PEMERINTAH KOTA CILEGON
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan K.H . Wasyid No.119 Cilegon, Tel/Fax.(0254) 393174
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN / KOTA
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN RUTIN JALAN
LINK. TEMPOSO RT. 06 RW. 01
TAHUN
2024
1. LATAR BELAKANG
Kota Cilegon merupakan salah satu kota yang mengalami perkembangan yang cukup
pesat, baik dalam aspek fisik, ekonomi maupun kependudukan. Hal ini disebabkan karena
Kota Cilegon selain sebagai daerah industri juga mempunyai fungsi strategis sebagai
pintu gerbang utama wilayah barat Jawa yang menghubungkan pulau Sumatera dan Jawa.
Oleh karena itu, peranan jalan sebagai prasarana transportasi memegang peranan yang
sangat penting untuk mendukung kemajuan-kemajuan di segala bidang. Volume lalu
lintas di dalam kota Cilegon demikian padat sehingga menimbulkan kemacetan pada
beberapa ruas. Beberapa ruas jalan di Kota Cilegon pada saat ini kapasitasnya sudah
melampaui batas, dikarenakan hampir semua kegiatan dan lalu lintas pergerakan
transportasi kota terkonsentrasi pada ruas-ruas tertentu saja. Oleh karena itu, perlu
dilakukan pembangunan Jalan dan Jembatan, sehingga permasalahan terhadap kemacetan
dan kepadatan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.
Jalan merupakan prasarana transportasi yang memiliki peran strategis. Peran strategis
yang dimiliki jalan yaitu sebagai penunjang dan pendorong. Sebagai penunjang, jalan
mempunyai peran memperlancar/menunjang aktifitas sektor lain, seperti sektor
perdagangan, pertanian, pendidikan, dan sebagainya. Sebagai pendorong, jalan berperan
membuka keterisolasian suatu daerah atau kawasan. Dengan adanya jalan maka suatu
daerah/kawasan menjadi lebih berkembang. Untuk itu diperlukan perbaikan-perbaikan
jalan agar kondisi jalan menjadi baik.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
- Maksud
Terwujudnya kegiatan PEMELIHARAAN RUTIN JALAN dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi konstruksi yang
baik, andal, serta berkontribusi positif bagi perkembangan pembangunan di Kota
Cilegon;
Terpenuhinya kondisi jalan dan bangunan pelengkap (saluran) yang baik.
- Tujuan
Memelihara dan mengembalikan fungsi jalan dan atau bangunan pelengkap (saluran)
agar kondisinya menjadi baik.
- Sasaran
Terwujudnya kondisi jalan dan bangunan pelengkap (saluran) yang baik untuk
menunjang perkembangan Kota Cilegon.
3. LOKASI KEGIATAN
LINK. TEMPOSO RT. 06 RW. 01, Kota Cilegon, Banten.
4. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Jasa
Konstruksi;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor No. 10/PRT/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Kontruksi;
- Surat Edaran Menteri PUPR No.11/SE/M/2019 Tanggal 1 Agustus 2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK);
- Permen PUPR No. 1/PRT/M/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Kosntruksi Bodang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Surat Edaran Dirjen No. 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan.
5. KELUARAN
Terwujudnya konstruksi bangunan pelengkap lainnya yang memenuhi aturan sesuai
dengan spesifikasi yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum No. 13 Tahun
2011;
6. SUMBER DANA
APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pekerjaan
Pagu : Rp. 200.000.000,00
HPS : Rp. 199.554.091,02
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
8. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
- Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan, mengacu pada SPESIFIKASI
UMUM 2018 Revisi 2 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan;
- Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan (sesuai dengan analisa)
9. PERSYARATAN PENYEDIA
- Kualifikasi Perusahaan yang diharapkan adalah sebagai berikut :
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi. NIB Berbasis Resiko, Skala Usaha Kecil KBLI 42101
“KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN”;
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan Persyaratan
Kualifikasi : Skala Kecil, Klasifikasi : Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi: -;
Format SBU yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
dengan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nonor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan
PUPR No 6 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat BS 001 atau SI.003 “Konstruksi Bangunan Sipil Jalan” dan sertifikat
Standar yang Sudah terverifikasi
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5
(lima) paket pekerjaan; dan
b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
angka 4 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status
wajib pajak;
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
Memiliki dan melampirkan pengalaman pada pekerjaan konstruksi umum, dalam
kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir, kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri
3 (Tiga) tahun terakhir.
