| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314462433529000 | Rp 175,032,570 | 79 | 83.2 | - | |
| 0947045878517000 | Rp 179,931,000 | 82 | 85.06 | - | |
| 0413696071442000 | Rp 181,485,000 | 84 | - | Personil sudah digunakan pada paket lain yang ditetapkan sebagai pemenang | |
| 0967392861522000 | - | - | - | - | |
CV Tri Karya Pratama | 08*6**9****42**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan |
CV Plarindo Abdi Karya | 07*3**0****05**0 | - | - | - | - |
| 0011400629526000 | - | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | - | |
| 0317038693522000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0015825292526000 | - | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0937771764617000 | - | - | - | - | |
CV Mulya Karya | 03*6**7****13**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0016754152518000 | - | - | - | - | |
| 0029845021522000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com
CILACAP
Kode Pos 53224
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SATUAN KERJA : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
PENGGUNA ANGGARAN : Drs. Sadmoko Danardono, M.Si
PROGRAM : Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN : Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah
NAMA PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas
SD Wilayah Eks Distrik Kroya
ID RUP : 43240699
PAGU PAKET : Rp. 184.000.000
SUMBER DANA : SPESIFIC GRANT (SG)
TAHUN ANGGARAN : 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang / Berat
Ruang Kelas SD Wilayah Eks Distrik Kroya
1. LATAR : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
BELAKANG
sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan
saat ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera
ditangani.
Pada tahun 2023 ini telah dibuat kajian konsultansi perencanaan
sarana dan prasarana satuan pendidikan yang akan ditangani
dan akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan konstruksinya. Agar
rencana teknis yang telah dilaksanakan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung optimal maka
pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis di
lapangan. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan
secara penuh dengan penempatan tenaga - tenaga ahli
pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan penyedia
jasa konsultansi yang berkompeten dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan teknis sehingga kegiatan ini dapat
terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan keadaan pelaksanaan tugas
pengawasan.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan
SASARAN
Pengawas yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak.
4. LOKASI : Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
PEKERJAAN
ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Penerima Bantuan
Sarana Dan Prasarana Kegiatan Sumber Dana Spesific Grant
(SG) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :
No. Nama Penerima Kecamatan Nilai
1 Rehab Ruang Kelas SDN Adipala 200.000.000
Karangbenda 02 Kec.Adipala
2 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Adipala 200.000.000
Bunton 01 Kec. Adipala
3 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Adipala 200.000.000
Karangsari 04 Kec. Adipala
4 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Adipala 175.000.000
Penggalang 05 Kec. Adipala
5 Rehab Ruang Kelas SDN Penggalang Adipala 200.000.000
03 Kec.Adipala
6 Rehab Ruang Kelas SDN Welahan 02 Adipala 200.000.000
Kec.Adipala
7 Rehab Ruang Kelas SDN Doplang 02 Adipala 150.000.000
Kec.Adipala
8 Rehab Ruang Kelas SDN Adipala 150.000.000
Karanganyar 02 Kec.Adipala
9 Rehab Ruang Kelas SDN Wlahar 01 Adipala 100.000.000
Kec.Adipala
10 Rehab Ruang Kelas SDN Jepara Binangun 200.000.000
Wetan 03 Kec.Binangun
11 Rehab Ruang Kelas SDN Pesawahan Binangun 100.000.000
02 Kec.Binangun
12 Rehab Ruang Kelas SDN Binangun 200.000.000
Widarapayung Kulon 02
Kec.Binangun
13 Rehab Ruang Kelas SDN Pesawahan Binangun 150.000.000
03 Kec.Binangun
14 Rehab Ruang Kelas SDN Kepudang Binangun 150.000.000
01 Kec.Binangun
15 Rehab Ruang Kelas SDN Gentasari Kroya 175.000.000
01 Kec.Kroya
16 Rehab Ruang Kelasa SDN Mujur Lor Kroya 150.000.000
03 Kec.Kroya
17 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Buntu Kroya 200.000.000
03 Kec. Kroya
18 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Mujur Kroya 100.000.000
Lor 02 Kec.Kroya
19 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 175.000.000
Gentasari 05 Kec. Kroya
20 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 200.000.000
Kedawung 02 Kec. Kroya
21 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya Kroya 200.000.000
02 Kec. Kroya
22 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya Kroya 200.000.000
05 Kec. Kroya
23 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 200.000.000
Pekuncen 03 Kec. Kroya
24 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 175.000.000
Sikampuh 02 Kec. Kroya
25 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 200.000.000
Kedawung 06 Kec. Kroya
26 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Buntu Kroya 200.000.000
02 Kec. Kroya
27 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Mujur Kroya 200.000.000
03 Kec.Kroya
28 Rehab Ruang Kelas SDN Maos Lor Maos 175.000.000
03 Kec.Maos
29 Rehab Ruang Kelas SDN Kalijaran Maos 100.000.000
02 Kec.Maos
30 Rehab Ruang Kelas SDN Karangreja Maos 100.000.000
Kec.Maos
31 Rehab Ruang Kelas SDN Karangrena Maos 200.000.000
04 Kec.Maos
32 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Maos 150.000.000
Karangkemiri 04 Kec. Maos
33 Rehab Ruang Kelas SDN Mernek 02 Maos 200.000.000
Kec.maos
34 Rehab Ruang Kelas SDN Glempang Maos 200.000.000
01 Kec.Maos
35 Rehab Ruang Kelas SDN Klumprit Nusawungu 200.000.000
04 Kec.Nusawungu
36 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Jetis Nusawungu 200.000.000
05 Kec. Nusawungu
37 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 150.000.000
Sikanco 02 Kec. Nusawungu
38 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 200.000.000
Banjarwaru 01 Kec. Nusawungu
39 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 200.000.000
Banjarsari 01 Kec. Nusawungu
40 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 200.000.000
Danasri Kidul 02 Kec. Nusawungu
41 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 200.000.000
Karangpakis 04 Kec. Nusawungu
42 Rehab Ruang Kelas SDN Nusawungu 150.000.000
Karangputat 02 Kec.Nusawungu
43 Rehab Ruang Kelas SDN Banjareja Nusawungu 175.000.000
02 Kec.Nusawungu
44 Rehab Ruang Kelas SDN Nusawungu 175.000.000
Karangsembung 02 Kec.Nusawungu
45 Rehab Ruang Kelas SDN Sikanco 01 Nusawungu 200.000.000
Kec.Nusawungu
46 Rehab Ruang Kelas SDN Karangjati Sampang 150.000.000
03 Kec.Sampang
47 Rehab Ruang Kelas SDN Sampang Sampang 200.000.000
01 Kec.Sampang
48 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sampang 150.000.000
Karangasem 02 Kec. Sampang
49 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sampang 150.000.000
Karangtengah 01 Kec. Sampang
50 Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sampang 150.000.000
Karangjati 01 Kec. Sampang
JUMLAH 8.725.000.000
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI
pekerjaan :
PEJABAT
PEMBUAT a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Cilacap
KOMITMEN
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
c. PPK : Sungeb, S.Sos
6. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
Spesific Grant (SG) APBD Kabupaten Cilacap Tahun
PERKIRAAN
Anggaran 2023 dengan kode anggaran sub kegiatan sebagai
BIAYA
berikut : 1.01.02.2.01.08 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Kelas
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 184.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah)
7. JANGKA WAKTU : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
PELAKSANAAN
Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.
PEKERJAAN
8. METODE : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Seleksi -
PENGADAAN
Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya.
BARANG/JASA
DAN a) Memiliki NIB dan Sertifikat Standart dengan KBLI (71102)/
PEMAKETAN
sesuai SBU yang dipersyaratkan;
b) Memiliki klasifikasi ijin usaha SBU RE201 - Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung atau RK 001 Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
hunian yang masih berlaku;
c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;
f) Memiliki pengalaman paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai
penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 empat tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
(Self Declared) atau Perhitungan TKDN.
9. REFERENSI : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
HUKUM
2003 Tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa konstruksi;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana
dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/
Madrasah Aliyah (SMA/MA);
f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
i. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE /
DC / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain
dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;
j. Referensi lainnya yang terkait.
10. LINGKUP : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
PEKERJAAN
Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas Pengawasan
fisik bangunan gedung negara terdiri dari :
a. Persiapan Pengawasan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan, membuat interprestasi secara garis besar
terhadap KAK, menelaah DED, RKS dan BQ serta konsultasi
dengan PPK dan tim pengampu kegiatan.
b. Melaksanakan kegiatan Pengawasan Bangunan Gedung :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
mapun segi kebenarannya.
2) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
3) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
4) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
5) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi
fisik.
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
7) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi.
8) Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
9) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum
serah terima 1 (ke-satu).
10) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima
l (ke-satu), mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk dokumen pembayaran tagihan
pekerjaan konstruksi.
12) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
14) Membantu pengelola kegiatan dalam pengawasan Masa
Pemeliharaan (Retensi 5 %).
c. Penyusunan laporan-laporan antara lain membuat :
1) Laporan pendahuluan yang memuat metodologi
Pekerjaan pengawasan;
2) Laporan Antara yang memuat progress pekerjaan yang
berjalan (50%);
3) Laporan Akhir yang memuat seluruh kegiatan
pengawasan bangunan Gedung sampai dengan 100%,
yang meliputi:
➢ Laporan Harian, mingguan dan bulanan;
➢ Dokumentasi progress kegiatan;
➢ Shop Drawing dan As Build Drawing;
➢ Dokumentasi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan
Fisik.
11. KELUARAN : Dokumen yang harus disusun oleh konsultan meliputi:
1. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
pelaksana, dan Konsultan Pengawas
2. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
a) Tenaga kerja
b) Bahan material yang akan datang, diterima atau ditolak
c) Alat-alat
d) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
e) Waktu pelaksanaan pekerjaan
f) Kondisi cuaca saat pelaksanaan pekerjaan
3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen tagihan;
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
kontraktor Pelaksana.
7. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).
8. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
9. Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan laporan akhir
PekerjaanPelaksanaan
10. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal dengan
kapasitas min. 500 Gigabyte.
12. PERALATAN, : PPK menyediakan ruang asistensi dan diskusi selama waktu
MATERIAL,
pelaksanaan.
PERSONIL DAN
FASILITAS DARI
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
13. PERALATAN : a. Peralatan untuk keperluan kantor selama pelaksanaan
DAN MATERIAL
kegiatan antara lain; komputer/software, printer, media sarana
DARI PENYEDIA
JASA presentasi;
KONSULTANSI
b. Peralatan untuk survey lapangan (alat ukur yang diperlukan,
kamera, GPS Drone dan bahan survey lain yang diperlukan)
dan dokumentasi;
c. Perangkat untuk Uji Sampel lapangan;
d. Kendaraan yang diperlukan untuk mobilisasi personil.
14. LINGKUP : Lingkup Kewenangan penyedia Jasa meliputi :
KEWENANGAN
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa
PENYEDIA JASA
harus terlebih dahulu mempresentasikan pemahaman
Kerangka Acuan kerja (KAK) oleh masing-masing Tenaga
Ahli;
b. Menyampaikan : Struktur Organisasi Perusahaan, Rencana
Mutu Kontrak, jadwal penugasan personil kepada Pengguna
Jasa untuk mendapatkan persetujuan yang selanjutnya dibuat
Berita Acara Mobilisasi Personil, Berita Acara Telah
Melaksanakan Tugas;
c. Mengajukan metodologi pelaksanaan yang memperlihatkan
ketepatan analisa dan urutan langkah-langkah
pelaksanaannya terkait dengan Pengawasan Pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh konsultan Pengawas seperti yang
dimaksud dalam KAK.
Sedangkan untuk kepentingan informasi Untuk melaksanakan
tugasnya Konsultan Pengawas selain harus memberi informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan kerja ini,
Konsultan Pengawas juga harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari
pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.
Tanggung Jawab Pengawas / Penyedia jasa, meliputi;
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut:
- Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
- Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
pengawasan yang berlaku.
- Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
- Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga
bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
15. KRITERIA DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
AZAZ – AZAZ
pada Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan
PENGAWASAN
persyaratan sebagai berikut:
a. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Bahwa setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pemberi Tugas.
b. PERSYARATAN OBYEKTIF
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar yang berlaku.
c. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Bahwa Pekerjaan Pelaksanaan pengawasan harus
dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. PERSYARATAN PROSEDURAL
Bahwa Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Bahwa selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
- Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu
Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya
- Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 221PRTlMl201B tanggal 14 September 2018
tentang, Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
Selain kriteria umum diatas, Konsultan Pengawasan juga harus
memperhitungkan pula azas-azas pengawasan antara lain
sebagai berikut :
a. Fact Finding, bahwa pengawasan harus menemukan fakta-
fakta tentang bagaimana kontraktor menjalankan tugasnya.
b. Preventif, dalam arti bahwa pengawasan dilaksanakan untuk
mencegah timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam
pelaksanaan rencana.
c. Pengawasan diarahkan kepada masa sekarang, dalam arti
bahwa pengawasan hanya ditujukan terhadap kegiatan-
kegiatan yang sedang dilaksanakan.
d. Pengawasan hanya merupakan alat untuk meningkatkan
efisiensi.
e. Pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan.
f. Pengawasan harus lebih bersifat membimbing.
