Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa) Maos Kapasitas 100 Liter/Detik Perumdam Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16067286
Status: Tender Batal
Date: 10 September 2024
Year: 2024
KLPD: PD BKK Kesugihan Kabupaten Cilacap
Work Unit: Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas
Contract Type: Putar Kunci
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,200,000,000
RUP Code: 52358493
Work Location: Kecamatan Maos - Cilacap (Kab.)
Participants: 47
Applicants
Reason
0959460213542000-Tidak melampirkan Formulir Isian Kualifikasi dan dokumen yang dipersyaratkan dalam LDK
0834596850201000-Tidak melampirkan Formulir Isian Kualifikasi dan dokumen yang dipersyaratkan dalam LDK
0018946475216000--
Waskhita Adi Sejahtera
09*2**4****32**0-Tidak menyertakan klasifikasi usaha jasa rekayasa konstruksi subklasifikasi Jasa Rekayasa Lainnya RK 005, dan persyaratan lainnya (persyaratan K3-expired) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDK.
0013634720025000--
CV Bimo Nugroho
00*1**4****22**0--
PT Cipta Multi Axindo
09*8**1****02**0--
0625397690522000--
0014408694641000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
PT Alaric Abadi Cemerlang
05*1**5****18**0--
0708977566522000--
0026705756606000--
0019614718522000--
0316593193522000--
0016381303522000--
0962843520501000--
0029087566522000--
0022577811521000--
0015563455522000--
CV Jawara Bandung Raya
00*9**2****21**0--
CV Karya Dewa Perkasa
01*9**2****43**0--
0632598033504000--
CV Mahatva Karya
07*4**3****22**0--
0312572076429000--
0426474813521000--
0668628217501000--
CV Pitulas Tirta Sarana Mandiri
06*6**6****08**0--
0736622531542000--
0314018292543000--
0703463596434000--
0760299099442000--
0835684978503000--
Fiaz Cakrawala Indonusa
04*5**4****24**0--
CV Unggul Pertiwi
0813353398606000--
0314462433529000--
0413300641402000--
0014327142522000--
PT Manunggal Aji Sentosa
06*7**8****05**0--
0015562333522000--
0021587423522000--
0021125794531000--
0014657134428000--
0015962103034000--
0210457859412000--
0921654653505000--
0014913891522000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                 
                                                                     
 PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR (IPA) MAOS KAPASITAS 100 LITER/DETIK
           PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WIJAYA             
                      KABUPATEN CILACAP                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
I. UMUM                                                              
                                                                     
  Optimalisasi pelayanan air minum menjadi hal yang prioritas untuk memberikan pelayanan
  air minum kepada pelanggan eksisting dan dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan
  serta mampu ekspansi ke wilayah lain yang potensial (green field). Oleh karena itu diperlukan
  adanya upaya meningkatkan pelayanan dengan membangun instalasi pengolahan air minum
  baru untuk memenuhi kebutuhan air minum PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
  dengan melakukan kontrak kerjasama Badan Usaha yang memiliki kemampuan teknis,
  finansial dan manajemen pengelolaan untuk membiayai dan melaksanakan proyek, melalui
  mekanisme tender.                                                  
                                                                     
I.1 DESKRIPSI PEKERJAAN                                              
  1. Nama Pekerjaan : Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Maos Kapasitas 100
                 Liter/Detik PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.
  2. Fungsi     : Instalasi pengolahan air (IPA) kapasitas 100 liter/detik yang
                 mengolah air Sungai Serayu menjadi air bersih sesuai persyaratan
                 air bersih/minum untuk kemudian didistribusikan kepada
                 pelanggan di wilayah Maos, Kroya, Sampang, Nusawungu dan
                 sekitarnya.                                         
                                                                     
