| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0317038693522000 | Rp 130,369,500 | 80 | 84 | |
| 0947045878517000 | Rp 137,862,000 | 92 | 92.51 | |
| 0029550324517000 | Rp 138,972,000 | 72 | 76.36 | |
| 0413696071442000 | Rp 140,692,500 | 78 | 80.93 | |
| 0720726488503000 | Rp 143,467,500 | 88 | 88.57 | |
| 0967392861522000 | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | - | |
| 0314462433529000 | - | - | - | |
| 0211291059401000 | - | - | - | |
PT Konsultan Empat Sebelas | 06*6**1****42**0 | - | - | - |
CV Zamil | 03*2**0****25**0 | - | - | - |
| 0019922160541000 | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | - | |
| 0764494357438000 | - | - | - | |
| 0738554351522000 | - | - | - | |
| 0719418428533000 | - | - | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | |
CV Citra Vastu Vidya | 0024032823501000 | - | - | - |
CV Bintang Bersinar | 07*6**6****17**0 | - | - | - |
| 0706224888503000 | - | - | - | |
| 0748506706654000 | - | - | - | |
| 0763376548522000 | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | |
CV Askha | 03*1**6****22**1 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SATUAN KERJA : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
PENGGUNA ANGGARAN : Drs. Sadmoko Danardono, M.Si
PROGRAM : Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Menengah Pertama
SUB KEGIATAN : Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah
NAMA PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultan Pengawasan
SMP Wilayah Timur (DAK)
ID RUP : 50132526
PAGU PAKET : Rp. 145.000.000
SUMBER DANA : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN : 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultan Pengawasan SMP Wilayah Timur (DAK)
1. LATAR : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang
BELAKANG
memadai sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan
pendidikan yang berkualitas. Kondisi sarana dan
prasarana satuan pendidikan saat ini banyak yang kurang
layak sehingga perlu segera ditangani.
Pada tahun 2024 ini telah dibuat kajian konsultansi
perencanaan sarana dan prasarana satuan pendidikan
yang akan ditangani dan akan ditindaklanjuti dengan
pelaksanaan konstruksinya. Agar rencana teknis yang
telah dilaksanakan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung optimal maka
pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara
teknis di lapangan. Pelaksanaan pengawasan lapangan
harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
penempatan tenaga - tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan
penyedia jasa konsultansi yang berkompeten dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis sehingga
kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan,
azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan keadaan
pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai
KAK ini.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Jasa
SASARAN
Konsultan Pengawas yang memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak.
4. LOKASI : Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
PEKERJAAN
ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai
penerima bantuan sarana dan prasarana pendidikan.
Penerima Bantuan Sarana Dan Prasarana Kegiatan DAK
Fisik Sub Bidang SMP Wilayah Timur Tahun Anggaran
2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Cilacap adalah :
No. Nama Penerima Volume
1 SMP Bahari Kawunganten
• Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 5 ruang
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu 1 ruang
pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang Kepala 1 ruang
Sekolah/Pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang tata usaha dengan 1 ruang
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket
tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang
komputer
• Pembangunan ruang UKS 1 ruang
2 SMPN 1 Kesugihan
• Pembangunan ruang kelas baru (RKB) 1 ruang
• Pembangunan ruang UKS 1 paket
3 SMPN 1 Nusawungu
• Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 3 ruang
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan 1 ruang
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu 1 ruang
pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat 1 ruang
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket
tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya
4 SMPN 2 Kroya
• Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat 1 ruang
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang laboratorium komputer 1 ruang
dengan tingkat kerusakan minimal sedang
5 SMPN 2 Nusawungu
• Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 8 ruang
kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya
• Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat 1 ruang
kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya
6 SMPN 3 Cilacap
• Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 2 ruang
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu 1 ruang
pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat 1 ruang
kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket
tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya
No. Nama Penerima Volume
• Rehabilitasi ruang laboratorium komputer 1 ruang
dengan tingkat kerusakan minimal sedang
7 SMPN 4 Kroya
• Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 3 ruang
kerusakan minimal sedang
8 SMPN 6 Kroya
• Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 5 ruang
kerusakan minimal sedang
• Pembangunan ruang laboratorium ilmu 1 ruang
pengetahuan alam (IPA)
JUMLAH 46 ruang
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI
pekerjaan :
PEJABAT
PEMBUAT a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Cilacap
KOMITMEN
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
c. PPK : Sungeb, S.Sos
6. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Cilacap
PERKIRAAN
Tahun Anggaran 2024 dengan kode anggaran sebagai
BIAYA
berikut : 1.01.02.2.02.0012 Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta
Rupiah)
7. JANGKA : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender sejak
WAKTU
ditandatanganinya Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
8. METODE : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Seleksi -
PENGADAAN
Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya.
