URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA :DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA : AMY PRINGGO MARDHANI,S.T.,MT
NAMA PPK : AMY PRINGGO MARDHANI,S.T.,MT
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
NAMA KEGIATAN :
URUSAN PENYENGGARAAN PSU PERUMAHAN
NAMA SUB KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI DALAM RANGKA PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA,
DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA MATERIAL TPT PENANGGULANGAN LONGSORAN TEBING UPT SPNF SKB
(BTT)
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.04.05.2.01.0003.5.1.02.01.01.0001
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
BELANJA MATERIAL TPT PENANGGULANGAN LONGSORAN TEBING UPT SPNF SKB
(BTT)
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR Pembangunan Tembok Penahan Tanah mempunyai peran sangat
BELAKANG penting dalam mendukung keberhasilan suatu konstruksi khususnya
pada daerah yang sering terjadi bencana terutama bangunan yang
letaknya dipinggir sungai, karena tanah tergerus oleh air sehingga
terjadi longsor. Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu
mendapatkan bantuan teknis dalam bidang perencanaan yang akan
diwujudkan dengan adanya Perencanaan Tembok Penahan Tanah.
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukima Kota Cimahi
mempunyai tanggungjawab dalam mengatasi dalam suatu bencana
terutama yang berhubungan dengan bangunan, sehingga
masyarakat akan lebih aman dalam menempatinya, sehingga perlu
menginventarisasi bangunan bangunan yang terletak di daerah
kritis akibat bencana alam untuk menghindari kejadian yang tidak
diinginkan.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud pekerjaan adalah sebagai petunjuk bagi penyedia
barangdan jasa yang didalamnya terdiri dari azas, kriteria dan
proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterpretasikan
di dalam melaksanakan tugas sebagai penyedia jasa untuk
menyediakan material bahan baku bangunan untuk Tembok
Penahan Tanah (TPT) dalam menunjang penanggulangan tanah
longsor .
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah Meningkatkan kualitas dan
kuantitas kelengkapan lingkungan perumahan dan permukiman
yang menunjang pembangunan dengan untuk memperbaiki
infrastuktur Tembok Penahan Tanah (TPT) untuk menunjang
penanggulangan tanah longsor.
3. SASARAN Target atau sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah
tersedianya bahan bangunan untuk mendukung pembuatan
Tembok Penahan Tanah (TPT) yang aman agar terhindar dari
bencana longsor.
4. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI pengadaan :
PEJABAT 1. Nama Instansi : Pemerintah Kota Cimahi
PEMBUAT 2. Nama PD : Dinas Perumahan dan Kawasan
KOMITMEN Permukiman Kota Cimahi
Bidang Bidang Sarana dan Prasarana
Perumahan dan Permukiman
3. Nama : Amy Pringgo Mardhani, S.T., MT
KPA/PPK
Pangkat/Gol : Pembina/ IVa
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Perumahan dan Permukiman
NIP : 19760704 200501 1 007
Telepon : (022) 6027442
5. SUMBER a. Sumber dana yang diperlukan berasal dari anggaran Anggaran
PENDANAAN Pemerintah dan Belanja Daerah Kota Cimahi tahun anggaran
DAN BIAYA 2024.
b. Biaya/pagu anggaran yang diperlukan yaitu sebesar
Rp.180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Biaya tersebut telah mencakup kewajiban pajak PPN sebesar
11%.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperlukan yaitu
diperkirakan sebesar Rp. 179.825.217,00 (Seratus Tujuh
Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua
Ratus Tujuh Belas Rupiah) Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban pajak PPN sebesar 11%.
d. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus, setelah
penyelesaain pekerjaan 100% (seratus prosen) dan setelah
proses berita cara serah terima barang.
6. LOKASI Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu di :
KEGIATAN UPT SPNF SKB
Sumber : Google Maps
RW 16 Cibabat
Sumber : Google Maps
7. REFERENSI Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
HUKUM pekerjaan konstruksi, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
8. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Cimahi dan hasil studi terdahulu yang telah
dilaksanakan dan relevan, diantaranya :
- Dokumen Perencanaan dari Konsultan Perencanaan TPT Tahun
Anggaran 2024.
