| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Bungsu Berkarya | 06*8**9****21**0 | Rp 1,140,140,140 | - |
| 0019542026421000 | Rp 1,070,277,000 | Berdasarkan hasil Klarifikasi surat referensi kerja Personil manajerial dinyatakan tidak benar oleh Penerbit Dokumen | |
PT Atk Canon Frazz | 00*5**6****21**0 | Rp 1,097,111,163 | tidak melampirkan dokumen persyaratan Kualifikasi |
| 0317497584421000 | Rp 930,534,542 | Personil Manajerial Tidak Dapat Diklarifikasi | |
| 0027611920421000 | - | - | |
| 0732823034428000 | - | - | |
| 0027362813445000 | - | - | |
| 0701448292424000 | - | - | |
| 0314632670421000 | - | - | |
| 0015049125421000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0025261546445000 | - | - | |
| 0022440382428000 | - | - | |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0758743413421000 | - | - | |
| 0940020647443000 | - | - | |
| 0318014214422000 | - | - | |
PT Sumber Mitra Aditama | 07*4**2****16**0 | - | - |
| 0015287675451000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0018180158444000 | - | - | |
| 0839138948424000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA : AMY PRINGGO MARDHANI, S.T., M.T.
NAMA PPK : AMY PRINGGO MARDHANI, S.T., M.T.
NAMA PROGRAM :
PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
NAMA KEGIATAN :
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA SUB KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI DALAM RANGKA PENYEDIAAN PRASARANA,
SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
NAMA PEKERJAAN :
PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI KEGIATAN RT 01 - 04
RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
KODE REKENING : 1.04.05.2.01.0003. 5.1.02.01.01.0039
SUMBER DANA : BANTUAN KEUANGAN PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI KEGIATAN RT 01 – 04
RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI
KEGIATAN RT 01 - 04 RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
1. LATAR BELAKANG Kota Cimahi terus berupaya meningkatkan kualitas hidup
warganya melalui berbagai program pembangunan
infrastruktur. Salah satu program penting yang menjadi
fokus adalah penanganan kawasan kumuh di berbagai
wilayah kota, termasuk di Kelurahan Setiamanah.
Kelurahan Setiamanah, yang meliputi RT 01 hingga RT 04
RW 09 dan RT 05 RW 14, masih menghadapi berbagai
tantangan terkait kondisi permukiman yang belum
memadai. Salah satu masalah utama adalah buruknya
kondisi jalan setapak di kawasan tersebut.
Jalan setapak yang ada saat ini sering mengalami
kerusakan yang mengakibatkan genangan air dan lumpur,
terutama saat musim hujan. Kondisi ini menyebabkan
mobilitas warga menjadi terganggu dan meningkatkan
risiko kecelakaan serta masalah kesehatan. Selain itu,
kondisi jalan yang tidak layak ini juga berdampak negatif
terhadap aktivitas ekonomi dan sosial warga, mengurangi
kenyamanan dan kualitas hidup di lingkungan tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi
berencana melaksanakan kegiatan pemasangan paving
block di jalan setapak pada lokasi kegiatan RT.01 - 04
RW.09 dan RT.05 RW.14 Kelurahan Setiamanah.