  3. Sumber Anggaran : Perumdam Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap Tahun 2025
  4. Masa Pelaksanaan : September 2024 sd Mei 2025 (estimasi Tender, Konstruksi dan
                 komisioning)                                        
  5. Tujuan Pekerjaan : Terbangunnya Instalasi Pengolah Air (IPA) Baja Kapasitas 100 lps
                 untuk meningkatkan konsumsi air dan optimalisasi pelayanan air
                 minum domestik dan non domestik PERUMDAM Tirta Wijaya
                 Kabupaten Cilacap khususnya di wilayah Maos-Sampang-Kroya dan
                 sekitarnya.                                         
                                                                     
I.2 INFORMASI UMUM                                                   
  1. Luas lahan : 8 m x 21 m                                         
  2. Material IPA : Baja tersertifikat (sesuai spesifikasi teknis)   
                                                                     
  3. Tahapan project : Desain IPA Baja 100 lps (compact-effective) – Konstruksi (Design and
                 Build)                                              
  4. Standar air hasil : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
                 2023, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
                 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
I.3 RUANG LINGKUP                                                    
       Instalasi Pengolahan Air (IPA) adalah suatu sistem yang mengkombinasikan unit
   proses dan unit operasi yang terdiri dari koagulasi, flokulasi, sedimentasi filtrasi dan
                                                                     
   desinfeksi serta dilengkapi dengan sistem pengendalian proses baik itu otomatis, semi
   otomatis atau manual. Sistem atau subsistem pengolahan air yang dibangun hendaknya
   sederhana, efektif, handal, tahan lama dengan biaya yang reasonable. Desain semua
   unit proses dan unit operasi didasarkan beberapa faktor diantaranya: karakteristik air
   baku, variasi debit air, kualitas air hasil olahan yang di inginkan, pertimbangan
   kemudahan dalam operasi dan pemeliharaan, kondisi lahan untuk pembangunan IPA
   tersebut. Instalasi Pengolahan Air yang akan dibangun pada kegiatan ini tidak
   diperuntukan untuk mengolah air asin dan air payau, serta semua sistem pengendalian
   prosesnya manual.                                                 
   Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:                   
   1. Lokasi Pekerjaan:                                              
       b. Lokasi      : Area Instalasi Pengolahan Air (IPA) Maos     
       c. Alamat/Koordinat : Jalan Pramuka Barat, Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos,
          Kabupaten Cilacap (titik koordinat-map: -7.604718, 109.144438)
   2. Penyedia Barang/Jasa merencanakan secara rinci proses pengolahan dan konstruksi
                                                                     
      lengkap sesuai kebutuhan, adapun data kuantitas dan kualitas air baku disediakan
      oleh PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.                  
   3. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan
      sarana secara umum harus mengacu kepada syarat-syarat dalam Dokumen Lelang
      maupun perubahan-perubahan dan atau tambahan-tambahannya dalam Berita
      Acara Aanwijzing serta Gambar Kerja dan gambar-gambar perubahan dan
      tambahan yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  
   4. Ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul dalam
      pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Pejabat Pembuat
      Komitmen sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.          
   5. Memiliki/menguasai workshop untuk pabrikasi komponen IPA dan selama
      berlangsungnya pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus dapat menjaga lingkungan
      agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.                  
   6. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau lahan
      sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
      Penyedia Barang/ Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Penyedia
      Barang/Jasa harus meminta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
                                                                     
      mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
      diperlukan.                                                    
   7. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Barang/ Jasa dalam keadaan
      seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau peninjauan lapangan.
   8. Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus
      menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.    
   9. Kapasitas IPA Baja adalah 100 l/det dengan batasan luas lahan 21 m x 8 m. Gambar
      Site plan terlampir.                                           
   10. IPA Baja 100 liter/detik terbangun sudah termasuk koneksi pipa air baku dari
      rencana intake II (diinformasikan di lapangan atau sesuai gambar rencana lokasi IPA)
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      dan pipa outlet air hasil olahan ke reservoir eksisting kapasitas 250 m3.
   11. Pengadaan unit IPA Baja 100 liter/detik terdiri dari bahan-bahan yang dilindungi
      dengan anti karat dan perlengkapan-perlengkapannya.            
                                                                     
