| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0959460213542000 | - | Tidak melampirkan Formulir Isian Kualifikasi dan dokumen yang dipersyaratkan dalam LDK | |
| 0834596850201000 | - | Tidak melampirkan Formulir Isian Kualifikasi dan dokumen yang dipersyaratkan dalam LDK | |
| 0018946475216000 | - | - | |
Waskhita Adi Sejahtera | 09*2**4****32**0 | - | Tidak menyertakan klasifikasi usaha jasa rekayasa konstruksi subklasifikasi Jasa Rekayasa Lainnya RK 005, dan persyaratan lainnya (persyaratan K3-expired) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDK. |
| 0013634720025000 | - | - | |
CV Bimo Nugroho | 00*1**4****22**0 | - | - |
PT Cipta Multi Axindo | 09*8**1****02**0 | - | - |
| 0625397690522000 | - | - | |
| 0014408694641000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Alaric Abadi Cemerlang | 05*1**5****18**0 | - | - |
| 0708977566522000 | - | - | |
| 0026705756606000 | - | - | |
| 0019614718522000 | - | - | |
| 0316593193522000 | - | - | |
| 0016381303522000 | - | - | |
| 0962843520501000 | - | - | |
| 0029087566522000 | - | - | |
| 0022577811521000 | - | - | |
| 0015563455522000 | - | - | |
CV Jawara Bandung Raya | 00*9**2****21**0 | - | - |
CV Karya Dewa Perkasa | 01*9**2****43**0 | - | - |
| 0632598033504000 | - | - | |
CV Mahatva Karya | 07*4**3****22**0 | - | - |
| 0312572076429000 | - | - | |
| 0426474813521000 | - | - | |
| 0668628217501000 | - | - | |
CV Pitulas Tirta Sarana Mandiri | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0760299099442000 | - | - | |
| 0835684978503000 | - | - | |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - | - |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0314462433529000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0014327142522000 | - | - | |
PT Manunggal Aji Sentosa | 06*7**8****05**0 | - | - |
| 0015562333522000 | - | - | |
| 0021587423522000 | - | - | |
| 0021125794531000 | - | - | |
| 0014657134428000 | - | - | |
| 0015962103034000 | - | - | |
| 0210457859412000 | - | - | |
| 0921654653505000 | - | - | |
| 0014913891522000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR (IPA) MAOS KAPASITAS 100 LITER/DETIK
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WIJAYA
KABUPATEN CILACAP
I. UMUM
Optimalisasi pelayanan air minum menjadi hal yang prioritas untuk memberikan pelayanan
air minum kepada pelanggan eksisting dan dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan
serta mampu ekspansi ke wilayah lain yang potensial (green field). Oleh karena itu diperlukan
adanya upaya meningkatkan pelayanan dengan membangun instalasi pengolahan air minum
baru untuk memenuhi kebutuhan air minum PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
dengan melakukan kontrak kerjasama Badan Usaha yang memiliki kemampuan teknis,
finansial dan manajemen pengelolaan untuk membiayai dan melaksanakan proyek, melalui
mekanisme tender.
I.1 DESKRIPSI PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan : Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Maos Kapasitas 100
Liter/Detik PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.
2. Fungsi : Instalasi pengolahan air (IPA) kapasitas 100 liter/detik yang
mengolah air Sungai Serayu menjadi air bersih sesuai persyaratan
air bersih/minum untuk kemudian didistribusikan kepada
pelanggan di wilayah Maos, Kroya, Sampang, Nusawungu dan
sekitarnya.
3. Sumber Anggaran : Perumdam Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap Tahun 2025
4. Masa Pelaksanaan : September 2024 sd Mei 2025 (estimasi Tender, Konstruksi dan
komisioning)
5. Tujuan Pekerjaan : Terbangunnya Instalasi Pengolah Air (IPA) Baja Kapasitas 100 lps
untuk meningkatkan konsumsi air dan optimalisasi pelayanan air
minum domestik dan non domestik PERUMDAM Tirta Wijaya
Kabupaten Cilacap khususnya di wilayah Maos-Sampang-Kroya dan
sekitarnya.
