URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Berat-Pagar Samping Bangunan Gedung Negara Tinggi 2,00 m
Balai Benih Ikan (BBI) Kesugihan
1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan keamanan dan membatasi akses ke Balai
Benih Ikan Kesugihan salah satu pekerjaan yang dilaksanakan adalah Rehabilitasi
Pagar Balai Benih Ikan (BBI) Kesugihan yang merupakan faktor penting dalam
mendukung operasional BBI, menjaga aset, serta mencegah masuknya pihak yang
tidak berkepentingan.
Pekerjaan pembuatan pagar Balai Benih Ikan (BBI) dilaksanakan sebagai
bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendukung dalam
mendukung kelancaran operasional kegiatan budidaya perikanan. Pagar ini
berfungsi sebagai batas fisik kawasan, sekaligus memberikan rasa aman terhadap
aset dan fasilitas yang terdapat di lingkungan BBI.
Selain sebagai bentuk perlindungan dari potensi gangguan eksternal seperti
pencurian, hewan liar, dan akses yang tidak terkendali, pembangunan pagar juga
bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang tertata, aman, dan profesional.
Dengan adanya pagar yang representatif, diharapkan operasional BBI dapat
berjalan lebih optimal dan mendukung tujuan jangka panjang pengembangan
sektor perikanan budidaya yang berkelanjutan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya sebagai pedoman kerja bagi penyedia jasa untuk
melaksanakan kerja sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga
dicapai wujud akhir rehabilitasi pagar sesuai dengan persyaratan dan standar
teknis rehabilitasi pagar.
b. Tujuan
Tujuannya adalah mendapatkan hasil pekerjaan kontruksi yang memenuhi
dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat
biaya dan tertib administrasi.
3. Sasaran
Rehabilitasi Pagar Balai Benih Ikan (BBI) Kesugihan, Jl. Candrayuda No. 1,
Watuagung, Pesanggrahan, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap.
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Lingkup Wilayah
Wilayah pekerjaan adalah Rehabilitasi Pagar Balai Benih Ikan (BBI)
Kesugihan, Jl. Candrayuda No. 1, Watuagung, Pesanggrahan, Kec.
Kesugihan, Kab. Cilacap.
b. Lingkup Kegiatan
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pasangan Pondasi
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Dinding
c. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Dokumen
Pengadaan ini, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana
yang menyatu menjadi bestek.
d. Peraturan-peraturan pembangunan yang mengikat dalam pelaksanaan
pekerjaan adalah :
1. Peraturan Syarat-syarat Umum Pelaksanaan Pekerjaan Pemborongan
di Indonesia.
2. Spesifikasi Bahan Bangunan.
3. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan.
4. Peraturan dari Dinas Teknis Kabupaten Cilacap.
5. Peraturan Air Bersih/Minum.
6. Peraturan dari pemerintah Daerah setempat.
5. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan dilaksanakan dengan masa kerja selama 45 (empat puluh lima) hari
kalender sejak SPK ditandatangani dan Masa Pemeliharaan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai sejak serah terima
pertama pekerjaan (PHO).