PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT
JALAN JEND. AMIR MACHMUD 140
CIMAHI 40513 JAWA BARAT
RENCANA KERJA
DAN SYARAT SYARAT
JASA KONSULTAN REVIEW PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG
RAWAT INAP GEDUNG B LANTAI 4 RSUD CIBABAT
CV ADYA PUTRA
SENTRAL
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
BAB I
PENJELASAN PEKERJAAN
DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pasal 1
PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar kerja serta Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
Didalam hal terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di
dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan dan Direksi untuk
mendapat kejelasan pelaksanaan.
1. Lingkup Pekerjaan.
Nama pekerjaan untuk proyek ini adalah Pembangunan Ruang Rawat Inap Gedung B Lantai 4
(Lanjutan RSUD Cibabat Cimahi), Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 140 Kel.Cibabat
Kec.Cimahi Utara Kota Cimahi lengkap pekerjaan Struktur Bangunan, Arsitektur berikut
pekerjaan Mekanikal & Elektrikalnya dengan lingkup pekerjaan yang mencakup antara lain serta
tidak terbatas pada Bangunan dan Sarana Prasarana, meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN.
1. Pengukuran
2. Papan Nama Proyek
3. Penyelenggaraan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (SMK3)
a. Petugas K3 (bersertifikat
b. Simulasi K3
c. Termal Penutup Area
d. Papan Informasi K3
e. Bnner/ Spanduk Himbauan
f. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
g. Topi Pelindung (safety Helmet)
h. Rompi Keselamatan (safety Vest)
i. Pelindung Pernapasan (masker Medis)
j. Pelindung Mata (safety Googles)
k. Pelindung Telinga (ear Plug)
l. Sarung Tangan (Anti Slip)
m. Sewa Bodi Harness
n. Kotak P3K
II. JASA KONSULTAN REVIEW PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG RAWAT INAP
GEDUNG B LANTAI 4 RSUD CIBABAT CIBABAT
1. Pekerjaan Pemindahan
• Pek. Pemindahan Barang
A. PEKERJAAN NURSE STATION
1. Pekerjaan penutup lantai
a. Pek. Pasang Keramik toilet uk. 20x20
b. Pek. Pelapisan Cairan Lantai Keramik Kamar Mandi Anti Bocor
2. Pekerjaan Langit-Langit
a. Pek. Rangka Plafond Akustik Gypsum 9mm Jayaboard + Rangka
b. Pek. Rangka Plafond GRC Board + Rangka
3. Pekerjaan Pengecatan
CV ADYA PUTRA SENTRAL 1
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
c. Pek. Pengecatan Plafond
a. Pek. Pengecatan Dinding Ex Jotun
4. Pekerjaan Sanitair
a. Pek.Perbaikan instalasi air
b. Pek.Pemasangan Shower
c. Pek.Pemasangan Kran 1/2 dua lubang
d. Pek.Pemasangan Floordrain
e. Pemasangan Kloset Duduk Toto + Aksesoris
f. Pek Pemasangan wastafel + cermin
5. Pekerjaan Elektrikal
a. Pek.instalasi Sumber Arus Listrik +Lengkap MCB dan Kabel NYM 3 x 2,5 mm
Supreme
b. Pek.instalasi Penerangan Listrik Kabel NYm 3 x 2,5 mm Supreme
c. Pek.pemasangan saklar double
d. Pek.pemasangan saklar single
e. Pek.pemasangan Stop Kontak
f. Pek.Pemasangan Lampu TL LED 2x16 Watt + Armature
g. Pek.Pemasangan downlight Uk 5" min. 5 Watt + Armature
h. Pek.Pemasangan exhausefan kamar mandi
B. PEKERJAAN HALL MUSHOLA GUDANG DAN TOILET
1. Pekerjaan Langit-Langit
a. Pek. Rangka Plafond Akustik Gypsum 9mm Jayaboard + Rangka
b. Pek. Rangka Plafond GRC Board + Rangka
2. Pekerjaan Pengecatan
a. Pek. Pengecatan Plafond
b. Pek. Pengecatan Dinding Ex Jotun
3. Pekerjaan Elektrikal
a. Pek.instalasi Sumber Arus Listrik +Lengkap MCB dan Kabel NYM 3 x 2,5 mm
Supreme
b. Pek.instalasi Penerangan Listrik Kabel NYm 3 x 2,5 mm Supreme
c. Pek.pemasangan saklar double
d. Pek.pemasangan saklar single
e. Pek.pemasangan Stop Kontak
f. Pek.Pemasangan Lampu TL LED 2x16 Watt + Armature
g. Pek.Pemasangan downlight Uk 5" min. 5 Watt + Armature
h. Pek.Pemasangan exhausefan kamar mandi
C. PEKERJAAN DRAINASE AC DAN INSTALASI LISTRIK
1. Pekerjaan Pipa Drainase AC
a. Pek. Pemasangan pipa ½”
2. Pekerjaan Elektrikal
a. Pek. Pemasangan Listrik Kabel NYM 3 x 2.5 mm Supreme
b. Pek. Pemasangan Stop Kontak AC
D. PEKERJAAN PERAPIHAN
a. Pekerjaan perapihan dan pembersihan
Pekerjaan - pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis ini. Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainya untuk
melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
CV ADYA PUTRA SENTRAL 2
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Semua bagian pekerjaan yang merupakan kesatuan dengan pekerjaan yang disebut dalam buku
ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Sarana Bekerja
2.1. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli.
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu Seperti alat-alat pengangkat dan pengangkut serta
peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2.3. Bahan-bahan Bangunan.
