Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sd Wilayah Eks Distrik Kroya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14565286
Date: 7 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 184,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 183,705,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Bersama Mandiri
NPWP: 947045878517000
RUP Code: 43240699
Work Location: Kab. Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0314462433529000Rp 175,032,5707983.2-
0947045878517000Rp 179,931,0008285.06-
0413696071442000Rp 181,485,00084-Personil sudah digunakan pada paket lain yang ditetapkan sebagai pemenang
0967392861522000----
CV Tri Karya Pratama
08*6**9****42**0---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan
CV Plarindo Abdi Karya
07*3**0****05**0----
0011400629526000----
0030280275517000----
0033103508311000----
0826222648543000----
0317038693522000----
0419675616504000----
0015825292526000----
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1----
0959043316541000----
0415608280541000----
0937771764617000----
CV Mulya Karya
03*6**7****13**0----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0016754152518000----
0029845021522000----
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     CILACAP                         
   DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                        
                                                                          
        Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
            Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com   
                              CILACAP                                     
                                                      Kode Pos 53224      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA        ACUAN      KERJA                         
                                                                          
                               (KAK)                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  SATUAN KERJA               :  Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan          
                                Kabupaten Cilacap                         
                                                                          
  PENGGUNA  ANGGARAN         :  Drs. Sadmoko Danardono, M.Si              
  PROGRAM                    :  Program Pengelolaan Pendidikan            
                                                                          
  KEGIATAN                   :  Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar      
                                                                          
  SUB KEGIATAN               :  Pembangunan Sarana, Prasarana dan         
                                Utilitas Sekolah                          
                                                                          
  NAMA PEKERJAAN             :  Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan       
                                Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas   
                                                                          
                                SD Wilayah Eks Distrik Kroya              
                                                                          
  ID RUP                     :  43240699                                  
  PAGU PAKET                 :  Rp. 184.000.000                           
                                                                          
  SUMBER  DANA               :  SPESIFIC GRANT (SG)                       
  TAHUN ANGGARAN             :  2023                                      
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
  PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang / Berat
                                                                          
                Ruang Kelas SD Wilayah Eks Distrik Kroya                  
                                                                          
                                                                          
1.  LATAR          : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
    BELAKANG                                                              
                     sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
                     berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan
                                                                          
                     saat ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera
                     ditangani.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Pada tahun 2023 ini telah dibuat kajian konsultansi perencanaan
                     sarana dan prasarana satuan pendidikan yang akan ditangani
                                                                          
                     dan akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan konstruksinya. Agar
                     rencana teknis yang telah dilaksanakan dan digunakan sebagai
                                                                          
                     dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung optimal maka
                                                                          
                     pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor
                     pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis di 
                                                                          
                     lapangan. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
                     oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan
                                                                          
                     secara penuh dengan penempatan tenaga - tenaga ahli  
                                                                          
                     pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                                                                          
                     Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan penyedia
                                                                          
                     jasa konsultansi yang berkompeten dalam melaksanakan 
                                                                          
                     pekerjaan pengawasan teknis sehingga kegiatan ini dapat
                     terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
                                                                          
                                                                          
2.  MAKSUD DAN     : a. Maksud                                            
    TUJUAN                                                                
                       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                       Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
                                                                          
                       proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                                                                          
                       serta diinterprestasikan keadaan pelaksanaan tugas 
                       pengawasan.                                        
                                                                          
                     b. Tujuan                                            
                       Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
                       melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk   
                       menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                          
3.  TARGET/        : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan
    SASARAN                                                               
                     Pengawas yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak.
                                                                          
                                                                          
4.  LOKASI         : Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
    PEKERJAAN                                                             
                     ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
                     bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Penerima Bantuan
                     Sarana Dan Prasarana Kegiatan Sumber Dana Spesific Grant
                                                                          
