| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015555477429000 | Rp 247,255,830 | 88.18 | 90.54 | - | |
| 0014481600444000 | Rp 256,355,541 | 83.74 | 86.28 | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0804565539424000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0664633591429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0828033316424000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0015248909429000 | - | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0318164779429000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai persyaratan dokumen kualifikasi |
| 0720795699429000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016453219421000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0019543206444000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
PT Suhunan Isola Siliwangi | 00*0**5****29**0 | - | - | - | - |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0316684950421000 | - | - | - | - | |
| 0907506588424000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
BIDANG TATA BANGUNAN DAN JASA KONSTRUKSI
NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) :
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NAMA PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA
DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2025
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA
DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat
BGN adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik negara atau daerah dan
dibedakan dengan sumber pendanaan yang berasal
dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau
perolehan lainnya yang sah. Salah satu kelompok BGN
yaitu Rumah Negara, yang merupakan bangunan yang
dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau
pegawai negeri. Rumah Negara Golongan I atau yang
dikenal dengan istilah Rumah Jabatan adalah Rumah
Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan
tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat
tinggal di rumah tersebut, serta hak dan
penghuniannya terbatas selama pejabat yang
bersangkutan masih memegang jabatan tertentu
tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Pasal 6 ayat (1), bahwa
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan
masing-masing Rumah Jabatan beserta perlengkapan
dan biaya pemeliharaan. Kota Cimahi sendiri hingga
saat ini belum dapat menyediakan fasilitas Rumah
Jabatan tersebut, sehingga Rumah Jabatan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Cimahi masih berstatus sewa,
yang tentunya memenuhi standar Rumah Jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Rumah Dinas yang dimaksud
dalam pekerjaan ini adalah Rumah Jabatan yang
dieruntukkan bagi Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Cimahi.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang sebagai Instansi Teknis
yang menangani aspek pembangunan fisik akan
menunjuk Penyedia Jasa Konsultansi untuk
melaksanakan Pengawasan Pembangunan Rumah
Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 2
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini
TUJUAN adalah agar Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Cimahi dapat berjalan sesuai
dengan dokumen rencana teknis dan menjadi
konstruksi fisik yang andal dan dapat berfungsi
dengan optimal.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini
adalah agar selama masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, pekerjaan dapat dikendalikan dan
dimonitor guna memenuhi waktu, biaya dan mutu
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perencanaan
Teknis dan Dokumen Surat Perintah Kerja.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai yaitu adanya pengendalian
dan pengawasan oleh Penyedia Jasa Konsultansi yang
kompeten dengan menggunakan metodologi
pekerjaan pengawasan konstruksi yang ideal, sehingga
diharapkan akan menghasilkan bangunan gedung
kantor sesuai standar teknis, dengan sasaran sebagai
berikut:
a. Terwujudnya bangunan rumah dinas yang
representatif dan memenuhi secara optimal fungsi
bangunan;
b. Terwujudnya bangunan rumah dinas yang handal
dan sebagai teladan bagi lingkungan serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia; dan
c. Terwujudnya bangunan rumah dinas yang
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu dan biaya.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada
di Jl. Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi
Utara, Kota Cimahi.
5. SUMBER a. Pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini dibiayai
PENDANAAN DAN dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
BIAYA Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun
Anggaran 2025.
b. Pagu anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan
pekerjaan pengawasan ini yaitu sebesar
Rp604.350.000,00 (enam ratus empat juta tiga
ratus lima puluh ribu upiah). Biaya tersebut telah
mencakup kewajiban pajak.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 3
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran
2025 yang telah disahkan/ditetapkan tidak tersedia
dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Jasa
Konsultansi ini dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa
Konsultansi yang sudah ditetapkan tidak dapat
menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Pembayaran biaya pengawasan konstruksi didasarkan
pada tahapan yang meliputi:
a. Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan
konstruksi fisik sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan
konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan
puluh persen); dan
b. Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan
sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over/FHO) pekerjaan konstruksi sebesar
10% (sepuluh persen).
Pembayaran biaya pekerjaan pengawasan ini
dilakukan dengan cara: sekaligus, setelah Penyedia
Jasa Konsultansi menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
senilai 10% (sepuluh persen) dari Harga Kontrak, saat
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
pekerjaan konstruksi.
6. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan Pengadaan
ORGANISASI PPK Jasa Konsultansi:
a. Nama instansi : Pemerintah Daerah
Kota Cimahi
b. Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota
Cimahi c.q Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
c. Nama KPA/PPK : Fitriyadi, S.T., M.Eng.
Pangkat : IV/a
Jabatan : Kepala Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
NIP : 19760925 200501 1 004
Telp : (022) 6631031
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 4
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
Data Penunjang
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi,
dan hasil studi terdahulu yang telah dilaksanakan dan
relevan.
8. STANDAR TEKNIS Pelaksanaan pengawasan konstruksi sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, meliputi: pengendalian waktu,
pengendalian biaya, pengendalian pencapaian
sasaran, dan tertib administrasi pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
Tahapan pengawasan konstruksi yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, terdiri dari:
a. Pengawasan persiapan konstruksi;
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan
konstruksi; dan
c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan Serah Terima Akhir
(Final Hand Over/FHO) pekerjaan konstruksi.
Standar pengawasan konstruksi bangunan gedung,
terdiri dari:
a. Pengendalian waktu
Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak
terlambat atau mengantisipasi kendala dalam
pemenuhan durasi pekerjaan;
b. Pengendalian biaya
Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak
melebihi batasan anggaran atau mengantisipasi
kendala dalam pembiayaan pekerjaan.
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas
dan kualitas)
Memastikan pencapaian sasaran fisik sesuai
dengan rencana kemajuan pekerjaan dan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat, serta tidak ada
kendala yang menyebabkan terganggunya
capaian kemajuan pekerjaan.
d. Tertib administrasi bangunan gedung
Menyiapkan Standar Operasional dan Prosedur
(SOP), berupa:
- SOP persetujuan bahan dan peralatan;
- SOP persetujuan pelaksanaan pekerjaan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 5
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
- SOP persetujuan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan;
- SOP persetujuan pengujian bahan;
- SOP pengajuan pekertaan tambah/kurang;
- SOP persetujuan penerimaan hasil pekerjaan;
- SOP testing & commissioning; dan
- SOP penyerahan pekerjaan.
9. STUDI-STUDI ----------------------------------------------------------
TERDAHULU
10. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 6
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi di Bidang
Jasa Konstruksi; dan
k. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber
Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina
Konstruksi Nomor BK0404-Kd/644 tanggal 25
Agustus 2021 Perihal Penyampaian Penyetaraan
Subklasifikasi Lama menjadi Subklasifikasi Baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Resiko.
Ruang Lingkup
11. LINGKUP Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pengawasan
PEKERJAAN Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri dari:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 7
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi (shop drawing) yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan
(as built drawing) sebelum PHO;
h. Menyusun daftar cacat mutu atau kerusakan
sebelum PHO, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
serta PHO dan FHO pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
j. Bersama-sama Penyedia Jasa Perencanaan
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pengawasan Konstruksi sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
meliputi:
a. Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
b. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan keselamatan konstruksi;
c. melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu
bahan dan hasil pekerjaan;
d. Melakukan pemeriksaan dan pengukuran
terhadap kuantitas hasil pekerjaan;
e. Melakukan pengawasan terhadap jadwal
pekerjaan dan metode kerja;
f. Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat;
g. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan lingkungan;
h. Memberikan peringatan dan teguran tertulis
kepada Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi jika
terjadi penyimpangan terhadap Dokumen
Kontrak;
i. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika Penyedia
Jasa Pelaksanaan Konstruksi tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 8
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
j. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi
terhadap laporan Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi;
k. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
l. Menyusun dan menyampaikan Laporan
Pengawasan secara periodik; dan
m. Melakukan pengawasan selama masa
pemeliharaan.
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi berdasarkan KAK ini, meliputi:
a. Laporan Harian dan Mingguan (3 buku setiap
minggu);
b. Laporan Bulanan (3 buku setiap bulan);
c. Laporan Akhir (3 buku); dan
d. Laporan Lainnya (1 unit External Hardisk).
13. PERALATAN, -- Tidak disyaratkan --
MATERIAL,
PERSONIL DAN
FASILITAS DARI PPK
14. PERALATAN DAN Peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
MATERIAL DARI Konsultansi dalam menunjang pekerjaan ini sesuai
PENYEDIA JASA yang tercantum di dalam dokumen Bill of Quantity
KONSULTANSI (BoQ).
15. LINGKUP PPK dapat membuat pengembangan konsep
KEWENANGAN PPK pelaksanaan pekerjaan yang masih sesuai dengan
ruang lingkup yang ditentukan dan menunjuk tenaga
ahli yang diperlukan yang sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan.
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan
PENYELESAIAN Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali
PEKERJAAN Kota Cimahi yaitu selama 4 (empat) bulan kalender,
dimulai sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Penyedia Jasa Konsultansi wajib melaksanakan
pengawasan tahap pemeliharaan sampai dengan
Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO) pekerjaan
konstruksi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 9
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
17. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi yang diperlukan
METODE dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini yaitu:
PEMILIHAN a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha
PENYEDIA JASA Berbasis Risiko dengan kode KBLI 71102 Aktivitas
KONSULTANSI, Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis.
JENIS KONTRAK
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Pengawasan
Arsitektur, Subklasifikasi:
- Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Nonhunian (RK001);
atau
- Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung (RE201) yang masih
berlaku.
Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi adalah
Seleksi.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Waktu
Penugasan dan Tahun Tunggal.
18. KEBUTUHAN Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
PERSONEL pekerjaan perencanaan ini, terdiri dari:
Posisi &
No Jumlah Kualifikasi
Tenaga Ahli
1 Team Leader Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik
/ Ahli Sipil Sipil/Arsitektur/Teknik Arsitektur, dengan ketentuan
1 orang sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Gedung, Kualifikasi Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung Jenjang 7 dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Gedung, Kualifikasi Ahli Madya
Teknik Bangunan Gedung Jenjang 8 dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Ahli Teknik Bangunan Gedung, Kualifikasi
Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung yang masih
berlaku, dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di
bidang pengawasan konstruksi
atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 10
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Ahli Teknik Bangunan Gedung, Kualifikasi
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung yang masih
berlaku, dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di
bidang pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 1,00
2 Ahli Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan
Geoteknik S1 Teknik Sipil/Teknik Geologi/Geoteknik, dengan
1 orang ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Geoteknik dan Pondasi, Kualifikasi
Ahli Madya Geoteknik Jenjang 8 dengan pengalaman
minimal 1 (satu) tahun di bidang pengawasan
konstruksi
Atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Geoteknik dan Pondasi, Kualifikasi
Ahli Muda Geoteknik Jenjang 7 dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengawasan
konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Geoteknik dan Pondasi, Kualifikasi Ahli
Muda Geoteknik dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,,
Subklasifikasi Geoteknik dan Pondasi, Kualifikasi Ahli
Madya Arsitek dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun di bidang pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,63
3 Ahli Sistem Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik,
Manajemen dengan ketentuan sebagai berikut:
Mutu - Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Konstruksi Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Pengendalian
1 orang Mutu Pekerjaan Konstruksi, Kualifikasi Ahli Muda Sistem
Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 7 dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
Atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 11
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Pengendalian
Mutu Pekerjaan Konstruksi, Kualifikasi Ahli Madya
Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 8 dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli Sistem Manajemen
Mutu, Kualifikasi Ahli Muda Sistem Manajemen Mutu
yang masih berlaku, dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli Sistem Manajemen
Mutu, Kualifikasi Ahli Madya Sistem Manajemen Mutu
yang masih berlaku, dengan pengalaman minimal
1 (satu) tahun di bidang pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,56
4 Ahli Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik,
Keselamatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Konstruksi - Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
1 orang Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Keselamatan
Konstruksi, Kualifikasi Ahli Muda Keselamatan
Konstruksi Jenjang 7 dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Keselamatan
Konstruksi, Kualifikasi Ahli Madya Keselamatan
Konstruksi Jenjang 8 dengan pengalaman minimal
1 (satu) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli Keselamatan Konstruksi,
Kualifikasi Ahli Muda Keselamatan Konstruksi yang
masih berlaku, dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli Keselamatan Konstruksi,
Kualifikasi Ahli Madya Keselamatan Konstruksi yang
masih berlaku, dengan pengalaman minimal 1 (satu)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 12
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
tahun di bidang pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,38
Tenaga Asisten yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini,
terdiri dari:
