| 0027496959422000 | Rp 900,000,000 | |
| 0022380513421000 | - | |
| 0829916477429000 | - | |
| 0011045077421000 | - | |
| 0015287675451000 | - | |
| 0025687740429000 | - | |
| 0402799605443000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
CV Kharisma Barokah | 09*2**9****45**0 | - |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - |
| 0019358647424000 | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - |
| 0825864424445000 | - | |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - |
| 0027610997421000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
BIDANG TATA BANGUNAN DAN JASA KONSTRUKSI
NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) :
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NAMA PEKERJAAN :
RENOVASI POLRES CIMAHI
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG DAERAH
KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
RENOVASI POLRES CIMAHI
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Kepolisian adalah alat Negara yang berfungsi sebagai
penanggungjawab keamanan dan ketertiban dalam
negeri dan sebagai salah satu unsur penegakan hukum
dan sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom
masyarakat, serta lebih mengetahui kondisi masyarakat
daripada lembaga negara yang lain, sehingga dapat
menjada konsistensi hukum yang berlaku. Berdasarkan
wewenang tersebut adanya hubungan antara Polisi dan
masyarakat yang merupakan dua subjek sekaligus obyek
yang tak mungkin terpisahkan.
Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres
dipimpin oleh Kapolres, yang merupakan unsur
pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang
berada di bawah Kapolda. Dalam melaksanakan tugas
pokok Polri, Polres salah satunya menyelenggarakan
fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam
bentuk penerimaan dan penanganan
laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan
pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat
dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat
izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas
tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Polres Cimahi membawahi 13 Polsek, dengan wilayah
hukumnya yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung
Barat. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
tugas pokoknya untuk masyarakat khususnya
Kota Cimahi, perlu dilakukan renovasi terhadap sarana
dan prasarana di lingkungan Polres Cimahi.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang sebagai Instansi Teknis yang
menangani aspek pekerjaan konstruksi akan menunjuk
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi untuk melaksanakan
Renovasi Polres Cimahi.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini sesuai
TUJUAN dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Perencanaan Teknis dan Dokumen Kontrak.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 2
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk
melaksanakan renovasi bangunan gedung Polres Cimahi,
yang nantinya akan berdampak pula pada keamanan
dan kenyamanan baik bagi pengguna maupun
pengunjung.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini yaitu pekerjaan konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja dan
Syarat, Rencana Anggaran Biaya dan metode
pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis serta
memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan,
keamanan, keselamatan dan kemudahan.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
Jalan Jend. H. Amir Machmud No. 333, Kelurahan
Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah,
Kota Cimahi.
5. SUMBER a. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari
PENDANAAN DAN sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
BIAYA Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran
2023.
b. Pagu Anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi ini sebesar Rp930.000.000,00
(sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). Biaya tersebut
telah mencakup kewajiban pajak.
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023
yang telah disahkan/ditetapkan tidak tersedia
dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Jasa
Konstruksi ini dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi yang sudah ditetapkan tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan pengadaan
ORGANISASI PPK pekerjaan:
a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kota
Cimahi
b. Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Cimahi
c.q Bidang Tata Bangunan
dan Jasa Konstruksi
c. Nama KPA/PPK : Fitriyadi S.T., M. Eng.
Pangkat : IV/a
Jabatan : Kepala Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
NIP : 19760925 200501 2 004
Telp : (022) 6631031
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 3
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
Data Penunjang
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi serta
Polres Cimahi sebagai user/pengguna.
8. STANDAR TEKNIS Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, merupakan
tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi
bangunan gedung yang siap dimanfaatkan. Pelaksanaan
konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan baru,
perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung
yang belum selesai, pembangunan dalam rangka
perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh
bangunan gedung, dan/atau pembangunan bangunan
gedung terintegrasi.
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan melalui
kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar
bangunan gedung tetap laik fungsi. Pekerjaan perawatan
meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian
bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana
teknis perawatan bangunan gedung, dengan
mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.
Salah satu bentuk pekerjaan perawatan yaitu renovasi,
yang dilakukan dalam rangka memperbaiki bangunan
yang telah rusak berat sebagian dengan maksud
menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap
atau berubah, baik arsitektur, struktur, maupun utilitas
bangunannya.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan
teknis oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau
Manajemen Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan
berdasarkan:
a. Surat Perjanjian dan lampiran beserta
perubahannya; dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan
pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan
penyerahan. Tahap penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
pekerjaan; dan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 4
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand
Over/FHO) pekerjaan.
Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi setelah PHO. Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa
konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi
diakhiri dengan FHO pekerjaan konstruksi yang dilampiri
dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
9. STUDI-STUDI -------------------------------------------------------------
TERDAHULU
10. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan
Jaminan Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 5
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas
Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi; dan
k. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber
Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Nomor BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021
Perihal Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi
Lama menjadi Subklasifikasi Baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
Ruang Lingkup
11. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, terdiri dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul
atau dihadapi, dan surat menyurat, termasuk
dokumen-dokumen bila terjadi perubahan pekerjaan
maupun pekerjaan tambah/kurang serta dokumentasi
(foto dan video) yang dapat merekam kemajuan
pekerjaan di lapangan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 6
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum
PHO, setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas
Konstruksi dan diketahui oleh Penyedia Jasa
Perencana Konstruksi; dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, meliputi:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
dalam SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan konstruksi;
e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil
perencanaan (apabila ada);
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian
berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat
kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima
dari PPK;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan
konstruksi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
konstruksi apabila tidak menerapkan SMKK sesuai
dengan Risiko Keselamatan Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi;
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
i. Tempat kerja;
ii. Peralatan kerja;
iii. Cara kerja;
iv. Alat Pelindung Kerja (APK);
v. Alat Pelindung Diri (APD);
vi. Rambu-rambu; dan
vii. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing
pihak dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat
dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 7
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
12. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan Renovasi Polres Cimahi sebagaimana
tercantum dalam rincian daftar kuantitas dan harga serta
gambar rencana teknis pekerjaan, diantaranya terdiri
dari:
a. Pekerjaan pagar besi Gedung SIM;
b. Pekerjaan dinding, partisi, kusen, plafon, dan lantai
Gedung SPKT; dan
c. Pekerjaan pemasangan ACP, plafon dan instalasi
listrik Gedung Aula Pengabdian.
13. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut
akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku);
c. Laporan Bulanan (3 buku);
d. Laporan Akhir (3 buku); dan
e. Laporan Lainnya (2 unit flashdisk).
14. PERALATAN, -------------------------------------------------------------
MATERIAL,
PERSONEL DAN
FASILITAS DARI PPK
15. PERALATAN DAN Peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
MATERIAL DARI Pelaksana Konstruksi dalam menunjang pelaksanaan
PENYEDIA JASA pekerjaan konstruksi ini, antara lain:
PELAKSANA a. 1 (satu) unit Concrete Mixer kap. minimal 350 Liter;
KONSTRUKSI b. 1 (satu) unit Mobil Pick Up kap. muatan 1 Ton; dan
c. 1 (satu) unit Genset kap. minimal 5000 Watt.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi menyusun layout
lokasi penyimpanan bahan material dan/atau peralatan,
setelah mendapat persetujuan dari PPK dan
user/pengguna, serta senantiasa menjaga kebersihan,
keamanan, dan kenyamanan pengguna bangunan
gedung dan lingkungan sekitar.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi menerapkan metode
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
dokumen perencanaan teknis, yang dapat disesuaikan
dengan kondisi lapangan setelah mendapat persetujuan
dari PPK.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi agar melakukan
penyesuaian waktu pelaksanaan pekerjaan sehubungan
dengan kegiatan perkantoran yang sedang berlangsung,
serta sangat dimungkinkan adanya kegiatan perpindahan
dan penyusunan/penempatan kembali perabot dan alat
perkantoran lainnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 8
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi bertanggungjawab
apabila terjadi kerusakan pada alat-alat perkantoran
yang diakibatkan kesalahan atau keteledoran Penyedia
Jasa Pelaksana Konstruksi.
16. LINGKUP PPK dapat membuat pengembangan konsep
KEWENANGAN PPK pelaksanaan pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang
lingkup yang ditentukan dan apabila diperlukan dapat
menunjuk tenaga ahli yang diperlukan yang sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan.
17. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Polres
PENYELESAIAN Cimahi yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
PEKERJAAN dimulai sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over/PHO) pekerjaan konstruksi.
18. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang
METODE PEMILIHAN, diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini,
JENIS KONTRAK yaitu:
a. Badan Usaha yang memiliki Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dengan kode 41019 Konstruksi
Gedung Lainnya;
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil;
Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi
Konstruksi Gedung Lainnya (BG-009) yang masih
berlaku;
Metode pemilihan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
adalah Tender.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga
Satuan dan Tahun Tunggal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 9
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
19. KEBUTUHAN Personel manajerial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
PERSONEL pekerjaan konstruksi ini, terdiri dari:
MANAJERIAL
Posisi Tenaga
No Kualifikasi
Ahli & Jumlah
1 Pelaksana Berpengalaman melaksanakan
Bangunan pekerjaan konstruksi minimal
Gedung 2 (dua) tahun dan minimal
1 orang memiliki :
- Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Gedung,
Kualifikasi Teknisi/Analis,
Jabatan Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda
Jenjang 4
atau
- Sertifikat Keterampilan Kerja
(SKT) Klasifikasi Sipil atau
Arsitek Sub Bidang Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS-051 atau TA-022)
yang masih berlaku
2 Ahli Berpengalaman melaksanakan
Keselamatan pekerjaan K3 konstruksi dan
Konstruksi minimal memiliki :
1 orang - Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK1) Kolasifikasi Manajemen
Pelaksanraan, Subklasifikasi
Keselamaatan Konstruksi,
Jabatan n Ahli Muda K3
Konstrukgs i Jenjang 7 dengan
pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun
atau
- Sertifikat Keahlian (SKA)
Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi
Ahli K3 Konstruksi, Kualifikasi
Ahli Muda K3 Konstruksi yang
masih berlaku, dengan
pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun
atau
- Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi
Keselamatan Konstruksi,
Jabatan Ahli Madya K3
Konstruksi Jenjang 8 tanpa
syarat pengalaman
atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 10
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
- Sertifikat Keahlian (SKA)
Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi
Ahli K3 Konstruksi, Kualifikasi
Ahli Madya K3 Konstruksi
yang masih berlaku, tanpa
syarat pengalaman
20. RISIKO Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk Pekerjaan
KESELAMATAN Renovasi Polres Cimahi ini adalah Risiko Sedang, dengan
KONSTRUKSI (RKK) penilaian identifikasi bahaya paling tinggi berdasarkan
tingkat keparahan dan tingkat kekerapan, yaitu:
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Elektrikal Terkena aliran listrik
Laporan
21. LAPORAN HARIAN Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang
berisi catatan mengenai rencana dan realisasi pekerjaan
harian, yang disusun untuk kepentingan pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Laporan Harian
paling sedikit memuat beberapa informasi sebagai
berikut:
a. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan
dan/atau sub pekerjaan, pemenuhan kualitas dan
kuantitas bahan yang digunakan; daftar peralatan
yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
serta penempatan tenaga kerja untuk setiap
pekerjaan dan/atau sub pekerjaan;
b. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pekerjaan;
c. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta
kondisi khusus lainnya yang berdampak atau
berpotensi berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
d. Infomasi keselamatan konstruksi, seperti kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan
lain-lain sebagaimana yang disyaratkan dalam
peraturan;
e. Informasi terkait keselamatan konstruksi harus
diperiksa oleh Konsutan Pengawas. Laporan Harian
Keselamatan Konstruksi dapat dijadikan satu dalam
format Laporan Harian atau dapat juga
menggunakan format terpisah;
f. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya;
dan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 11
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
g. Catatan-catatan yang berkaitan dengan:
pelaksanaan, perubahan desain, gambar kerja
(shop drawing), spesifikasi teknis, keterlambatan
pekerjaan dan penyebab lainnya.
Dalam Laporan Harian harus dapat diperoleh informasi
terkait sebab-sebab terjadinya keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena
kerusakan peralatan, keterlambatan
personel/bahan/peralatan, atau disebabkan keadaan
cuaca buruk.
Laporan Harian disusun dan disampaikan setiap hari
kepada PPK setelah mendapat verifikasi dari Konsultan
Pengawas, sebagai bagian dari Laporan Mingguan.
22. LAPORAN Laporan Mingguan paling sedikit memuat capaian
MINGGUAN pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) minggu dan
rencana capaian minggu berikutnya yang disampaikan
setiap minggu. Laporan Mingguan memuat beberapa
informasi sebagai berikut:
a. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil
pembandingan capaian dengan minggu
sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan
dengan rencana kegiatan dan sasaran capaian pada
minggu berikutnya;
b. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun
waktu 1 (satu) minggu beserta tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi
kendala pada minggu berikutnya;
c. Dukungan yang diperlukan dari PPK, Konsultan
Pengawas, dan pihak-pihak lain yang terkait;
d. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan
dokumen yang diajukan beserta statusnya;
e. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian
yang dilakukan; dan
f. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian
keselamatan konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan
lain-lain.
Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak
3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PPK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
setelah minggu ke-n setelah mendapat verifikasi dari
Konsultan Pengawas.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 12
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
23. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan memberikan hasil kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam periode 1 (satu)
bulan, meliputi:
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian
pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian di
bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan
serta target capaian di bulan berikutnya;
b. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi, status pembayaran
dari PPK;
d. Perubahan Surat Perjanjian dan perubahan
pekerjaan (apabila ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk
statusnya, tindakan penanggulangan yang telah
dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
f. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di
bulan berikutnya, beserta rencana pencegahan atau
penanggulangan yang akan dilakukan;
g. Status persetujuan atas usulan dan permohonan
dokumen; dan
h. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian
keselamatan konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan
lain-lain.
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid sebanyak
3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PPK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
setelah bulan ke-n setelah mendapat verifikasi dari
Konsultan Pengawas.
24. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan, memuat:
a. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
mulai tahap persiapan 0% (nol persen) sampai
dengan selesai pelaksanaan pekerjaan konstruksi
100% (seratus persen);
b. Gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai
acuan pelaksanaan konstruksi (shop drawing) yang
dicetak dalam kertas A3, diserahkan sebanyak
3 (tiga) buku;
c. Gambar sesuai pelaksanaan pekerjaan konstruksi
(as built drawing) yang dicetak dalam kertas A3,
diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku;
d. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up
data kuantitas setiap item pekerjaan yang dikerjakan
dan back up data kualitas hasil pengujian terhadap
item pekerjaan sesuai dengan klasifikasi mutu yang
disyaratkan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 13
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
e. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal,
dan sistem perpipaan (plumbing) (apabila ada); dan
f. Garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing) (apabila ada).
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PPK selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
sejak tanggal berakhirnya pekerjaan yang tercantum
dalam SPMK, setelah mendapat verifikasi dari Konsultan
Pengawas.
25. LAPORAN LAINNYA USB Flash Disk sebanyak 2 (dua) unit yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop
Drawing dan As Built Drawing dalam bentuk AutoCAD
dan PDF, seluruh dokumentasi foto dalam bentuk
Microsoft Word/PDF dan JPEG, serta dokumen lain
dalam dalam bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya
pekerjaan yang tercantum dalam SPMK, bersamaan
dengan diserahkannya Laporan Akhir.
Hal-hal Lain
26. PENGGUNAAN Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
PRODUKSI DALAM tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
NEGERI Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan,
persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia.
Penggunaan PDN dilakukan apabila terdapat produk
dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP), untuk pekerjaan penataan,
pembangunan dan rehabilitasi bangunan gedung
minimum 45% (empat puluh lima persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 14
SPESIFIKASI TEKNIS : “RENOVASI POLRES CIMAHI”)”
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri
dan tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai PDN dan
TKDN pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disampaikan pada saat penawaran.
27. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Pelaksana
KERJASAMA Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini, maka harus sepengetahuan dan seijin PPK.
28. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULAN persyaratan berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap
data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru
dan terkini sesuai dengan ketersediaan data yang
ada.
29. ALIH PENGETAHUAN Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja PPK.
Ditetapkan di
Cimahi, 13 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG TATA BANGUNAN DAN JASA
KONSTRUKSI
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NIP. 19760925 200501 1 004
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 15| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 August 2021 | Peningkatan Jalan Pembangunan Jalan Lingkar Jalancagak Kel.Jalancagak, Kec.Jalancagak, Kab. Subang (Apbd Provinsi) | Kab. Subang | Rp 10,129,540,000 |
| 18 May 2022 | Peningkatan Jalan Bantarsari - Cirangkong (209)(Dak Reguler) | Kab. Subang | Rp 6,602,897,999 |
| 9 October 2015 | Perbaikan Saluran Sungai Cimahi | Bagian Pengadaan Barangjasa Sekretariat Daerah Kota Cimahi | Rp 2,500,000,000 |
| 16 August 2016 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Jl.Gandawijaya | Bagian Pengadaan Barangjasa Sekretariat Daerah Kota Cimahi | Rp 2,500,000,000 |
| 29 June 2018 | Peningkatan Jalan Lumpatan - Teladan, Kec. Sekayu | Kab. Musi Banyuasin | Rp 2,450,000,000 |
| 5 January 2018 | Pembangunan Puskesmas Ciranjang 2018 | Kab. Cianjur | Rp 1,900,000,000 |
| 15 August 2024 | Rehab Barak Sutoyo Secapa Ad | Kementerian Pertahanan | Rp 1,809,780,000 |
| 24 May 2021 | Peningkatan Jalan Kamarung-Tanjung(12) | Kab. Subang | Rp 1,156,600,000 |
| 28 May 2018 | Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Djulaeha Karmita | Kota Cimahi | Rp 1,000,000,000 |
| 16 August 2016 | Peningkatan Jalan Jambudipa-Citeureup | AgencyKBB | Rp 900,000,000 |