URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JAMBAN SISWA/GURU BESERTA SANITASINYA
SMP NEGERI 1 PABEDILAN
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan berupa: Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Konstruksi
dengan Kegiatan pekerjaan terdiri dari:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan dan Perapihan Lapangan
2. Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
3. Pekerjaan Papan Nama Proyek
4. Pengadaan Alat K3
5. Pekerjaan Bongkaran
II. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Jamban
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang kontrak item pekerjaannya
termasuk/dimasukan dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan baik
sebelum, selama berlangsungnya kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan detail
disajikan berikut ini.
PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK
1. Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukan
bahan, kata-kata, warna dan ukuran.
2. Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pembersihan lahan.
Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaimana disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar.
Syarat Pelaksanaan
1. Pembersihan lahan lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar yang
harus ditebas.
2. Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar dari 15
cm tanpa seizin Direksi, kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang akan
dibangun.
3. Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
4. Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah
ada serta tidak boleh mengganggu jalannya pekerjaan.
PENGADAAN ALAT K3
1. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil
yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu
keharusan dan setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikan saran-
saran dalam menyeleksi alat pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam
melaksanakan program K3 pada pekerjaan ini. Alat-alat pelindung diri perorangan
terdiri dari:
a. Pelindung Kepala
b. Pelindung Kaki
c. Pelindung Badan/Jatuh dari ketinggian
d. Pelindung Wajah
e. Pelindung Mata
f. Pelindung Tangan
g. Pelindung Pendengaran
h. Pelindung Pernafasan
i. Pakaian Pelindung
j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
2. Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan
informasi K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap
lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi
kerja.
PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Pengukuran Pemasangan Bouwplank Meliputi pekerjaan:
Pekerjaan Pembangunan Jamban
Syarat Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Perencana untuk
dimintakan keputusannya. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya
dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat
dipertanggung jawabkan. Penyedia Jasa harus menyediakan Theodolith/waterpass
beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan
selama pelaksanaan. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Konsultan Perencana.
2. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia
Jasa.Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan,
siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat waterpass instrument/theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
untuk mendapatkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
siku. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak
sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Penyedia Jasa harus melapor
pada Konsultan Perencana/Konsultan Perencana.
3. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan
Konsultan Perencana secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
tenaga kerja yag diperlukan. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan
ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan
akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari
Direksi. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Perencana atau
wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Penyedia Jasa menjadi berkurang.
4. Bahan dan pelaksanaan:
Tiang bouwplank menggunakan kayu Kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’,
sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya
dan dipasang datar (waterpass) dan dicat pada as-as bagian bangunan.
Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh
dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah
PEKERJAAN BONGKARAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran ini meliputi jika terdapat lokasi yang harus dibongkar.
Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, pemborong harus meminta ijin dulu
kepada pihak user dan dalam pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara
lain:
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai
petunjuk user.
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan
pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang
ada di RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan pemborong maka
kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor
.
II. PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN URUGAN PILIHAN SIRTU
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
alatbantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh
hasilpekerjaan yang baik.
Pekerjaan urugan pasir urug/sirtu dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah
lapisanlantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan
dengan tanahseperti pondasi, lantai basement, pile cap, dll.
Persyaratan Bahan
1. Pasir urug yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras,bebas lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, seperti diisyaratkan dalam
NI-3 (PUBItahun 1982) pasal 14 ayat 3.
2. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asamalkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang
telahditentukan dalam NI-3 hal 10. Apabila dipandang perlu, Direksi/Pengawas dapat
mintakepada Pemborong, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
laboratoriumpemeriksaan bahan yang resmi dan syah, atau biaya Pemborong.
3. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di
atasdan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Lapisan pasir urug dapat dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 10 cm,
hinggamencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.
2. Setiap lapis sirtu harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan dengan alat
pemadatyang disetujui Direksi/Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurangdari 95% dari kepadatan optimum hasil laboratorium. Pemadatan harus
dilakukan padakondisi galian yang kering agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang
baik.Kondisi galian yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatanyang bersangkutan selesai dilakukan.Pemadatan harus diulang kembali
jika keadaan tersebut di atas tidak terpenuhi.
3. Tebal lapisan pasir urug minimum 15 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan
dalamgambar.Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal
padat.
4. Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuantertulis dari Direksi/Pengawas.
PEKERJAAN GALIAN TANAH
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Galian Tanah meliputi pekerjaan:
Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
Syarat Pelaksanaan
1. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil-peil
yang tercantum dalam gambar Rencana Pondasi. Semua bekas-bekas pondasi
bangunan lama, jaringan jalan atau aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan
dibuang.
2. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain
yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada pengawas atau
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk seperlunya.
Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari
pekerjaan galian tersebut.
3. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
kontraktor harus mengisi atau mengurug daerah galian tersebut dengan bahan-bahan
pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi.
4. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi. Pemompaan, bila dianggap perlu,
harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur bangunan yang
sudah jadi.
5. Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi selapis
dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan pengawas dan
bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi sebagai
tanah urug.
PEKERJAAN URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN PONDASI
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat
bantulainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.Pekerjaan
ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali bekas galian, yaitu bekas galianpondasi,
septictank dan semua pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar struktur atau sesuai
petunjuk Direksi/Pengawas.
Persyaratan Bahan
Persyaratan bahan harus sesuai dengan yang diuraikan dalam pasal terdahulu.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain yang dibangun
yangakan ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksakan dahulu
olehDireksi/Pengawas.
2. Kayu-kayu bekas bekisting atau lain-lain tidak boleh dibiarkan tertinggal pada waktu
pengurugan dilaksanakan, kecuali jika ada persetujuan dari Direksi/Pengawas.
3. Syarat-syarat lain harus sesuai dengan yang diuraikan dalam pekerjaan urugan tanah.
PEKERJAAN CERUCUK DOLKEN
Persiapan
1. Cek ulang Permintaan Pekerjaan dan data pendukungnya
2. Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi
Pekerjaan.
3. Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang
telah dilakukan.
4. Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada
perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
5. Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
6. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
7. Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas. Staking-out dimensi, bentuk dan
lokasi sesuai gambar rencana
8. Pasang patok-patok ukur untuk menentukan lebar dan panjang pondasi.
9. Lakukan penyiapan tanah dasar sesuai dengan gambar rencana dan lhal-hal sebagai
berikut:
10. Bersihkan tanah dasar yang dapat mengganggu pelaksanaan.
11. Ratakan lahan dengan cara Penyiapan lahan Tanpa Bakar (PLTB).
12. Bila muka air mencapai pcrmukaan tanah, maka timbun tanah dasar sehingga muka
tanah timbunan di atas muka air.
13. Tentukan tempat kedudukan tiang-tiang cerucuk yang akan dipancang dan diberi
tanda dengan menggunakan patok-patok
Syarat Pelaksanaan
1. Runcingkan bagian ujung bawah cenrcuk kayu agar mudah rnenembus ke dalam
tanah.
2. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan mudah
3. Memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu (lihat Gambar 2).
4. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
5. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat dipukul
dcngan stabil dan tetap tegak lurus.
6. Pukul tiang dengan palu pcmukul pada ujung atas cenrcuk yang sudah diberi topi
sampai kedalaman rencana.
Peralatan
1. Satu Set Palu Tripot/Excavator
2. Alat Pertukangan
3. Alat bantu lainnya
Pengendalian Mutu
1. Cerucuk tertanaman sampai ke tanah keras
2. Cerucuk tidak patah saat penumbukan
3. Ukuran cerucuk sesuai dengan disyaratkan dan di pasang sesuai dengan gambar
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Umum
Semua pekerjaan beton yang akan dilaksanakan harus mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan. Tidak lebih dari 2 (dua) bulan setelah pengadaan peralatan untuk
pelaksanaan beton, Penyedia jasa/Pelaksana harus mengirim Diagram Alir, Gambar dan
Rencana Kerja untuk pekerjaan dan penempatan beton/mortar
dengan mengacu pada Dokumen ini.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan beton yang disesuaikan dengan gambar. Beton harus
terdiri dari semen, agregat halus dan kasar dengan perbandingan 1 bagian semen, 2
bagian agregat halus, 3 bagian agregat kasar dan bahan tambahan (additive) yang
diijinkan, kesemuanya dicampur untuk mendapatkan kekentalan yang layak.
Persyaratan Bahan
Apabila spesifikasi peralatan yang akan dipergunakan pada pelaksanaan pekerjaan di
lapangan tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh Direksi, maka Penyedia
jasa/Pelaksana harus memberikan alternatif jenis peralatan atau metode kerja yang
menghasilkan produk yang setara dengan yang diusulkan oleh pihak Direksi. Penyedia
jasa harus memberi perhatian khusus terhadap akibat yang mungkin timbul karena
pengaruh pencucian material yang bisa mengakibatkan tercemarnya air di perairan
umum, dengan membangun kolam-kolam tampungan atau bangunan lainnya.
Bahan-bahan konstruksi beton yang akan dipakai adalah sebagai berikut:
Semen
Penyedia jasa harus menginformasikan secara periodik setiap tanggal 1 awal bulan
data-data sebagai berikut:
Jumlah persediaan semen yang ada di lapangan sampai hari terakhir bulan lalu.
Rencana pengadaan semen yang baru selama bulan yang akan jalan.
Jumlah semen yang dipakai selama periode 1 (satu) bulan lalu.
Penerimaan pengadaan semen selama bulan yang lalu.
Penggunaan atau kehilangan selama bulan yang lalu dengan alas an.
Data lain yang dibutuhkan/dianggap perlu oleh Direksi
Bahan Additive
Jika Penyedia jasa akan menggunakan zat pelambat atau zat tambahan lain yang
berfungsi untuk membantu pengecoran sesuai metodenya atau dibutuhkan beberapa
zat tambahan lainnya yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang sesuai tuntutan
spesifikasi, Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan dari Direksi tentang
komposisi dan metode dari penggunaan zat tambahan.
Agregat Halus
Pengertian material halus yang dipergunakan adalah material dengan ukuran
maksimum 5 mm. Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir. Penambahan
bahan lain seperti pasir dari batu pecah akan diijinkan, apabila menurut pendapat
Direksi, pasir yang ada tidak memenuhi gradasinya. Penyedia jasa harus melengkapi
hasil tes agregat halus untuk beton dan spesi (mortar) untuk type yang dihasilkan atau
selain yang disetujui oleh Direksi.
Agregat Kasar
Pengertian material kasar yang dipergunakan adalah material dengan ukuran lebih
besar dari 5 mm dan mempunyai gradasi yang baik dari 5 mm sampai ukuran maksimum
yang dibutuhkan dan tergantung dari klas betonnya. Agregat kasar untuk beton adalah
batu alam kecuali jika di instruksi oleh Direksi dan harus disediakan oleh Penyedia jasa
Pelaksana.
Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian la innya harus bersih,
dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau
organis. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan. Air yang
diketahui dapat diminum dapat digunakan.
Jika timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air
suling. Air yang diusulkan dapat digunakan jika kuat tekan mortar dengan air tersebut
pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling pada
periode perawatan yang sama.
Syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan sebagai berikut:
a. campuran untuk adukan beton biasa dipergunakan pada:
- Kolom-kolom utama dan kolom-kolom praktis
- Balok-balok induk, balok anak, balok ring, plat, lisplank beton dan tangga
b. Campuran untuk adukan beton rabat air dapat dipergunakan pada:
- Lantai yang tekena air langsung, balok dan plat luifel atap dan teras/balkon.
- Lisplang beton
- Dinding ground reservoir, dinding STP
- Balok dan lantai WC, pekerjaan beton lainnya yang terkena genangan air atau
banyak hubungan langsung dengan air.
2. Ukuran-ukuran, pembesian dari semua bagian konstruksi beton bertulang diberikan
secara lengkap di dalam gambar-gambar dan merupakan patokan di dalam
perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan-ketentuan dalam:
- SNI-03-2847-2002, standar tata cara perencanaan struktur beton untuk bangunan
gedung.
- SNI-03-2458-1991, metode pengujian dan pengambilan contoh untuk campuran
beton segar.
- SNI-03-4810-1998, meetode pembuatan dan perawatan benda uji di lapangan.
- SNI-03-1974-1990, metode pengujian kuat tekan beton
- SNI-03-2492-1991, metode pengambilan benda uji beton inti
- SNI-03-3403-1994, metode pengujian kuat tekan beton inti.
- Ni-2-PBI 1971, peraturan beton Indonesia (1971)
- SK SNI T-15-1991-03, tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan
gedung.
- NI-3-1970, peraturan umum bahan bangunan Indonesia
- PUUDI-1982, persyaratan umum beban bangunan di Indonesia.
- SII, standar industry Indonesia
4. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam SNI-03-2847-2002 menegenai bahan-
bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi beton bertulang dan
pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus medapatkan perhatian yang sesame
dari kontraktor dan menjadi dasarr dari seluruh pekerjaan.
5. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002.
6. Tidak diperkenankan kepada kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton,
tanpa ijin terlebih dahulu kepada manajemen konstruksi ahli untuk diadakan
pengematan/pemeriksaan konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan
pengecoran secara tertulis.
7. Bahan-bahan.
a. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang harus
memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam SNI-03-2847-2002.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh
petugas ahli dan Direksi lapangan dan kontraktor berkewajiban untuk membantu
penuh Direksi lapangan dan pengawas ahli di dalam melaksanakan pemeriksaan
bahan-bahan.
c. Portland cemen dan mutu besi, digunakan porland cemen menurut SNI 15-2049-
1994. Kecuali ditentukan lain dama gambar, untuk mendapatkan jaminan akan
kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya certificate dari suppliers3 juga
harus ada/dimintakan certificate dari laboratorium resmi dari perguruan tinggi
atau instansi pemerintah baik pada saat pemesanan maupun secara periodic
minimal 2 contoh percobaan dan perlengkungan untuk setiap 20cm ton besi.
Direksi lapangan/pemberi tugas harus menyaksikan pengetesan besi dan segala
biaya yang berkenaan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
Besi bertulang yang digunakan adalah produk Krakatau steel/setara yang
memenuhi standar SII.
8. Admixture (bahan-bahan tambahan) dalam adukan beton:
a. Cara penggunaan additive untuk beton harus sesuai dengan petunjuk petunjuk dari
produsen bahan tersebut.
b. Penyimpangan dari ketentuan di atas harus dengan persetujuan tenaga
ahli/konsultan.
9. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksana.
b. Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan
disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Cement harus masih dalam keadaan
fres (belum mulai mengeras) jika ada bagian yang mulai mengeras bagian tersebut
masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh
melebihi 5% berat, dan kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik
dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta
harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu
dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misal: minyak dan lain-lain)
d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan
lain jenisnya/gradasi-nya dan di atas latai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
10. Pelaksanaan pembuatan beton/kualitas beton. Adukan beton adalah campuran dari
cement Portland, pasir beton, batu pecah/krikil dan air, semuanya diaduk dalam
perbandingan tertentu sehingga didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang
dinginkan.
11. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
a. Koontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemilihan proporsi campuran beton
(trial-mixes) sesuai dengan SNI-03-2847-2002
b. Evaluasi dan penerimaan beton dilakukan sesuai dengan SNI-03- 2847-2002.
Frekuensi pengujian kekuatan masing-masing mutu beton yang dicor setiap harinya
haruslah dari satu contoh uji per hari atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk
setiap 120M3 beton atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 500M2
luasan permukaan lantai atau dinding.
c. Pemeriksaan benda uji dilakukan di laboratorium bahan dan kontruksi atas
persetujuan konsultan pengawas. Hasil uji dilaporkan kepada pemberi tugas.
d. Pengambilan benda uji langsung dilakukan dari bagian-bagian konstruksi yang
sedang dalam proses pengecoran sesuai ketentuan dan arahan konsultan pengawas
dan tidak boleh diambil langsung dari mixer ready-mix.
12. Kualitas beton
a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beto untuk beton struktur
adalah f’c=20 Mpa atau setara K-250 kg/cm2 dan beton pada kolom praktis
digunakan f’c=15Mpa atau setara K- 175kg/cm2.
b. Pelaksanaan haru memberikan jaminan atas kemampuan membuat kwalitas beton
ini dengan memperhatika data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixes.
c. Pengambilan benda-benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
d. Kontrakto harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas beton yang
dibuat dengan disyahkanya oleh Direksi lapangan, laporan tersebut harus
dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
e. Selama pelaksanan harus ada pengujian slump minimal 5cm, maximum 12 cm.
cara pengujian slump adalah sebagai berikut: Contoh : beton diambil saat sebelum
dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting), cetakan slump dibasahkan dan
ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan di isi sampai kurang
lebih 1/3nya, kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 ali dengan besi 16mm
panjang 30cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan
dengan cara serupa untuk dua lapisan berikurnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25
kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah
diratakan, sgera cetakan diangkat perlahan lahan dan diukur penurunannya (slum-
nya).
f. Jika hasil kuat tekan benda-benda uni tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara seperti
ditetapkan dalam SNI-03-2847- 2002 dengan tidak menambah beban biaya bagi
pemberi tugas (=beban kontraktor)
g. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen aduka ke dalam mixer.
h. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran darus dilakukan
dengan cara iyang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen-komponen
beton.
i. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
13. Siar-siar konstruksi dan pembongkaran bekisting.
Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti SNI- 03-2847-2002, siar-siar tersebut
harus dibasahi lebih dahulu dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan
dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi lapangan.
14. Penggantian besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka:
- Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang setara dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada direksi
lapangan/pemberi tugas kontruksi dan konsultan perencana sekedar informasi
- Jika terjadi penambahan ekstra besi maka dapat dimintakan oleh kontraktor
sebagai kerja lebih. Penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
dapat dijalankan dengan perssetujuan tertulis dari konsultan perencana.
c. Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter dengan
diameter yang terdekat dengan catatan:
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
jumlah luas).
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di
tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
- Harus menyampaikan perhitungan struktur (analisa) ke konsultan perencana.
d. Toleransi
Diameter, ukuran sisi
(atau jarak antara dua
Variasi dalam berat Toleransi
permukaan yang yang diperbolehkan diameter
berlawanan)
Di bawah 10mm ±7% ±0,4 mm
10 mm samoai 16mm
(tapi tidak termasuk ±5% ±0,4 mm
16mm)
16mm sampai 28mm ±5% ±0,5mm
29mm dan 32mm ±4% -
15. Cetakan dan acuan/bekisting
a. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan- ketentuan di dalam
SNI-03-2847-2002
b. Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapis
dengan lembaran plastic yang dihubungkan dengan cermat.
c. Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan
yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan ketelitian kerja
untuk mencapai hasil cetakan engan kesempurnaan yang maksimal.
d. Didalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak diperkenankan
terjadinya kesalahan pembuatan cetakan. Papan- papan bekas cetakan hanya
boleh dipergunakan jika masih dalam keadaan baik dan harus disetujui oleh
Direksi lapangan.
e. Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bamboo.
f. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali
diplester atau kayu. Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan
Direksi lapangan.
g. Bekisting harus direncanakan sedemikianrupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai
dengan jalannya kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat
datar dan silangan sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama
pelaksanaan dapat ditiadakan, juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya
adukan (mortar-leakage)
h. Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggungjawab
kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dan bekisting adalah
menjadi tanggungjawabnya.
i. Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembesian.
j. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
k. Pembongkaran bekisting. Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan beberapa
lantai teratas dengan catatan harus memenuhi ketentuan bahwa lantai teratas
yang sedang dikerjakan atau sedang dicor harus dipandang sebagai beban yang
bias dipindahkan bebannya kepada lantai di bawahnya yang betonya sudah
berumur lebih dari 28 hari atau sekurangnya melebihi K- 250.
16. Pemasangan pipa-pipa, pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai
merugikan kekuatan konstruksi, untuk ini lihat SNI-03- 2847-2002.
17. Lantai kerja. Untuk bagian-bagian konstruksi beton bertulang yang terletak langsung
di atas tanah, dibawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 5cm dengan campuran
semen pasir dan kerikil dalam perbandingan 1:3;5.
18. Pekerjaan mengaduk. Pengadukan beton harus dengan mesin pengaduk beton dengan
daya aduk seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan dicor. Jenis dan
daya aduk dari mesin pengaduk yang akan dipergunakan terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi lapangan. Untuk pengadukan minimum 2 (dua)
menit setelah seluruh bahan yang diperlukan masuk ke dalam mesin pengaduk.
19. Pengangkutan adukan. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan
ketempat pengecoran harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui oleh Direksi
lapangan. Cara pengankutan harus memenuhi persyaratan:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor. Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1
(satu) jam setelah pengadukan dengan air dimulai.
20. Pengecoran dan pemadatan.
a. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan
(bekisting) baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi listrik
serta angkur angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus selesai
terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi
lapangan.
b. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara penyemprotan air bersih
atau dapat memakai compressor sehingga semua kotoran tersapu bersih dari
dalam acuan.
c. Selama pengecoran berlangsung kepada siapapun dilarang berjalan dan berdiri di
atas baja tulangan. Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman
kontraktor jharus mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan
tersebut dari papan yang cukup lebar ditumpangkan di atas kaki- kaki yang mudah
dipindah-pindahkan dan tidak akan membebani baja tulangan.
d. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang acuan
dibasahi dengan air dimulai.
e. Bilaman pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan,
maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang akan ditentukan
oleh Direksi lapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk
konstruksi beton bertulang. Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan
maka permukaan beton yang telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda
lepas, dibuat kasar kemudian diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera
pengecoran beton dilaksanakan.
f. Adukan yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan bahan-bahan
campuran beton atau mencampurnya dengan adukan adukan beton baru tidak
diperkenankan. Adukan beton pada wktu pengecoran terdapat pemisahan antara
kerikil dan spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai. Adukan beton tidak boleh
dituanhgkan terlau tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemisahan kerikil
dan spesinya. Tinggi maximal pengecoran menuangkan adukan beton tidak boleh
lebih dari 1,5m.
g. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan
dengan menggunkan alat penggetar (vibrator). Alat tersebut sudah harus berada di
tempat pekerjaan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
21. Perawatan beton.
Beton yang sudah dicor terutama plat atap dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu
cepat kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari. Untuk kepeluan tersebut
dtetapkan cara sebagai berikut:
a. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton karung-karung
yang senantiasa basah.
b. Pada plat-plat kedap air seperti plat talang atap dan luifel pembahasan terus
menerus ini harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.
22. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya srang krikil, munculnya
pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Direksi lapangan harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya. Untuk
selanjutnya diganti atau doperbaiki segera dan menjadi resiko kontraktor
sepenuhnya. Cara- cara perbaikan lainnya harus senantasa diketahui dan dapat
persetujuan manajemen konstruksi ahli terlebih dahulu.
23. Tanggungjawab kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang
diberikan. Adanya atau kehadiran Direksi lapangan selaku wakil pemberi tugas
atau konsultan yang sejauh mungkin melihat/menegur atau member nasehat
tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
b. Direksi lapangan tidak dibenarkan member ketentuan-ketentuan tambahan yang
menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas (dan yang telah tertera
dalam gambar)
24. Gambar kerja
a. Sebelum pabrikasi dimulai kontraktor harus membuat gambar gambar kerja yang
diperlukan dan harus disetujui Direksi sebelum dimulai dengan pabrikasi.
b. Walaupun semua gambar kerja telah disetujui Direksi tidaklah berarti mengurangi
tanggung jawab kontraktor apabila terdapat kesalahan atau perubaham dalam
gambar.
c. Tanggung jawab atas ketepatan ukuran selama erection tetap ada pada
kontraktor.
d. Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
Ketentuan lain-lain
Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh Direksi
Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
pemborong.
Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan detail maka segera
dilaporkan ntuk diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan itu
sendiri.
Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak
diutuhkan’ maka hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam pasal-pasal RKS ini akan
dijelaskan dalam aanwijing.
Pada hakekatnya kontraktor wajib membuat shop drawing untuk seluruh jenis dan
tahapan pekerjaan konstruksi / struktur, degan ketentuan sebagai berikut:
Disetujui konsultan pengawas untuk shop drawing sebagai penjelas da detail dalam
pelaksanaan.
Diperiksa oleh konsultan pengawas dan perencana dan disetujui oleh owner bila
terjadi perubahan disain dan atau mengakibatkan perubahan biaya.
Pekerjaan Pembesian
a. Umum
Ruang Lingkup.
Semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, beton dekking dan
segala hal yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai daengan
pengalaman teknik yang terbaik.
Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih dahulu
menyiapkan daftar pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi dan
menyerahkannya pada Konsultan Pengawas.
Persetujuan atas Gambar Kerja oleh Direksi Lapangan terbatas pada pelaksanaan
secara umum sesuai dengan gambar sebagai lampiran Surat Perjanjian.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail,
ukuran dan detail akan diperiksa di lapangan oleh Konsultan Pengawas pada
wakttu pemasangan pembesian.
Standard.
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraaturan atau standard
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (kolom, balok, lantai, tangga), besi beton yang dipakai
adalah besi beton sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton.
Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan
ukuran yang tertera pada gambar dan atau sesuai dengan peraturan-peraturan yang
berlaku.
Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran yang
sesuai, tidak terlalu besar dari beton dekking yang semestinya.
Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa sehingga rusak
atau cacat.
Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak dengan diameter
tidak kurang dari 5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang lebih
besar dari 25 mm, pasak yang digunakan harus tidak kurang dari 8 x diameter besi
beton, kecuali pula bila ditentukan lain.
Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton. Semua pembesian
harus mempunyai haak pada kedua ujungnya, bilamana tidak ditentukan lain.
d. Pemasangan.
Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan
yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda,
besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
Pemasangan.
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan
kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang oleh
penumpu beton atau logam, dan penggantung logam.
Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting.
Kawat beton harus dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh
beton dekking yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai untuk
memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan
berikut:
- Dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80cm – 100cm,
untuk menunjang penulangan bagian atas.
- Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagi jarak (spacer) berbentuk
U atau Z dengan diameter 8 mm, berjarak 180 – 200 cm.
Beton Dekking.
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus
dipasangkan dengan celah untuk beton dekking sebagai berikut:
- Beton yang dicor pada tanah 8cm
- Semua bidang yang kena air atau tanah 5cm
- Bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dan kolom yang tidak
kena tanah atau air 4cm
- Bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5 cm
Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah:
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang : 0,6 cm
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih : 1,2 cm
Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan
“overlap” minimum 40 kali diameter penulangan.
Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus didasarkan
pada diameter yang besar (panjang penyambungan sesuai pedoman yang berlaku).
Persetujuan dari Direksi Lapangan.
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Direksi Lapangan terlebih dahulu
sebelum dilakukan pengecoran, untuk itu perlu pemberi tahuan bila penulangan
sudah siap untuk diperiksa.
Standar Berat Besi
Diameter (mm) 10 12 16 19 22 25
Berat Besi Polos (kg/m) 0.617 0.888 1.580 2.23 2.98 3.85
Berat Besi Ulir (kg/m) 0.624 0.995 1.582 2.25 3.04 3.98
Syarat Pelaksanaan
Besi tulangan untuk beton harus seperti ditunjukkan dalam gambar dan memenuhi
PBI-71. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk mengilangkan
kotoran, lumpur, karat dan karat, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat
mengurangi atau merusak pelekat dengan beton.
Besi tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga
tidak tergeser waktu operasi pengecoran. Besi tulangan bulat biasa, harus sesuai
dengan ketentuan standar. Besi tulangan harus mempunyai diameter dan
penampang melintang sama disetiap bagian besi tulang itu. Diameter rata-rata besi
tulangan yang digunakan dilokasi pekerjaan tidak boleh lebih besar atau lebih
kecil dari 2 (dua) persen diameter yang telah ditentukan besi tulangan harus
bersih dari serpihan, minyak, kotoran dan cat-cat pembuatannya.
