Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Smp Wilayah Timur (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14905286
Date: 29 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 145,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 144,855,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Bersama Mandiri
NPWP: 947045878517000
RUP Code: 50132526
Work Location: Kab. Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)
0317038693522000Rp 130,369,5008084
0947045878517000Rp 137,862,0009292.51
0029550324517000Rp 138,972,0007276.36
0413696071442000Rp 140,692,5007880.93
0720726488503000Rp 143,467,5008888.57
0967392861522000---
0950117929542000---
0720795699429000---
0314462433529000---
0211291059401000---
PT Konsultan Empat Sebelas
06*6**1****42**0---
CV Zamil
03*2**0****25**0---
0019922160541000---
0030280275517000---
0764494357438000---
0738554351522000---
0719418428533000---
0014353346545000---
0826222648543000---
CV Citra Vastu Vidya
0024032823501000---
CV Bintang Bersinar
07*6**6****17**0---
0706224888503000---
0748506706654000---
0763376548522000---
0868621426627000---
CV Askha
03*1**6****22**1---
Attachment
KERANGKA         ACUAN     KERJA                         
                                                                      
                             (KAK)                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   SATUAN KERJA          :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan           
                                                                      
                            Kabupaten Cilacap                         
                                                                      
   PENGGUNA ANGGARAN     :  Drs. Sadmoko Danardono, M.Si              
   PROGRAM               :  Program Pengelolaan Pendidikan            
                                                                      
   KEGIATAN              :  Pengelolaan  Pendidikan  Sekolah          
                            Menengah Pertama                          
                                                                      
   SUB KEGIATAN          :  Pembangunan Sarana, Prasarana dan         
                                                                      
                            Utilitas Sekolah                          
   NAMA PEKERJAAN        :  Belanja Jasa Konsultan Pengawasan         
                                                                      
                            SMP Wilayah Timur (DAK)                   
   ID RUP                :  50132526                                  
                                                                      
   PAGU PAKET            :  Rp. 145.000.000                           
                                                                      
   SUMBER DANA           :  DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)                 
   TAHUN ANGGARAN        :  2024                                      
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                      
  PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultan Pengawasan SMP Wilayah Timur (DAK)
                                                                      
                                                                      
1. LATAR         : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang    
   BELAKANG                                                           
                   memadai sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan
                   pendidikan yang berkualitas. Kondisi sarana dan    
                                                                      
                   prasarana satuan pendidikan saat ini banyak yang kurang
                                                                      
                   layak sehingga perlu segera ditangani.             
                                                                      
                                                                      
                   Pada tahun 2024 ini telah dibuat kajian konsultansi
                   perencanaan sarana dan prasarana satuan pendidikan 
                                                                      
                   yang akan ditangani dan akan ditindaklanjuti dengan
                                                                      
                   pelaksanaan konstruksinya. Agar rencana teknis yang
                   telah dilaksanakan dan digunakan sebagai dasar     
                                                                      
                   pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung optimal maka
                   pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh   
                                                                      
                   kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara
                                                                      
                   teknis di lapangan. Pelaksanaan pengawasan lapangan
                   harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang 
                                                                      
                   kompeten dan  dilakukan secara penuh dengan        
                   penempatan tenaga - tenaga ahli pengawasan di lapangan
                                                                      
                   sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.       
                                                                      
                                                                      
                   Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan 
                                                                      
                   penyedia jasa konsultansi yang berkompeten dalam   
                   melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis sehingga  
                                                                      
                   kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat
                                                                      
                   dipertanggungjawabkan.                             
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD  DAN   : a. Maksud                                          
   TUJUAN                                                             
                     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
                     bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan,     
                     azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
                     dan diperhatikan serta diinterprestasikan keadaan
                                                                      
                     pelaksanaan tugas pengawasan.                    
                                                                      
                   b. Tujuan                                          
                     Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas
                                                                      
                     dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik 
                     untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai 
                                                                      
                     KAK ini.                                         
                                                                      
3. TARGET/       : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Jasa  
   SASARAN                                                            
                   Konsultan Pengawas yang memenuhi kriteria teknis   
                   bangunan yang layak.                               
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI        : Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
   PEKERJAAN                                                          
                   ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai  
                   penerima bantuan sarana dan prasarana pendidikan.  
                                                                      
                   Penerima Bantuan Sarana Dan Prasarana Kegiatan DAK 
                   Fisik Sub Bidang SMP Wilayah Timur Tahun Anggaran  
                                                                      
