| 0025297268521000 | - | |
| 0018946475216000 | - | |
| 0017794835412000 | - | |
| 0029846185522000 | - | |
| 0012248308522000 | - | |
| 0030030787522000 | - | |
| 0700591860522000 | - | |
| 0022051841509000 | - | |
| 0013634720025000 | - | |
| 0739075547522000 | - | |
| 0962843520501000 | - | |
| 0015962103034000 | - | |
| 0015949647504000 | - | |
| 0031007107529000 | - | |
| 0015562333522000 | - | |
| 0012459129527000 | - | |
| 0921654653505000 | - | |
| 0016493736503000 | - | |
| 0316593193522000 | - | |
| 0030567432105000 | - | |
| 0865484968521000 | - | |
| 0019614114522000 | - | |
| 0835684978503000 | - | |
| 0015052160522000 | - | |
Sumber Artha Selaras | 00*0**4****02**0 | - |
| 0012448809522000 | - | |
| 0835618117523000 | - | |
| 0210457859412000 | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - |
| 0538796806429000 | - | |
| 0763376548522000 | - | |
| 0759468176522000 | - | |
| 0941480543442000 | - | |
| 0818668782436000 | - | |
| 0922797626609000 | - | |
| 0754421394517000 | - | |
| 0019614718522000 | - | |
PT Abyasa Tirta Jaya | 03*5**3****01**0 | - |
CV Galang Mitra | 0021582366522000 | - |
| 0029087566522000 | - | |
| 0017956871522000 | - | |
| 0959460213542000 | - | |
| 0017953332522000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR MAOS KAPASITAS 100 LITER/DETIK
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WIJAYA
KABUPATEN CILACAP
I. NAMA PAKET PEKERJAAN
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Maos Kapasitas 100 Liter/Detik
PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.
II. SATUAN KERJA
PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
Alamat: Jl. MT Haryono No.16 Lomanis, Cilacap
III. LOKASI DAN NILAI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : Area Instalasi Pengolahan Air (IPA) Maos
Alamat : Jalan Pramuka Barat, Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten
Cilacap.
HPS Pekerjaan: Rp9.200.000.000,00
Terbilang: Sembilan milyar dua ratus juta rupiah
IV. SUMBER ANGGARAN
PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024
V. PENJELASAN UMUM
A. RUANG LINGKUP
Instalasi Pengolahan Air (IPA) adalah suatu sistem yang mengkombinasikan unit
proses dan unit operasi yang terdiri dari koagulasi, flokulasi, sedimentasi filtrasi dan
desinfeksi serta dilengkapi dengan sistem pengendalian proses baik itu otomatis, semi
otomatis atau manual. Sistem atau subsistem pengolahan air yang dibangun hendaknya
sederhana, efektif, handal, tahan lama dengan biaya yang reasonable. Desain semua
unit proses dan unit operasi didasarkan beberapa faktor diantaranya: karakteristik air
baku, variasi debit air, kualitas air hasil olahan yang di inginkan, pertimbangan
kemudahan dalam operasi dan pemeliharaan, kondisi lahan untuk pembangunan IPA
tersebut. Instalasi Pengolahan Air yang akan dibangun pada kegiatan ini tidak
diperuntukan untuk mengolah air asin dan air payau, serta semua sistem pengendalian
prosesnya manual.
Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Lokasi Pekerjaan: Area Instalasi Pengolahan Air Maos.
2. Penyedia Barang/Jasa merencanakan secara rinci proses pengolahan dan konstruksi
lengkap sesuai kebutuhan, adapun data kuantitas dan kualitas air baku disediakan
oleh PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.
3. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan
sarana secara umum harus mengacu kepada syarat-syarat dalam Dokumen Lelang
maupun perubahan-perubahan dan atau tambahan-tambahannya dalam Berita
Acara Aanwijzing serta Gambar Kerja dan gambar-gambar perubahan dan
tambahan yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul dalam
pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.
5. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus dapat menjaga
lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
6. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau lahan
sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/ Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Barang/Jasa harus meminta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan.
7. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Barang/ Jasa dalam keadaan
seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau peninjauan lapangan.
8. Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus
menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
9. Kapasitas IPA Baja adalah 100 l/det dengan batasan luas lahan 21 m x 8 m. Gambar
Site plan terlampir.
10. IPA Baja 100 liter/detik terbangun sudah termasuk koneksi pipa air baku dari
rencana intake II (diinformasikan di lapangan atau sesuai gambar rencana lokasi IPA)
dan pipa outlet air hasil olahan ke reservoir eksisting kapasitas 250 m3.
11. Pengadaan unit paket IPA Baja 100 liter/detik terdiri dari bahan-bahan yang
dilindungi dengan anti karat dan perlengkapan-perlengkapannya.
12. Pengadaan dan pemasangan instalasi perpipaan unit paket IPA Baja 100 liter/detik,
valve, Instalasi listrik untuk penerangan dan penangkal petir.
13. Pengadaan dan Pemasangan Pompa dossing termasuk Inverter dan jaringan
perpipaan.
14. Konstruksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) harus dibangun di atas pondasi
berdasarkan data sondir yang telah dilakukan PDAM Tirta Wijaya Kabupaten
Cilacap. (Data Sondir terlampir).
15. Saluran drainase dibangun di sekeliling IPA dan DPT (Dinding Penahan Tanah) di sisi
barat bangunan IPA, dimensi DPT disesuaikan dengan kondisi tanah setempat.
16. Penyedia Jasa harus melaksanakan perapihan area dan pemasangan pagar keliling
setelah pekerjaan selesai.
17. Masa konstruksi selama 6 (enam) bulan.
18. Umur Konstruksi selama 50 (lima puluh ) tahun.
19. Garansi kebocoran selama 10 (sepuluh) tahun sejak serah terima akhir (FHO).
20. Penyedia Jasa Pernah mengerjakan IPA sejenis kapasitas minimal 100 liter per detik.
21. Trial run dan commissioning test sampai dengan hasil produksi memenuhi standar
kualitas air minum, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2023, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
22. Untuk memberikan hasil yang sebaik-baiknya, maka harus ada jaminan/garansi dari
Pabrikan, bahwa Unit Paket Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut berjalan dengan
baik dengan kualitas air hasil pengolahan memenuhi standar kualitas air minum
sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan
Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan
Lingkungan.
B. ACUAN STANDAR
SNI 19-6774-2002, Tata cara perencanaan paket instalasi pengolahan air
(IPA).
SNI 19-6775-2002, Tata Cara Pengoperasian dan Pemeliharaan Unit
Paket IPA Kapasitas 5 Ipd ke atas.
SNI 6773-2008 Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air
PUSLITBANG PERMUKIMAN,
BALITBANG KEMENPU Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air
SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
Gedung
SNI 2052-2002-2017 Baja Tulangan Beton
SNI 03-2847-2002 Peraturan Beton Indonesia
SII 0192-78 Mutu dan Cara Uji Kawat Las
SNl 06-0162-1987 Pipa PVC untuk saluran air buangan di dalam dan di
luar bangunan.
SNI 07-0070-1987, Mutu dan cara uji baja siku sama kaki bertepi bulat
canai panas hasil reroling.
SNI 07-0071-1987, Mutu dan cara uji pipa baja las spiral.
SNI 07-2295-1988, Sambungan profil dengan profil menggunakan sistem
las atau baut.
SNI 07-2225-1991, Pipa baja saluran air.
SNI 04-0225-2000, Persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL 2000).
SNI 06-0084-2002, Pipa PVC untuk saluran air minum.
C. TENAGA AHLI
No. Uraian Tenaga Ahli Jabatan
1 1 orang Ahli Madya Manajemen Kontruksi/Manajemen Manager
Proyek Pelaksana/Proyek
2 1 orang Ahli Muda Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Manager Teknik
Produksi SPAM jenjang 7 pada subklasifikasi Bangunan Air
Minum (S1 Teknik Sipil/Lingkungan/Penyehatan)
3 1 orang Ahli Muda K3 Jenjang 7 pada subklasifikasi Ahli K3
Keselamatan Konstruksi (S1 Jurusan/Bidang Studi
Konstruksi)
Persyaratan Umum: Semua pekerja yang terlibat di dalam pembangunan IPA Baja 100
liter/detik harus memiliki BPJS ketenagakerjaan.
D. PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha untuk kualifikasi non kecil pada klasifikasi jasa
pelaksana konstruksi:
- BS005: Mencakup Usaha Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran
Dan/atau Pembangunan Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih Seperti Bangunan
Penyadap Dan Penyalur Air Baku, Bangunan Pengolahan Air Baku, Bangunan
Pengolahan Air Minum, Bangunan Menara Air Minum, Reservoir Air Minum,
Jaringan.Pipa/penyalur Distribusi Air Bersih, Tangki Air Minum Dan Bangunan
Pelengkap Air Minum Lainnya, atau SI002 : tentang Jasa Pelaksana Konstruksi
Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan
Sampah yaitu untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan
perbaikan instalasi pengolahan air minum, bangunan menara air dan reservoir
air beserta bangunan pelengkap air minum lainnya, instalasi pengolahan air
limbah beserta bangunan pelengkap air limbah lainnya, bangunan Tempat
Pembuangan Akhir Sampah beserta bangunan pelengkapnya, yang masih
berlaku.
Memiliki sertifikat lainnya yang mendukung kualifikasi usaha non kecil untuk
pekerjaan konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), seperti:
- ISO Manajemen Mutu 9001:2015 untuk Sistem Pengolahan Air (Water
Treatment Plant).
- ISO Lingkungan 14001:2015 untuk Sistem Pengolahan Air (Water Treatment
Plant).
- Sertifikat K3 Kementrian Tenaga Kerja.
E. KEMAMPUAN UNTUK MENYEDIAKAN FASILITAS ATAU PERALATAN ATAU
PERLENGKAPAN
Peserta lelang harus mampu menyediakan peralatan utama, minimal antara lain:
1. concrete vibration : 3 unit (Kualitas baik dan sesuai)
2. Alat Las : 1 unit (Kualitas baik dan sesuai)
3. Crane/Tackel : 2 unit (kapasitas minimal 3 ton)
4. Dukungan jaminan kualitas dari penyedia beton/concrete
5. Dukungan jaminan kualitas dari produsen/pabrik penyedia plat baja, dll (sesuai
dokumen pemilihan-Lembar Data Pemilihan (LDP))
Sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan paket pekerjaan ini.
Ketentuan no. 1, 2 dan 3, disertai bukti kepemilikan atau bukti sewa.
Ketentuan no.4 dan 5 dukungan benar dan wajar.
F. KOMPONEN PEKERJAAN
Komponen pekerjaan pada kegiatan ini adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Borpile
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Pembesian
6. Perpipaan Air Baku
7. Pekerjaan Bangunan IPA Baja Kapasitas 100 liter/detik
8. Perpipaan Air Bersih
9. Pekerjaan atap, Tangga, Jalan inspeksi dan Jembatan inspeksi
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Elektrikal untuk penerangan dan Penangkal Petir
12. Pekerjaan Saluran Drainase dan Dinding Penahan Tanah (DPT).
13. Pengadaan dan Pemasangan pompa dossing berikut inverter.
14. Pengadaaan Water test kit
15. Hidrotest dan Commisioning
16. Perapihan area IPA Baja 100 liter/detik , Jalan Inspeksi rabat dan pagar keliling.
G. PENUTUP
1. Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar nyata laksana (AsBuilt Drawing) kepada
PPK setelah pekerjaan selesai dan sebelum serah terima pekerjaan.
2. Masa pemeliharaan pembangunan IPA Baja 100 liter/detik adalah 6(enam) bulan.
3. Semua jenis material yang tidak tercantum dalam Dokumen Lelang terlebih dahulu
harus seijin Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dalam penggunaannya.
4. Penyedia Jasa harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%)
dengan tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam Dokumen Kontrak secara keseluruhan serta petunjuk dari PPK, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
5. Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam Dokumen Lelang ini ataupun
perubahan / tambahan yang mungkin ada akan dijelaskan dalam aanwijzing dan atau
diberi petunjuk oleh PPK dan Tim Teknis.
Syarat-syarat dan peraturan teknik ini mengikat sampai pekerjaan selesai 100%.