- Dan data-data sekunder lainnya.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP a. Ruang lingkup dari pekerjaan ini yaitu penyediaan material
KEGIATAN / bahan baku bangunan sampai ke lokasi pekerjaan. Nama, Jenis
PEKERJAAN dan Volume lebih lanjut diatur didalam Bill Of Quantity (BoQ)
yang telah disusun dan ditetapkan oleh PPK dengan bantuan
tim pelaksana teknis.
b. PPK akan dibantu oleh tim pelaksana untuk memberikan
penjelasan lokasi dan kondisi pekerjaan/ lapangan dan
memberikan informasi awal terkait pekerjaan. Tugas lain dari
tim pelaksana teknis yaitu sebagai wakil atau pembantu PPK
didalam merencanakan, mengendalikan dan mengawasi
pekerjaan agar sesuai dengan sasaran dan target yang
diharapkan serta tercapainya kualitas dan kuantitas yang tepat
mutu dan waktu sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan
yang tertuang di dalam dokumen kontrak kerja.
c. Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini adalah
Rencana Anggaran Biaya (RAB) kebutuhan material dan
spesifikasi barang.
2. SPESIFIKASI Spesifikasi barang (bahan baku material bangunan) yang digunakan
BARANG dalam pekerjaan ini mengacu kepada Standar Nasional Indonesia
atau standar lainnya yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen untuk digunakan.
Spesikasi teknis merupakan lampiran atau bagian yang tidak
terpisahkan dari dokumen pengadaan. Setiap perubahan spesifikasi
teknis dalam pekerjaan ini harus mendapatkan persetujuan dari
kedua belah pihak yang tertuang dalam addendum kontrak.
Perubahan spesifikasi barang tetap memperhatikan kualitas barang
dan ketersediaan anggaran. Rincian spesifikasi barang (material
bahan baku bangunan) meliputi :
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
No. Uraian/Jenis Barang Spesifikasi Satuan Volume
1 Bak Cat Ukuran Sedang Buah 1,00
2 Bambu Ukuran Ø70-80mm Batang 20,00
3 Bata Merah Ukuran P=20 cm L=10 T=5 cm Buah 1.894,00
4 Batu belah Batu belah pondasi dimensi ±25cm M3 95,00
5 Batu Pecah 1/2 Dimensi ±1-2 cm M3 21,00
Besi Beton Polos Ø 8
6 Polos, diameter 8" Batang 162,00
mm
7 Besi Beton Ulir Ø 13 mm Polos, diameter 10" Batang 207,00
8 Cat Tembok Ukuran 5 Kg 5 Kg 13,00
Batu Gerinda Cutting
9 Ukuran 4" Pcs 50,00
Besi WD 4"
10 Dolken Gelam Ukuran 8-10 cm P=4 m Batang 20,00
11 Dop galvanis 1,5" Ukuran 1,5" Pcs 36,00
12 Dynabolt M-8 Ukuran 8 mm Pcs 156,00
13 Injuk Serat 0,36 - 0,45 mm Kg 7,00
14 Karung Ukuran 50 Kg Buah 200,00
Kawat untuk mengikat besi beton,
15 Kawat beton Kg 41,00
terbuat dari beton, Uk. Ø2" mm
16 Kawat Las Elektroda Ukuran Ø2,6 mm Kg 24,00
Kayu Balok 5/10 Borneo
17 Uk. 5/10 Borneo Panjang : 4 m Batang 15,00
(4m)
Kayu Kaso 4/6 Borneo
18 Uk. 4/6 Borneo Panjang : 4 m M3 0,75
(4m)
Kayu Papan 2 x 20 cm
19 Uk. 2 x 20 cm (3m) Albasia Lembar 29,00
(3m) Albasia / lbr
20 Knee PVC Ø4" Ukuran Ø4" Pcs 5,00
21 Lem Pipa PVC Ukuran 400 gr Buah 2,00
22 Multiplek t = 9 mm Tebal 9 mm Lembar 9,00
23 Pagar BRC EP Ø8 mm (120 mm x 2440 mm) Lembar 18,00
24 Paku Paku kayu 5 s/d 10cm Kg 55,00
25 Pipa PVC AW Ø2" Ukuran Ø2" Batang 13,00
Berupa pasir alam hasil pengayakan,
26 Pasir Beton M3 19,00
dimensi ±0,075-5 mm
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Kualitas Biasa Cimalaka atau
27 Pasir pasang M3 69,00
Padalarang
28 Pipa Galvanis SCH 40 Ukuran Ø1½" t = 3,50 mm (6m) Batang 10,00
29 Pipa PVC Putih D Ø4" Ukuran Ø4" Batang 4,00
Plat strip (3mm X 25mm
30 Ukuran (3mm X 25mm X 6M) Batang 3,00
X 6M)
31 Roll cat Ukuran Kecil Buah 3,00
32 Semen PC Ukuran 50 Kg Zak 465,00
3. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu
PENYELESAIAN direncanakan selama 14 (empat belas) hari kalender , terhitung
PEKERJAAN sejak dikeluarkan Surat Perintah Pengirman (SPP) sampai dengan
Serah Terima Pertama (PHO).