Pemotongan dan pembengkokan tulangan mengikuti daftar yang dibuat terlebih
dahulu berdasarkan gambar kerja yang sudah disetujui oleh direksi pembengkokan
tulangan harus dilakukan diatas meja pembengkokan dengan mengunakan
kundpenekuk yang cocok dengan tiap ukuran besi tulangan serta harus mengikuti
aturan dan pemasangan penyusunannya harus sesuai dengan gambar disain/kontrak.
PEKERJAAN PEMBESIAN WIREMESH
Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan dan syarat-syarat (bahan, pengiriman, pengerjaan,
pemeliharaan, dan penerimaan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Meliputi pembuatan:
Pekerjaan Pembesian Wiremesh
Persyaratan Bahan
Pilih wiremesh yang bersih
Karena wiremesh dibuat dari kawat, maka pilihlah wiremesh yang bersih dan tidak
ada karatnya. Hal ini tentu sangat penting karena kawat yang karatan atau
mengalami proses korosi akan mudah rusak dan tidak bisa menjadikan konstruksi
sempurna seperti yang diharapkan.Meskipun karat pada besi hanya sedikit, namun
sebaiknya jangan dipilih. Kenapa? Karena besi yang berkarat, lama kelamaan akan
melebar dan membuat besi lebih mudah rusak dan akhirnya patah.
Memakai sistem las otomatis
Kenapa harus memilih wiremesh dengan sistem las otomatis? Karena jika memakai
yang sistem lasnya manual, hasilnya biasanya tidaklah sempurna dan rapi. Kawat
tersebut juga biasanya kurang teratur dengan adanya jarak yang tidak sama antara
anyaman.Jadi, selain memperhatikan wiremesh dan spesifikasinya, perhatikan pula
sistem pengelasannya hingga Anda akan mendapat produk wiremesh terbaik dan
berkualitas. Selain dari segi kualitas, cara memilih wiremesh mungkin bisa
disesuaikan dengan budget yang ada. Baik wiremesh gulungan maupun lembaran,
harganya sangat bervariasi dan juga beragam.
TYPE WIREMESH ROLL WIREMESH LEMBAR SPASI MM
M5 150 x 150 M 5,4 x 2,1 M 5.00
M6 150 x 150 M 5,4 x 2,1 M 6.00
M7 150 x 150 M 5,4 x 2,1 M 7.00
M8 150 x 150 M 5,4 x 2,1 M 8.00
M9 150 x 150 M 5,4 x 2,1 M 9.00
M10 150 x 150 M 5,4 x 2,1 M 10.00
Teknis Pelaksanaan Pembesian Wiremesh
Secara prinsip, pemasangan wiremesh ini tidak jauh berbeda dengan pemasangan
besi beton yang dipakai untuk tulangan plate. Namun wiremesh memiliki kelebihan
yaitu penggunaannya lebih praktis karena bentuknya sudah teranyam.
Anda hanya perlu mengukur wiremesh tersebut sesuai dengan luas bidang yang telah
diperhitungkan dengan matang, lalu potong sesuai ukuran tersebut. Tetapi jika
ukuran luasannya ternyata masih kurang, Anda cukup menambahkan wiremesh
dengan overlap kurang lebih 15 cm.
Dalam pemasangan wiremesh, Anda harus benar-benar memperhatikan diameter
wiremesh yang akan dipasang dengan kebutuhannya. Jangan sampai ukuran diameter
tersebut tidak tepat walaupun hanya berselisih 1 mm saja.
Ini dikarenakan tingkat kekuatan wiremesh akan jauh berbeda bila ukurannya tidak
sesuai dengan perencanaan. Hindari juga menggunakan wiremesh yang sudah
berkarat.
Pemasangan Alat Di dalam Beton
a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pengawas.
b. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10 cm
atau 8x8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat
dan dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
kontraktor dan dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan
persetujuan Pengawas.
Curing dan Perlindungan Atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap: matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
b. Untuk perawatan Beton, Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
kerusakan akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang
berlebihan atau hal lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada
Pemberi Tugas.
Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering
dan menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
c. Untuk bahan curing dapat dipakai sealbond produksi conspec atau setara sebanyak 1
liter tiap 6m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Pengawas.
d. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau dibongkar
dan diganti dengan beton yang dapat disetujui oleh Direksi, semua biaya yang timbul
ditanggung oleh Kontraktor. Beton yang dimaksud tersebut diatas adaloah
Ternyata rusak (honey comb, keropos, retak, pecah dll).
Sejak semula cacat, cacat sebelum penyerahan pertama.
Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syaratt (RKS).
Pekerjaan Bekisting
Syarat Pelaksanaan
1. Bekisting dapat dibuat dari kayu cukup kokoh untuk mempertahankan posisi yang
diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
2. Kayu yang tidak dihaluskan dapat dipergunakan pada permukaan yang tidak tampak
pada struktur akhir, sedangkan permukaan beton yang tampak harus menggunakan
kayu yang dihaluskan dengan tebal dan merata.
3. Bekisting harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton.
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan Pembayaran dihitung berdasarkan volume yang terpasang dalam
satuan per - m³.
Pembongkaran Cetakan Beton
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
b. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Pengawas.
c. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pengawas, untuk meminta
persetujuan mengenai cara pengisian, perbaikan atau menutup nya.
d. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
pengisian dan perbaikan atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
e. Meskipun hasil pnegujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
Konstruksi beton sangat kropos.
Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk gambar.
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
Konstruksi beton retak, pecah
Penyelesaian Permukaan Beton
a. Permukaan bagian latas beton harus rapi, licin, merata dan keras.
Selama beton masih plastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan
(gelembung) pada permukaan. Semua permukaan harus dicor secara monolitas
dengan beton dasarnya.
Dilarang menaburkan semen kering dan pasir daiatas permukaan beton untuk
menghisap air yang berlebihan. Bagian permukaan beton pelat, dinding, balok yang
exposed harus dirapikan dengan menggunakan sendok aduk dari baja.
b. Perbaikan Cacat Permukaan.
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan “exposed” (terbuka) harus
diperiksa secara teliti dan bagian yang tidak rata harus segera digosok atau diisi
dengan baik agaar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Direksi Lapangan,
pekerjaan perbaikan tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi
lapangan.
c. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropok atau caacat sejenis lainnya
harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian sebagaimana
diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
d. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga
permukaan dari lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbiki
dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan menggunakan “aduk kering” (dry
packed mortar).
e. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga
pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan pasal ini, tidak akan
mengganggu pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak mendatar.
PEKERJAAN PASANGAN BATA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar.
Standar
Batu bata harus memenuhi NI-10
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
Bahan/Produk
Batu bata marah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik
yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukuranya 5
x 11 x 23 cm.
Syarat Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata/batu merah dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5
pasir pasang.
2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof
sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah
setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar
menggunakan symbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan
campuran 1 pc : 2 pasir pasang.
3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
4. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
5. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum
24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan
tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
8. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
9. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm
kecuali ditentukan lain.
10. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
11. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
PEKERJAAN PLESTERAN
Lingkup Pekerjaan
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan finishing yang harus dilaksanakan Kontraktor
beradasarkan kontrak.
Kontrol dan Batasan
Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan mengikuti syarat yang
tercantum di dalam RKS ini, PUBI 1982, SII.0013-81, PUBI 1970 dan semua petunjuk yang
disampaikan oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi selama berlangsungnya
pekerjaan.
Persyaratan Bahan
1. Semen Portland
Semen portland yang dipakai harus memenuhi syarat.
2. Pasir Pasang
Pasir pasang yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang sesuai dengan standar.
3. Air
Air yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang sesuai dengan standar.
Persyaratan Campuran Plesteran
Proporsi adukan dan campuran harus mengikuti persyaratan di bawah ini:
Jenis Plesteran Semen Portland Pasir Pasang
Plesteran kedap air 1 3
Plesteran biasa 1 5
Penyelenggaraan Pekerjaan
Pekerjaan plesteran harus dapat dilaksanakan setelah semua nat pasangan bata
dikorek dan dibersihkan dengan sikat kawat. Seluruh permukaan pasangan batako
harus dibasahi dengan air, sebelum adukan plesteran dapat diterapkan dan
ditebarkan.
Pekerjaan plesteran harus dimulai dari sudut sebelah kiri atas dan harus diteruskan
ke sebelah kanan bawah. Selama pemasangan harus dijaga agar tidak terjadi
gelombang- gelombang dan hasilnya harus rata dan uniform.
Permukaan plesteran yang telah selesai harus diusahakan tetap basah selama 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal tanggal selesainya plesteran.
Adukan untuk pekerjaan plesteran ini harus sama dengan yang dipakai pada
pekerjaan pasangan batu bata.
Plesteran hanya dapat dimulai setelah pasangan bata/batako benar-benar kering.
Sebelum pekerjaan plesteran dapat dimulai, Kontraktor harus membuat/memasang
“Kepala Plesteran”, pemasangan “Kepala plesteran” harus dirancang begitu rupa,
dengan menggunakan benang-benang pembantu dan alat lot sehingga nantinya akan
diperoleh hasil plesteran yang benar-benar rata dan tegak lurus. Jarak “Kepala
plesteran” tidak boleh lebih dari 1 M, dan harus dibiarkan mengering sebelum garis
plesteran pembantu dapat dibuat.
Garis Plesteran Pembantu harus dibuat tegak lurus dan ditarik dengan mengguna-
kan kayu telah diketam rata, sedemikian rupa sehingga diperoleh garis plesteran
yang rata dan tegak lurus (lot). Plesteran susungguhnya baru dapat dimulai setelah
“Garis Plesteran Pembantu” cukup kering.
PEKERJAAN ACIAN
Lingkup Pekerjaan
Adapun yang dimaksudkan dengan pekerjaan ini adalah pekerjaan penghalusan dinding
tembok yang telah diplester dengan acian.
Standar/Rujukan
• American Society for Testing and Materials (ASTM).
• Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
• Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
Bahan-Bahan
Adapun bahan material yang digunakan adalah semen dan air dengan ketebalan kurang
lebih 2.5 mm.
Pelaksanaan dan Prosedur Umum
• Pekerjaan ini dilakukan segera setelah pelaksanaan plesteran dilakukan.
• Pelaksanaan pekerjaan ini harus disesuaikan dengan Gambar Kerja, dan apabila
dilakukan kurang dari atau tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam Gambar
Kerja, maka harus segera diperbaiki. Kesalahan pelaksanaan yang menyebabkan
perbaikan atas pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor.
PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
Persiapan permukaan yang akan diberi cat, pengecatan permukaan dengan bahan-bahan
yang telah ditentukan, pengecatan semua permukaan dan area yang tertera dalam
gambar dan yang tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai
dengan petunjuk Perencana dan Pengawas. Pekerjaan ini meliputi:
1. Pengecatan dinding bata seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk
Pengawas.
2. Pengecatan seluruh dinding dan roster bangunan bagian luar seperti dalam gambar
dan petunjuk Pengawas.
3. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar
dan petunjuk Pengawas.
4. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu listplank yang nampak.
5. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan plafond.
Standard
a. PUBI : 54, 1982
b. PUBI : 58, 1982
c. NI : 4
d. ASTM : D - 361.
e. BS No. 3900, 1970
f. AS K-41
Bahan-bahan
Cat menggunakan merk Vinilex atau setara dengan warna disesuaikan atau sesuai
dengan petunjuk pengawas/direksi.
Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan plesterannya dari :
1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil
yang ditentukan.
2. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
3. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
4. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
5. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang sesuai
dengan ketentuan pabrik.
6. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran/debu.
7. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka
Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda,
seperti yang disyaratkan.
8. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-
lapisan sebagai berikut:
1 lapis Jotashield Primer 07/ Majestic Primer/ Basecoat Interior Sealer
3 lapis Jotashield/ Ecohealth Optima/ Strax Matt
9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu
yang baik.
10. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang
paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
PENGECATAN WATERPROFING
1. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari
pihak supplier) dan terlebih dahulu harus mengajukan “metode pelaksanaan” sesuai
dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Permukaan beton dimana produk waterproofing akan dipasang harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Halus, rata terbebas dari tonjolan tajam, rongga maksimum diameter 1 cm.
b. Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.
c. Water proofing lama dan beton screed pelindung lama harus dibongkar dan
dibersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran permukaan harus rata dan kering.
3. Produk waterproofing tidak boleh dipasang pada suhu dibawah 5°C.
4. Pekerjaan primer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Alat yang digunakan untuk primer ialah menggunakan spray atau roller.
b. Pemasangan produk waterproofing harus menunggu sampai primer kering, minimal
1 (satu) jam setelah pemasangan.
c. Primer dilaksanakan hanya untuk area yang akan dilapisi waterproofing pada hari
yang sama.
d. Lantai yang sudah diprimer harus sesegera mungkin dilapisi oleh membrane
bitumen, untuk menghindari debu/kotoran yang terbawa oleh angin, dll.
e. Lantai yang sudah terprimer tetapi belum dilapisi dengan membrane bitumen
dalam waktu 24 jam, harus diprimer ulang.
f. Lantai yang sudah terprimer dan terkena hujan harus dikeringkan, dibersihkan dari
semua lumpur yang melekat, untuk kemudian diprimer ulang.
5. “Corner Detail” pada setiap sambungan bidang horisontal dan vertikal harus diberi
“filler” cement mortar, dan detail overlap sesuai dengan standard drawing dari
pabrikan.
6. Joint pada seluruh “construction joint” dan “expansion joint” harus diberi
Waterstop.
7. Pemasangan pada bidang horisontal harus dipasang sesuai dengan kemiringan bidang
permukaan, dari “low point” ke “high point” dengan overlap minimum 6.5 cm. Untuk
bidang vertikal Bituthene dipasang vertikal memanjang dengan panjang maksimum
2.5 m (misal, jika tinggi dinding basement 3 m, maka tinggi membrane yang boleh
sekaligus dipasang adalah max. 2.5 m dan kemudian di overlap 0.5 m). Pada setiap
sambungan overlap, baik pada bidang horisontal maupun vertikal harus diberi
penguat mastic.
8. Flood test, harus dilaksanakan dengan minimum ketinggian air 5 cm dan minimum
selama 24 jam.
9. “Protection”, Waterproofing harus secepat mungkin dilindungi dengan menggunakan
Servipack Protection Board, atau Screed dengan tebal minium 25 mm, atau dengan
pasangan dinding bata.
10. Pekerjaan screed atau pemasangan bata sebaiknya dilaksanakan oleh applicator
waterproofing itu sendiri apabila pihak Main Contractor ingin melaksanakan
pekerjaan tersebut pada saat pelaksanaan harus diawasi oleh Supervisor dari
applicator tersebut untuk meyakinkan tidak ada benda tajam yang dapat merusak
membrane bitumen.
11. Proteksi terhadap bitumen harus dilaksanakan pada hari yang sama pada waktu
membrane dipasang atau maksimal 24 jam setelah flood test.
PEKERJAAN ROSTER BETON
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan dinding roster yang disebutkan/ditunjukkan pada
gambar.
Syarat Pelaksanaan
1. Roster yang digunakan sesuai dengan yang tertera pada gambar kerja atau sesuai
petunjuk dari direksi.
2. Proses pemasangan roster ini dilakukan bersamaan dengan pemasangan batu bata
pada dinding. Ketika mencapai bagian yang akan dipasangi roster, penyedia jasa
dapat menghentikan sementara proses pemasangan batu bata. Lanjutkan dengan
penmasangan roster ke tempat sesuai dengan pola yang telah direncanakan atau
sesuai yang tertera pada gambar kerja.
3. Bahan perekat yang dipakai yaitu adukan semen. Penyedia jasa harus melakukan
dengan hati-hati agar adukan semen tidak menutupi lubang pada roster.
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen Jendela, kusen bouvenlight seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
Standar
ASTM:
1. C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
2. C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
3. C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion
Compounds.
Bahan/Produk
a. Kusen Aluminium yang digunakan:
Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex lokal
Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
c. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Kusen-kusen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel
Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
e. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
f. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertai hasil test.
g. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
h. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan
drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
Untuk diagonal 2 mm
i. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari
steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga
dapat bergeser.
j. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating
varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
a. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 -
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
9. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
10. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut
b. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
c. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
d. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
e. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
f. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
11. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
12. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
13. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka
kosen terpasang.
14. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass.
15. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
16. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
17. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap suara.
18. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu alluminium, seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar.
Syarat-syarat Bahan
1. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware' akibat dari
pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Owner untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium/fiber
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin
nikel ke setiap anak kunci.
Perlengkapan Pintu
A. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut:
- Lockcase : Merk Lokal, atau setara
- Cylinder : Merk Lokal, atau setara
- Handle : Merk Lokal, atau setara
- Back Plat : Merk Lokal, atau setara
- Engsel (Butt Hinges) : Merk Lokal, atau setara
- Engsel Lantai (Floor Hinges) : Merk Lokal, atau setara
- Door Closer, Door Stopper : Merk Lokal, atau setara
Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada gambar. Untuk pintu
kamar mandi menggunakan merk lokal atau setara.
B. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi.
C. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk lokal, atau setara.
Pekerjaan Engsel
1. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk lokal warna
brush di pasang sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 Kg.
2. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang ± 32
cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara
kedua engsel tersebut.
2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu, engsel
tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. Pemasangan
lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh Direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor
wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam
shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi
Pabrik.
7. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi.
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
Lingkup Pekerjaan
1). Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2). Pasangan Keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar.
Syarat-syarat Bahan
1). Lantai Keramik Granite Selasar yang digunakan:
Ukuran : 60 x 60 cm
Produksi : Ex. Lokal atau setara
Warna/type : ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
2). Lantai Keramik Lantai WC yang digunakan:
Ukuran : 25 x 25 cm
Produksi : Ex. Lokal atau setara
Warna/type : Unpolished (warna disesuaikan)
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
3). Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
pola Keramik dan Granite.
2. Granite dan Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
dan bernoda.
3. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC
murni dan ditambah bahan perekat.
4. Bahan keramik dan granite sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
5. Hasil pemasangan lantai granite harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah
dan teras.
6. Pola, arah dan awal pemasangan lantai granite dan keramik harus sesuai gambar
detail atau sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak
kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan granite satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
sikut yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
8. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
telah diisyaratkan di atas. Pengisian siar (Cor Nat) harus menuggu hingga spasi
kering.
9. Pemotongan unit-unit granite tiles harus menggunakan alat pemotong granite khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
10. Granite dan Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
11. Granite dan Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3
x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
12. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan
celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen
pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
Syarat Pemasangan Keramik Dinding 20x25 Cm
1. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar keramik harus dibasahi. Pakai benang
untuk menentukan lay out keramik, yang telah ditentukan dan pasang sebaris
keramik guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
2. Kecuali ditentukan lain, pemasangan keramik harus dimulai dari bawah dan
dilanjutkan ke bagian atas.
3. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan,
kemudian keramik yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
Kemudian permukaan keramik dipukul perlahan- lahan hingga mortar perekat
menutupi penuh bagian belakang keramik dan sebagian adukan tertekan keluar dari
tepi keramik.
4. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih
dari ketentuan berikut:
1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm.
0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm.
Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
5. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus
dibuang/dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan
tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
6. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
Pekerjaan Plafond PVC
Pesyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan dan selasar digunakan Plafon PVC
ketebalan 6 - 8 mm.
b. Untuk bagian tritisan digunakan Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
c. Rangka plafond induk menggunakan Furing Metal dan untuk rangka pembagi
digunakan Furing Metal standar pabrik dengan kualitas yang baik.
Persyaratan Pelaksanaan
Persiapan dan Pemasangan
Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat beton, balok atau
struktur lainnya) harus dapat mendukung beban minimum 38 kg/m2. urutan
pemasangan umumnya adalah:
Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dikaitkan pada kaki
kuda-kuda baja ringan. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari furing ke kaki
kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk furing metal terpasang, dilanjutkan
dengan pemasangan rangka pembagi dari furing metal.
Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan patokan garis
marking dan memebentuk bidang datar yang sempurna.
Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab atas
kerapian pemasangan rangka ini.
Langit-langit dari bahan Papan PVC dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya
menggunakan skrup yang sesuai. Hasil akhir harus waterpass, apabila ada Papan PVC
yang cacat, pecah harus diganti dengan Papan PVC yang baru.
Terakhir pada tepi bidang dipasang Profil PVC, sesuai dengan jenisnya yang tertera
pada RAB.
Persyaratan Pemeliharaan
Penyimpanan dan Perawatan Produk
a. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari pabrik dengan
nama pabrik, warna, ukuran dan tipe.
b. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan sesuai
dengan instruksi dari pabrik.
c. Material harus disimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata, terangkat dari lantai
dan terlindung dari air, yang semuanya sesuai petunjuk pabrik.