16. PERSONIL : Posisi Kualifikasi Jumlah
Team Leader Min. S1 Teknik Sipil lulusan universitas/ 1 orang
perguruan tinggi negeri/ swasta yang
telah terakreditasi minimal B;
Berpengalaman dalam pengawasan
bangunan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung
atau Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung.
Ahli K3 konstruksi Min. Sarjana dan memiliki Sertifikat 1 orang
Keahlian (SKA) Ahli Muda K3
Konstruksi atau Sertifikasi Kompetensi
Kerja (SKK) Ahli Muda K3 Konstruksi.
Pengawas Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 6 orang
(dua) tahun terakhir diutamakan
sesuai bidangnya (bangunan gedung
pendidikan) dibuktikan dengan surat
referensi pengalaman kerja dan
memiliki Sertifikat Ketrampilan Kerja
(SKT) atau Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Pengawas Pekerjaan Struktur
Bangunan Gedung.
Tenaga Administrasi Min. SMK/Sederajat yang mempunyai 1 orang
kemampuan sebagai administrasi dan
mengurus surat-surat, logistik,
keuangan dan lain sebagainya
Pada dokumen penawaran, penyedia Jasa menyediakan personil dengan
syarat minimal sebagaimana posisi, jumlah, dan kualifikasi yang
dipersyaratkan, dengan batas toleransi dengan persetujuan PPK.
Penawaran dengan personil yang tidak memenuhi batas minimal tidak
digugurkan, tetapi dinilai sesuai proporsionalnya sebagaimana dalam
dokumen pengadaan dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penilaian
evaluasi teknis.
Adapun untuk uraian tugas masing-masing personil sebagai
berikut :
Team Leader
Team Leader bertanggung jawab kepada pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan untuk di lapangan dan terhadap Pejabat
Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan kontrak. Team
Leader akan berkedudukan di tempat berdekatan dengan lokasi
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas dan
tanggung jawab Team Leader mencakup, tapi tidak terbatas hal-
hal sebagai berikut :
a. Mengikuti petunjuk - petunjuk dan persyaratan yang telah
ditentukan, terutama sehubungan dengan:
- lnspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk
melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
perbaikan perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang Spesifikasi Teknis.
- Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Metode pengukur volume pekerjaan yang benar dan
sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak
tentang cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis yang diperlukan apabila terjadi perubahan
lingkup pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan fisik.
b. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau
penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
c. Melakukan pengawasan dan memberi pengarahan kepada
kontraktor dalam pengambilan data lapangan serta kaitannya
dengan rekayasa lapangan.
d. Mengadakan penyesuaian dilapangan dengan dokumen
perencanaan teknis yang tertuang dalam kontrak
pelaksanaan fisik.
e. Melakukan pemantapan atas prestasi Kontraktor Pelaksana,
dan segera melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami
keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana serta membuat
saran-saran penanggulangan dan perbaikan.
f. Melakukan pengecekan pekerjaan dan secara khusus harus
ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
g. Menyusun laporan bulanan dan kemajuan fisik dan biaya
pekerjaan, dan menyerahkannya kepeda Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan.
h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan
perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.
i. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang
pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
Tenaga Ahli
Bertanggung jawab kepada Team Leader atas pengendalian
mutu bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan
dalam dokumen kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli mencakup, tapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team Leader,
serta mengusahakan agar Team Leader dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan selalu mendapat informasi yang
diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu.
b. Melakukan pengawasan dan pemantapan atas pengaturan
personil dan peraturan laboratorium Kontraktor, agar
pelaksanaan pekerjaan selalu didukung oleh tersedianya
tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
c. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas material dan
peralatan yang diperlukan.
d. Melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan
pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta memberikan
laporan kepada Team Leader apabila timbul permasalahan
sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan
pekerjaan.
e. Menyerahkan kepada Team Leader himpunan data bulanan
pengendalian mutu,
f. Memberikan petunjuk kepada kontraktor pelaksana, agar
semua teknisi laboratorium dan staf pengendali mutu
mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara
pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam
spesifikasi.
Pengawas Lapangan
Pengawas lapangan bertanggung jawab kepada Team Leader
terhadap pengendalian kuantitas bahan dan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan di dalam dokumen kontrak.
