| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0703195727027000 | Rp 482,850,000 | - | |
| 0020642310421000 | - | - | |
| 0210364451443000 | Rp 462,289,538 | Tidak menyampaikan referensi kerja personil manajerial | |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0732823034428000 | - | - | |
| 0839138948424000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0014275432445000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0758743413421000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA : SAMBAS SUBAGDJA, ST., MT.
NAMA PPK : SAMBAS SUBAGDJA, ST., MT.
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
NAMA KEGIATAN :
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
NAMA SUB KEGIATAN :
PENYEDIAAN PRASARANA,SARANA, DAN FASILITAS UMUM DI PERUMAHAN
UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
KODE REKENING : 1.04.05.2.01.02.5.2.03.01.01.0036
SUMBER DANA : APBD KOTA CIMAHI
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
Terbatasnya lahan yang dapat dibangun menjadi taman,
1. LATAR BELAKANG
sehingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Cimahi sebagai salah satu Stakeholder Pertamanan di Kota
Cimahi harus dapat mengoptimalkan seluruh potensi lahan
yang ada termasuk lahan fasilitas umum di Lingkungan RW
21 Kelurahan Melong. Fasilitas umum ini, merupakan area
taman yang disediakan oleh pengembang untuk aktifitas
warga RW 21 Kelurahan Melong. Konsep pembangunan
yang akan dikembangkan di Taman Lingkungan RW 29
Melong adalah Taman Lingkungan tempat masyarakat
beraktifitas dan berkumpul. Fasilitas yang akan dibangun
adalah plaza tempat berkumpul, lapangan olahraga mix use,
kebun PKK dan Children Playground.
Penyusunan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan
Taman Lingkungan RW 21 Melong ini diperlukan sebagai
bahan acuan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Taman
Lingkungan RW 21 Kelurahan Melong
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah membangun taman
lingkungan di RW 21 Kelurahan Melong.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk membangun
taman lingkungan lingkungan di RW 21 Kelurahan
Melong dalam rangka pemenuhan kebutuhan Ruang
Terbuka Publik di lingkungan perumahan.
Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan ini adalah
3. SASARAN
terbangunnya Taman Lingkungan RW 21 Melong sarana
publik yang dibangun untuk menunjang kegiatan
masyarakat
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu Berada di
4. LOKASI KEGIATAN
Taman Bougenville Jalan Kalasan Melong.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 2
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
Sumber : google.com/maps
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Cimahi tahun anggaran 2023.
b. Biaya yang diperlukan yaitu sebesar
Rp. 497.234.490,- (empat ratus sembilan puluh
tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat
ratus sembilan puluh rupiah). Biaya tersebut telah
mencakup kewajiban pajak PPN sebesar 11%.
c. HPS yang diperlukan yaitu diperkirakan sebesar
Rp. 497,110,990.16 (Empat Ratus Sembilan Puluh
Tujuh Juta Seratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Koma Enam Belas Rupiah) Biaya
tersebut telah mencakup kewajiban pajak PPN
sebesar 11%.
d. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan
proses pengadaan sesuai pedoman yang berlaku.
Pembayaran biaya perencanaan ini didasarkan
pada pencapaian prestasi atau kemajuan
perencanaan setiap tahapan yang meliputi :
1. Pekerjaan Konstruksi ini tidak diberikan uang
muka;
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
cara termin, pembayaran berdasarkan cara
tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Termijn 1 : 50% dari nilai kontrak
b. Termijn 2 : 100% dari nilai kontrak
Pembayaran yang diberikan adalah pembayaran
setelah dikurangi jumlah pembayaran termin
sebelumnya, pajak dan atau denda.