I.2 INFORMASI UMUM
1. Luas lahan : 8 m x 21 m
2. Material IPA : Baja tersertifikat (sesuai spesifikasi teknis)
3. Tahapan project : Desain IPA Baja 100 lps (compact-effective) – Konstruksi (Design and
Build)
4. Standar air hasil : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2023, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
I.3 RUANG LINGKUP
Instalasi Pengolahan Air (IPA) adalah suatu sistem yang mengkombinasikan unit
proses dan unit operasi yang terdiri dari koagulasi, flokulasi, sedimentasi filtrasi dan
desinfeksi serta dilengkapi dengan sistem pengendalian proses baik itu otomatis, semi
otomatis atau manual. Sistem atau subsistem pengolahan air yang dibangun hendaknya
sederhana, efektif, handal, tahan lama dengan biaya yang reasonable. Desain semua
unit proses dan unit operasi didasarkan beberapa faktor diantaranya: karakteristik air
baku, variasi debit air, kualitas air hasil olahan yang di inginkan, pertimbangan
kemudahan dalam operasi dan pemeliharaan, kondisi lahan untuk pembangunan IPA
tersebut. Instalasi Pengolahan Air yang akan dibangun pada kegiatan ini tidak
diperuntukan untuk mengolah air asin dan air payau, serta semua sistem pengendalian
prosesnya manual.
Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Lokasi Pekerjaan:
b. Lokasi : Area Instalasi Pengolahan Air (IPA) Maos
c. Alamat/Koordinat : Jalan Pramuka Barat, Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos,
Kabupaten Cilacap (titik koordinat-map: -7.604718, 109.144438)
2. Penyedia Barang/Jasa merencanakan secara rinci proses pengolahan dan konstruksi
lengkap sesuai kebutuhan, adapun data kuantitas dan kualitas air baku disediakan
oleh PERUMDAM Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.
3. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan
sarana secara umum harus mengacu kepada syarat-syarat dalam Dokumen Lelang
maupun perubahan-perubahan dan atau tambahan-tambahannya dalam Berita
Acara Aanwijzing serta Gambar Kerja dan gambar-gambar perubahan dan
tambahan yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul dalam
pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.
5. Memiliki/menguasai workshop untuk pabrikasi komponen IPA dan selama
berlangsungnya pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus dapat menjaga lingkungan
agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
6. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau lahan
sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/ Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Barang/Jasa harus meminta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan.
7. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Barang/ Jasa dalam keadaan
seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau peninjauan lapangan.
8. Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus
menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
9. Kapasitas IPA Baja adalah 100 l/det dengan batasan luas lahan 21 m x 8 m. Gambar
Site plan terlampir.
10. IPA Baja 100 liter/detik terbangun sudah termasuk koneksi pipa air baku dari
rencana intake II (diinformasikan di lapangan atau sesuai gambar rencana lokasi IPA)
dan pipa outlet air hasil olahan ke reservoir eksisting kapasitas 250 m3.
11. Pengadaan unit IPA Baja 100 liter/detik terdiri dari bahan-bahan yang dilindungi
dengan anti karat dan perlengkapan-perlengkapannya.
12. Pengadaan dan pemasangan instalasi perpipaan unit paket IPA Baja 100 liter/detik,
valve, Instalasi listrik untuk penerangan dan penangkal petir.
13. Pengadaan dan Pemasangan Pompa dossing termasuk Inverter dan jaringan
perpipaan.
14. Konstruksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) harus dibangun di atas pondasi
berdasarkan data sondir yang telah dilakukan Perumdam Tirta Wijaya Kabupaten
Cilacap (Data Sondir terlampir), sehingga pondasi harus aman dan mampu
menopang beban konstruksi/bangunan yang ada di atasnya, sesuai perhitungan
struktur.
15. Saluran drainase dibangun di sekeliling IPA dan DPT (Dinding Penahan Tanah) di sisi
barat bangunan IPA, dimensi DPT disesuaikan dengan kondisi tanah setempat.
16. Penyedia Jasa harus melaksanakan perapihan area dan pemasangan pagar keliling
setelah pekerjaan selesai.
17. Masa konstruksi selama 6 (enam) bulan.
18. Umur Konstruksi selama 50 (lima puluh ) tahun.
19. Garansi kebocoran selama 10 (sepuluh) tahun sejak serah terima akhir (FHO).
20. Penyedia Jasa Pernah mengerjakan IPA sejenis kapasitas minimal 100 liter per detik.
21. Trial run dan commissioning test sampai dengan hasil produksi memenuhi standar
kualitas air minum, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2023, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
22. Untuk memberikan hasil yang sebaik-baiknya, maka harus ada jaminan/garansi dari
Pabrikan, bahwa Unit Paket Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut berjalan dengan
baik dengan kualitas air hasil pengolahan memenuhi standar kualitas air minum
sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan
Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan
Lingkungan.
I.4 Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baja 100 liter/detik dilaksanakan dengan
metode design and build, dengan tingkat pemasukan tahapan desain yang lebih detail.
1. Desain
Secara umum namun tidak terbatas, pada:
a. Penyiapan penanggung jawab desain IPA baja secara engineering dan pada saat
perijinan. Penanggung jawab dapat berupa konsultan bersertifikat perencana
yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan dibuktikan adanya
pengalaman kerja Pembangunan IPA sejenis.
b. Optimasi desain dilakukan pada saat tender atau proses kontrak.
c. Desain “For Construction” dilaksanakan pada saat dan selama konstruksi.
d. Mengikuti konsep desain IPA yang efektif dan efisien
e. As Build Drawing
Secara detail, namun tidak terbatas pada:
a. Disiplin Sipil dan struktur
- Desain struktur bawah/pondasi
- Desain pekerjaan Sipil
b. Disiplin Mekanikal-Elektrikal-Perpipaan
2. Build – Construct
a. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
b. Pekerjaan Tanki Baja berikut kelengkapannya
c. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa & Accessories berikut support
d. Pekerjaan Atap Pelindung IPA
e. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
f. Kelengkapan IPA lainnya
I.5 ACUAN STANDAR
SNI 19-6774-2002, Tata cara perencanaan paket instalasi pengolahan air
(IPA).
SNI 19-6775-2002, Tata Cara Pengoperasian dan Pemeliharaan Unit
Paket IPA Kapasitas 5 Ipd ke atas.
SNI 6773-2008 Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air
PUSLITBANG PERMUKIMAN,
BALITBANG KEMENPU Spesifikasi Unit Paket Instalasi Pengolahan Air
SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
Gedung
SNI 2052-2002-2017 Baja Tulangan Beton
SNI 03-2847-2002 Peraturan Beton Indonesia
SII 0192-78 Mutu dan Cara Uji Kawat Las
SNl 06-0162-1987 Pipa PVC untuk saluran air buangan di dalam dan di
luar bangunan.
SNI 07-0070-1987, Mutu dan cara uji baja siku sama kaki bertepi bulat
canai panas hasil reroling.
SNI 07-0071-1987, Mutu dan cara uji pipa baja las spiral.
SNI 07-2295-1988, Sambungan profil dengan profil menggunakan sistem
las atau baut.
SNI 07-2225-1991, Pipa baja saluran air.
SNI 04-0225-2000, Persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL 2000).
SNI 06-0084-2002, Pipa PVC untuk saluran air minum.
I.6 TENAGA AHLI
A KONTRUKSI JABATAN
1 1 orang Ahli Madya Manajemen Kontruksi/Manajemen Leader/Manager
Proyek
2 1 orang Ahli Muda Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Ahli Bangunan IPA
Produksi SPAM jenjang 7 pada subklasifikasi Bangunan Air
Minum (S1 Teknik Sipil/Lingkungan/Penyehatan)
3 1 orang Ahli Muda K3 Jenjang 7 pada subklasifikasi Ahli K3
Keselamatan Konstruksi (S1 Jurusan/Bidang Studi
Konstruksi)
B TENAGA AHLI PERANCANG
1 1 orang Ahli Madya dengan Tenaga Ahli Air Minum/ Ahli Perancang IPA
lingkungan (S1 Teknik Sipil/Lingkungan/Penyehatan)
Persyaratan Umum: Semua pekerja yang terlibat di dalam pembangunan IPA Baja 100
liter/detik harus memiliki BPJS ketenagakerjaan.
I.7 PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki Sertifikat untuk Badan Usaha kualifikasi kecil/non kecil/gabungan pada
klasifikasi jasa perancangan/rekayasa dan pelaksana konstruksi:
- BS005: Mencakup Usaha Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran
Dan/atau Pembangunan Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih Seperti Bangunan
Penyadap Dan Penyalur Air Baku, Bangunan Pengolahan Air Baku, Bangunan
Pengolahan Air Minum, Bangunan Menara Air Minum, Reservoir Air Minum,
Jaringan.Pipa/penyalur Distribusi Air Bersih, Tangki Air Minum Dan Bangunan
Pelengkap Air Minum Lainnya, atau SI002 : tentang Jasa Pelaksana Konstruksi
Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
yaitu untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
instalasi pengolahan air minum, bangunan menara air dan reservoir air beserta
bangunan pelengkap air minum lainnya, instalasi pengolahan air limbah beserta
bangunan pelengkap air limbah lainnya, bangunan Tempat Pembuangan Akhir
Sampah beserta bangunan pelengkapnya, yang masih berlaku.
- RK005: mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan,
pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait: 1. pekerjaan
bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan,
latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan
pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir; 2. pekerjaan fasilitas olah raga seperti
bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak
bola rugbi,lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis,
kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lain-lain; 3. pekerjaan
pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah,
lumpur 4. tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan
permukiman, industri, rumah sakit; dan 5. pekerjaan sistem kontrol lalu- lintas
antara lain sistem kontrol lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut, yang
masih berlaku.
Memiliki sertifikat lainnya yang mendukung kualifikasi usaha kecil/non kecil/gabungan
untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), seperti:
- Sertifikat K3 Kementrian Tenaga Kerja.
I.8 KEMAMPUAN UNTUK MENYEDIAKAN FASILITAS ATAU PERALATAN ATAU
PERLENGKAPAN
Peserta lelang harus mampu menyediakan peralatan utama, minimal antara lain:
No Peralatan Spesifikasi
1 Mini Excavator Sesuai kondisi
2 Manual chain block 3 - 5 ton manual chain block
3 Tripod, block and tackle 5 ton
Portable type, dry sandblaster, 500 liters volume,
4 Sand blasting machine
12 bars max. pressure
Portable welding
5 900 Watt, rated output : 10 – 120 amp
machine
6 Power tools Sandar power tools
Painting and coating
7 Brush, air spray, airless spray roller
equipment (air spray)
Rotary hammer drill, 120 Volt, up to 7
8 Drilling machine
ampere motor
9 Air compressor 2 HP power rating, 9 bars pressure
10 Generator set Portable type 10 kVA - 20 kVA rating
chop saw machine 14 inch, 380-400 VAC,power
11 Cutting wheel machine
3 HP
, dilampiri dengan bukti penguasaan/kepemilikan/sewa. Untuk alat berat harus
dilampirkan bukti/sertifikat layak operasi yang masih berlaku dari instansi resmi, serta
operator alat berat harus memiliki sertifikat mengoperasionalkan alat berat yang sesuai
dan masih berlaku (Alat berat, seperti excavator).
Dan, memiliki bukti:
1. Dukungan jaminan kualitas dari penyedia beton/concrete;
2. Dukungan jaminan kualitas dari produsen/pabrik penyedia plat baja.
Sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan paket pekerjaan ini.
I.9 DOKUMEN PENAWARAN
Peserta lelang harus mengupload gambar desain IPA Baja Kapasitas 100 liter/detik,
RAB dan perhitungan pembebanan untuk struktur pondasi menggunakan aplikasi SAP
2000, Tekla, Etabs atau yang lainya beserta nota desain proses dan struktur dengan hasil
aman, yang menggambarkan ukuran dan spesifikasi teknis dari unit paket Instalasi
Pengolahan Air Baja 100 liter/detik yang ditawarkan, sebagaimana ketentuan dalam
gambar layout/rencana pembangunan IPA dan kondisi lahan di lokasi pekerjaan.