10. SPESIFIKASI BAHAN KONSTRUKSI
Penyediaan bahan konstruksi pada suatu proyek memerlukan manajemen yang baik
untuk menunjang kelancaran proyek. Pengadaan bahan konstruksi disesuaikan dengan
tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung. Penempatan material yang tepat dan
seefisien mungkin perlu diperhatikan untuk dapat mempercepat dan mempermudah
pekerjaan. Bahan-bahan konstruksi lain yang dibutuhkan semua direncanakan, dan
diperoleh dari pasar/supplier setempat. Jika material yang dibutuhkan untuk
konstruksi ternyata belum terdapat pada pasaran bebas dan menghendaki pembelian
khusus secara import maka spesifikasinya harus sesuai sebagaimana direncanakan
dan harus mendapatkan persetujuan konsultan pengawas dan atau direksi pekerjaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan dan penyiapan bahan konstruksi
adalah :
- Pemilihan kualitas material harus baik sehingga akan menghasilkan konstruksi yang
kuat dan stabil;
- Penyimpanan material harus baik sesuai dengan sifat dan kepekaan material
terhadap kondisi lingkungan sekitar agar tidak mengurangi mutu dan kualitas
material tersebut;
- Penyediaan material yang cukup sesuai dengan pekerjaan yang sedang berlangsung;
- Penumpukan material (Stocking material) harus baik sehingga urutan pemakaian
material konstruksi sesuai dengan urutan kedatangan material;
- Memonitoring setiap material yang masuk dan keluar untuk menjaga stock material
agar tidak mengganggu konstruksi saat sedang dibutuhkan.
Spesifikasi bahan lebih lanjut dijelaskan pada klausul dalam spesifikasi proses yang
merupakan satu kesatuan dalam spesifikasi pekerjaan.
11. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI
Peralatan kontruksi yang digunakan pada umumnya adalah peralatan yang secara umum
dapat diusahakan ketersediaannya, peralatan yang direncanakan diusahakan sudah sering
dan lazim digunakan oleh para kontraktor di seluruh wilayah Indonesia dan menggunakan
teknologi serta peralatan kerja konstruksi lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan
dilapangan. Penempatan peralatan konstruksi yang tepat dan efisien perlu diperhatikan
untuk dapat mempercepat dan mempermudah pekerjaan.
Dengan penempatan material yang baik dan tertata rapih akan mendukung efektifitas
kerja dan keselamatan kerja. Peralatan konstruksi berperan penting dalam menunjang
keberhasilan suatu proyek konstruksi. Peralatan konstruksi membantu melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang sukar dikerjakan dengan tenaga manusia. Penggunaan
peralatan konstruksi dapat mempercepat waktu pelaksanaan, mempermudah
pelaksanaan dan meningkatkan efektifitas suatu pekerjaan. Jika pelaksana
menggunakan peralatan yang harus didatangkan secara khusus harus mendapatkan
ijln dan pengesahan dari konsultan pengawas dan direksi pekerjaan. Berdasarkan analisa
kondisi lapangan, pengaruh cuaca, dan tata cara kerja maka dapat diperkirakan besarnya
kapasitas kerja untuk masing-masing alat.
- Dump Truck 3.5 Ton, Sebagai alat angkut hasil galian keras dari lokasi galian
keras/cadas ke lokasi penyimpanan sementara;
- Tandem Roller 6-8 Ton, sebagai pemadat lapisan pondasi dan pemadat lapisan aspal;
- Tire Roller 8-10 Ton, sebagai pemadat lapisan aspal;
Pencantuman merk, tipe, dan lokasi dalam daftar tidak menggugurkan, namun untuk
keperluan pembuktian lapangan.
