URAIAN SINGKAT
Jasa Pengawas Konsultan Setda Timur
1
Uraian Singkat
2
Data Penunjang
Kondisi Tampak Muka Setda Timur yang perlu perawatan dan
1. Data Dasar
pergantian kearah yang lebih baik dan lebih efisien
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Jasa Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia
2. Referensi
Hukum e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
Lingkup Pekerjaan in adalah Pengawas Konsultan Setda
Ruang Lingkup
Timur
1
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
11. Lingkup Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Lingkup
Pekerjaan Pengawasan harus dituangkan di dalam Rencana Mutu
Kegiatan (RMK) Pengawasan Manajemen Mutu Pekerjaan
adalahsebagai berikut:
1. Penyusunan Rencana Mutu (Quality Planning) meliputi : -
Pemahaman terhadap dokumen- dokumen : Desain (DED),
Spesifikasi Umum Untuk memberikan gambaran matrik antara
setiap holding points, syarat mutu dan daftar pemeriksa hasil
pekerjaan sesuai lingkup kontrak kontruksi. - Rekomendasi
terhadap penyusunan RMK Kontraktor yang terkait dengan
Quality Management Plan dan Procces Improvement Plan. -
Sinkronisasi dan integrasi Rencana Mutu yang terdiri dari
komponen tanggung jawab Direksi pekerjaan dengan
komponen tanggung jawab kontraktorPelaksanaan Penjamin
Mutu (Quality Assurance) meliputi: - Kajian terhadap Laporan
Hasil Pelaksanaan dari Unit pelaksana Kontraktor yang
mencangkup Implementasi perintah perubahan, Implementasi
Tindak Perbaikan, Implementasi Perbaikan Cacat,
Implementasi Tindak Pencegahan, dan Laporan Pemenuhan
kinerja. - Kajian terhadap Data Hasil Pengendalian Mutu oleh
unit Pengendalian Mutu Kontraktor. - Penilaian atas
pengukuran Hasil Pelaksanaan dan Pengendalian Mutu
berdasarkan bukti data pekerjaan, terhadap persyaratan yang
ditetapkan di dalam Rencana Mutu (Quality Planning). -
Inspeksi lapangan. - Pelaksanaan uji acak terhadap Hasil
Pelaksanaan, bila dipandang perlu. - Rekomendasi
manajemen dan teknis kepada PPK.
3. Bantuan teknis dan manajemen kepada PPK untuk hal-hal
yang tidak berpotensi terjadinya konflik kepentingan terhadap
fungsi Penjamin Mutu, antara lain: - Membantu PPK dalam
pengendalian waktu pelaksanaan kontrak konstruksi, termasuk
: penyelenggara Rapat Pra Pelaksanaan (PCM) , kajian proyek
kritis (SCM), dan persiapan Serah Terima Pekerjaan
(PHO/FHO). - Membantu PPK dalam pengendalian biaya
pelaksanaan kontrak kontruksi, termasuk: pemeriksaan berkas
tagihan kontraktor (MC/Backup Data), penyusunan Addendum
Kontrak, penyusunan status keuangan kontrak kontruksi. -
Membantu PPK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan mutu
personil, peralatan, dan bahan yang tersedia untuk
pelaksanaan kontrak kontruksi Lokasi pengadaan pekerjaan
konstruksi Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang. c.
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK tidak
ada
3
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah berupa Pengawas Konsultan Setda Timur.
Laporan Akhir
Laporan Mingguan
Laporan Bulanan
Dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan
Dokumentasi
15. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Kewenangan pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
Penyedia Jasa instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
16. Jangka Waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai
Penyelesaian Kerja
Pekerjaan
17. Persyaratan a. Memiliki NIB Berbasis Resiko Kualifikasi Kecil dengan KBLI
Penyedia 71102 Dibidang Jasa Konstruksi
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan kualifikasi kecil;
- Berdasarkan PERMEN PUPR No. 19 Tahun 2014 Sub
Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung (RE201)
- Berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 dan PERMEN PU
nomor : 6 tahun 2021 sub klasifikasi RK001 Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian.
c. Memiliki NPWP dan SPT Tahun 2022/2023
d. Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil konfirmasi status wajib pajak.
e. Memiliki Pengalaman Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai
dengan Sub Klasifikasi SBU yang di syaratkan paling
kurang 1 (satu) perkerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman Sub Kontrak kecuali bagi
penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
3
Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
18. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
Tenaga 1. Ahli Teknik Bangunan Gedung 1 ,5 OB
Ahli : Pendidikan minimal S1 (Jurusan
Tehnik Sipil)
SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung
Pengalaman kerja
profesional/efektif minimal 1 tahun
(12 bulan)
2. Ahli K3 Konstruksi
Pendidikan minimal S1 (Jurusan 1 OB
Tehnik Sipil)
SKA Ahli K3 Konstruksi
Pengalaman kerja
profesional/efektif minimal 1 tahun
(12 bulan)
Tenaga 1. Inspector 1 OB
sub
S1 Teknik Sipil
Profesio
Pengalaman kerja
nal
profesional/efektif minimal 1
tahun (12 bulan)
19. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat :
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”,
berupa:
Laporan Akhir
Laporan Mingguan
Laporan Bulanan
Dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan
Dokumentasi
Hal-Hal Lain
20. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
21. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa
konsultansi lain
22. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
a. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran
23. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
seperti yang dimaksud pada ruang lingkup pekerjaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 September 2023 | Peningkatan Fasilitas Di Rtp Kecamatan Cibeber | Kota Cilegon | Rp 600,012,430 |
| 13 May 2024 | Peningkatan Sungai Cibeber (Link. Cibeber Bedeng) | Kota Cilegon | Rp 151,045,920 |
| 6 August 2024 | Pembangunan Drainase Lingkungan Di Link. Tegal Cabe RW.02 Kel. Citangkil Kec. Citangkil | Kota Cilegon | Rp 138,000,000 |
| 1 August 2024 | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (Tpt) Di Link. Kubang Lesung Lelebak RW.01 Kel. Taman Baru Kec. Citangkil | Kota Cilegon | Rp 61,000,000 |