KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NAMA PEKERJAAN:
PEMUTAKHIRAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI
SATKARTARU SIAP!
TAHUN ANGGARAN 2024
BIDANG DAMKAR DAN PENYELAMATAN
SATPOL PP KABUPATEN CILACAP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN: PEMUTAKHIRAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI
SATKARTARU SIAP!
1. PENDAHULUAN : A. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah;
3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
5) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya;
6) Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
dan Badan Daerah Kabupaten Cilacap.
B. Gambaran Umum
Sejak dirilisnya aplikasi Satkartaru Siap! oleh UPT Damkar Kabupaten
Cilacap di awal tahun 2022, masyarakat Kabupaten Cilacap merasa
sangat terbantu dalam pelaporan insiden baik kebakaran maupun non-
kebakaran. Antusiasme masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini
menunjukkan bahwa aplikasi ini bermanfaat dan membantu dalam
meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Beberapa manfaat
aplikasi Satkartaru Siap!,
1. Mempercepat proses pelaporan insiden: Masyarakat dapat dengan
mudah dan cepat melaporkan insiden melalui aplikasi, sehingga
petugas Damkar dapat segera merespon dan menangani insiden
tersebut.
2. Meningkatkan akurasi informasi: Informasi yang dilaporkan melalui
aplikasi lebih akurat dibandingkan dengan laporan melalui telepon,
karena dilengkapi dengan foto, video, dan lokasi kejadian.
3. Mempermudah koordinasi: Aplikasi ini memudahkan koordinasi
antara Damkar, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam
menangani insiden.
Kerangka Acuan Kerja– PengembanganAplikasiSatkartaruSiap! 1
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat: Aplikasi ini meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan
ketertiban bersama.
2. LATAR BELAKANG : Melihat manfaat dan tingginya antusiasme masyarakat, diperlukan
pengembangan aplikasi Satkartaru Siap! ke depannya untuk:
1. Menambahkan fitur-fitur baru seperti: Pesan suara (voice note) khusus
laporan insiden kebakaran, fitur lupa password pengguna, validasi NIK
pada saat registrasi dengan kolaborasi data Dukcapil, dan lain
sebagainya.
2. Meningkatkan kinerja aplikasi: Kinerja aplikasi akan dioptimalkan agar
lebih cepat, stabil, dan semakin mudah digunakan.
3. Menjangkau lebih banyak pengguna: Aplikasi akan disosialisasikan
secara lebih luas agar lebih banyak masyarakat Kabupaten Cilacap yang
dapat menggunakannya.
Aplikasi Satkartaru Siap! telah digunakan untuk melaporkan lebih dari 50
insiden kebakaran dan lebih dari 230 insiden non-kebakaran sejak dirilis di
Awal 2022 sampai Akhir Februari 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu,
dengan dilakukannya pengembangan aplikasi Satkartaru Siap!, UPT Damkar
Kabupaten Cilacap dapat meningkatkan kualitas layanan, dan mendorong
masyarakat untuk semakin berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelaporan baik
kebakaran maupun non-kebakaran, menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan dalam lingkup Kabupaten Cilacap, serta untuk jangka panjang
dapat mewujudkan Smart City Kabupaten Cilacap.
3. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan Pemutakhiran dan pengembangan aplikasi
PEKERJAAN Satkartaru Siap! meliputi:
1. Analisis dan Desain
a. Melakukan analisis kebutuhan dan persyaratan aplikasi.
b. Merancang arsitektur dan desain user interface (UI) dan user
experience (UX) aplikasi.
c. Membangun prototype aplikasi untuk validasi desain.
2. Pemutakhiran dan Pengembangan Aplikasi
a. Mengimplementasikan fitur-fitur baru, seperti: pesan suara (voice
note) khusus laporan insiden kebakaran, fitur lupa password
pengguna, validasi NIK pada saat registrasi dengan kolaborasi data
Dukcapil, dan lain sebagainya.
b. Meningkatkan kinerja aplikasi agar lebih cepat, stabil, dan mudah
digunakan.
