URAIAN SINGKAT
Nama Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PUSKESMAS
Nama Pekerjaan : REHABILITASI POSKESDES GROGOL
Tahun : 2025
1. Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa Puskesmas serta jaringannya merupakan suatu institusi
pelayanan kesehatan publik yang penuh dengan berbagai disiplin ilmu, padat modal, padat karya dan
padat teknologi. Namun demikian membangun suatu prasarana Puskesmas serta jaringannya yang
memenuhi Permenkes Nomor 19 tahun 2024 diharapkan tetap dapat dilaksanakan dalam waktu yang
seoptimal mungkin mengingat keberadaannya yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Selain itu,
bangunan puskesmas serta jaringannya juga harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain
mempunyai ciri khas yang dapat diseragamkan, sehingga menjadi penanda keberadaan bangunan
puskesmas serta jaringannya, selalu memasukan unsur langgam daerah sebagai jati diri
keberadaannya, serta mampu mengakomodasi kebutuhan responsive gender dan disabilitas.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
2.1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi Penyedia Konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan
dalam pelaksanaan tugas yang efektif, efisien dalam hal Biaya, Mutu dan Waktu.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran konstruksi termasuk justifikasi teknis atas desain yang
kurang sesuai, dan penyesuaian konstruksi pembangunan yang dimaksud.
2.2. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai adalah adanya gedung dan bangunan yang layak fungsi dan sesuai
dengan aturan pada PERMENKES No. 19 tahun 2024.
Keberadaan dari Penyedia Konstruksi ini dimaksudkan sebagai cara untuk menghindarkan
pelaksanaan suatu proyek dari penyimpangan yang mungkin terjadi pada saat awal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sampai selesainya pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut.
2.3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah adanya bangunan/Konstruksi untuk gedung dan bangunan yang
layak fungsi dan sesuai dengan aturan pada PERMENKES No. 19 tahun 2024.
3. Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 TAHUN 2021, tentang perubahan atas peraturan presiden no. 16 th
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Bangunan Gedung
8. PERMENKES NO. 19 tahun 2024
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 468 / KPTS /1998 Tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
10. Keputusan Mentari Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332 / KPTS / M / 2002 Tentang
pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 152 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Daerah;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 207 Tahun 2005 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
Pemerintah Secara Elektronik;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. SNI-04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik. (Puil 2000)
16. SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan
17. SNI-1726:2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non Gedung.
18. Peraturan pemerintah RI No. 29 th 2018 tentang pemberdayaan industry pasal 56 kewajiban
menggunakan produk dalam negeri.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Pembangunan di wilayah Kota Cilegon
5. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini meliputi : Pekerjaan REHABILITASI POSKESDES GROGOL
1. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SMK3
2. PEKERJAAN STRUKTUR DAN BONGKARANBEKISTING
3. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
4. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
5. PEKERJAAN KUSEN
6. PEKERJAAN AKSESORIS BESI
7. PEKERJAAN ATAP
8. PEKERJAAN FINISHING
9. PEKERJAAN PENERANGAN DAN STOP KONTAK
10. PEKERJAAN LAIN-LAIN
6. Hasil yang Diharapkan/Keluaran
Hasil dari kegiatan ini, yakni : Terwujudnya penyediaan bangunan fisik Konstruksi yang layak Fungsi dan
sesuai dengan PERMENKES NO. 19 tahun 2024. Pembangunan /Rehabilitasi perlu mengikuti dan memenuhi
spesifikasi teknis sebagaimana tertulis dalam studi teknis (studi kelayakan dan detail engineering
design/DED) yang telah dilakukan.
a. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan
Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan melaporkan setiap kemajuan
REHABILITASI POSKESDES GROGOL yang mencakup:
Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri dari laporan awal, antara dan laporan final.
Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kartu pos, foto-foto
tersebut mencakup minimal lima peristiwa yaitu (i) sebelum pekerjaan dimulai,
Pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya / Bill Of
Quantity
7. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : PENDAPATAN BAGI HASIL dengan nilai : Rp.
98.800.000,- ( Sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 April 2022 | Rekonstruksi Jalan Desa Banyuwangi (Kp. Karang Tengah) | Kab. Serang | Rp 400,000,000 |
| 15 April 2022 | Rekonstruksi Jalan Desa Baros (Kp. Cangkudu) | Kab. Serang | Rp 400,000,000 |
| 17 April 2022 | Rekonstruksi Jalan Desa Pulo Ampel | Kab. Serang | Rp 400,000,000 |
| 10 November 2025 | Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Labkesmas | Kota Cilegon | Rp 98,800,000 |