Dengan rincian rencana jadwal pelaksanaan pengiriman barang
sebagai berikut :
Minggu
No Uraian Hari Ke -
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 Bak Cat
2 Bambu
3 Bata Merah
4 Batu belah
5 Batu Pecah 1/2
6 Besi Beton Polos Ø 8 mm
7 Besi Beton Ulir Ø 13 mm
8 Cat Tembok
9 Batu Gerinda Cutting Besi WD 4"
10 Dolken Gelam
11 Dop galvanis 1,5"
12 Dynabolt M-8
13 Injuk
14 Karung
15 Kawat beton
16 Kawat Las Elektroda
17 Kayu Balok 5/10 Borneo (4m)
18 Kayu Kaso 4/6 Borneo (4m)
19 Kayu Papan 2 x 20 cm (3m) Albasia
20 Knee PVC Ø4"
21 Lem Pipa PVC
22 Multiplek t = 9 mm
23 Pagar BRC
24 Paku
25 Pipa PVC AW Ø2"
26 Pasir Beton
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
27 Pasir pasang
28 Pipa Galvanis SCH 40
29 Pipa PVC Putih D Maspion Ø4"
30 Plat strip (3mm X 25mm X 6M)
31 Roll cat
32 Semen PC
4. KUALIFIKASI DAN
Kualifikasi penyedia untuk pekerjaan ini adalah Badan Usaha yang
METODE
memiliki persyaratan adminitrasi/ legalitas sebagai berikut :
PEMILIHAN
1. Memiliki surat perizinan berusaha berbasis resiko.
PENYEDIA DAN
2. Perdagangan Besar atau Dasar Balas Jasa [Fee] atau Kontrak
JENIS KONTRAK
(KBLI 46100) atau Perdagangan Besar Berbagai Macam
Material Bangunan (KBLI 46638).
3. Memiliki bukti penguasaan tempat usaha, dalam bentuk sertifikat
(bila hak milik) atau perjanjian sewa tempat usaha.
4. Memiliki NPWP dan status valid pajak dibuktikan dengan
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
5. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut :
Penyediaan barang pada bidang usaha yang sama dalam
kurun 1 tahun baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak.
Metode pemilihan penyedia adalah pengadaan langsung dan jenis
kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan dan tahun
tunggal.
5. PERALATAN Memiliki kemampuan dalam proses penyediaan/ pengiriman barang
DAN MATERIAL (material bahan bangunan) yang di perlukan untuk Tembok
DARI PENYEDIA Penahan Tanah (TPT) yang aman agar terhindar dari bencana
BARANG DAN longsor.
JASA
KELUARAN DAN LAPORAN :
1. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan adalah tersedianya barang berupa
material bahan baku bangunan sesuai spesifikasi barang baik
kuantitas dan kualitas.
2. LAPORAN Penyedia barang harus menyerahkan laporan pengiriman barang
PEKERJAAN yang berisi:
a) Tanggal pengiriman
b) Jenis dan jumlah (volume) barang yang dikirim;
c) Nama personil pengirim
d) Nama personil penerima
e) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
Laporan dibuat dan disetuji oleh penyedia dan apabila diperlukan
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh wakil PPK.
Untuk mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan, Tim Pelaksana
dapat membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI Semua barang (material bahan baku bangunan) berdasarkan
DALAM NEGERI spesifikasi teknis ini harus menggunakan produk dalam negeri
kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan dalam
negeri.
Ditetapkan di
Cimahi, 05 Juli 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
AMY PRINGGO MARDHANI,S.T.,MT
NIP. 19760704 200501 1 007
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI