URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG D TAHAP II RSUD MAJENANG
Berikut adalah Uraian Singkat Pekerjaan Rehabilitasi Gedung D Tahap II RSUD Majenang:
1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan benar selama melakukan
pekerjaan antara lain memeriksa perlengkapan K3 dan menggunakan perlengkapan K3
sesuai prosedur.
2. Mempelajari dan memahami gambar kerja dan spesifikasi teknis antara lain memahami
dan menerjemahkan gambar, memahami dan menerjemahkan spesifikasi teknis, serta
memahami dan menerjemahkan tahapan kerja, metode kerja dan instruksi kerja.
3. Membuat program kerja harian dan mingguan antara lain menyusun jadwal (schedule)
penggunaan bahan, menyusun jadwal pemakaian peralatan, dan menyusun jadwal
tenaga kerja.
4. Membuat laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan antara lain membuat
laporan harian dan mingguan penggunaan bahan, alat, dan tenaga kerja, membuat
laporan kemajuan pekerjaan (progress) pelaksanaan pekerjaan dan kondisi lingkungan,
serta menyiapkan data hasil pekerjaan untuk membuat gambar terpasang (As Bulit
Drawing) dan dokumentasi proyek.
5. Melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Gedung D Tahap II antara lain:
• Pengecatan Dinding
• Pengecatan Plafon
• Pekerjaan HPL dan Kaca pada pintu, kusen, meja dll.
6. Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Gedung D Tahap II terletak di Gedung D RSUD
Majenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
7. Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
terhitung sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
8. Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha:
No. Uraian Keterangan
1 NIB Masih berlaku
2 SBU Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
Kualifikasi Kecil yang masih berlaku pada
Klasifikasi/Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk
Pekerjaan Bidang Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Bangunan Gedung Kesehatan BG005
3 NPWP Memiliki NPWP Badan Usaha dengan status
keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid
4 Akta Perusahaan Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta
Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan)
5 SKP Untuk Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi Sisa
Kemampuan Paket (SKP)
6 Daftar Hitam Tidak masuk dalam daftar hitam
7 Pengalaman Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun