| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940028202421000 | Rp 294,125,130 | - | |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0020642310421000 | - | - | |
| 0750185050445000 | Rp 271,950,000 | Tidak menyampaikan Referensi Kerja Personel Manajerial. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja dan referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0838828648444000 | - | - | |
| 0758732044429000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0014595326201000 | - | - | |
| 0312769805421000 | - | - | |
| 0314632670421000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0818633471446000 | - | - | |
| 0022354252446000 | - | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0317497584421000 | - | - | |
| 0732823034428000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0759602642421000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA: DINAS KESEHATAN KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS KESEHATAN KOTA CIMAHI
BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN
SEKSI SDMK, MUTU, DAN SARANA PRASARANA
NAMA PPK :
drg. SEKKY INTANIA, MKM.
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN REHABILITASI/PEMELIHARAAN
PAGAR PENGAMAN, TERALIS PUSKESMAS CIPAGERAN
NAMA KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PUSKESMAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN: BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN REHABILITASI/
PEMELIHARAAN PAGAR PENGAMAN, TERALIS PUSKESMAS CIPAGERAN
1. LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar derajat kesehatan yang setinggi-
tingginya dapat terwujud. Untuk mewujudkannya
diperlukan upaya kesehatan melalui penyelenggaraan
pembangunan di bidang kesehatan secara
berkesinambungan dan paripurna. Penyediaan sarana/
fasilitas pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan merata
merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan.
Sarana pelayanan kesehatan yang diharapkan adalah
penyebaran dan akses atau keterjangkauan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan.
Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan di
wilayah kerjanya, berperan menyelenggarakan upaya
kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar
memperolah derajat kesehatan yang optimal, untuk
mewujudkannya tentu diperlukan upaya pembangunan
sistem pelayanan kesehatan dasar yang mampu
memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat selaku
konsumen dari pelayanan tersebut.
Setiap Bangunan Gedung Negara (BGN) harus diwujudkan
dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur. Puskesmas Cipageran sebagai
BGN perlu dilengkapi dengan beberapa perbaikan gedung
untuk kenyamanan dan kemananan yang menunjang
aktivitas Puskesmas.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Dinas Kesehatan
sebagai Instansi yang memfasilitasi rehabilitasi puskesmas
akan menunjuk Penyedia Jasa Konstruksi untuk
melaksanakan pemeliharaan pagar pengaman dan teralis
di Puskesmas Cipageran.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
Dinas Kesehatan 2
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Perencanaan Teknis dan Dokumen Kontrak.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mewujudkan
rehabilitasi gedung Puskesmas Cipageran untuk
peningkatan fungsi bangunan, kenyamanan dan
keamanan gedung Puskesmas.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan Rehabilitasi
Pagar Pengaman, Teralisa Puskesmas Cipageran adalah
pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan gedung dilaksanakan
sesuai dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja dan
Syarat, Rencana Anggaran Biaya dan metode pelaksanaan
yang memenuhi persyaratan teknis serta memenuhi
persyaratan kesehatan, kenyamanan, keamanan,
keselamatan dan kemudahan.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu di
Puskesmas Cipageran Jl. Cipageran, Kelurahan Cipageran,
Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
5. SUMBER PENDANAAN DAN Pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pemerintah dan
BIAYA Belanja Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.
Pagu yang tersedia dalam pelaksanaan pekerjaan ini
adalah sebesar Rp 300.700.000,- (dua ratus tujuh puluh
enam juta rupiah). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban pajak.
6. NAMA Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan
ORGANISASI pekerjaan:
PEJABAT PEMBUAT 1. Nama : Pemerintah Kota Cimahi
KOMITMEN 2. Instansi : Dinas Kesehatan Kota Cimahi
Nama OPD : c.q. Bidang Pelayanan dan
Sumber Daya Kesehatan
3. Nama PPK : drg. Sekky Intania, MKM.
Pangkat : Pembina – IV a
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan dan
: Sumber Daya Kesehatan
NIP : 19690806 200212 2 003
Telp : 022 - 6632197
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Kesehatan dan hasil studi terdahulu yang telah
Dinas Kesehatan 3
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
dilaksanakan dan relevan.