6. NAMA DAN ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PPK pengadaan :
1. Nama instansi : Pemerintah Kota Cimahi
2. Nama SKPD : Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Cimahi
Bidang Perumahan dan Permukiman
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 3
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
3. Nama KPA : SAMBAS SUBAGDJA ST., MT
- Pangkat : IV/a
- - Jabatan : Kepala Bidang Perumahan dan
Permukiman Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Cimahi
- NIP : 19750817 200501 1 014
- Telp : (022) 6631787
4. Nama PPK : SAMBAS SUBAGDJA ST., MT
- Pangkat : IV/a
- - Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Perumahan dan Permukiman Dinas
Perumahan dan Kawasan
Permukiman
- NIP : 19750817 200501 1 014
- Tel : (022) 6631787
DATA PENUNJANG :
1. DATA DASAR 1. Data lokasi pekerjaan;
2. Dokumen Perencanaan Taman Lingkungan di
Kecamatan Cimahi Selatan
3. Data-data sekunder lainnya.
2. REFERENSI HUKUM Referensi Hukum yang digunakan adalah :
2.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
2.2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air
2.3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Cipta Kerja
2.4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
2.5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air
Minum.
2.6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 2
tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
2.7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2.8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 4
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
2.9. Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun
2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
2.10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat nomor 09 /PRT/M/2015
tentang Penggunaan Sumber Daya Air.
2.11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat nomor 27 tahun 2016 tentang
penyelenggaraan SPAM.
2.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP Ruang lingkup dari pekerjaan/ pengadaan jasa
KEGIATAN/PEKERJAAN kontruksi yaitu
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan/material, jadwal penggunaan tenaga kerja.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings)
untuk seluruh pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul/dihadapi, surat menyurat termasuk
dokumen-dokumen bila terjadi perubahan
pekerjaan maupun pekerjaan tambah/kurang,
Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum Serah Terima Pertama (PHO),
setelah disetujui oleh Konsultan Perencana; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Ruang Lingkup dari pekerjaan Pembangunan Taman
Lingkungan RW 21 Melong antara lain:
a. Pekerjaan Galian Tanah;
b. Pekerjaan Lantai Plaza;
c. Pekerjaan Lantai Batu Alam
d. Pekerjaan Bangku Beton Panjang
e. Pekerjaan Bangku Fiber
f. Pekerjaan Gazebo;
g. Pekerjaan Tangga Batu Alam;
h. Pekerjaan Pengecatan Lapangan Mix Use;
i. Pekerjaan Turap;
j. Pekerjaan Pagar BRC;
k. Pekerjaan Pergola Tanaman Rambat;
l. Pekerjaan Bloombak Kebun PKK;
m. Pekerjaan Jalur Reflexy;
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 5
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
n. Pekerjaan Children Playground;
o. Pemasangan Panel dan Aksesoris;
p. Pemasangan Lampu Tree Uplight;
q. Pekerjaan Lampu (pole light);
r. Pekerjaan Instalasi Titik Lampu;
s. Pekerjaan Rain Garden dan Urugan
Tanah;
t. Pekerjaan Papan Informasi Taman;
u. Tempat Sampah
v. Pekerjaan kran taman ourdoor dan intalasi
pemasangan pipa
Pelaksanaan Konstruksi sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi. Pelaksanaan konstruksi
dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah
disusun oleh Konsultan Perencana yang telah
melaksanakan review design dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan. Pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS). Pelaksanaan konstruksi harus sesuai
dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. Gambar rencana teknis;
b. Rencana Kerja dan Syarat;
c. Bill of Quantity; dan
d. Outline Spesifikasi Material.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini termasuk biaya untuk penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
sebagian harus disediakan oleh penyedia jasa
kontruksi, untuk setiap item pekerjaan. Peralatan
utama disesuaikan dengan Rencan Kerja dan Syarat
(RKS) dan metode yang di susun konsultan
Perencana.
2. LINGKUP KEWENANGAN Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyampaikan
PENYEDIA JASA laporan-laporan sesuai dengan yang telah tercantum
dalam Spesifikasi Teknis dan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan dan waktu penyerahan secara periodik
selama Masa Kontrak.
