SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA : SAMBAS SUBAGDJA, S.T., M.T.
NAMA PPK : SAMBAS SUBAGDJA, S.T., M.T
NAMA PROGRAM :
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA WILAYAH SUNGAI
(WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN :
NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI
NAMA PEKERJAAN :
PAKET REHABILITASI SALURAN SUNGAI CIMAHI
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.03.02.2.01.0093.5.2.04.02.04.0006
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PAKET REHABILITASI SALURAN SUNGAI CIMAHI
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG Dilatarbelakangi Visi Cimahi 2023-2026 MEWUJUDKAN
CIMAHI MAJU, AGAMIS, BERBUDAYA, DAN SEJAHTERA
yang dijabarkan diantaranya melalui misi ke 4 yaitu
Mewujudkan Keserasian Pembangunan yang Berkeadilan
serta Berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah Kota
Cimahi Tahun 2023-2026 poin 2 yang berisi Pemenuhan
infrastruktur pelayanan dasar perumahan dan kawasan
pemukiman.
Terjadinya banjir, genangan air dan longsor di tanggul sungai
terutama pada musim hujan di beberapa wilayah permukiman
di Kota Cimahi membawa dampak kepada aspek sosial
ekonomi dan kehidupan masyarakat setempat. Terjadinya
banjir yang disebabkan luapan dari saluran sungai karena
tidak berfungsi dengan baik. Penyebab tidak berfungsinya
sungai diantaranya disebabkan oleh kapasitas sungai sudah
tidak memadai, tanggul roboh, alur saluran yang tidak baik,
elevasi kemiringan sungai yang tidak sesuai, hambatan pada
badan sungai yang menghalangi jalan air, tidak terintegrasi
dengan jaringan sungai sekitarnya, penyempitan saluran, dan
sedimentasi atau pendangkalan.
Berfungsinya jaringan sungai dengan baik sangat dibutuhkan
untuk mengurangi banjir atau genangan air. Salah satu
pekerjaan utama agar saluran air dapat berfungsi diantaranya
dengan normalisasi sungai dan penyesuaian kapasitas tanggul
sungai. Kebutuhan ini akan sangat mendesak apabila musim
penghujan tiba, sehingga perlu adanya penanganan segera
untuk mengantisipasinya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai petunjuk
bagi penyedia yang didalamnya terdiri dari azas, kriteria
dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterpretasikan di dalam melaksanakan tugas sebagai
penyedia jasa konstruksi.
Sedangkan maksud dari pekerjaan ini adalah
melaksanakan Rehabilitasi Saluran Sungai Cimahi dari
desain teknis yang telah direncanakan.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk membangun
infrastruktur saluran sungai agar kondisi di sekitar aman
dan memperbesar penampang saluran sungai supaya
dapat menampung debit air saluran sungai yang
membanjiri permukiman.
Hal, 2
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan ini adalah
terbangunnya kirmir pasangan batu dengan lapisan dinding
beton sepanjang 20,15 m dan 5 m saluran beton dengan
penampang bersih 1 m x 1 m sesuai dengan gambar rencana
teknis, Rencana Kerja dan Syarat, Rencana Anggaran Biaya
dan metode pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis
serta memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan.
4. NAMA DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI PEJABAT pengadaan :
PEMBUAT KOMITMEN 1. Nama Instansi : Pemerintah Kota Cimahi
2. Nama SKPD : Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota
Cimahi Bidang Perumahan
dan Permukiman
3. Nama KPA : Sambas Subagdja, S.T., M.T.
- Pangkat : IV/a
- Jabatan : Kepala Bidang Perumahan
dan Permukiman
- NIP : 19750817 200501 1 014
- Telepon : (022) 6631787
4. Nama PPK : Sambas Subagdja, S.T., M.T.
- Pangkat : IV/a
- Jabatan : Kepala Bidang Perumahan
dan Permukiman
- NIP : 19750817 200501 1 014
- Telepon : (022) 6631787
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
DAN BIAYA Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Cimahi tahun anggaran 2024.
b. Pagu anggaran/biaya untuk pekerjaan Paket
Rehabilitasi Saluran Sungai Cimahi sebesar Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Biaya tersebut
telah mencakup kewajiban pajak Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 11%.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan Paket
Rehabilitasi Saluran Sungai Cilember sebesar Rp.
199.960.605,12 (seratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus enam puluh ribu enam ratus lima rupiah
koma satu dua). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
11%.
d. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus,
setelah penyelesaain pekerjaan 100% (seratus persen)
dan setelah proses berita acara serah terima pekerjaan
dan tanpa pembayaran uang muka.
e. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) tahun anggaran 2024 yang telah
disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi,
maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan
Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi
Hal, 3
dalam bentuk apapun.
6. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di RW
PEKERJAAN 20 Kelurahan Baros, Kota Cimahi.
Sumber : google.com/maps
7. REFERENSI HUKUM Referensi Hukum yang digunakai adalah :
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Sumber Daya Air
f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta
Kerja;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
h. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
j. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024
Hal, 4
k. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan
Sistem Drainase Perkotaan;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021.
p. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan
Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
q. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Resiko; dan
r. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi
Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Harga
Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2024.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP KEGIATAN/ Ruang lingkup dari pekerjaan/ pengadaan jasa kontruksi yaitu
PEKERJAAN a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/material, jadwal
penggunaan tenaga kerja;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
seluruh pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul/dihadapi, surat menyurat
Hal, 5
termasuk dokumen-dokumen bila terjadi perubahan
pekerjaan maupun pekerjaan tambah/kurang, Membuat
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum Serah
Terima Pertama (PHO), setelah disetujui oleh Konsultan
Perencana; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pemilihan yang telah disusun oleh Konsultan Perencana yang
telah melaksanakan review design dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis)
yang dipersyaratkan. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses
(tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat
(RKS). Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RKK-K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. Gambar rencana teknis;
b. Rencana Kerja dan Syarat;
c. Bill of Quantity; dan
d. Outline Spesifikasi Material.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan
ini termasuk biaya untuk penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus disediakan oleh
penyedia jasa kontruksi dan sudah termasuk ke dalam harga
penawaran untuk setiap item pekerjaan. Peralatan utama
disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
2. RENCANA Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Rencana
KESELAMATAN Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil Idetifikasi
KONSTRUKSI (RKK) Bahaya yang telah dicantumkan dalam dokumen perencanaan
atau sesuai kondisi terakhir di lapangan.
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pek. Pas Batu Belah Tertimpa material
ad 1 : 4
batu.
Untuk menunjang RKK, komponen SMKK yang harus
disiapkan penyedia jasa konstruksi adalah :
- Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK),
seperti : rompi sarung tangan dan sepatu kerja.
- Sarana, prasarana dan alat kesehatan, seperti : sabun cuci
tangan, masker disposable dan alat-alat P3K.
- Rambu-rambu keselamatan.
- Adapun jenis dan kebutuhannya sesuai dengan Rancangan
Konseptual SMKK hasil penelahaan konsultan/penyedia
jasa perencanaan.
Hal, 6
Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia harus melakukan
sosialisasi dan promosi mengenai hasil identifikasi bahaya di
lokasi kerja, Rencana Keselamatan Kerja, berikut penerapan
SMKK lainnya kepada para pekerja.
Setiap pekerja di lapangan harus dilengkapi dengan Kartu
Identitas Pekerja (KIP) dan digunakan selama pekerjaan
berlangsung.
Pada lokasi pekerjaan harus dipasang papan informasi K3 dan
dibatasi dengan pita keselamatan (safety line) berwarna
kuning-hitam untuk mencegah pihak-pihak yang tidak
berkepentingan masuk.
Untuk asuransi terkait proyek (Iuran Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Iuran Jaminan Kematian bagi pekerja), harus sudah
dibayarkan oleh penyedia jasa pada saat pekerjaan akan di
laksanakan
3. PENDEKATAN DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini harus
METODOLOGI memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh PPK.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
standar hasil kerja konstruksi yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan
dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman
dan peraturan lainnya yang berlaku, dan ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya
dan ketentuan ketentuan sebagai dasar perjanjiannya;
Hal, 7
4. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan
ini mengacu kepada Standar Nasional Indonesia atau standar
lainnya yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
untuk digunakan. Spesikasi teknis merupakan lampiran atau
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan.
Setiap perubahan spesifikasi teknis dalam pekerjaan ini harus
mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yang
tertuang dalam addendum kontrak. Perubahan spesifikasi
teknis tetap memperhatikan kualitas struktur, umur rencana
dan ketersediaan anggaran.
5. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
PENYELESAIAN adalah direncanakan selama 45 (empat puluh lima) hari
PEKERJAAN kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai
Kerja hingga Serah Terima Pertama (PHO). Masa
pemeliharaan yaitu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
sejak Serah Terima Pertama (PHO).
6. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi penyedia untuk pekerjaan ini adalah Badan Usaha
METODE PEMILIHAN yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
PENYEDIA JASA
a. Memiliki surat perizinan berusaha berbasis risiko bidang
KONSTRUKSI DAN
konstruksi dengan KBLI 42201 (Konstruksi Jaringan
JENIS KONTRAK
Irigasi dan Drainase).
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan rincian :
- Kualifikasi usaha : Kecil
- Klasifikasi : Bangunan Sipil
- Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air,
Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air (SI
001) yang masih berlaku atau Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber Daya Air (BS004).).
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
d. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan
subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
Metode pemilihan penyedia jasa konstruksi adalah pengadaan
langsung. Jenis kontrak menggunakan jenis kontrak harga
satuan serta kontrak tahun tunggal.
Hal, 8
7. PERSONIL Personil manajerial yang diperlukan adalah sebagai berikut:
MANAJERIAL YANG
a. 1 (satu) orang Pelaksana Teknik Lapangan yang memiliki:
DIBUTUHKAN
Sertifikat Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi
(TS 030) / Pelaksana Saluran Irigasi (TS 031) / Pelaksana
bangunan irigasi (TS 032) / Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran Irigasi Jenjang 4, Berpengalaman.
b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K3 Konstruksi yang
memiliki: Sertifikat Keterampilan (SKT) K3 Konstruksi atau
Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi atau Sertifikat
Kompetensi K3 Konstruksi minimal jenjang 3, dan
berpengalaman.
Personil manajerial sebagaimana disebutkan di atas harus
memiliki kemampuan manajerial untuk mengendalikan,
melaksanakan, mengawasi dan menyusun laporan
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan
perubahannya.
8. PERALATAN DAN Tidak di persyaratkan.
MATERIAL DARI
PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
KELUARAN DAN LAPORAN :
1. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konstruksi seperti
diatur dalam surat perjanjian, berupa konstruksi/bangunan
dengan kuantitas dan kualitas sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Produk Laporan yang harus dibuat dan diserahkan
kepada pengguna jasa, terdiri dari :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan,
d. Laporan Akhir
Laporan Pendukung
2. LAPORAN HARIAN Laporan harian berisi informasi, yaitu
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
dengan keterangan diterima/ditolak oleh konsultan
pengawas;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
dan
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan,
termasuk laporan pelaksanaan RKK
Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa konstruksi
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa.
Hal, 9
3. LAPORAN MINGGUAN Laporan Mingguan memberikan informasi lengkap yang berisi
rangkuman dari laporan harian dalam periode satu minggu,
yang meliputi :
a. Volume RAB dan bobot tiap item pekerjaan
b. Volume realisasi yang sudah dikerjakan (minggu lalu,
minggu ini dan total)
c. Persentase bobot masing-masing item pekerjaan (minggu
lalu, minggu ini dan total)
d. Nilai persentase kumulatif kemajuan pekerjaan pada
minggu ini
e. Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan
f. Rencana minggu mendatang
g. Laporan pelaksanaan RKK
Laporan mingguan harus diserahkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja setelah kegiatan pada minggu tersebut selesai
sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Laporan diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
4. LAPORAN BULANAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan yang meliputi :
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
c. Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
d. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja setelah kegiatan pada bulan tersebut selesai sebanyak 3
(tiga) buku laporan. Laporan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua kegiatan konstruksi yang
teah dilaksanakan, yang meliputi :
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan
dan harus disertakan dengan gambar atau foto selama
pekerjaan konstruksi berjalan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
pelaksanaan pekerjaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Laporan pelaksanaan RKK
e. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sejak SPMK berakhir sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Laporan diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
Hal, 10
6. LAPORAN PENDUKUNG Laporan pendukung yang harus diserahkan, yaitu:
a. Gambar teknis hasil pekerjaan (as built drawing) yang
dicetak dalam kertas A4, diserahkan sebanyak 3 (tiga)
buku;
b. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up data
kuantitas setiap item pekerjaan yang dikerjakan dan back
up data kualitas hasil pengujian terhadap item pekerjaan
sesuai dengan klasifikasi mutu yang disyaratkan
c. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan kemajuan
pekerjaan konstruksi dari mulai tahap persiapan 0% (nol
persen) sampai dengan selesai pekerjaan 100% (seratus
persen), diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku; dan
d. Soft file yang berisikan keseluruhan isi Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir,
termasuk Shop Drawing dan As Built Drawing dalam
bentuk AutoCAD dan PDF, seluruh dokumentasi foto
lapangan dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan JPEG,
serta dokumen lain dalam dalam bentuk Microsoft
Word/Excel dan PDF.
Laporan pendukung harus diserahkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sejak SPMK berakhir, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
NEGERI Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban
penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan
penyedia. Penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila
terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh
persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga
kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada Daftar Kuantitas
dan Harga yang disampaikan pada saat penawaran, dengan nilai
TKDN akhir minimal 40% (empat puluh persen).
2. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konstruksi lain diperlukan
KERJASAMA untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi ini maka harus
sepengetahuan dan seijin pemilik pekerjaan secara tertulis.
3. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PEGUMPULAN DATA berikut:
LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari
Instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Hal, 11
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi , serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap data yang
dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan Sedapat
mungkin data merupakan data yang terbaru dan terkini sesuai
dengan ketersediaan data yang ada.
Ditetapkan di :
Cimahi, 20 Juni 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
SAMBAS SUBAGDJA, S.T., M.T.
NIP. 19750817 200501 1 014
Hal, 12