RUANG LINGKUP PEKERJAAN KONSTRUKSI
SATUAN KERJA : RSUD Cilacap
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : Direktur RSUD Cilacap
PROGRAM : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota
KEGIATAN : Peningkatan Pelayanan BLUD
NAMA PEKERJAAN : Pembuatan Jalan Rigid Lanjutan Sebalah Utara Gedung B
RSUD Cilacap
RUP : 60168065
PAGU PAKET : Rp. 650.000.000
SUMBER DANA : BLUD RSUD Cilacap
TAHUN ANGGARAN : 2025
1
Pembuatan Jalan Rigid Lanjutan Sebalah Utara Gedung B RSUD Cilacap
Hujan Gedung Rawat Inap RSUD Cilacap
RUANG LINGKUP PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pembuatan Jalan Rigid Lanjutan Sebalah Utara Gedung B RSUD Cilacap
Tahun Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG : Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat. Menurut Undang-Undang RI No.44 tahun 2009, Rumah
Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (23).Tugas dan
fungsi rumah sakit telah dijabarkan dalam undang-undang tersebut,
tugas rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna yang meliputi preventif, promotif, kuratif dan
rehabilitatif. Oleh karena itu, rumah sakit diharapkan untuk dapat
memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar
yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pertambahan jumlah penduduk Indonesia khususnya wilayah Kabupaten
Cilacap dan perkembangan aktifitas manusia mendorong pembangunan
fisik kota sebagai dampak yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia akan Pelayanan kesehatan berupa pembangunan Rumahsakit
beserta infrastrukturnya. Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah
benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah
direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan
bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di
lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana
pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu
dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung.
2. MAKSUD & TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Pembuatan Jalan
Rigid Lanjutan Sebalah Utara Gedung B RSUD Cilacap ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Ruang
Lingkup Pekerjaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pekerjaan Pembuatan Jalan Rigid
Lanjutan Sebalah Utara Gedung B RSUD Cilacap ini adalah untuk
meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan
bagi masyarakat sekitar khususnya yang berada di wilayah Kabupaten
2
Pembuatan Jalan Rigid Lanjutan Sebalah Utara Gedung B RSUD Cilacap
Hujan Gedung Rawat Inap RSUD Cilacap
Cilacap.
3. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana : BLUD RSUD Cilacap TA. 2025
PERKIRAAN BIAYA b. Total perkiraan biaya belanja modal pekerjaan konstruksi
Rp. 219.648.000,-
5. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEKERJAAN Pembuatan Jalan Rigid Lanjutan Sebalah Utara Gedung B RSUD
Cilacap
b. Lokasi pekerjaan konstruksi
Jl. Jend. Gatot Subroto No.28, Cilacap.
c. Kode Rekening
- 1.02.02.2.01.14.5.2.04.01.01.0009.
6. KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/ Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Bidang Bangunan Sipil Sub Bidang
klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali jalan layang), Jalan Rel Kereta
Api dan Landasan Pacu Bandara (SI003) yang masih berlaku atau/setara Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan (BS001), yang diterbitkan oleh instansi/lembaga yang berwenang.
.
7. JANGKA WAKTU : 45 hari kalender,
PELAKSANAAN dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari.
8. TENAGA AHLI :
a. Memiliki paling kurang 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat
Ketrampilan (SKT) sesuai sub klasifikasi SBU yang
dipersyaratkan.
b. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
adalah sebagai berikut :
1). PERSONIL MANAJERIAL
Jabatan dalam
No Pendidikan Pengalaman Kerja Jml Sertifikat Minimal
Kegiatan
1. Pelaksana SMK 2 Tahun 1 SKT Pelaksana Bangunan
Lapangan Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA.022) / Sertifikat Kompetensi
Jasa Konstruksi
2. Tenaga Ahli K3 Sarjana 0 Tahun 1 Sertifikat K3 Konstruksi/ SKA Ahli
Konstruksi K3 Konstruksi Muda.