Data Peralatan dimaksud dilampiri Bukti Kepemilikan / Kwitansi Pembelian / Faktur /
Sewa atau Surat Perjanjian Sewa Alat. Peralatan yang ditawarkan laik dan dapat
digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan.
a. Daftar Peralatan Utama Minimal
- 1 unit Dump Truck 3.5 T, unit dapat dilakukan cara sewa.
Keterangan :
1. Peralatan utama tersebut diatas harus tersedia pada saat dimulainya
pekerjaan;
2. Peralatan milik sendiri, dilampirkan dengan bukti kepemilikan yang sah
berupa Bukti kepemilikan berupa faktur pembelian/nota/kwitansi.
- 1 unit Tandem Roller 6-8 T, unit dapat dilakukan cara sewa.
Keterangan :
1. Peralatan utama tersebut diatas harus tersedia pada saat dimulainya
pekerjaan;
2. Peralatan milik sendiri, dilampirkan dengan bukti kepemilikan yang sah
berupa Bukti kepemilikan berupa faktur pembelian/nota/kwitansi.
- 1 unit Tire Roller 8-10 T unit dapat dilakukan cara sewa.
Keterangan :
1. Peralatan utama tersebut diatas harus tersedia pada saat dimulainya
pekerjaan;
2. Peralatan milik sendiri, dilampirkan dengan bukti kepemilikan yang sah
berupa Bukti kepemilikan berupa faktur pembelian/nota/kwitansi.
12. SPESIFIKASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI
Kualifikasi Tenaga Ahli/Terampil yang diharapkan adalah sebagai berikut :
Pelaksana Lapangan
SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS.045) atau SKT Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS.028), pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat.
Pengalaman kerja Minimal 1 (satu) tahun ; (1 orang) dengan melampirkan
pengalaman personil sesuai keahlian (CV/Referensi kerja).
13. SPESIFIKASI DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
- Pekerjaan Divisi 1, Umum
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk Kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana ditentukan
dibagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum akan sesuai
dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Persyaratan Mobilisasi
• Mobilisasi dari semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan kontrak;
• Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya
ketempat yang digunakan sesuai ketentuan Kontrak.
Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Kontraktor, termasuk bila perlu
kantorkantor lapangan, tempat tinggal, bengkel-bengkel, gudang-gudang, dan
sebagainya.
2. Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
Kantor proyek di bangun sebagai tempat bekerja bagi para staf baik staf dari
kontraktor, pengawas, maupun pemilik proyek di lapangan. Pembuatan direksi
keet Pembangunan tidak di bangun secara permanen karena hanya bersifat
sementara, namun tetap mengutamakan kenyaman yang mengacu pada
spesifikasi teknis dokumen pelelangan yakni Direksi keet dilengkapi dengan
ketentuan dalam dokumen kontrak.
Pembuatan Papan Nama
Papan Nama Proyek akan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan.
Papan Nama Proyek ini berisi informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan
dilaksanakan, antara lain :
a. Nama Kegiatan;
b. Pekerjaan yang harus dilaksanakan;
c. Biaya pekerjaan/ nilai kontrak;
d. Sumber Dana;
e. Jangka Waktu Pelaksanaan;
f. Nama Pelaksana;
g. Tahun Pelaksanaan
3. Laporan dan Dokumetasi proyek
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap
empat.
a. Laporan Harian
Adalah laporan yang diisi hari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
• Kapasitas / banyaknya tenaga kerja;
• Pemasukan bahan bangunan;
• Kegiatan pelaksanaan pada hari ini;
• Catatan kejadian lainnya (curah hujan dan lain-lain)
• Catatan maupun peringatan dari Pengawas.
b. Laporan Mingguan
• Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa
saja yang telah dicatat / dilaporkan dalam laporan harian, misal jumlah
atau persentasi pekerjaan yang telah dikerjakan maupun rencana kerja
minggu berikutnya;
• Laporan Mingguan dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas.
Laporan berkala bulanan dibuat oleh Pengawas yang ditujukan untuk Pemberi
Tugas;
• Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka
Kontraktor harus mengadakan pemotretan bagian-bagian pekerjaan /
bangunan yang sedang dalam pelaksanaan. Kuantitas dan arah pemotretan
serat berapa set foto tersebut harus dicetak (minimal 5 set) ditentukan
kemudian berdasarkan kebutuhan maupun tahapan pada angsuran
pembayaran. Foto / gambar harus dicetak di atas kertas bromida
mengkilap dan berwarna ukuran 3 R.
c. Laporan Bulanan
• Laporan bulanan yang meliputi laporan berkala bulanan yang berisikan
garis - garis besar dari apa saja yang telah dicatat / dilaporkan dalam
laporan mingguan, misal kendala, jumlah atau persentasi pekerjaan yang
telah dikerjakan maupun rencana kerja bulan berikutnya.
d. Laporan Foto Dokumentasi
Laporan Foto dokumentasi yang meliputi foto dokumentasi mulai dari foto
eksisting sampai foto finishing. Semua kegiatan pekerjaan harus
didokumentasikan baik hasil pekerjaan atau matrial yang digunakan. Kuantitas
dan arah pemotretan serat berapa set foto tersebut harus dicetak berdasarkan
kebutuhan maupun tahapan pada angsuran pembayaran. Foto gambar harus
dicetak di atas kertas dan berwarna ukuran 3 R
e. Asbuilt Drawing
Pembuatan Asbuilt drawing dilakukan setelah pekerjaan selesai yaitu untuk
mendetailkan gambar agar sesuai dengan spesifikasi/bahan yang ada di
lapangan yang mau dipakai dalam proyek, atau menjelaskan apakah persepsi
Rencana Pekerjaan dan pelaksanaannya sama dalam intrepetasi gambar, yang
telah sesuai dengan lapangan dan telah ditata rapi.
4. Perlengkapan K3
Kontraktor pelaksana wajib menyediakan perlengkapan K3 diantaranya alat
keselamatan untuk semua pekerja, kontraktor pelaksana harus
menyediakan antara lain:
• Spanduk informasi K3;
• Fasilitas sarana kesehatan/Kotak P3K dan obat-obatan;
• Alat Pelindung Diri (APD)
1. Helm;
2. Rompi Kerja;
3. Safetybelt / Body Hardnest;
4. Masker;
5. Sarung Tangan;
6. Sepatu Boot.
Semua perlengkapan K3 harus dipakai pada saat melaksanakan pekerjaan.
5. Kesejahteraan Pekerja
• Sebelum memulai pekerjaan kontruksi, kontraktor pelaksana harus
membayar kewajiban asuransi jiwa bagi semua pekerja. Dan semua
jaminan sosial seluruh pekerja menjadi tanggungjawab sepenuhnya
kontraktor pelaksana;
• Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kecelakaan yang
mungkin terjadi serta atas biaya pengobatannya dan jaminan sosial
lainnya bagi para pekerja proyek tersebut.
6. Manajemen Mutu
Di dalam pelaksanaan Pekerjaan maka pengujian bahan harus dilaksanakan.
Pengujian ini diperlukan guna mendapatkan bahan yang sesuai dengan
spesifikasi
yang disyaratkan.
a. Fasilitas Laboratorium
Kontraktor harus memberikan informasi ke pengguna jasa, konsultan pengawas
mengenai tempat pengujian untuk memenuhi ketentuan pengendalian mutu dari
spesifikasi bahan yang digunakan;
b. Pelaksanaan Pengujian
• Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan-bahan, harus tenaga yang telah
mempunyai pengalaman cukup dan telah biasa menghadapi pengujian bahan
sesuai kebutuhan;
• Pemberitahuan
Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak Konsultan Pengawas mengenai
rencana waktu pelaksanaan pengujian 1 jam sebelum pengujian dilaksanakan,
sehingga dengan demikian memberi waktu Konsultan Pengawas
menyaksikan setiap pengujian rutin bahan yang diinginkan;
• Distribusi
Hasil pengujian harus segera diolah dan diinformasikan, sehingga
kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian bahan
dari bahan-bahan dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian
mengurangi keterlambatan penanganan pekerjaan.
c. Pengukuran dan Pembayaran
• Contoh-contoh
Seluruh contoh-contoh harus disediakan oleh Kontraktor tanpa perhitungan
biaya tambahan terhadap Kontrak;
• Pengujian
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan semua pengujian yang
diperlukan agar pekerjaan terselesaikan dengan baik, yang sesuai dengan
berbagai persyaratan atau pelaksanaan pengujian seperti ditentukan dalam
dokumen-dokumen kontrak harus ditanggung oleh Kontraktor dan seluruh
kebutuhan atas biaya tersebut sudah harus dimasukkan dalam perhitungan
harga-harga satuan material penawaran.
d. Pengukuran dan Pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan pematokan dilaksanakan Sebelum Pekerjaan dimulai
terlebih dahulu dan dilakukan pembersihan lokasi dari sampah, rumput, dan
berbagai hal lain yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan. Sampah-
sampah yang dihasilkan dari pekerjaan ini dikumpulkan disuatu tempat yang
telah disetujui oleh pengawas, kemudian baru diangkut dengan menggunakan
dump truck untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir. Seiring
pembersihan lokasi dibuat papan nama proyek, papan nama proyek ini dipasang
pada tempat yang mudah dilihat dengan mencantumkan data-data proyek
antara lain nama proyek, pekerjaan, lokasi, nilai proyek, waktu pelaksanaan,
pengawas pelaksana proyek, dan lain-lain. Setelah pekerjaan pembersihan
lapangan selesai dilakukan, barulah dilakukan pengukuran lokasi. Hal ini
bertujuan untuk menentukan areal yang akan dikerjakan, elevasi dan titik ikat
(Bench Mark). Dalam pengukuran digunakan alat Theodolit dan rambu ukur.
Pengukuran ini dilakukan oleh seorang surveyor. Titik-titik yang menjadi acuan
ditandai dengan menggunakan patok. Patok terbuat dari kayu bulat dengan
panjang ± 1m yang ditancapkan ke dalam tanah.
- Pekerjaan Divisi 6, Perkerasan Aspal
1. Lapis Resap Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Pekerjaan ini harus mencakup penghamparan, pemadatan dan pembuatan levelling
aspal jalan serta pekerjaan pembersihan sebelum melakukan pengaspalan sesuai dari
pekerjaan dalam kontrak.
2. Laston Lapis Aus (AC-WC) (Alat)
Pekerjaan ini harus mencakup pengaspalan setebal 4cm dan pembuatan levelling
pada badan jalan dari pekerjaan dalam kontrak.
- Pekerjaan Divisi 10, Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
1. Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Pekerjaan ini harus mencakup penghamparan, pemadatan dan pembuatan levelling
dari pekerjaan dalam kontrak.
- Pekerjaan Lain-Lain
Untuk pekerjaan lain-lain meliputi pekerjaan tambahan dan tertera di gambar rencana,
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas
- Penyerahan Pekerjaan
1. Kontraktor harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam
kontrak, Gambar-gambar dan Syarat-syarat pada Dokumen Pengadaan
(Pelelangan) ataupun perubahan yang terdapat dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing), sehingga pekerjaan dapat diterima dengan baik oleh
Konsultan Pengawas dan Pihak Owner.
2. Pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya (Provisional
Hand Over - PHO), Kontraktor harus menyerahkan :
• Gambar-gambar yang sebenarnya (As Built Drawings) yang telah disetujui.
• Foto-foto pelaksanaan pekerjaan.
3. Bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, kontraktor harus meneliti, mencatat
dan menyetujui, bagian-bagian pekerjaan yang belum sempurna, untuk dibuatkan
daftar (Check List) pekerjaan-pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa
pemeliharaan.
Berikut rincian waktu pelaksanaan pekerjaan dengan kesesuaian kemampuan terhadap
masing-masing item pekerjaan :
I. Divisi I, Umum
- Mobilisasi
Pelaksanaan sejalan dengan waktu pelaksanaan mengikuti pelaksanaan
konstruksi.
- Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Pelaksanaan sejalan dengan waktu pelaksanaan mengikuti pelaksanaan
konstruksi.
- Fasilitas dan Pelayanan Pengujian
Pelaksanaan sejalan dengan waktu pelaksanaan mengikuti pelaksanaan
konstruksi.
