| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015555477429000 | Rp 462,490,519 | 90.86 | 92.69 | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak Termasuk Calon Peserta Daftar Pendek | |
| 0018587162701000 | - | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan/Penguasaan Kantor/Tempat Usaha | |
| 0021083787429000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
| 0433778198422000 | - | - | - | Tidak termasuk calon peserta daftar pendek | |
| 0862339090422000 | - | - | - | Tidak termasuk calon peserta daftar pendek | |
| 0316684950421000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak termasuk calon peserta daftar pendek | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0853452480429000 | - | - | - | Tidak termasuk calon peserta daftar pendek | |
| 0315392357542000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
CV Artan Engineering Consultan | 04*4**8****45**0 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam Dokumen Kualifikasi |
| 0022652663541000 | - | - | - | Nilai hasil evaluasi kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0967392861522000 | - | - | - | Nilai hasil evaluasi kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0907506588424000 | - | - | - | Nilai hasil evaluasi kualifikasi dibawah ambang batas | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | 59.3 | - | Nilai evaluasi teknis dibawah ambang batas |
| 0027002369609000 | - | - | - | Nilai hasil evaluasi kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Nilai hasil evaluasi kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0013910799061000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
Bastara Udar Mulya | 07*0**3****08**0 | - | - | - | - |
CV Mulya Karya | 03*6**7****13**0 | - | - | - | - |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0738018795614000 | - | - | - | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | - |
Omni Spasial Strategis (Ossmap) | 00*8**8****28**0 | - | - | - | - |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0763862778401000 | - | - | - | - | |
Dipha Spasia Aksata | 06*8**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0760587576424000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
BIDANG TATA BANGUNAN DAN JASA KONSTRUKSI
NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) :
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NAMA PEKERJAAN :
MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2025
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Kota Cimahi telah menunjukkan perkembangan yang
pesat, khususnya dibidang pelaksanaan
pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk,
dengan pertumbuhan rata-rata 2,12% per tahun. Hal
ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
wewenang kerja dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat
diperlukan adanya peningkatan di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam
rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Cimahi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat, tentunya tidak hanya kemampuan
dan kualitas personal aparat pemerintahan yang harus
ditingkatkan profesionalismenya, namun juga perlu
penyediaan sarana dan prasarana perkantoran
pemerintahan yang memadai dan baik serta
terintegrasi dalam satu kawasan. Hal tersebut akan
memberikan kemudahan kepada masyarakat guna
memperoleh pelayanan publik yang baik dan
berkualitas. Citra perkantoran Pemkot Cimahi sebagai
pusat pemerintahan akan kuat apabila berada pada
satu lokasi yang khusus dan tidak bercampur dengan
kegiatan masyarakat. Efisiensi dan kualitas pelayanan
kepada masyarakat juga akan meningkat apabila
lokasi kantor pemerintahan yang menjadi basis
penyelenggaraan pemerintahan di daerah berada
pada satu lokasi yang terpadu dan saling terintegrasi.
Sejak resmi berdiri pada 21 Juni 2021 atau hampir
selama 24 tahun, maka tidak lama sejak itu komplek
perkantoran Pemkot Cimahi didirikan. Dinamika
perubahan yang terjadi begitu cepat, mengharuskan
pengembangan kawasan perkantoran dalam segala
aspek guna memenuhi kebutuhan pemerintahan.
Sehingga, pembangunan dan pengembangan
kawasan perkantoran Pemkot Cimahi belum tertuang
dalam dokumen masterplan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 2
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
Masterplan merupakan kerangka dari semua rencana
pembangunan gedung dan infrastruktur di suatu
kawasan atau wilayah. Masterplan diterjemahkan
sebagai rencana induk dan berisi tentang semua
perencanaan pembangunan yang menyeluruh
(komprehensif) dan terpadu (integratif). Masterplan
kawasan perkantoran bertujuan untuk mendukung
aktivitas atau kegiatan dalam pemerintahan pusat
setempat dalam melaksanakan tugas pelayanan
kepada masyarakat dan melayani kepentingan umum
serta dapat berperan sebagai simbol filosofi,
fungsional, teknis, monumental, serta memiliki fungsi
keterbukaan yang menjadi cerminan kota tersebut.
Dalam pengembangan kawasan Perkantoran
Pemerintah Kota Cimahi juga diperlukan perencanaan
secara makro yang akan menjadi dasar dan guidance
dalam kegiatan pengembangan kawasan perkantoran
Pemkot Cimahi untuk beberapa tahun mendatang.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang akan menunjuk Penyedia
Jasa Konsultansi untuk melaksanakan Masterplan
Kawasan Perkantoran Pemkot Cimahi.
