| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750581142445000 | Rp 418,709,286 | - | |
| 0714766011429000 | Rp 512,918,875 | - | |
| 0022380513421000 | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | Rp 470,992,688 | - Daftar peralatan utama tidak sesuai - Data personil manajerial tidak dilengkapi referensi dari pemberi kerja - Tabel B1 pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai |
PT Nusaena Timur Abadi | 05*3**8****29**0 | Rp 502,418,084 | Personel manajerial tidak dapat diklarifikasi |
| 0014275432445000 | Rp 451,496,305 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0650299183031000 | - | - | |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
| 0318014214422000 | - | - | |
| 0930779608421000 | - | - | |
| 0019542026421000 | - | - | |
| 0725024830421000 | - | - | |
CV Pratama | 00*6**1****23**0 | - | - |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
CV Bungsu Berkarya | 06*8**9****21**0 | - | - |
CV Azalia Sejahtera | 08*8**9****44**0 | - | - |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0712414432429000 | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | |
PT Cahaya Artha Mas | 08*9**3****45**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PENDIDIKAN KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PENDIDIKAN KOTA CIMAHI
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (PSMP)
NAMA KPA/PPK :
TOHARI DIANA, S.Pd
NAMA PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
NAMA SUB KEGIATAN :
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG
BESERTA PERABOTNYA SMP NEGERI 4 CIMAHI
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.01.02.2.02.14.5.2.03.01.01.0010
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL
SEDANG BESERTA PERABOTNYA SMP NEGERI 4 CIMAHI
1. LATAR BELAKANG Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk memenuhi
standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional
pendidikan (SNP) yang berlaku secara nasional. Salah satu
aspek yang diatur dalam SPM dan SNP adalah ketersediaan
sarana dan prasarana pendidikan. Untuk memastikan
terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan pembangunan
dan/atau rehabilisasi sarana dan prasarana SMP.
Pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah
merupakan salah satu upaya menjaga kualitas dan
kemanfaatan sarana dan prasarana SMP. Pembangunan
sarana dan prasarana serta utilitas sekolah meliputi
serangkaian kegiatan dimulai dengan proses perencanaan
teknis, dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang dibarengi dengan pengawasan konstruksi.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah agar
TUJUAN pembangunan sarana dan prasarana sekolah ini dapat
berjalan sesuai dengan dokumen rencana teknis dan
menjadi konstruksi fisik yang andal dan dapat berfungsi
dengan optimal.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah agar pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana sekolah ini dapat
menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan nyaman
sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen
perencanaan teknis dan dokumen kontrak.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai yaitu terselesaikannya
pembangunan sarana dan prasarana sekolah ini sesuai
dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja dan Syarat,
Rencana Anggaran Biaya dan metode pelaksanaan yang
memenuhi persyaratan teknis serta memenuhi persyaratan
kesehatan, kenyamanan, keamanan, keselamatan dan
kemudahan.
4. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan pengadaan:
ORGANISASI a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kota Cimahi
PEJABAT b. Nama OPD : Dinas Pendidikan Kota Cimahi
PEMBUAT c.q Bidang Pembinaan SMP
KOMITMEN
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 2
c. Nama PA/PPK : Tohari Diana, S.Pd
Pangkat : IV/a
Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan SMP
NIP : 19700407 199302 1 002
Telp : (022) 6631725
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi
PENDANAAN Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar
DAN BIAYA Rp 523.500.000,00 (Lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus
ribu rupiah). Biaya tersebut telah mencakup kewajiban Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
b. HPS yang diperlukan yaitu diperkirakan sebesar
Rp 523.386.607,59 ( Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga
Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Rupiah
Koma Lima Sembilan). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 yang telah disahkan/
ditetapkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka
Pengadaan Jasa Konstruksi ini dapat dibatalkan dan
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang sudah ditetapkan
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. LOKASI Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di wilayah
PEKERJAAN Jl. Melong Raya No.6, Melong, Kec. Cimahi Selatan., Kota
Cimahi, Jawa Barat 40534..
Gambaran peta lokasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Sumber : googlemaps.com
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 3
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Cimahi
serta hasil studi terdahulu yang telah dilaksanakan dan relevan.
8. STANDAR Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum dalam
TEKNIS Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
Pelaksanaan konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan
baru, perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung yang
belum selesai, pembangunan dalam rangka perawatan termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung, dan/atau
pembangunan bangunan gedung terintegrasi.
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan melalui kegiatan
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan
berkala bangunan agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian
bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan
bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen
pelaksanaan konstruksi. Salah satu bentuk pekerjaan perawatan
yaitu rehabilitasi, yang dilakukan dalam rangka memperbaiki
bangunan gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah
fungsi bangunan gedung.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan teknis
oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau Manajemen
Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh Penyedia Jasa
Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud dilaksanakan berdasarkan:
a. Surat Perjanjian dan lampiran beserta perubahannya; dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan pekerjaan,
pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan penyerahan. Tahap
penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO) pekerjaan.
Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan
kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui
pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi setelah PHO. Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 4
yang terjadi selama masa konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi diakhiri dengan FHO pekerjaan konstruksi yang dilampiri
dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi.
