URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN LAPANGAN JITUT
PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN CILACAP
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PERTANIAN
KABUPATEN CILACAP
TAHUN ANGGARAN 2025
1) LATAR BELAKANG
Pertanian merupakan sektor penting dalam perekonomian, mengingat fungsi dan
perannya dalam penyediaan pangan bagi penduduk, pakan dan energi, serta tempat
bergantungnya mata pencaharian penduduk di perdesaan. Sektor ini
mempunyai sumbangan yang signifikan dalam pembentukan Produk Domestik Bruto
(PDB), peningkatan devisa dan peningkatan kesejahteraan petani, sehingga
pembangunan pertanian dapat dikatakan sebagai motor penggerak dan
penyangga perekonomian nasional. Dalam rangka upaya khusus peningkatan
Berdasar hal tersebut diatas maka untuk Tahun Anggaran 2025 ini diambil suatu
kebijakan pembangunan infrastruktur pengelolaan lahan dan air yang meliputi
pembangunan & rehabilitasi jaringan Irigasi di tingkat usaha tani (JITUT). Untuk
mewujudkan rencana pembangunan konstruksi infrastruktur yang tepat desain, mutu,
dan sasaran maka diperlukan adanya Jasa Konsultan Pengawasan Lapangan
sebagai Konsultan Pengawas yang mampu melaksanakan kegiatan supervise
pembangunan JTUT sehingga mutu bangunan benar-benar sesuai standar mutu
teknis yang dipersyaratkan, fungsi dan pertimbangan biaya, dengan dukungan dari
pihak teknis tersebut diharapkan tercapai akurasi pembangunan yang cukup baik
dapat berfungsi efektif dan optimal dan meningkatkan pendapatan/kesejahteraan
para petani. Dengan meningkatnya pendapatan para petani tersebut akan
berdampak multiplier efek kepada masyarakat secara luas baik secara ekonomi
maupun sosial, serta menggerakkan sektor-sektor lainnya seperti industri, jasa,
perdagangan dan lainnya
2) RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ini meliputi ruang lingkup wilayah, ruang
lingkup kegiatan dan ruang lingkup waktu pelaksanaan pekerjaan:
1) Ruang Lingkup Wilayah
Ruang lingkup wilayah meliputi kegiatan pengawasan lapangan Jitut pada
Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap berlokasi di Kabupaten Cilacap.
2) Ruang Lingkup Kegiatan
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai
kondisi eksisting lokasi saluran yang akan diperbaiki/dipelihara, melalui
gambar kerja beserta dokumen teknisnya maupun perencanaan masterplan
wilayah pengawasan.
Konsultan terdiri dari Tim Pengawas Lapangan yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu
pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan data lapangan
yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standard desain serta
tata cara yang telah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan
Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap. Kemudian dalam pelaksanaan
pengawasan, konsultan konstruksi pengawasan harus menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Teknis Pelaksanaan Pengawasan Lapangan.
c. Tahap Konsultasi
d. Tahap Penyusunan Laporan
e. Tahap Penyiapan/Pemeriksaan dokumen pekerjaan
Konsultan Pengawas harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan
secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat
terlaksana dengan baik dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang
diharapkan
3) TENAGA YANG DIPERLUKAN
Untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan ini diperlukan tenaga yang terdiri dari :
Professional Staff dibantu oleh Supporting Staff, dimana tenaga tersebut tidak boleh
mengerjakan pengawasan di lokasi pekerjaan pada waktu yang bersamaan
4) JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Lapangan Jitut ini adalah 2,5 (dua
koma lima) bulan dan untuk masing-masing lokasi harus dapat diselesaikan
dalam waktu tidak lebih dari jangka waktu pelaksanaan konstruksi kecuali ada
ketentuan lain dalam Surat Perintah Kerja/Kontrak.
5) PRODUK / DOKUMEN PENGAWASAN
Dokumen pengawasan harus diserahkan setelah konsultan menyelesaikan
pekerjaan pengawasan fisik lapangan dan masukan dari pengguna jasa,
dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat sama dengan pelaksanaan
konstruksi setelah sejak penandatanganan kontrak, Dokumen pengawasan
berisikan :
a. Dokumen Laporan, yang berisikan
1) Laporan Mingguan
a) Pencapaian kemajuan fisik lapangan (progres)
b) Scedule pekerjaan
2) Gambar Perubahan Konstruksi (apabila ada perubahan dilapangan):
a) Gambar Situasi
b) Gambar Detail Komponen yang berubah
3) Gambar pelaksanaan (shop drawing)
4) Gambar hasil pekerjaan (As Built Drawing)
5) Dokumentasi pekerjaan
b. Rencana Anggaran Biaya Perubahan (tambah kurang)
Rencana Anggaran Biaya harus disertai dengan rincian analisa harga
satuan berdasarkan analisa yang biasa dipakai serta mengacu kepada
standar harga yang umum digunakan.
Cilacap, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
SIGIT WIDAYANTO, S.P., M.Si.
NIP. 19720610 200003 1 005