BARANG/JASA
DAN a) Memiliki NIB dan Sertifikat Standart dengan KBLI
PEMAKETAN
(71102)/ sesuai SBU yang dipersyaratkan;
b) Memiliki klasifikasi ijin usaha SBU RE201 - Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
atau RK 001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non hunian yang masih berlaku;
c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;
f) Memiliki pengalaman paling sedikit 1 satu pekerjaan
sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu
4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan
Penyedia (Self Declared) atau Perhitungan TKDN.
9. REFERENSI : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
HUKUM
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah
diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik;
f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
i. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
j. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
048/H/KU/2023 Tentang Petunjuk Teknis Standar
Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
k. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 47 / SE / DC / 2020 tentang Petunjuk
Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian
Kerusakan Sekolah dan Madrasah;
l. Referensi lainnya yang terkait.
10. LINGKUP : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
PEKERJAAN
Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang dapat
meliputi tugas-tugas Pengawasan fisik bangunan gedung
negara terdiri dari :
a. Persiapan Pengawasan seperti mengumpulkan data
dan informasi lapangan, membuat interprestasi secara
garis besar terhadap KAK, menelaah DED, RKS dan
BQ serta konsultasi dengan PPK dan tim pengampu
kegiatan.
b. Melaksanakan kegiatan Pengawasan Bangunan
Gedung :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan mapun segi kebenarannya.
2) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
3) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
4) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
5) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
7) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi.
8) Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan
(Shop Drawings) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi.
9) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)
sebelum serah terima 1 (ke-satu).
10) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah
terima l (ke-satu), mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk dokumen
pembayaran tagihan pekerjaan konstruksi.
12) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
14) Membantu pengelola kegiatan dalam pengawasan
Masa Pemeliharaan (Retensi 5 %).
c. Penyusunan laporan-laporan antara lain membuat :
1) Laporan pendahuluan yang memuat metodologi
Pekerjaan pengawasan;
2) Laporan Antara yang memuat progress pekerjaan
yang berjalan (50%);
3) Laporan Akhir yang memuat seluruh kegiatan
pengawasan bangunan Gedung sampai dengan
100%, yang meliputi:
➢ Laporan Harian, mingguan dan bulanan;
➢ Dokumentasi progress kegiatan;
➢ Shop Drawing dan As Build Drawing;
➢ Dokumentasi lain terkait dengan pelaksanaan
kegiatan Fisik.
11. KELUARAN : Dokumen yang harus disusun oleh konsultan meliputi:
1. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah
/ petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas,
Kontraktor pelaksana, dan Konsultan Pengawas
2. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
a) Tenaga kerja
b) Bahan material yang akan datang, diterima atau
ditolak
c) Alat-alat
d) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
e) Waktu pelaksanaan pekerjaan
f) Kondisi cuaca saat pelaksanaan pekerjaan
3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume
laporan harian
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen
tagihan;
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-
built drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang
dibuat oleh kontraktor Pelaksana.
7. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).
8. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan
Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana
9. Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan laporan
akhir PekerjaanPelaksanaan
10. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal
dengan kapasitas min. 500 Gigabyte.
12. PERALATAN, : PPK menyediakan ruang asistensi dan diskusi selama
MATERIAL,
waktu pelaksanaan.
