URAIAN SINGKAT PERKERJAAN
PEKERJAAN
Konsultan Pengawasan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan
Perdesaan A
LOKASI
Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan SPAM Jaringan
Perpipaan di Kawasan Perdesaan A:
1 Kecamatan Cimanggu (Desa Bantarmangu, Desa Cibalung, Desa
Karangreja, Desa Karangsari, Desa Mandala)
2 Kecamatan Cipari (Desa Karangreja, Desa Mekarsari, Desa Segaralangu,
Desa Sidasari)
3 Kecamatan Gandrungmagu (Desa Kertajaya, Desa Muktisari, Desa
Gintungreja, Desa Layansari)
4 Kecamatan Karangpucung (Desa Gunungtelu, Desa Tayem)
5 Kecataman Patimuan (Desa Bulupayung)
6 Kecamatan Kedungreja (Desa Kaliwungu)
7 Kecamatan Wanareja (Desa Malabar)
LINGKUP KEGIATAN
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawasan
antara lain meliputi :
1. Analisa/ Review Desain
Dalam perioda pelaksanaan, tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan
review design untuk penyesuaian-penyesuaian lapangan atas dasar
pertimbangan teknis dan biaya serta kondisi lapangan.
Konsultan melakukan analisa terhadap desain yang akan diterapkan dengan
mempertimbangkan kondisi lapangan yang akan dituangkan dalam review
desain sehingga dapat desain yang lebih murah, lebih mudah dan lebih
cepat pelaksanaannya, namun tetap aman dari segi konstruksi.
Hasil dari review desain dituangkan dalam gambar kerja dengan ketentuan
: Pengukuran akan dilakukan bersama-sama dengan direksi pekerjaan
konstruksi. Dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
a). Penggambaran dan pemetaan
• Penggambaran peta petunjuk skala = 1 : 20.000
• Penggambaran peta situasi skala = 1 : 2.000
• Pengambaran penampang memanjan Skala Vertikal 1 : 200 dan Skala
Horizontal 1 : 1.000
• Penggambaran penampangan melintang Skala Vertikal 1 : 200 dan
Skala Horizontal 1 : 200
2. Pengawasan
• Melakukan pengawasan kwalitas dan kuantitas atas bagian - bagian
pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui;
• Mengawasi ketepatan waktu dan biaya pelaksanaan konstruksi fisik;
• Mengawasi dan meneliti perubahan - perubahan dan penyesuaian -
penyesuaian yang terjadi selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
• Mengawasi pengadaan pekerja, material dan peralatan dari Kontraktor.
• Memeriksa material yang masuk ke dalam lokasi proyek;
• Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan
semua instalasi yang ada. Untuk pelaksanaan pekerjaan petugas
Konsultan harus selalu mengawasi pekerjaan tersebut di lapangan;
3. Pengendalian
Pada umumnya pengendalian atas mutu hasil pekerjaan, volume pekerjaan
waktu penyelesaian pekerjaan dan biaya keseluruhan pekerjaan dengan
cara:
• Menetapkan koreksi teknis dengan persetujuan pihak yang berwenang
• (PPK Bidang SPAM ) bila terjadi penyimpangan.
• Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan secara berkala dan
menerbitkan risalah rapat sebagai masukkan untuk evaluasi pekerjaan.
• memeriksa dan menindak lanjuti Dokumen RMK yang dibuat Penyedia.
• memeriksa dan menindak lanjuti Semua usulan penerapan referensi
yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia.
• memeriksa dan menindak lanjuti Rencana kerja Penyedia sehubungan
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan agar dapat diperoleh metoda
kerja yang efektif dan efisien.
• memeriksa dan menindak lanjuti Gambar Construction Drawing dan As
Built Drawing yang dibuat Penyedia.
• memeriksa dan menindak lanjuti Mutual Check 0 (MC-0) dan Mutual
Check 100 (MC-100).
• memeriksa dan menindak lanjuti Perubahan volume atau volume
tambah kurang akibat adanya penyesuaian kondisi lapangan.