Tugas dan tanggung jawab pengawas lapangan mencakup, tapi
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team Leader,
serta
mengusahakan agar Team Leader selalu mendapat informasi
yang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai
dengan design yang ditentukan.
Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak.
b. Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis
sehubungan dengan variasi volume kontrak.
c. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang
dihasilkan oleh kontraktor, sebagai dasar untuk pengajuan
tagihan pembayaran.
d. Melaporkan segera kepada Team Leader apabila ternyata
pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampaunya
volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
e. Mengecek semua "As Built Drawing" yang dibuat oleh
kontraktor, Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan
harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-
lain.
17. PROSES : Proses Pekerjaan Pengawasan Konsultan Pengawas harus
PEKERJAAN
membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
PENGAWASAN
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
di lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa Time Schedule/ Bar Chart, S-Curve, dan Net
Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
untuk mendapat persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas.
- Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan
tertulis kapada Pemberi Tugas.
- Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
c. Konsultasi
- Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua
kali dalam sebulan, dengan Pemberi Tugas dan Pelaksana
Fisik dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian
membuat risalah dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
minggu kemudian.
- Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
d. Laporan
- Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologi kepada Pemberi Tugas, mengenai volume,
Prosentase dan nilai bobot bagian - bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh pemborong.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah
atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawings).
e. Dokumen
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
keperluan pembayaran tagihan.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan di lapangan serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir - formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
18. LAPORAN : Laporan pendahuluan memuat tahap Konsep Rencana Teknis :
PENDAHULUAN
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim Pengawas, metode
Pengawasan dan tanggung jawab waktu Pengawasan.
b. Konsep skematik rencana teknis dan metode review.
c. Laporan data dan informasi lapangan termasuk hasil survey
harga, peraturan / regulasi bangunan Gedung terkait wilayah
rawan gempa, wabah covid-19 dan lain-lain.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
19. LAPORAN : Laporan Antara memuat:
ANTARA
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
✓ Tenaga Kerja,
✓ Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
✓ Alat-alat,
✓ Pekerjaan-pekerlaan yang diselenggarakan,
✓ Waktu pelaksanaan pekerjaan,
✓ Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian.
Laporan mingguan diserahkan setiap minggunya dalam 1
kegiatan format F4, serta memuat hasil rencana dan realisasi
pelaksanaan kegiatan, masalah yang dihadapi,
penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau
penyesuaian yang dilakukan pada kegiatan Pengawasan
pada setiap minggunya.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen
pembayaran tagihan.
e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
kontraktor Pelaksana.
g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Laporan Antara Pekerjaan Pelaksanaan.
20. LAPORAN : Laporan akhir memuat :
AKHIR
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
✓ Tenaga Kerja,
✓ Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
✓ Alat-alat,
✓ Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
✓ Waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen
pembayaran tagihan.
e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
kontraktor Pelaksana.
g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.
j. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal dengan
kapasitas min. 500 Gigabyte.
21. JUMLAH : Semua laporan harus dalam jumlah 3 rangkap termasuk
LAPORAN
dokumen asli. Laporan dicetak dengan kertas F4 70 gsm (gram
per square meter).
22. JENIS KONTRAK : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Waktu
Penugasan dengan ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan
dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
23. UANG MUKA : Tidak diberikan uang muka.
24. PENAGIHAN : Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
PEKERJAAN
persen).
25. PRODUKSI : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
menggunakan material - material utama adalah produksi dalam
negeri.
26. PERSYARATAN : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
KERJASAMA
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi :
Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai spesifikasi
yang dipersyaratkan, apabila terjadi kesalahan dalam
pengawasan adalah murni kesalahan Penyedia utama.
Kerjasama dengan penyedia lain harus sepersetujuan tertulis dari
PPK. Tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh pekerjaan
kepada pihak lain.
27. PEDOMAN : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN
berikut:
DATA
LAPANGAN a. Data-data yang digali atau dikumpulkan harus berdasarkan
kondisi obyektif dari lokasi penelitian, jangan direka atau
dikira-kira
b. Alat pengumpul data atau instrumen penelitian harus relevan
dengan tujuan.
28. ALIH : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUAN
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil di OPD Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Cilacap.
29. PENUTUP : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan.
Cilacap, Juni 2023
Ditetapkan oleh Disusun oleh
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
Drs. SADMOKO DANARDONO, M.Si SUNGEB, S.Sos
NIP. 19710119 199101 1 001 NIP. 19780908 199703 1 001