Pemasangan paving block ini diharapkan dapat
memberikan berbagai manfaat salah satu diantaranya
Meningkatkan Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
Dengan kondisi jalan yang lebih baik, risiko penyebaran
penyakit akibat lingkungan kumuh dapat diminimalisir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman untuk mengurangi kawasan kumuh
dan meningkatkan kualitas permukiman di wilayah RT 01
hingga RT.04 RW.09 dan RT.05 RW.14 Kelurahan
Setiamanah. Melalui pemasangan paving block di jalan
setapak ini, diharapkan kawasan yang sebelumnya kumuh
dapat berubah menjadi kawasan yang lebih bersih dan
sehat, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kualitas
hidup warga.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan
pembangunan Pemasangan Paving Block Jalan
Setapak Lokasi Kegiatan RT 01 - 04 RW 09 Dan RT 05
RW 14 Kelurahan Setiamanah.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 2
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI KEGIATAN RT 01 – 04
RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah Meningkatkan Kesehatan
Lingkungan dan Menurunkan Tingkat Kawasan Kumuh
serta memperhatikan aspek tata ruang yang aman,
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
terbangunnya Pemasangan Paving Block Jalan Setapak
Lokasi Kegiatan RT 01 - 04 RW 09 Dan RT 05 RW 14
Kelurahan Setiamanah sesuai dengan gambar rencana
teknis, Rencana Kerja dan Syarat, Rencana Anggaran
Biaya dan Metode Pelaksanaan yang memenuhi
persyaratan teknis serta memenuhi persyaratan
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di :
4. LOKASI KEGIATAN
- RT.01 RW.09 Kelurahan Setiamanah
- RT.02 RW.09 Kelurahan Setiamanah
- RT.03 RW.09 Kelurahan Setiamanah
- RT.04 RW.09 Kelurahan Setiamanah
- RT.05 RW.14 Kelurahan Setiamanah
Koordinat : -6.884372608249534, 107.53254991520068
Sumber : googlemaps.com
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Bantuan
Keuanagan Provinsi (BANKEU) Kota Cimahi tahun
anggaran 2024.
b. Pagu biaya untuk pekerjaan ini yaitu sebesar
Rp.2.100.647.196 (Dua Miliar Seratus Juta Enam
Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan
Puluh Enam Rupiah). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban pajak PPN sebesar 11%.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini
yaitu sebesar Rp. 1.163.168.176,94 (Satu Miliar
Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh
Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Koma
Sembilan Empat). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban pajak PPN sebesar 11%.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 3
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI KEGIATAN RT 01 – 04
RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
d. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan sesuai pedoman yang berlaku.
Pembayaran biaya ini didasarkan pada pencapaian
prestasi atau kemajuan perencanaan setiap tahapan
yang meliputi :
1. Pekerjaan Konstruksi ini diberikan uang muka
sebesar 30%;
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
dengan cara termin, pembayaran berdasarkan
cara tersebut di atas dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Termijn 1 : 100% dari nilai kontrak
Pembayaran yang diberikan adalah pembayaran
setelah dikurangi angsuran uang muka, jumlah
pembayaran termin sebelumnya, pajak dan atau
denda.
6. NAMA DAN ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PPK pengadaan :
1. Nama instansi : Pemerintah Kota Cimahi
2. Nama SKPD : Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Cimahi
Bidang Sarana dan Prasarana
Perumahan dan Permukiman
3. Nama KPA : AMY PRINGGO MARDHANI ST., MT
- Pangkat : IV/a
- Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Perumahan dan Permukiman
Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Cimahi
- NIP : 19760704 200501 1 007
- Telp : (022) 6631787
4. Nama PPK : AMY PRINGGO MARDHANI ST., MT
- Pangkat : IV/a
- Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Perumahan dan Permukiman
Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman
- NIP : 19760704 200501 1 007
- Tel : (022) 6631787
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 4
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI KEGIATAN RT 01 – 04
RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
DATA PENUNJANG :
1. DATA DASAR 1. Detail Engineering Design (DED) Peremajaan atau
Pemugaran Permukiman Kumuh;
2. Dokumen Perencanaan Pemasangan Paving Block
Jalan Setapak Lokasi Kegiatan RT 01 - 04 RW 09
Dan RT 05 RW 14 Kelurahan Setiamanah.
3. Data-data sekunder lainnya.
2. REFERENSI HUKUM Referensi Hukum yang digunakan adalah :
2.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
2.2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Cipta Kerja
2.3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
2.4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP Lingkup kegiatan yang harus dilakukan antara lain :
KEGIATAN/PEKERJAAN a. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/
material, jadwal penggunaan tenaga kerja;
b. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan;
c. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
untuk seluruh pekerjaan;
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen perencanaan;
e. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik;
f. Menyusun as built drawing;
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 5
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI KEGIATAN RT 01 – 04
RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
2. LINGKUP KEWENANGAN Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyampaikan
PENYEDIA JASA laporan-laporan sesuai dengan yang telah tercantum
dalam KAK dan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
dan waktu penyerahan secara periodik selama Masa
Kontrak.
3. KUALIFIKASI PENYEDIA, Kualifikasi penyedia adalah Badan Usaha yang
METODE PEMILIHAN DAN memiliki persyaratan sebagai berikut :
JENIS KONTRAK a. Memiliki surat perizinan berusaha berbasis
risiko bidang konstruksi dengan KBLI 42101
(Konstruksi Bangunan Sipil Jalan).
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan rincian :
- Kualifikasi usaha : Kecil
- Klasifikasi : Bangunan Sipil
- Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi
Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan,
Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara
(Kode: SI003) atau Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan (Kode: BS001).
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak (KSWP).
d. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi
sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
4. PERSONEL MANAJERIAL Persyaratan personil yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut :
Kualifikasi
Posisi Status
Keahlian Pengalaman Tenaga
Ahli
Tenaga Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS028) Minimal 1 Tetap /
Pelaksana atau (satu) tahun Tidak
Teknik Jalan Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS045) Tetap
(1 orang ) atau
Operator Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Jalan Jenjang 3
Tenaga Ahli K3 Konstruksi - Ahli Muda Minimal 1 Tetap /
Pelaksana K3 (Kode : 603) (satu) tahun Tidak
(1 orang ) atau Tetap
Keselamatan Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7
atau
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Jenjang 3
5. PERALATAN UTAMA Peralatan Spesifikasi Jumlah
MINIMAL Dump Truck Berkapasitas miniman 1 - 2 Ton 2 Unit
Pemotong Pengoperasian manual minimal 2 Unit
paving block ukuran 100 x 35 x 72 cm
Stamper Berukuran minimal 590 x 480 x 1 unit
Kodok 320 cm
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 6
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI KEGIATAN RT 01 – 04
RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
6. RENCANA Uraian Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
KESELAMATAN KERJA
1. Pekerjaan Cedera fisik akibat jatuh, tertimpa
(RKK)
Bongkaran material, atau penggunaan alat
Paving Block yang tidak aman serat masalah
dan Buangan pernapasan dari paparan debu.
7. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
PELAKSANAAN selama 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung terbit SPMK
sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Pertama.
Pengawasan Berkala wajib dilakukan selama masa pengerjaan
konstruksi sesuai kontrak pekerjaan konstruksi
8. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan
ini harus menggunakan Standar Nasional Indonesia atau
Standar Internasional atau standar lainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan penuh sesuai dengan umur rencana,
besaran biaya dan target serta sasaran yang ingin dicapai.
LAPORAN *) :
1. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi penting
yang harus ditulis, antara lain:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ ditolak
oleh Konsultan Pengawas;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan;
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
2. LAPORAN MINGGUAN Laporan mingguan memberikan informasi lebih
lengkap, antara lain:
a. Volume RAB dan bobot di masing-masing
pekerjaan;
b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu,
minggu ini dan total);
c. Bobot dalam persen di masing-masing item
pekerjaan (minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam
persen);
e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 7
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI KEGIATAN RT 01 – 04
RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
3. LAPORAN BULANAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan yang berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan, antara lain:
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu)
bulan beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
c. Program aktivitas bulan mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan;
d. Foto dokumentasi pekerjaan.
HAL-HAL LAIN
1. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia.
2. PEDOMAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini harus
PENGUMPULAN DATA memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan umum pekerjaan
LAPANGAN/
Setiap bagian dari pekerjaan kontruksi harus dilaksanakan
PENDEKATAN DAN
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang
METODOLOGI
telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh PPK.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang obyektif untuk
kelancaraan pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
standar hasil kerja kontruksi yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
professional yang tinggi secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja kegiatan.
d. Proses Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubung dengan pekerjaan
dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan kontruksi berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan
peraturan yang berlaku, antara lain:
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan
beserta kelengkapannya dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya; dan
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 8
SPESIFIKASI TEKNIS : PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK LOKASI KEGIATAN RT 01 – 04
RW 09 DAN RT 05 RW 14 KELURAHAN SETIAMANAH
3. ALIH PENGETAHUAN -
Ditetapkan di
Cimahi, 12 Juli 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN,
AMY PRINGGO MARDHANI, S.T., M.T.
NIP. 19760704 200501 1 007
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 9