9. REFERENSI Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
HUKUM pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
i. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi
Bidang Jasa Konstruksi; dan
j. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0404-
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 5
Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal Penyampaian
Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi Subklasifikasi Baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
PEKERJAAN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kelengkapan maupun
segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat
menyurat, termasuk dokumen-dokumen bila terjadi perubahan
pekerjaan maupun pekerjaan tambah/kurang serta
dokumentasi (foto dan video) yang dapat merekam kemajuan
pekerjaan di lapangan;
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum PHO,
setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi dan
diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi; dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
meliputi:
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 6
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam
SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan pekerjaan
konstruksi;
e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil
perencanaan (apabila ada);
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai
bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir
kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi
dalam bentuk laporan bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi apabila
tidak menerapkan SMKK sesuai dengan Risiko Keselamatan
Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan
tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi;
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
i. Tempat kerja;
ii. Peralatan kerja;
iii. Cara kerja;
iv. Alat Pelindung Kerja (APK);
v. Alat Pelindung Diri (APD);
vi. Rambu-rambu; dan
vii. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak dalam
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat dilihat pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku);
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 7
c. Laporan Bulanan (3 buku);
d. Laporan Akhir (3 buku); dan
e. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk).
12. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan ini yaitu selama 90
PENYELESAIAN (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan
PEKERJAAN Surat Perintah Mulai Kerja hingga serah terima pekerjaan
konstruksi.
Masa pemeliharaan yaitu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender sejak Serah Terima Pertama (PHO).
13. PERALATAN - Bor minimal 1 unit
UTAMA YANG kecepatan 3200 rpm
DIBUTUHKAN 370 watt
- Hoist Crane/Chain Block minimal 1 unit
kapasitas min 1 ton
panjang rantai min 3meter
- Glass Cutter minimal 1 unit
alat potong steel
dimensi holder 135x130
pemotong 110x115
14. PERSONIL Personil inti yang diperlukan untuk pekerjaan ini, adalah:
MANAJERIAL a. 1 (satu) orang Pelaksana Bangunan Gedung, memiliki
YANG Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Arsitek Sub Bidang
DIBUTUHKAN Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TA022)
atau Bidang Sipil Sub Bidang Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung muda minimal jenjang 4, dan
memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K-3 Konstruksi; Memiliki
Sertifikat Keterampilan (SKT)/Sertifikat Pelatihan K3
Konstruksi atau Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi, dan
memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun;
Personil sebagaimana disebutkan diatas harus memiliki
kemampuan managerial untuk mengendalikan, melaksanakan,
mengawasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan dokumen kontrak dan perubahannya.
15. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia yang diperlukan yaitu :
METODE a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
PEMILIHAN Risiko dengan kode 41016 Konstruksi Gedung
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 8
PENYEDIA, Pendidikan;
JENIS KONTRAK b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) atau Konstruksi
Gedung Pendidikan (BG006).
Metode pemilihan Penyedia adalah Tender.
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan
dan Tahun Tunggal
16. RENCANA Rekapitulasi pekerjaan utama beserta identifikasi bahaya yang
KESELAMATAN bisa saja terjadi, antara lain:
KONSTRUKSI
(RKK)
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Kolom dan Balok Baja Tertimpa material Baja
IWF
17. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi, antara lain:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
dengan keterangan diterima/ditolak oleh Konsultan
Pengawasan;
b. Penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
Laporan harian harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa
18. LAPORAN Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
MINGGUAN berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan mingguan memberikan informasi lebih lengkap,
antara lain:
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 9
a. Volume RAB dan bobot di masing-masing pekerjaan;
b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu ini
dan total);
c. Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan
(minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam persen);
e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan
Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak 3 (tiga)
rangkap dan diserahkan paling lambat pada minggu
selanjutnya, diperiksa Konsultan Pengawasan dan disetujui
oleh Pengguna Jasa
19. LAPORAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
BULANAN dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan, antara lain:
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
c. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan paling
lambat pada minggu ke-2 (dua) di bulan selanjutnya, diperiksa
oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh Pengguna
Jasa
20. LAPORAN AKHIR Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan secara
menyeluruh, Penyedia Jasa Konstruksi membuat Laporan
Akhir yang merangkum semua kegiatan pekerjaan yang telah
dilaksanakan. Laporan Akhir berisi:
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan
dan harus disertakan dengan gambar atau foto selama
pekerjaan konstruksi berjalan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
pelaksanaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk softcover
sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya SPMK.
Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 10
melibatkan Pengguna Jasa (owner), Pengguna Bangunan
(user) dan Konsultan Pengawasan dengan melampirkan
notulensi dalam Laporan Akhir. Laporan Akhir dibuat oleh
Penyedia, diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
oleh Pengguna Jasa
21. LAPORAN LAINNYA USB Flash Disk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop Drawing dan As
Built Drawing dalam bentuk AutoCAD dan PDF, seluruh
dokumentasi foto dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan
JPEG, serta dokumen lain dalam dalam bentuk Microsoft
Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan
yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir..
22. PENGGUNAAN Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
PRODUKSI DALAM tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
NEGERI 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau
pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling
sedikit 40% (empat puluh persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada Daftar
Kuantitas dan Harga yang disampaikan pada saat
penawaran, dengan nilai TKDN akhir minimal 40% (empat
puluh persen).
23. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari
Instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 11
Dinas Pendidikan, serta lembaga lain yang mempunyai
kredibilitas terhadap data yang dikeluarkan apabila
diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru dan
terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
24. ALIH Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk
PENGETAHUAN menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
Ditetapkan di Cimahi, Mei 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG PEMBINAAN SMP
TOHARI DIANA, S.Pd
NIP. 19700407 199302 1 002
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Menengah PertamaBidang 12