URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA / PPK :
AFIF MEGO NUGROHO, S.T., M.Si.
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
NAMA KEGIATAN :
URUSAN PENYENGGARAAN PSU PERUMAHAN
NAMA SUB KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI DALAM RANGKA PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA,
DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA BAHAN MATERIAL KEGIATAN PEMELIHARAAN TPT LONGSORAN TEBING
KOTA CIMAHI
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.04.05.2.01.0003.5.1.02.01.01.0001
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
BELANJA BAHAN MATERIAL KEGIATAN PEMELIHARAAN TPT
LONGSORAN TEBING KOTA CIMAHI
URAIAN PENDAHULUAN:
1. LATAR BELAKANG Pembangunan Tembok Penahan Tanah mempunyai
peran sangat penting dalam mendukung keberhasilan
suatu konstruksi khususnya pada daerah yang sering
terjadi bencana terutama bangunan yang letaknya
dipinggir sungai, karena tanah tergerus oleh air
sehingga terjadi longsor. Untuk mengatasi hal tersebut
maka perlu mendapatkan bantuan teknis dalam bidang
perencanaan yang akan diwujudkan dengan adanya
Perencanaan Tembok Penahan Tanah.
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota
Cimahi mempunyai tanggung jawab dalam mengatasi
dalam suatu bencana terutama yang berhubungan
dengan bangunan, sehingga masyarakat akan lebih
aman dalam menempatinya, sehingga perlu
menginventarisasi bangunan bangunan yang terletak di
daerah kritis akibat bencana alam untuk menghindari
kejadian yang tidak diinginkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud pekerjaan adalah sebagai petunjuk bagi
penyedia barangdan jasa yang didalamnya terdiri
dari azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi,
diperhatikan dan diinterpretasikan di dalam
melaksanakan tugas sebagai penyedia jasa untuk
menyediakan material bahan baku bangunan untuk
pemeliharaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dalam
menunjang penanggulangan tanah longsor .
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah Meningkatkan
kualitas dan kuantitas kelengkapan lingkungan
perumahan dan permukiman yang menunjang
pembangunan dengan memelihara infrastuktur
Tembok Penahan Tanah (TPT) untuk menunjang
penanggulangan tanah longsor.
3. SASARAN Target atau sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan
ini adalah tersedianya material bahan bangunan untuk
mendukung pemeliharaan Tembok Penahan Tanah
(TPT) yang aman agar terhindar dari bencana longsor.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/
PEJABAT PEMBUAT melaksanakan pengadaan :
KOMITMEN 1. Nama instansi : Pemerintah Kota Cimahi
2. Nama PD : Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota
Cimahi - Bidang Sarana dan
Prasarana Perumahan dan
Permukiman
3. Nama KPA/PPK : Afif Mego Nugroho, S.T., M.Si.
4. Pangkat : IV/a
5. Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan
Prasarana Perumahan dan
Permukiman
6. NIP : 19810629 200604 1 010
7. Telepon : (022) 6027442
5. SUMBER PENDANAAN DAN a. Sumber dana yang diperlukan berasal dari
BIAYA anggaran Anggaran Pemerintah dan Belanja
Daerah Kota Cimahi tahun anggaran 2025.
b. Biaya/pagu anggaran yang diperlukan yaitu
sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah). Biaya tersebut telah mencakup kewajiban
pajak PPN sebesar 11%.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperlukan
yaitu diperkirakan sebesar Rp. 199.879.690,79
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan
Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus
Sembilan Puluh Rupiah Koma Tujuh Sembilan).
Biaya tersebut telah mencakup kewajiban pajak
PPN sebesar 11%.
d. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara
sekaligus, setelah penyelesaain pekerjaan 100%
(seratus prosen) dan setelah proses berita cara
serah terima barang.
6. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu di :
TPU Lebak Saat, Tegal Kawung dan RT. 05 RW. 08
Kel. Cipageran
Sumber : Profil Kota Cimahi
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
7. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
f. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber
Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina
Konstruksi Nomor BK0404-Kd/644 tanggal 25
Agustus 2021 Perihal Penyampaian Penyetaraan
Subklasifikasi Lama menjadi Subklasifikasi Baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Resiko;
g. Peraturan Wali Kota Cimahi No. 26 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor
13 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2025.
8. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi
dan hasil studi terdahulu yang telah dilaksanakan dan
relevan, diantaranya :
- Dokumen Perencanaan dari Konsultan Perencanaan
TPT Tahun Anggaran 2025.
- Dan data-data sekunder lainnya.
RUANG LINGKUP:
1. LINGKUP KEGIATAN / a. Ruang lingkup dari pekerjaan ini yaitu penyediaan
PEKERJAAN material bahan baku bangunan sampai ke lokasi
pekerjaan. Nama, Jenis dan Volume lebih lanjut
diatur didalam Bill Of Quantity (BoQ) yang telah
disusun dan ditetapkan oleh PPK dengan bantuan
Tim Pelaksana Teknis/Pendukung.
b. PPK akan dibantu oleh Tim Pelaksana
Teknis/Pendukung untuk memberikan penjelasan
lokasi dan kondisi pekerjaan/ lapangan dan
memberikan informasi awal terkait pekerjaan.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Tugas lain dari Tim Pelaksana Teknis/Pendukung
yaitu sebagai wakil atau pembantu PPK didalam
merencanakan, mengendalikan dan mengawasi
pekerjaan agar sesuai dengan sasaran dan target
yang diharapkan serta tercapainya kualitas dan
kuantitas yang tepat mutu dan waktu sesuai
dengan rencana kerja dan ketentuan yang tertuang
di dalam dokumen kontrak kerja.
c. Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini
adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) kebutuhan
material dan outline spesifikasi barang.
2. SPESIFIKASI BARANG Spesifikasi barang (bahan baku material bangunan)
yang digunakan dalam pekerjaan ini mengacu kepada
Standar Nasional Indonesia atau standar lainnya yang
telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk
digunakan.
Spesikasi Barang merupakan lampiran atau bagian
yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan.
Setiap perubahan spesifikasi teknis dalam pekerjaan ini
harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak
yang tertuang dalam addendum kontrak. Perubahan
spesifikasi barang tetap memperhatikan kualitas barang
dan ketersediaan anggaran.
Rincian spesifikasi barang (material bahan baku
bangunan) meliputi :
NO. URAIAN / JENIS BARANG SPESIFIKASI SATUAN VOLUME
Uk. Ayakan ±1/4 inch atau
1 Pasir Pasang M3 42,50
sekitar ±6 mm
Uk. Ayakan ±0,15 mm hingga
2 Pasir Beton M3 0,50
±5 mm
Uk. Ayakan ±75 mm s.d
3 Tanah Urug M3 762,00
±0.075 mm
Batu belah pondasi dimensi
4 Batu Belah M3 86,00
±25cm
5 Batu Pecah 2/3 Ukuran 2/3 cm M3 0,50
6 Semen PC 50 kg Uk. 50 kg Zak 289,00
7 Pipa PVC D D2" Uk. D Ø2" Btg 6,00
8 Pipa PVC AW D6" Uk. AW Ø6" Btg 2,00
9 Injuk Serat ijuk ±0.25-0.35 mm Kg 2,50
10 Besi Beton Polos D10 mm Polos Ø10mm Btg 4,00
11 Besi Beton Polos D8 mm Polos Ø8 mm Btg 3,00
Pipa Galvanis 2,5 Inch t =
12 Uk. 2,5 Inch t = 1,8 mm btg 8,00
1,8 mm
13 Multiplek 12 mm Tebal 12 mm Lbr 1,00
14 Kayu Kaso 5/7 Albasia Uk. 5/7 Albasia M3 0,10
15 Paku 7 cm Uk. 7 cm Kg 1,50
16 Bambu Apus D80-90mm Uk. D80-90mm Btg 11,00
17 Cat Kayu dan Besi Kayu dan Besi Kg 3,50
18 Kuas 2" Uk. 2" Bh 1,00
19 Kuas 3" Uk. 3" Bh 1,00
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
20 Thiner Thinner B Kg 0,10
21 Kawat Beton 0.8 mm - 6 mm Kg 1,20
22 Dempul Tembok Dempul Kg 0,50
23 Cat Dasar Eksterior Cat Dasar Kg 0,50
24 Cat Dasar Eksterior Cat Dasar Kg 1,50
3. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
PENYELESAIAN yaitu direncanakan selama 7 (Tujuh) hari kalender,
PEKERJAAN terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Pengirman
(SPP) sampai dengan Serah Terima Pertama (PHO).
