URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA/PPK :
AMY PRINGGO MARDHANI, S.T., MT
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
NAMA KEGIATAN :
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
NAMA SUB KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI DALAM RANGKA PENYEDIAAN PRASARANA,
SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA JASA PEKERJAAN PENGAWASAN JALAN SETAPAK
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.04.05.2.01.0003.5.1.02.01.01.0039
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA JASA PEKERJAAN PENGAWASAN JALAN SETAPAK
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi
mempunyai tanggung jawab dalam mengatasi kawasan kumuh.
Salah satu program untuk mengurangi kawasan kumuh
tersebut dengan program pembangunan jalan setapak.
Jalan setapak dengan metode bahan paving block mempunyai
peran sangat penting khususnya di permukiman padat yang
bisa mengurangi kawasan kumuh pada permukiman tersebut
dan dapat juga dijadikan sebagai resapan air ketika hujan turun
maka air itu tidak langsung mengalir pada drainase atau bisa
jadi menggenang pada satu titik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Agar selama masa pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
dapat dikendalikan dan dimonitor guna memenuhi waktu,
biaya dan mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen
perencanaan teknis dan dokumen kontrak serta
diperolehnya dokumen pengawasan teknis sebagai bentuk
pertanggung-jawaban atas pengendalian pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa.
b. Tujuan
Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan baik secara kualitas maupun
kekuatan suatu konstruksi.
3. TARGET DAN Target/sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan Pengawasan
SASARAN
Jalan Setapak sebagai pedoman/panduan kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi perbaikan/rehabilitasi jalan
setapak di wilayah Kota Cimahi.
4. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu di 3 Kecamatan
PEKERJAAN se Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Gambaran peta lokasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
(sumber : google.maps / profil Kota Cimahi)
DPKP KOTA CIMAHI - BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 1
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber dana Anggaran
DAN BIAYA Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun
anggaran 2024.
b. Pagu anggaran/biaya untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp. 102.760.000 (seratus dua juta tujuh ratus enam puluh
ribu rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini
diperkirakan sebesar Rp. 74.998.371,00 (tujuh puluh
empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu
tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) Biaya tersebut telah
mencakup kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 11%.
d. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan sesuai pedoman yang berlaku.
6. NAMA DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan atau melaksanakan
ORGANISASI pengadaan :
PEJABAT PEMBUAT 1. Nama Instansi : Pemerintah Kota Cimahi
KOMITMEN 2. Nama PD : Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Cimahi
Bidang Bidang Sarana dan Prasarana
Perumahan dan Permukiman
3. Nama : Amy Pringgo Mardhani, S.T., MT
KPA/PPK : Pembina/ IVa
▪ Pangkat/Gol : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
▪ Jabatan Perumahan dan Permukiman
: 19760704 200501 1 007
▪ NIP : (022) 6027442
▪ Telepon
DATA PENUNJANG :
1. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi dan hasil
studi terdahulu atau data lainnya yang telah dilaksanakan dan
relevan.
2. STANDAR TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan
ini harus menggunakan Standar Nasional Indonesia atau
Standar Internasional atau Standar lainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan penuh sesuai dengan umur rencana,
besaran biaya, dan target dan sasaran yang ingin dicapai
Untuk mencapai sasaran atau target yang ingin dicapai
pengawas harus senantiasa berkoordinasi dengan Pejabat
Pembuat Komitmen, Konsultan Perencana, Penyedia Jasa
Konstruksi.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultasi Pengawasan pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
DPKP KOTA CIMAHI - BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 2
1. Persyaratan Umum Pekerjaan.
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh PPK.
2. Persyaratan Obyektif.
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional.
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan
dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Penyedia Jasa
Konsultasi Pengawasanyang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan
dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya.
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman,
dan peraturan yang berlaku
3. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan pengkajian teknis ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
DPKP KOTA CIMAHI - BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 3
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
l. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
m. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
114/KPTS/Dk/2024 tanggal 4 Desember 2024 Tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas
Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
n. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Resiko; dan
o. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 13
Tahun 2023 tentang Standar Harga Pemerintah Daerah
Kota Cimahi Tahun 2025.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup kegiatan/pekerjaan ini mencakup:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi
fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan memasukkan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan dan laporan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
jasa konstruksi.
6. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawings) yang
diajukan oleh Pelaksana.
DPKP KOTA CIMAHI - BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 4
8. Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai
dengan pelaksanaan (As-Built Drawings) sebelum Serah
Terima Sementara (PHO).
9. Menyusun daftar cacat/ kekurangan sebelum serah terima
sementara, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pengawasan.
10. Menyusun laporan akhir pengawasan
Pejabat Pembuat Komitmen akan dibantu oleh staf teknis untuk
memberikan penjelasan lokasi dan kondisi pekerjaan/lapangan
dan memberikan informasi awal terkait pekerjaan ini.
2. KELUARAN Keluaran atau produk laporan yang dihasilkan Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan meliputi :
a. Buku harian, berisi : semua kejadian, daftar
pengunjung, perintah / petunjuk yang penting dari PPK,
Penyedia Jasa Konstruksi, dan Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan/Tenaga Ahli Pengawasan).
b. Laporan harian, berisi keterangan : Tenaga kerja,
bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, alat-
alat, pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
pelaksanaan pekerjaan, dan Kondisi cuaca pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume
laporan harian.
d. Laporan akhir pekerjaan berisi gambar-gambar, berita
acara, laporan rapat di lapangan, laporan mingguan dan
bulanan, dokumentasi, daftar cacat/kekurangan
sebelum Serah Terima I dan laporan pengawasan
perbaikannya pada masa pemeliharaan hingga Serah
Terima II (FHO) serta laporan lainnya yang dianggap
perlu serta menunjang sebagai bentuk pertanggung
jawaban atas pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen/laporan teknis lainnya yang dipandang perlu sebagai
bentuk pertanggung-jawaban atas pengendalian pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan dokumen kontrak dan
perubahannya (gambar teknis, rencana anggaran dan biaya,
spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan pekerjaan, personil inti
yang terlibat, peralatan yang digunakan, dll)
3. LINGKUP Lingkup kewenangan bagi penyedia jasa dapat membuat
KEWENANGAN pengembangan konsep pelaksanaan pekerjaan yang masih
PENYEDIA JASA sesuai dengan ruang lingkup yang ditentukan dan menunjuk
tenaga ahli yang diperlukan yang sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan dan yang berlaku.
4. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
PELAKSANAAN selama 1 (satu) bulan kalender, terhitung sejak dikeluarkan
PEKERJAAN Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan produk
perencanaan final dan terbit dokumen Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pekerjaan pertama.
DPKP KOTA CIMAHI - BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 5
5. JADWAL TAHAPAN Rencana jadwal dan tahapan pelaksanaan dalam pekerjaan ini
PELAKSANAAN adalah sebagai berikut :
KEGIATAN
Bulan
Kegiatan Minggu Ke -
1 2 3 4
Mempelajari dokumen kontrak konstruksi
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Membuat laporan kegiatan
6. KUALIFIKASI Kualifikasi penyedia adalah Badan Usaha yang memiliki
PENYEDIA, METODE persyaratan sebagai berikut :
PEMILIHAN DAN a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
JENIS KONTRAK Risiko dengan kode KBLI 71102 (Aktivitas Keinsinyuran
dan Konsultasi Teknis YBDI);
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
yang masih berlaku dengan pesyaratan :
- Kualifikasi : Kecil; dan
- Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
-Sub Klasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
(RE202) atau
Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi (RK003)
c. Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir.
Metode pemilihan penyedia adalah pengadaan langsung. Jenis
kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak Waktu
Penugasan dengan tahun tunggal.
7. KEBUTUHAN Persyaratan minimal personel yang diperlukan untuk pekerjaan
PERSONEL ini adalah:
NO POSISI/JABATAN
KUALIFIKASI
DAN JUMLAH
I. Tenaga Ahli
1 Team Leader (1 ▪ Pendidikan Minimal : S1
orang / WNI) ▪ Jurusan : Teknik Sipil
▪ Sertifikat Kompetensi : Ahli Teknik Jalan - Muda (Kode
Keahlian 202) atau Ahli Muda Teknik Jalan
Jenjang 7
▪ Pengalaman Minimal : Minimal 1 (satu) tahun
▪ Status Tenaga Ahli : Tidak Tetap
▪ Keterlibatan : Waktu pelaksanaan 1 bulan,
keterlibatan 1,00 dengan MM total
1,00 (100%)
DPKP KOTA CIMAHI - BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 6
2. Ahli K3 Konstruksi ▪ Pendidikan Minimal : S1
(1 orang / WNI) ▪ Jurusan : Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur
▪ Sertifikat Kompetensi : atau Teknik Lainnya
Keahlian Ahli Muda K3 Konstruksi (Kode
603) atau Ahli Muda K3 Konstruksi
: Jenjang 7
▪ Pengalaman Minimal : Minimal 1 (satu) tahun
▪ Status Tenaga Ahli : Tidak Tetap
▪ Keterlibatan Waktu pelaksanaan 1 bulan,
keterlibatan 1,00 dengan MM total
1,00 (100%)
II. Tenaga Pendukung
1. Asisten Tenaga Ahli ▪ Pendidikan Minimal : S1 Teknik Sipil
Sipil (1 orang / WNI) ▪ Keterlibatan : Waktu pelaksanaan 1 bulan,
keterlibatan 1,00 dengan MM total
1,00 (100%)
2. Surveyor / Inspektor ▪ Pendidikan Minimal : SMK/SLTA/Sederajat
(7 orang / WNI) ▪ Keterlibatan : Waktu pelaksanaan 1 bulan,
keterlibatan 1,00 dengan MM total
1,00 (100%)
LAPORAN :
1. LAPORAN AKHIR Penyedia jasa konsultansi membuat Laporan Akhir
Pengawasan yang mencakup seluruh layanan dalam masa
Kontrak, yang terdiri dari : Buku Harian, Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir. Yang
mencakup :
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan
(daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan
status persetujuannya, risalah rapat);
b. Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas
(personel, time sheet, dll);
c. Daftar dan status persetujuan dan instruksi yang dikeluarkan
oleh Konsultan Pengawas kepada Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi;
d. Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus
ditindaklanjuti oleh PPK;
e. Rencana kerja awal yang dimutakhirkan untuk selama
periode pengawasan;
f. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode
pengawasan;
g. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga
ahli selama masa periode pengawasan;
h. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan
saran kepada PPK;
i. Kendala yang dihadapi Konsultan Pengawas, tindakan yang
telah dan akan dilaksanakan serta dukungan yang
dibutuhkan;
j. Laporam pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK), program mutu, dll;
DPKP KOTA CIMAHI - BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 7
k. Laporan pengawasan perbaikannya pada masa
pemeliharaan hingga Serah Terima II (FHO) serta laporan
lainnya yang dianggap perlu serta menunjang sebagai
bentuk pertanggung jawaban atas pengendalian
pelaksanaan pekerjaan.
l. Back up data kualitas dan kuantitas terhadap keseluruhan
hasil pekerjaan pengawasan di lapangan; dan
m. Dokumentasi foto pengawasan lapangan yang menunjukan
kemajuan pekerjaan konstruksi dari mulai tahap persiapan
0% (nol persen) sampai dengan Serah Terima Pertama
(PHO).
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk softcover
sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan yang
tercantum dalam SPMK.
2. LAPORAN LAINNYA Flashdisk sebanyak 1 (satu) unit dengan kapasitas minimum
128 GigaByte (GB) yang berisikan keseluruhan isi Laporan
Microsoft Word/PDF, seluruh dokumentasi foto dalam bentuk
Microsoft Word/PDF dan JPEG, serta dokumen lain yang
diperlukan dalam bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan yang
tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan diserahkannya
Laporan Akhir.
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban
penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan
penyedia. Penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila
terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh
persen).
2. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa lain diperlukan untuk
KERJASAMA pelaksanaan kegiatan ini maka harus sepengetahuan dan seijin
PPK secara tertulis.
3. PEDOMAN Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan dengan metode pekerjaan
PEGUMPULAN DATA sebagai berikut :
LAPANGAN / 1. Tahap persiapan personil
PENDEKATAN DAN 2. Konsultasi dengan pemberi tugas
METODOLOGI 3. Survey pendahuluan
4. Tahap pengumpulan data
5. Tahap analisa data
6. Tahap pengawasan rinci
DPKP KOTA CIMAHI - BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 8
4. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
DPKP KOTA CIMAHI - BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 9