3. KUALIFIKASI PENYEDIA, Kualifikasi penyedia adalah Badan Usaha yang
METODE PEMILIHAN DAN memiliki persyaratan sebagai berikut :
JENIS KONTRAK 1. Memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(NIB BRA) Kode KBLI 43305
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
berlaku :
- Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil
- Klasifikasi : Jasa Pelaksanaan Spesialis;
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 6
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
- Sub Klasifikasi : Pekerjaan
Lanskap/Pertamanan (SP 015) yang masih
berlaku atau Pekerjaan Lanskap,
Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
(PB010);
3. Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak;
4. Metode pemilihan penyedia adalah Tender.
Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak
Harga Satuan dan Tahun Tunggal.
4. PERSONEL MANAJERIAL Persyaratan personil yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut :
Pengalaman Keahlian
Posisi (tahun)
Pelaksana 2 (dua) Pelaksana Penata
Taman (TA026)
yang masih
berlaku atau
Penata
Taman/Landscape
(TA029), atau
Penata Taman
Bangunan dan
Fasilitas Umum
Muda jenjang 4
Petugas Keselamatan 1 (satu) Minimal memiliki
Konstruksi Sertifikat
Keterampilan
(SKT)/ Sertifikat
Pelatihan K3
Konstruksi atau
Sertifikat Keahlian
K3 Konstruksi
5. PERALATAN UTAMA Peralatan yang harus disediakan (Milik/ sewa) oleh Penyedia
MINIMAL Jasa Konstruksi dalam menunjang pekerjaan ini, antara lain :
Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1. Excavator Bucket 0,5 m3 1 unit
2. Dump Truck Maksimal 25 ton 1 unit
3. Pick Up 1 Ton 1 unit
4.
6. RENCANA No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
KESELAMATAN KERJA
1 Pekerjaan galian Untuk area galian berbatasan
(RKK)
tanah dengan jalan raya dapat
berpotensi benturan dengan
kendaraan yang sedang
melintas
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 7
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
7. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
PELAKSANAAN selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung terbit
SPMK sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Pertama.
Pengawasan Berkala wajib dilakukan selama masa pengerjaan
konstruksi sesuai kontrak pekerjaan konstruksi
8. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan
ini harus menggunakan Standar Nasional Indonesia atau
Standar Internasional atau standar lainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan penuh sesuai dengan umur rencana,
besaran biaya dan target serta sasaran yang ingin dicapai.
LAPORAN *) :
1. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi penting
yang harus ditulis, antara lain:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ ditolak
oleh Konsultan Pengawas;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan;
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
2. LAPORAN MINGGUAN Laporan mingguan memberikan informasi lebih
lengkap, antara lain:
a. Volume RAB dan bobot di masing-masing
pekerjaan;
b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu,
minggu ini dan total);
c. Bobot dalam persen di masing-masing item
pekerjaan (minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam
persen);
e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan.
3. LAPORAN BULANAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan yang berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan, antara lain:
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu)
bulan beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 8
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
c. Program aktivitas bulan mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan;
d. Foto dokumentasi pekerjaan.
4. SHOP DRAWING DAN AS BUILT DRAWING
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 9
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 21 MELONG
HAL-HAL LAIN
1. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan berdasarkan Spesifikasi Teknis ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. PEDOMAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini
PENGUMPULAN DATA harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut :
LAPANGAN/
a. Persyaratan umum pekerjaan
PENDEKATAN DAN
Setiap bagian dari pekerjaan kontruksi harus
METODOLOGI
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh PPK.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang obyektif untuk
kelancaraan pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja kontruksi yang
berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
professional yang tinggi secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Proses Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubung dengan
pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan kontruksi
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain:
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya; dan
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
3. ALIH PENGETAHUAN -
Ditetapkan di
Cimahi, Juli 2023
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN,
SAMBAS SUBAGDJA, ST., MT.
NIP. 19750817 200501 1 014
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 10