| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026338921426000 | Rp 744,231,894 | - | |
| 0316798750426000 | Rp 689,361,056 | DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAN PENGALAMAN PERSONIL MANAJERIAL TIDAK DITANTANGANI PERSONIL MANAJERIAL, Mengendalikan tingkat risiko Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) TIDAK DI TANDATANGAN OLEH PETUGAS K3 | |
CV Queensya Sentosa | 04*4**5****03**0 | - | - |
CV Adyareka | 02*1**6****26**0 | - | - |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
Handika Putra Sarana | 00*9**0****26**0 | - | - |
| 0023680077426000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0910913540402000 | - | - | |
| 0211008784426000 | - | - | |
| 0909147951426000 | - | - |
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN :
REHABILITASI JALAN PRODUKSI TPI ENDER KECAMATAN PANGENAN
1. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
A. PERSYARATAN UMUM
1. Spesifikasi Umum
o Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan Teknis, seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
o Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan / atau
kesimpangsiuran informasi dalam pelaksanaan, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Direksi /
PPK/ Konsultan untuk mendapat, kejelasan pelaksanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
o Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja serta Buku Uraian Pekerjaan dan Prasyarat
Pelaksanaan Teknis.
o Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya.
o Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
o Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam
Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
3. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan /
atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar
Kerja, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/ PPK/ Konsultan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa
Konstruksi untuk memperpanjang / mengklaim biaya maupun waktu
pelaksanaan.
4. Shop Drawing
o Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail
khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Direksi/ PPK/
Konsultan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
o Dalam Shop Drawing ini harus Jelas dicantumkan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan / atau spesifikasi /
persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
5. Ukuran
o Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja (Arsitektur) pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
o Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan Direksi.
6. Sarana Kerja
o Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan identitas, nama,
jabatan, keahlian masing-masing anggota kelompok kerja pelaksana
dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini.
o Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan Identifikasi tempat
kerja (workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan
pemborong akan dilaksanakan serta jadwal kerja.
o Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta memenuhi
persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
7. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti
Normalisasi Indonesia, Standard Industri Konstruksi, Peraturan
Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara
lain:
o Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia
atauu Algemente Voorwarden Voor de Uitvoening bij Aaneming van
openbare Werken (disingkat AV) yang disyahkan oleh pemenrintah
tanggal 28 Mei 1941. No. ( Lembaran Negara Nomor 14571 dan
terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Badan
Penerbit Pekerjaan Umum, Juni 1978 (SU-41)
o Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik
dan Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTBI)
o Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI – 1982) yang
diterbitkan oleh DPMB
o Persyaratan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan ( PUBB
NI-3/56 )
o Peraturan Semen Portland Indonesia NI8 tahun1972
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
o Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesian Loading Code Tata
Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-
1991
o 1987 (SKBI-1.2.53.1987)
o Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
o Peraturan Perburuhan di Indonesia dari Departemen Tenaga Kerja
o Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan
o Peraturan-peraturan lain yang belum tercantum di atas tetapi
berkaitan erat dengan pekerjaan ini
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka berlaku dan
mengikat pula dalam pekerjaan ini adalah :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Gambar Bestek
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
c. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya
d. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan
Pengawas Lapangan
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
8. Syarat Bahan
o Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam
keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta
dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas
maupun penamoilan.
o Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard
yang dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang
bersangkutan
9. Merk Pembuatan Bahan
o Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan
& persyaratan Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagar dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang
mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
o Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard
spesifikasi bahan tersebut.
o Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi
keluaran pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli
yang ditunjuk.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
o Direksi/ PPK/ Konsultan berhak menunjuk Tenaga Ahli yang
ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut
sebagai pelaksana.
o Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi/
PPK/ Konsultan.
o Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
Direksi/ PPK/ Konsultan.
o Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Direksi/ PPK/ Konsultan sebanyak empat buah dari satu bahan
yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
10. Contoh Bahan/Material & Komponen Jadi
o Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan membuat komponen jadi (mock up) yang harus
diperlihatkan kepada Direksi/ PPK/ Konsultan untuk mendapat
persetujuan.
o Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai
dengan standard yang berlaku.