                   2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
                                                                      
                   Cilacap adalah :                                   
                    No.         Nama Penerima         Volume          
                     1  SMP Bahari Kawunganten                        
                        • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 5 ruang
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu 1 ruang
                          pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat       
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi ruang Kepala  1  ruang         
                          Sekolah/Pimpinan dengan tingkat             
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi ruang tata usaha dengan 1 ruang
                          tingkat kerusakan minimal sedang            
                        • Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 
                          tingkat kerusakan minimal sedang beserta    
                          sanitasinya                                 
                        • Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang      
                          komputer                                    
                        • Pembangunan ruang UKS      1  ruang         
                     2  SMPN 1 Kesugihan                              
                        • Pembangunan ruang kelas baru (RKB) 1 ruang  
                        • Pembangunan ruang UKS      1  paket         
                     3  SMPN 1 Nusawungu                              
                        • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 3 ruang
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan 1 ruang
                          tingkat kerusakan minimal sedang            
                        • Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu 1 ruang
                          pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat       
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat 1 ruang
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 
                          tingkat kerusakan minimal sedang beserta    
                          sanitasinya                                 
                     4  SMPN 2 Kroya                                  
                        • Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat 1 ruang
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi ruang laboratorium komputer 1 ruang
                          dengan tingkat kerusakan minimal sedang     
                     5  SMPN 2 Nusawungu                              
                        • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 8 ruang
                          kerusakan minimal sedang beserta            
                          perabotnya                                  
                        • Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat 1 ruang
                          kerusakan minimal sedang beserta            
                          perabotnya                                  
                     6  SMPN 3 Cilacap                                
                        • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 2 ruang
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu 1 ruang
                          pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat       
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat 1 ruang
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 
                          tingkat kerusakan minimal sedang beserta    
                          sanitasinya                                 
                    No.         Nama Penerima         Volume          
                        • Rehabilitasi ruang laboratorium komputer 1 ruang
                          dengan tingkat kerusakan minimal sedang     
                     7  SMPN 4 Kroya                                  
                        • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 3 ruang
                          kerusakan minimal sedang                    
                     8  SMPN 6 Kroya                                  
                        • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 5 ruang
                          kerusakan minimal sedang                    
                        • Pembangunan ruang laboratorium ilmu 1 ruang 
                          pengetahuan alam (IPA)                      
                                              JUMLAH 46 ruang         
5. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
   ORGANISASI                                                         
                   pekerjaan :                                        
   PEJABAT                                                            
   PEMBUAT         a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap         
   KOMITMEN                                                           
                   b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                   c. PPK      : Sungeb, S.Sos                        
                                                                      
6. SUMBER  DANA  : a. Sumber Dana :                                   
   DAN                                                                
                     Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Cilacap 
   PERKIRAAN                                                          
                     Tahun Anggaran 2024 dengan kode anggaran sebagai 
   BIAYA                                                              
                     berikut : 1.01.02.2.02.0012 Pembangunan Sarana,  
                     Prasarana dan Utilitas Sekolah                   
                   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :         
                     Rp. 145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta 
                     Rupiah)                                          
                                                                      
                                                                      
7. JANGKA        : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender sejak    
   WAKTU                                                              
                   ditandatanganinya Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.
   PELAKSANAAN                                                        
   PEKERJAAN                                                          
8. METODE        : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Seleksi - 
                                                                      
   PENGADAAN                                                          
                   Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya.      
   BARANG/JASA                                                        
   DAN             a) Memiliki NIB dan Sertifikat Standart dengan KBLI
   PEMAKETAN                                                          
                     (71102)/ sesuai SBU yang dipersyaratkan;         
                   b) Memiliki klasifikasi ijin usaha SBU RE201 - Jasa
                     Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung    
                     atau RK 001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan    
                                                                      
                     Gedung Hunian dan Non hunian yang masih berlaku; 
                   c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak    
                                                                      
                     berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; 
                                                                      
                   d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam  
                     pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                                                                      
                     usahanya tidak sedang dihentikan;                
                   e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;                 
                                                                      
                   f) Memiliki pengalaman paling sedikit 1 satu pekerjaan
                                                                      
                     sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu
                     4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                                                                      
                     maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.    
                   g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan    
                                                                      
                     Penyedia (Self Declared) atau Perhitungan TKDN.  
                                                                      
                                                                      
9. REFERENSI     :    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17    
   HUKUM                                                              
                        Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;           
                      b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01    
                                                                      
                        Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;     
                                                                      
                      c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2     
                        Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi;           
                                                                      
                      d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah   
                                                                      
                        diubah dengan Peraturan Presiden Republik     
                                                                      
                        Indonesia Nomor 12 Tahun  2021 Tentang        
                        Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16    
                                                                      
                        Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa      
                        Pemerintah;                                   
                                                                      
                      e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57
                                                                      
                        Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
                        Khusus Fisik;                                 
                                                                      
                      f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                        Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana  
                                                                      
                        Alokasi Khusus Fisik;                         
                      g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Dan        
                                                                      
                        Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor     
                        22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan    
                                                                      
                        Gedung Negara;                                
                                                                      
                      h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  dan        
                        Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14  
                                                                      
                        Tahun 2020  tentang Standar dan Pedoman       
                        Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;   
                                                                      
                      i. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
                                                                      
                        Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
                        2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada
                                                                      
                        Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan 
                        Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;       
                                                                      
                      j. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
                                                                      
                        Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,    
                        Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor        
                                                                      