   12. Pengadaan dan pemasangan instalasi perpipaan unit paket IPA Baja 100 liter/detik,
      valve, Instalasi listrik untuk penerangan dan penangkal petir. 
   13. Pengadaan dan Pemasangan Pompa dossing termasuk Inverter dan jaringan
      perpipaan.                                                     
   14. Konstruksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) harus dibangun di atas pondasi
      berdasarkan data sondir yang telah dilakukan Perumdam Tirta Wijaya Kabupaten
      Cilacap (Data Sondir terlampir), sehingga pondasi harus aman dan mampu
      menopang beban konstruksi/bangunan yang ada di atasnya, sesuai perhitungan
      struktur.                                                      
   15. Saluran drainase dibangun di sekeliling IPA dan DPT (Dinding Penahan Tanah) di sisi
      barat bangunan IPA, dimensi DPT disesuaikan dengan kondisi tanah setempat.
   16. Penyedia Jasa harus melaksanakan perapihan area dan pemasangan pagar keliling
      setelah pekerjaan selesai.                                     
   17. Masa konstruksi selama 6 (enam) bulan.                        
   18. Umur Konstruksi selama 50 (lima puluh ) tahun.                
   19. Garansi kebocoran selama 10 (sepuluh) tahun sejak serah terima akhir (FHO).
   20. Penyedia Jasa Pernah mengerjakan IPA sejenis kapasitas minimal 100 liter per detik.
                                                                     
   21. Trial run dan commissioning test sampai dengan hasil produksi memenuhi standar
      kualitas air minum, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
      2 Tahun 2023, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
      Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.                       
   22. Untuk memberikan hasil yang sebaik-baiknya, maka harus ada jaminan/garansi dari
      Pabrikan, bahwa Unit Paket Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut berjalan dengan
      baik dengan kualitas air hasil pengolahan memenuhi standar kualitas air minum
      sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan
      Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan
      Lingkungan.                                                    
                                                                     
I.4 Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baja 100 liter/detik dilaksanakan dengan
  metode design and build, dengan tingkat pemasukan tahapan desain yang lebih detail.
                                                                     
    1. Desain                                                        
      Secara umum namun tidak terbatas, pada:                        
                                                                     
      a. Penyiapan penanggung jawab desain IPA baja secara engineering dan pada saat
         perijinan. Penanggung jawab dapat berupa konsultan bersertifikat perencana
         yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan dibuktikan adanya
         pengalaman kerja Pembangunan IPA sejenis.                   
      b. Optimasi desain dilakukan pada saat tender atau proses kontrak.
                                                                     
      c. Desain “For Construction” dilaksanakan pada saat dan selama konstruksi.
      d. Mengikuti konsep desain IPA yang efektif dan efisien        
      e. As Build Drawing                                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      Secara detail, namun tidak terbatas pada:                      
                                                                     
      a. Disiplin Sipil dan struktur                                 
         -  Desain struktur bawah/pondasi                            
         -  Desain pekerjaan Sipil                                   
      b. Disiplin Mekanikal-Elektrikal-Perpipaan                     
                                                                     
    2. Build – Construct                                             
                                                                     
      a. Pekerjaan Tanah dan Pondasi                                 
      b. Pekerjaan Tanki Baja berikut kelengkapannya                 
      c. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa & Accessories berikut support
      d. Pekerjaan Atap Pelindung IPA                                
      e. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                          
                                                                     
      f. Kelengkapan IPA lainnya                                     
                                                                     
I.5 ACUAN STANDAR                                                    
    SNI 19-6774-2002,   Tata cara perencanaan paket instalasi pengolahan air
                        (IPA).                                       
    SNI 19-6775-2002,   Tata Cara Pengoperasian dan Pemeliharaan Unit
                        Paket IPA Kapasitas 5 Ipd ke atas.           
    SNI 6773-2008       Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air
    PUSLITBANG PERMUKIMAN,                                           
    BALITBANG KEMENPU   Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air
                                                                     
    SNI 03-1729-2002    Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
                        Gedung                                       
    SNI 2052-2002-2017  Baja Tulangan Beton                          
    SNI 03-2847-2002    Peraturan Beton Indonesia                    
    SII 0192-78         Mutu dan Cara Uji Kawat Las                  
    SNl 06-0162-1987    Pipa PVC untuk saluran air buangan di dalam dan di
                        luar bangunan.                               
    SNI 07-0070-1987,   Mutu dan cara uji baja siku sama kaki bertepi bulat
                        canai panas hasil reroling.                  
    SNI 07-0071-1987,   Mutu dan cara uji pipa baja las spiral.      
    SNI 07-2295-1988,   Sambungan profil dengan profil menggunakan sistem
                        las atau baut.                               
    SNI 07-2225-1991,   Pipa baja saluran air.                       
    SNI 04-0225-2000,   Persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL 2000).
    SNI 06-0084-2002,   Pipa PVC untuk saluran air minum.            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
I.6 TENAGA AHLI                                                      
                                                                     
                                                                     
 A  KONTRUKSI                                 JABATAN                
  1 1 orang Ahli Madya Manajemen Kontruksi/Manajemen Leader/Manager  
                                                                     
    Proyek                                                           
  2 1 orang Ahli Muda Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Ahli Bangunan IPA
    Produksi SPAM jenjang 7 pada subklasifikasi Bangunan Air         
                                                                     
    Minum (S1 Teknik Sipil/Lingkungan/Penyehatan)                    
  3 1 orang Ahli Muda K3 Jenjang 7 pada subklasifikasi Ahli K3       
    Keselamatan Konstruksi (S1 Jurusan/Bidang Studi                  
                                                                     
    Konstruksi)                                                      
 B  TENAGA AHLI PERANCANG                                            
                                                                     
  1 1 orang Ahli Madya dengan Tenaga Ahli Air Minum/ Ahli Perancang IPA
    lingkungan (S1 Teknik Sipil/Lingkungan/Penyehatan)               
  Persyaratan Umum: Semua pekerja yang terlibat di dalam pembangunan IPA Baja 100
  liter/detik harus memiliki BPJS ketenagakerjaan.                   
                                                                     
                                                                     
I.7 PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA                              
    Memiliki Sertifikat untuk Badan Usaha kualifikasi kecil/non kecil/gabungan pada
 klasifikasi jasa perancangan/rekayasa dan pelaksana konstruksi:     
   - BS005: Mencakup Usaha Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran   
      Dan/atau Pembangunan Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih Seperti Bangunan
      Penyadap Dan Penyalur Air Baku, Bangunan Pengolahan Air Baku, Bangunan
      Pengolahan Air Minum, Bangunan Menara Air Minum, Reservoir Air Minum,
      Jaringan.Pipa/penyalur Distribusi Air Bersih, Tangki Air Minum Dan Bangunan
      Pelengkap Air Minum Lainnya, atau SI002 : tentang Jasa Pelaksana Konstruksi
      Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
      yaitu untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
      instalasi pengolahan air minum, bangunan menara air dan reservoir air beserta
      bangunan pelengkap air minum lainnya, instalasi pengolahan air limbah beserta
      bangunan pelengkap air limbah lainnya, bangunan Tempat Pembuangan Akhir
      Sampah beserta bangunan pelengkapnya, yang masih berlaku.      
   - RK005: mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan,
      pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait: 1. pekerjaan
                                                                     
      bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan,
      latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan
      pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir; 2. pekerjaan fasilitas olah raga seperti
      bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak
      bola rugbi,lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis,
      kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lain-lain; 3. pekerjaan
      pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah,
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      lumpur 4. tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan
      permukiman, industri, rumah sakit; dan 5. pekerjaan sistem kontrol lalu- lintas
      antara lain sistem kontrol lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut, yang
                                                                     
      masih berlaku.                                                 
                                                                     