2. MAKSUD DAN Secara umum, Masterplan Kawasan Perkantoran
TUJUAN Pemkot Cimahi disusun agar pemerintah memiliki
pedoman rencana pembangunan kawasan
perkantoran secara teknis dan terinci berkaitan
dengan upaya pengendalian dan tertib pembangunan
pada kawasan tersebut, dalam rangka menumbuhkan
citra kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi bangunan
yang berada di kawasan itu sendiri.
Tujuan dari penyusunan Masterplan Kawasan
Perkantoran Pemkot Cimahi adalah menyusun konsep
wilayah pusat pemerintahan Kota Cimahi yang
menggambarkan citra sebuah kota pemerintahan,
serta perpetakan lahan lingkungan perkantoran, tata
letak bangunan dan pemanfaatan bangunan, rencana
penambahan bangunan gedung atau pun sarana
prasarana yang belum terakomodir pada kondisi saat
ini (apabila diperlukan) tata letak jaringan pergerakan
dan drainase lingkungan, tata letak jaringan utilitas
lingkungan, jaringan pengamanan kawasan, ruang
hijau dan penghijauan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 3
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
3. SASARAN Sasaran dari penyusunan Masterplan Kawasan
Perkantoran Pemkot Cimahi, adalah:
a. Tersusunnya data dan informasi batas wilayah
pusat pemerintahan dan tapak kawasan
perkantoran;
b. Terlaksananya evaluasi terhadap sistem zoning
dan database aset yang valid;
c. Tersusunnya proyeksi perencanaan tata ruang dan
peruntukan pada masa yang akan datang; dan
d. Tersusunnya pedoman dasar sebagai acuan dalam
pelaksanaan pengembangan yang merupakan
perpetakan lahan lingkungan perkantoran, tata
letak bangunan dan pemanfaatan bangunan,
rencana penambahan bangunan gedung atau pun
sarana prasarana yang belum terakomodir pada
kondisi saat ini (apabila diperlukan) tata letak
jaringan pergerakan dan drainase lingkungan, tata
letak jaringan utilitas lingkungan, jaringan
pengamanan kawasan, ruang hijau dan
penghijauan
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada
di Kawasan Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
Jl. Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati
Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kec. Cimahi Utara,
Kota Cimahi.
5. SUMBER a. Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari sumber
PENDANAAN DAN pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
BIAYA Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025.
b. Pagu anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan
pekerjaan ini yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban pajak.
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran
2025 yang telah disahkan/ditetapkan tidak tersedia
dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Jasa
Konsultansi ini dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa
Konsultansi yang sudah ditetapkan tidak dapat
menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 4
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
6. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan Pengadaan
ORGANISASI PPK Jasa Konsultansi:
a. Nama instansi : Pemerintah Daerah
Kota Cimahi
b. Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota
Cimahi c.q Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
c. Nama KPA/PPK : Fitriyadi, S.T., M.Eng.
Pangkat : IV/a
Jabatan : Kepala Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
NIP : 19760925 200501 1 004
Telp : (022) 6631031
Data Penunjang
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari
Pemerintah Daerah Kota Cimahi c.q. Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, SKPD lain
yang terkait, serta hasil studi terdahulu yang telah
dilaksanakan dan relevan apabila ada.
8. STUDI-STUDI ----------------------------------------------------------
TERDAHULU
9. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 5
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan
Kerja di Bidang Jasa Konstruksi; dan
k. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber
Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina
Konstruksi Nomor BK0404-Kd/644 tanggal
25 Agustus 2021 Perihal Penyampaian
Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 6
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
Ruang Lingkup
10. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup kegiatan penyusunan masterplan ini,
diantaranya terdiri dari:
1. Interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
mengumpulkan data dan informasi wilayah,
melakukan analisis data, serta konsultasi dengan
SKPD terkait mengenai berbagai peraturan yang
berlaku khususnya tentang tata bangunan dan
lingkungan, serta informasi dan data terkait aset
kawasan;
2. Penyusunan masterplan, secara lebih rinci tahap
pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Analisis kondisi eksisting kawasan, tahap ini
menghasilkan:
- gambaran umum kawasan perkantoran
- rencana tata ruang wilayah
- identifikasi jenis dan fungsi bangunan dan
sarana prasarana
- kondisi struktur, arsitektur, lansekap,
keanekaragaman hayati, topografi, sistem
drainase, sistem transportasi dan
aksesibilitas, sistem mekanikal bangunan
dan kawasan, sistem elektrikal bangunan
dan kawasan, sistem pengelolaan
lingkungan
- analisis aspek estetika lingkungan, aspek
sosial ekonomi, aspek sosial budaya
- identifikasi kepemilikan aset bangunan
b. Penentuan arah pengembangan kawasan, tahap
ini menghasilkan:
- evaluasi terhadap sistem zoning dan
database aset yang valid
- rencana program ruang
- sign system dan grafis lingkungan
- gambaran awal permasalahan dan isu fisik
kawasan serta keterkaitannya dengan
wilayah sekitar
- arah perencanaan kawasan sebagai dasar
pengembangan kawasan diselaraskan
dengan Rencana Strategis (Renstra) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Cimahi
c. Perumusan rencana dan perkiraan kebutuhan
pelaksanaan pembangunan di masa
mendatang, tahap ini menghasilkan:
- penetapan batas wilayah pusat
pemerintahan dan tapak kawasan
perkantoran
- peta dasar kawasan perkantoran
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 7
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
- identifikasi permasalahan dan rekomendasi
penanganan
- proyeksi perencanaan tata ruang dan
peruntukan pada masa yang akan dating
- pedoman dasar sebagai acuan dalam
pelaksanaan pengembangan
d. Hasil kajian dan pemetaan dituangkan dalam
data digital berbasis Geographic Information
System (GIS).
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi berdasarkan KAK ini, meliputi:
a. Laporan Pendahuluan (3 buku);
b. Laporan Antara (3 buku);
c. Laporan Akhir (3 buku); dan
d. Laporan Lainnya (2 unit gambar perspektif 3D dan
1 unit external hardisk);
12. PERALATAN, -- Tidak disyaratkan --
MATERIAL, PERSONIL
DAN FASILITAS DARI
PPK
13. PERALATAN DAN Peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
MATERIAL DARI Konsultansi dalam menunjang pekerjaan ini sesuai
PENYEDIA JASA yang tercantum di dalam dokumen Bill of Quantity
KONSULTANSI (BoQ).
14. LINGKUP PPK dapat membuat pengembangan konsep
KEWENANGAN PPK pelaksanaan pekerjaan yang masih sesuai dengan
ruang lingkup yang ditentukan dan menunjuk tenaga
ahli yang diperlukan yang sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan.
15. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Masterplan
PENYELESAIAN Kawasan Perkantoran Pemkot Cimahi yaitu selama
PEKERJAAN 6 (enam) bulan kalender, dimulai sejak tanggal mulai
kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
16. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi yang diperlukan
METODE PEMILIHAN dalam pelaksanaan pekerjaan ini yaitu:
PENYEDIA JASA a. Badan usaha yang memiliki:
KONSULTANSI, JENIS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan kode
KONTRAK KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 8
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi
Perencanaan Arsitektur, Subklasifikasi:
- Jasa Pengembangan Wilayah (AL002)
atau
- Jasa Pengembangan Perkotaan (AL003)
atau
- Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan
dan Lanskap (AL004)
atau
- Jasa Perencanaan Wilayah (PR102) yang masih
berlaku
atau
- Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
(PR101) yang masih berlaku
atau
- Jasa Perencanaan dan Perancangan
Lingkungan Bangunan dan Lansekap (PR103)
yang masih berlaku
Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi adalah
Seleksi.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak
Lumsum dan Tahun Tunggal.
