| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0314191677524000 | Rp 212,145,420 | 87.5 | 90 | |
| 0413696071442000 | Rp 220,335,000 | 83.4 | 85.98 | |
| 0317038693522000 | Rp 222,670,163 | 92.2 | 92.81 | |
PT Sthapati Rancang Pranata | 04*0**7****17**0 | Rp 234,765,000 | 91.4 | 91.19 |
| 0011400629526000 | Rp 235,042,500 | 89.6 | 89.73 | |
| 0720726488503000 | Rp 237,238,635 | 92.4 | 91.8 | |
| 0029550324517000 | Rp 238,844,250 | 89.2 | 89.12 | |
| 0023780034506000 | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0826222648543000 | - | - | - | |
| 0967392861522000 | - | - | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | |
| 0738554351522000 | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | |
CV Sekalian | 08*2**9****43**0 | - | - | - |
CV Askha | 03*1**6****22**1 | - | - | - |
| 0316271857522000 | - | - | - | |
CV Lais | 09*9**3****29**0 | - | - | - |
| 0019613033522000 | - | - | - | |
PT Bowita Proporsi Utama | 08*9**6****17**0 | - | - | - |
| 0021126099523000 | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | |
CV Askha | 03*1**6****03**0 | - | - | - |
| 0015052160522000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com
CILACAP
Kode Pos 53224
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SATUAN KERJA : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
PENGGUNA ANGGARAN : Drs. Sadmoko Danardono, M.Si
PROGRAM : Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN : Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah
NAMA PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultan Perencanaan SD
Wilayah Barat (DAK)
ID RUP : 49692432
PAGU PAKET : Rp. 245.000.000
SUMBER DANA : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN : 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultan Perencanaan SD Wilayah Barat (DAK)
1. LATAR : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
BELAKANG
sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan saat
ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera ditangani.
Sarana dan prasarana satuan pendidikan yang akan ditangani
perlu adanya perencanaan secara matang mengenai prioritas
penanganan pembangunan maupun rehabilitasi terkait jenis
konstruksi, lokasi kegiatan, dan metode pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas diperlukan
sebuah perencanaan yang baik agar pekerjaan tersebut dapat
terlaksana tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena itu
sebelum pelaksanaan konstruksi ini Pemerintah Kabupaten
Cilacap melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Cilacap memerlukan kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
perencana yang akan merencanakan secara teknis program ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sangat
mengharapkan adanya suatu hasil perencanaan yang sesuai
dengan kaidah-kaidah yang berlaku, dan kepada Penyedia Jasa
Konsultansi yang akan melaksanakan kegiatan perencanaan ini,
diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh rasa
tanggungjawab terkait dengan tanggungjawab keilmuan serta
profesi keahliannya sebagai pelayanan publik di bidang layanan
jasa perencanaan konsultansi. Kerangka acuan kerja ini disusun
untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi yang berkompeten
dalam melaksanakan penyusunan pekerjaan perencanaan teknis
sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah mengadakan pemilihan penyedia
(badan usaha) jasa konsultansi untuk membuat Perencanaan
Teknis sarana dan prasarana satuan pendidikan yang sesuai
baik dari segi volume, kualitas, biaya dan ketepatan waktu.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan sebuah perencanaan
teknis konstruksi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, perhitungan
anggaran dan metode kerja.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen
SASARAN
Perencanaan secara benar, aman dan tepat konstruksi, tepat
mutu, dan tepat anggaran dan dapat langsung digunakan sebagai
bahan input dokumen persiapan pengadaan.
4. LOKASI : Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
PEKERJAAN
ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Penerima Bantuan
Sarana Dan Prasarana Kegiatan DAK Fisik Sub Bidang SD
Wilayah Barat Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :
No. Nama Penerima Volume Nilai
1 SDN Adimulya 02 Kec. Wanareja 1.563.468.000
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 6 ruang 768.468.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 100.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya
• Rehabilitasi ruang perpustakaan 1 ruang 80.000.000
dengan tingkat kerusakan minimal
sedang
• Rehabilitasi ruang guru dengan 1 ruang 80.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang Kepala 1 ruang 90.000.000
Sekolah/Pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang
• Pembangunan ruang UKS 1 ruang 145.000.000
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 300.000.000
komputer
2 SDN Binangun 03 Kec. Bantarsari 932.312.000
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 4 ruang 512.312.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 85.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya
• Pembangunan ruang UKS 1 ruang 145.000.000
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 190.000.000
komputer
3 SDN Bumireja 02 Kec. Kedungreja 1.040.000.000
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 3 ruang 240.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 85.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya
• Rehabilitasi ruang guru dengan 1 ruang 80.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Pembangunan ruang UKS 1 ruang 145.000.000
• Pembangunan ruang perpustakaan 1 ruang 190.000.000
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 300.000.000
komputer
4 SDN Caruy 01 Kec. Cipari 740.000.000
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 3 ruang 240.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 85.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya
• Rehabilitasi ruang guru dengan 1 ruang 80.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Pembangunan ruang UKS 1 ruang 145.000.000
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 190.000.000
komputer
5 SDN Citembong 02 Kec. Bantarsari 355.000.000
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 85.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya
• Rehabilitasi ruang perpustakaan 1 ruang 80.000.000
dengan tingkat kerusakan minimal
sedang
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 190.000.000
komputer
6 SDN Jenang 10 Kec. Majenang 335.000.000
• Pembangunan ruang UKS 1 ruang 145.000.000
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 190.000.000
komputer
7 SDN Karangpucung 03 Kec. 640.000.000
Karangpucung
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 4 ruang 320.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang guru dengan 1 ruang 80.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang Kepala 1 ruang 50.000.000
Sekolah/Pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 190.000.000
komputer
8 SDN Kunci 02 Kec. Sidareja 1.533.468.000
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 6 ruang 768.468.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 2 paket 170.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang guru dengan 1 ruang 100.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang Kepala 1 ruang 50.000.000
Sekolah/Pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang
• Pembangunan ruang UKS 1 ruang 145.000.000
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 300.000.000
komputer
9 SDN Rawaapu 06 Kec. Patimuan 685.000.000
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 3 ruang 240.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Pembangunan ruang UKS 1 ruang 145.000.000
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 300.000.000
komputer
10 SDN Rawajaya 04 Kec. Bantarsari 478.078.000
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 1 ruang 128.078.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang Kepala 1 ruang 50.000.000
Sekolah/Pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 300.000.000
komputer
11 SDN Sindangbarang 03 Kec. 965.000.000
Karangpucung
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 6 ruang 480.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 85.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya
• Rehabilitasi ruang perpustakaan 1 ruang 80.000.000
dengan tingkat kerusakan minimal
sedang
• Rehabilitasi ruang guru dengan 1 ruang 80.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang Kepala 1 ruang 50.000.000
Sekolah/Pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 190.000.000
komputer
12 SDN Sudagaran 02 Kec. Sidareja 967.500.000
• Rehabilitasi ruang kelas dengan 5 ruang 400.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi toilet (jamban) dengan 1 paket 85.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya
• Rehabilitasi ruang perpustakaan 1 ruang 80.000.000
dengan tingkat kerusakan minimal
sedang
• Rehabilitasi ruang guru dengan 1 ruang 80.000.000
tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya
• Rehabilitasi ruang UKS dengan 1 ruang 82.500.000
tingkat kerusakan minimal sedang
• Rehabilitasi ruang Kepala 1 ruang 50.000.000
Sekolah/Pimpinan dengan tingkat
kerusakan minimal sedang
• Pembangunan ruang laboratorium 1 ruang 190.000.000
komputer
JUMLAH 88 ruang 10.234.826.000
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI
pekerjaan :
PEJABAT
PEMBUAT a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Cilacap
KOMITMEN
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
c. PPK : Sungeb, S.Sos
6. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Cilacap Tahun
PERKIRAAN
Anggaran 2024 dengan kode anggaran sub kegiatan sebagai
BIAYA
berikut : 1.01.02.2.01.0006 Pembangunan Sarana, Prasarana
dan Utilitas Sekolah
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 245.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
7. JANGKA WAKTU : 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
PELAKSANAAN
Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.
PEKERJAAN
8. METODE : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Seleksi -
PENGADAAN
Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya.
BARANG/JASA
DAN Persyaratan minimal yang harus dimiliki :
PEMAKETAN
a) Memiliki NIB dan Sertifikat Standart dengan KBLI (71102)/
sesuai SBU yang dipersyaratkan;
b) Memiliki klasifikasi ijin usaha SBU AR001 Jasa Arsitektural
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian atau RK 001 Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
hunian atau SBU Klasifikasi AR 102 atau RE 102 yang masih
berlaku;
c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;
f) Memiliki pengalaman paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai
penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 empat tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
(Self Declared) atau Perhitungan TKDN.
9. REFERENSI : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
HUKUM
Tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa konstruksi;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Tahun Anggaran 2024;
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan
Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/
Madrasah Aliyah (SMA/MA);
g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
j. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE /
DC / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;
k. Referensi lainnya yang terkait.
10. LINGKUP : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
PEKERJAAN
Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan satuan
pendidikan. Metodologi pelaksanaan Kegiatan Perencanaan
dilaksanakan dengan mekanisme kegiatan sebagai berikut :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang,
perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3) Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
4) Rencana utilitas
5) Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E,
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan.
4) Laporan akhir perencanaan.
e. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan di
dalam menyusun dokumen Persiapan Pengadaan yang
meliputi gambar rencana, BoQ, Spesifikasi teknis, Rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS).
f. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang.
g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
3) Memberikan saran-saran.
4) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
11. KELUARAN : Dokumen yang harus disusun oleh konsultan meliputi:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ);
2. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
3. Gambar desain, terdiri atas:
a) Site Plan
b) Denah, Tampak, Potongan, dan Potongan Struktural
c) Rencana Pondasi, Sloof, dan Detail
d) Rencana Balok lantai dan Detail
e) Rencana Atap, Plafond, dan Detail
f) Rencana Pola Lantai dan Detail Pemasangan
g) Perletakan Pintu dan Jendela beserta Detail
h) Rencana Air Bersih, Sanitasi, dan Detail
i) Rencana Elektrikal dan Titik Lampu
j) Gambar-gambar rencana lainnya beserta detail yang
diperlukan untuk menjelaskan bentuk, dimensi, dan detail
konstruksinya.
4. Spesifikasi teknis, bahan, dan alat yang diperlukan;
5. Penghitungan jangka waktu pekerjaan yang dibutuhkan.
12. PERALATAN, : Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK
MATERIAL,
tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
PERSONIL DAN
FASILITAS DARI penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas
PEJABAT
penunjang untuk pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan
PEMBUAT
KOMITMEN dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan (cost
proposal) dalam penawaran.
13. PERALATAN : Alat ukur yang diperlukan, kamera dan bahan survey lain yang
DAN MATERIAL
diperlukan, komputer/ laptop dengan software Autocad atau
DARI PENYEDIA
JASA dengan fungsi yang sejenis, printer untuk cetak.
KONSULTANSI
14. LINGKUP : Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan
KEWENANGAN
berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan laporan. Untuk
PENYEDIA JASA
melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja ini. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Konsultan Perencana.
15. PERSONIL : Posisi Kualifikasi Jumlah
Team Leader Min. S1 Teknik Sipil lulusan universitas/ 1 orang
perguruan tinggi negeri/ swasta yang
telah terakreditasi minimal B;
Berpengalaman dalam perencanaan
bangunan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan memiliki Sertifikat
Kompetensi (SKK) Ahli Madya Teknik
Bangunan Gedung.
Ahli Sipil/ Struktur Min. S1 Teknik Sipil lulusan universitas/ 1 orang
perguruan tinggi negeri/ swasta yang
telah terakreditasi minimal B;
Berpengalaman dalam perencanaan
bangunan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan memiliki Sertifikat
Kompetensi (SKK) Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung.
Arsitek Min. S1 Arsitektur lulusan universitas/ 1 orang
perguruan tinggi negeri/ swasta yang
telah terakreditasi minimal B;
Berpengalaman dalam perencanaan
bangunan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan memiliki Surat Tanda
Registrasi Arsitek (STRA) atau Sertifikat
Kompetensi (SKK) Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung.
Ahli K3 Konstruksi Min. Sarjana dan memiliki Sertifikat 1 orang
Kompetensi (SKK) Ahli Muda K3
Konstruksi dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan dan kompetensi yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
profesi atau instansi yang berwenang
yang mengacu Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Estimator Min. Sarjana, pengalaman 2 (dua) 4 orang
tahun diutamakan sesuai bidangnya
(bangunan gedung pendidikan)
dibuktikan dengan surat referensi
pengalaman kerja.
Juru Gambar Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 3 orang
(dua) tahun diutamakan sesuai
bidangnya (bangunan gedung
pendidikan) dibuktikan dengan surat
referensi pengalaman kerja.
Surveyor Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 5 orang
(dua) tahun diutamakan sesuai
bidangnya (bangunan gedung
pendidikan) dibuktikan dengan surat
referensi pengalaman kerja.
Tenaga Administrasi Min. SMK/Sederajat 1 orang
Pada dokumen penawaran, penyedia Jasa menyediakan personil dengan
syarat minimal sebagaimana posisi, jumlah, dan kualifikasi yang
dipersyaratkan, dengan batas toleransi dengan persetujuan PPK. Penawaran
dengan personil yang tidak memenuhi batas minimal tidak digugurkan, tetapi
dinilai sesuai proporsionalnya sebagaimana dalam dokumen pengadaan dan
dijadikan bahan pertimbangan dalam penilaian evaluasi teknis.
16. TIM TEKNIS : Dalam melaksanakan tugasnya PPK dibantu oleh tim teknis.
Penyedia wajib selalu berkoordinasi dengan Tim Teknis dalam
pelaksanaan baik pada saat survey maupun asistensi hasil
rancangan. Tim Teknis berhak mengubah perencanaan awal yang
disusun oleh konsultan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi
dengan konsultan. Konsultan dapat memberikan masukan
terhadap perubahan yang dilakukan oleh Tim Teknis.
17. LAPORAN : Laporan pendahuluan dilaksanakan paling cepat setelah survey
PENDAHULUAN
lapangan selesai dilaksanakan. Jika diperlukan, PPK dapat
meminta survey lapangan tambahan untuk melengkapi/
memperbaiki data yang sudah dikumpulkan.
18. LAPORAN : Laporan akhir dilaksanakan paling lambat 45 hari kalender sejak
AKHIR
penandatanganan kontrak. Laporan akhir dilaksanakan setelah
survey lapangan selesai dilaksanakan. Jika diperlukan, seluruh
tahapan pekerjaan selesai dilaksanakan. Jika diperlukan, PPK
dapat meminta perbaikan laporan.
19. HAL-HAL DALAM : 1. Laporan gambar rencana kerja, adalah laporan yang memuat
LAPORAN
gambar – gambar detail desain konstruksi serta dapat
AKHIR
digunakan sebagai dasar estimasi pembiayaan dan
pelaksanaan konstruksi di lapangan. Gambar dicetak pada
kertas ukuran F4 dan softcopy dalam format dwg.
2. Laporan Engineer’s Estimate (EE), adalah laporan hasil
estimasi pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
konstruksi berdasarkan gambar detail rencana kerja.
3. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) meliputi
identifikasi bahaya (skenario bahaya) dan jenis bahaya (tipe
kecelakaan) dari uraian pekerjaan sesuai rencana pelaksanaan
konstruksi.
4. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal dengan
kapasitas min 1 Terabyte.
20. JUMLAH : Semua laporan harus dalam jumlah 3 rangkap termasuk dokumen
LAPORAN
asli. Laporan dicetak dengan kertas F4 70 gsm (gram per square
meter), Laporan dijilid dengan sampul hardcover (3 rangkap).
21. JENIS KONTRAK : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Lumsum
dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan
tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia.
2) Berorientasi pada output/ keluaran.
3) Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/ keluaran yang
dihasilkan sesuai dengan kontrak.
4) Harga kontrak sudah memperhitungkan apa yang diperlukan
termasuk pengujian-pengujian laboratorium.
22. UANG MUKA : Tidak diberikan uang muka.
23. PENAGIHAN : Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
PEKERJAAN
persen). Dokumen yang diperlukan untuk penagihan adalah
Dokumen Perencanaan yang telah disahkan oleh PPK.
24. PRODUKSI : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
menggunakan material material utama adalah produksi dalam
negeri sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah dan diubah melalui Perpres Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Peruabahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
25. PERSYARATAN : Jika kerjasama dengan penyedia jasakonsultansi lain diperlukan
KERJASAMA
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi :
Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai spesifikasi
yang dipersyaratkan, apabila terjadi kesalahan dalam
perencanaan adalah murni kesalahan Penyedia utama.
Kerjasama dengan penyedia lain harus sepersetujuan tertulis dari
PPK. Tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh pekerjaan
kepada pihak lain.
26. PEDOMAN : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN
berikut: Pendataan lapangan dilakukan dengan sederhana namun
DATA
LAPANGAN tetap mengedepankan asas ketelitian, akurasi survey harus
menghasilkan perencanaan yang tidak akan mengganggu
bangunan lain yang sudah ada. Pendataan lapangan dilakukan
bersama-sama dengan sarpras korwil yang diteliti.
27. ALIH : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUAN
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil di OPD Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
28. STANDAR : Standar teknis pelaksanaan kegiatan ini mengacu kepada
TEKNIS
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2024 dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari KAK.
29. PENUTUP : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan.
Cilacap, Februari 2024
Ditetapkan oleh Disusun oleh
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
Drs. SADMOKO DANARDONO, M.Si SUNGEB, S.Sos
NIP. 19710119 199101 1 001 NIP. 19780908 199703 1 001