URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEMBUATAN LUMBUNG DAN LANTAI JEMUR
DI DESA SIDASARI KECAMATAN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Ketahanan pangan merupakan salah satu isu strategis dalam
pembangunan nasional, terutama bagi Indonesia yang berpenduduk besar.
Perhatian terhadap ketahanan pangan (food security) mutlak diperlukan karena
terkait erat dengan ketahanan sosial (social security), stabilitas ekonomi,
stabilitas politik dan keamanan atau ketahanan nasional (national security).
Perhatian terhadap aspek ketahanan pangan semakin penting pada saat ini
dengan adanya perubahan iklim yang dapat berdampak menurunkan produksi
pangan dunia.
Kerawanan pangan masih menjadi permasalahan di Indonesia, dan
kerawanan pangan sangat berkaitan dengan kemiskinan. Upaya penanganan
kerawanan pangan juga berarti untuk mengatasi kemiskinan, demikian pula
sebaliknya. Sejalan dengan itu penanganan kerawanan pangan harus menjadi
fokus perhatian, karena disamping mengatasi kemiskinan juga sekaligus akan
meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
Dalam membangun ketahanan pangan, salah satu aspek penting adalah
ketersediaan pangan dalam jumlah dan jenis yang cukup serta adanya system
kelembagaan di masyarakat dalam pengelolaan pangan. Ketersediaan pangan
dibangun melalui peningkatan kemampuan produksi di dalam negeri,
peningkatan pengelolaan cadangan pangan, serta distribusi pangan untuk
mengisi kesenjangan antara daerah dalam aspek produksi dan kebutuhan.
Cadangan pangan dapat dilakukan oleh pemerintah (Bulog) dan masyarakat
(termasuk swasta). Cadangan pangan yang dikelola oleh masyarakat/rumah
tangga sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan/mengatasi kerawanan
pangan di tingkat rumah tangga.
Keberadaan lumbung pangan sebagai kelembagaan cadangan pangan
masyarakat telah banyak berperan dalam mengatasi kerawanan pangan
masyarakat. Namun peran lumbung pangan semakin hilang terpinggirkan sejalan
dengan dinamika pembangunan antara lain keberadaan dan menguatnya peran
Bulog dalam menjaga stabilisasi pangan nasional. Namun dalam decade terakhir
peran Bulog dalam menjaga stabilisasi dan kerawanan pangan masyarakat
semakin menurun sejalan dengan berubahnya menjadi Perum. Dalam kaitan
tersebut keberadaan lumbung pangan kembali menjadi andalan dalam
penanggulangan kerawanan pangan masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya Sebagai pedoman kerja bagi Penyedia Jasa untuk
melaksanakan kerja sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga
dicapai wujud akhir bangunan sesuai dengan persyaratan dan standar teknis
pembangunan atau rehab gedung.
b. Tujuan
Tujuannya adalah mendapatkan hasil pekerjaan kontruksi yang memenuhi dan
sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya
dan teertib administrasi.
3. SASARAN
Kelompok Tani Keong Kencana Desa Sidasari Kecamatan Sampang berupa
pembuatan bangunan lumbung sebanyak 1 unit dan lantai jemur sebanyak 1 unit.
4. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah:
a. Lingkup wilayah
Wilayah pekerjaan adalah Kelompok Tani Keong Kencana Desa Sidasari
Kecamatan Sampang
b. Lingkup Kegiatan
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Pondasi Pasangan Batu
- Pekerjaan Dinding Batu Bata Merah
- Pekerjaan Plesteran
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Atap Spandek
- Pekerjaan Lantai Beton
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Listrik
c. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) / Dokumen
Lelang ini, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana yang
menyatu menjadi bestek;
d. Konstruksi bangunan secara garis besar adalah sebagai berikut :
- Pondasi : Batu Belah
- Dinding : Bata Merah
- Struktur : Beton Bertulang
- Rangka Atap : Baja Ringan
- Penutup Atap : Spandek
- Penutup Lantai : Beton
e. Peraturan-peraturan pembangunan yang mengikat dalam pekerjaan ini, antara
lain adalah :
1. Peraturan Syarat-syarat Umum Pelaksana Pekerjaan Pemborong di
Indonesia.
2. Spesifikasi Bahan Bangunan
3. Peraturan Beton Indonesia
4. Peraturan Besi Baja Indonesia.
5. Peraturan Kapur sebagai Bahan Bangunan
6. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan
7. Peraturan dari Dinas Teknis Kabupaten Cilacap
8. Peraturan dari Pemerintah Daerah setempat
9. Peraturan lain yang relevan.
5. WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan dilaksanakan dengan masa kerja selama 75 (tujuh puluh lima) hari
kalender sejak SPK ditandatangani.