                     (SG) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan   
                                                                          
                     Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :                
                      No.       Nama Penerima     Kecamatan    Nilai      
                       1   Rehab Ruang Kelas SDN    Adipala  200.000.000  
                           Karangbenda 02 Kec.Adipala                     
                       2   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Adipala 200.000.000
                           Bunton 01 Kec. Adipala                         
                       3   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Adipala 200.000.000
                           Karangsari 04 Kec. Adipala                     
                       4   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Adipala 175.000.000
                           Penggalang 05 Kec. Adipala                     
                       5   Rehab Ruang Kelas SDN Penggalang Adipala 200.000.000
                           03 Kec.Adipala                                 
                       6   Rehab Ruang Kelas SDN Welahan 02 Adipala 200.000.000
                           Kec.Adipala                                    
                       7   Rehab Ruang Kelas SDN Doplang 02 Adipala 150.000.000
                           Kec.Adipala                                    
                       8   Rehab Ruang Kelas SDN    Adipala  150.000.000  
                           Karanganyar 02 Kec.Adipala                     
                       9   Rehab Ruang Kelas SDN Wlahar 01 Adipala 100.000.000
                           Kec.Adipala                                    
                       10  Rehab Ruang Kelas SDN Jepara Binangun 200.000.000
                           Wetan 03 Kec.Binangun                          
                       11  Rehab Ruang Kelas SDN Pesawahan Binangun 100.000.000
                           02 Kec.Binangun                                
                       12  Rehab Ruang Kelas SDN   Binangun  200.000.000  
                           Widarapayung Kulon 02                          
                           Kec.Binangun                                   
                       13  Rehab Ruang Kelas SDN Pesawahan Binangun 150.000.000
                           03 Kec.Binangun                                
                       14  Rehab Ruang Kelas SDN Kepudang Binangun 150.000.000
                           01 Kec.Binangun                                
                       15  Rehab Ruang Kelas SDN Gentasari Kroya 175.000.000
                           01 Kec.Kroya                                   
                       16  Rehab Ruang Kelasa SDN Mujur Lor Kroya 150.000.000
                           03 Kec.Kroya                                   
                       17  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Buntu Kroya 200.000.000
                           03 Kec. Kroya                                  
                       18  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Mujur Kroya 100.000.000
                           Lor 02 Kec.Kroya                               
                       19  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 175.000.000 
                           Gentasari 05 Kec. Kroya                        
                       20  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 200.000.000 
                           Kedawung 02 Kec. Kroya                         
                       21  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya Kroya 200.000.000
                           02 Kec. Kroya                                  
                       22  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya Kroya 200.000.000
                           05 Kec. Kroya                                  
                       23  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 200.000.000 
                           Pekuncen 03 Kec. Kroya                         
                       24  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 175.000.000 
                           Sikampuh 02 Kec. Kroya                         
                       25  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kroya 200.000.000 
                           Kedawung 06 Kec. Kroya                         
                       26  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Buntu Kroya 200.000.000
                           02 Kec. Kroya                                  
                       27  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Mujur Kroya 200.000.000
                           03 Kec.Kroya                                   
                       28  Rehab Ruang Kelas SDN Maos Lor Maos 175.000.000
                           03 Kec.Maos                                    
                       29  Rehab Ruang Kelas SDN Kalijaran Maos 100.000.000
                           02 Kec.Maos                                    
                       30  Rehab Ruang Kelas SDN Karangreja Maos 100.000.000
                           Kec.Maos                                       
                       31  Rehab Ruang Kelas SDN Karangrena Maos 200.000.000
                           04 Kec.Maos                                    
                       32  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Maos 150.000.000  
                           Karangkemiri 04 Kec. Maos                      
                       33  Rehab Ruang Kelas SDN Mernek 02 Maos 200.000.000
                           Kec.maos                                       
                       34  Rehab Ruang Kelas SDN Glempang Maos 200.000.000
                           01 Kec.Maos                                    
                       35  Rehab Ruang Kelas SDN Klumprit Nusawungu 200.000.000
                           04 Kec.Nusawungu                               
                       36  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Jetis Nusawungu 200.000.000
                           05 Kec. Nusawungu                              
                       37  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 150.000.000
                           Sikanco 02 Kec. Nusawungu                      
                       38  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 200.000.000
                           Banjarwaru 01 Kec. Nusawungu                   
                       39  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 200.000.000
                           Banjarsari 01 Kec. Nusawungu                   
                       40  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 200.000.000
                           Danasri Kidul 02 Kec. Nusawungu                
                       41  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Nusawungu 200.000.000
                           Karangpakis 04 Kec. Nusawungu                  
                       42  Rehab Ruang Kelas SDN  Nusawungu  150.000.000  
                           Karangputat 02 Kec.Nusawungu                   
                       43  Rehab Ruang Kelas SDN Banjareja Nusawungu 175.000.000
                           02 Kec.Nusawungu                               
                       44  Rehab Ruang Kelas SDN  Nusawungu  175.000.000  
                           Karangsembung 02 Kec.Nusawungu                 
                       45  Rehab Ruang Kelas SDN Sikanco 01 Nusawungu 200.000.000
                           Kec.Nusawungu                                  
                       46  Rehab Ruang Kelas SDN Karangjati Sampang 150.000.000
                           03 Kec.Sampang                                 
                       47  Rehab Ruang Kelas SDN Sampang Sampang 200.000.000
                           01 Kec.Sampang                                 
                       48  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sampang 150.000.000
                           Karangasem 02 Kec. Sampang                     
                       49  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sampang 150.000.000
                           Karangtengah 01 Kec. Sampang                   
                       50  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sampang 150.000.000
                           Karangjati 01 Kec. Sampang                     
                                                    JUMLAH  8.725.000.000 
5.  NAMA           : Nama  organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan 
    ORGANISASI                                                            
                     pekerjaan :                                          
    PEJABAT                                                               
    PEMBUAT          a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap           
    KOMITMEN                                                              
                     b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                     c. PPK      : Sungeb, S.Sos                          
                                                                          
6.  SUMBER DANA    : a. Sumber Dana :                                     
    DAN                                                                   
                       Spesific Grant (SG) APBD Kabupaten Cilacap Tahun   
    PERKIRAAN                                                             
                       Anggaran 2023 dengan kode anggaran sub kegiatan sebagai
    BIAYA                                                                 
                       berikut : 1.01.02.2.01.08 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
                       Kelas                                              
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :           
                       Rp. 184.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah)
                                                                          
                                                                          
7.  JANGKA WAKTU   : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
    PELAKSANAAN                                                           
                     Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.                 
    PEKERJAAN                                                             
8.  METODE         : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Seleksi -   
    PENGADAAN                                                             
                     Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya.        
    BARANG/JASA                                                           
    DAN              a) Memiliki NIB dan Sertifikat Standart dengan KBLI (71102)/
    PEMAKETAN                                                             
                        sesuai SBU yang dipersyaratkan;                   
                     b) Memiliki klasifikasi ijin usaha SBU RE201 - Jasa Pengawas
                        Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung atau RK 001 Jasa
                                                                          
                        Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
                        hunian yang masih berlaku;                        
                                                                          
                     c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                                                                          
                        hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;              
                     d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam    
                                                                          
                        pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                        tidak sedang dihentikan;                          
                                                                          
                     e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;                   
                     f) Memiliki pengalaman paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai
                                                                          
                        penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 empat tahun
                                                                          
                        terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
                        termasuk pengalaman subkontrak.                   
                                                                          
                     g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
                        (Self Declared) atau Perhitungan TKDN.            
9.  REFERENSI      :    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
    HUKUM                                                                 
                          2003 Tentang Keuangan Negara;                   
                                                                          
                        b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
                          2004 Tentang Perbendaharaan Negara;             
                                                                          
                        c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                          tentang Jasa konstruksi;                        
                                                                          
                        d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
                          2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
                                                                          
                          16  Tahun  2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                          
                          Pemerintah;                                     
                        e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik 
                                                                          
                          Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana
                          dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
                                                                          
                          (SD/MI), Sekolah Menengah  Pertama/ Madrasah    
                                                                          
                          Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/
                          Madrasah Aliyah (SMA/MA);                       
                                                                          
                        f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                          190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
                                                                          
                          Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
                                                                          
                          Negara;                                         
                        g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 
                                                                          
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018   
                          Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;     
                                                                          
                        h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                          
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
                          Standar dan Pedoman Pengadaan  Jasa Konstruksi  
                                                                          
                          Melalui Penyedia;                               
                        i. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
                                                                          
                          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE /
                          DC / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain
                                                                          
                          dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;   
                                                                          
                        j. Referensi lainnya yang terkait.                
                                                                          
                                                                          
10. LINGKUP        : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan 
    PEKERJAAN                                                             
                     Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
                     khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                     Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
                                                                          
                     Gedung Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas Pengawasan
                                                                          
                     fisik bangunan gedung negara terdiri dari :          
                     a. Persiapan Pengawasan seperti mengumpulkan data dan
                                                                          
                        informasi lapangan, membuat interprestasi secara garis besar
                        terhadap KAK, menelaah DED, RKS dan BQ serta konsultasi
                                                                          
                        dengan PPK dan tim pengampu kegiatan.             
                     b. Melaksanakan kegiatan Pengawasan Bangunan Gedung :
                                                                          
                        1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
                                                                          
                           pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                           mapun segi kebenarannya.                       
                                                                          
                        2) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
                           pedoman pelaksanaan.                           
                                                                          
                        3) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                                                                          
                           pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,  jadwal   
                           penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan 
                                                                          
                           peralatan berat.                               
                        4) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                                                                          
                           pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
                                                                          
                           pekerjaan konstruksi.                          
                        5) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                                                                          
                           kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi
                           fisik.                                         
                                                                          
                        6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                          
                           memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                           konstruksi.                                    
                                                                          
                        7) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                           membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan 
                                                                          
                           pengawasan, dengan  masukan  hasil rapat-rapat 
                           lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan 
                                                                          
                           pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana
                                                                          
                           konstruksi.                                    
                        8) Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (Shop
                                                                          
                           Drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
                        9) Meneliti gambar-gambar yang  sesuai  dengan    
                           pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum
                           serah terima 1 (ke-satu).                      
                                                                          
                        10) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima
                                                                          
                           l (ke-satu), mengawasi perbaikannya pada masa  
                           pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                                                                          
                           pengawasan.                                    
                        11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                                                                          
                           berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
                           pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
                                                                          
                           kelengkapan untuk dokumen pembayaran tagihan   
                                                                          
                           pekerjaan konstruksi.                          
                        12) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun
                                                                          
                           petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan  
                           gedung.                                        
                                                                          
