Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa) Maos Kapasitas 100 Liter/Detik Perumdam Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14834286
Status: Tender Batal
Date: 21 March 2024
Year: 2024
KLPD: PD BKK Kesugihan Kabupaten Cilacap
Work Unit: Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,199,680,000
RUP Code: 51025957
Work Location: Kecamatan Maos - Cilacap (Kab.)
Participants: 43
Applicants
0025297268521000-
0018946475216000-
0017794835412000-
0029846185522000-
0012248308522000-
0030030787522000-
0700591860522000-
0022051841509000-
0013634720025000-
0739075547522000-
0962843520501000-
0015962103034000-
0015949647504000-
0031007107529000-
0015562333522000-
0012459129527000-
0921654653505000-
0016493736503000-
0316593193522000-
0030567432105000-
0865484968521000-
0019614114522000-
0835684978503000-
0015052160522000-
Sumber Artha Selaras
00*0**4****02**0-
0012448809522000-
0835618117523000-
0210457859412000-
Ahli Dunia
09*1**1****04**0-
0538796806429000-
0763376548522000-
0759468176522000-
0941480543442000-
0818668782436000-
0922797626609000-
0754421394517000-
0019614718522000-
PT Abyasa Tirta Jaya
03*5**3****01**0-
CV Galang Mitra
0021582366522000-
0029087566522000-
0017956871522000-
0959460213542000-
0017953332522000-
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                     
   PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR MAOS KAPASITAS 100 LITER/DETIK
           PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WIJAYA             
                      KABUPATEN CILACAP                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
I. NAMA PAKET PEKERJAAN                                              
  Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Maos Kapasitas 100 Liter/Detik
  PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.                           
                                                                     
II. SATUAN KERJA                                                     
  PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap                            
  Alamat: Jl. MT Haryono No.16 Lomanis, Cilacap                      
                                                                     
                                                                     
III. LOKASI DAN NILAI PEKERJAAN                                      
  Lokasi Pekerjaan : Area Instalasi Pengolahan Air (IPA) Maos        
  Alamat     : Jalan Pramuka Barat, Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten
              Cilacap.                                               
  HPS Pekerjaan: Rp9.200.000.000,00                                  
  Terbilang: Sembilan milyar dua ratus juta rupiah                   
                                                                     
IV. SUMBER ANGGARAN                                                  
  PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024        
                                                                     
V. PENJELASAN UMUM                                                   
  A. RUANG LINGKUP                                                   
       Instalasi Pengolahan Air (IPA) adalah suatu sistem yang mengkombinasikan unit
   proses dan unit operasi yang terdiri dari koagulasi, flokulasi, sedimentasi filtrasi dan
   desinfeksi serta dilengkapi dengan sistem pengendalian proses baik itu otomatis, semi
   otomatis atau manual. Sistem atau subsistem pengolahan air yang dibangun hendaknya
                                                                     
   sederhana, efektif, handal, tahan lama dengan biaya yang reasonable. Desain semua
   unit proses dan unit operasi didasarkan beberapa faktor diantaranya: karakteristik air
   baku, variasi debit air, kualitas air hasil olahan yang di inginkan, pertimbangan
   kemudahan dalam operasi dan pemeliharaan, kondisi lahan untuk pembangunan IPA
   tersebut. Instalasi Pengolahan Air yang akan dibangun pada kegiatan ini tidak
   diperuntukan untuk mengolah air asin dan air payau, serta semua sistem pengendalian
   prosesnya manual.                                                 
   Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:                   
   1. Lokasi Pekerjaan: Area Instalasi Pengolahan Air Maos.          
   2. Penyedia Barang/Jasa merencanakan secara rinci proses pengolahan dan konstruksi
      lengkap sesuai kebutuhan, adapun data kuantitas dan kualitas air baku disediakan
      oleh PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.                  
   3. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan
      sarana secara umum harus mengacu kepada syarat-syarat dalam Dokumen Lelang
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      maupun perubahan-perubahan dan atau tambahan-tambahannya dalam Berita
      Acara Aanwijzing serta Gambar Kerja dan gambar-gambar perubahan dan
      tambahan yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  
                                                                     
   4. Ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul dalam
      pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Pejabat Pembuat
      Komitmen sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.          
   5. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus dapat menjaga
      lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.       
   6. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau lahan
      sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
      Penyedia Barang/ Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Penyedia
      Barang/Jasa harus meminta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
      mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
      diperlukan.                                                    
   7. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Barang/ Jasa dalam keadaan
      seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau peninjauan lapangan.
   8. Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus
      menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.    
   9. Kapasitas IPA Baja adalah 100 l/det dengan batasan luas lahan 21 m x 8 m. Gambar
      Site plan terlampir.                                           
                                                                     