Kerangka Acuan Kerja– PengembanganAplikasiSatkartaruSiap! 2
c. Menjangkau lebih banyak pengguna dengan melakukan
sosialisasisecara lebih luas agar lebih banyak masyarakat
Kabupaten Cilacap yang dapat menggunakannya.
3. Pengujian dan Penerapan
a. Melakukan perbaikan dan penyempurnaan aplikasi berdasarkan
hasil pengujian.
b. Menerapkan update aplikasi ke Google Play Store.
4. Pemeliharaan dan Dukungan
a. Melakukan pemeliharaan aplikasi untuk memastikan kelancaran dan
keamanan aplikasi.
b. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna aplikasi.
c. Melakukan update dan perbaikan bug secara berkala.
5. Sosialisasi dan Edukasi
a. Melakukan sosialisasi aplikasi kepada masyarakat luas melalui
sosialisasi terbuka atau melalui berbagai media lain.
b. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara
menggunakan aplikasi.
4. SYARAT-SYARAT : Syarat-syarat teknis Pemutakhiran dan pengembangan aplikasi Satkartaru
TEKNIS Siap!:
1. Platform Aplikasi. Aplikasi dikembangkan untuk platform Android dan
kompatibel dengan berbagai versi Android.
2. Fitur-fitur Aplikasi, meliputi:
a. Fitur yang ada pada aplikasi Satkartaru Siap! saat ini harus
dipertahankan dan ditingkatkan.
b. Mengimplementasikan fitur-fitur baru yang telah disebutkan pada
poin 3 Ruang Lingkup Pekerjaan, bagian Pengembangan Aplikasi.
3. Kinerja Aplikasi, meliputi:
a. Aplikasi harus berjalan dengan lancar dan stabil di berbagai
perangkat Android.
b. Waktu tunggu (loading) aplikasi harus minimal.
c. Aplikasi harus mudah digunakan dan memiliki user interface yang
intuitif.
4. Integrasi dengan API Pihak Ketiga. Aplikasi dapat diintegrasikan dengan
API layanan publik lainnya untuk meningkatkan manfaat aplikasi.
5. Keamanan Aplikasi, meliputi:
a. Data pengguna harus disimpan dengan aman dan terjamin
kerahasiaannya.
b. Aplikasi harus terhindar dari serangan cyber dan malware.
6. Pengujian Aplikasi, meliputi:
Kerangka Acuan Kerja– PengembanganAplikasiSatkartaruSiap! 3
a. Aplikasi harus diuji secara menyeluruh untuk memastikan
kelancaran dan keamanan aplikasi.
b. Pengujian harus dilakukan dengan melibatkan pengguna dan pihak
terkait lainnya untuk mendapatkan masukan dan saran.
7. Pemeliharaan dan Dukungan. Pengembang aplikasi harus melakukan
update dan perbaikan bug(kesalahan aplikasi) secara berkala.
8. Dokumentasi Penggunaan Aplikasi. Pengembang aplikasi harus
membuatkan dokumen manual penggunaan aplikasi secara terperinci
dan mudah dipahami oleh pengguna.
5. JADWAL : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan “Pemutakhiran dan Pengembangan
PELAKSANAAN Aplikasi Satkartaru Siap!” berlangsung selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga
puluh) hari kalender.
6. BIAYA PEKERJAAN : Perkiraan total biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pemutakhiran dan
Pengembangan Aplikasi Satkartaru Siap! adalah sebesar Rp36.905.000,-
(tiga puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah) sudah termasuk biaya
pajak, dan lain-lain. Rincian biaya pekerjaan bisa dilihatpada bagian
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Cilacap, Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Satpol PP Kabupaten Cilacap
TTD
WALUYO SUGITO, SH
NIP. 19761230 200312 1 005
Kerangka Acuan Kerja– PengembanganAplikasiSatkartaruSiap! 4
Lampiran 1. Penggunaan Aplikasi Satkartaru sampai Akhir Februari 2024
Kerangka Acuan Kerja– PengembanganAplikasiSatkartaruSiap! 5