8. STANDAR TEKNIS Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, merupakan
tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi
bangunan gedung yang siap dimanfaatkan. Pelaksanaan
konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan baru,
perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung yang
belum selesai, pembangunan dalam rangka perawatan
termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan
gedung, dan/atau pembangunan bangunan gedung
terintegrasi.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan
teknis oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau
Manajemen Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan
berdasarkan:
a. Kontrak pekerjaan konstruksi atau SPK dan lampiran
beserta perubahannya; dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan
pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan
penyerahan. Tahap penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO)
pekerjaan.
Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan
konstruksi setelah PHO. Dalam pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
yang terjadi selama masa konstruksi. Masa pemeliharaan
pekerjaan konstruksi diakhiri dengan FHO pekerjaan
konstruksi yang dilampiri dengan Berita Acara Pelaksanaan
Pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
9. STUDI-STUDI TERDAHULU Studi terdahulu menjadi salah satu acuan dalam
melakukan pekerjaan ini, yaitu dokumen hasil Konsultansi
Dinas Kesehatan 4
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
Perencanaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar PEngaman,
Teralis Puskesmas Cipageran yang telah dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konsultansi pada Tahun Anggaran 2023.
10. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja
Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; dan
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
h. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
i. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama
menjadi Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko;
Dinas Kesehatan 5
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
11. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup tugas pekerjaan sesuai yang tercantum di dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara ,
yaitu:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/material, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi,
surat menyurat termasuk dokumen-dokumen bila
terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan
tambah/kurang serta dokumentasi (foto dan video)
yang dapat merekam kemajuan pekerjaan di lapangan;
g. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum Serah Terima Pertama (PHO), setelah
disetujui oleh Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi
dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perancanaan
Konstruksi; dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, meliputi:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
dalam SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan konstruksi;
e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil
Dinas Kesehatan 6
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
perencanaan (apabila ada);
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
PPK;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan
konstruksi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
konstruksi apabila tidak menerapkan SMKK sesuai
dengan Risiko Keselamatan Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi; dan
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
1. Tempat kerja;
2.Peralatan kerja;
3.Cara kerja;
4.Alat Pelindung Kerja (APK);
5.Alat Pelindung Diri (APD);
6.Rambu-rambu; dan
7.Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing
pihak dalam Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, dapat
dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
12. UPAYA PENCEGAHAN Sehubungan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi/
PENYEBARAN & DAMPAK Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis Puskesmas
COVID-19 DALAM Cipageran dan menindaklanjuti arahan Presiden Joko
PENYELENGGARAAN JASA Widodo tanggal 15 Maret 2020 terkait wabah Covid-19
KONSTRUKSI serta mempertimbangkan adanya penetapan wabah
Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh
Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan upaya
pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19 dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Terkait hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaan
Rehabilitasi Pagar Pengaman, Teralis Puskesmas
Cipageran ini perlu memperhatikan protokol pencegahan
penyebaran Covid-19 yang tercantum di dalam Instruksi
Dinas Kesehatan 7
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, khususnya dalam
penyusunan anggaran penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang tertuang dalam RKK
(Rencana Keselamatan Konstruksi).
13. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
berdasarkan Kerangka Acuan kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku);
c. Laporan Bulanan (5 buku);
d. Laporan Akhir (5 buku); dan
e. Laporan Pendukung.
14. PERALATAN, MATERIAL, Peralatan Utama:
PERSONEL DAN FASILITAS - Peralatan Mesin Las Inverter 900 W 1 Unit
DARI PENYEDIA JASA - Peralatan Pemotong/Grinder 670W 1 Unit
KONSTRUKSI - Peralatan Glass Cutter 1 Unit
15. LINGKUP KEWENANGAN Penyedia Jasa dapat membuat pengembangan konsep
PENYEDIA JASA pelaksanaan pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang
lingkup yang ditentukan dan menunjuk tenaga ahli yang
diperlukan yang sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan.