                        048/H/KU/2023 Tentang Petunjuk Teknis Standar 
                        Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia
                                                                      
                        Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang   
                                                                      
                        Pendidikan Menengah;                          
                      k. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya   
                                                                      
                        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan      
                        Rakyat Nomor 47 / SE / DC / 2020 tentang Petunjuk
                                                                      
                        Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian      
                                                                      
                        Kerusakan Sekolah dan Madrasah;               
                      l. Referensi lainnya yang terkait.              
                                                                      
                                                                      
10. LINGKUP      : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
                                                                      
   PEKERJAAN                                                          
                   Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang     
                   berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                   dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang   
                                                                      
                   Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang dapat     
                   meliputi tugas-tugas Pengawasan fisik bangunan gedung
                                                                      
                   negara terdiri dari :                              
                                                                      
                   a. Persiapan Pengawasan seperti mengumpulkan data  
                     dan informasi lapangan, membuat interprestasi secara
                     garis besar terhadap KAK, menelaah DED, RKS dan  
                                                                      
                     BQ  serta konsultasi dengan PPK dan tim pengampu 
                                                                      
                     kegiatan.                                        
                   b. Melaksanakan kegiatan Pengawasan Bangunan       
                                                                      
                     Gedung :                                         
                     1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen   
                                                                      
                        untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
                                                                      
                        kelengkapan mapun segi kebenarannya.          
                     2) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai     
                                                                      
                        dengan pedoman pelaksanaan.                   
                     3) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal   
                                                                      
                        waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,    
                                                                      
                        jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal    
                        penggunaan peralatan berat.                   
                                                                      
                     4) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan      
                        metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan  
                                                                      
                        waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.         
                                                                      
                     5) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
                        segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian 
                                                                      
                        volume / realisasi fisik.                     
                     6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan   
                                                                      
                        untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
                                                                      
                        pelaksanaan konstruksi.                       
                     7) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara  
                                                                      
                        berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan 
                        pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil    
                                                                      
                        rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
                                                                      
                        dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
                        pelaksana konstruksi.                         
                                                                      
                     8) Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan    
                        (Shop Drawings) yang diajukan oleh pelaksana  
                                                                      
                        konstruksi.                                   
                     9) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan     
                                                                      
                        pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)   
                                                                      
                        sebelum serah terima 1 (ke-satu).             
                     10) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah
                                                                      
                        terima l (ke-satu), mengawasi perbaikannya pada
                        masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir 
                                                                      
                        pekerjaan pengawasan.                         
                                                                      
                     11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan   
                        pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                                                                      
                        dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
                        konstruksi sebagai kelengkapan untuk dokumen  
                                                                      
                        pembayaran tagihan pekerjaan konstruksi.      
                                                                      
                     12) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan       
                        menyusun    petunjuk pemeliharaan  dan        
                                                                      
                        penggunaan bangunan gedung.                   
                     13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan  
                                                                      
                        kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                                                                      
                        dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.      
                     14) Membantu pengelola kegiatan dalam pengawasan 
                                                                      
                        Masa Pemeliharaan (Retensi 5 %).              
                   c. Penyusunan laporan-laporan antara lain membuat :
                                                                      
                      1) Laporan pendahuluan yang memuat metodologi   
                                                                      
                        Pekerjaan pengawasan;                         
                      2) Laporan Antara yang memuat progress pekerjaan
                                                                      
                        yang berjalan (50%);                          
                      3) Laporan Akhir yang memuat seluruh kegiatan   
                                                                      
                        pengawasan bangunan Gedung sampai dengan      
                                                                      
                        100%, yang meliputi:                          
                         ➢ Laporan Harian, mingguan dan bulanan;      
                                                                      
                         ➢ Dokumentasi progress kegiatan;             
                         ➢ Shop Drawing dan As Build Drawing;         
                                                                      
                         ➢ Dokumentasi lain terkait dengan pelaksanaan
                          kegiatan Fisik.                             
11. KELUARAN     : Dokumen yang harus disusun oleh konsultan meliputi:
                                                                      
                   1. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah
                                                                      
                      /  petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas,    
                      Kontraktor pelaksana, dan Konsultan Pengawas    
                                                                      
                   2. Laporan harian, berisi keterangan tentang :     
                      a) Tenaga kerja                                 
                                                                      
                      b) Bahan material yang akan datang, diterima atau
                                                                      
                        ditolak                                       
                      c) Alat-alat                                    
                                                                      
                      d) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan     
                      e) Waktu pelaksanaan pekerjaan                  
                                                                      
                      f) Kondisi cuaca saat pelaksanaan pekerjaan     
                                                                      
                   3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume     
                      laporan harian                                  
                                                                      
                   4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen   
                      tagihan;                                        
                                                                      
                   5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita   
                                                                      
                      Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.      
                   6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-    
                                                                      
                      built drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang
                      dibuat oleh kontraktor Pelaksana.               
                                                                      