 Memiliki sertifikat lainnya yang mendukung kualifikasi usaha kecil/non kecil/gabungan
 untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), seperti:
   - Sertifikat K3 Kementrian Tenaga Kerja.                          
                                                                     
                                                                     
I.8 KEMAMPUAN UNTUK MENYEDIAKAN FASILITAS ATAU PERALATAN ATAU        
                                                                     
 PERLENGKAPAN                                                        
                                                                     
  Peserta lelang harus mampu menyediakan peralatan utama, minimal antara lain:
    No      Peralatan               Spesifikasi                      
                                                                     
     1  Mini Excavator      Sesuai kondisi                           
                                                                     
     2  Manual chain block  3 - 5 ton manual chain block             
     3  Tripod, block and tackle 5 ton                               
                                                                     
                            Portable type, dry sandblaster, 500 liters volume,
     4  Sand blasting machine                                        
                            12 bars max. pressure                    
        Portable welding                                             
     5                      900 Watt, rated output : 10 – 120 amp    
        machine                                                      
     6  Power tools         Sandar power tools                       
        Painting and coating                                         
     7                      Brush, air spray, airless spray roller   
        equipment (air spray)                                        
                            Rotary hammer drill, 120 Volt, up to 7   
     8  Drilling machine                                             
                            ampere motor                             
     9  Air compressor      2 HP power rating, 9 bars pressure       
                                                                     
    10  Generator set       Portable type 10 kVA - 20 kVA rating     
                                                                     
                            chop saw machine 14 inch, 380-400 VAC,power
    11  Cutting wheel machine                                        
                            3 HP                                     
  , dilampiri dengan bukti penguasaan/kepemilikan/sewa. Untuk alat berat harus
  dilampirkan bukti/sertifikat layak operasi yang masih berlaku dari instansi resmi, serta
  operator alat berat harus memiliki sertifikat mengoperasionalkan alat berat yang sesuai
  dan masih berlaku (Alat berat, seperti excavator).                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  Dan, memiliki bukti:                                               
   1. Dukungan jaminan kualitas dari penyedia beton/concrete;        
   2. Dukungan jaminan kualitas dari produsen/pabrik penyedia plat baja.
                                                                     
   Sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan paket pekerjaan ini.   
                                                                     
I.9 DOKUMEN PENAWARAN                                                
    Peserta lelang harus mengupload gambar desain IPA Baja Kapasitas 100 liter/detik,
  RAB dan perhitungan pembebanan untuk struktur pondasi menggunakan aplikasi SAP
  2000, Tekla, Etabs atau yang lainya beserta nota desain proses dan struktur dengan hasil
  aman, yang menggambarkan ukuran dan spesifikasi teknis dari unit paket Instalasi
                                                                     
  Pengolahan Air Baja 100 liter/detik yang ditawarkan, sebagaimana ketentuan dalam
  gambar layout/rencana pembangunan IPA dan kondisi lahan di lokasi pekerjaan.
    Desain IPA Baja, RAB, kurva-S rencana dan perhitungan struktur pada saat penjelasan
  teknis dan presentasi dari peserta harus dapat dijelaskan dan diuraikan sebagaimana
  tahapan dan metode pelaksanaan yang peserta tawarkan. Penjelasan dan presentasi
  teknis dari peserta akan dievaluasi oleh Pokja.                    
                                                                     