• ikut serta dalam seluruh kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan
instansi terkait, sehubungan dengan dimulainya pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
• Melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi lain yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sehingga membantu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk instansi pemilik utilitas
yang akan terkena trase pekerjaan;
• Mengusulkan perubahan-perubahan pekerjaan sepanjang masih
tercantum dalam surat perjanjian kontrak sebagai akibat adanya
penyesuaian-penyesuaian di lapangan yang tidak dapat dihindarkan dan
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan.
Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dituangkan dalam Amandemen
Kontrak dan dibuat gambar perubahannya oleh Penyedia dan diperiksa
oleh Konsultan;
• Menyelesaikan setiap perubahan pekerjaan yang timbul selama
pelaksanaan pekerjaan hingga mendapatkan persetujuan terhadap
setiap perubahan pekerjaan tersebut dengan menyampaikan pula
alasan, analisa, spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan;
• Memeriksa dan menandatangani berita acara Bobot Pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia;
• Mengikuti rapat-rapat secara berkala;
• Melakukan pengukuran progress / termin bersama dengan Pejabat
Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK ) pada PPK Bidang SPAM, Satker
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap.;
• Memeriksa dan membuat persetujuan terhadap semua pengaturan lalu
lintas yang diperlukan di lokasi pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
selama masa pelaksanaan konstruksi, sehingga tidak mengganggu
ketertiban lalu lintas di sekitar areal pekerjaan;
• Mencatat dan menyimpan semua hasil pengukuran dan pengujian,
evaluasi hasil serta memberikan rekomendasi atas pelaksanaan
pekerjaan yang telah diselesaikan seluruhnya agar dapat dinyatakan
diterima dengan baik oleh PPTK / PPK Bidang SPAM Dinas Pengelolaan
Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap dan dapat dilakukan serah terima
pekerjaan untuk menentukan masa pemeliharaan.
• Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa
pemeliharaan;
• Membantu PPTK / PPK Bidang SPAM Dinas Pengelolaan Sumber Daya
Air Kabupaten Cilacap dalam menyusun dokumen penyerahan
pekerjaan;
• Konsultan dalam segala hal mengasistensikan kepada PPTK / PPK
Bidang SPAM Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap
atas kebenaran dan kelengkapan hasil pengawasan, pemeriksaaan,
evaluasi hasil pelaksanaan dan dokumen-dokumen serta bukti bukti
pemenuhan kontrak pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia.
4. Pelaporan
• Membuat laporan dan menyerahkannya kepada PPTK / PPK Bidang
SPAM Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap apabila
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor tidak sesuai dengan
kesepakatan kerja sama yang telah disetujui;
• Membuat dan menyerahkan foto - foto dokumentasi mengenai
pelaksanaan pembangunan;
• Membuat laporan berkala kepada PPTK / PPK Bidang SPAM Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap (yaitu laporan harian,
laporan migguan dan laporan bulanan) yang berisi kegiatan
pengawasan yang telah dilaksanakan dan pengukuran kemajuan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor mengenai pelaksanaan
pekerjaan, hasil rapat - rapat berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
di lapangan, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh
Penyedia, perbaikannya dan hal-hal yang terjadi di lapangan. Dalam
kegiatan ini, Direksi juga harus ikut mengawasi audit RMK Penyedia dan
perubahan-perubahan yang ada;
• Membuat berita acara, meliputi kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran dan penyelesaian dan penyerahan pekerjaan pelaksanaan
konstruksi fisik (Serah Terima Pertama);
• Melaksanakan dan membuat laporan chek list lapangan secara rutin
sebagai masukkan bagi laporan kepada PPTK / PPK Bidang SPAM
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap ;
• Menyelenggarakan surat menyurat lapangan untuk hal - hal dan
masalah-masalah lapangan yang perlu diberitahukan kepada direksi
dan/atau pihak lainnya dalam Team Pelaksana Kegiatan;
• Mengisi dan menyetujui Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu
berada di lapangan.