SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA : SAMBAS SUBAGDJA, S.T., M.T.
NAMA PPK : SAMBAS SUBAGDJA, S.T., M.T
NAMA PROGRAM :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG TERHUBUNG
LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN :
REHABILITASI SALURAN DRAINASE PERKOTAAN
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA BAHAN BAKU BANGUNAN UNTUK REHABILITASI SALURAN
PERMUKIMAN SE KOTA CIMAHI PAKET 1
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.03.06.2.01.0028.5.1.02.01.01.0001
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : BELANJA BAHAN BAKU BANGUNAN UNTUK REHABILITASI
SALURAN PERMUKIMAN SE KOTA CIMAHI PAKET 1
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan
lingkungan meningkatkan kualitas derajat kehidupan
masyarakat yang berkeadilan, dengan sasaran
mengembangkan perumahan dan permukiman layak yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar umum dengan
menerapkan strategi menciptakan lingkungan permukiman
yang sehat yang mengarah pada kebijakan peningkatan
kualitas perumahan permukiman dengan prasarana sarana
dasar umum.
Terjadinya genangan air terutama pada musim hujan di
beberapa wilayah permukiman di Kota Cimahi membawa
dampak kepada aspek sosial ekonomi dan kehidupan
masyarakat setempat. Terjadinya genangan disebabkan
karena tidak berfungsinya saluran drainase sebagaimana
mestinya. Penyebab tidak berfungsinya saluran drainase air
diantaranya disebabkan oleh beban saluran sudah tidak
memadai, bencana alam, penyempitan saluran, dan
sedimentasi atau pendangkalan akibat sampah, lumpur
maupun kotoran manusia.
Berfungsinya saluran air dengan baik sangat dibutuhkan untuk
mengurangi genangan air. Salah satu pekerjaan utama agar
saluran air dapat berfungsi diantaranya dengan memperbesar
penampang basah saluran dan membersihkan badan saluran
dari hambatan yang dapat mengganggu jalan air. Kebutuhan
ini akan sangat mendesak apabila musim penghujan tiba,
sehingga perlu adanya penanganan segera untuk
mengantisipasinya.
Pembangunan Saluran Permukiman di Kota Cimahi
merupakan salah satu pekerjaan yang perlu dilaksanakan
mengingat daya tampung saluran sering kali sudah melampaui
batas. Kondisi inilah yang sering menyebabkan terjadinya
genangan ketika musim penghujan tiba. Lebih jauh, penataan
saluran air agar berfungsi dengan baik dan akan
meningkatkan kesehatan, kenyamanan dan ketertiban
masyarakat. Dalam rangka penyelesaian masalah genangan
dan penataan saluran permukiman di Kota Cimahi,
Pemerintah Kota Cimahi melalui DINAS PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN selaku instansi teknis pelaksanaan
pembangunan fisik di Kota Cimahi akan melakukan pekerjaan
Saluran Permukiman atau Drainase.
Hal, 2
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud Kegiatan ini adalah yakni menyediakan material
Belanja Bahan Baku Bangunan Pada Pekerjaan Belanja
Bahan Baku Bangunan untuk Rehabilitasi Saluran
Permukiman se Kota Cimahi Paket 1.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk
merehabilitasi/memelihara infrastuktur tanggul sungai.
3. SASARAN Target atau sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini
adalah meningkatnya kualitas struktur tanggul sungai di
wilayah Cimahi. Berikut material bahan baku yang diperlukan :
Jenis Barang / Material
No Spesifikasi Teknis Barang Vol. Sat.
Bangunan
1 Pasir Pasang Kualitas Biasa 27,00 m3
Berupa pasir alam bukan pasir laut,
butiran yang tajam dan keras
2 Pasir Beton 26,00 m3
berukuran berkisar 0.075 hingga 5
mm
Koral/batu pecah yang mempunyai
susunan gradasi baik, keras tidak
3 Batu Pecah Mesin 2/3 porous, tajam dan bentuknya relatif 34,00 m3
kubus, ukuran butir berada antara 5
sampai dengan 20 mm
Ukuran berkisar antara 20 - 30 cm,
keras/tidak rapuh, tidak keropos, tidak
4 Batu Belah 49,00 m3
berpori, bersih dari benda asing dan
tidak memiliki cacat lainnya
Indonesian Standard : SNI 2049-
5 Semen PC / 50 kg 456,00 zak
2015, Kemasan 50 Kg
Paku Besi 5 cm s/d 7
6 Ukuran 5 s/d 7 cm 95,00 kg
cm
7 Multiplek 12 mm Ketebalan 12 mm 40,00 lbr
8 Kaso 5/7, p=2,5 m Kualitas Biasa 1,50 m3
Ukuran M8, spasi standar 150 mm x
9 Besi Wiremesh M8 53,00 lbr
150 mm, ukuran lembar 5,4 m x 2,1 m
Kawat pengikat besi tulangan, tidak
10 Kawat Beton 16,00 kg
berkarat dan tidak mudah patah
11 Pipa PVC Ø2" D D Ø2" 9,00 btg
12 Injuk Kualitas Biasa 3,00 kg
13 Besi Siku 40 x 40 x 3 Kualitas Biasa 46,00 btg
14 Cat Kayu dan Besi Seiv Kualitas Biasa 11,00 kg
15 Kuas 2” Kualitas Biasa 1,00 bh
16 Thinner Kualitas Biasa 1,00 ltr
Hal, 3
4. NAMA DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI PEJABAT pengadaan :
PEMBUAT KOMITMEN 1. Nama Instansi : Pemerintah Kota Cimahi
2. Nama SKPD : Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota
Cimahi Bidang Perumahan
dan Permukiman
3. Nama KPA : Sambas Subagdja, S.T., M.T.
- Pangkat : IV/a
- Jabatan : Kepala Bidang Perumahan
dan Permukiman
- NIP : 19750817 200501 1 014
- Telepon : (022) 6631787
4. Nama PPK : Sambas Subagdja, S.T., M.T.
- Pangkat : IV/a
- Jabatan : Kepala Bidang Perumahan
dan Permukiman
- NIP : 19750817 200501 1 014
- Telepon : (022) 6631787
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
DAN BIAYA Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi
tahun anggaran 2024.
b. Pagu anggaran/biaya untuk pekerjaan Pekerjaan
Belanja Bahan Baku Bangunan untuk Rehabilitasi
Saluran Permukiman se Kota Cimahi Paket 1 sebesar
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Biaya tersebut telah mencakup kewajiban pajak Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan
Pekerjaan Belanja Bahan Baku Bangunan untuk
Rehabilitasi Saluran Permukiman se Kota Cimahi Paket
1 sebesar Rp. 149.991.652,65 (seratus empat puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu
enam ratus lima puluh dua rupiah koma enam lima).
Biaya tersebut telah mencakup kewajiban Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
d. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus,
setelah penyelesaain pekerjaan 100% (seratus persen)
dan setelah proses berita acara serah terima pekerjaan
dan tanpa pembayaran uang muka.
e. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tahun anggaran 2024 yang telah disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia
Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun.
Hal, 4
6. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di RT
PEKERJAAN 05 RW 15 Kel. Cipageran & RT 04 RW 12 Kel. Citeureup, Kota
Cimahi.