                        13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan   
                                                                          
                           kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
                           Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.            
                                                                          
                        14) Membantu pengelola kegiatan dalam pengawasan Masa
                           Pemeliharaan (Retensi 5 %).                    
                                                                          
                     c. Penyusunan laporan-laporan antara lain membuat :  
                                                                          
                        1) Laporan pendahuluan yang  memuat  metodologi   
                           Pekerjaan pengawasan;                          
                                                                          
                        2) Laporan Antara yang memuat progress pekerjaan yang
                           berjalan (50%);                                
                                                                          
                        3) Laporan Akhir yang  memuat  seluruh kegiatan   
                                                                          
                           pengawasan bangunan Gedung sampai dengan 100%, 
                           yang meliputi:                                 
                                                                          
                           ➢ Laporan Harian, mingguan dan bulanan;        
                           ➢ Dokumentasi progress kegiatan;               
                                                                          
                           ➢ Shop Drawing dan As Build Drawing;           
                           ➢ Dokumentasi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan
                                                                          
                             Fisik.                                       
                                                                          
                                                                          
11. KELUARAN       : Dokumen yang harus disusun oleh konsultan meliputi:  
                                                                          
                     1.  Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
                         petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
                         pelaksana, dan Konsultan Pengawas                
                     2.  Laporan harian, berisi keterangan tentang :      
                                                                          
                         a) Tenaga kerja                                  
                                                                          
                         b) Bahan material yang akan datang, diterima atau ditolak
                         c) Alat-alat                                     
                                                                          
                         d) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan      
                         e) Waktu pelaksanaan pekerjaan                   
                                                                          
                         f) Kondisi cuaca saat pelaksanaan pekerjaan      
                     3.  Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                                                                          
                         harian                                           
                                                                          
                     4.  Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen tagihan;
                     5.  Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                                                                          
                         Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.             
                     6.  Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
                                                                          
                         drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
                                                                          
                         kontraktor Pelaksana.                            
                     7.  Laporan Rapat di lapangan (site meeting).        
                                                                          
                     8.  Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
                         Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana   
                                                                          
                     9.  Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan laporan akhir
                                                                          
                         PekerjaanPelaksanaan                             
                     10. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal dengan
                                                                          
                         kapasitas min. 500 Gigabyte.                     
                                                                          
                                                                          
12. PERALATAN,     : PPK menyediakan ruang asistensi dan diskusi selama waktu
    MATERIAL,                                                             
                     pelaksanaan.                                         
    PERSONIL DAN                                                          
    FASILITAS DARI                                                        
    PEJABAT                                                               
    PEMBUAT                                                               
    KOMITMEN                                                              
13. PERALATAN      : a. Peralatan untuk keperluan kantor selama pelaksanaan
    DAN MATERIAL                                                          
                        kegiatan antara lain; komputer/software, printer, media sarana
    DARI PENYEDIA                                                         
    JASA                presentasi;                                       
    KONSULTANSI                                                           
                     b. Peralatan untuk survey lapangan (alat ukur yang diperlukan,
                        kamera, GPS Drone dan bahan survey lain yang diperlukan)
                        dan dokumentasi;                                  
                     c. Perangkat untuk Uji Sampel lapangan;              
                     d. Kendaraan yang diperlukan untuk mobilisasi personil.
                                                                          
                                                                          
14. LINGKUP        : Lingkup Kewenangan penyedia Jasa meliputi :          
    KEWENANGAN                                                            
                     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa
    PENYEDIA JASA                                                         
                        harus terlebih dahulu mempresentasikan pemahaman  
                        Kerangka Acuan kerja (KAK) oleh masing-masing Tenaga
                        Ahli;                                             
                                                                          
                     b. Menyampaikan : Struktur Organisasi Perusahaan, Rencana
                        Mutu Kontrak, jadwal penugasan personil kepada Pengguna
                                                                          
                        Jasa untuk mendapatkan persetujuan yang selanjutnya dibuat
                                                                          
                        Berita Acara Mobilisasi Personil, Berita Acara Telah
                        Melaksanakan Tugas;                               
                                                                          
                     c. Mengajukan metodologi pelaksanaan yang memperlihatkan
                        ketepatan analisa  dan   urutan  langkah-langkah  
                                                                          
                        pelaksanaannya terkait dengan Pengawasan Pekerjaan yang
                                                                          
                        akan dilaksanakan oleh konsultan Pengawas seperti yang
                        dimaksud dalam KAK.                               
                                                                          
                                                                          
                     Sedangkan untuk kepentingan informasi Untuk melaksanakan
                                                                          
                     tugasnya Konsultan Pengawas selain harus memberi informasi
                                                                          
                     yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
                     Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan kerja ini,
                                                                          
                     Konsultan Pengawas juga harus memeriksa kebenaran informasi
                     yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
                                                                          
                     dari                                                 
                                                                          
                     pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.           
                                                                          
                                                                          
                     Tanggung Jawab Pengawas / Penyedia jasa, meliputi;   
                     a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
                                                                          
                        atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan 
                        ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                          
                     b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
                                                                          
                        sebagai berikut:                                  
                        - Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
                                                                          
                          pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
                                                                          
                          peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
                        - Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil 
                          pengawasan yang berlaku.                        
                                                                          
                        - Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
                                                                          
                        - Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak
                          hanya konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga
                                                                          
                          bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
                          terlibat.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
15. KRITERIA DAN     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
    AZAZ – AZAZ                                                           
                     pada  Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan   
    PENGAWASAN                                                            
                     persyaratan sebagai berikut:                         
                     a. PERSYARATAN UMUM  PEKERJAAN                       
                        Bahwa setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
                                                                          
                        dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
                        memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
                                                                          
                        oleh Pemberi Tugas.                               
                     b. PERSYARATAN OBYEKTIF                              
                                                                          
                        Bahwa pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
                                                                          
                        yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
                        menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
                                                                          
                        bagian pekerjaan sesuai standar yang berlaku.     
                     c. PERSYARATAN FUNGSIONAL                            
                                                                          
                        Bahwa  Pekerjaan Pelaksanaan pengawasan  harus    
                                                                          
                        dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi yang secara
                        fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
                                                                          
                     d. PERSYARATAN PROSEDURAL                            
                        Bahwa Penyelesaian administrasi sehubungan dengan 
                                                                          
                        pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                                                                          
                        prosedur dan peraturan yang berlaku.              
                     e. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                        
                                                                          
                        Bahwa selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
                        pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
                                                                          
                        standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
                        - Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
                                                                          
                          bersangkutan, yaitu                             
                                                                          
                          Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta  
                          kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar
                          perjanjiannya                                   
                                                                          
                        - Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                          
                          Nomor : 221PRTlMl201B tanggal 14 September 2018 
                          tentang, Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan    
                                                                          
                          Gedung Negara.                                  
                                                                          
                                                                          
                     Selain kriteria umum diatas, Konsultan Pengawasan juga harus
                                                                          
                     memperhitungkan pula azas-azas pengawasan antara lain
                     sebagai berikut :                                    
                                                                          
                     a. Fact Finding, bahwa pengawasan harus menemukan fakta-
                        fakta tentang bagaimana kontraktor menjalankan tugasnya.
                                                                          
                     b. Preventif, dalam arti bahwa pengawasan dilaksanakan untuk
                        mencegah timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam
                                                                          
                        pelaksanaan rencana.                              
                                                                          
                     c. Pengawasan diarahkan kepada masa sekarang, dalam arti
                        bahwa pengawasan hanya ditujukan terhadap kegiatan-
                                                                          
                        kegiatan yang sedang dilaksanakan.                
                     d. Pengawasan hanya merupakan alat untuk meningkatkan
                                                                          
                        efisiensi.                                        
                                                                          
                     e. Pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan.  
                     f. Pengawasan harus lebih bersifat membimbing.       
                                                                          
                                                                          
16. PERSONIL       :       Posisi             Kualifikasi       Jumlah    
                                                                          
                      Team Leader    Min. S1 Teknik Sipil lulusan universitas/ 1 orang
                                     perguruan tinggi negeri/ swasta yang 
                                     telah terakreditasi minimal B;       
                                                                          
                                     Berpengalaman dalam pengawasan       
                                     bangunan sekurang-kurangnya 3 (tiga) 
                                     tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian
                                                                          
                                     (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung    
                                     atau Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
                                     Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung.   
                                                                          
                      Ahli K3 konstruksi Min. Sarjana dan memiliki Sertifikat 1 orang
                                     Keahlian (SKA) Ahli Muda K3          
                                     Konstruksi atau Sertifikasi Kompetensi
                                                                          
                                     Kerja (SKK) Ahli Muda K3 Konstruksi. 
                      Pengawas       Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 6 orang
                                     (dua) tahun terakhir diutamakan      
                                     sesuai bidangnya (bangunan gedung    
                                     pendidikan) dibuktikan dengan surat  
                                     referensi pengalaman kerja dan       
                                                                          
                                     memiliki Sertifikat Ketrampilan Kerja
                                     (SKT) atau Sertifikat Kompetensi Kerja
                                     (SKK) Pengawas Pekerjaan Struktur    
                                                                          
                                     Bangunan Gedung.                     
                      Tenaga Administrasi Min. SMK/Sederajat yang mempunyai 1 orang
                                     kemampuan sebagai administrasi dan   
                                                                          
                                     mengurus  surat-surat, logistik,     
                                     keuangan dan lain sebagainya         
                      Pada dokumen penawaran, penyedia Jasa menyediakan personil dengan
                                                                          
                      syarat minimal sebagaimana posisi, jumlah, dan kualifikasi yang
                      dipersyaratkan, dengan batas toleransi dengan persetujuan PPK.
                      Penawaran dengan personil yang tidak memenuhi batas minimal tidak
                                                                          
                      digugurkan, tetapi dinilai sesuai proporsionalnya sebagaimana dalam
                      dokumen pengadaan dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penilaian
                      evaluasi teknis.                                    
                                                                          
                                                                          
                     Adapun untuk uraian tugas masing-masing personil sebagai
                                                                          
                     berikut :                                            
                                                                          
                     Team Leader                                          
                     Team  Leader bertanggung jawab kepada pejabat Pelaksana
                                                                          
                     Teknis Kegiatan untuk di lapangan dan terhadap Pejabat
                     Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan kontrak. Team
                                                                          
                     Leader akan berkedudukan di tempat berdekatan dengan lokasi
                     pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas dan  
                                                                          
                     tanggung jawab Team Leader mencakup, tapi tidak terbatas hal-
                                                                          
                     hal sebagai berikut :                                
                     a. Mengikuti petunjuk - petunjuk dan persyaratan yang telah
                                                                          
                        ditentukan, terutama sehubungan dengan:           
                        - lnspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk
                                                                          
                          melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
                                                                          
                          perbaikan perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
                          sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
                                                                          
                          ditentukan.                                     
                        - Pengertian yang benar tentang Spesifikasi Teknis.
                                                                          
                        - Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
                                                                          
                          disesuaikan dengan kondisi lapangan.            
                        - Metode pengukur volume pekerjaan yang benar dan 
                          sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak 
                                                                          
                          tentang cara pengukuran dan pembayaran.         
                                                                          
                        - Rincian teknis yang diperlukan apabila terjadi perubahan
                          lingkup pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan fisik.
                                                                          
                     b. Membuat  pernyataan penerimaan (Acceptance) atau  
                        penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
                                                                          
                     c. Melakukan pengawasan dan memberi pengarahan kepada
                                                                          
                        kontraktor dalam pengambilan data lapangan serta kaitannya
                        dengan rekayasa lapangan.                         
                                                                          
                     d. Mengadakan penyesuaian dilapangan dengan dokumen  
                        perencanaan teknis yang tertuang dalam  kontrak   
                                                                          
                        pelaksanaan fisik.                                
                                                                          
                     e. Melakukan pemantapan atas prestasi Kontraktor Pelaksana,
                        dan segera melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                          
                        Kegiatan apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami
                        keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana serta membuat
                                                                          
                        saran-saran penanggulangan dan perbaikan.         
                                                                          
                     f. Melakukan pengecekan pekerjaan dan secara khusus harus
                        ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
                                                                          
                     g. Menyusun laporan bulanan dan kemajuan fisik dan biaya
                        pekerjaan, dan menyerahkannya kepeda Pejabat Pelaksana
                                                                          
                        Teknis Kegiatan.                                  
                     h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan  
                                                                          
                        perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.
                                                                          
                     i. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang
                        pengendalian mutu dan volume pekerjaan.           
                                                                          
                                                                          
                     Tenaga Ahli                                          
                                                                          
                     Bertanggung jawab kepada Team Leader atas pengendalian
                                                                          
                     mutu bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
                     berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan
                                                                          
                     dalam dokumen kontrak.                               
                     Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli mencakup, tapi tidak
                                                                          
                     terbatas pada hal-hal sebagai berikut :              
                                                                          
                     a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team Leader,
                        serta mengusahakan agar Team Leader dan Pejabat   
                        Pelaksana Teknis Kegiatan selalu mendapat informasi yang
                                                                          
                        diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu.   
                                                                          
                     b. Melakukan pengawasan dan pemantapan atas pengaturan
                        personil dan peraturan laboratorium Kontraktor, agar
                                                                          
                        pelaksanaan pekerjaan selalu didukung oleh tersedianya
                        tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan
                                                                          
                        persyaratan dalam Dokumen Kontrak.                
                     c. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas material dan
                                                                          
                        peralatan yang diperlukan.                        
                                                                          
                     d. Melakukan pengawasan  terhadap semua   kegiatan   
                        pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta memberikan
                                                                          
                        laporan kepada Team Leader apabila timbul permasalahan
                        sehubungan dengan pengendalian mutu bahan  dan    
                                                                          
                        pekerjaan.                                        
                                                                          
                     e. Menyerahkan kepada Team Leader himpunan data bulanan
                        pengendalian mutu,                                
                                                                          
                     f. Memberikan petunjuk kepada kontraktor pelaksana, agar
                        semua teknisi laboratorium dan staf pengendali mutu
                                                                          
                        mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara
                                                                          
                        pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam
                        spesifikasi.                                      
                                                                          
                                                                          
                     Pengawas Lapangan                                    
                                                                          
                     Pengawas lapangan bertanggung jawab kepada Team Leader
                                                                          
                     terhadap pengendalian kuantitas bahan dan pekerjaan yang
                     dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan
                                                                          
                     persyaratan yang telah ditentukan di dalam dokumen kontrak.
                     Tugas dan tanggung jawab pengawas lapangan mencakup, tapi
                                                                          
                     tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :        
                     a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team Leader,
                                                                          