I.10 RENCANA KERJA / TIME SCHEDULE                                   
                                                                     
    Segera setelah Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan, penyedia barang/jasa harus
  menyerahkan rencana kerja (time schedule) dilengkapi kurva- S yang disetujui PPK.
  Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan mengubah rencana kerja tanpa persetujuan
  PPK.                                                               
    Jika kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan time schedule, maka PPK dapat
  mengadakan rapat khusus dan penyedia barang/jasa memberikan penjelasan mengenai
  hal tersebut.                                                      
                                                                     
                                                                     
I.11 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA                                     
    Penyedia barang/jasa, atas tanggungan sendiri dan dengan persetujuan PPK terlebih
  dahulu, harus mengusahakan langkah–langkah dan peralatan yang diperlukan untuk
  melindungi pekerjaan dari bahan–bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak
  atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.                      
                                                                     
I.12 GAMBAR PELAKSANAAN / SHOP DRAWING                               
  1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa harus menyerahkan
    shop drawing kepada PPK. Shop drawing harus dapat memberikan informasi yang
    lengkap mengenai komponen-komponen yang akan dikerjakan, meliputi lokasi, tipe,
    ukuran-ukuran baut dan pekerjaan pengelasan, yang seluruhnya harus disediakan oleh
                                                                     
    Penyedia barang/jasa sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Shop drawing harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada. Simbol-simbol pengelasan
    yang digunakan pada shop drawing harus sesuai dengan ISO 2553.   
  3. Setiap shop drawing yang tidak disetujui oleh PPK, harus segera diperbaiki oleh
    Penyedia barang/jasa sesuai dengan keinginan PPK dan harus segera diserahkan
    kembali untuk diperiksa dan disetujui.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  4. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian dalam
    pembuatan shop drawing.                                          
                                                                     
                                                                     
II. KOMPONEN PEKERJAAN                                               
  Komponen pekerjaan pada kegiatan ini adalah :                      
  1. Pekerjaan Persiapan                                             
  2. Pekerjaan Tanah                                                 
  3. Pekerjaan Borpile                                               
  4. Pekerjaan Beton                                                 
  5. Pekerjaan Pembesian                                             
  6. Perpipaan Air Baku                                              
  7. Pekerjaan Bangunan IPA Baja Kapasitas 100 liter/detik           
  8. Perpipaan Air Bersih                                            
  9. Pekerjaan atap, Tangga, Jalan inspeksi dan Jembatan inspeksi    
  10. Pekerjaan Pengecatan                                           
  11. Pekerjaan Elektrikal untuk penerangan dan Penangkal Petir      
  12. Pekerjaan Saluran Drainase dan Dinding Penahan Tanah (DPT).    
  13. Pengadaan dan Pemasangan pompa dossing berikut inverter.       
  14. Pengadaaan Water test kit                                      
  15. Hidrotest dan Commisioning                                     
                                                                     
  16. Perapihan area IPA Baja 100 liter/detik , Jalan Inspeksi rabat dan pagar keliling.
                                                                     
III. PENUTUP                                                         
 1) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar nyata laksana (AsBuilt Drawing) kepada PPK
   setelah pekerjaan selesai dan sebelum serah terima pekerjaan.     
 2) Masa pemeliharaan pembangunan IPA Baja 100 liter/detik adalah 6(enam) bulan.
 3) Semua jenis material yang tidak tercantum dalam Dokumen Lelang terlebih dahulu harus
   seijin Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dalam penggunaannya.     
 4) Penyedia Jasa harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%) dengan
   hasil keluaran IPA minimal 100 lps dan sesuai standar kualitas air minum sesuai Peraturan
   Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan
   Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan, tepat mutu dan
   tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Dokumen Kontrak secara
   keseluruhan serta petunjuk dari PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
 5) Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam Dokumen Lelang ini ataupun
   perubahan / tambahan yang mungkin ada akan dijelaskan dalam aanwijzing dan atau
   diberi petunjuk oleh PPK dan Tim Teknis.                          
                                                                     
 6) Syarat-syarat dan peraturan teknik ini mengikat sampai pekerjaan selesai 100%.