17. KEBUTUHAN Tenaga Ahli Bersertifikat yang dibutuhkan dalam
PERSONEL pelaksanaan pekerjaan ini, terdiri dari:
Posisi &
No Jumlah Kualifikasi
Tenaga Ahli
1 Team Leader Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan
/ Ahli S1 Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi, dengan
Perencana ketentuan sebagai berikut:
Tata Ruang - Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Wilayah dan Perencanaan Wilayah dan Kota, Subklasifikasi
Kota Perencanaan Wilayah, Kualifikasi Ahli Madya Perencana
1 orang Tata Ruang Wilayah dan Kota Jenjang 8 dengan
pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang kajian
masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Perencanaan Wilayah dan Kota, Subklasifikasi
Perencanaan Wilayah, Kualifikasi Ahli Utama Perencana
Tata Ruang Wilayah dan Kota Jenjang 9 dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang kajian
masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 9
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi
Perencanaan Wilayah dan Kota, Subklasifikasi
Perencanaan Wilayah, Kualifikasi Ahli Madya Perencana
Tata Ruang Wilayah dan Kota dengan pengalaman
minimal 4 (empat) tahun di bidang kajian
masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi
Perencanaan Wilayah dan Kota, Subklasifikasi
Perencanaan Wilayah, Kualifikasi Ahli Utama Perencana
Tata Ruang Wilayah dan Kota dengan pengalaman
minimal 1 (satu) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,75
dengan MM total 4,50
2 Ahli Teknik Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan
Lingkungan S1 Teknik Lingkungan/Teknik Penyehatan/Teknik Sipil/
1 orang Teknik Kimia, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Tata Lingkungan, Subklasifikasi Teknik Lingkungan,
Kualifikasi Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi Jenjang 7 dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Tata Lingkungan, Subklasifikasi Teknik Lingkungan,
Kualifikasi Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi Jenjang 8 dengan pengalaman minimal
1 (satu) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Tata
Lingkungan, Subklasifikasi Teknik Lingkungan,
Kualifikasi Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang
Jasa Konstruksi dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 10
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Tata
Lingkungan, Subklasifikasi Teknik Lingkungan,
Kualifikasi Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang
Jasa Konstruksi dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,50
dengan MM total 3,00
3 Ahli Sipil Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik
1 orang Sipil/Arsitektur/Teknik Arsitektur, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Gedung, Kualifikasi Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung Jenjang 7 dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun di bidang kajian
masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Gedung, Kualifikasi Ahli Madya
Teknik Bangunan Gedung Jenjang 8 dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang kajian
masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Ahli Teknik Bangunan Gedung, Kualifikasi
Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung yang masih
berlaku, dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di
bidang kajian masterplan/studi kelayakan/perencanaan
wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Ahli Teknik Bangunan Gedung, Kualifikasi
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung yang masih
berlaku, dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di
bidang kajian masterplan/studi kelayakan/perencanaan
wilayah
Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,50
dengan MM total 3,00
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 11
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
4 Ahli Geodesi Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik
1 orang Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Sipil/Sistem Informasi
Geografis (SIG)/Geografi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Geodesi, Kualifikasi Ahli Muda
Survey Terestris Jenjang 7 dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Geodesi, Kualifikasi Ahli Muda
Spesialis SIG Jenjang 7 dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Geodesi, Kualifikasi Ahli Madya
Survey Terestris Jenjang 8 dengan pengalaman minimal
1 (satu) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Geodesi, Kualifikasi Ahli Muda Survey
Terestris yang masih berlaku, dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Geodesi, Kualifikasi Ahli Muda Spesialis
SIG yang masih berlaku dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Geodesi, Kualifikasi Ahli Madya Survey
Terestris yang masih berlaku, dengan pengalaman
minimal 1 (satu) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,25
dengan MM total 1,50
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 12
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
5 Ahli Teknik Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik
Mekanikal Mesin, dengan ketentuan sebagai berikut:
1 orang - Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Mekanikal, Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal Jenjang 7
dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang
kajian masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Mekanikal, Subklasifikasi Plumbing dan Pompa
Mekanik, Kualifikasi Ahli Madya Teknik Plumbing dan
Pompa Mekanik Jenjang 8 dengan pengalaman
minimal 1 (satu) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Mekanikal,
Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi Ahli Muda
Bidang Keahlian Teknik Mekanikal dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Mekanikal,
Subklasifikasi Plumbing dan Pompa Mekanik, Kualifikasi
Ahli Madya Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik
dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang
kajian masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,25
dengan MM total 1,50
6 Ahli Elektrikal Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan minimal
1 orang S1 Teknik Elektro/Teknik Fisika/Teknik Mesin, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Mekanikal, Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi
Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
Jenjang 7 dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di
bidang kajian masterplan/studi kelayakan/perencanaan
wilayah
atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 13
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Mekanikal, Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi
Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
Jenjang 8 dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di
bidang kajian masterplan/studi kelayakan/perencanaan
wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Mekanikal,
Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi Ahli Muda
Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang kajian
masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Mekanikal,
Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi Ahli Madya
Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang kajian
masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,25
dengan MM total 1,50
7 Ahli Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan minimal
Keselamatan S1 Teknik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Konstruksi - Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
1 orang Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Keselamatan
Konstruksi, Kualifikasi Ahli Muda Keselamatan
Konstruksi Jenjang 7 dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Keselamatan
Konstruksi, Kualifikasi Ahli Madya Keselamatan
Konstruksi Jenjang 8 dengan pengalaman minimal
1 (satu) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli K3 Konstruksi, Kualifikasi
Ahli Muda Keselamatan Konstruksi yang masih berlaku,
dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang
kajian masterplan/studi kelayakan/perencanaan wilayah
atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 14
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli K3 Konstruksi, Kualifikasi
Ahli Madya Keselamatan Konstruksi yang masih
berlaku, dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di
bidang kajian masterplan/studi kelayakan/perencanaan
wilayah
Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,25
dengan MM total 1,50
Tenaga Ahli Tidak Bersertifikat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
terdiri dari:
Posisi &
Jumlah
No Kualifikasi
Tenaga
Pendukung
1 Ahli Ekonomi Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan minimal
Pembangunan S1 Ekonomi Pembangunan, dengan pengalaman minimal
1 orang 3 (tiga) tahun di bidang kajian masterplan/studi
kelayakan/perencanaan wilayah
Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,25
dengan MM total 1,50
Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan
ini, terdiri dari:
Posisi &
Jumlah
No Kualifikasi
Tenaga
Pendukung
1 Drafter - WNI, Pendidikan minimal SMA/SMK
2 orang - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
- Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,50
dengan MM total 6,00
2 Surveyor - WNI, Pendidikan minimal SMA/SMK
2 orang - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
- Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,50
dengan MM total 6,00
3 Tenaga - WNI, Pendidikan minimal SMA/SMK
Administrasi - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
1 orang - Waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan, keterlibatan 0,25
dengan MM total 1,50
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 15
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
Laporan
18. LAPORAN Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan
PENDAHULUAN Pendahuluan yang memberikan hasil kajian awal.
Laporan Pendahuluan berisi:
Interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
mengumpulkan data dan informasi wilayah,
melakukan analisis data, serta konsultasi dengan SKPD
terkait mengenai berbagai peraturan yang berlaku
khususnya tentang tata bangunan dan lingkungan,
serta informasi dan data terkait aset kawasan.
Laporan Pendahuluan harus dicetak dan dijilid dalam
bentuk softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan
diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
19. LAPORAN ANTARA Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Antara
yang memberikan hasil pengembangan dari Laporan
Pendahuluan setelah mendapatkan persetujuan dari
PPK. Laporan Antara berisi:
a. Pemetaan kawasan, tapak dan tampak bangunan;
b. Usulan rencana pelaksanaan pembangunan di
masa mendatang; dan
c. Visualisasi dalam bentuk 3 (tiga) dimensi.
Laporan Antara harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan
diserahkan selambat-lambatnya 2,5 (dua koma lima)
bulan sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
20. LAPORAN AKHIR Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Akhir
yang merangkum semua kegiatan yang telah
dilaksanakan. Laporan Akhir berisi:
a. Analisis dan pemetaan kondisi eksisting kawasan;
b. Penentuan arah pengembangan kawasan;
c. Perumusan rencana dan perkiraan kebutuhan
pelaksanaan pembangunan di masa mendatang;
d. Seluruh hasil kajian ini dituangkan dalam basis data
digital dengan Geographic Information System
(GIS); dan
e. Gambar terkait kondisi eksisting, pengembangan
kawasan, detail, dan gambar lain yang dibutuhkan
(dalam ukuran kertas A3).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 16
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan
diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal berakhirnya pekerjaan yang tercantum
dalam SPMK, sebagai bahan dokumen tender
pekerjaan konstruksi.
21. LAPORAN LAINNYA Penyedia Jasa Konsultansi meneyrahkan Laporan
Lainnya, terdiri dari:
a. Gambar perspektif 3 Dimensi (lengkap dengan
bingkai) sebanyak 2 unit; dan
b. External Hardisk sebanyak 1 (satu) unit dengan
kapasitas minimum 1 tera byte (TB), yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Pendahuluan dan Laporan
Akhir dalam bentuk Microsoft Word/PDF, gambar
rencana teknis dan detail dalam bentuk AutoCAD
dan PDF, serta dokumen lain yang diperlukan
dalam bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
berakhirnya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK,
bersamaan dengan diserahkannya Laporan Akhir.
Hal-hal Lain
22. PRODUKSI DALAM Seluruh kegiatan berdasarkan Spesifikasi Teknis ini
NEGERI harus dilaksanakan oleh Warga Negara Indonesia
(WNI) sesuai personel yang disyaratkan, serta
dilaksanakan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
23. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi
KERJASAMA lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi ini maka harus sepengetahuan dan seijin
pemilik pekerjaan secara tertulis.
24. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULAN persyaratan berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas
terhadap data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang
terbaru dan terkini sesuai dengan ketersediaan
data yang ada.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 17
KAK : “MASTERPLAN KAWASAN PERKANTORAN PEMKOT CIMAHI”
25. ALIH PENGETAHUAN Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil satuan kerja PPK.
Ditetapkan di
Cimahi, 03 Februari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NIP. 19760926 200501 1 004
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 18