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi/
PENYELESAIAN PEKERJAAN Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis Puskesmas
Cipageran adalah 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung
sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja. Pengawasan
berkala dilakukan selama masa pemeliharaan konstruksi
sesuai waktu yang ditentukan dalam surat perjanjian
pekerjaan konstruksi.
Bulan
No Kegiatan
Jun Jul Agt Sep
1 Tahap Tender Pemilihan
Penyedia Jasa Konstruksi
2 Tahap Pelaksanaan
Pengadaan Fisik
Konstruksi
17. KUALIFIKASI DAN METODE Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi yang diperlukan dalam
PEMILIHAN PENYEDIA pelaksanaan pekerjaan ini, yaitu:
Dinas Kesehatan 8
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
JASA KONSTRUKSI, JENIS a. Badan usaha yang memiliki Perijinan Berusaha Berbasis
Resiko di Bidang Jasa Konstruksi dengan kode KBLI
KONTRAK
41019 Konstruksi Gedung Lainnya;;
b. Memiliki status valid keterangan wajib pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
(KSWP);
c. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil;
Klasifikasi Bangunan Gedung Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
(BG009) atau Konstruksi Gedung Lainnya (BG009).
Metode pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah tender.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak harga
satuan, dan tahun tunggal.
18. KEBUTUHAN PERSONEL Tenaga ahli yang diperlukan untuk pekerjaan
Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis Puskesmas
Cipageran adalah:
A. PERSONEL MANAJERIAL
1. Satu orang Pelaksana Bangunan Gedung Sertifikat
Keterampilan (SKT) Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TA-022 atau TS-051) atau
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda
Jenjang 4, pengalaman minimal 2 tahun.
2. Satu orang Petugas K3 Konstruksi Sertifkat
Keterampilan (SKT) K3 Konstruksi atau Sertifikat
Keahlian K3 atau Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi atau
Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7, berpengalaman
min. 2 tahun melaksanakan pekerjaan K3 konstruksi.
Tenaga ahli sebagaimana disebutkan diatas harus
memiliki kemampuan managerial untuk mengendalikan,
melaksanakan, mengawasi dan menyusun laporan
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.
19. RENCANA KESELAMATAN Rekapitulasi uraian pekerjaan, identifikasi bahaya yang
bisa saja terjadi pada pekerjaan ini, yaitu:
KONSTRUKSI (RKK)
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
A PEKERJAAN TERALIS DAN RAILLING
PEKERJAAN TRALIS &
RAILLING – Terkena Peralatan
I
Pemasangan Railling Pemotong
Pengaman Stainless
20. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi penting,
yaitu:
Dinas Kesehatan 9
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ditolak oleh
Manajemen Konstruksi;
b. Penempatan dan jumlah tenaga kerja untuk setiap
macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan;
f. Dokumentasi lapangan yang menunjukan kemajuan
pekerjaan konstruksi; dan
g. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
Laporan Harian harus dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi, untuk kemudian dibuat menjadi Laporan
Mingguan.
21. LAPORAN MINGGUAN Laporan Mingguan memberikan informasi lengkap yang
berisi resume dari laporan harian, yang memuat:
a. Volume RAB dan bobot di masing-masing pekerjaan;
b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu
ini dan total);
c. Bobot dalam persen di masing-masing item
pekerjaan (minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam
persen);
e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan; dan
f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja setelah minggu ke-n sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Laporan diperiksa oleh Manajemen Konstruksi dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
22. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan memberikan hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan, meliputi:
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
c. Program aktivitas di bulan mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
d. Foto dokumentasi pekerjaan.