   10. IPA Baja 100 liter/detik terbangun sudah termasuk koneksi pipa air baku dari
      rencana intake II (diinformasikan di lapangan atau sesuai gambar rencana lokasi IPA)
      dan pipa outlet air hasil olahan ke reservoir eksisting kapasitas 250 m3.
   11. Pengadaan unit paket IPA Baja 100 liter/detik terdiri dari bahan-bahan yang
      dilindungi dengan anti karat dan perlengkapan-perlengkapannya. 
   12. Pengadaan dan pemasangan instalasi perpipaan unit paket IPA Baja 100 liter/detik,
      valve, Instalasi listrik untuk penerangan dan penangkal petir. 
   13. Pengadaan dan Pemasangan Pompa dossing termasuk Inverter dan jaringan
      perpipaan.                                                     
   14. Konstruksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) harus dibangun di atas pondasi
      berdasarkan data sondir yang telah dilakukan PDAM Tirta Wijaya Kabupaten
      Cilacap. (Data Sondir terlampir).                              
   15. Saluran drainase dibangun di sekeliling IPA dan DPT (Dinding Penahan Tanah) di sisi
      barat bangunan IPA, dimensi DPT disesuaikan dengan kondisi tanah setempat.
   16. Penyedia Jasa harus melaksanakan perapihan area dan pemasangan pagar keliling
      setelah pekerjaan selesai.                                     
   17. Masa konstruksi selama 6 (enam) bulan.                        
                                                                     
   18. Umur Konstruksi selama 50 (lima puluh ) tahun.                
   19. Garansi kebocoran selama 10 (sepuluh) tahun sejak serah terima akhir (FHO).
   20. Penyedia Jasa Pernah mengerjakan IPA sejenis kapasitas minimal 100 liter per detik.
   21. Trial run dan commissioning test sampai dengan hasil produksi memenuhi standar
      kualitas air minum, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
      2 Tahun 2023, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
      Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.                       
   22. Untuk memberikan hasil yang sebaik-baiknya, maka harus ada jaminan/garansi dari
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      Pabrikan, bahwa Unit Paket Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut berjalan dengan
      baik dengan kualitas air hasil pengolahan memenuhi standar kualitas air minum
      sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan
                                                                     
      Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan
      Lingkungan.                                                    
                                                                     
                                                                     
  B. ACUAN STANDAR                                                   
    SNI 19-6774-2002,  Tata cara perencanaan paket instalasi pengolahan air
                                                                     
                       (IPA).                                        
    SNI 19-6775-2002,  Tata Cara Pengoperasian dan Pemeliharaan Unit 
                       Paket IPA Kapasitas 5 Ipd ke atas.            
                                                                     
    SNI 6773-2008       Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air
    PUSLITBANG PERMUKIMAN,                                           
    BALITBANG KEMENPU  Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air
                                                                     
    SNI 03-1729-2002    Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
                       Gedung                                        
    SNI 2052-2002-2017  Baja Tulangan Beton                          
    SNI 03-2847-2002    Peraturan Beton Indonesia                    
                                                                     
    SII 0192-78         Mutu dan Cara Uji Kawat Las                  
    SNl 06-0162-1987    Pipa PVC untuk saluran air buangan di dalam dan di
                       luar bangunan.                                
    SNI 07-0070-1987,   Mutu dan cara uji baja siku sama kaki bertepi bulat
                        canai panas hasil reroling.                  
    SNI 07-0071-1987,   Mutu dan cara uji pipa baja las spiral.      
    SNI 07-2295-1988,   Sambungan profil dengan profil menggunakan sistem
                        las atau baut.                               
    SNI 07-2225-1991,   Pipa baja saluran air.                       
    SNI 04-0225-2000,   Persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL 2000).
    SNI 06-0084-2002,   Pipa PVC untuk saluran air minum.            
                                                                     
                                                                     
  C. TENAGA AHLI                                                     
                                                                     
                                                                     
   No.             Uraian Tenaga Ahli           Jabatan              
   1   1 orang Ahli Madya Manajemen Kontruksi/Manajemen Manager      
                                                                     
       Proyek                                Pelaksana/Proyek        
   2   1 orang Ahli Muda Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Manager Teknik
                                                                     
       Produksi SPAM jenjang 7 pada subklasifikasi Bangunan Air      
       Minum (S1 Teknik Sipil/Lingkungan/Penyehatan)                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   3   1 orang Ahli Muda K3 Jenjang 7 pada subklasifikasi Ahli K3    
       Keselamatan Konstruksi (S1 Jurusan/Bidang Studi               
       Konstruksi)                                                   
  Persyaratan Umum: Semua pekerja yang terlibat di dalam pembangunan IPA Baja 100
                                                                     
  liter/detik harus memiliki BPJS ketenagakerjaan.                   
                                                                     
  D. PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA                             
     Memiliki Sertifikat Badan Usaha untuk kualifikasi non kecil pada klasifikasi jasa
     pelaksana konstruksi:                                           
      - BS005: Mencakup Usaha Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran
        Dan/atau Pembangunan Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih Seperti Bangunan
        Penyadap Dan Penyalur Air Baku, Bangunan Pengolahan Air Baku, Bangunan
        Pengolahan Air Minum, Bangunan Menara Air Minum, Reservoir Air Minum,
        Jaringan.Pipa/penyalur Distribusi Air Bersih, Tangki Air Minum Dan Bangunan
        Pelengkap Air Minum Lainnya, atau SI002 : tentang Jasa Pelaksana Konstruksi
                                                                     
        Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan
        Sampah yaitu untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan
        perbaikan instalasi pengolahan air minum, bangunan menara air dan reservoir
        air beserta bangunan pelengkap air minum lainnya, instalasi pengolahan air
        limbah beserta bangunan pelengkap air limbah lainnya, bangunan Tempat
        Pembuangan Akhir Sampah beserta bangunan pelengkapnya, yang masih
        berlaku.                                                     
                                                                     
      Memiliki sertifikat lainnya yang mendukung kualifikasi usaha non kecil untuk
      pekerjaan konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), seperti:
       - ISO Manajemen Mutu 9001:2015 untuk Sistem Pengolahan Air (Water
         Treatment Plant).                                           
       - ISO Lingkungan 14001:2015 untuk Sistem Pengolahan Air (Water Treatment
         Plant).                                                     
       - Sertifikat K3 Kementrian Tenaga Kerja.                      
                                                                     
  E. KEMAMPUAN UNTUK MENYEDIAKAN FASILITAS ATAU PERALATAN ATAU       
                                                                     
     PERLENGKAPAN                                                    
     Peserta lelang harus mampu menyediakan peralatan utama, minimal antara lain:
      1. concrete vibration : 3 unit (Kualitas baik dan sesuai)      
      2. Alat Las   : 1 unit (Kualitas baik dan sesuai)              
      3. Crane/Tackel : 2 unit (kapasitas minimal 3 ton)             
      4. Dukungan jaminan kualitas dari penyedia beton/concrete      
      5. Dukungan jaminan kualitas dari produsen/pabrik penyedia plat baja, dll (sesuai
        dokumen pemilihan-Lembar Data Pemilihan (LDP))               
     Sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan paket pekerjaan ini. 
     Ketentuan no. 1, 2 dan 3, disertai bukti kepemilikan atau bukti sewa.
     Ketentuan no.4 dan 5 dukungan benar dan wajar.                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  F. KOMPONEN PEKERJAAN                                              
    Komponen pekerjaan pada kegiatan ini adalah :                    
                                                                     
     1. Pekerjaan Persiapan                                          
     2. Pekerjaan Tanah                                              
     3. Pekerjaan Borpile                                            
     4. Pekerjaan Beton                                              
     5. Pekerjaan Pembesian                                          
     6. Perpipaan Air Baku                                           
     7. Pekerjaan Bangunan IPA Baja Kapasitas 100 liter/detik        
     8. Perpipaan Air Bersih                                         
     9. Pekerjaan atap, Tangga, Jalan inspeksi dan Jembatan inspeksi 
     10. Pekerjaan Pengecatan                                        
     11. Pekerjaan Elektrikal untuk penerangan dan Penangkal Petir   
     12. Pekerjaan Saluran Drainase dan Dinding Penahan Tanah (DPT). 
     13. Pengadaan dan Pemasangan pompa dossing berikut inverter.    
     14. Pengadaaan Water test kit                                   
     15. Hidrotest dan Commisioning                                  
     16. Perapihan area IPA Baja 100 liter/detik , Jalan Inspeksi rabat dan pagar keliling.
                                                                     
                                                                     
  G. PENUTUP                                                         
     1. Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar nyata laksana (AsBuilt Drawing) kepada
       PPK setelah pekerjaan selesai dan sebelum serah terima pekerjaan.
     2. Masa pemeliharaan pembangunan IPA Baja 100 liter/detik adalah 6(enam) bulan.
     3. Semua jenis material yang tidak tercantum dalam Dokumen Lelang terlebih dahulu
       harus seijin Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dalam penggunaannya.
     4. Penyedia Jasa harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%)
       dengan tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada
       dalam Dokumen Kontrak secara keseluruhan serta petunjuk dari PPK, Konsultan
       Pengawas dan Tim Teknis.                                      
     5. Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam Dokumen Lelang ini ataupun
       perubahan / tambahan yang mungkin ada akan dijelaskan dalam aanwijzing dan atau
       diberi petunjuk oleh PPK dan Tim Teknis.                      
     Syarat-syarat dan peraturan teknik ini mengikat sampai pekerjaan selesai 100%.