URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEMBANGUNAN LUMBUNG KT MAKMUR LESTARI
DESA JEPARA WETAN KEC. BINANGUN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Ketahanan pangan merupakan salah satu isu strategis dalam pembangunan
nasional, terutama bagi Indonesia yang berpenduduk besar. Perhatian terhadap ketahanan
pangan (food security) mutlak diperlukan karena terkait erat dengan ketahanan sosial (social
security), stabilitas ekonomi, stabilitas politik dan keamanan atau ketahanan nasional
(national security). Perhatian terhadap aspek ketahanan pangan semakin penting pada saat
ini dengan adanya perubahan iklim yang dapat berdampak menurunkan produksi pangan
dunia.
Kerawanan pangan masih menjadi permasalahan di Indonesia, dan kerawanan
pangan sangat berkaitan dengan kemiskinan. Upaya penanganan kerawanan pangan juga
berarti untuk mengatasi kemiskinan, demikian pula sebaliknya. Sejalan dengan itu
penanganan kerawanan pangan harus menjadi focus perhatian, karena disamping mengatasi
kemiskinan juga sekaligus akan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
Dalam membangun ketahanan pangan, salah satu aspek penting adalah
ketersediaan pangan dalam jumlah dan jenis yang cukup serta adanya sistem kelembagaan
di masyarakat dalam pengelolaan pangan. Ketersediaan pangan dibangun melalui
peningkatan kemampuan produksi di dalam negeri, peningkatan pengelolaan cadangan
pangan, serta distribusi pangan untuk mengisi kesenjangan antara daerah dalam aspek
produksi dan kebutuhan. Cadangan pangan dapat dilakukan oleh pemerintah (Bulog) dan
masyarakat (termasuk swasta). Cadangan pangan yang dikelola oleh masyarakat/rumah
tangga sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan/mengatasi kerawanan pangan di
tingkat rumah tangga.
Keberadaan lumbung pangan sebagai kelembagaan cadangan pangan masyarakat
telah banyak berperan dalam mengatasi kerawanan pangan masyarakat. Namun peran
lumbung pangan semakin hilang terpinggirkan sejalan dengan dinamika pembangunan antara
lain keberadaan dan menguatnya peran Bulog dalam menjaga stabilisasi pangan nasional.
Namun dalam decade terakhir peran Bulog dalam menjaga stabilisasi dan kerawanan pangan
masyarakat semakin menurun sejalan dengan berubahnya menjadi Perum. Dalam kaitan
tersebut keberadaan lumbung pangan kembali menjadi andalan dalam penanggulangan
kerawanan pangan masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya Sebagai pedoman kerja bagi Penyedia Jasa untuk melaksanakan kerja
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai wujud akhir bangunan sesuai dengan persyaratan dan
standar teknis pembangunan atau rehab gedung.
b. Tujuan
Tujuannya adalah mendapatkan hasil pekerjaan kontruksi yang memenuhi dan sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak dan dilaksanakan
secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan teertib administrasi.
3. SASARAN
Kelompok Tani Makmur Lestari Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangun berupa pembuatan
bangunan lumbung sebanyak 1 unit
4. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah:
a. Lingkup wilayah
Wilayah pekerjaan adalah Kelompok Tani Makmur Lestari Desa Jepara Wetan Kecamatan
Binangun
b. Lingkup Kegiatan
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Pondasi Pasangan Batu
- Pekerjaan Dinding Batu Bata Merah
- Pekerjaan Plesteran
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Atap Spandek
- Pekerjaan Lantai Beton
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Listrik
c. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) / Dokumen Lelang ini, Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek;
d. Konstruksi bangunan secara garis besar adalah sebagai berikut :
- Pondasi : Batu Belah
- Dinding : Bata Merah
- Struktur : Beton Bertulang
- Rangka Atap : Baja Ringan
- Penutup Atap : Spandek
- Penutup Lantai : Beton
e. Peraturan-peraturan pembangunan yang mengikat dalam pekerjaan ini, antara lain adalah :
1. Peraturan Syarat-syarat Umum Pelaksana Pekerjaan Pemborong di Indonesia.
2. Spesifikasi Bahan Bangunan
3. Peraturan Beton Indonesia
4. Peraturan Besi Baja Indonesia.
5. Peraturan Kapur sebagai Bahan Bangunan
6. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan
7. Peraturan dari Dinas Teknis Kabupaten Cilacap
8. Peraturan dari Pemerintah Daerah setempat
9. Peraturan lain yang relevan.
5. WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan dilaksanakan dengan masa kerja selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak SPK
ditandatangani.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 April 2021 | Peningkatan Jalan Prapagan - Citepus (Jeruklegi) | Kab. Cilacap | Rp 744,550,000 |
| 4 March 2022 | Peningkatan Jalan Sumingkir - Mandala(302)(jeruklegi) | Kab. Cilacap | Rp 494,850,000 |
| 20 May 2022 | Peningkatan Jalan Jl. Mangga 2(538)(Patimuan) | Kab. Cilacap | Rp 494,850,000 |
| 12 May 2016 | Pembangunan Gedung Dekranasda Cilacap | Kab. Cilacap | Rp 449,000,000 |
| 2 June 2018 | Pengecatan Kantor Dilingkungan Setda Dan Rehabruang Tunggu Tamu Bupati | Kab. Cilacap | Rp 348,575,000 |
| 8 March 2018 | Peningkatan Tebing Guna Pengaman Bendung Cibungur | Kab. Cilacap | Rp 297,750,000 |
| 11 May 2018 | Pembangunan Ruang Pompa, Ruang Genset, Dan Hidran Kebakaran | Kab. Cilacap | Rp 205,375,000 |
| 2 April 2015 | Peningkatan Jalan Gebe Gsp Kel. Gunung Simping Kec. Cilacap Tengah | Agency ULP | Rp 195,000,000 |
| 7 April 2017 | Pemeliharaan Berkala Jalan Dan Jembatan Pemeliharaan Berkala Drainase Jalan Trenggiling Timur Kel.Mertasinga | Kab. Cilacap | Rp 150,000,000 |
| 10 July 2025 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Finishing Gedung Arsip | Kab. Cilacap | Rp 141,145,080 |