Dinas Kesehatan 10
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah bulan ke-n sebanyak 5 (lima) buku
laporan. Laporan diperiksa oleh Manajemen Konstruksi
dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
23. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua kegiatan konstruksi
yang telah dilaksanakan, memuat:
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah
dilaksanakan dan harus disertakan dengan gambar
atau foto selama pekerjaan konstruksi berjalan;
b. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up
data kuantitas setiap item pekerjaan yang dikerjakan
dan back up data kualitas hasil pengujian terhadap
item pekerjaan sesuai dengan klasifikasi mutu yang
disyaratkan;
c. Segala permasalahan teknis yang muncul selama
masa pelaksanaan pekerjaan;
d. Persoalan yang mungkin akan timbul; dan
e. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kerja sejak SPMK berakhir sebanyak 5 (lima)
buku laporan. Laporan diperiksa oleh Konsultan Pengawas
dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
24. LAPORAN LAINNYA Laporan lainnya yang harus diserahkan, yaitu:
a. Gambar teknis selama pelaksanaan pekerjaan (shop
drawing) yang dicetak dalam kertas A3, diserahkan
sebanyak 5 (lima) buku;
b. Gambar teknis hasil pekerjaan (as built drawing) yang
dicetak dalam kertas A3, diserahkan sebanyak 5 (lima)
buku;
c. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan
kemajuan pekerjaan konstruksi dari mulai tahap
persiapan 0% (nol persen) sampai dengan selesai
pekerjaan 100% (seratus persen), diserahkan
sebanyak 5 (lima) buku; dan
d. Flashdisk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop
Drawing dan As Built Drawing dalam bentuk
AutoCAD dan PDF, seluruh dokumentasi foto
lapangan dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan
JPEG, serta dokumen lain dalam dalam bentuk
Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
Dinas Kesehatan 11
Spesifikasi Teknis :“ Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pagar Pengaman, Teralis
Puskesmas Cipageran.”
(sepuluh) hari kerja sejak SPMK berakhir, bersamaan
dengan diserahkannya Laporan Akhir.
25. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua kegiatan jasa Konstruksi berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini harus menggunakan material sebesar
besarnya produksi dalam negeri kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
26. PERSYARATAN KERJA Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konstruksi lain
SAMA diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi ini
maka harus sepengetahuan dan seijin pemilik pekerjaan
secara tertulis.
27. PEDOMAN PENGUMPULAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
DATA LAPANGAN berikut:
a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan
dari Instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal
ini Dinas Kesehatan, serta lembaga lain yang
mempunyai kredibilitas terhadap data yang
dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru
dan terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
28. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Ditetapkan di
Cimahi, 20 Juni 2023
Kepala Bidang Pelayanan dan SDK,
selaku Pejabat Pembuat Komitmen
drg. SEKKY INTANIA, MKM
NIP. 19690806 200212 2 003
Dinas Kesehatan 12| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 November 2025 | Pemeliharaan Jalan Lingkungan Kelurahan Karangmekar II | Kota Cimahi | Rp 200,000,000 |
| 12 April 2022 | Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Sarana Air Bersih Kota Bandung 21 | Kota Bandung | Rp 184,056,070 |
| 4 November 2022 | Pekerjaan Jalan Lingkungan Kota Bandung 81 | Kota Bandung | Rp 156,366,144 |
| 11 November 2024 | Pemeliharaan Jalan Lingkungan Kelurahan Melong I | Kota Cimahi | Rp 150,000,000 |
| 5 December 2022 | Peningkatan/Pelebaran Jalan Desa Gunungmasigit Kec.Cipatat | Kab. Bandung Barat | Rp 100,000,000 |
| 5 December 2022 | Perbaikan Jalan Lingkungan Desa Karangtanjung Kec.Cililin | Kab. Bandung Barat | Rp 100,000,000 |
| 20 May 2022 | Pekerjaan Jalan Lingkungan Kota Bandung 7 | Kota Bandung | Rp 91,080,000 |
| 2 November 2022 | Pekerjaan Jalan Lingkungan Kota Bandung 98 | Kota Bandung | Rp 90,682,560 |
| 24 November 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan 20206613 Sd Negeri Sindangpalay Kp. Sindangpalay RT.03 RW.01 Cilangari Gununghalu | Kab. Bandung Barat | Rp 90,210,000 |