Desain IPA Baja, RAB, kurva-S rencana dan perhitungan struktur pada saat penjelasan
teknis dan presentasi dari peserta harus dapat dijelaskan dan diuraikan sebagaimana
tahapan dan metode pelaksanaan yang peserta tawarkan. Penjelasan dan presentasi
teknis dari peserta akan dievaluasi oleh Pokja.
I.10 RENCANA KERJA / TIME SCHEDULE
Segera setelah Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan, penyedia barang/jasa harus
menyerahkan rencana kerja (time schedule) dilengkapi kurva- S yang disetujui PPK.
Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan mengubah rencana kerja tanpa persetujuan
PPK.
Jika kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan time schedule, maka PPK dapat
mengadakan rapat khusus dan penyedia barang/jasa memberikan penjelasan mengenai
hal tersebut.
I.11 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia barang/jasa, atas tanggungan sendiri dan dengan persetujuan PPK terlebih
dahulu, harus mengusahakan langkah–langkah dan peralatan yang diperlukan untuk
melindungi pekerjaan dari bahan–bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak
atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
I.12 GAMBAR PELAKSANAAN / SHOP DRAWING
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa harus menyerahkan
shop drawing kepada PPK. Shop drawing harus dapat memberikan informasi yang
lengkap mengenai komponen-komponen yang akan dikerjakan, meliputi lokasi, tipe,
ukuran-ukuran baut dan pekerjaan pengelasan, yang seluruhnya harus disediakan oleh
Penyedia barang/jasa sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Shop drawing harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada. Simbol-simbol pengelasan
yang digunakan pada shop drawing harus sesuai dengan ISO 2553.
3. Setiap shop drawing yang tidak disetujui oleh PPK, harus segera diperbaiki oleh
Penyedia barang/jasa sesuai dengan keinginan PPK dan harus segera diserahkan
kembali untuk diperiksa dan disetujui.
4. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian dalam
pembuatan shop drawing.
II. KOMPONEN PEKERJAAN
Komponen pekerjaan pada kegiatan ini adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Borpile
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Pembesian
6. Perpipaan Air Baku
7. Pekerjaan Bangunan IPA Baja Kapasitas 100 liter/detik
8. Perpipaan Air Bersih
9. Pekerjaan atap, Tangga, Jalan inspeksi dan Jembatan inspeksi
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Elektrikal untuk penerangan dan Penangkal Petir
12. Pekerjaan Saluran Drainase dan Dinding Penahan Tanah (DPT).
13. Pengadaan dan Pemasangan pompa dossing berikut inverter.
14. Pengadaaan Water test kit
15. Hidrotest dan Commisioning
16. Perapihan area IPA Baja 100 liter/detik , Jalan Inspeksi rabat dan pagar keliling.
III. PENUTUP
1) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar nyata laksana (AsBuilt Drawing) kepada PPK
setelah pekerjaan selesai dan sebelum serah terima pekerjaan.
2) Masa pemeliharaan pembangunan IPA Baja 100 liter/detik adalah 6(enam) bulan.
3) Semua jenis material yang tidak tercantum dalam Dokumen Lelang terlebih dahulu harus
seijin Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dalam penggunaannya.
4) Penyedia Jasa harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%) dengan
hasil keluaran IPA minimal 100 lps dan sesuai standar kualitas air minum sesuai Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan, tepat mutu dan
tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Dokumen Kontrak secara
keseluruhan serta petunjuk dari PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
5) Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam Dokumen Lelang ini ataupun
perubahan / tambahan yang mungkin ada akan dijelaskan dalam aanwijzing dan atau
diberi petunjuk oleh PPK dan Tim Teknis.
6) Syarat-syarat dan peraturan teknik ini mengikat sampai pekerjaan selesai 100%.