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
3. Persyaratan Pelaksanaan
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan per-syaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kon-traktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong
harus menyediakan :
Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut
kontrak.
Buku harian untuk :
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjan.
Minimal alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• Scaffolding. (Milik Sendiri/Sewa)
• 1 (Satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m. (Milik Sendiri/Sewa)
• 1 (Satu) Waterpass panjang 120 cm. (Milik Sendiri/Sewa)
• Peralatan lainnya yang mendukung pekerjaan. (Milik Sendiri/Sewa)
Dimohon agar mencantumkan bukti kepemilikan jika peralatan yang dipakai memang milik
sendiri atau bukti sewa jika peralatan tersebut memang disewa pihak kontraktor.
4. Standard Yang Dipergunakan.
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara
lain :
• PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
• NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
• NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
Serta :
CV ADYA PUTRA SENTRAL 3
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan/Standard/-Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen
bahan/material/komponen yang bersangkutan
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
• Gambar bestek yang dibuat oleh perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas,
termasuk juga gambar-gambar kerja yang dibuat oleh pemborong dan sudah
disetujui/disahkan oleh pemberi tugas.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
• Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).
• Surat Perjanjian melaksanakan pekerjaan/kontrak.
• Rencana kerja pelaksanaan (time schedule) yang dibuat oleh pemborong dan disetujui oleh
pemberi tugas.
Pasal 2
PENJELASAN RKS & GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
3. Ukuran.
3.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
As - as
Luar - luar
Dalam - dalam
Luar - dalam
3.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam M (Meter), kecuali
ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mM (millimeter).
3.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi
seperti dalam keadaan selesai ("finished").
3.4. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka Kontraktor diwajibkan meneliti
terlebih dahulu ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Kerja Arsitektur dan
Gambar Kerja lainnya yang termuat di dalam Dokumen Lelang/Dokumen Kontrak;
terutama untuk peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain lain.
3.5. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas. yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan.
3.6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang
terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 4
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
4. Perbedaan Gambar.
4.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
4.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka yang
berlaku/mengikat adalah gambar kerja struktur.
4.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/Listrik dan
Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
gambar kerja Arsitektur.
4.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas./Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan
pertemuan dengan Konsultan Pengawas. dan Konsultan Perencana, untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
4.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-"klaim" biaya maupun waktu pelaksanaan.
5. Istilah.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini
adalah sebagai berikut :
5.1. AR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan Struktur
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun
estetika.
5.2. AR : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun
estetika.
6. Shop Drawing.
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing pada setiap akan melaksanakan suatu pekerjaan dan
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan di-gambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pe-masangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas. untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. .
CV ADYA PUTRA SENTRAL 5
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Pasal 3
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Site Manager / Project Manager yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau sederajat
dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
Pasal 4
TANGGUNG - JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
2. Kehadiran Konsultan Pengawas. selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan.
Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.
4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan
Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung-jawab Kontraktor.
7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang milik Proyek, Konsultan Pengawas. dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 5
DIREKSI KEET, KANTOR PEMBORONG, GUDANG DAN LOS KERJA.
1. Pemborong harus menyiapkan ruang pengawas dan ruang rapat, yang diperlengkapi dengan
kursi, meja kerja, meja rapat, serta alat-alat kantor yang diperlukan (lantai diplester,dinding papan
dan atap genting/asbes).Pemborong berkewajiban membuat Kantor Pemborong, Los Kerja,
CV ADYA PUTRA SENTRAL 6
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Gudang Bahan yang dapat dikunci yang mana tempatnya akan ditentukan oleh Pengawas
lapangan/Personalia proyek.
2. Direksi Keet, Kantor Pemborong, Gudang dan Los Kerja yang dibuat oleh pemborong, setelah
selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar / dibersihkan
oleh pihak pemborong kecuali ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keakhlian masing-masing anggota
kelompok kerja pelaksanaan pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki
dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan, serta jadwal kerja.
5. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
6. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
Pasal 6
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor 'wajib' membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga.
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SKP) diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas., akan disahkan oleh Pemberi
Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas., yang selanjutnya akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana Kerja kepada Pemberi
Tugas.
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Bangsal Kontraktor di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
4. Konsultan Pengawas. akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
Pasal 7
PENGUKURAN GARIS / KETINGGIAN PERMUKAAN
& POSISI BAGIAN - BAGIAN PEKERJAAN
1. Kontraktor harus bertanggung-jawab atas kebenaran penetapan ketinggian dilapangan yang
disetujui secara tertulis oleh pengawas ahli.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan, perlengkapan dan
tenaga kerja yang diperlukan dalam hubungannya dengan penetapan tersebut dalam butir di
atas.
3. Pencocokan penetapan ketinggian dilapangan oleh Pengawas, bagaimanapun juga tidak
melepaskan kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari penetapan ketinggian tersebut
dan kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank
dan benda-benda yang lain yang digunakan dalam penetapan ketinggian.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 7
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
4. Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam Gambar
Kerja untuk mendapat-kan posisi dan ketetapan di Lapangan bagi setiap bagian pekerjaan.
5. Perbedaan antara Gambar Kerja dengan keadaan di Lapangan harus dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas. untuk mendapatkan pemecahannya setelah berkonsultasi dengan
Perencana. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas.
Pasal 8
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan
Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan
termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di
Indonesia.
2. Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi.
2.1. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai
suatu yang mengikat.
2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut, mengikuti
peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas. berhak untuk menunjuk tenaga akhli yang
ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus
disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta
kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. secara tertulis dan diketahui
oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung
oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan
yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas. untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas. adalah sebanyak
tiga (3) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan "standard of appearence" dan
disimpan di ruang Konsultan Pengawas. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
3. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan
atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 8
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Pasal 9
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas. seperti yang diatur dalam Pasal 8 di atas.