11. Koordinasi Pelaksanaan
o Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa Konstruksi harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi/ PPK/ Konsultan.
o Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi/ PPK/ Konsultan dengan
Penyedia Jasa Konstruksi bawahan atau Supplier bahan
12. Persyaratan Pekerjaan
o Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan
dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan /
atau khusus sesuai instruksi Pabrik.
o Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia
Jasa Konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi
kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur,
dan mendapat ijin tertulis dari Direksi/ PPK/ Konsultan.
13. Pelaksanaan Pekerjaan
o Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patak-patok di
Lapangan harus tepat sesuai Gambar Kerja.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
o Kemiringan atap yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air
hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti
persyaratan-persyaratan yang tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak
dibenarkan adanya genangan air.
o Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi
wajib meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi
lapangan.
o Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi/ PPK/ Konsultan sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
o Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
dilindungi dan kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan
lain.
o Penyedia Jasa Konstruksi tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan
tambah bila terjadi kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran
Penyedia Jasa Konstruksi. Penyedia Jasa Konstruksi harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
o Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan memperbaiki suatu
pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku atau
tidak sesuai dengan gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak.
o Penunjukan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konstruksi harus disetujui
oleh Direksi/ PPK/ Konsultan yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
o Semua pengujian bahan, pembuatan dan pelaksanaan di Lapangan
harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
14. Pekerjaan Pembongkaran & Perbaikan Kembali
o Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah memperhitungkan segala
kondisi yang ada / existing di lapangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada saluran Drainase, Pipa air bersih, Pipa Gas, Pipa
lainnya yang masih berfungsi dan kabel bawah tanah.
o Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
pembongkaran untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat
mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
o Penyedia Jasa Konstruksi wajib melapor kepada Direksi/ PPK/
Konsultan sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala
sesuatu yang ada di Lapangan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Lingkup Pekerjaan :
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Jalan Produksi TPI Ender Kecamatan
Pangenan
Alamat : TPI Ender Kecamatan Pangenan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan Rehabilitasi Jalan Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan.
2. Uraian dan Kuantitas Pekerjaan : Uraian dan kuantitas (volume)
pekerjaan yang mengikat adalah
sebagaimana yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Ketentuan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Lingkup pekerjaan persiapan ini adalah sebagaimana yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga
b. Pekerjaan persiapan harus memperhatikan pedoman-pedoman teknis sebagai
berikut :
1. Pembuatan Papan Nama Proyek
• Papan nama proyek dibuat dari tripleks dengan rangka kayu kelas II.
• Jelas terbaca serta memuat informasi tentang kegiatan yang dilaksanakan
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran minimal
• 100 x 120 cm dengan warna dasar putih dan tulisan hitam yang cukup
2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
• Pemasangan bouwplank / pengukuran bertujuan untuk mendapatkan
ukuran-ukuran bangunan yang dikehendaki.
• Tiang bouwplank harus terpasang kuat dan atabil, papan diketam rata dan
lurus pada sisi atasnya dan dipasang horizontal/waterpass (timbang air)
dengan sudut-sudutnya harus siku.
• Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak minimum
1.00 m dari as bangunan.
• Sebagai peil + 0.000 diambil permukaan atas dasar asal tanah atau lantai
ditentukan dalam gambar (cm) dijelaskan semua garis sumbu (as) bagian
dengan memakai tanda yang mudah dimengerti dan tidak berubah
kedudukannya, pasangan titik ukur harus betul- betul kuat.
• Ukuran tinggi lainnya berpedoman pada peil +0.000 tersebut di atas.
• Bouwplank tidak boleh dilepas / bongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
tempat hingga selesai pemasangan trasram tembok.
• Bahan bouwplank dipakai tiang kayu kelas II uk. 5/7 dan papan kelas III
ukuran 2/20 cm.
3. Pembersihan lapangan dan perataan
Halaman atau lapangan kerja harus dibersihkan setelah pekerjaan selesai per
item pekerjaan.
4. K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
• Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
• Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
• Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
• Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
• Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
• Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
• Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
• Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
• Penerangan yang cukup dan sesuai.
• Suhu dan kelembaban udara yang baik.
• Menyediakan ventilasi yang cukup.
• Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
• Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
• Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman
& barang.
• Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
• Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan
barang
• Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
• Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya
bertambah tinggi.
5. Listrik dan Air Kerja
• Penyedia jasa harus menyediakan listrik dan air kerja demi kelancaran proyek.
• Listrik yang disediakan harus dengan penyaluran listrik yang baik.
• Kualitas air untuk proyek harus yang bersih dan tidak terkontaminasi oleh zat
– zat berbahaya.
6. Mobilisasi dan Demobilisasi
• Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Segala jenis peralatan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor, meskipun tidak
dijelaskan secara rinci dalam daftar pekerjaan / RAB ataupun RKS.
• Mempersiapkan dan mendatangkanbahan / material sesuai dengan
kebutuhan di lapangan.
• Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan sesuai dengan
bidang dan keahliannya masing-masing.
• Mobilisasi peralatan dan bahan, penyedia barang/jasa dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
Ketentuan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Galian tanah untuk pondasi setempat :
- Harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah keras, apabila
diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus
dipadatkan/ditumbuk.
- Jika melampaui batas kedalaman Maximal 2m, Kontraktor / Pelaksana
harus menimbun kembali dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
- Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung
ke tempat yang direncanakan yang disetujui Direksi, sedangkan hasil galian
yang tidak dapat dipakai untuk penimbunan harus disingkirkan ke tempat yang
disetujui Direksi.
- Sebelum dilakukan terlebih dahulu harus menetapkan lay out titik
as pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti sesuai gambar dan disetujui
Direksi.
- Harus dilaksanakan pemeriksaan terhadap betul tidaknya penempatan,
kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. Sebelum
pemasangan pondasi dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi.
2. Pada urugan tanah Kembali Bekas galian :
- Urugan tanah bekas galian dilaksanakan setelah pasangan pondasi batu kali
terpasang dengan baik dan untuk meratakan tanah guna pengecoran sloof dan
pemasangan dinding batu bata.
- Tanah yang dipergunakan harus bersih dari kotoran organik dan kotoran
lainnya yang dapat merusak kestabilan konstruksi.
- Urugan tanah harus dilakukan berlapis dengan ketebalan 20 cm dan
dipadatkan dengan alat stamper
- Urugan tanah dilaksanakan pula pada semua bagian yang harus ditinggikan
dengan cara penimbunan dan pemadatan sesuai gambar bestek.
- Sisa-sisa tanah/material bekas galian setelah pengurugan selesai harus
diangkut dan dibuang jauh-jauh sehingga bersih/rapi.
- Semua pekerjaan tanah yang diperlukan dalam pelaksanaan walaupun tidak
jelas disebutkan dalam uraian dan syarat-syarat ini harus juga dilaksanakan
oleh Kontraktor / Pelaksana dengan baik sesuai dengan petunjuk yang
diberikan oleh Direksi.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
PASAL 3
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. Urugan Pasir Bawah Pondasi Batu Kali (5 cm)
A. Lingkup Pekerjaan
❖ Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
❖ Pekerjaan ini meliputi :
- Urugan pasir di bawah pondasi.
- Urugan pasir di bawah perkerasan-perkerasan.
- Urugan pasir di bawah lantai dan urugan pasir lainnya yang dianggap
perlu.
- Pemadatan urugan pasir tersebut di atas.
B. Persyaratan Bahan
Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak
mengandung tanah dan tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak
bahan bangunan lainnya.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
Lapisan urugan pasir harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan
dipadatkan sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 5 cm.
2. Pasangan Batu Kosong
A. Lingkup Pekerjaan
❖ Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau
disebutkan dalam spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
❖ Pekerjaan ini meliputi :
- Galian harus memenuhi ketentuan dari spesifikasi Galian, termasuk
kunci pada tumit yang diperlukan untuk pasangan batu kosong dan
bronjong. Landasan harus dipasang sesuai dengan Spesifikasi.
Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
- Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar,
pasangan batu kosong harus dimulai dengan penempatan lapis
pertama dari batu yang paling besar dalam galian parit di tumit
lereng.
- Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu tersebut
telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur
dibuat sepadat mungkin dan batu terbesar berada di bawah
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
permukaan air tertinggi. Batu yang lebih besar harus juga
ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong
yang telah selesai.
- Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai
jenuh sebelum ditem-patkan. Beton harus diletakkan di atas batu
yang telah dipasang sebelumnya selanjutnya batu yang baru akan
diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada
lereng dan dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu
yang berdekatan sampai membentuk ketebalan pasangan batu
kosong yang diperlukan.
- Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau
batu-batu kecil, sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut
harus diisi dengan beton sampai padat dan rapi dengan ketebalan
tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut.
- Lubang sulingan (weep holes) harus dibuat sesuai dengan yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
- Pekerjaan ini harus dilengkapi peneduh dan dilembabi selama tidak
kurang dari 3 hari setelah selesai dikerjakan.
- Pekerjaan pasangan batu kosong ini dilaksanakan pada dasar box
culvert sebelum dilakukan pekerjaan beton fc’ 10 Mpa untuk lantai
kerja.
- Pekerjaan ini dilakukan secara manual oleh pekerja.
- Batu belah disusun pada tanah dasar yang kondisi tanahnya lembek
sehingga didapatkan suatu lapisan yang kokoh dan stabil untuk
menahan beban di atasnya.
- Batu yang berukuran lebih besar harus diletakkan pada bagian paling
bawah lalu dilanjutkan dengan menyusun batu yang berukuran lebih
kecil di atasnya sampai memenuhi ketebalan/dimensi yang sesuai
dalam gambar. Pemasangan batu kosong harus diupayakan serapat
mungkin sehingga tidak banyak terdapat rongga.
B. Persyaratan Bahan
- Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
- Berat jenis kering lebih besar dari 2,3.
- Penyerapan air tidak lebih dari 4%.
- Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat
dalam pengujian 5 siklus kehilangannya harus kurang dari 10%.
- Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki
dimensi minimum 200 mm. Direksi pekerjaan dapat memerintahkan batu
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
yang ukurannya yang lebih besar jika kecepatan aliran sungai cukup
tinggi.
C. Syarat – Syarat Pelaksanaan
❖ Pasangan batu belah tersebut harus di kerjakan dengan cara yang
terbaik yang dikenal disini , batu kali harus keras dengan permukaan
kasar tanpa cacat atau retak .
❖ Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam baru
diperbolehkan melakukan pekerjaan lanjutan.
3. Pasangan Batu Kali 1:5
A. Lingkup Pekerjaan
❖ Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan
dalam spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
❖ Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/batu kali dan bagian-
bagian lain yang dianggap perlu.
B. Persyaratan Bahan
Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu
besar yang dibelah-belah menjadi ukuran normal dan harus memenuhi
P.U.B.I. (SNI-3-1970).
- Semen portland harus memenuhi SNI - 18.
- Pasir harus memenuhi SNI - 3 pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi PBVI - 1982 pasal 9.
C. Syarat-syarat Pelaksana
❖ Pondasi tersebut harus dipasang dengan campuran 1 pc : 5 pasir.
❖ Pasangan batu belah tersebut harus di kerjakan dengan cara yang
terbaik yang dikenal disini , batu kali harus keras dengan permukaan
kasar tanpa cacat atau retak .
❖ Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam baru
diperbolehkan melakukan pekerjaan lanjutan.
Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
bentuk -bentuk yang di tunjukan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus
dipasang penuh dengan adukan sehingga semua hubungan batu melekat
satu dengan yang lainnya dengan sempurna, semua batu harus di pasang
diatas lapisan adukan dan di cetak di tempatnya sehingga tegak.adukan
harus mengisi penuh rongga-rongga
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
PASAL 4
PEKERJAAN PERKERASAN JALAN
Ketentuan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Lingkup pekerjaan perkerasan jalan ini adalah sebagaimana yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga
b. Pekerjaan perkerasan jalan harus memperhatikan pedoman-pedoman teknis
sebagai berikut :
1. Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B
LPB adalah lapis pondasi agregat yang berada di atas tanah dasar /subgrade.
Tanah dasar di bawah LPB bisa berupa tanah asli maupun tanah timbunan
dan galian. Lapis pondasi agregat kelas B ini merupakan campuran dari
berbagai fraksi agregat dengan ketentuan gradasi sesuai dengan Tabel SNI
berikut.
Gradasi Lapis Pondasi Agregat
Tabel di atas adalah gradasi lapis pondasi agregat mulai dari kelas A, kelas B
dan kelas S. Agregat yang lolos saringan sesuai dengan kriteria akan dicampur
menjadi lapis pondasi. Komposisi campuran agregat kelas B tergantung dari
Job Mix Formula yang telah dibuat. Pembuatan JMF dimulai dengan berbagai
pengujian material agregat antara lain pengujian berat jenis, CBR, uji
kekerasan batu (abrasi), dan lain sebagainya. Contoh komposisi Agregat kelas
B hasil dari JMF adalah sebagai berikut
Fraksi 1 (37.5 – 50) = 15%
Fraksi 2 (0 – 37.5) = 53%
Fraksi 3 (Pasir ) = 32%
Pembuatan komposisi agregat kelas B harus memenuhi syarat sebagai
berikut.
Sifat-sifat Lapis Pondasi Agregat
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
Metode Pelaksanaan Agregat kelas B
Pelaksanaan agregat kelas B dilakukan setelah subgrade siap. Berikut
langkah- langkah pekerjaan agregat kelas B.
• Pekerjaan persiapan subgrade. Apabila sudah siap maka dilakukan
pengukuran menggunakan alat ukur seperti TS, theodolit maupun
waterpass.
• Proses pemecahan batu menjadi fraksi yang diinginkan
menggunakan Stone Crusher
• Blending material mulai dari fraksi 1, 2 dan 3 sesuai komposisi JMF.
Blending bisa menggunakan alat blending plant. Jika tidak tersedia,
blending bisa menggunakan excavtor maupun wheel loader
• Proses pengangkutan dari stockpile menuju lokasi penghamparan
menggunakan dump truck.
• Penghamparan agregat menggunakan Motor Grader. Tebal hamparan
agregat maksimum 20 cm.
• Proses pemadatan menggunakan alat berat vibro roller. Pada saat
pemadatan perlu menjaga kadar air. Oleh karena itu perlu dilakukan
penyiraman menggunakan truck water tank.
• Pengujian ketebalan LPB atau tes spit
• Pengujian kepadatan agregat menggunakan metode sand cone. Tingkat
kepadatan sampai 100%.
• Pengujian CBR lapangan dan CBR lab. Nilai CBR minimal 60%
2. Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Lapis pondasi agregat kelas A (LPA) adalah campuran agregat dengan berbagai
fraksi dan material yang digunakan untuk pondasi perkerasan aspal maupun
perkerasan beton. LPA ini berada di atas LPB. Perbedaan antara LPA dan LPB
adalah komposisi campuran dan kriteria pondasi. Kriteria pondasi agregat
kelas A bisa dilihat pada tabel di atas.
Contoh komposisi agregat kelas A pada JMF antara lain:
Fraksi 1 (20- 37.5) = 38%
Fraksi 2 (10- 20) = 19%
Fraksi 3 (0 – 10) = 25%
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
Fraksi 4 (pasir) = 18%
Metode Pelaksanaan Agregat Kelas A
Pelaksanaan lapis pondasi agregat kelas A hampir sama dengan LPB. Berikut
langkah kerja pondasi agregat kelas A.
• Apabila lapis pondasi agregat kelas B sudah finish grade, maka
dilanjutkan dengan agregat kelas A
• Proses pemecahan batu menjadi fraksi yang diinginkan
menggunakan Stone Crusher.
• Blending material mulai dari fraksi 1, 2, 3 dan 4 sesuai komposisi JMF.
Blending bisa menggunakan alat blending plant. Jika tidak tersedia,
blending bisa menggunakan excavtor maupun wheel loader
• Proses pengangkutan dari stockpile menuju lokasi penghamparan
menggunakan dump truck.
• Penghamparan agregat menggunakan Motor Grader. Tebal hamparan
agregat maksimum 20 cm.
• Proses pemadatan menggunakan alat berat vibro roller. Pada saat
pemadatan perlu menjaga kadar air. Oleh karena itu perlu dilakukan
penyiraman menggunakan truck water tank.
• Pengujian ketebalan LPA atau tes spit
• Pengujian kepadatan agregat menggunakan metode sand cone. Tingkat
kepadatan sampai 100%.
• Pengujian CBR lapangan dan CBR lab. Nilai CBR minimal 90%.
3. Pekerjaan Tack Coat
Lapis Perekat (Tack Coat), di hampar diatas permukaan berbahan pengikat
seperti lapisan Penetrasi Macadam, Laston, Lataston, dll). Berikut tahapan-
tahapan pekerjaan Lapis Perekat (Tack Coat) :
a. Persiapan
• Pastikan untuk pelaksanaan Tack Coat (Lapis Perekat), pengaspalan
telah disetujui (lapis perkerasan).
• Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.
• Cek ulang ketersediaan material, pastikan tidak ada perubahan
• Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari
kesiapan yang telah dilakukan.
• Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan
tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
• Pastikan bangunan milik masyarakat dan umum dilindungi dari efek
penyemprotan aspal.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
• Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi
kondisi khusus.
• Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
• Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.
• Pastikan ada kesiapan penanganan lingkungan.
b. Penyiapan Formasi Pekerjaan
• Cek kerusakan bagian yang akan menjadi dasar penghamparan telah
diperbaiki.
• Pastikan permukaan bersih dan bebas dari material lepas.
c. Penyemprotan
• Pastikan suhu memenuhi syarat untuk penyemprotan
• Pastikan penyemprotan merata, jika menggunakan Sprayer diperlukan
tenaga operator yang terampil.
• Pastikan dan amati apakah penyemprotan merata dengan melakukan
uji coba kemampuan tenaga operator.
• Penyemprotan harus dihetikan jika ada ketidak sempurnaan, lakukan
perbaikan pada alat peyemprot.
• Pastikan penyemprotan dimulai 5,0 m sebelum areal penyemprot an
agar aplikasi konstan.
• Batasi pemakaian bahan pada tangki, tidak kurang dari 10% volume
yang tersisa pada tangka
d. Pengukuran
• Lakukan pengukuran sisa bahan yang disemprotkan, setiap kali telah
melakukan penyemprotan, dengan tongkat celup.
• Lakukan pengukuran dengan menggunakan 3 kertas resap diletak kan
dengan jarak sama, pada areal penyemprotan sepanjang 200 m, pada
lokasi dengan letak≥ 10 m dari awal, dan > 0,50 m dari tepi.
• Timbang berat terhampar pada kertas resap.
4. Pekerjaan Latasir
Pekerjaan inimencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis
perata, lapis pondasi atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
dari agregat dan bahan aspal yang dicampur secara panas dipusat instalasi
pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di
atas pondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan
spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
ditujukkan dalam gambar rencana.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran
harus dirancang sampai memenuhi semua ketentuan antara lain:
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
Tebal Nominal Minimum Campuran beraspal
Jenis Campuran Simbol Tebal
Nominal
Minimum
(cm)
Latasir Kelas A SS-A 1,5
Latasir Kelas B SS-B 2,0
Lataston Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lapis Pondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Pondasi AC-Base 7,5
a. Kadar Aspal
Kadar aspal harus sesuai dengan Rumusan Campuran Kerja.
• Toleransi Komposisi Campuran
Kombinasi agregat yang lolos :
Saringan ≧ 2,36 mm : +/- 5,0%
Antara 2,36 mm dan 0,075 mm : +/- 3,0%
No.100 : +/- 2,0%
No. 200 : +/-1,5%
Kadar Aspal terhadap berat total campuran : +/-0,3%
• Toleransi Temperatur
o
Bahan yang keluar dari AMP : +/-5 C
o
Bahan yang dikirim ke tempat penghamparan : +/-10 C
Latasto
n
Lapis Aus Lapis Pondasi
Senjan Semi Semi
Sifat-sifat Campuran
g Senjang
Senjang Senjang
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,9 5,5 5,5
Penyerapan aspal (%) Maks 1,7
.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
Jumlah tumbukan per bidang 75
Min. 4,0
(2)
Rongga dalam campuran (%)
Maks 6,0
.
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 18 17
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800
Pelelehan (mm) Min 3
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC
(3)
Rongga dalam campuran (%) pada
Min. 3
(4)
Kepadatan membal (refusal)
Toleransi Komposisi Campuran :
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi
Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar Toleransi
aspal
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
Temperatur Campuran Toleransi
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke - 10 ºC dari temperatur
tempat penghamparan campuran beraspal di truk
saat keluar dari AMP
Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
No. Prosedur Pelaksanaan Viskositas Aspal Rentang Temperatur
(PA.S) Aspal Tipe I (°C)
1 Pencampuran benda uji Marshall 0,2 155 ±1
2 Pemadatan benda uji Marshall 0,4 145 ±1
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
3 Pencampuran, rentang temperatur 0,2 - 0,5 145 –
sasaran 155
4 Menuangkan campuran aspal dari ± 0,5 135 –
alat pencampur ke dalam truk 150
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 0,5 - 1,0 130 –
150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1 - 2 125 –
145
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2 - 20 100 –
125
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20 > 95
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
PASAL 5
PEKERJAAN PENATAAN HALAMAN PARKIR
Ketentuan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Lingkup pekerjaan perkerasan jalan ini adalah sebagaimana yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga
b. Pekerjaan penataan halaman parkir harus memperhatikan pedoman-pedoman
teknis sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pasangan Kansteen
Uraian Pekerjaan
• Lokasi kansteen berada harus dipotong dan digali terlebih dahulu, supaya
dasar kanstin berada dibawah permukaan perkerasan, selain berfungsi
sebagai anti guling, juga berfungsi sebagai penahan / retraining pada
konstruksi trotoar, konstruksi jalan
• Tinggi kansteen yang berada diatas permukaan perkerasan berkisar 15
sampai dengan 20 cm, untuk menghindari kerusakan pada bagian depan
atau pun bagian belakang dari kendaraan.
• Dilanjutkan pekerjaan lantai kerja pada dasar galian, tujuannya supaya
level dudukan kansteen sama tinggi dan rata
• Kansteen ditempatkan diatas permukaan lantai kerja
• Sisi samping antara kansteen diisi dengan adukan plester, di fungsikan
sebagai pengisi nat dari kansteen.
2. Pekerjaan Pengecatan
Uraian Pekerjaan
A. Pekerjaan persiapan
• Approval material yang akan digunakan.
• Persiapan lahan kerja.
• Persiapan material kerja, antara lain : cat dasar, cat penutup.
• Persiapan alat bantu kerja, antara lain : kuas, kape, bak cat, amplas,
kain lap, sekrap, dll
B. Pelaksanaan pekerjaan
• Bersihkan permukaan dari debu dan kotoran dengan kain lap.
• Gunakan sekrap untuk memperbaiki bagian kanstin yang retak dan
kurang rata dengan plamir, tunggu sampai kering. Haluskan
plamur/sealer yang telah kering dengan amplas.
• Cek apakah permukaan kanstin sudah rata.
• Aduk cat sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
• Lakukan pengecatan dasar dengan kuas.
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
• Jika cat dasar sudah kering lakukan pengecatan ulang tahap
selanjutnya sampai finish dan hasilnya benar-benar rata.
3. Pekerjaan Penanaman Rumput Gajah, Pohon Besar, dan Pohon Kecil
Teknis Pelaksanaan pekerjaan
A. Pekerjaan persiapan
• Approval material yang akan digunakan.
• Persiapan material kerja, antara lain : rumput gajah, pohon besar,
dan pohon kecil.
• Persiapan alat kerja, antara lain : meteran , benang, dll.
B. Pelaksanaan pekerjaan
• Posisi penanaman dilakukan sesuai dengan gambar kerja.
• Rumput, pohon besar dan pohon kecil ditanam kedalam tanah hingga
seluruh akarnya tertimbun tanah dengan jarak sesuai dengan gambar
rencana.
• Pengaturan kemiringan agar tidak terjadi genangan air.
• Melakukan pemadatan atau perataan dengan manual dengan
penyiraman agar rumput, pohon besar, dan pohon kecil yang telah
ditanam tidak menempel pada alat pemadat
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan
TENAGA PERSONIL
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
No
yang akan dilaksanakan (Tahun) Kerja
SKT Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana Proyek Min. 2 Tahun
Pekerjaan Jalan
2 Petugas K3 Konsturksi - Sertifikat Petugas K3
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah. Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Rehabilitasi Jalan Produksi TPI Ender Kecamatan Pangenan adalah 90
(Hari Kalender), atau sampai dengan batas akhir serah terima I (PHO) seluruh
paket pekerjaan.
PERALATAN
JUMLAH STATUS
NO URAIAN VOLUME
KEPEMILIKAN
1 Truk Mixer (Agitator) - 1 Unit Milik/Sewa
2 Concrete Vibrator - 2 Unit Milik/Sewa
3 Dump Truck 6-8 m3 2 Unit Milik/Sewa
Disusun oleh :
Konsultan Perencana
RIAN PURNAMA
Direktur