SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
BIDANG TATA BANGUNAN DAN JASA KONSTRUKSI
NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) :
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NAMA PEKERJAAN :
SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN PELATIHAN TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI
NAMA SUB KEGIATAN :
FASILITASI SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI KUALIFIKASI JABATAN
OPERATOR DAN TEKNISI ATAU ANALIS
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Keberadaan tenaga kerja konstruksi terampil yang
kompeten memegang peranan yang sangat penting
untuk mendukung pembangunan infrastruktur di
Indonesia. Namun, secara umum tenaga kerja
konstruksi di Indonesia masih memiliki banyak
kelemahan, antara lain kualitas dan kompetensi yang
belum merata. Jumlah tenaga kerja konstruksi yang
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) masih
sangat sedikit dibandingkan jumlah seluruh tenaga
kerja. Proses sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang
diselenggarakan pada prinsipnya tidak hanya untuk
melindungi para tenaga kerja konstruksi tersebut,
namun sekaligus sebagai bukti bahwa tenaga tersebut
adalah tenaga yang kompeten dibidangnya. Hal ini
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang mengamatkan bahwa setiap
tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa
konstruksi wajib memiliki SKK, dan setiap Penyedia
Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
yang memiliki SKK. Oleh karena itu, SKK menjadi bukti
pengakuan negara atas kompetensi tenaga kerja ahli
(SKA) maupun tenaga kerja terampil (SKT).
Selain amanat Undang-Undang tentang Jasa
Konstruksi tersebut, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 9
ayat (1) menerangkan bahwa kewenangan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dalam sub-urusan Jasa
Konstruksi dapat melibatkan masyarakat Jasa
Konstruksi, yang meliputi penyelenggaraan pelatihan
tenaga terampil konstruksi; penyelenggaraan Sistem
Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah
kabupaten/kota; Penerbitan izin usaha nasional
kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan
tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 2
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
Dilatarbelakangi oleh adanya regulasi tersebut serta
keinginan untuk mewujudkan tenaga terampil
konstruksi yang kompeten dan profesional pada
sektor Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang akan menunjuk Penyedia Jasa untuk
memfasilitasi kegiatan Sertifikasi Tenaga Terampil
Konstruksi.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan
TUJUAN Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi ini adalah
sebagai berikut:
a. Memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
b. Meningkatkan produktivitas kerja tenaga terampil
konstruksi di Wilayah Pemerintah Daerah
Kota Cimahi;
c. Mengembangkan kompetensi keterampilan/
keahlian dan tanggung jawab sosial pada
lingkungan profesi dan masyarakat;
d. Terjaminnya pelayanan penyelenggara usaha Jasa
Konstruksi yang bermutu melalui upaya fasilitasi
sertifikasi tenaga terampil konstruksi yang
berkesinambungan bagi tenaga kerja konstruksi;
dan
e. Persentase tenaga terampil Konstruksi di
Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang berkondite
baik meningkat.
Dengan demikian, Kegiatan Sertifikasi Tenaga
Terampil Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan
pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan
tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi khususnya di
wilayah Kota Cimahi.
3. LOKASI PEKERJAAN Pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Tenaga Terampil
Konstruksi ini akan dilaksanakan di wilayah Bandung
Raya.
4. SUMBER a. Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari sumber
PENDANAAN DAN pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
BIAYA Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
b. Pagu anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan
pekerjaan ini yaitu sebesar Rp175.000.000,00
(seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Biaya
tersebut telah mencakup kewajiban pajak.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 3
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran
2024 yang telah disahkan/ditetapkan tidak tersedia
dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Jasa
Lainnya ini dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa
yang sudah ditetapkan tidak dapat menuntut ganti
rugi dalam bentuk apapun.
d. Pembayaran pekerjaan ini dilaksanakan secara
sekaligus setelah pencapaian prestasi pekerjaan
mencapai 100% (seratus persen), setelah
diterimanya produk/keluaran sesuai yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini oleh PPK.
5. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan Pengadaan
ORGANISASI PPK Jasa Lainnya:
a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kota
Cimahi
b. Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota
Cimahi c.q Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
c. Nama KPA/PPK : Fitriyadi, S.T., M.Eng.
Pangkat : IV/a
Jabatan : Kepala Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
NIP : 19760925 200501 1 004
Telp : (022) 6631031
Data Penunjang
6. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi
dan hasil studi terdahulu yang telah dilaksanakan dan
relevan (apabila ada).