Posisi &
Jumlah
No Kualifikasi
Tenaga
Asisten
1 Asisten Ahli - WNI, Pendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur/Teknik
Sipil Arsitektur
1 orang - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
- Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,31
2 Asisten Ahli - WNI, Pendidikan S1 Teknik Sipil/Teknik
Geoteknik Geologi/Geoteknik
1 orang - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
- Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,31
Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan
ini, terdiri dari:
Posisi &
Jumlah
No Kualifikasi
Tenaga
Pendukung
1 Estimator - WNI, Pendidikan minimal SMA/SMK
2 orang - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
- Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,56
2 Tenaga - WNI, Pendidikan minimal SMA/SMK
Administrasi - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
2 orang - Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,31
19. RENCANA Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk Pekerjaan
KESELAMATAN Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota
KONSTRUKSI (RKK) dan Wakil Wali Kota Cimahi ini adalah Risiko Sedang,
dengan penilaian identifikasi bahaya paling tinggi
berdasarkan tingkat keparahan dan tingkat kekerapan,
yaitu:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 13
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Terjatuh dari ketinggian,
Pekerjaan Atap
Terkena material
Laporan
20. LAPORAN HARIAN Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Harian
DAN MINGGUAN dan Mingguan yang memberikan hasil pengawasan
setiap harinya. Laporan Pendahuluan berisi:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ditolak;
b. Penempatan tenaga kerja Penyedia Jasa Konstruksi
untuk tiap macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan milik Penyedia
Jasa Konstruksi;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
f. Catatan-catatan lain yang berkenan dengan
pelaksanaan.
Laporan Harian dan Mingguan harus dicetak dan
dijilid dalam bentuk jilid mika sebanyak 3 (tiga) buku
laporan dan diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja setelah minggu ke-n.
21. LAPORAN Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Bulanan
BULANAN yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan
pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan beserta hasil dan status
persetujuannya);
b. Laporan sumber daya manusia tim Konsultan
Pengawas (personel, time sheet, dll);
c. Daftar dan status persetujuan dan instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas kepada
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
d. Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus
ditindaklanjuti oleh PPK;
e. Kendala yang dihadapi, tindakan yang telah dan
akan dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan;
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid dalam
bentuk softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan untuk
setiap bulannya, dan diserahkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan
ke-n.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 14
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
22. LAPORAN AKHIR Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Akhir
yang mencakup seluruh layanan dalam masa Kontrak.
Laporan Akhir berisi:
a. Rencana kerja awal yang dimutakhirkan untuk
selama periode pengawasan;
b. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode
pengawasan;
c. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan
tenaga ahli selama masa periode pengawasan;
d. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara
menyeluruh dan saran kepada PPK;
e. Back up data kualitas dan kuantitas terhadap
keseluruhan hasil pekerjaan pengawasan di
lapangan; dan
f. Dokumentasi foto pengawasan lapangan yang
menunjukan kemajuan pekerjaan konstruksi dari
mulai tahap persiapan 0% (nol persen) sampai
dengan Serah Terima Pertama (PHO).
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan
diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal berakhirnya pekerjaan yang tercantum
dalam SPMK.
23. LAPORAN LAINNYA External Hardisk sebanyak 1 (satu) unit dengan
kapasitas minimum 1 TeraByte (TB) yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Pendahuluan dan Laporan
Akhir dalam bentuk Microsoft Word/PDF, seluruh
dokumentasi foto dalam bentuk Microsoft Word/PDF
dan JPEG, serta dokumen lain yang diperlukan dalam
bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
berakhirnya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK,
bersamaan dengan diserahkannya Laporan Akhir.
Hal-hal Lain
24. PRODUKSI DALAM Seluruh kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini
NEGERI harus dilaksanakan oleh Warga Negara Indonesia
(WNI) sesuai personel yang disyaratkan, serta
dilaksanakan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
25. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi
KERJASAMA lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi ini maka harus sepengetahuan dan seijin
PPK secara tertulis.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 15
KAK : “PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIMAHI”
26. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULAN persyaratan berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas
terhadap data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang
terbaru dan terkini sesuai dengan ketersediaan
data yang ada.
27. ALIH Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
PENGETAHUAN berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil satuan kerja PPK.
Ditetapkan di
Cimahi, 26 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NIP. 19760926 200501 1 004
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 16