Dengan rincian rencana jadwal pelaksanaan pengiriman
barang sebagai berikut :
Minggu Ke –
No Uraian Barang Hari Ke - Ket
1 2 3 4 5 6 7
1 Pasir Pasang
2 Pasir Beton
3 Tanah Urug
4 Batu Belah
5 Batu Pecah 2/3
6 Semen PC 50 kg
7 Pipa PVC D D2"
8 Pipa PVC AW D6"
9 Injuk
10 Besi Beton Polos D10 mm
11 Besi Beton Polos D8 mm
12 Pipa Galvanis 2,5 Inch t = 1,8 mm
13 Multiplek 12 mm
14 Kayu Kaso 5/7 Albasia
15 Paku 7 cm
16 Bambu Apus D80-90mm
17 Cat Kayu dan Besi
18 Kuas 2"
19 Kuas 3"
20 Thiner
21 Kawat Beton
22 Dempul Tembok
23 Cat Dasar Eksterior
24 Cat Dasar Eksterior
4. KUALIFIKASI DAN METODE Kualifikasi penyedia untuk pekerjaan ini adalah Badan
PEMILIHAN PENYEDIA DAN Usaha yang memiliki persyaratan adminitrasi/ legalitas
JENIS KONTRAK
sebagai berikut :
1. Memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, dengan
bidang usaha/pekerjaan :
Perdagangan Besar atau Dasar Balas Jasa [Fee]
atau Kontrak (KBLI 46100) atau Perdagangan
Besar Berbagai Macam Material Bangunan (KBLI
46638);
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
2. Memiliki bukti penguasaan tempat usaha, dalam
bentuk sertifikat (bila hak milik) atau perjanjian sewa
tempat usaha.
3. Memiliki NPWP dan Status Valid Pajak dibuktikan
dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
4. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai
berikut :
▪ Penyediaan barang pada bidang usaha yang
sama dalam kurun 1 tahun baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
▪ Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Metode pemilihan penyedia adalah pengadaan
langsung dan jenis kontrak yang digunakan adalah
kontrak harga satuan dan tahun tunggal.
5. PERALATAN DAN MATERIAL Memiliki kemampuan dalam proses penyediaan/
DARI PENYEDIA BARANG pengiriman barang (material bahan bangunan) yang di
DAN JASA perlukan dalam pekerjaan ini.
KELUARAN DAN LAPORAN :
1. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan adalah tersedianya barang
berupa material bahan baku bangunan sesuai
spesifikasi barang baik kuantitas dan kualitas.
2. LAPORAN PEKERJAAN Penyedia barang harus menyerahkan laporan
pengiriman barang yang berisi:
a) Tanggal pengiriman
b) Jenis dan jumlah (volume) barang yang dikirim;
c) Nama personil pengirim
d) Nama personil penerima
e) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
Laporan dibuat dan disetuji oleh penyedia dan apabila
diperlukan diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan
disetujui oleh wakil PPK.
Untuk mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan, Tim
Pelaksana dapat membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban penggunaan
produk dalam negeri dilakukan pada tahap
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau
pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang
memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh
persen).
Ditetapkan di
Cimahi, Agustus 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN
AFIF MEGO NUGROHO, S.T., M.Si.
NIP. 19810629 200604 1 010
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI