KERANGKA ACUAN KERJA
PEMUTAHIRAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI SATKARTARU SIAP!
Program : Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan
Penyelamatan Non Kebakaran
Kegiatan : Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan
Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran Dalam
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan
Penyelamatan (SKIKP)
Nama Pekerjaan : Pemutahiran dan Pengembangan Aplikasi Satkartaru Siap!
I. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Standar Operasional Prosedur Layanan Pengaduan Gangguan Ketertiban
Umum, Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat Dan
Pemadaman Kebakaran Dan Penyelamatan, Pasal 1 Ayat (18), Aplikasi
Satkartaru Siap! adalah nama dari pemanfaatan teknologi informasi dalam
proses komunikasi pengaduan masyarakat untuk optimalisasi layanan
pengaduan masyarakat yang tegas, humanis, adaptif dan responsif terkait
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sepanjang tahun 2023-2024, Aplikasi Satkartaru Siap! telah
menerima laporan aduan dari masyarakat sebanyak + 3.000 (tiga ribu) aduan
masyarakat yang terdiri dari laporan kebakaran dan non kebakaran. Untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memudahkan masyarakat
dalam membuat aduan, Aplikasi SATKARTARU SIAP! perlu dikembangkan
dan dilakukan update secara berkala untuk mengoptimalkan proses dan
layanan aduan dari masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas aplikasi
Satkartaru Siap!, perlu ditambahkan kapasitas cloud storage yang tersimpan
di firebase google.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk
mengembangkan aplikasi yang telah tersedia yaitu Satkartaru Siap! sehingga
dapat memperbarui fitur-fitur aplikasi dan meningkatkan kapasitas cloud
storage yang tersimpan di firebase google.
III. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah Pengembangan Aplikasi Satkartaru Siap!
dengan penambahan fitur-fitur yang lebih memudahkan bagi pengguna
masyarakat, sehingga lebih memberikan manfaat untuk khalayak masyarakat
dalam melakukan aduan kebakaran, darurat non kebakaran (penyelamatan)
dan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
IV. Lokasi
Lokasi Pengembangan Aplikasi Satkartaru Siap! yaitu di Satpol PP
Kabupaten Cilacap Jl. Kelud Nomor 12 Sidanegara.
V. SUMBER PENDANAAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2024
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,
sumber pendanaan sub kegiatan Pengelolaan Sistem Komunikasi dan
Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIKP) berupa pekerjaan
Pemutahiran dan Pengembangan Aplikasi Satkartaru Siap! berasal dari APBD
Tahun Anggaran 2025, melalui Program Pencegahan, Penanggulangan,
Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, DPA-SKPD
Nomor: DPA/A.1/1.05.0.00.0.00.01.0000/001/2025, Kode rekening:
5.1.02.02.01.0046, dengan anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh
lima juta rupiah )
VI. NAMA DAN ORGANISASI KEGIATAN
Pelaksana kegiatan tersebut diatas adalah Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Cilacap, dengan susunan organisasi yang terdiri dari:
1. Pengguna Anggaran (PA);
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
VII. STANDAR TEKNIS
Standar teknis menggunakan standar sebagaimana dituangkan dalam
spesifikasi teknis pekerjaan sebagai berikut:
SPESIFIKASI PEKERJAAN PEMUTAHIRAN DAN
NO VOLUME
PENGEMBANGAN APLIKASI SATKARTARU SIAP!
1 Jasa Konversi Pengembangan Aplikasi 1 ( satu) unit
Aplikasi / Sistem SATKARTARU
Informasi Lingkup Pekerjaan :
1. Menampilkan pesan “Laporan
anda sudah diterima dan akan
ditindaklanjuti” pada layar
handphone pelapor (Masyarakat)
apabila permintaan layanan sudah
disetujui oleh user operator.
2. Panduan pada user Masyarakat
“Update” dengan format/menu
aplikasi yang baru.
3. Sosialisasi kebakaran berupa
pdf/video pada menu Home
4. Penambahan fitur “Lupa
password?”.
5. Memunculkan bunyi notifikasi
layanan aduan non kebakaran
pada user operator
6. Penambahan tombol
“SELESAI/SELESAIKAN
ADUAN” pada user operator jika
permintaan layanan sudah selesai
ditangani oleh petugas.
7. Di menu riwayat pada user
operator, format pelaporan aduan
kebakaran dan non kebakaran
dipisah.
SPESIFIKASI PEKERJAAN PEMUTAHIRAN DAN
NO VOLUME
PENGEMBANGAN APLIKASI SATKARTARU SIAP!
8. Menu riwayat/history pada user
operator ditambahkan filter
tanggal / bulan / tahun.
9. Adapun aplikasi menggunakan
cloud storage dari google dengan
nama firebase.google.
10. Laporan hasil pengembangan
aplikasi dari Tenaga IT dan Staf
Ahli Pendukung.
11. Terdapat akses oleh admin untuk
mengetahui jumlah downloader
aplikasi, jumlah pengaduan
berdasarkan layanan kebakaran,
non kebakaran dan gangguan
tibumtranmas.
12. Proses registrasi aplikasi
Satkartaru Siap!! bagi calon
downloader agar semakin
disederhanakan.
VII. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan pada Pemutahiran dan Pengembangan Aplikasi Satkartaru
Siap!. Hal ini agar layanan pengaduan berbasis aplikasi semakin responsif.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya
Kebakaran dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Cilacap, Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ROHWANTO, SH., MM.
NIP. 19770605 199703 1 003