                        serta                                             
                                                                          
                        mengusahakan agar Team Leader selalu mendapat informasi
                        yang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai
                                                                          
                        dengan design yang ditentukan.                    
                        Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang
                        tercantum dalam Dokumen Kontrak.                  
                     b. Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis  
                                                                          
                        sehubungan dengan variasi volume kontrak.         
                                                                          
                     c. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang
                        dihasilkan oleh kontraktor, sebagai dasar untuk pengajuan
                                                                          
                        tagihan pembayaran.                               
                     d. Melaporkan segera kepada Team Leader apabila ternyata
                                                                          
                        pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampaunya
                        volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
                                                                          
                     e. Mengecek semua "As Built Drawing" yang dibuat oleh
                                                                          
                        kontraktor, Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan
                        harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-
                                                                          
                        lain.                                             
                                                                          
                                                                          
17. PROSES         : Proses Pekerjaan Pengawasan Konsultan Pengawas harus 
    PEKERJAAN                                                             
                     membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
    PENGAWASAN                                                            
                     setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
                     di lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
                     a. Pekerjaan Persiapan                               
                                                                          
                        - Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                                                                          
                          pekerjaan pengawasan.                           
                        - Memeriksa Time Schedule/ Bar Chart, S-Curve, dan Net
                                                                          
                          Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
                          untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
                                                                          
                          untuk mendapat persetujuan.                     
                                                                          
                     b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan              
                        - Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,  
                                                                          
                          pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan
                                                                          
                          kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang
                          dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
                                                                          
                          pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.       
                        - Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                                                                          
                          bahan atau  komponen  bangunan, peralatan dan   
                                                                          
                          perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
                          atau ditempat kerja lainnya.                    
                                                                          
                        - Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil    
                          tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu 
                          pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang   
                                                                          
                          ditetapkan.                                     
                                                                          
                        - Memberikan masukan   pendapat  teknis tentang   
                          penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                                                                          
                          mempengaruhi biaya dan  waktu pekerjaan serta   
                          berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
                                                                          
                          persetujuan dari Pemberi Tugas.                 
                                                                          
                        - Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                          pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                                                                          
                          serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                          disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan
                                                                          
                          tertulis kapada Pemberi Tugas.                  
                                                                          
                        - Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
                          mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                          
                          pembangunan.                                    
                     c. Konsultasi                                        
                                                                          
                        - Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk 
                                                                          
                          membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
                          selama masa pembangunan.                        
                                                                          
                        - Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua
                          kali dalam sebulan, dengan Pemberi Tugas dan Pelaksana
                                                                          
                          Fisik dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                                                                          
                          persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian
                          membuat risalah dan mengirimkan kepada semua pihak
                                                                          
                          yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
                          minggu kemudian.                                
                                                                          
                        - Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
                                                                          
                          dianggap mendesak.                              
                     d. Laporan                                           
                                                                          
                        - Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                                                                          
                          teknis teknologi kepada Pemberi Tugas, mengenai volume,
                          Prosentase dan nilai bobot bagian - bagian pekerjaan yang
                                                                          
                          akan dilaksanakan oleh pemborong.               
                        - Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
                                                                          
                          dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
                        - Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                          tenaga kerja dan alat yang digunakan.           
                                                                          
                        - Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
                                                                          
                          oleh Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah
                          atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
                                                                          
                          gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
                          Drawings).                                      
                                                                          
                     e. Dokumen                                           
                                                                          
                        - Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan 
                          dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
                                                                          
                          keperluan pembayaran tagihan.                   
                        - Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                                                                          
                          pekerjaan di lapangan serta penambahan  atau    
                                                                          
                          pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                        - Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
                                                                          
                          bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
                                                                          
                          pertama dan kedua serta formulir - formulir lainnya yang
                          diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan. 
                                                                          
                                                                          
18. LAPORAN        : Laporan pendahuluan memuat tahap Konsep Rencana Teknis :
    PENDAHULUAN                                                           
                     a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep  
                        organisasi, jumlah dan kualifikasi tim Pengawas, metode
                                                                          
                        Pengawasan dan tanggung jawab waktu Pengawasan.   
                                                                          
                     b. Konsep skematik rencana teknis dan metode review. 
                     c. Laporan data dan informasi lapangan termasuk hasil survey
                                                                          
                        harga, peraturan / regulasi bangunan Gedung terkait wilayah
                        rawan gempa, wabah covid-19 dan lain-lain.        
                                                                          
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima) hari
                                                                          
                     kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                                                                          
                                                                          
19. LAPORAN        : Laporan Antara memuat:                               
    ANTARA                                                                
                     a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
                        petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
                                                                          