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ditolak
oleh Konsultan Pengawas., harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-
lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas. dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas. berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping
pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian Bahan-
Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Konsultan
Pengawas. secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut diatas.
Pasal 10
SUPPLIER & SUB-KONTRAKTOR
1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor) didalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor 'wajib' memberitahukan terlebih
dahulu kepada Konsultan Pengawas. untuk mendapatkan persetujuan.
2. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
dengan Kontraktor Bawahan atau Supplier bahan.
3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas. di Lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi
pabrik.
Pasal 11
PEMBUATAN PEMBATAS PROYEK
Sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai, Kontraktor diwajibkan memasang 'Pembatas Proyek' di
lokasi seperti yang dipetakan di dalam Gambar dan atau atas petunjuk lainya dari Konsultan
Pengawas.
Pasal 12
PERSYARATAN UMUM LAINNYA
1. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 9
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
1.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau berkoordinasi dengan pengawas jika sudah tersedia akses untuk air di
lokasi.
1.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
1.3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan PLN
setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.
2. Mengutamakan Jasa Produksi Dalam Negeri
Pengutamaan Jasa Produksi Dalam Negeri, kecuali ditentukan lain dalam kontrak, untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan maka :
Kontraktor atas biaya sendiri, harus mengadakan dan menyediakan semua peralatan konstruksi
dan bahan, baik untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara, termasuk segala
macam barang lain yang diperlukan.
Dalam hal pengadaan semua bahan baku, barang jadi, setengah jadi dan lain-lain, kontraktor
harus mengutamakan jasa produksi dalam negeri meskipun harus tetap memperhatikan syarat-
syarat mutu bahan yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan pengawas,
kecuali bila ditentukan lain dalam RKS teknis.
3. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan yang meliputi barang-barang milik Proyek,
Konsultan Pengawas., dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
4. Keselamatan Pekerjaan.
Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan,
maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
5. Memasuki Lapangan.
Direksi dan Konsultan Pengawas. atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu
dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan
sedang dikerjakan / dipersiapkan atau di mana bahan / barang dibuat.
Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut.
7. Pemeriksaan Pekerjaan.
7.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan / material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas. harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
7.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa surat permohonan pemeriksaan,
tidak terhitung hari libur/hari Raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas.,
maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. .
CV ADYA PUTRA SENTRAL 10
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
7.3. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas. / Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
7.4. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di "klaim" sebagai biaya pe-kerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
8. Kemajuan Pekerjaan.
8.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas.
8.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas. telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka pengawas harus
memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna
melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang
telah ditentukan.
9. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan "As-built Drawing".
9.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
9.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang
telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk penggambaran
"As-Built Drawing", sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
10. Papan Nama Proyek.
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan
Nama Proyek sesuai dengan peraturan Daerah yang berlaku, atas biaya Kontraktor.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 11
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN ADUKAN & CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan adukan dan Plesteran
1.2. PERSYARATAN BAHAN
1.2.1. Semen.
a. Semua semen harus cement portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 tipe 1 atau standard
Inggris BS 12.
b. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah merk, TIGA RODA
KUJANG serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk adalah mengikat
dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras, bersih
dari tanah dan lumpur dan tidak me-ngandung bahan bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis Adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 5 PS.
Adukan ini untuk pasangan untuk menutup semua permukaan dinding pasangan
bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
b. Adukanan kedap air adalah campuran 1PC : 3 PS.
Aduk plesteran ini untuk :
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar bangunan.
Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan
arus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cM dari
permukaan lantai.
Semua pasangan di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cM dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 12
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
1.3.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
1.3.4. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan
dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN
UBIN KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pek. Pasang Keramik toilet uk. 20x20.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
2.3. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
2.4. Ubin Keramik (Ceramic Tile).
Jenis : Ubin keramik.
Permukaan : Non slip/Unglazed untuk lantai KM/WC,
Glazed untuk lantai Ruang dalam dan dinding KM/WC.
Ketebalan : 6 mm.
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : 20 x 20 cm untuk seluruh lantai daerah kering, seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.
Produk : Platinum.
2.5. Adukan Pengisi Siar.
Aduk pengisi siar dan nat yaitu merk IBAGROUT atau yang .
Warna sesuai dengan Ubin Keramik dan Granit.
2.6. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas
untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna), selanjutnya dipakai sebagai standard
dalam memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
2.7. Ubin Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama, masing-
masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
2.8. Kontraktor wajib menyerahkan/menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari
keseluruhan bahan yang akan dipasang.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 13
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pada saat pemasangan, Ubin Keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau
ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
3.2. Seluruh pemasangan Ubin Keramik harus dengan cara merendam sampai jenuh air,
kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
3.3. Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan adukan
sewaktu Ubin Keramik dipasang.
3.4. Agar adukan/campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan keramik, maka
sebelum pemasangan, seluruh permukaan atas keramik harus diolesi minyak kacang.
3.5. Pola pemasangan Ubin Keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja/Shop Drawing atau
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
3.6. Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus dipergunakan alat pemotong
khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong
dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan
sebelum dipotong.
3.7. Pemasangan Ubin Keramik harus benar-benar rata.
Permukaannya harus tepat pada peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan
kemiringan seperti disyaratkan dalam Gambar Kerja.
Toleransi kecekungan adalah 2,5 mM untuk setiap 2.00 M2.
3.8. Garis-garis tepi ubin Ubin Keramik yang terbentuk maupun siar-siar harus lurus.
Lebar siar harus sama yaitu lebar maximum 3 mM dengan kedalaman 2 mM.
Bahan pengisi siar adalah seperti terurai dalam Pasal ini butir 2.5.
Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik agar
didapatkan hasil yang baik.
Sebelum dan sesudah pelaksanaan aduk pengisi, siar harus bersih dari debu dan kotoran
lainnya.
Pembersihan segera sebelum menjadi keras/kering dengan lap basah.
3.9. Ubin Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk
perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
3.10. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, Ubin Keramik harus dihindarkan dari injakan atau
pemberian beban.
3.11. Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontraktor diwajibkan untuk mem-perbaiki kembali dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
3.12. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa sudah
harus terpasang pada tempatnya.
Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan Plumbing
dan Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas.
3.13. Lantai Dasar.
a. Khusus untuk lantai dasar, maka berlaku persyaratan pelaksanaan sebagai berikut :
CV ADYA PUTRA SENTRAL 14
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan rata
waterpass. Persyaratan pelaksanaan pengurugan dan pemadatan tanah harus
mengikuti uraian pada bab Pekerjaan Tanah.
Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan tidak
berongga dan rata water-pass. Ketebalan lapisan pasir 10 cM, atau sesuai dengan
gambar kerja.
Adukan adalah 1 PC : 5 PS terkecuali untuk daerah basah.
Untuk daerah basah, aduk plesteran adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 3 PSR.
b. Persyaratan pekerjaan adukan harus mengikuti uraian pada Pasal 1 Pekerjaan Adukan
& Campuran.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama
peil-peil finishing dan arah kemiringan seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Permukaan jadi/finish lantai harus menunjukkan tepat pada peil finish ataupun
kemiringan yang disyaratkan.
3.14. Dinding dan Bidang Vertikal lainnya.
a. Campuran adukan adalah 1 PC : 3 Ps.
Sebelum pemasangan ubin keramik, permukaan dinding, khususnya permukaan beton,
harus dikasarkan terlebih dahulu.
b. Sesudah Ubin Keramik terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan pengisi
(grouting).
Adukan pengisi sesuai dengan persyaratan bahan pada butir 2.8. dan warnanya sesuai
dengan warna ubin keramik, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3.15. Pembersihan permukaan Ubin Keramik dan Granit yang telah terpasang dengan
menggunakan kain yang basah, atau zat pembersih yang direkomendasikan oleh pabrik.
Tidak diperkenankan menggunakan cairan asam atau HCL .
Pasal 3
PEKERJAAN PASANGAN
PLAFOND
1.1.LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pek. Rangka Plafond menggunakan hollow Hollow 4x4 t 0,35 dan profil allum T
• Pek. Rangka Plafond gypsum dan akustik
Pekerjaan ini mencakup pemasangan rangka dengan material baja ringan serta pemasangan partisi
dengan double gypsum sesuai dengan gambar pelaksanaan .
1.1. BAHAN
• Plafond menggunakan Gypsum dan GRC dengan kualitas bagus sesuai di RAB.
• Semua Pengikat berupa paku, skrup, baut, dynabolt dan lain-lain harus yang anti karat.
• Rangka baja ringan dengan kualitas bagus dan anti karat.
1.2. PELAKSANAAN PEMASANGAN
Pemasangan Plafond Gypsum
• Tahap persiapan rangka Plafond
CV ADYA PUTRA SENTRAL 15
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Sebelum pemasangan pastikan area yang akan dipasang rangka dalam keadaan bersih. Hal ini
untuk menghindari rusak atau kendala terhadap pemasangan rangka.
• Tahap Pemasangan
Pasang rangka besi menggunakan bor kemudian skrup/fischer sesuai dengan gambar rencana
Gunakan waterpass / bandul untuk menarik garis lurus.
Dilanjutkan Pemasangan Gypsum menggunakan fischer
Pasal 4
PEKERJAAN SANITER
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pembongkaran dan pemasangan kembali pada Toilet :
Pek.Perbaikan instalasi air
Pek.Pemasangan Shower
Pek.Pemasangan Kran 1/2 dua lubang
Pek.Pemasangan Floordrain
Pemasangan Kloset Duduk Toto + Aksesoris
Pek Pemasangan wastafel + cermin
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar Kerja serta buku RKS ini dan yang telah
disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi
2.2. Segala contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas. Semua bahan yang terpasang sesuai contoh yang telah disetujui.
2.3. Pemasangan semua unit saniter harus lengkap dengan "fixtures" (kran, pipa drain, dan
sebagainya). Satuan unit saniter harus utuh tanpa cacat.
2.4. Wastafel.
Produk : TOTO Washtafel Toto Tipe LW 246 J
Bahan : Porselen.
Tipe : Wastafel berikut cermin
Pemakaian : Semua toilet sesuai gambar
Warna : Ditentukan kemudian.
Fixtures & Accessories:
Supply valve : TX 102 LC
Waste fittings : TL 521 BR
Stop valve : TL 300 CR
Soap Disp. : TS126AR
Supporting fittings : TH 406 NRV 1
Kran : TOTO atau
2.5. Kloset Duduk.
Produk : TOTO Kloset Duduk Toto Tipe CW 637 J / CW 637 PJ / SW 637 JP
Bahan : Porselen.
Tipe : Ditentukan kemudian
Warna : Ditentukan kemudian.
2.6. Jet Washer.
Produk : jet wasser Shower ONDA.
Tipe :
CV ADYA PUTRA SENTRAL 16
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
2.7. Kran
Produk : ONDA CLS 03
Tipe : 1/2
2.8. Floor Drain.
Produk : Floor Drain Onda FLS 20
Tipe : FLS 20
2.9. Shower.
Produk : ONDA
2.10. Perlengkapan ("accessories") untuk unit-unit saniter tersebut di atas lengkap dari kran
sampai pipa pembuangan ("drain").
Semua "accessories" yang terpasang harus utuh, tidak cacat, dan lengkap.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar, Uraian dan Persyaratan
Pekerjaan, Spesifikasi Pabrik serta petunjuk Konsultan Pengawas.
Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain, terutama yang bersangkutan dengan
pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan di
tempat.
3.2. Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui Konsultan Pengawas
dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pada saat pemasangan peralatan, perhatikan semua ukuran, peil, pola dan syarat lain
untuk pemasangan di lantai maupun di dinding/meja beton.
Peralatan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada sumbatan-sumbatan.
Pemasangan unit saniter dan "accessories"-nya harus dilakukan dengan hati-hati dan
cermat agar tidak terdapat bekas cacat atau noda.
Semua peralatan yang sudah tertanam dalam beton harus bersih dari kotoran dan tidak
cacat.
3.3. Sambungan pipa dengan "accessories" unit saniter pada umumnya menggunakan
sambungan ulir.
Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi dengan "Red Lead Cement"
dan memakai pintalan atau serat halus.
Pada tempat-tempat khusus digunakan sambungan "flanged".
Pada penyambungan dengan "flanged" perlu dilengkapi dengan "ring type gasket" untuk
lebih menjamin kekuatan sambungan.
3.4. Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian oleh
Konsultan Pengawas.
3.5. Semua "fixtures" yang terpasang di dinding harus diusahakan tepat di tengah atau pada
naad ubin Granit.
Pasal 5
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pengecatan Plafond.
1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Plafond.
Semua permukaan Plafond yang tampak/exposed seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 17
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Cat Tembok.
a. Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam,
produk JOTUN atau yang .
b. Produk ICI/Dulus Weather Shield untuk Dinding Bagian Luar
2.2. Plamur.
Bahan dari kualitas utama, produk ex Lokal mutu terbaik.
2.3. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
• segel kaleng
• test BD
• test laboratorium
• hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan
diserahkan ke Direksi/Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
2.4. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cM2.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
2.5. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
dan Perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan
Direksi/Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan "mock-
up".
2.6. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi ("finish") minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda tanda sapuan, roller maupun semprotan.
3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau
hu-jan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
atau pergantian udara ber-langsung lancar.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 18
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai
Kipas Angin/Fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus ter-sedia dari kualitas/mutu terbaik dan jumlahnya cukup
untuk pekerjaan ini.
3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas/Direksi.
3.6. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pem-bersihan dengan kain kering
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi
terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen
bahan/material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
3.8. Standard Pengerjaan ("Mock-Up").
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai "mock-up" ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan
Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
Pekerjaan Pengecatan.
3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Direksi harus diulang dan
diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish
yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunh-jukkan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
3.10. Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga akhli/supervisi dari pabrik
pembuat.
Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
3.11. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata.
a. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas
bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi
kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin meng-gunakan roller.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 19
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Pasal 6
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan
lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor
bersangkutan selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi.
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 20
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL/ELEKTRIKAL
Pasal 1
UMUM
Syarat-syarat umum instalasi Mekanikal/Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas/ menambahkan
hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat Administratip. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat
Administratip saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Mekanikal / Elektrikal.
Pasal 2
PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.1 Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang
dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan keten-
tuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2 Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan
sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada
petunjuk dari Direksi / Pengawas.
2.3 Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga akhli dalam instalasi Mekanikal /
Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4 Tenaga akhli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan
Direksi/Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5 Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasionil. Testing
harus dilaksanakan di hadapan Direksi / Pengawas.
2.6 Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung-jawab
Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7 Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian, adalah tanggung-jawab Kontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas
pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai dengan
standar-standar sebagai berikut :
2.8.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik th. 1987.
2.8.2 Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya.
2.8.3 Peraturan-peraturan yang telah ditentukan Pemda Kota Bandung.
2.8.4 Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2.8.5 Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
2.8.6 Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No.
59/DP/1980.
2.8.7 Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No. 48.
2.8.8 Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan, rancangan 1968
Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
2.8.9 Peraturan Instalasi Air Minum dari PAM Kota Bandung
2.8.10 Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatir (AVWI).
2.8.11 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173 / Men.Kes/ Per / VIII / 77, tentang
Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan
dengan kesehatan.
2.8.12 Peraturan-peraturan dan standard yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar
Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC, dll.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 21
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
2.8.13 Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.14 Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat dalam
gambar-gambar.
2.8.15 Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980 (Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI).
2.8.16 Pedoman penanggulangan bahaya kebakaran th. 1980 (Departemen PU).
2.8.17 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung tahun
1985 (Departemen PU).
2.8.18 N.F.P.A dan F.O.C. sebagai pelengkap.
2.8.19 Peraturan Telekomunikasi 1989.
2.8.20 Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain dari per-
syaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
2.9 Pekerjaan dianggap selesai apabila :
2.9.1 Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi / Pengawas.
2.9.2 Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga Pemilik dapat
membenarkannya.
2.9.3 Seluruh instalasi terpasang telah ditest, bersama-sama dengan Direksi / Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
2.10 Kontraktor.
2.10.1 Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2.10.2 Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana yang telah
terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi
Mekanikal / Elektrikal ini sampai selesai.
2.10.3 Kontraktor harus memiliki tenaga akhli yang mempunyai PAS PLN Kelas C untuk pekerjaan
instalasi listrik dan PAS PAM Kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing dan kebakaran
(pemipaan) sebagai penanggung-jawab di bidangnya masing-masing.
Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal / Elektrikal dalam proyek
ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga akhli yang setiap saat dapat berdiskusi dan
dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
2.10.4 Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang ditentukan oleh
Direksi/Pengawas.
2.10.5 Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-peraturan,
persyaratan umum, maupun suplementernya, persyaratan standar internasional, persya-
ratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, bundel
gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
2.10.6 Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi / Pengawas atau pihak lain yang
ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan,
gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas.
2.10.7 Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari
pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak lain
dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 22
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran-saran
perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap ber-
tanggung-jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
2.11 Koordinasi Dengan Pihak Lain.
2.11.1 Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk akhli
sebelum pengerjaan dimulai maupun pada waktu pelaksanaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung - jawab Kon-
traktor.
2.11.2 Kontraktor wajib bekerja-sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan
proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor sipil maupun arsitektur.
2.11.3 Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin
digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merek yang sama untuk seluruh proyek ini
agar mudah pemeliharaannya.
2.11.4 Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain atau
yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistem ini, Kontraktor
bertanggung-jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
2.11.5 Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi, dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor
lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor,
perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lainnya pada dan untuk peralatan
Mekanikal / Elektrikal agar sistem Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan
sempurna.
Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung-jawab penuh atas peralatan - peralatannya
tersebut.
2.12 Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan
ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi / Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keselu-
ruhan atau sebagian dari sistem ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas
dengan baik atas biaya dan tanggung-jawab Kontraktor.
2.13 Pengawasan Instalasi.
2.13.1 Shop Drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja/shop drawing
rangkap 4 (empat).
Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin
pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.
Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi /
Pengawas.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 23
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
2.13.2 Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Direksi / Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis
untuk dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan di dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah
Kontraktor memperoleh SPK.
2.13.3 Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja, skedul
pengadaan peralatan dan net-work planing yang terrinci untuk setiap pekerjaannya dan
diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan
persetujuannya.
Skedul dan net-work planing harus diserahkan dalam waktu 15 hari kalender sesudah
menerima SPK.
2.13.4 Kontraktor harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
c. Laporan prestasi pekerjaanbulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.13.5 Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai dikerjakan,
Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Direksi / Pengawas atau pihak
yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap pekerjaan sistem Elektrikal dan Mekanikal
telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian
waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.13.6 Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem Mekanikal dan
Elektrikal ini harus dihadiri pihak Direksi / Pengawas, Konsultan, Akhli atau pihak-pihak lain
yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.
Untuk ini harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merek peralatan yang diuji
dan dari Kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan
sudah ditera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.13.7 Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi / Pengawas atau Akhli yang ditugaskan apabila
sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat
melaksanakan pekerjaan.
2.13.8 Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan Direksi / Pengawas untuk
pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
2.14 Pembersihan Lapangan.
2.14.1 Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang
digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan lapangan
tersebut.
2.14.2 Setelah kontrak selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaan dan
peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa pemeliharaan.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 24
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
2.14.3 Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/bangunan dengan Portable Fire
Extinguisher class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan
yang berlaku atas biaya Kontraktor.
2.15 Petunjuk Operasi, Pemeliharaan, dan Pendidikan.
2.15.1 Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a. gambar-gambar jadi (as-built drawing), dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set
dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
b. katalog spare-parts.
c. buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d. buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini juga dalam
bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada
Direksi / Pengawas 2 (dua) set.
Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor
belum bisa diprestasikan 100 %.
2.15.2 Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas secara
cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 orang selama 3 bulan sebelum
penyerahan pertama dan 3 bulan sesudah penyerahan pertama proyek ini dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada Direksi /
Pengawas. Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung-jawab
Kontraktor.
2.15.3 Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan perawatan
yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi / Pengawas dan sebuah lagi hendaknya
dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin
utama atau tempat lain yang ditunjuk Direksi / Pengawas.
2.16 Service dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun sesudah tanggal
saat sistem diterima oleh Direksi / Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
2.16.1 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi,
termasuk penyediaan suku cadang.
2.16.2 Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistim
yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan
yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini
diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
2.16.3 Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk mengoperasi-
kan/merawat peralatan Mekanikal / Elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa
pemeliharaan.
2.16.4 Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal /
Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima
kedua.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 25
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
2.17 I j i n.
2.17.1 Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan
instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
2.17.2 Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya yang mungkin
diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain
yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas dengan semua biaya atas beban Kontraktor.
2.17.3 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatentkan serta
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut di atas.
2.17.4 Kontraktor harus menyerahkan semua ijin atau keterangan resmi yang diperolehnya
mengenai instalasi proyek ini kepada Direksi / Pengawas atau pihak yang ditunjuk, sebelum
penyerahan kedua dilakukan.
2.17.5 Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Direksi / Pengawas setiap akan
memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan di luar
jam kerja (kerja lembur).
2.17.6 Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak, pemerintahan
setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikerjakan.
Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut
harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya memperbanyak gambar yang diperlukan untuk
pengurusan IMB.
2.18 Korelasi Pekerjaan.
2.18.1 Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal / Elektrikal,
dilaksanakan oleh Kontraktor. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah
bekas galian / pembersihan.
2.18.2 Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai,
langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan /
finishing-nya kembali.
2.18.3 Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan-peralatan
ke panel yang disediakan oleh Kontraktor listrik sesuai dengan gambar dokumen tender.
Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut apakah sudah sesuai
dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat penyambungan
ini menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.18.4 Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor. Kontraktor
harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan
kepada Direksi / Pengawasuntuk mendapat persetujuan.
2.18.5 Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan, yaitu air, listrik, saniter darurat
harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar untuk
mendapatkan persetujuan Direksi / Pengawas.
2.18.6 Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi lapisan
isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan
pemeliharaan dari segi teknis.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 26
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Direksi / Pengawas untuk
dimintakan persetujuannya.Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran oleh Kontraktor.
2.18.7 Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus ditutup kembali
seperti semula dan dirapikan / difinish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas
pembobokan.
2.18.8 Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus menyerahkan gambar
/ data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan dipasang, agar peralatan
tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.19 Sub Kontraktor.
2.19.1 Apabila diperlukan tenaga-tenaga akhli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada
tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor
dapat menyerahkan sebagianins-talasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Direksi / Pengawas.
2.19.2 Kontraktor masih harus bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya,
baik yang dilaksanakannya sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub
Kontraktor (di-subkontrak-kan).
2.20 Site Manager.
2.20.1 Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang yang cukup
berpengalaman dan diberi wewenang oleh penandatangan kontrak untuk mengambil
keputusan di lapangan.
Ia bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan harus
selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang
secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.20.2 Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh Kontraktor pada saat
penawaran dilakukan.
2.20.3 Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi / Pengawas, Konsultan Perencana atau
pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang cakap menjalankan tugasnya,
Kontraktor harus menggantinya dengan orang lain.
2.20.4 Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus bertindak sebagai
Site Manager.
2.21 B a h a n.
2.21.1 Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan utama
Mekanikal / Elektrikal juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor, sensor
dan lainnya beserta data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut.
Pada brosur-brosur peralatan / bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang
jelas.
2.21.2 Apabila ada data-data serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang disebutkan di dalam
gambar-gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi penawaran Kontraktor tersebut akan
dikurangi dan Kontraktor tetap harus menggantinya sesuai dengan gambar dan
spesifikasinya.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 27
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
2.21.3 Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa perse-
tujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan diubah sesuai dengan
spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.
2.21.4 Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik, tidak
bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga kebersihan serta
melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.
2.21.5 Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan lama, bekas dipergunakan, bercacat
atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru
dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.
2.21.6 Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site sebelum contoh atau
brosurnya disetujui oleh Direksi / Pengawas. Semua bahan yang telah masuk di site dan
menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui,
maka bahan / peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 1 x 24 jam sejak
diketahuinya penyimpangan itu oleh Direksi / Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta
peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan alat-alat,
pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja.
Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada
Syarat-syarat Khusus Teknik) :
3.1. Sistim Elektrikal.
a. Pek.instalasi Sumber Arus Listrik +Lengkap MCB dan Kabel NYM 3 x 2,5 mm Supreme
b. Pek.instalasi Penerangan Listrik Kabel NYm 3 x 2,5 mm Supreme
c. Pek.pemasangan saklar double
d. Pek.pemasangan Stop Kontak
e. Pek.Pemasangan Lampu TL LED 2x16 Watt + Armature
f. Pek.Pemasangan downlight Uk 5" min. 5 Watt + Armature
g. Pek.Pemasangan exhausefan dinding
h. Pek.Pemasangan exhausefan kamar mandi
3.2. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan persyaratan
dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.3. Pengadaan pemasangan seluruh sistem instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan gambar
dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
3.4. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat
menanyakan lebih lanjut kepada Direksi / Pengawas, Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk untuk
ini.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 28
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
3.5. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab atas
kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.6. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal / Elektrikal harus
berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta adendum lainnya.
3.7. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal / butir-butir yang ditulis / disebutkan kembali, hal ini
bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya.
3.8. Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga instalasi Mekanikal / Elektrikal segala biaya
pengujian di pabrik pembuatnya dan memberikan ijin untuk disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh Pemilik.
Sistim pengujian harus disampaikan secara tertulis 1 (satu) bulan sesudah menerima SPK.
Pasal 4
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan
oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk
seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan Ini.
Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari
Syarat-Syarat Khusus Teknik ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai suatu sistem
keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan/instalasinya oleh badan resmi PLN,
LMK dan / atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah-terima dan pemeliharaan / garansi selama 12
bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat
teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga
dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk
pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak
tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
3.2.1. Pekerjaan di Dalam Gedung.
a. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral /
badan panel.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel daya jenis NYM untuk penghubung
antarpanel daya / penerangan.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 29
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
c. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak. Termasuk
pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, baik
penerangan normal maupun darurat.
d. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material bantu yang
dibutuhkan.
e. Pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir konvensional, lengkap berikut
pentanahan dan bak kontrolnya.
3.3. GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang di dalamnya
dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal / elektrikal, dan kontrak lainnya haruslah menjadi
referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap
kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, Direksi / Pengawas atau
pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
3.4. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI.
3.4.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacle outlet (stop-kontak), saklar, Kontak
kotak, cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan
untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistem instalasi daya tegangan
rendah 220 / 380 V dan penerangan.
a. Kontak kotak (doos) Outlet.
1). Jenis.
Kontak kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standar
lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi
delapan.
Ceiling box dan kontak kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik
dan benar.
2). Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang
diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit,
sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran yang ditunjuk atau
dipersyaratkan.
3). Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kontak kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang diberi
gasket tahan cuaca :
-tempat-tempat yang kena matahari.
-tempat-tempat yang kena hujan.
-tempat-tempat yang kena minyak.
-tempat-tempat yang kena udara lembab.
-tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
4). Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok
beton, marmer, frame besi, bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan
harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 30
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
b. Saklar dan Kotak Kontak.
1). Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding
dan receptacles otlet harus dari bahan galvanized steel dan tidak boleh berukuran
lebih dari 10,1 cm x 10,1 cm untuk peralatan tunggal dan 11,9 cm x 11,9 cm untuk
dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua peralatan.
2). Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating minimum 10 A / 250
V. Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok, kecuali
ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm di
atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang pada doos (kotak) yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian
110 cm atau 30 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai atau sesuai dengan
petunjuk Direksi / Pengawas.
Saklar dan Kotak Kontak ex Broco.
3). Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan)
dengan rating minimum 10 A / 220 V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi saluran
pentanahan.
4). Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak pelat baja harus didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai
bentuk yang tetap.
c. Kabel-kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel tegangan
rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang
diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari
semua sistem dan peralatan.
1). Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V).
pada Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE , SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan
(mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh
pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak dan
dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diijinkan adalah 2,5 mm2 kecuali untuk
pemakaian kontrol pada sistem remote control yang kurang dari 30 meter
panjangnya bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2.
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus dari jenis NYFGbY dan kabel instalasi di
dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada dalam konduit atau
dipasang di atas cable tray / cable rack dan diklem / diikat dengan pengikat kabel
(cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam
bangunan harus diadakan secara lengkap.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 31
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah sebesar 40 %.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).
2). Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC,
VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam
langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak dan
dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian
kontrol pada sistem yang pemakaian kontrol pada sistem remote yang kurang dari
30 meter panjangnya (bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2).
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burrial) harus sesuai
dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air dan kabel
telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV.
Apabila diperlukan penyambungan kabel di dalam tanah, harus dilakukan dengan
alat penyambung khusus (jointing kit) tegangan rendah jenis epoxy resin - cold pour
system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-
benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti anjuran pabrik
pembuat jointing kit yang digunakan sehingga diperoleh hasil penyambungan yang
andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan mempunyai
kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar), jointing kit ex RAYCHEM atau
setara.
3). Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan daya
harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar
dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus
dari jenis NYM dan diletakkan di dalam konduit PVC high-impact heavy gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2, kecuali tercatat
lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari
40 meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas
penampang minimum 4 mm2 (kapasitas hantar arus minimum 20 A).
4). Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan -
sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau
kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus di buat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus dihubungkan pada
konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua konduktor
tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas
oleh getaran.
5). Kabel Kontrol.
Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol motor,
starter dan peralatan-peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis stranded
CV ADYA PUTRA SENTRAL 32
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
annealed copper yang fleksibel. Isolasi harus dari PVC, tahan lembab dan ozon
dengan rating tegangan sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm untuk
panjang lebih dari 30 m) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari
peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan - pertimbangan mengenai panjang
circuit dan sebagainya.
Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).
6). Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
varnished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, composition dan
lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan
lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut
anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
7). Pemasangan Kabel.
7a). Pemasangan di Permukaan.
Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang di dalam konduit PVC high-impact heavy gauge,
dipasang di permukaan pelat beton langit-langit dengan klem pendukung yang
sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus di cat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak boleh
kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel).
Konduit ex CLIPSAL atau setara.
7b). Pemasangan di Dalam Dinding.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam dinding
harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gaugedenganukuran
minimum 3/4".
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah
pipa selesai ditanam.
7c). Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang
terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
8). Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral
dan nol harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 1987, yaitu :
• Sistem tegangan 220 V, 1 fasa :
hitam : fasa
biru : netral
kuning/hijau : pentanahan
CV ADYA PUTRA SENTRAL 33
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
D. Peralatan Penerangan.
1). U m u m
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan serta
alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua
peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada
gambar-gambar.
2). Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus
harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan standar
komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau seperti
yang disyaratkan di sini.
Armatur ex ARTOLITE.
3). Jenis Armature.
3a). Lampu-lampu TL double LED min 16 Watt+ Cup
Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.
Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk
meniadakan efek stroboskopis.
Semua fixture harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor kerja
sehingga mencapai minimum 0,96. Balast harus dari tipe low losses.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi
standar PLN / SII / LMK.
3b). Lampu Downlight Philips min 13 Watt.
Lampu down light yang dipasangkan di ruang-ruang tertentu menggunakan jenis
lampu sesuai dengan gambar rencana.
4). Pemasangan.
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Direksi / Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain yang
perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak boleh
mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan permukaan - permukaan di
sebelahnya.
Dinding Plafon dilubangi dahulu sesuai ukuran lampu LED supaya pemasangan
lampu LED Kotak tertanam di Plafon.
E. Exhouse Fan.
1). U m u m
Peralatan penerangan meliputi Exhouse, accessories, peralatan serta alat-alat lain
yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan
Exhouse. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 34
RSUD Cibabat Cimahi Syarat-Syarat Teknis
2). Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus
harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan Exhouse setara dengan standar
komersil yang utama. Exhouse harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau
seperti yang disyaratkan di sini.
3). Pemasangan.
Semua Exhouse Fan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Direksi / Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain yang
perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
3.5. PENGUJIAN DAN PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM.
3.5.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian (testing),
penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
3.5.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang tergabung
dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua instrumentasi dan
tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman
untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
3.5.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan Direksi
/ Pengawas antara lain :
Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section)
maupun keseluruhan (overall).
Pengujian kontinuitas konduktor conductor.
Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan mencatat
data setelan yang dilakukan.
Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan
resmi yang ditunjuk Direksi / Pengawas.
3.5.4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas
atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.
CV ADYA PUTRA SENTRAL 35