| 0023986185005000 | Rp 2,386,500,000 | |
| 0829916477429000 | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - |
| 0706227774444000 | - | |
| 0923323489912000 | - | |
| 0021616552421000 | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - |
| 0911127892421000 | - | |
| 0701448292424000 | - | |
| 0713334571445000 | - | |
| 0020642310421000 | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - |
CV Anugrah Mitra Rempeg | 07*9**5****21**0 | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - |
| 0316805860501000 | - | |
| 0021824479003000 | - | |
| 0027610997421000 | - | |
PT Mediatama Teguh Pertiwi | 00*3**0****08**0 | - |
| 0015287675451000 | - | |
| 0743342305023000 | - | |
Mertanadi | 0012801551424000 | - |
| 0312769805421000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PA/KPA : DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) :
ERWANDI, S.Sos.
NAMA PEKERJAAN :
PEKERJAAN KONSTRUKSI REVITALISASI STADION SANGKURIANG CIMAHI
NAMA SUB KEGIATAN :
KOORDINASI, SINKRONISASI DAN PELAKSANAAN PENYEDIAAN
SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
NAMA KEGIATAN :
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PENDIDIKAN PADA
JENJANG PENDIDIKAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2023
Spesifikasi Teknis: “Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi”
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI REVITALISASI STADION SANGKURIANG
CIMAHI
1. LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan ini yaitu :
PEKERJAAN 1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja dan jadwal
penggunaan peralatan serta metode pelaksanaan
pekerjaan;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan;
4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings)
untuk seluruh pekerjaan;
5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul/dihadapi, surat menyurat termasuk
dokumen-dokumen bila terjadi perubahan pekerjaan
maupun pekerjaan tambah/kurang, serta
dokumentasi baik foto dan/atau video yang
merekam kemajuan pekerjaan di lapangan;
7) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum Serah Terima I (pertama), setelah
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan diketahui
oleh Konsultan Perencana Konstruksi;
8) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi; dan
9) Pelaksanan pekerjaan konstruksi ini berada di
outdoor.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu :
Pekerjaan
Pekerjaan Sub
No Uraian Pekerjaan Bukan
Utama Kontrak
Utama
A. Pekerjaan Persiapan V - -
B. Pekerjaan Pondasi V - -
C. Pekerjaan Urugan V - -
D. Pekerjaan Perkerasan V - -
Pekerjaan Cover
E. V
Uditch
Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga 1
Spesifikasi Teknis: “Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi”
2. RENCANA Penyedia jasa konstruksi harus membuat Rencana
KESELAMATAN Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil
KONSTRUKSI identifikasi bahaya yang telah dicantumkan dalam
(RKK) dokumen perencanaan atau sesuai kondisi terakhir di
lapangan.
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan structural - Tertimpa material
beton;
Untuk menunjang Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK), komponen SMKK yang harus disiapkan penyedia
jasa konstruksi yaitu :
1) Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja
(APK), seperti : helm, keselamatan, rompi, sarung
tangan dan sepatu kerja.
2) Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan, seperti :
sabun cuci tangan, masker disposable dan alat-alat
P3K.
3) Rambu-rambu Keselamatan.
4) Adapun jenis dan kebutuhannya sesuai dengan
Rancangan Konseptual SMKK hasil penelaahan
konsultan/penyedia jasa perencanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan penyedia harus
melakukan sosialisasi dan promosi mengenai hasil
identifikasi bahaya di lokasi kerja, Rencana Keselamatan
Kerja, berikut penerapan SMKK lainnya kepada para
pekerja.
Setiap pekerja di lapangan harus dilengkapi dengan Kartu
Identitas Pekerja (KIP) dan digunakan selama pekerjaan
berlangsung.
Pada lokasi pekerjaan harus dipasang papan informasi
K3 dan dibatasi dengan pita keselamatan (safety line)
berwarna kuning-hitam untuk mencegah pihak-pihak
yang tidak berkepentingan masuk.
Untuk asuransi terkait pekerjaan konstrukis (Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
bagi pekeerja), harus sudah dibayarkan oleh penyedia
jasa konstruksi pada saat pekerjaan akan dilaksanakan.
3. KELUARAN DAN a. Keluaran
PELAPORAN Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah
terselesaikannya Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi
Stadion Sangkuriang Cimahi sesuai dengan Dokumen
Kontrak.
b. Pelaporan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pihak penyedia
jasa konstruksi harus menyerahkan laporan yang terdiri
dari :
1) Laporan Harian
Laporan Harian memuat beberapa informasi penting
yang harus ditulis, antara lain :
Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga 2
Spesifikasi Teknis: “Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi”
a) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ditolak
oleh konsultan pengawas;
b) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
c) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
e) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harian harus dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan pengawas dan disetujui oleh PPK,
diserahkan pada minggu terakhir setiap bulannya.
2) Laporan Mingguan
Laporan mingguan memberikan informasi lebih
lengkap, antara lain :
a) Volume RAB dan bobot di masing-masing
pekerjaan;
b) Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu,
minggu ini dan total);
c) Bobot dalam persen di masing-masing item
pekerjaan (minggu lalu, minggu ini dan total);
d) Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam
persen);
e) Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan; dan
f) Program aktivitas minggu mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan.
Laporan mingguan harus dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi, apabila diperlukan diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK,
diserahkan pada minggu terakhir setiap bulannya.
3) Laporan Bulanan
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan yang berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan, antara lain :
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1
(satu) bulan beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
c. Program aktivitas bulan mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan;
dan
d. Foto dokumentasi pekerjaan.
Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga 3
Spesifikasi Teknis: “Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi”
Laporan bulanan harus dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi apabila diperlukan diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK,
diserahkan pada minggu terakhir setiap bulannya.
4) Laporan Akhir
Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan
secara menyeluruh, penyedia jasa konstruksi
membuat Laporan Akhir yang merangkum semua
kegiatan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Laporan Akhir berisi :
a) Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah
dilaksanakan dan harus disertakan dengan
gambar atau foto selama pekerjaan konstruksi
berjalan;
b) Segala permasalahan teknis yang muncul
selama masa pelaksanaan;
c) Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada;
dan
d) Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan
datang.
Jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak 3
(tiga) rangkap diserahkan selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari sejak berakhirnya SPMK. Tahap ini
diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan Pengguna Jasa (owner), Pengguna
Bangunan (user) dan Konsultan Pengawas dengan
melampirkan notulensi dalam Laporan Akhir.
5) Laporan Lainnya
Laporan lain-lain yang harus diserahkan, yaitu :
a) Flash Disk yang berisikan seluruh laporan
termasuk gambar, diserahkan sebanyak 1 (satu)
buah; dan
b) Gambar hasil pekerjaan (AS Built Drawing) yang
dicetak dalam kertas A3, diserahkan sebanyak 3
(tiga) rangkap.
Laporan penunjang tersebut diserahkan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak
berakhirnya SPMK bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
4. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam
TEKNIS pelaksanaan pekerjaan ini yaitu harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), serta Rencan Anggaran Biaya (RAB)
yang dapat dipertanggungjawabkan penuh sesuai dengan
umur rencana, besaran biaya dan target serta sasaran
yang ingin dicapai.
Penyedia jasa konstruksi harus menentukan salah satu
merk barang/material yang ditawarkan apabila dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) terdapat lebih dari
satu pilihan merk.
Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga 4