3
Pembuatan Jalan Rigid Lanjutan Sebalah Utara Gedung B RSUD Cilacap
Hujan Gedung Rawat Inap RSUD Cilacap
2). PERSONIL LAPANGAN
(Tidak dipersyaratkan dalam tender tetapi dalam kontrak)
Jabatan dalam
No. Pendidikan Pengalaman Kerja Jml Sertifikat Minimal
Kegiatan
1. Pelaksana SLTA Maksimal 3 Tahun di 1 SKT Pelaksana Bangunan
Bangunan Gedung Bangunan Gedung Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) kelas 1
9. KELUARAN/PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
YANG DIHASILKAN Jalan Rigid Beton di lingkungan RSUD Cilacap.
10. SPESIFIKASI TEKNIS : Sesuai Spesifikasi teknis pekerjaan.
a. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan :
No. Jenis Peralatan Jumlah/ Milik Sendiri / Sewa Keterangan
Kapasitas
1. Truk Mixer 5 M3 Milik Sendiri / Sewa 1 Unit
2. Dump Truk 3.5 Ton Milik Sendiri / Sewa 1 Unit
3. Concrete Vibrator 5.5 HP Milik Sendiri / Sewa 1 Unit
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja :
1) Memaksimalkan penggunaan tenaga kerja dalam negeri/lokal;
2) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengikutkan tenaga
kerjanya pada asuransi BPJS/ Jamsostek atau sejenisnya.
c. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan : sesuai dengan RKS.
d. Ketentuan gambar kerja : sesuai dengan dokumen gambar
perencanaan terlampir.
e. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran disesuaikan
rancangan Kontrak.
f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
1) Laporan mingguan
2) Laporan bulanan
4) Laporan akhir
5) Foto-foto pada setiap tahapan kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, foto fisik 35%, 75% dan 100%.
6) Shop Drawing dan As built drawing.
7) Dokumentasi dan laporan/risalah rapat-rapat.
8) Hasil Uji Laboratorium harus disiapkan sebagai syarat pembayaran.
Cilacap, 2025
Disetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
4
HENDRIYANTO DW, ST., MM
Pembuatan Jalan Rigid Lanjutan Sebalah Utara Gedung B RSUD Cilacap
NIP. 19750831 200604 1 005
Hujan Gedung Rawat Inap RSUD Cilacap
5
Pembuatan Jalan Rigid Lanjutan Sebalah Utara Gedung B RSUD Cilacap
Hujan Gedung Rawat Inap RSUD Cilacap| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 March 2025 | Peningkatan Jalan 067. Jl. Ky. M. Syuhud (Majenang) | Kab. Cilacap | Rp 967,750,000 |
| 26 June 2019 | Rehabilitasi Dan Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari | Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap | Rp 495,000,000 |
| 4 March 2022 | Peningkatan Jalan Cinangsi - Rungkang(63)(gandrungmangu) | Kab. Cilacap | Rp 494,850,000 |
| 20 January 2020 | Peningkatan Jalan Ciwalen - Pamujaan (Dayeuhluhur) | Kab. Cilacap | Rp 494,700,000 |
| 23 April 2019 | Peningkatan Jalan Dayeuhluhur - Wanasuka Kec. Dayeuhluhur | Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap | Rp 396,800,000 |
| 6 February 2023 | Revitalisasi Smpn 1 Binangun (Dak) | Kab. Cilacap | Rp 390,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembuatan Jalan Rigid Sebalah Utara Gedung B Rsud Cilacap | Kab. Cilacap | Rp 350,000,000 |
| 8 March 2018 | Peningkatan Tebing Guna Pengaman Bendung Cikarag | Kab. Cilacap | Rp 347,750,000 |
| 9 January 2020 | Rehabilitasi Di. Sudagar | Kab. Cilacap | Rp 337,500,000 |
| 29 January 2024 | Peningkatan Jalan Pesayangan (Sidareja) | Kab. Cilacap | Rp 305,982,000 |