- Manajemen Mutu
Pelaksanaan sejalan dengan waktu pelaksanaan mengikuti pelaksanaan
konstruksi.
II. Divisi VI, Perkerasan Beraspal
- Lapis Perekat – Aspal Cair/Emulsi
Volume pekerjaan = 372.40 liter;
Pelaksanaan 20 hari waktu efektif;
Maka volume perhari :
372.40 ltr : 20 hk = 18.62 liter/hari
- Laston Lapis Aus (AC-WC) (Alat)
Volume pekerjaan = 83.05 ton;
Pelaksanaan 20 hari waktu efektif;
Maka volume perhari :
83.05 ton : 20 hk = 4.15 ton/hari
III. Divisi X, Pekerasan Pemeliharaan Kinerja
- Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Volume pekerjaan = 10.30 m3;
Pelaksanaan 3 hari waktu efektif;
Maka volume perhari :
10.30 m3 : 3 hk = 3.43 m3/hari
14. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya
di bawah ini.
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Divisi I. Umum -Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat
tempat kerja kurang memenuhi syarat,
-Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat
penyimpanan peralatan dan bahan atau material kurang
memenuhi syarat,
-Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat
penyimpanan peralatan dan bahan atau material kurang
memenuhi syarat kecelakaan atau gangguan kesehatan
akibat kegiatan pembongkaran tempat kerja, instalasi
listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan dan
pengembalian kondisi yang kurang baik.
-Kecelakaan/ tertabrak kendaraan yang melintas
-Gangguan kesehatan pekerja akibat debu dan polusi
disekitar jalan
-Terluka akibat kondisi dan penggunaan peralatan
pengukuran & alat kerja,
-Kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas yang tidak baik
-Kecelakaan akibat metode pemasangan patok.
2 Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi -Terluka oleh percikan aspal panas,
-Terjadi iritasi pada mata, kulit dan paru-paru akibat uap
dan panas dari aspal,
-Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan
yang berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal dan
kerusakan lainnya,
-Terluka oleh pipa alat penyemprot pada kondisi yang
panas,
-Terluka oleh mesin, tangki dan pompa aspal,
-Terluka akibat jarak antar pekerja yang sedang bekerja
kurang memadai atau tidak pada jarak yang aman.
Kecelakaan/ tertabrak kendaraan yang melintas
3 Laston Lapis Aus Modifikasi -Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu
(AC-WC) ( Alat ) yang kering,
-Terluka oleh Compressor waktu menyapu perkerasan
lama,
-Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan,
-Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
-Terluka oleh percikan aspal panas,
-Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkan Hotmix,
-Terluka oleh mesin pemadat aspal (Tandem Roller dan
Pneumatic Tire Roller),
-Terjadi gangguan lalu lintas,
-Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja
terlalu dekat.
4 Perbaikan Lapis Fondasi Agregat -Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
Kelas A agregat,
-Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu
agregat yang kering,
-Terluka oleh mesin penghampar (Grader) karena
pengoperasian tidak benar,
-Terjadi kecelakaan akibat tertabrak lalu lintas kendaraan,
-Terjadi kecelakaan akibat penimbunan material
sementara, sebelum dihampar,
-Kecelakaan akibat tanah di pinggir bahu jalan tidak stabil,
-Terluka oleh peralatan kerja akibat jarak antar pekerja
terlalu dekat.
Dari uraian di atas, dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dalam rancangan
konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi pekerjaan ini, tingkat resiko terbesar
terdapat pada pekerjaan :
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Laston Lapis Aus Modifikasi (AC- Terluka oleh mesin pemadat aspal (Tandem
WC) ( Alat ) Roller dan Pneumatic Tire Roller)
Demikianlah spesifikasi ini dibuat untuk menjadi acuan dan landasan dalam hal
pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksakan. Dalam hal kekurangan dan penyesuaian
spesifikasi dapat disesuaikan di saat pekerjaan akan berlangsung dan mengacu pada
SPESIFIKASI UMUM 2018 Rev. 2 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
Cilegon, 30 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
PPK
ANDI BADRU JAMAN, ST, MM
NIP. 19730824.200501.1.009