PERSONIL
DAN
FASILITAS
DARI PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
13. PERALATAN : a. Peralatan untuk keperluan kantor selama pelaksanaan
DAN
kegiatan antara lain; komputer/software, printer, media
MATERIAL
DARI sarana presentasi;
PENYEDIA
b. Peralatan untuk survey lapangan (alat ukur yang
JASA
KONSULTANSI diperlukan, kamera, GPS Drone dan bahan survey lain
yang diperlukan) dan dokumentasi;
c. Perangkat untuk Uji Sampel lapangan;
d. Kendaraan yang diperlukan untuk mobilisasi personil.
14. LINGKUP : Lingkup Kewenangan penyedia Jasa meliputi :
KEWENANGAN
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia
PENYEDIA
JASA Jasa harus terlebih dahulu mempresentasikan
pemahaman Kerangka Acuan kerja (KAK) oleh
masing-masing Tenaga Ahli;
b. Menyampaikan : Struktur Organisasi Perusahaan,
Rencana Mutu Kontrak, jadwal penugasan personil
kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan
persetujuan yang selanjutnya dibuat Berita Acara
Mobilisasi Personil, Berita Acara Telah Melaksanakan
Tugas;
c. Mengajukan metodologi pelaksanaan yang
memperlihatkan ketepatan analisa dan urutan langkah-
langkah pelaksanaannya terkait dengan Pengawasan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
Pengawas seperti yang dimaksud dalam KAK.
Sedangkan untuk kepentingan informasi Untuk
melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas selain
harus memberi informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk
melalui Kerangka Acuan kerja ini, Konsultan Pengawas
juga harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari
pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.
Tanggung Jawab Pengawas / Penyedia jasa, meliputi;
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut:
- Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
teknis yang berlaku.
- Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
pengawasan yang berlaku.
- Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
- Penanggung jawab profesional pengawasan
adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional pengawasan yang terlibat.
15. KRITERIA DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan
AZAZ – AZAZ
Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
PENGAWASAN
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Bahwa setiap bagian dari pekerjaan pengawasan
harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
b. PERSYARATAN OBYEKTIF
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas,
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
standar yang berlaku.
c. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Bahwa Pekerjaan Pelaksanaan pengawasan harus
dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi yang
secara fungsional dapat mendorong peningkatan
kinerja kegiatan.
d. PERSYARATAN PROSEDURAL
Bahwa Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Bahwa selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara
lain :
- Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu
Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya
- Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 221PRTlMl201B tanggal 14
September 2018 tentang, Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Selain kriteria umum diatas, Konsultan Pengawasan juga
harus memperhitungkan pula azas-azas pengawasan
antara lain sebagai berikut :
a. Fact Finding, bahwa pengawasan harus menemukan
fakta-fakta tentang bagaimana kontraktor menjalankan
tugasnya.
b. Preventif, dalam arti bahwa pengawasan dilaksanakan
untuk mencegah timbulnya penyimpangan-
penyimpangan dalam pelaksanaan rencana.
c. Pengawasan diarahkan kepada masa sekarang, dalam
arti bahwa pengawasan hanya ditujukan terhadap
kegiatan-kegiatan yang sedang dilaksanakan.
d. Pengawasan hanya merupakan alat untuk
meningkatkan efisiensi.
e. Pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan.
f. Pengawasan harus lebih bersifat membimbing.
16. PERSONIL : Posisi Kualifikasi Jumlah
Team Leader Min. S1 Teknik Sipil lulusan 1 orang
universitas/ perguruan tinggi negeri/
swasta yang telah terakreditasi
minimal B; Berpengalaman dalam
pengawasan bangunan sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun dan
memiliki Sertifikasi Kompetensi
Kerja (SKK) Ahli Madya Teknik
Bangunan Gedung.
Ahli K3 Min. Sarjana dan memiliki 1 orang
konstruksi Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
Ahli Muda K3 Konstruksi.
Pengawas Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 orang
2 (dua) tahun terakhir diutamakan
sesuai bidangnya (bangunan
gedung pendidikan) dibuktikan
dengan surat referensi
pengalaman kerja dan memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Pengawas Pekerjaan Struktur
Bangunan Gedung.
Tenaga Min. SMK/Sederajat yang 1 orang
Administrasi mempunyai kemampuan sebagai
administrasi dan mengurus surat-
surat, logistik, keuangan dan lain
sebagainya
Pada dokumen penawaran, penyedia Jasa menyediakan personil
dengan syarat minimal sebagaimana posisi, jumlah, dan kualifikasi
yang dipersyaratkan, dengan batas toleransi dengan persetujuan
PPK. Penawaran dengan personil yang tidak memenuhi batas
minimal tidak digugurkan, tetapi dinilai sesuai proporsionalnya
sebagaimana dalam dokumen pengadaan dan dijadikan bahan
pertimbangan dalam penilaian evaluasi teknis.
Adapun untuk uraian tugas masing-masing personil
sebagai berikut :
Team Leader
Team Leader bertanggung jawab kepada pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan untuk di lapangan dan
terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka
pelaksanaan kontrak. Team Leader akan berkedudukan di
tempat berdekatan dengan lokasi pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Team
Leader mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut :
a. Mengikuti petunjuk - petunjuk dan persyaratan yang
telah ditentukan, terutama sehubungan dengan:
- lnspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk
melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan
melakukan perbaikan perbaikan agar pekerjaan
dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang Spesifikasi Teknis.
- Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan
yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Metode pengukur volume pekerjaan yang benar
dan sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen
kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis yang diperlukan apabila terjadi
perubahan lingkup pekerjaan dalam kontrak
pelaksanaan fisik.
b. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau
penolakan (Rejection) atas material dan produk
pekerjaan.
c. Melakukan pengawasan dan memberi pengarahan
kepada kontraktor dalam pengambilan data lapangan
serta kaitannya dengan rekayasa lapangan.
d. Mengadakan penyesuaian dilapangan dengan
dokumen perencanaan teknis yang tertuang dalam
kontrak pelaksanaan fisik.
e. Melakukan pemantapan atas prestasi Kontraktor
Pelaksana, dan segera melaporkan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan apabila kemajuan
pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari
15 % dari rencana serta membuat saran-saran
penanggulangan dan perbaikan.
f. Melakukan pengecekan pekerjaan dan secara khusus
harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir
pekerjaan.
g. Menyusun laporan bulanan dan kemajuan fisik dan
biaya pekerjaan, dan menyerahkannya kepeda Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan
perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan
kontrak.
i. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen
tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
Tenaga Ahli
Bertanggung jawab kepada Team Leader atas
pengendalian mutu bahan dan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen
kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli mencakup, tapi
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team
Leader, serta mengusahakan agar Team Leader dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu mendapat
informasi yang diperlukan sehubungan dengan
pengendalian mutu.
b. Melakukan pengawasan dan pemantapan atas
pengaturan personil dan peraturan laboratorium
Kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu
didukung oleh tersedianya tenaga dan peralatan
pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam
Dokumen Kontrak.
c. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas
material dan peralatan yang diperlukan.
d. Melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan
pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta
memberikan laporan kepada Team Leader apabila
timbul permasalahan sehubungan dengan
pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.
e. Menyerahkan kepada Team Leader himpunan data
bulanan pengendalian mutu,
f. Memberikan petunjuk kepada kontraktor pelaksana,
agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendali
mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan
tata cara pelaksanaan test sesuai dengan yang
tercantum dalam spesifikasi.
Pengawas Lapangan
Pengawas lapangan bertanggung jawab kepada Team
Leader terhadap pengendalian kuantitas bahan dan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam
dokumen kontrak. Tugas dan tanggung jawab pengawas
lapangan mencakup, tapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut :
a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team
Leader, serta
mengusahakan agar Team Leader selalu mendapat
informasi yang diperlukan sehubungan dengan
pengawasan sesuai dengan design yang ditentukan.
Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi
yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
b. Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis
sehubungan dengan variasi volume kontrak.
c. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan
yang dihasilkan oleh kontraktor, sebagai dasar untuk
pengajuan tagihan pembayaran.
d. Melaporkan segera kepada Team Leader apabila
ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan
terlampaunya volume pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
e. Mengecek semua "As Built Drawing" yang dibuat oleh
kontraktor, Melaksanakan pengarsipan surat-surat,
laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan
pekerjaan dan lain-lain.
17. PROSES : Proses Pekerjaan Pengawasan Konsultan Pengawas
PEKERJAAN
harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
PENGAWASAN
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang secara garis
besar adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa Time Schedule/ Bar Chart, S-Curve, dan
Net Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan untuk mendapat persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara
umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara
terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
untuk kedua kalinya.
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
- Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Pemborong,
dengan pemberitahuan tertulis kapada Pemberi
Tugas.
- Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong
dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
c. Konsultasi
- Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala
sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pemberi
Tugas dan Pelaksana Fisik dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah dan
mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
minggu kemudian.
- Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak.
d. Laporan
- Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi
dan teknis teknologi kepada Pemberi Tugas,
mengenai volume, Prosentase dan nilai bobot
bagian - bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh pemborong.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh Pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawings).
e. Dokumen
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
tagihan.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan di lapangan serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
- Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan
dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan,
penyerahan pertama dan kedua serta formulir -
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
dokumen pembangunan.
18. LAPORAN : Laporan pendahuluan memuat tahap Konsep Rencana
PENDAHULUAN
Teknis :
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim Pengawas,
metode Pengawasan dan tanggung jawab waktu
Pengawasan.
b. Konsep skematik rencana teknis dan metode review.
c. Laporan data dan informasi lapangan termasuk hasil
survey harga, peraturan / regulasi bangunan Gedung
terkait wilayah rawan gempa, wabah covid-19 dan lain-
lain.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
19. LAPORAN : Laporan Antara memuat:
ANTARA
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
✓ Tenaga Kerja,
✓ Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
✓ Alat-alat,
✓ Pekerjaan-pekerlaan yang diselenggarakan,
✓ Waktu pelaksanaan pekerjaan,
✓ Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume
laporan harian.
Laporan mingguan diserahkan setiap minggunya
dalam 1 kegiatan format F4, serta memuat hasil
rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah
yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan
koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan pada
kegiatan Pengawasan pada setiap minggunya.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen
pembayaran tagihan.
e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat
oleh kontraktor Pelaksana.
g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan
Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Laporan Antara Pekerjaan Pelaksanaan.
20. LAPORAN : Laporan akhir memuat :
AKHIR
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
✓ Tenaga Kerja,
✓ Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
✓ Alat-alat,
✓ Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
✓ Waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume
laporan harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen
pembayaran tagihan.
e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat
oleh kontraktor Pelaksana.
g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan
Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.
j. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal
dengan kapasitas min. 500 Gigabyte.
21. JUMLAH : Semua laporan harus dalam jumlah 3 rangkap termasuk
LAPORAN
dokumen asli. Laporan dicetak dengan kertas F4 70 gsm
(gram per square meter).
22. JENIS : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Waktu
KONTRAK
Penugasan dengan ruang lingkupnya belum bisa
didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
23. UANG MUKA : Tidak diberikan uang muka.
24. PENAGIHAN : Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
PEKERJAAN
(seratus persen).
25. PRODUKSI : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
DALAM
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
NEGERI
Indonesia dengan menggunakan material - material utama
adalah produksi dalam negeri.
26. PERSYARATAN : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
KERJASAMA
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai
spesifikasi yang dipersyaratkan, apabila terjadi kesalahan
dalam pengawasan adalah murni kesalahan Penyedia
utama. Kerjasama dengan penyedia lain harus
sepersetujuan tertulis dari PPK. Tidak diperbolehkan
menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
27. PEDOMAN : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULA
persyaratan berikut:
N DATA
LAPANGAN a. Data-data yang digali atau dikumpulkan harus
berdasarkan kondisi obyektif dari lokasi penelitian,
jangan direka atau dikira-kira
b. Alat pengumpul data atau instrumen penelitian harus
relevan dengan tujuan.
28. ALIH : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
PENGETAHUAN
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil di OPD
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
29. PENUTUP : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Cilacap, 02 Mei 2024
Ditetapkan oleh Disusun oleh
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
Drs. SADMOKO DANARDONO, M.Si SUNGEB, S.Sos
NIP. 19710119 199101 1 001 NIP. 19780908 199703 1 001