                        pelaksana, dan Konsultan Pengawas.                
                     b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :       
                                                                          
                        ✓  Tenaga Kerja,                                  
                        ✓  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
                        ✓  Alat-alat,                                     
                                                                          
                        ✓  Pekerjaan-pekerlaan yang diselenggarakan,      
                        ✓  Waktu pelaksanaan pekerjaan,                   
                                                                          
                        ✓  Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan  
                                                                          
                     c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                        harian.                                           
                                                                          
                        Laporan mingguan diserahkan setiap minggunya dalam 1
                        kegiatan format F4, serta memuat hasil rencana dan realisasi
                                                                          
                        pelaksanaan kegiatan, masalah   yang   dihadapi,  
                                                                          
                        penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau
                        penyesuaian yang dilakukan pada kegiatan Pengawasan
                                                                          
                        pada setiap minggunya.                            
                     d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk  dokumen    
                                                                          
                        pembayaran tagihan.                               
                                                                          
                     e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
                        Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.              
                                                                          
                     f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built 
                        drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
                                                                          
                        kontraktor Pelaksana.                             
                                                                          
                     g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).         
                     h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
                                                                          
                        Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.   
                     i. Laporan Antara Pekerjaan Pelaksanaan.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
20. LAPORAN        : Laporan akhir memuat :                               
    AKHIR                                                                 
                     a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
                        petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
                        pelaksana, dan Konsultan Pengawas.                
                                                                          
                     b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :       
                        ✓  Tenaga Kerja,                                  
                                                                          
                        ✓  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
                                                                          
                        ✓  Alat-alat,                                     
                        ✓  Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,      
                                                                          
                        ✓  Waktu pelaksanaan pekerjaan.                   
                        ✓  Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan  
                     c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                        harian.                                           
                                                                          
                     d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk  dokumen    
                                                                          
                        pembayaran tagihan.                               
                     e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
                                                                          
                        Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.              
                     f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built 
                                                                          
                        drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
                        kontraktor Pelaksana.                             
                                                                          
                     g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).         
                                                                          
                     h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
                        Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.   
                                                                          
                     i. Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.      
                     j. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal dengan
                                                                          
                        kapasitas min. 500 Gigabyte.                      
                                                                          
21. JUMLAH         : Semua  laporan harus dalam jumlah 3 rangkap termasuk 
    LAPORAN                                                               
                     dokumen asli. Laporan dicetak dengan kertas F4 70 gsm (gram
                     per square meter).                                   
                                                                          
                                                                          
22. JENIS KONTRAK  : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Waktu
                                                                          
                     Penugasan dengan ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan
                     dengan  rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk   
                                                                          
                     menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.       
                                                                          
                                                                          
23. UANG MUKA      : Tidak diberikan uang muka.                           
                                                                          
                                                                          
24. PENAGIHAN      : Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
    PEKERJAAN                                                             
                     persen).                                             
                                                                          
                                                                          
25. PRODUKSI       : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    DALAM NEGERI                                                          
                     dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
                     menggunakan material - material utama adalah produksi dalam
                                                                          
                     negeri.                                              
                                                                          
                                                                          
26. PERSYARATAN    : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
    KERJASAMA                                                             
                     untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka 
                     persyaratan berikut harus dipatuhi :                 
                     Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai spesifikasi
                                                                          
                     yang  dipersyaratkan, apabila terjadi kesalahan dalam
                                                                          
                     pengawasan  adalah murni kesalahan Penyedia utama.   
                     Kerjasama dengan penyedia lain harus sepersetujuan tertulis dari
                                                                          
                     PPK. Tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh pekerjaan
                     kepada pihak lain.                                   
                                                                          
                                                                          
27. PEDOMAN        : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan 
                                                                          
    PENGUMPULAN                                                           
                     berikut:                                             
    DATA                                                                  
    LAPANGAN         a. Data-data yang digali atau dikumpulkan harus berdasarkan
                        kondisi obyektif dari lokasi penelitian, jangan direka atau
                        dikira-kira                                       
                     b. Alat pengumpul data atau instrumen penelitian harus relevan
                                                                          
                        dengan tujuan.                                    
                                                                          
                                                                          
28. ALIH           : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    PENGETAHUAN                                                           
                     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                     alih pengetahuan kepada personil di OPD Pejabat Pembuat
                                                                          
                     Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten   
                                                                          
                     Cilacap.                                             
                                                                          
                                                                          
29. PENUTUP        : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
                     pedoman pelaksanaan kegiatan.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Cilacap, Juni 2023              
         Ditetapkan oleh                     Disusun oleh                 
       Pengguna Anggaran               Pejabat Pembuat Komitmen           
  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                         
        Kabupaten Cilacap                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Drs. SADMOKO DANARDONO, M.Si              SUNGEB, S.Sos                  
    NIP. 19710119 199101 1 001         NIP. 19780908 199703 1 001
Tenders also won by CV Mitra Bersama Mandiri