RW 5, 15 Kel. Cipageran
Sumber : google.com/maps
RT 04 RW 12 Kel. Citeureup
Sumber : google.com/maps
Hal, 5
7. REFERENSI HUKUM Referensi Hukum yang digunakai adalah :
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air
f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta
Kerja;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
h. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
j. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024
k. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
p. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja
dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang
Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
q. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Resiko; dan
Hal, 6
r. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi
Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pemerintah
Daerah Kota Cimahi Tahun 2024.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP KEGIATAN/ a. Ruang lingkup dari pekerjaan ini yaitu penyediaan material
PEKERJAAN bahan baku bangunan sampai ke lokasi pekerjaan. Nama,
Jenis dan Volume lebih lanjut diatur didalam Bill Of Quantity
(BoQ) yang telah disusun dan ditetapkan oleh PPK dengan
bantuan tim pelaksana teknis.
b. PPK akan dibantu oleh tim pelaksana untuk memberikan
penjelasan lokasi dan kondisi pekerjaan/ lapangan dan
memberikan informasi awal terkait pekerjaan. Tugas lain
dari tim pelaksana teknis yaitu sebagai wakil atau
pembantu PPK didalam merencanakan, mengendalikan
dan mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan sasaran dan
target yang diharapkan serta tercapainya kualitas dan
kuantitas yang tepat mutu dan waktu sesuai dengan
rencana kerja dan ketentuan yang tertuang di dalam
dokumen kontrak kerja.
c. Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini harus disediakan oleh penyedia.
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. RAB kebutuhan material
b. Outline spesifikasi material.
2. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan
ini mengacu kepada Standar Nasional Indonesia atau standar
lainnya yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
untuk digunakan. Spesikasi teknis merupakan lampiran atau
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan.
Setiap perubahan spesifikasi teknis dalam pekerjaan ini harus
mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yang
tertuang dalam addendum kontrak. Perubahan spesifikasi
teknis tetap memperhatikan kualitas struktur, umur rencana
dan ketersediaan anggaran.
3. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
PENYELESAIAN adalah direncanakan selama 1 (satu) bulan kalender, terhitung
PEKERJAAN sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja hingga Serah
Terima Pertama (PHO).
4. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi penyedia untuk pekerjaan ini adalah Badan Usaha
METODE PEMILIHAN yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
PENYEDIA JASA
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko dengan kode
KONSTRUKSI DAN
KKBLI : 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa
JENIS KONTRAK
(Fee) Atau Kontrak, atau kode KBLI : 46638 Perdagangan
Hal, 7
Besar berbagai macam Material Bangunan atau kode KBLI
47528 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material
Bangunan.
b. Memiliki bukti penguasaan tempat usaha, dalam bentuk
sertifikat (bila hak milik) atau perjanjian sewa tempat usaha
(bila sewa).
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
d. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
2) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
Metode pemilihan penyedia jasa konstruksi adalah pengadaan
langsung. Jenis kontrak menggunakan jenis kontrak harga
satuan serta kontrak tahun tunggal.
5. PERALATAN DAN Tidak di persyaratkan.
MATERIAL DARI
PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
KELUARAN DAN LAPORAN :
1. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia bahan baku material
seperti diatur dalam surat perjanjian, berupa bahan baku
material umtuk rehabilitasi saluran dan pelengkapnya dengan
kuantitas dan kualitas sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2. LAPORAN PEKERJAAN Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang harus
menyerahkan laporan pengiriman barang. Laporan berisi:
a. Tanggal pengiriman
b. Jenis dan jumlah (volume) barang yang dikirim;
c. Nama personil pengirim
d. Nama personil penerima
e. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
Laporan dibuat dan disetuji oleh penyedia dan apabila
diperlukan diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui
oleh wakil PPK.
Untuk mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan, Tim/Panitia
Pelaksana Pemeliharaan dapat membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
Hal, 8
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
NEGERI Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban
penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan
penyedia. Penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila
terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh
persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga
kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada Daftar Kuantitas
dan Harga yang disampaikan pada saat penawaran, dengan nilai
TKDN akhir minimal 40% (empat puluh persen).
2. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konstruksi lain diperlukan
KERJASAMA untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi ini maka harus
sepengetahuan dan seijin pemilik pekerjaan secara tertulis.
Ditetapkan di :
Cimahi, 27 Agustus 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
SAMBAS SUBAGDJA, S.T., M.T.
NIP. 19750817 200501 1 014
Hal, 9