7. STANDAR TEKNIS Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis
dan obyektif melalui uji kompetensi, sesuai Standar
Kompetensi Kerja Nasional, Standar Internasional
dan/atau Standar Khusus. Tujuan sertifikasi
kompetensi kerja adalah untuk memberikan
pengakuan dan penghargaan kompetensi serta
penjaminan dan pemeliharaan mutu kompetensi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 4
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, PPK juga menerapkan
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh
Penyedia, diantaranya:
a. Lokasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan disusun
sedemikian rupa sehingga dapat berjalan secara
optimal, serta harus sudah mendapat persetujuan
dari PPK;
b. Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi dilaksanakan
selama 1 (satu) hari, berlokasi di hotel area
Bandung Raya, dengan fasilitas paket full board
meeting bagi penyelenggara kegiatan dan peserta;
c. Penyedia wajib menyediakan personel yang
disyaratkan, yaitu:
- 2 orang narasumber profesional (non ASN);
- 2 orang asesor/penguji;
d. Penyedia memfasilitasi kegiatan sertifikasi melalui
penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan,
termasuk penggunaan jaringan internet yang tidak
terganggu;
e. Penyedia wajib menyediakan perlengkapan
kegiatan, antara lain pakaian lapangan, tas ransel,
set perkakas, tumbler mug, kit kegiatan, serta
kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam
kegiatan ini; dan
f. Segala sesuatu yang terjadi terkait pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan mitra lokasi
kegiatan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia.
8. SASARAN KEGIATAN Peserta kegiatan ini sebanyak 70 orang, terdiri dari:
a. 20 orang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Cimahi sebagai
penyelenggara kegiatan;
b. 50 orang warga Kota Cimahi yang aktif bekerja
sebagai pekerja konstruksi, yang telah mengikuti
kegiatan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi
yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Cimahi sebelumnya,
serta dinyatakan “lulus pelatihan”.
Kegiatan sertifikasi ini terbagi menjadi 2 (dua) jabatan
kerja, yaitu:
a. 25 orang peserta untuk Jabatan Kerja Tukang
Pasang Ubin Level 1, Klasifikasi Sipil, Subklasifikasi
Gedung, Kualifikasi Operator; dan
b. 25 orang peserta untuk Jabatan Kerja Tukang Cat
Bangunan Gedung Level 1, Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Gedung, Kualifikasi Operator.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 5
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
Persyaratan dasar peserta sertifikasi, meliputi:
Persyaratan Kriteria
Pendidikan dan - Minimal lulusan pendidikan
Pengalaman Sekolah Dasar (SD)
Kerja atau
- Non pendidikan (dengan PBK)
dan berpengalaman pada
jabatan kerja yang sama
minimal 2 (dua) tahun
Kesehatan Sehat jasmani dan rohani
Dokumen - Melampirkan salinan kartu
Persyaratan identitas/eKTP
- Melampirkan pas foto ukuran
3×4 berwarna
- Mengisi formulir pendaftaran
pelatihan
Persyaratan - Mampu membaca dan menulis
Lainnya dengan baik
- Memiliki nomor HP aktif/
kontak WA (whatsapp)
9. STUDI-STUDI ----------------------------------------------------------
TERDAHULU
10. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 6
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
g. Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
309 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus
pada Jabatan Kerja Tukang Pasang Ubin;
h. Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
310 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus
pada Jabatan Kerja Tukang Cat Bangunan
Gedung; dan
i. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
Ruang Lingkup
11. LINGKUP KEGIATAN Lingkup Kegiatan Sertifikasi Tenaga Terampil
Konstruksi, meliputi:
A. Persiapan
1. Rapat Koordinasi untuk menentukan dan
mempersiapkan tempat, waktu, dan sarana
prasarana pendukung kegiatan;
2. Recruitment dan seleksi peserta, serta
dokumen persyaratan dasar peserta sertifikasi;
3. Mempersiapkan administrasi korespondensi,
termasuk reservasi dan verifikasi Tempat Uji
Kompetensi (TUK) sewaktu.
4. Mempersiapkan alat dan perlengkapan peserta
sertifikasi; dan
5. Mempersiapkan kurikulum dan silabus materi
kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) yang diacu.
B. Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Tenaga Terampil
Konstruksi dilaksanakan dalam 1 (satu) hari,
meliputi:
1. Registrasi peserta;
2. Pembukaan acara kegiatan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 7
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
3. Pembekalan peserta kegiatan sertifikasi yang
dilaksanakan oleh Narasumber;
4. Metode pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan
secara tatap muka langsung (off job training),
meliputi ujian tertulis, ujian praktek, dan ujian
lisan/wawancara;
5. Evaluasi penyelenggaraan kegiatan;
6. Penutupan acara kegiatan.
C. Pelaporan
Penyusunan Laporan Kegiatan Sertifikasi Tenaga
Terampil Konstruksi, meliputi:
1. Penyusunan laporan dan dokumentasi
pelaksanaan kegiatan sertifikasi; dan
2. Pengumpulan data/dokumen pendukung
kegiatan sertifikasi (dokumentasi, daftar hadir,
materi, dan sebagainya).
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa
berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut akan
diatur dalam SPK, yang minimal meliputi:
a. Terselenggaranya kegiatan Sertifikasi Tenaga
Terampil Konstruksi yang dihadiri oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi
sebagai penyelenggara kegiatan, dan warga Kota
Cimahi yang aktif bekerja sebagai pekerja
konstruksi dan telah mengikuti kegiatan Pelatihan
Tenaga Terampil Konstruksi yang diselenggarakan
oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Cimahi sebelumnya;
b. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dalam
bentuk elektronik yang diterbitkan oleh LSP bidang
Jasa Konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan
tercatat di Kementerian PUPR, bagi 50 orang
peserta sertifikasi dengan target 80% (delapan
puluh persen) peserta dinyatakan “kompeten”;
c. Laporan Kegiatan (3 buku); dan
d. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk).
13. PERALATAN, -- Tidak disyaratkan --
MATERIAL,
PERSONIL DAN
FASILITAS DARI PPK
14. PERALATAN DAN Penyedia Jasa wajib menyediakan sarana dan
MATERIAL DARI prasarana kegiatan pelatihan sebagaimana
PENYEDIA JASA disyaratkan oleh PPK, sebagaimana tercantum dalam
dokumen Bill of Quantity (BoQ).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 8
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
15. LINGKUP ----------------------------------------------------------
KEWENANGAN PPK
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan yang dibutuhkan oleh
PENYELESAIAN Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
PEKERJAAN selama 1 (satu) bulan kalender, terhitung sejak tanggal
mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
Rencanan jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan ini,
meliputi:
Tahap Minggu ke-
No Pelaksanaan
I II III IV
Pekerjaan
1 Persiapan
2 Pelaksanaan
3 Pelaporan
Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Tenaga Terampil
Konstruksi dilaksanakan dalam 1 (satu) hari.
17. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia Jasa yang diperlukan dalam
METODE PEMILIHAN pelaksanaan pekerjaan ini yaitu badan usaha yang
PENYEDIA JASA memiliki:
LAINNYA, JENIS - Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan kode
KONTRAK KBLI 82302 Jasa Penyelenggara Event Khusus
(Spesial Event) atau 71201 Jasa Sertifikasi; dan
- Berpengalaman pada kegiatan terkait dengan kode
KBLI yang sama sekurang-kurangnya 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subKontrak.
Metode pemilihan Penyedia Jasa adalah Pengadaan
Langsung.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak
Gabungan dan Tahun Tunggal.
Laporan
18. SERTIFIKAT Penyedia Jasa menyelesaikan seluruh rangkaian
KOMPETENSI KERJA Kegiatan Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi,
(SKK) sampai dengan terbitnya Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Konstruksi dalam bentuk elektronik yang
diterbitkan oleh LSP bidang Jasa Konstruksi yang telah
terlisensi oleh BNSP dan tercatat di Kementrian PUPR,
bagi 50 orang peserta sertifikasi dengan target 80%
(delapan puluh persen) peserta dinyatakan
“kompeten”.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 9
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
19. LAPORAN KEGIATAN Penyedia Jasa harus membuat Laporan Kegiatan yang
berisi uraian seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
sesuai dengan yang disyaratkan dalam Spesifikasi
Teknis ini, beserta dokumentasi kegiatan.
Laporan Kegiatan harus dicetak dan dijilid dalam
bentuk softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan
diserahkan paling lambat pada tanggal selesai
pekerjaan yang tercantum dalam SPMK.
20. LAPORAN LAINNYA Laporan lainnya yang harus diserahkan, yaitu:
Flashdisk dengan kapasitas minimal 64 GB sebanyak
1 (satu) unit yang berisikan keseluruhan isi Laporan
Kegiatan dalam bentuk Microsoft Word/PDF,
dokumentasi foto dalam bentuk JPEG, serta dokumen
lain yang diperlukan dalam bentuk Microsoft
Word/Excel dan PDF.
Laporan harus diserahkan paling lambat pada tanggal
selesai pekerjaan yang tercantum dalam SPMK,
bersamaan dengan diserahkannya Laporan Kegiatan.
Hal-hal Lain
21. PRODUKSI DALAM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
NEGERI tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban
penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dilakukan
pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan
pengadaan, atau pemilihan penyedia.
Dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri (P3DN), Penyedia Jasa berkewajiban
mengoptimalkan material/bahan produksi dalam
negeri dan tenaga kerja Indonesia dalam pelaksanaan
pekerjaan, serta mencantumkan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) masing-masing
komponen yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa.
22. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa lain
KERJASAMA diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Jasa Lainnya
ini maka harus sepengetahuan dan seijin pemilik
pekerjaan secara tertulis.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 10
SPESIFIKASI TEKNIS : “SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI”
23. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULAN persyaratan berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas
terhadap data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang
terbaru dan terkini sesuai dengan ketersediaan
data yang ada.
24. ALIH PENGETAHUAN Apabila diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
satuan kerja PPK.
Ditetapkan di
Cimahi, 14 Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG TATA BANGUNAN DAN
JASA KONSTRUKSI
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NIP. 19760925 200501 1 004
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 11