| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025915141426000 | Rp 1,143,845,360 | - | |
| 0316798750426000 | Rp 1,048,277,062 | tidak menyertakan dokumen daftar isian peralatan yang telah disyaratkan pada LDP | |
| 0012831830426000 | - | - | |
| 0847783438437000 | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0025915174426000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
| 0011502259426000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
PEMBUATAN TINGKAT KERUSAKAN BANGUNAN SEKOLAH DASAR
SDN 2 PURBAWINANGUN
LOKASI : SDN 1 BODESARI, KEC. PLUMBON, KAB. CIREBON
TAHUN ANGGARAN : 2023
A. PENDAHULUAN
1. Dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan, bahan, peralatan ,
peraturan dan Metode serta lain – lain yang dianggap perlu.
2. Pemborong di wajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
3. Pemborong di wajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan kondisi lapangan
pekerjaan.
4. Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar bestek dengan lapangan,
maka kontraktor di wajibkan melapor dan mengkonsultasi dengan pengawas atau Direksi.
5. Bestek dan gambar rencana merupakan suatu kesatuan dengan kontrak yang merupakan
lampiran.
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Bongkaran
3. Pekerjaan Pondasi Batu Belah
4. Pekerjaan Beton Bertulang
5. Pekerjaan Atap dan Plafond
6. Pekerjaan Pintu dan Jendela
7. Pekerjaan Keramik lantai dan ramp
8. Pekerjaan Dinding Bata
9. Pekerjaan Pengecatan
10. Pekerjaan Elektrikal
11. Pengadaan perabot
I. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
2. Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer
3. Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS
4. Pekerjaan Rehabilitasi Perpustakaan
C. JENIS DAN MUTU BAHAN
Jenis dan mutu bahan yang akan di gunakan di utamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpan :
No. 472 / Kbp / XII / 80
No. 813 / MENPAN / 1980
No. 064 / MENPAN / 1980
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 1
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan persiapan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana.
1.1 Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan Pengukuran dan pemasangan Bowplank
b. Pekerjaan Pembersihan dan perataan
1.2 Bahan dan Peralatan
a. Kayu kaso 5/7
b. Paku 2-5 cm
c. Kayu dolken diameter 8-10/4 m
d. Triplek 6 mm
e. Cetak papan nama dengan bahan flexi cetak digital printing
1.3 Syarat-syarat ;
a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilpaorkan kepada Konsultan Pengawas dan dimintai
persetujuan direksi
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya
1.4 Metode Pelaksanaan
1.4.1 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN
Lingkup Pekerjaan:
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan pembersihan lahan.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaimana disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar.
1.4.2 Syarat Pelaksanaan
1. Pembersihan lahan lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar yang harus
ditebas.
2. Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar dari 15 cm
tanpa seizin Direksi, kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang akan dibangun.
3. Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
4. Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah
ada serta tidak boleh mengganggu jalannya pekerjaan.
1.4.3 Pekerjaan Pengukuran dan pemsangan Bowplank
a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan
yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 2
b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi sebelum pekerja
pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus
diulang kembali.
c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama dengan
Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita
acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak Proyek.
d. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada rencana, akan
tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka perletakannya dapat diubah dan disesuaikan
dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta persetujuan
Bouwheer/Direksi.
Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus diterapkan pada
gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta harus di legalisir oleh
PASAL 2
PEKERJAAN BONGKARAN
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan bongkaran pada beberapa bagian bangunan yang akan
direhab/diperbaiki yang harus dilaksankan oleh pelaksana.
2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Menurunkan Atap Genteng
1) Menurunkan atap genteng dilakukan dengan menggunakan tali (beberapa genteng diikat
dengan tali) dan ditumpuk jauh dari area lokasi pembongkaran atap genteng.
2) Melakukan Sortiran/Pemilihan atap genteng yang dipakai kembali dilakukan pada saat akan
dilakukan perumpukan atap genteng, genteng yang dapat dipakai kembali diseleksi,
ditumpuk dan ditempatkan pada area terpisah.
3) Kemudian genteng yang pecah dan tidak terpakai lagi kemudian disingkirkan ke luar area
agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
b. Pekerjaan Bongkar Rangka Atap
Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan membongkar
plafond dan rangka plafond. Metode pembongkaran yaitu denga menggunakan perancah
sementara yang daat digeser agar memudahkan pekerja saat melakukan pembongkaran.
Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond dengan cara ngongkel
paku pengikat penutup plafond hingga penutup plafond terlepas dari rangka plafond.
Setelah seluruh penutup plafond selesai dibongkar kemudian dilanjutkan dengan
membongkar ragka plafond dimulai dari melepaskan sambungan rangka plafond dengan
cara mencongkel paku dengan linggis atau memukul yambungan kayu dengan
menggunakan palu hingga sambungan kayu terlepas keseluruhan. Kemudian dilanjutkan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 3
dengan membersihkan puing-puing sisa pembongkaran menuju gudang sementara dan
disusun sedemikian rupa agar tidak mengganggu pekerjaan.
c. Pekerjaan Bongkar plafon
Membongkar atap dimulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris kearah atas,
kemudian satu baris kesamping, selanjutnya kearah atas dan seterusnya sampai atap
genteng terbongkar semua.
Dalam proses pembongkaran atap genteng dilakukan dengan hati – hati untuk
menghindari genteng terjatuh dan pecah.
. Pekerjaan Bongkar Kuda Kuda
Konstruksi kuda-kuda adalah suatu susunan rangka batang yang berfungsi untuk
mendukungbeban atap termasuk juga beratnya sendiri dan sekaligus dapat memberikan
bentuk pada atapnyaKuda-kuda merupakan penyangga utama pada struktur atap.
Struktur ini termasuk dalamklasifikasi struktur framework (truss). Umumnya kuda-kuda
terbuat dari kayu, bambu, baja,dan beton bertulang.
d. Pekerjaan Bongkar Kusen Pintu dan Jendela
Lepaskan daun pintu, tergelincir antara pintu dan lantai fombus untuk membuat tuas.
Sedikit membuka dan menutup pintu, mulai lapisan kain, menekan tuas pemasangan, Hal
ini lebih baik untuk melakukannya bersama-sama, sebagai pintu Soviet lama cukup
berat, terutama jika Anda membuat pembongkaran pintu masuk. Jika engsel tidak
menanggapi manipulasi Anda, mereka mungkin berkarat atau tersumbat sendiri. Dalam
hal ini, oleskan pelumas (lebih baik menggunakan pelumas anti-korosi dalam semprotan
yang secara instan menghilangkan karat), tunggu beberapa menit dan coba lagi.
penghapusan penuh kanvas harus dibuat dalam bentuk terbuka, jika tidak pintu akan
diperkuat ke mistar gawang horisontal di atas.
Ketika pintu kanvas disisihkan, Anda dapat melanjutkan ke penghapusan platbands. Ini
tidak terlalu khawatir tentang pelestarian platform lama, karena dalam kebanyakan kasus
mereka berada dalam keadaan yang agak menyedihkan dan ditutupi dengan lapisan
enamel tua yang tebal. Pasang bagian atas kapak ke dalam lubang antara platband dan
kotak atau di mana saja lebih tinggi, jika semua paku ditutupi dengan cat dan tidak ada
yang bisa dilihat. Jaga kapak, yang lain - palu satu tangan.
Naller, tetapi dengan gerakan percaya diri, skor kapak dan lepaskan platband dari kotak.
Di celah yang diperluas Anda dapat melihat kuku terbesar. Pindahkan kapak di bawah
salah satu dari mereka dan bergerak platband untuk batas maksimum. Ulangi prosedur
yang sama di lokasi kuku lain. Akibatnya, Anda harus dengan mudah memisahkan
seluruh platband dari bingkai pintu.
Karena pandan tersedia di kedua sisi, ulangi langkah-langkah serupa dari bagian dinding
lain. Sayangnya, hampir selalu break platband. Pada saat masa kejayaan Rekayasa dan
konstruksi Soviet, paku dibuat sangat tebal dan tahan lama, dan pandelan ditempatkan
cukup tipis, sehingga mudah untuk menghapusnya dengan kuku berkarat. Tapi,
untungnya, untuk membuat platbands baru dan lebih estetis saat ini cukup sederhana dan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 4
murah. Selain itu, jika kita ingat bahwa enamel setengah rak dari enamel pudar telah
dihentikan di pabrik platband dan tidak dapat digunakan bahkan pada kayu bakar, akan
masuk akal untuk mendapatkan bingkai pintu yang baru.
Jadi, platbands dihapus, dan kusen pintu dengan loop besi tetap ada sebelum Anda.
Sebelum mencoba menariknya keluar dari dinding, ingatlah bahwa itu dipaku ke bar
leveling dengan paku panjang 150 milimeter. memeriksa dengan hati-hati salah satu rak
vertikal -. jika attachment titik bawah (kuku atau bar) terlihat, kembali sekitar 20 cm dari
itu Jika pengikat tidak terlihat, kemudian mundur dari lantai 60-80 cm dan bertobat rak.
e. Pekerjaan Bongkar Lisplank
Melepasakan paku pada papan lisplank
f. Pekerjaan Bongkar Lantai Keramik
Melepaskan nat keramik bertujuan untuk mendapat ruang yang memudahkan saat
pembongkaran keramik, Untuk beberapa kasus, nat sangat susah dibongkar karena
daya semen yang rekat.
Cara melepas nat keramik:
Siapkan mesin gerinda.
Tambahkan cement remover atau zat penghancur semen pada nat keramik
agar mudah terlepas.
Tunggu hingga cairan tersebut bekerja dan permukaan nat jadi lebih lunak.
Nyalakan mesin gerinda dan aplikasikan pada seluruh permukaan nat
sampai ke bagian dalam.
Lakukan secara hati-hati jangan sampai terkena permukaan keramik atau
melenceng dari garis nat keramik.
2.2 Metode Pelaksanaan
1. Semua pekerjaan pengukuran dan pematokan yang bertalian dengan pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab Pelaksana dilaksanakan dengan alat ukur yang baik atau sesuai kebutuhan seperti : Theodolit,
8ater Pas dan Roll Meter.
2. Pelaksana harus mengerjakan pengukuran dan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
dasar konstruksi sesuai dangan gambar rencana. Pelaksanaan ini harus seluruhnya telah di setujui oleh
Direksi sebelum memulai pekerjaan sebelumnya. Pelaksana harus menaati dan meneliti ukuran-
ukuran yang tertera pada gambar, dan apabila ada perbedaan pada gambar harus dilaporkan dan
dibicarakan dengan Direksi/Pengawas untuk pemecahany.
3. Direksi harus melaksanakan revisi pemasangan patok tersebut apabila dipasang perlu dan Pelaksana
harus mengerjakan revisi tersebut dengan petunjuk Direksi.
4. Sebelum melaluai pekerjaan pemasangan patok tersebut, Pelaksana harus memberikan pada Direksi
dalam waktu tidak kurang dari 2 x 24 jam sebelumnya, sehingga direksi dapat menyiapkan peralatan
yang perlu untuk melakukan pengawasan.
5. Pekerjaan mematok yang sudah sesuai diukur oleh Pelaksana untuk kemudian disetujui oleh Direksi.
Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh Direksi dapat digunakan sebagai dasar pembayaran.
6. Seluruh biaya yang diperlukan pekerjaan yang dimaksud dalam pasal ini manjadi beban pihak
Pelaksana.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 5
PASAL 3
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Pasal ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut
pembersihannya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar Struktur
5.1 Persyaratan Bahan
Apabila spesifikasi peralatan yang akan dipergunakan pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak
sesuai dengan yang dianjurkan oleh Direksi, maka Penyedia jasa/Pelaksana harus memberikan
alternatif jenis peralatan atau metode kerja yang menghasilkan produk yang setara dengan yang
diusulkan oleh pihak Direksi. Penyedia jasa harus memberi perhatian khusus terhadap akibat yang
mungkin timbul karena pengaruh pencucian material yang bisa mengakibatkan tercemarnya air di
perairan umum, dengan membangun kolam-kolam tampungan atau bangunan lainnya.
Bahan-bahan konstruksi beton yang akan dipakai adalah sebagai berikut:
Semen
Penyedia jasa harus menginformasikan secara periodik setiap tanggal 1 awal bulan data-data sebagai
berikut:
Jumlah persediaan semen yang ada di lapangan sampai hari terakhir bulan lalu.
Rencana pengadaan semen yang baru selama bulan yang akan jalan.
Jumlah semen yang dipakai selama periode 1 (satu) bulan lalu.
Penerimaan pengadaan semen selama bulan yang lalu.
Penggunaan atau kehilangan selama bulan yang lalu dengan alas an.
Data lain yang dibutuhkan/dianggap perlu oleh Direksi
Bahan Additive
Jika Penyedia jasa akan menggunakan zat pelambat atau zat tambahan lain yang berfungsi untuk
membantu pengecoran sesuai metodenya atau dibutuhkan beberapa zat tambahan lainnya yang
bertujuan untuk memperoleh hasil yang sesuai tuntutan spesifikasi, Penyedia jasa harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi tentang komposisi dan metode dari penggunaan zat tambahan.
Agregat Halus
Pengertian material halus yang dipergunakan adalah material dengan ukuran maksimum 5 mm. Pasir
harus diambil dari sungai atau tambang pasir. Penambahan bahan lain seperti pasir dari batu pecah akan
diijinkan, apabila menurut pendapat Direksi, pasir yang ada tidak memenuhi gradasinya. Penyedia jasa
harus melengkapi hasil tes agregat halus untuk beton dan spesi (mortar) untuk type yang dihasilkan atau
selain yang disetujui oleh Direksi.
Agregat Kasar
Pengertian material kasar yang dipergunakan adalah material dengan ukuran lebih besar dari 5 mm dan
mempunyai gradasi yang baik dari 5 mm sampai ukuran maksimum yang dibutuhkan dan tergantung
dari klas betonnya. Agregat kasar untuk beton adalah batu alam kecuali jika di instruksi oleh Direksi
dan harus disediakan oleh Penyedia jasa Pelaksana.
Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian la innya harus bersih, dan bebas dari
bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organis. Air harus diuji sesuai
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 6
dengan; dan harus memenuhi ketentuan. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
Jika timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat
dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir dengan
memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling. Air yang diusulkan dapat digunakan jika
kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar
dengan air suling pada periode perawatan yang sama.
5.2 Metode Pelaksanaan
Syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan sebagai berikut:
a. campuran untuk adukan beton biasa dipergunakan pada:
- Kolom-kolom utama dan kolom-kolom praktis
- Balok-balok induk, balok anak, balok ring, plat, lisplank beton dan tangga
b. Campuran untuk adukan beton rabat air dapat dipergunakan pada:
- Lantai yang tekena air langsung, balok dan plat luifel atap dan teras/balkon.
- Lisplang beton
- Dinding ground reservoir, dinding STP
- Balok dan lantai WC, pekerjaan beton lainnya yang terkena genangan air atau banyak hubungan
langsung dengan air.
2. Ukuran-ukuran, pembesian dari semua bagian konstruksi beton bertulang diberikan secara lengkap di
dalam gambar-gambar dan merupakan patokan di dalam perhitungan volume pekerjaan beton pada
perincian harga penawaran.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan-ketentuan dalam:
- SNI-03-2847-2002, standar tata cara perencanaan struktur beton untuk bangunan gedung.
- SNI-03-2458-1991, metode pengujian dan pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
- SNI-03-4810-1998, meetode pembuatan dan perawatan benda uji di lapangan.
- SNI-03-1974-1990, metode pengujian kuat tekan beton
- SNI-03-2492-1991, metode pengambilan benda uji beton inti
- SNI-03-3403-1994, metode pengujian kuat tekan beton inti.
- Ni-2-PBI 1971, peraturan beton Indonesia (1971)
- SK SNI T-15-1991-03, tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung.
- NI-3-1970, peraturan umum bahan bangunan Indonesia
- PUUDI-1982, persyaratan umum beban bangunan di Indonesia.
- SII, standar industry Indonesia
4. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam SNI-03-2847-2002 menegenai bahan-bahan untuk
beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi beton bertulang dan pemeriksaan (test), mengenai
hal-hal itu harus medapatkan perhatian yang sesame dari kontraktor dan menjadi dasarr dari seluruh
pekerjaan.
5. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai dengan ketentuan dan
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002.
6. Tidak diperkenankan kepada kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton, tanpa ijin terlebih
dahulu kepada manajemen konstruksi ahli untuk diadakan pengematan/pemeriksaan konstruksi dan
selanjutnya dinyatakan persetujuan pengecoran secara tertulis.
7. Bahan-bahan.
a. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang harus memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam SNI-03-2847-2002.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh petugas ahli dan
Direksi lapangan dan kontraktor berkewajiban untuk membantu penuh Direksi lapangan dan
pengawas ahli di dalam melaksanakan pemeriksaan bahan-bahan.
c. Portland cemen dan mutu besi, digunakan porland cemen menurut SNI 15-2049-1994. Kecuali
ditentukan lain dama gambar, untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka
disamping adanya certificate dari suppliers3 juga harus ada/dimintakan certificate dari
laboratorium resmi dari perguruan tinggi atau instansi pemerintah baik pada saat pemesanan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 7
maupun secara periodic minimal 2 contoh percobaan dan perlengkungan untuk setiap 20cm ton
besi. Direksi lapangan/pemberi tugas harus menyaksikan pengetesan besi dan segala biaya yang
berkenaan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor. Besi bertulang yang
digunakan adalah produk Krakatau steel/setara yang memenuhi standar SII.
8. Admixture (bahan-bahan tambahan) dalam adukan beton:
a. Cara penggunaan additive untuk beton harus sesuai dengan petunjuk petunjuk dari produsen bahan
tersebut.
b. Penyimpangan dari ketentuan di atas harus dengan persetujuan tenaga ahli/konsultan.
9. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan
pelaksana.
b. Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat kekurangan berat dari
apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering,
terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Cement
harus masih dalam keadaan fres (belum mulai mengeras) jika ada bagian yang mulai mengeras
bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh
melebihi 5% berat, dan kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah
yang sama. Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu dan bebas dari
lumpur atau zat-zat asing lainnya (misal: minyak dan lain-lain)
d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan lain
jenisnya/gradasi-nya dan di atas latai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
10. Pelaksanaan pembuatan beton/kualitas beton. Adukan beton adalah campuran dari cement Portland,
pasir beton, batu pecah/krikil dan air, semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga didapat
kekentalan yang baik dengan kekuatan yang dinginkan.
11. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
a. Koontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemilihan proporsi campuran beton (trial-mixes)
sesuai dengan SNI-03-2847-2002
b. Evaluasi dan penerimaan beton dilakukan sesuai dengan SNI-03- 2847-2002. Frekuensi pengujian
kekuatan masing-masing mutu beton yang dicor setiap harinya haruslah dari satu contoh uji per
hari atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 120M3 beton atau tidak kurang dari satu
contoh uji untuk setiap 500M2 luasan permukaan lantai atau dinding.
c. Pemeriksaan benda uji dilakukan di laboratorium bahan dan kontruksi atas persetujuan konsultan
pengawas. Hasil uji dilaporkan kepada pemberi tugas.
d. Pengambilan benda uji langsung dilakukan dari bagian-bagian konstruksi yang sedang dalam
proses pengecoran sesuai ketentuan dan arahan konsultan pengawas dan tidak boleh diambil
langsung dari mixer ready-mix.
12. Kualitas beton
a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beto untuk beton struktur adalah f’c=20 Mpa
atau setara K-250 kg/cm2 dan beton pada kolom praktis digunakan f’c=15Mpa atau setara K-
175kg/cm2.
b. Pelaksanaan haru memberikan jaminan atas kemampuan membuat kwalitas beton ini dengan
memperhatika data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes.
c. Pengambilan benda-benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan
pembetonan.
d. Kontrakto harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas beton yang dibuat dengan
disyahkanya oleh Direksi lapangan, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga
karakteristiknya.
e. Selama pelaksanan harus ada pengujian slump minimal 5cm, maximum 12 cm. cara pengujian
slump adalah sebagai berikut: Contoh : beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan
beton (bekisting), cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat
beton. Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3nya, kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 ali
dengan besi 16mm panjang 30cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan
dengan cara serupa untuk dua lapisan berikurnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 8
tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah diratakan, sgera cetakan
diangkat perlahan lahan dan diukur penurunannya (slum-nya).
f. Jika hasil kuat tekan benda-benda uni tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus
dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam SNI-03-2847- 2002
dengan tidak menambah beban biaya bagi pemberi tugas (=beban kontraktor)
g. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh
komponen aduka ke dalam mixer.
h. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran darus dilakukan dengan cara iyang
tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen-komponen beton.
i. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
13. Siar-siar konstruksi dan pembongkaran bekisting.
Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar,
harus mengikuti SNI- 03-2847-2002, siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air cement tepat
sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi lapangan.
14. Penggantian besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera
pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau
kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka:
- Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang setara dalam
gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada direksi lapangan/pemberi tugas kontruksi dan
konsultan perencana sekedar informasi
- Jika terjadi penambahan ekstra besi maka dapat dimintakan oleh kontraktor sebagai kerja lebih.
Penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut dapat dijalankan
dengan perssetujuan tertulis dari konsultan perencana.
c. Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter dengan diameter yang terdekat dengan
catatan:
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari
tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat tersebut atau
di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
- Harus menyampaikan perhitungan struktur (analisa) ke konsultan perencana.
d. Toleransi
Diameter, ukuran sisi
(atau jarak antara dua
Variasi dalam berat yang
Toleransi diameter
permukaan yang
diperbolehkan
berlawanan)
Di bawah 10mm ±7% ±0,4 mm
10 mm samoai 16mm
(tapi tidak termasuk ±5% ±0,4 mm
16mm)
16mm sampai 28mm ±5% ±0,5mm
29mm dan 32mm ±4% -
15. Cetakan dan acuan/bekisting
a. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan- ketentuan di dalam SNI-03-2847-2002
b. Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapis dengan lembaran
plastic yang dihubungkan dengan cermat.
c. Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan yang rapih serta
sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan ketelitian kerja untuk mencapai hasil cetakan engan
kesempurnaan yang maksimal.
d. Didalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak diperkenankan terjadinya
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 9
kesalahan pembuatan cetakan. Papan- papan bekas cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih
dalam keadaan baik dan harus disetujui oleh Direksi lapangan.
e. Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bamboo.
f. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali diplester atau kayu.
Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan Direksi lapangan.
g. Bekisting harus direncanakan sedemikianrupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata
dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan
pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan
bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga cukup rapat untuk
menghindarkan keluarnya adukan (mortar-leakage)
h. Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggungjawab kontraktor, demikian juga
kedudukan dan dimensi yang tepat dan bekisting adalah menjadi tanggungjawabnya.
i. Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada
bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembesian.
j. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
k. Pembongkaran bekisting. Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan beberapa lantai teratas
dengan catatan harus memenuhi ketentuan bahwa lantai teratas yang sedang dikerjakan atau
sedang dicor harus dipandang sebagai beban yang bias dipindahkan bebannya kepada lantai di
bawahnya yang betonya sudah berumur lebih dari 28 hari atau sekurangnya melebihi K- 250.
16. Pemasangan pipa-pipa, pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan
konstruksi, untuk ini lihat SNI-03- 2847-2002.
17. Lantai kerja. Untuk bagian-bagian konstruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah,
dibawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 5cm dengan campuran semen pasir dan kerikil dalam
perbandingan 1:3;5.
18. Pekerjaan mengaduk. Pengadukan beton harus dengan mesin pengaduk beton dengan daya aduk
seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan dicor. Jenis dan daya aduk dari mesin
pengaduk yang akan dipergunakan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
lapangan. Untuk pengadukan minimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang diperlukan masuk
ke dalam mesin pengaduk.
19. Pengangkutan adukan. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran
harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui oleh Direksi lapangan. Cara pengankutan harus
memenuhi persyaratan:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang
akan dicor. Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam setelah pengadukan
dengan air dimulai.
20. Pengecoran dan pemadatan.
a. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan (bekisting) baja-baja
tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi listrik serta angkur angkur yang harus ditanam
dalam beton, sudah harus selesai terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari
Direksi lapangan.
b. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara penyemprotan air bersih atau dapat memakai
compressor sehingga semua kotoran tersapu bersih dari dalam acuan.
c. Selama pengecoran berlangsung kepada siapapun dilarang berjalan dan berdiri di atas baja
tulangan. Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman kontraktor jharus
mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan tersebut dari papan yang cukup lebar
ditumpangkan di atas kaki- kaki yang mudah dipindah-pindahkan dan tidak akan membebani baja
tulangan.
d. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang acuan dibasahi dengan
air dimulai.
e. Bilaman pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan, maka tempatnya
harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang akan ditentukan oleh Direksi lapangan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi beton bertulang. Sebelum pekerjaan yang
diputuskan itu dilanjutkan maka permukaan beton yang telah mengeras itu harus dibersihkan dari
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 10
benda lepas, dibuat kasar kemudian diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera
pengecoran beton dilaksanakan.
f. Adukan yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan bahan-bahan campuran beton atau
mencampurnya dengan adukan adukan beton baru tidak diperkenankan. Adukan beton pada wktu
pengecoran terdapat pemisahan antara kerikil dan spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai.
Adukan beton tidak boleh dituanhgkan terlau tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya
pemisahan kerikil dan spesinya. Tinggi maximal pengecoran menuangkan adukan beton tidak
boleh lebih dari 1,5m.
g. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan dengan menggunkan
alat penggetar (vibrator). Alat tersebut sudah harus berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan
pengecoran dimulai.
21. Perawatan beton.
Beton yang sudah dicor terutama plat atap dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan
kelembaban untuk paling sedikit 14 hari. Untuk kepeluan tersebut dtetapkan cara sebagai berikut:
a. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton karung-karung yang senantiasa
basah.
b. Pada plat-plat kedap air seperti plat talang atap dan luifel pembahasan terus menerus ini harus
dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.
22. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya srang krikil, munculnya pembesian pada
permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak memenuhi syarat atas perintah Direksi lapangan harus
dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya. Untuk selanjutnya diganti atau doperbaiki segera dan
menjadi resiko kontraktor sepenuhnya. Cara- cara perbaikan lainnya harus senantasa diketahui dan
dapat persetujuan manajemen konstruksi ahli terlebih dahulu.
23. Tanggungjawab kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau kehadiran
Direksi lapangan selaku wakil pemberi tugas atau konsultan yang sejauh mungkin
melihat/menegur atau member nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di
atas.
b. Direksi lapangan tidak dibenarkan member ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang dari
ketentuan yang telah digariskan di atas (dan yang telah tertera dalam gambar)
24. Gambar kerja
a. Sebelum pabrikasi dimulai kontraktor harus membuat gambar gambar kerja yang diperlukan dan
harus disetujui Direksi sebelum dimulai dengan pabrikasi.
b. Walaupun semua gambar kerja telah disetujui Direksi tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab
kontraktor apabila terdapat kesalahan atau perubaham dalam gambar.
c. Tanggung jawab atas ketepatan ukuran selama erection tetap ada pada kontraktor.
d. Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
Ketentuan lain-lain
Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini
sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh Direksi
Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh pemborong.
Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan detail maka segera dilaporkan ntuk
diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak diutuhkan’ maka
hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam pasal-pasal RKS ini akan dijelaskan dalam
aanwijing.
Pada hakekatnya kontraktor wajib membuat shop drawing untuk seluruh jenis dan tahapan pekerjaan
konstruksi / struktur, degan ketentuan sebagai berikut:
Disetujui konsultan pengawas untuk shop drawing sebagai penjelas da detail dalam pelaksanaan.
Diperiksa oleh konsultan pengawas dan perencana dan disetujui oleh owner bila terjadi perubahan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 11
disain dan atau mengakibatkan perubahan biaya.
Pekerjaan Pembesian
a. Umum
Ruang Lingkup.
Semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, beton dekking dan segala hal yang
perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai daengan pengalaman teknik yang terbaik.
Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan daftar
pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi dan menyerahkannya pada Konsultan
Pengawas.
Persetujuan atas Gambar Kerja oleh Direksi Lapangan terbatas pada pelaksanaan secara umum
sesuai dengan gambar sebagai lampiran Surat Perjanjian.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail, ukuran dan detail
akan diperiksa di lapangan oleh Konsultan Pengawas pada wakttu pemasangan pembesian.
Standard.
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraaturan atau standard yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
b. Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (kolom, balok, lantai, tangga), besi beton yang dipakai adalah besi
beton sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton.
Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan ukuran yang
tertera pada gambar dan atau sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran yang sesuai, tidak
terlalu besar dari beton dekking yang semestinya.
Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa sehingga rusak atau cacat.
Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak kurang dari
5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang
digunakan harus tidak kurang dari 8 x diameter besi beton, kecuali pula bila ditentukan lain.
Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak
kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton. Semua pembesian harus mempunyai haak pada
kedua ujungnya, bilamana tidak ditentukan lain.
d. Pemasangan.
Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan yang dapat merusak
atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan
dibersihkan.
Pemasangan.
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan kawat atau jepitan
yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang oleh penumpu beton atau logam, dan
penggantung logam.
Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting. Kawat beton harus
dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton dekking yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai untuk memegang
pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan berikut:
- Dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80cm – 100cm, untuk menunjang
penulangan bagian atas.
- Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagi jarak (spacer) berbentuk U atau Z
dengan diameter 8 mm, berjarak 180 – 200 cm.
Beton Dekking.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 12
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasangkan dengan celah
untuk beton dekking sebagai berikut:
- Beton yang dicor pada tanah 8cm
- Semua bidang yang kena air atau tanah 5cm
- Bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dan kolom yang tidak kena tanah atau air
4cm
- Bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5 cm
Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah:
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang : 0,6 cm
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih : 1,2 cm
Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan “overlap” minimum 40
kali diameter penulangan.
Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus didasarkan pada diameter
yang besar (panjang penyambungan sesuai pedoman yang berlaku).
Persetujuan dari Direksi Lapangan.
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Direksi Lapangan terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengecoran, untuk itu perlu pemberi tahuan bila penulangan sudah siap untuk diperiksa.
Standar Berat Besi
Diameter (mm) 10 12 16 19 22 25
Berat Besi Polos (kg/m) 0.617 0.888 1.580 2.23 2.98 3.85
Berat Besi Ulir (kg/m) 0.624 0.995 1.582 2.25 3.04 3.98
Syarat Pelaksanaan
Besi tulangan untuk beton harus seperti ditunjukkan dalam gambar dan memenuhi PBI-71. Tulangan
harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk mengilangkan kotoran, lumpur, karat dan karat,
percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekat dengan beton.
Besi tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak tergeser
waktu operasi pengecoran. Besi tulangan bulat biasa, harus sesuai dengan ketentuan standar. Besi
tulangan harus mempunyai diameter dan penampang melintang sama disetiap bagian besi tulang itu.
Diameter rata-rata besi tulangan yang digunakan dilokasi pekerjaan tidak boleh lebih besar atau
lebih kecil dari 2 (dua) persen diameter yang telah ditentukan besi tulangan harus bersih dari
serpihan, minyak, kotoran dan cat-cat pembuatannya.
Pemotongan dan pembengkokan tulangan mengikuti daftar yang dibuat terlebih dahulu berdasarkan
gambar kerja yang sudah disetujui oleh direksi pembengkokan tulangan harus dilakukan diatas meja
pembengkokan dengan mengunakan kundpenekuk yang cocok dengan tiap ukuran besi tulangan
serta harus mengikuti aturan dan pemasangan penyusunannya harus sesuai dengan gambar
disain/kontrak.
Pemasangan Alat Di dalam Beton
a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton
yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pengawas.
b. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10 cm atau 8x8 cm
tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan dinding perlu dipasang
perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor dan dikoordinasikan dengan Kontraktor
terkait dan mendapatkan persetujuan Pengawas.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 13
Curing dan Perlindungan Atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap: matahari, pengeringan
oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Untuk perawatan Beton, Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan akibat panas
yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau hal lain, sampai saat
penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada Pemberi Tugas.
Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering dan
menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
c. Untuk bahan curing dapat dipakai sealbond produksi conspec atau setara sebanyak 1 liter tiap 6m2.
Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Pengawas.
d. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau dibongkar dan diganti dengan
beton yang dapat disetujui oleh Direksi, semua biaya yang timbul ditanggung oleh Kontraktor. Beton
yang dimaksud tersebut diatas adaloah
Ternyata rusak (honey comb, keropos, retak, pecah dll).
Sejak semula cacat, cacat sebelum penyerahan pertama.
Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syaratt (RKS).
Pekerjaan Bekisting
Syarat Pelaksanaan
1. Bekisting dapat dibuat dari kayu cukup kokoh untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
2. Kayu yang tidak dihaluskan dapat dipergunakan pada permukaan yang tidak tampak pada struktur
akhir, sedangkan permukaan beton yang tampak harus menggunakan kayu yang dihaluskan dengan
tebal dan merata.
3. Bekisting harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan Pembayaran dihitung berdasarkan volume yang terpasang dalam satuan per - m³.
Pembongkaran Cetakan Beton
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan, dimana bagian konstruksi yang dibongkar
cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Pengawas.
c. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang kropos atau cacat
lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus segera
memberitahukan kepada Pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian, perbaikan
atau menutup nya.
d. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian dan perbaikan
atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Meskipun hasil pnegujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas mempunyai wewenang untuk
menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
Konstruksi beton sangat kropos.
Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti
yang ditunjuk gambar.
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
Konstruksi beton retak, pecah
Penyelesaian Permukaan Beton
a. Permukaan bagian latas beton harus rapi, licin, merata dan keras.
Selama beton masih plastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan (gelembung) pada
permukaan. Semua permukaan harus dicor secara monolitas dengan beton dasarnya.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 14
Dilarang menaburkan semen kering dan pasir daiatas permukaan beton untuk menghisap air yang
berlebihan. Bagian permukaan beton pelat, dinding, balok yang exposed harus dirapikan dengan
menggunakan sendok aduk dari baja.
b. Perbaikan Cacat Permukaan.
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan “exposed” (terbuka) harus diperiksa secara teliti
dan bagian yang tidak rata harus segera digosok atau diisi dengan baik agaar diperoleh suatu
permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Direksi Lapangan, pekerjaan perbaikan
tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi lapangan.
c. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropok atau caacat sejenis lainnya harus dibongkar
dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian sebagaimana diuraikan disini harus dilaksanakan
secepatnya oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
d. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga permukaan dari
lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbiki dengan suatu cara yang dapat
disetujui dengan menggunakan “aduk kering” (dry packed mortar).
e. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga pekerjaan yang
diselesaikan sesuai dengan ketentuan pasal ini, tidak akan mengganggu pengikatan, menyebabkan
penurunan atau retak mendatar.
5.3 Lingkup Pekerjaan
5.3.1 Pekerjaan Ring balok 15/20
b. Pekerjaan Pembesian Tulangan Ø10
c. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8
d. Pekerjaan Bekisting
e. Pekerjaan Cor Beton 1:2:3
5.3.2 Pekerjaan Balok Teras 2m 15/20
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan Ø 10
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø 8
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton 1:2:3
5.3.3 Pekerjaan Balok Lintel J3 dan BV 15/15
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan Ø8
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø6
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton 1:2:3
5.3.4 Pekerjaan Balok Lintel PJ1 15/15
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan Ø8
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø6
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton 1:2:3
5.4 Bahan - bahan
a. Semen
b. Ageragat
c. Air
d. Besi beton
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 15
5.5 Peraturan dan Syarat-Syarat
a. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
b. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja SNI 1729:2015
c. Peraturan Semen Portland SNI15-2049-200
5.6 Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada kolom, Balok, ring Balok,
balok Latei, dan balok sopi-sopi dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
b. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus dibersihkan dari kotoran
dan disiram dengan air hingga basah.
c. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoranbeton sebelum pembesian
diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara tertulis. Syarat tersebut berlaku juga untuk
pembongkaran cetakan.
d. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik daduk secara manual
ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen).
e. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna sehingga
tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
f. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana.
g. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
h. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan direksi.
i. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin dengan mengikuti
petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator bila dianggap perlu
oleh direksi maka Penyedia jasa harus melaksanakannya.
j. Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya maka
tempat pemberhentian tersebut harus mendapat persetujuan direksi.
k. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan beban yang berat
di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung, beton harus disiram/ dibasahi
terus menerus selama 3 minggu.
l. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan acuan/cetakan, untuk
itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok tahu/tahu beton dengan syarat ketebalan
dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971.
PASAL 4
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan Baja ringan seperti langit-langit atau plafond dan lain
sejenisnya yang harus dilaksankan oleh pelaksana.
7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan atap dan plafond adalah :
a. Pekerjaan rangka atap baja ringan C75 zinc-almunium G.550
b. Pekerjaan genteng multiroof / metal
c. Pekerjaan bubung metal
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 16
d. Pekerjaan plafond rangka hollow 4/4 dan 4/2 penutup GRC
e. Pekerjaan list langit – langit GRC
f. Pekerjaan lisplank woodplank
7.2 Bahan dan Peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
NO.
BAHAN JENIS SPESIFIKASI
1. Baja ringan canal Type C75 SNI 8399:2017
2. Genteng Metal Baik SNI 8399:2017
3. Paku ½-1” Baik Standart pabrik
4. Nok genteng metal Baik SNI 8399:2017
5. GRC 4mm Baik Standart pabrik
6. Holo 4/4 meni Baik Standart pabrik
7. Holo 2/4 meni Baik Standart pabrik
8. Kawat bwg 12 Baik Standart pabrik
9. Paku screw 2,5 cm Baik Standart pabrik
10. Adhesive Baik Standart pabrik
11. Kain Kasa Baik Standart pabrik
12. Cat Penutup Baik Standart pabrik
13. Paku Beton Baik Standart pabrik
14. List kayu profil Baik Standart pabrik
15. Paku 2-5 cm Baik Standart pabrik
16. Woodplank Baik Standart pabrik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1. Gunting baja ringan
2. Bor bolak balik
3. Kunci shock 10mm
4. Obeng
5. Theodolith,
6. waterpass,
7. meteran,
8. schafolding,
9. gerinda,
10. gergaji besi,
11. bor screw driver,
12. kape,
13. ampelas,
14. cutter,
15. selang
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 17
7.3 Peraturan dan Syarat-Syarat
a. Peraturan yang dipedomani adalah Standart Nasional Indonesia (SNI 8399:2017).
b. Rangka Atap baja ringan yang digunakan type canal C75 .
c. Rangka Plafond menggunakan Hollow 4/4 dan 4/2 .
d. Penutup rangka plafond menggunakan GRC 4mm
7.4 Metode Kerja Pelaksanaan
7.4.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan Atap Baja Ringan
Persiapan dan Pemasangan
Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat beton, balok atau struktur lainnya)
harus dapat mendukung beban minimum 38 kg/m2. urutan pemasangan umumnya adalah:
Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dikaitkan pada kaki kuda-kuda baja
ringan. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari furing ke kaki kuda-kuda dan gording. Setelah
rangka induk furing metal terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan rangka pembagi dari furing
metal.
Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan patokan garis marking dan
memebentuk bidang datar yang sempurna.
Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab atas kerapian
pemasangan rangka ini.
Langit-langit dari bahan Papan PVC dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya menggunakan
skrup yang sesuai. Hasil akhir harus waterpass, apabila ada Papan PVC yang cacat, pecah harus
diganti dengan Papan PVC yang baru.
Terakhir pada tepi bidang dipasang Profil PVC, sesuai dengan jenisnya yang tertera pada RAB.
Pekerjaan Plafond PVC
Pesyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan dan selasar digunakan Plafon PVC ketebalan 6 -
8 mm.
b. Untuk bagian tritisan digunakan Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
c. Rangka plafond induk menggunakan Furing Metal dan untuk rangka pembagi digunakan Furing
Metal standar pabrik dengan kualitas yang baik.
Pekerjaan Plafond GRC
Ketentuan Umum
1. Pekerjaan penyelesaian baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan instalasi yang harus dipasang
diatas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba (test).
2. Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
3. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, dan tidak melengkung. Warna dan
tekstur bahan harus sama.
4. Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
Referensi
a. ISO 9001: 2015 untuk desain/pengembangan dan pembuatan papan semen serat non asbestos
b. Tahan Api, berdasarkan hasil uji SNI 1741-2008, September 2015
c. Kedap suara, ISO 140: Puslitbangkim
d. Bebas asbestos, berdasarkan SNI 8299 sebagai papan semen rata non asbestos
e. Gold Certificate dari Green Product Council I ndonesia.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 18
Persyaratan Bahan
A. Ukuran dan Aplikasi
T x L x P (mm) Berat (Kg) Aplikasi
4 x 600 x 1200 4.7
4 x 1220 x 2440 19,6 Plafon
5 x 1220 x 2440/3000 25/30,7
6 x 1220 x 2440/3000 30,1/37 Plafon dan Partisi
8 x 1220 x 2440/3000 40,4/49,6
Partisi
10 x 1220 x 2440/3000 52,1/64
B. Sistem Plafon
Bahan GRC:
a. Ukuran : 1200 x 2400 mm
b. Tebal : 9 mm
c. Fire Rating : 30 menit
d. Material : 100 % natural grc
C. Rangka yang Digunakan
1. GRC board dapat diaplikasikan pada rangka kayu kaso ukuran 40/60 atau 50/70 mm, disarankan kayu
yang sudah dioven/kering untuk menghindari penyusutan.
2. GRC board dapat pula diaplikasikan pada rangka metal seperti: hollow galvanis, metal furring, metal
stud dan rangka metal jenis lain dengan tebal yang dianjurkan adalah 0,35 mm -1,2 mm.
3. Pemasangan rangka yang baik sangat menunjuangt erhadap hasil pemasangan GRC board yang baik.
D. Paku dan Sekrup
1. Untuk mengaplikasikan GRC Board dengan rangka kayu dapat diaplikasikan dengan paku GRC. Paku
ini memiliki kekuatan yang lebih baik daripada paku biasa, sehingga sangat cocok untuk aplikasi
GRC Board.
2. Untuk mengaplikasikan GRC Board dengan rangka besi dapat diaplikasikan dengan sekrup GRC
untuk 4 mm dan sekrup GRC untuk ≥ 5 – 10 mm. Sekrup ini memiliki kepala yang dilengkapi ns dan
double thread. Jadi lebih mudah dipakai dan rata, saat diaplikasikan.
3. Jarak minimum paku atau sekrup dan sudut papan GRC board adalah ÷50 mm.
4. Jarak minimum antara paku atau sekrup dengan tepi GRC adalah min 12 mm.
5. Jarak maksimal antara paku atau sekrup tidak lebih dari 200 mm (pada tepi papan) dan tidak lebih
300mm (pada bagian tengah).
6. Pemasangan paku atau sekrup pada sambungan papan lebih baik jika saling silang.
Pemeriksaan
a. Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung ini untuk mengetahui
ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang mungkin mempengaruhi kualitas dan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi yang sulit sebelum
pemasangan.
c. Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan untuk itu
diperlukan pemeriksaan sampai kesiapan menyeluruh telah dilakukan dan pekerjaan-pekerjaan lain
tersebut telah selesai seluruhnya.
d. Kontraktor harus memasang panel gypsum plasterboard dan aksesori-aksesorinya sesuai dengan
petunjuk dari pabrik, shop drawings, dan spesifikasi ini.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 19
e. Bila terdapat rekomendasi dari pabrik memiliki perbedaan berarti dari spesifikasi disini, harus
memakai rekomendasi dari pabrik, kecuali bahwa spesifikasi disini harus diberlakukan sesuai
petunjuk MK dan Pemberi Tugas.
Persyaratan Bahan
a. Papan GRC sesuai dengan standard ASTM C1396.
b. Fixing, pekerjaan sambungan dan material untuk finishing serta aksesorisnya, sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
c. Pekerjaan papan disarankan boleh dipasang hanya setelah bangunan telah tertutup/ terlindung dari
cuaca luar. Lindungi terhadap kelembaban yang ekstrim dilapangan , misalnya akibat genangan air
yang terdapat di sekitar pemasangan papan gypsum.
d. Saat memotong papan gypsum usahakan jangan merusak kertas pelapisnya.
e. Pastikan papan terpasang pada rangka yang telah level satu sama lain secara akurat.
f. Saat memasang sekrup gypsum, jangan sampai merobek kertas papan gypsum dan terbenam terlalu
dalam.
g. Jangan gunakan papan yang telah rusak.
h. Saat mengaplikasikan sambungan papan, lakukanlah sesuai dengan ketentuan untuk sambungan
papan.
Persyaratan Pemeliharaan
Penyimpanan dan Perawatan Produk
a. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari pabrik dengan nama pabrik,
warna, ukuran dan tipe.
b. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan sesuai dengan instruksi
dari pabrik.
c. Material harus disimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata, terangkat dari lantai dan terlindung
dari air, yang semuanya sesuai petunjuk pabrik.
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan tersebut diterima
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya.Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
b. Sesudah pekerjaan dinding panel kayu & plywood, permukaan dinding harus dijaga terhadap
kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-benda lain yang mungkin bisa
menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya.
c. Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih kembali seperti
semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima dan disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi. Biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor.
Persyaratan Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan garansi sebagai berikut:
a. Garansi tertulis dari pabrik pembuat plafond.
b. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja, ketepatan dan kebenaran serta metode
pemasangan.
PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
Umum
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 20
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa
rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan
persegi panjang yang terdiri dari:
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web).
Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan
ukuran jarak genteng.
Lingkup Pekerjaan
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss),
balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Taso, Wijatruss, Giga steel)
1. Baja Mutu Tinggi G 550
2. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
3. Tegangan Maksimum 550 Mpa
4. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
5. Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan Anti Karat
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
1. Pelapisan Galvanised
2. Jenis Hot-dip zinc
3. Kelas Z22
4. katebalan pelapisan 220 gr/m2
5. komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
1. Pelapisan Zinc-Aluminium
2. Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
3. Kelas AZ100
4. katebalan pelapisan 100 gr/m2
5. komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Multigrip (MG)
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan gaya lateral
tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
1. Galvabond Z275
2. Yield Strength 250 MPa
3. Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (Bracing)
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 21
BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada kuda-
kuda baja ringan.
LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan, sekaligus
berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web), standar teknis mengacu
pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-
kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-kuda
baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain struktur.
Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu, pada
pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan.
Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka atap
yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
1. Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
2. Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
3. Kepadatan Alur 16 alur/inci
4. Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
5. Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
1. Gaya geser satu baut 5,10 KN
2. Gaya aksial 8,60 KN
3. Gaya Torsi 6,90 KN
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja
ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi
profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka
Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional
(instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan
desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit (Jig)
dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas
level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 22
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta
informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai
penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang
setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi
proyek.
Jaminan Struktural
1. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku
dan reng.
2. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code
for structural steel” (Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan
strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) &
“Wind load” (Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan
“Screws-self drilling-for the building and construction industries” (Australian Standard 3566).
Persyaratan Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan garansi sebagai berikut:
c. Sertifikat dan Garansi tertulis dari pabrik.
d. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja, ketepatan dan kebenaran serta metode
pemasangan.
PEKERJAAN LISTPLANK
Papan Listplank Kalsiboard
Papan listplank terbuat dari kalsiboard lebar 20 cm dan tebal 8 mm.
Pemasangannya dipakukan langsung pada gording, sambungan satu dengan yang lainnya digunakan
model sambungan ekor burung. Sambungan harus diberi dempul khusus kalsiboard. Pemasangan
harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus
dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
PASAL 5
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Pasal ini menjelaskan semua pekerjaan kusen dan rangka, pintu dan jendela yang harus
dilaksanakan oleh pelaksana sesuai gambar dan bestek dengan memakai bahan dasar alumunium dan
kaca
8.1 Lingkup pekerjaan pintu dan jendela adalah
8.2 Jendela Almunium Type J3 (2 unit)
8.2.1 Pekerjaan Kusen J3 alumunium 4 " ( Coklat Tua ) uk. 210 x 150 cm
a. Pekerjaan Jalusi Almunium
b. Pekerjaan Daun Jendela J3 Uk. 95 x 62 cm
c. Pekerjaan Pemasangan kaca tebal 5 mm Hidup
d. Pekerjaan Pemasangan kaca tebal 5 mm mati
e. Pekerjaan Pemasangan Engsel Cassement
f. Pekerjaan Pemasangan Handle Cassement
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 23
8.2.2 Pintu Aluminium Type PJ1 (1 unit)
8.2.3 Pekerjaan Kusen PJ1 alumunium ( Coklat Tua ) uk. 250 x 150 cm
a. Pekerjaan Jalusi Almunium
b. Pekerjaan Daun Jendela J1 Uk. 150 x 62 cm
c. Pekerjaan Daun Pintu Kaca Spanrel Aluminum
d. Pekerjaan Pemasangan kaca tebal 5 mm
e. Pekerjaan Pemasangan kaca tebal 5 mm Hidup
f. Pekerjaan Pemasangan Engsel Pintu
g. Pekerjaan Pemasangan Slot (Grandel)
h. Pekerjaan Pemasangan Kunci Silinder
i. Pekerjaan Pemasangan Engsel Cassement
j. Pekerjaan Pemasangan Handle Cassement
8.2.4 Bouvenlight Aluminium Type BV3 (3 unit)
8.2.5 Pekerjaan Kusen BV3 alumunium ( Coklat Tua ) uk. 210 x 50
a. Pekerjaan Jalusi Aluminium
8.3 Bahan –bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Profil Almunium Baik Standart pabrik
2. Profil Kaca Baik Standart pabrik
3. Skrup fixer Baik Standart pabrik
4. Sealent Baik Standart pabrik
5. Kaca Baik Standart pabrik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Obeng
2) Bor bolak balik
3) Tembakan lem
8.4 Peraturan dan Syarat – syarat
a. Peraturan yang dipedomani untuk pemasangan aksesoris adalah standart pabrik
b. Pekerjaan kusen semuanya menggunakan almunium standart pabrik
c. Kaca jendela dan bovenligh menggunakan kaca tebal 5mm
8.5 Metode Pelaksanaan
Standar
ASTM:
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 24
1. C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
2. C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
3. C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion Compounds.
Bahan/Produk
a. Kusen Aluminium yang digunakan:
Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex lokal
Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
c. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Kusen-kusen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel Pintu Panel
yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
e. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m2.
f. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2 yang harus
disertai hasil test.
g. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
h. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-
lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
Untuk diagonal 2 mm
i. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-
angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
j. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau
anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation
lainnya.
Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi dilapangan
(ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat lengkap
dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah,
lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan
debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 25
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus
cocok.
a. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
9. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
10. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut
a. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
c. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
d. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan secara penuh yang
merusak baik lantai maupun langit-langit.
e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
11. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan kontak dengan
besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan
chormium untuk menghindari kontak korosi.
12. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi
dengan beton ringan/grout.
13. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang.
14. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan
atas harus waterpass.
15. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan
hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari
synthetic resin.
16. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
17. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air
dan kedap suara.
18. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
Kusen dan Daun Pintu Alumunium 4”
Pintu Alumunium 4” dipasang pada KM/WC, harus yang berkualitas baik sesuai dengan syarat pabrikasi.
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
alluminium, seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar.
Syarat-syarat Bahan
2. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku Spesifikasi
Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
3. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium/fiber berukuran 3 x 6 cm
dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak kunci.
Perlengkapan Pintu dan Jendela
A. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 26
- Lockcase : Merk Lokal, atau setara
- Cylinder : Merk Lokal, atau setara
- Handle : Merk Lokal, atau setara
- Back Plat : Merk Lokal, atau setara
- Engsel (Butt Hinges) : Merk Lokal, atau setara
- Engsel Lantai (Floor Hinges) : Merk Lokal, atau setara
- Door Closer, Door Stopper : Merk Lokal, atau setara
Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada gambar. Untuk pintu kamar mandi
menggunakan merk lokal atau setara.
B. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi.
C. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk lokal, atau setara.
Pekerjaan Engsel
1. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk lokal warna brush di pasang
sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang
sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun
pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari
permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang
di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. Pemasangan lockcase, handle dan
backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
Direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan
halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas
dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-
detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan
Standar Spesifikasi Pabrik.
7. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi.
PEKERJAAN KACA
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan adan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan di dalam detail gambar.
Syarat-syarat Bahan
1. Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang
sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan
(Float Glass).
2. Toleransi lebar dan panjang: ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan: kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata
dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang dapat diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 27
4. Cacat-cacat.
a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketenyuan dari pabrik.
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada
kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pemandangan.
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal kaca)
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang tembus
pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
g. Harus bebas dari bintik-bintik (spots, awan (cloud) dan goresan (scratch).
h. Bebas lengkungan (lembaran baca yang bengkok).
i. Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
j. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik.
2. Bahan Kaca:
a. Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI1982. Digunakan produk lokal atau yang
setara.
b. Bahan untuk kaca dan cermin menggunakan: Clear float glass, tebal sesuaikan dengan gambar (t=5,8,12
mm)
c. Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver).
d. Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
3. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus igurinda/dihaluskan, hingga
membentuk tembereng.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku
ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam alur kaca pada kusen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi dengan lem
silikon.Warna transparant cara pemasangan dan persiapan- persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk
yang dikeluarkan pabrik.
PASAL 6
PEKERJAAN KERAMIK LANTAI
Pasal ini menjelaskan semua pekerjaan keramik lantai yang harus dilaksanakan oleh pelaksana.
9.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Urugan Sirtu Padat (ruangan) T 20 cm
b. Pekerjaan Lantai Keramik Ukuran 40 cm x 40 cm
c. Pekerjaan Ramp Beton 1 :2:3
9.2 Bahan –bahan dan peralatan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 28
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Sirtu Baik PBI-1971
2. Ubin keramik Baik Standart pabrik
3. Semen Portland Baik PBI-1971
4. Pasir Pasang Baik PBI-1971
5. Semen Warna Baik PBI-1971
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Palu karet
2) Gerinda
3) Meteran
4) Waterpass
5) Benang
9.3 Peraturan dan Syarat – syarat
a. Peraturan yang dipedomani untuk urugan sirtu padat adalah Peraturan Beton Indonesia 1971
(PBI-1971).
b. Keramik yang digunakan untuk keramik lantai menggunakan keramik 30x30, keramik dinding
25 x 40 cm sesuai dengan gambar kerja
9.4 Metode Pelaksanaan
9.4.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan Keramik Lantai
Syarat-syarat Bahan
1). Lantai Keramik yang digunakan:
Ukuran : 30 x 30 cm
Produksi : Ex. Lokal atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
2). Lantai Keramik WC yang digunakan:
Ukuran : 25 x 40 cm
Produksi : Ex. Lokal atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
3). Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
Keramik dan Granite.
2. Granite dan Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan
perekat.
4. Bahan keramik dan granite sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 29
5. Hasil pemasangan lantai granite harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
6. Pola, arah dan awal pemasangan lantai granite dan keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak kontrol sebelum
pekerjaan dimulai.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan granite satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya,
maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
8. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
diisyaratkan di atas. Pengisian siar (Cor Nat) harus menuggu hingga spasi kering.
9. Pemotongan unit-unit granite tiles harus menggunakan alat pemotong granite khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
10. Granite dan Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
11. Granite dan Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
12. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan celah celah
yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen pasir (tasram) sampai
rata terhadap permukaan sekelilingnya.
Syarat Pemasangan Keramik Dinding 25 x 40 Cm
1. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar keramik harus dibasahi. Pakai benang untuk
menentukan lay out keramik, yang telah ditentukan dan pasang sebaris keramik guna jadi
patokan untuk pemasangan selanjutnya.
2. Kecuali ditentukan lain, pemasangan keramik harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke
bagian atas.
3. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan, kemudian keramik
yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan keramik
dipukul perlahan- lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang keramik dan
sebagian adukan tertekan keluar dari tepi keramik.
4. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih dari
ketentuan berikut:
1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm.
0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm.
Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
5. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang/dikeluarkan dengan
sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan
tile harus dibuang dengan kain lap basah.
6. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
Pasal ini menjelaskan pekerjaan pasangan batu bata yang harus dilaksanakan dengan mengikuti
persyaratan yang tercantum didalam buku ini, dan semua perintah yang disampaikan oleh pengawas
lapangan
6.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
b. Plesteran
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 30
c. Acian
6.2 Bahan –bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Bata merah Baik PBI-1971
2. Semen Portland Baik PBI-1971
3. Pasir Pasang Baik PBI-1971
4. Air Tidak Berwarna/ Tawar Baik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Sekop
2) Cangkul
3) Ember
4) Meteran
5) Waterpass
6) Benang
6.3 Peraturan dan Syarat – syarat
Peraturan yang dipedomani untuk pekerjaan pasangan dinding adalah Peraturan Beton Indonesia
1971 (PBI-1971).
6.4 Metode Pelaksanaan
Standar
Batu bata harus memenuhi NI-10
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
Bahan/Produk
Batu bata marah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukuranya 5 x 11 x 23 cm.
Syarat Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata/batu merah dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5 pasir pasang.
2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah setinggi 160 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan symbol aduk
trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 pc : 2 pasir pasang.
3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
4. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
5. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 31
siar telah dikerok serta dibersihkan.
6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm,
beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
8. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
9. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
10. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang patah
lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
11. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-
benar tegak lurus.
PEKERJAAN PLESTERAN
Lingkup Pekerjaan
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan finishing yang harus dilaksanakan Kontraktor beradasarkan
kontrak.
Kontrol dan Batasan
Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan mengikuti syarat yang tercantum di
dalam RKS ini, PUBI 1982, SII.0013-81, PUBI 1970 dan semua petunjuk yang disampaikan oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi selama berlangsungnya pekerjaan.
Persyaratan Bahan
4. Semen Portland
Semen portland yang dipakai harus memenuhi syarat.
5. Pasir Pasang
Pasir pasang yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang sesuai dengan standar.
6. Air
Air yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang sesuai dengan standar.
Persyaratan Campuran Plesteran
Proporsi adukan dan campuran harus mengikuti persyaratan di bawah ini:
Jenis Plesteran Semen Portland Pasir Pasang
Plesteran kedap air 1 3
Plesteran biasa 1 5
Penyelenggaraan Pekerjaan
Pekerjaan plesteran harus dapat dilaksanakan setelah semua nat pasangan bata dikorek dan
dibersihkan dengan sikat kawat. Seluruh permukaan pasangan batako harus dibasahi dengan air,
sebelum adukan plesteran dapat diterapkan dan ditebarkan.
Pekerjaan plesteran harus dimulai dari sudut sebelah kiri atas dan harus diteruskan ke sebelah kanan
bawah. Selama pemasangan harus dijaga agar tidak terjadi gelombang- gelombang dan hasilnya
harus rata dan uniform.
Permukaan plesteran yang telah selesai harus diusahakan tetap basah selama 7 (tujuh) hari terhitung
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 32
sejak tanggal tanggal selesainya plesteran.
Adukan untuk pekerjaan plesteran ini harus sama dengan yang dipakai pada pekerjaan pasangan
batu bata.
Plesteran hanya dapat dimulai setelah pasangan bata/batako benar-benar kering.
Sebelum pekerjaan plesteran dapat dimulai, Kontraktor harus membuat/memasang “Kepala
Plesteran”, pemasangan “Kepala plesteran” harus dirancang begitu rupa, dengan menggunakan
benang-benang pembantu dan alat lot sehingga nantinya akan diperoleh hasil plesteran yang benar-
benar rata dan tegak lurus. Jarak “Kepala plesteran” tidak boleh lebih dari 1 M, dan harus dibiarkan
mengering sebelum garis plesteran pembantu dapat dibuat.
Garis Plesteran Pembantu harus dibuat tegak lurus dan ditarik dengan mengguna-kan kayu telah
diketam rata, sedemikian rupa sehingga diperoleh garis plesteran yang rata dan tegak lurus (lot).
Plesteran susungguhnya baru dapat dimulai setelah “Garis Plesteran Pembantu” cukup kering.
PEKERJAAN ACIAN
Lingkup Pekerjaan
Adapun yang dimaksudkan dengan pekerjaan ini adalah pekerjaan penghalusan dinding tembok yang
telah diplester dengan acian.
Standar/Rujukan
• American Society for Testing and Materials (ASTM).
• Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
• Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
Bahan-Bahan
Adapun bahan material yang digunakan adalah semen dan air dengan ketebalan kurang lebih 2.5 mm.
Pelaksanaan dan Prosedur Umum
• Pekerjaan ini dilakukan segera setelah pelaksanaan plesteran dilakukan.
• Pelaksanaan pekerjaan ini harus disesuaikan dengan Gambar Kerja, dan apabila dilakukan kurang
dari atau tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam Gambar Kerja, maka harus segera diperbaiki.
Kesalahan pelaksanaan yang menyebabkan perbaikan atas pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
pihak Kontraktor.
PASAL 8
PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal ini menjelaskan tentang pekerjaan pengecatan yang harus dilkasanakan oleh pelaksana
11.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan cat lisplank
b. Pekerjaan cat dinding
11.2 Bahan –bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Cat Kayu Baik Standart pabrik
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 33
2. Cat Tembok Baik Standart pabrik
3. Plamur kayu dan dinding Baik Standart pabrik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Kuas
2) Roll
3) Ember
11.3 Peraturan dan Syarat – syarat
a. Peraturan yang dipedomani untuk pekerjaan pengecatan adalah standart pabrik
b. Cat yang digunakan merupakan cat standart pabrik
11.4 Metode Pelaksanaan
Persiapan permukaan yang akan diberi cat, pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah
ditentukan, pengecatan semua permukaan dan area yang tertera dalam gambar dan yang tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana dan Pengawas.
Pekerjaan ini meliputi:
1. Pengecatan dinding bata seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
2. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
3. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk
Pengawas.
4. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu listplank yang nampak.
5. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan plafond.
Standard
a. PUBI : 54, 1982
b. PUBI : 58, 1982
c. NI : 4
d. ASTM : D - 361.
e. BS No. 3900, 1970
f. AS K-41
Bahan-bahan
Cat menggunakan merk Vinilex/setara dengan warna merah dan putih.
Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus diperhatikan permukaan
plesterannya dari :
1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
2. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
3. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
4. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
5. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang sesuai dengan ketentuan
pabrik.
6. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran/debu.
7. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Kontraktor harus
memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
8. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-lapisan sebagai
berikut:
1 lapis Jotashield Primer 07/ Majestic Primer/ Basecoat Interior Sealer
3 lapis Jotashield/ Ecohealth Optima/ Strax Matt
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 34
9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-alat
tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik.
10. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1
sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
kemudian.
PASAL 9
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal ini menjelaskan tentang pekerjaan elektrikal yang harus dilkasanakan oleh pelaksana
12.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan box MCB
b. Pekerjaan instalasi lampu dan stop kontak
c. Pekerjaan stop kontak
d. Pekerjaan lampu SL 18 watt + fitting
e. Pekerjaan saklar tunggal
f. Pekerjaan saklar ganda
12.2 Bahan –bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Stop kontak Baik Standart pabrik
2. Kabel listik Baik Standart pabrik
3. lampu Baik Standart pabrik
4. saklar ganda Baik Standart pabrik
5. Saklar tunggal Baik Standart pabrik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Obeng minus atau plus
2) Tang
3) Gunting
4) Cutter
12.3 Peraturan dan Syarat – syarat
Peraturan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Pekerjaan sistem listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran dan
pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga seluruh sistem listrik dapat beroperasi
dengan sempurna.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dan armature sesuai
dengan gambar.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 35
Ketentuan.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti teknik instalasi
dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk kabel data sesuai gambar.
Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan pengujian yang
diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
Standar dan referensi yang dipakai adalah :
- Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/ MEN/ 2002)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 023/PRT/1973 tentang
Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 024/PRT/1973 tentang
Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).
Pelaksanaan teknis.
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/pemborong harus terlebih dahulu
membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan
instalasi pengkabelan baru yang tertera pada gambar serta merapikan kembali sesuai dengan
fungsinya masing-masing. Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama dengan kontrakto/
pemborong power untuk komputer yang ada di banking hall dan back office dengan diawasi oleh
pengawas. Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan estetika interior.
Pengujian.
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/ pemborong harus melakukan
pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap
dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi.
Pelaksanaan pemasangan.
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh tenaga ahli listrik
dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan olh instansi yang
berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di
bidangnya.
Material
1. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak computer dan untuk
instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.
2. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus menggunakan
konektor khusus/lasdop.
3. Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan menggunakan pipa
fleksibel.
4. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan box lengkap dengan tutupnya.
5. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan box dus dengan mutu yang bagus
sebagaimana standar kelistrikan.
6. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan: Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel dan Supreme.
7. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan pabrik Artolite atau Lomm
atau setara.
8. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Hannocs, Philips atau Osram, atau setara.
9. Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri, triple, dan
saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek Clipsal atau setara.
10. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau setara.
11. Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat) gang menggunakan merek
German.
Syarat Pelaksanaan
Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan elektrikal.
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan lahan kerja.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 36
Sebelum pekerjaan dilaksanakan, terlebih dahulu material kerja dan alat bantu kerja disiapkan.
Pemasangan Sparing Kabel
Sparing dipasang dulu apabila ada pengecoran beton lantai, untuk menghindari bobokan beton pada
saat penyambungan kabel antar lantai.
Pemasangan Instalasi Kabel
Kabel vertical ditanam pada dinding dengan perlindungan pipa conduit, dimana pipa tersebut harus
ditanam dulu pada dinding bata sebelum dinding diplester. Supaya tidak mudah bergerak pada saat
dinding diplester, maka pipa yang ditanam diberi klem dengan jarak sekitar 1 m.
Kabel horizontal dipasang pada plat lantai beton dengan menggunakan pipa pelindung conduit yang
diberi perkuatan klem dengan jarak sekitar 1 m, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan
maintenance. Pemasangan kabel horizontal harus sejajar, tidak boleh saling melintas.
Pemasangan MCB Box
Buka Pengait pada MCB dengan tespen atau obeng setelah itu masukkan pada box meteran atau
didalam bangunan.
Pastikan MCB sudah terkunci dengan kuat pada box dan MCB pada posisi off.
Kendurkan baut MCB dan masukkan kabel dengan tang berisolasi, kemudian bautkan kembali dengan
kuat agar kabel tidak mudah lepas. Begitu juga dengan sisi lainnya.
Coba ON kan jika sudah nyala berarti sudah OK.
Pemasangan Fitting dan Armature
Fitting dan armature dipasang setelah kabel ditest ketahanannya, agar tidak terjadi bongkar/pasang
armature.
Pemasangan Saklar dan Stop Kontak
Marking jalur conduit pada dinding dan bobok dinding bata, jangan lupa gunakan cutter.
Pasang conduit dan inbow dos.
Tunggu sampai plester dinding akhir.
Sambungan saklar, stop kontak dengan aslinya.
Pasang saklar dan stop kontak, gunakan waterpass agar rata.
Testing dan commissioning
Test tahanan kabel sebesar 2 ohm dan grounding serta test fitting/armature selama ± 1 x 24 jam
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum terantum dalam RKS ini yang masih termasuk dalam lingkup
pelaksanaan ini, penyedia jasa harus menyelesaikan sesuai dengan petunjuk/perintah Direksi, baik
sesudah atau selama berjalannya pekerjaan serta perubahan-perubahan di dalam Berita Acara
Aanwijzing.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan yang diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan
dan diatur oleh pengawas dengan dibuat Berita Acara yang disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan/Direksi
PERSYARATAN BAHAN
Umum
1. Yang disebut dengan bahan bangunan ialah semua bahan yang digunakan dalam pelaksanaan sebagai
tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan-bahan bangunan baik harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PUBB, SKSNI-T-1991-03, PPPKI, AC, PTC dan AVE.
3. Penyedia jasa harus membuat kelengkapan gambar detail/shop drawing dan menyempaikan keep
Direksi untuk mendapat persetujuan.
4. Penyedia jasa harus menyampaikan contoh-contoh bahan bangunan yang akan digunakan sebelum
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 37
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
5. Contoh-contoh yang disampaikan harus sesuai mutunya dengan yang direncanakan.
6. Direksi berhak untuk meminta keterangan selengkanya bahan itu diperoleh.
PASAL 10
PERABOT/MEBELER
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan persiapan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana.
1.5 Lingkup pekerjaan
a. Rak buku, Terpasang
b. Meja baca siswa, Terpasang
c. Meja 1/2 biro, Terpasang
d. Kursi kerja, Terpasang
e. karpet, Terpasang
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 38
INFORMASI PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan :
1. Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya
2. Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya
3. Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya
4. Rehabilitasi Perpustakaan Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang BesertaPerabotnya
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan :
120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
Lokasi Pekerjaan :
SDN 1 BODESARI
Sumber Dana :
DAK (Dana Alokasi Khusus)
Nilai Pagu Anggaran :
Rp. 1.164.702.000 (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah).
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 39
PASAL 10
PERABOT/MEBELER
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan persiapan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana.
1.6 Lingkup pekerjaan
f. Rak buku, Terpasang
g. Meja baca siswa, Terpasang
h. Meja 1/2 biro, Terpasang
i. Kursi kerja, Terpasang
j. karpet, Terpasang
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 40
PASAL 11
KUALIFIKASI & SYARAT PENYEDIA
I. SYARAT PENYEDIA
a. Kualifikasi Badan Usaha
Kualifikasi Badan Usaha Kecil/ Menengah
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi,
Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) dan Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi bangunan gedung lainnya (BG009)
Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi / NIB (NomorInduk Berusaha) Bidang
Bangunan Gedung
Memiliki akte pendirian dan akte perubahan (apabila ada perubahan)
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
Melampirkan surat pernyataan perusahaan tidak disewa/dipinjamkan
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan
10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
Pengalaman Tertinggi dalam 15 tahun terakhir).
Pengalaman pekerjaan sesuai subklasifikasi yang disyaratkan
Syarat Personel Manajerial
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
yang akan dilaksanakan (Tahun) Kerja
1 Pelaksana 2 Pelaksana Bangunan
Gedung / Pekerjaan
Gedung (TA 022)
2 Ahli K3 Konstruksi/Ahli 0 SKT/SKA K3/Sertifikat
Keselamatan Keselamatan Konstruksi
Konstruksi/Petugas
Keselamatan Konstruksi
Daftar Peralatan Utama
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 41
KAPASITAS JUMLAH STATUS
No. URAIAN KEPEMILIKAN
1 Beton Molen - 1 unit MILIK/SEWA
2 Scafholding - 20 set MILIK/SEWA
3 Pick Up - 1 Unit MILIK/SEWA
PASAL 12
P E N U T U P
13.1 Pemborong membuat opname photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat belum dimulai, sedang
dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan yang sama 4 (empat) arah muka,
belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan harian serta semua Berita acara yang
diperlukan.
13.2 Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus dibuat
gambar As Builts Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari Direksi.
Sumber, 3 Mei 2023
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
ADE KANDAR, S.Sos.
NIP : 19670414 199103 1 008
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Page 42| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 May 2024 | Revitalisasi Sdn 2 Bojong Wetan Kecamatan Jamblang (Dak 2024) | Kab. Cirebon | Rp 1,550,903,500 |
| 27 May 2024 | Peningkatan Jalan Gebangilir - Waled | Kab. Cirebon | Rp 1,465,000,000 |
| 14 July 2025 | Peningkatan Jembatan Pada Ruas Jalan Tonjong-Leuwiasem | Kab. Cirebon | Rp 1,446,260,000 |
| 27 May 2024 | Peningkatan Jalan Getrakmoyan - Dompyong Wetan | Kab. Cirebon | Rp 977,000,000 |
| 23 August 2019 | Pemeliharaan Periodik Jalan Putat - Koreak | Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon | Rp 800,000,000 |
| 14 July 2021 | Peningkatan Jalan Ruas Panggang-Ambulu | Kab. Cirebon | Rp 640,000,000 |
| 23 September 2019 | Rehabilitasi / Peningkatan Embung Cupang (Lanjutan) Kec. Gempol | Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon | Rp 600,000,000 |
| 18 July 2022 | Peningkatan Jembatan Pada Ruas Jalan Megu - Lurah | Kab. Cirebon | Rp 550,000,000 |
| 17 June 2023 | Peningkatan Jalan Ciwaringin - Nambo Wetan | Kab. Cirebon | Rp 515,000,000 |
| 12 July 2023 | Pembuatan Saluran Pada Ruas Jalan Cibogo - Babakan | Kab. Cirebon | Rp 380,000,000 |