                   7. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).       
                                                                      
                   8. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan  
                      Time  Schedule yang dibuat oleh Kontraktor      
                                                                      
                      Pelaksana                                       
                   9. Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan laporan 
                                                                      
                      akhir PekerjaanPelaksanaan                      
                                                                      
                   10. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal  
                      dengan kapasitas min. 500 Gigabyte.             
                                                                      
                                                                      
12. PERALATAN,   : PPK menyediakan ruang asistensi dan diskusi selama 
   MATERIAL,                                                          
                   waktu pelaksanaan.                                 
   PERSONIL                                                           
   DAN                                                                
   FASILITAS                                                          
   DARI PEJABAT                                                       
   PEMBUAT                                                            
                                                                      
   KOMITMEN                                                           
13. PERALATAN    : a. Peralatan untuk keperluan kantor selama pelaksanaan
   DAN                                                                
                     kegiatan antara lain; komputer/software, printer, media
   MATERIAL                                                           
   DARI              sarana presentasi;                               
   PENYEDIA                                                           
                   b. Peralatan untuk survey lapangan (alat ukur yang 
   JASA                                                               
   KONSULTANSI       diperlukan, kamera, GPS Drone dan bahan survey lain
                     yang diperlukan) dan dokumentasi;                
                   c. Perangkat untuk Uji Sampel lapangan;            
                   d. Kendaraan yang diperlukan untuk mobilisasi personil.
                                                                      
                                                                      
14. LINGKUP      : Lingkup Kewenangan penyedia Jasa meliputi :        
   KEWENANGAN                                                         
                   a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia 
   PENYEDIA                                                           
   JASA              Jasa  harus terlebih dahulu mempresentasikan     
                     pemahaman  Kerangka Acuan kerja (KAK) oleh       
                     masing-masing Tenaga Ahli;                       
                                                                      
                   b. Menyampaikan : Struktur Organisasi Perusahaan,  
                                                                      
                     Rencana Mutu Kontrak, jadwal penugasan personil  
                     kepada  Pengguna  Jasa  untuk  mendapatkan       
                                                                      
                     persetujuan yang selanjutnya dibuat Berita Acara 
                     Mobilisasi Personil, Berita Acara Telah Melaksanakan
                                                                      
                     Tugas;                                           
                   c. Mengajukan  metodologi pelaksanaan  yang        
                                                                      
                     memperlihatkan ketepatan analisa dan urutan langkah-
                                                                      
                     langkah pelaksanaannya terkait dengan Pengawasan 
                     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan  
                                                                      
                     Pengawas seperti yang dimaksud dalam KAK.        
                                                                      
                                                                      
                   Sedangkan  untuk kepentingan informasi Untuk       
                                                                      
                   melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas selain    
                   harus memberi informasi yang dibutuhkan selain dari
                                                                      
                   informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk
                   melalui Kerangka Acuan kerja ini, Konsultan Pengawas
                                                                      
                   juga harus memeriksa kebenaran informasi yang      
                   digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang    
                                                                      
                   berasal dari                                       
                                                                      
                   pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.         
                                                                      
                                                                      
                   Tanggung Jawab Pengawas / Penyedia jasa, meliputi; 
                   a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara     
                                                                      
                     profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan  
                                                                      
                     sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi
                     yang berlaku.                                    
                                                                      
                   b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah     
                     minimal sebagai berikut:                         
                                                                      
                      - Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan      
                                                                      
                        dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan
                        pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman 
                                                                      
                        teknis yang berlaku.                          
                      - Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
                                                                      
                        pengawasan yang berlaku.                      
                                                                      
                      - Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang     
                        ditimbulkan.                                  
                                                                      
                      - Penanggung  jawab profesional pengawasan      
                                                                      
                        adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu    
                        perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli  
                                                                      
                        profesional pengawasan yang terlibat.         
                                                                      
                                                                      
15. KRITERIA DAN   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan    
   AZAZ – AZAZ                                                        
                   Pengawas pada  Kerangka Acuan Kerja ini harus      
   PENGAWASAN                                                         
                   memperhatikan persyaratan sebagai berikut:         
                   a. PERSYARATAN UMUM  PEKERJAAN                     
                     Bahwa  setiap bagian dari pekerjaan pengawasan   
                                                                      
                     harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
                                                                      
                     dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan   
                     diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.         
                                                                      
                   b. PERSYARATAN OBYEKTIF                            
                     Bahwa  pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis   
                                                                      
                     konstruksi yang  obyektif untuk kelancaran       
                                                                      
                     pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas,
                     dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
                                                                      
                     standar yang berlaku.                            
                   c. PERSYARATAN FUNGSIONAL                          
                                                                      
                     Bahwa  Pekerjaan Pelaksanaan pengawasan harus    
                                                                      
                     dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi yang
                     secara fungsional dapat mendorong peningkatan    
                                                                      
                     kinerja kegiatan.                                
                   d. PERSYARATAN PROSEDURAL                          
                                                                      
                     Bahwa Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
                                                                      
                     pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai  
                     dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.      
                                                                      
                   e. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                      
                     Bahwa selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
                                                                      
                     pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
                                                                      
                     standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara
                     lain :                                           
                                                                      
                      - Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
                        bersangkutan, yaitu                           
                                                                      
                        Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
                                                                      
                        kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai
                        dasar perjanjiannya                           
                                                                      
                      - Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
                        Umum  Nomor  : 221PRTlMl201B tanggal 14       
                                                                      
                        September 2018  tentang, Pedoman Teknis       
                                                                      
                        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.           
                                                                      
                                                                      
                   Selain kriteria umum diatas, Konsultan Pengawasan juga
                   harus memperhitungkan pula azas-azas pengawasan    
                                                                      
                   antara lain sebagai berikut :                      
                   a. Fact Finding, bahwa pengawasan harus menemukan  
                                                                      
                     fakta-fakta tentang bagaimana kontraktor menjalankan
                                                                      
                     tugasnya.                                        
                   b. Preventif, dalam arti bahwa pengawasan dilaksanakan
                                                                      
                     untuk   mencegah   timbulnya penyimpangan-       
                     penyimpangan dalam pelaksanaan rencana.          
                                                                      
                   c. Pengawasan diarahkan kepada masa sekarang, dalam
                                                                      
                     arti bahwa pengawasan hanya ditujukan terhadap   
                     kegiatan-kegiatan yang sedang dilaksanakan.      
                                                                      
                   d. Pengawasan  hanya  merupakan  alat untuk        
                     meningkatkan efisiensi.                          
                                                                      
                   e. Pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan.
                                                                      
                   f. Pengawasan harus lebih bersifat membimbing.     
                                                                      
                                                                      
16. PERSONIL     :     Posisi          Kualifikasi     Jumlah         
                    Team Leader Min. S1 Teknik Sipil lulusan 1 orang  
                                                                      
                                universitas/ perguruan tinggi negeri/ 
                                swasta yang telah terakreditasi       
                                minimal B; Berpengalaman dalam        
                                pengawasan bangunan sekurang-         
                                                                      
                                kurangnya 3 (tiga) tahun dan          
                                memiliki Sertifikasi Kompetensi       
                                Kerja (SKK) Ahli Madya Teknik         
                                                                      
                                Bangunan Gedung.                      
                    Ahli K3     Min. Sarjana dan memiliki 1 orang     
                    konstruksi  Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)    
                                                                      
                                Ahli Muda K3 Konstruksi.              
                    Pengawas    Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 orang
                                2 (dua) tahun terakhir diutamakan     
                                                                      
                                sesuai bidangnya (bangunan            
                                gedung pendidikan) dibuktikan         
                                dengan  surat   referensi             
                                                                      
                                pengalaman kerja dan memiliki         
                                Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)     
                                Pengawas Pekerjaan Struktur           
                                                                      
                                Bangunan Gedung.                      
                    Tenaga      Min.  SMK/Sederajat yang 1 orang      
                    Administrasi mempunyai kemampuan sebagai          
                                administrasi dan mengurus surat-      
                                surat, logistik, keuangan dan lain    
                                sebagainya                            
                                                                      
                    Pada dokumen penawaran, penyedia Jasa menyediakan personil
                    dengan syarat minimal sebagaimana posisi, jumlah, dan kualifikasi
                    yang dipersyaratkan, dengan batas toleransi dengan persetujuan
                                                                      
                    PPK. Penawaran dengan personil yang tidak memenuhi batas
                    minimal tidak digugurkan, tetapi dinilai sesuai proporsionalnya
                    sebagaimana dalam dokumen pengadaan dan dijadikan bahan
                    pertimbangan dalam penilaian evaluasi teknis.     
                                                                      
                                                                      
                   Adapun untuk uraian tugas masing-masing personil   
                                                                      
                   sebagai berikut :                                  
                                                                      
                   Team Leader                                        
                   Team  Leader bertanggung jawab kepada pejabat      
                                                                      
                   Pelaksana Teknis Kegiatan untuk di lapangan dan    
                   terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka     
                                                                      
                   pelaksanaan kontrak. Team Leader akan berkedudukan di
                                                                      
                   tempat berdekatan dengan lokasi pekerjaan yang menjadi
                   tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Team   
                                                                      
                   Leader mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
                   berikut :                                          
                                                                      
                   a. Mengikuti petunjuk - petunjuk dan persyaratan yang
                                                                      
                     telah ditentukan, terutama sehubungan dengan:    
                      - lnspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk
                                                                      
                        melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan    
                        melakukan perbaikan perbaikan agar pekerjaan  
                                                                      
                        dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
                                                                      
                        persyaratan yang telah ditentukan.            
                      - Pengertian yang benar tentang Spesifikasi Teknis.
                                                                      
                      - Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan 
                                                                      
                        yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.     
                      - Metode pengukur volume pekerjaan yang benar   
                                                                      
                        dan sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen   
                        kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
                      - Rincian teknis yang diperlukan apabila terjadi
                                                                      
                        perubahan lingkup pekerjaan dalam kontrak     
                                                                      
                        pelaksanaan fisik.                            
                   b. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau 
                                                                      
                     penolakan (Rejection) atas material dan produk   
                                                                      
                     pekerjaan.                                       
                   c. Melakukan pengawasan dan memberi pengarahan     
                                                                      
                     kepada kontraktor dalam pengambilan data lapangan
                     serta kaitannya dengan rekayasa lapangan.        
                                                                      
                   d. Mengadakan  penyesuaian dilapangan dengan       
                     dokumen perencanaan teknis yang tertuang dalam   
                                                                      
                     kontrak pelaksanaan fisik.                       
                                                                      
                   e. Melakukan pemantapan atas prestasi Kontraktor   
                     Pelaksana, dan segera melaporkan kepada Pejabat  
                                                                      
                     Pelaksana Teknis Kegiatan apabila kemajuan       
                     pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari
                                                                      
                     15  %  dari rencana serta membuat saran-saran    
                                                                      
                     penanggulangan dan perbaikan.                    
                   f. Melakukan pengecekan pekerjaan dan secara khusus
                                                                      
                     harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir   
                     pekerjaan.                                       
                                                                      
                   g. Menyusun laporan bulanan dan kemajuan fisik dan 
                                                                      
                     biaya pekerjaan, dan menyerahkannya kepeda Pejabat
                     Pelaksana Teknis Kegiatan.                       
                                                                      
                   h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan
                     perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan   
                                                                      
                     kontrak.                                         
                                                                      
                   i. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen     
                     tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan.  
                                                                      
                                                                      
                   Tenaga Ahli                                        
                                                                      
                   Bertanggung jawab kepada  Team  Leader atas        
                                                                      
                   pengendalian mutu bahan  dan  pekerjaan yang       
                   dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan
                   persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen    
                                                                      
                   kontrak.                                           
                                                                      
                   Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli mencakup, tapi
                   tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :      
                                                                      
                   a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team
                     Leader, serta mengusahakan agar Team Leader dan  
                                                                      
                     Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu mendapat
                                                                      
                     informasi yang diperlukan sehubungan dengan      
                     pengendalian mutu.                               
                                                                      
                   b. Melakukan pengawasan dan pemantapan atas        
                     pengaturan personil dan peraturan laboratorium   
                                                                      
                     Kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu    
                                                                      
                     didukung oleh tersedianya tenaga dan peralatan   
                     pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam
                                                                      
                     Dokumen Kontrak.                                 
                   c. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas        
                                                                      
                     material dan peralatan yang diperlukan.          
                                                                      
                   d. Melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan    
                     pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta      
                                                                      
                     memberikan laporan kepada Team Leader apabila    
                     timbul  permasalahan  sehubungan   dengan        
                                                                      
                     pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.           
                                                                      
                   e. Menyerahkan kepada Team Leader himpunan data    
                     bulanan pengendalian mutu,                       
                                                                      
                   f. Memberikan petunjuk kepada kontraktor pelaksana,
                     agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendali
                                                                      
                     mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan    
                                                                      
                     tata cara pelaksanaan test sesuai dengan yang    
                     tercantum dalam spesifikasi.                     
                                                                      
                                                                      
                   Pengawas Lapangan                                  
                                                                      
                   Pengawas lapangan bertanggung jawab kepada Team    
                   Leader terhadap pengendalian kuantitas bahan dan   
                                                                      
                   pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan
                   ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam
                                                                      
                   dokumen kontrak. Tugas dan tanggung jawab pengawas 
                                                                      
                   lapangan mencakup, tapi tidak terbatas pada hal-hal
                   sebagai berikut :                                  
                                                                      
                   a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team
                     Leader, serta                                    
                                                                      
                     mengusahakan agar Team Leader selalu mendapat    
                                                                      
                     informasi yang diperlukan sehubungan dengan      
                     pengawasan sesuai dengan design yang ditentukan. 
                                                                      
                     Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi
                     yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.            
                                                                      
                   b. Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis
                                                                      
                     sehubungan dengan variasi volume kontrak.        
                   c. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan
                                                                      
                     yang dihasilkan oleh kontraktor, sebagai dasar untuk
                     pengajuan tagihan pembayaran.                    
                                                                      
                   d. Melaporkan segera kepada Team Leader apabila    
                                                                      
                     ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan
                     terlampaunya volume pekerjaan yang tercantum dalam
                                                                      
                     Dokumen Kontrak.                                 
                   e. Mengecek semua "As Built Drawing" yang dibuat oleh
                                                                      
                     kontraktor, Melaksanakan pengarsipan surat-surat,
                                                                      
                     laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan 
                     pekerjaan dan lain-lain.                         
                                                                      
                                                                      
17. PROSES       : Proses Pekerjaan Pengawasan Konsultan Pengawas     
   PEKERJAAN                                                          
                   harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
   PENGAWASAN                                                         
                   dengan  setiap bagian  pekerjaan pengawasan        
                   pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang secara garis
                                                                      
                   besar adalah sebagai berikut :                     
                   a. Pekerjaan Persiapan                             
                                                                      
                     - Menyusun  program kerja, alokasi tenaga dan    
                                                                      
                       konsepsi pekerjaan pengawasan.                 
                     - Memeriksa Time Schedule/ Bar Chart, S-Curve, dan
                                                                      
                       Net Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor
                                                                      
                       Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada  
                       Pengelola Kegiatan untuk mendapat persetujuan. 
                                                                      
                   b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan            
                                                                      
                     - Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara       
                       umum,  pengawasan lapangan, koordinasi dan     
                                                                      
                       inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar    
                       pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara 
                                                                      
                       terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
                                                                      
                       untuk kedua kalinya.                           
                     - Mengawasi  kebenaran ukuran, kualitas dan      
                                                                      
                       kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,   
                       peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan    
                                                                      
                       pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
                                                                      
                     - Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil   
                       tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                                                                      
                       pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang  
                       ditetapkan.                                    
                                                                      
                     - Memberikan masukan pendapat teknis tentang     
                                                                      
                       penambahan atau pengurangan pekerjaan yang     
                       dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan   
                                                                      
                       serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
                       mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.    
                                                                      
                     - Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                                                                      
                       pengurangan dan penambahan biaya dan waktu     
                       pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, 
                                                                      
                       dapat langsung disampaikan kepada Pemborong,   
                       dengan pemberitahuan tertulis kapada Pemberi   
                                                                      
                       Tugas.                                         
                                                                      
                     - Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong  
                       dalam  mengusahakan  perijinan sehubungan      
                                                                      
                       dengan pelaksanaan pembangunan.                
                   c. Konsultasi                                      
                     - Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk
                                                                      
                       membahas  segala masalah dan persoalan yang    
                                                                      
                       timbul selama masa pembangunan.                
                     - Mengadakan  rapat lapangan secara berkala      
                                                                      
                       sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pemberi
                                                                      
                       Tugas dan Pelaksana Fisik dengan tujuan untuk  
                       membicarakan masalah dan persoalan yang timbul 
                                                                      
                       dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah dan
                       mengirimkan  kepada  semua  pihak  yang        
                                                                      
                       bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
                                                                      
                       minggu kemudian.                               
                     - Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut  
                                                                      
                       apabila dianggap mendesak.                     
                   d. Laporan                                         
                                                                      
                     - Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi
                                                                      
                       dan  teknis teknologi kepada Pemberi Tugas,    
                       mengenai volume, Prosentase dan nilai bobot    
                                                                      
                       bagian - bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
                       oleh pemborong.                                
                                                                      
                     - Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata       
                                                                      
                       dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
                       telah disetujui.                               
                                                                      
                     - Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,  
                                                                      
                       jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.   
                     - Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang    
                                                                      
                       dibuat  oleh  Pemborong  terutama  yang        
                       mengakibatkan tambah   atau berkurangnya       
                                                                      
                       pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar   
                                                                      
                       konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop    
                       Drawings).                                     
                                                                      
                   e. Dokumen                                         
                     - Menerima  dan   menyiapkan Berita Acara        
                                                                      
                       sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di    
                       lapangan, serta untuk keperluan pembayaran     
                                                                      
                       tagihan.                                       
                                                                      
                     - Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                       pekerjaan di lapangan serta penambahan atau    
                                                                      
                       pengurangan   pekerjaan guna   keperluan       
                                                                      
                       pembayaran.                                    
                     - Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan
                                                                      
                       dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan,  
                       penyerahan pertama dan kedua serta formulir -  
                                                                      
                       formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
                                                                      
                       dokumen pembangunan.                           
                                                                      
                                                                      
18. LAPORAN      : Laporan pendahuluan memuat tahap Konsep Rencana    
   PENDAHULUAN                                                        
                   Teknis :                                           
                   a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
                                                                      
                     organisasi, jumlah dan kualifikasi tim Pengawas, 
                     metode Pengawasan dan tanggung jawab waktu       
                                                                      
                     Pengawasan.                                      
                   b. Konsep skematik rencana teknis dan metode review.
                                                                      
                   c. Laporan data dan informasi lapangan termasuk hasil
                     survey harga, peraturan / regulasi bangunan Gedung
                                                                      
                     terkait wilayah rawan gempa, wabah covid-19 dan lain-
                                                                      
                     lain.                                            
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima)
                                                                      
                   hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                   laporan.                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
19. LAPORAN      : Laporan Antara memuat:                             
   ANTARA                                                             
                   a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
                     petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
                     pelaksana, dan Konsultan Pengawas.               
                                                                      
                   b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :     
                                                                      
                      ✓ Tenaga Kerja,                                 
                      ✓ Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
                      ✓ Alat-alat,                                    
                                                                      
                      ✓ Pekerjaan-pekerlaan yang diselenggarakan,     
                                                                      
                      ✓ Waktu pelaksanaan pekerjaan,                  
                      ✓ Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan 
                                                                      
                   c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume     
                     laporan harian.                                  
                                                                      
                     Laporan mingguan diserahkan setiap minggunya     
                                                                      
                     dalam 1 kegiatan format F4, serta memuat hasil   
                     rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah
                                                                      
                     yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan
                     koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan pada 
                                                                      
                     kegiatan Pengawasan pada setiap minggunya.       
                                                                      
                   d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen   
                     pembayaran tagihan.                              
                                                                      
                   e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
                     Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.             
                                                                      
                   f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
                                                                      
                     drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat
                     oleh kontraktor Pelaksana.                       
                                                                      
                   g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).       
                   h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan  
                                                                      
                     Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                      
                   i. Laporan Antara Pekerjaan Pelaksanaan.           
                                                                      
                                                                      
20. LAPORAN      : Laporan akhir memuat :                             
   AKHIR                                                              
                   a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
                     petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
                                                                      
                     pelaksana, dan Konsultan Pengawas.               
                   b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :     
                                                                      
                      ✓ Tenaga Kerja,                                 
                      ✓ Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
                                                                      
                      ✓ Alat-alat,                                    
                      ✓ Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,     
                                                                      
                      ✓ Waktu pelaksanaan pekerjaan.                  
                      ✓ Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan 
                                                                      
                   c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume     
                                                                      
                     laporan harian.                                  
                   d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen   
                                                                      
                     pembayaran tagihan.                              
                   e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
                                                                      
                     Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.             
                                                                      
                   f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
                     drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat
                                                                      
                     oleh kontraktor Pelaksana.                       
                   g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).       
                                                                      
                   h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan  
                                                                      
                     Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
                   i. Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.    
                                                                      
                   j. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal   
                     dengan kapasitas min. 500 Gigabyte.              
                                                                      
21. JUMLAH       : Semua laporan harus dalam jumlah 3 rangkap termasuk
   LAPORAN                                                            
                   dokumen asli. Laporan dicetak dengan kertas F4 70 gsm
                   (gram per square meter).                           
                                                                      
                                                                      
22. JENIS        : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Waktu
   KONTRAK                                                            
                   Penugasan  dengan ruang lingkupnya belum bisa      
                                                                      
                   didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan
                   untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
                                                                      
                                                                      
23. UANG MUKA    : Tidak diberikan uang muka.                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
24. PENAGIHAN    : Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% 
   PEKERJAAN                                                          
                   (seratus persen).                                  
                                                                      
25. PRODUKSI     : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
   DALAM                                                              
                   harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik   
   NEGERI                                                             
                   Indonesia dengan menggunakan material - material utama
                   adalah produksi dalam negeri.                      
26. PERSYARATAN  : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
   KERJASAMA                                                          
                   diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                   maka persyaratan berikut harus dipatuhi :          
                                                                      
                   Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai   
                   spesifikasi yang dipersyaratkan, apabila terjadi kesalahan
                                                                      
                   dalam pengawasan adalah murni kesalahan Penyedia   
                                                                      
                   utama.   Kerjasama dengan penyedia lain harus      
                   sepersetujuan tertulis dari PPK. Tidak diperbolehkan
                                                                      
                   menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.   
                                                                      
                                                                      
27. PEDOMAN      : Pengumpulan  data  lapangan harus  memenuhi        
   PENGUMPULA                                                         
                   persyaratan berikut:                               
   N DATA                                                             
   LAPANGAN        a. Data-data yang digali atau dikumpulkan harus    
                     berdasarkan kondisi obyektif dari lokasi penelitian,
                     jangan direka atau dikira-kira                   
                                                                      
                   b. Alat pengumpul data atau instrumen penelitian harus
                                                                      
                     relevan dengan tujuan.                           
                                                                      
                                                                      
28. ALIH         : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
   PENGETAHUAN                                                        
                   untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan    
                   dalam rangka alih pengetahuan kepada personil di OPD
                                                                      
                   Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan      
                   Kebudayaan Kabupaten Cilacap.                      
29. PENUTUP      : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun    
                                                                      
                   sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.              
                                                                      
                                                                      
                                        Cilacap, 02 Mei 2024          
         Ditetapkan oleh                   Disusun oleh               
       Pengguna Anggaran             Pejabat Pembuat Komitmen         
  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                     
                                                                      
        Kabupaten Cilacap                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Drs. SADMOKO DANARDONO, M.Si            SUNGEB, S.Sos                
    NIP. 19710119 199101 1 001       NIP. 19780908 199703 1 001
Tenders also won by CV Mitra Bersama Mandiri