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.Biaya
yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
b. Sesudah pekerjaan dinding panel kayu & plywood, permukaan dinding harus dijaga
terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-benda lain
yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya.
c. Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih
kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima dan disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor.
Persyaratan Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan garansi sebagai berikut:
a. Garansi tertulis dari pabrik pembuat plafond.
b. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja, ketepatan dan kebenaran serta
metode pemasangan.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan instalasi Listrik dan Armature Lampu
Umum
Pekerjaan sistem listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan
pembongkaran dan pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga
seluruh sistem listrik dapat beroperasi dengan sempurna.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dan
armature sesuai dengan gambar.
Ketentuan.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti
teknik instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk kabel data
sesuai gambar.
Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan
pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut
persyaratan yang berlaku.
Standar dan referensi yang dipakai adalah :
- Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/ MEN/ 2002)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 023/PRT/1973
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 024/PRT/1973
tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).
Pelaksanaan teknis.
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/pemborong harus
terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana
yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang tertera pada
gambar serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama dengan kontrakto/ pemborong
power untuk komputer yang ada di banking hall dan back office dengan diawasi oleh
pengawas. Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan estetika interior.
Pengujian.
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/ pemborong
harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut
sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa
pengukuran tahanan isolasi.
Pelaksanaan pemasangan.
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh
tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang
dikeluarkan olh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan
oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
Material
1. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak computer
dan untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.
2. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus
menggunakan konektor khusus/lasdop.
3. Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
menggunakan pipa fleksibel.
4. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan box lengkap dengan tutupnya.
5. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan box dus dengan
mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.
6. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan: Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel
dan Supreme.
7. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan pabrik
Artolite atau Lomm atau setara.
8. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Hannocs, Philips atau Osram, atau
setara.
9. Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri,
triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek Clipsal atau setara.
10. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau setara.
11. Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat) gang
menggunakan merek German.
Syarat Pelaksanaan
Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan elektrikal.
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan lahan kerja.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan, terlebih dahulu material kerja dan alat bantu kerja
disiapkan.
Pemasangan Sparing Kabel
Sparing dipasang dulu apabila ada pengecoran beton lantai, untuk menghindari
bobokan beton pada saat penyambungan kabel antar lantai.
Pemasangan Instalasi Kabel
Kabel vertical ditanam pada dinding dengan perlindungan pipa conduit, dimana pipa
tersebut harus ditanam dulu pada dinding bata sebelum dinding diplester. Supaya
tidak mudah bergerak pada saat dinding diplester, maka pipa yang ditanam diberi
klem dengan jarak sekitar 1 m.
Kabel horizontal dipasang pada plat lantai beton dengan menggunakan pipa
pelindung conduit yang diberi perkuatan klem dengan jarak sekitar 1 m, hal ini
dimaksudkan untuk memudahkan maintenance. Pemasangan kabel horizontal harus
sejajar, tidak boleh saling melintas.
Pemasangan MCB Box
Buka Pengait pada MCB dengan tespen atau obeng setelah itu masukkan pada box
meteran atau didalam bangunan.
Pastikan MCB sudah terkunci dengan kuat pada box dan MCB pada posisi off.
Kendurkan baut MCB dan masukkan kabel dengan tang berisolasi, kemudian bautkan
kembali dengan kuat agar kabel tidak mudah lepas. Begitu juga dengan sisi lainnya.
Coba ON kan jika sudah nyala berarti sudah OK.
Pemasangan Fitting dan Armature
Fitting dan armature dipasang setelah kabel ditest ketahanannya, agar tidak terjadi
bongkar/pasang armature.
Pemasangan Saklar dan Stop Kontak
Marking jalur conduit pada dinding dan bobok dinding bata, jangan lupa gunakan
cutter.
Pasang conduit dan inbow dos.
Tunggu sampai plester dinding akhir.
Sambungan saklar, stop kontak dengan aslinya.
Pasang saklar dan stop kontak, gunakan waterpass agar rata.
Testing dan commissioning
Test tahanan kabel sebesar 2 ohm dan grounding serta test fitting/armature selama ± 1
x 24 jam
PEKERJAAN SANITASI
Instalasi Plumbing/Sanitasi
Umum
Semua material yang disuplai dan dipasang oleh kontraktor/ pemborong harus baru
(New product) dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis
serta sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor/ pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui
karena menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut
tanpa biaya tambahan/ extra cost dari pemilik.
Komponen-komponendari material yang mungkin seringa diganti harus dipilih yang
mudah diperoleh di pasaran bebas.
Lingkup pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi air bersih, air buangan, air bekas dan instalasi
air kotor.
b. Bahan/material yang dipakai/digunakan adalah produk/merek Wavin, Rucika kelas
AW.
c. Pengadaan bahan dan pemasangan seluruh sanitair dan aksesoris serta tenaga kerja
komplit beserta alat-alat pendukungya.
d. Kontraktor/ pemborong wajib membuat shop drawing untuk instalasi plumbing dan
harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
Ajuan
Pengajuan contoh warna sanitair yang akan dipakai sesuai dengan tipe yang telah
ditentukan oleh Konsultan pengawas pada detail gambar perencanaan.
Pengiriman, penyimpanan dan Penanganan barang
1. Semua barang yang dikirim harus dalam keadaan baik, bebas dari cacat pabrik yang
diakibatkan yang diakibatkan waktu pembuatan maupun cacat lain seperti robek,
kotor atau menunjukkan noda lainnya.
2. Semua barang yang dikirim harus dibungkus dengan rapi, komplit dengan label atau
keterangan lainnya termasuk dengan segel asli dari pabrik.
3. Penyimpanan barang/ bahan harus ditempatkan oada tempat khusus tidak
tercampur dengan barang-barang lain yang dapat mengakibatkan kerusakan seperti
cat, minyak kayu, besi, atau barang cair/padat lainnya.
4. Kondisi tempat penyimpanan harus dalam keadaan bersih dan kering.
Bahan/Material
Tipe lihat gambar detail perencanaan.
Bahan yang dipakai ex. TOTO warna disesuaikan (lihat gambar detail perencanaan).
Bahan perekat sesuai dengan yang direkomenasikan dari pabrik.
Pelaksanaan
1. Kontrol/pemeriksaan.
2. Pemerikasaan lokasi/bidang yang akan dipasang harus dilakukan oleh kontraktor
sebelum pekerjaan pemasangan dilakukan.
3. Bila dalam pemeriksaan diketemukan bidang yang tidak memenuhi syarat untuk
dipasang, Kontraktor dapat memperbaiki sendiri atau melaporkan kepada Konsultan
Pengawas.
Pemasangan
1. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan harus lebih bersih dan terhindar
dari debu yang berlebihan.
2. Pemasangan sanitair dan aksesoris harus sesuai dengan ketentuan pabrik dan harus
dihindari kebocoran pada lantai dan dinding yang dapat mengakibatkan rembesan air
kelantai di bawahnya.
3. Setelah selesai terpasang maka kontraktor/ pemborong wajib mencoba beberapa
waktu/ periode dan memastikan peralatan yang terpasang tersebut berfungsi
dengan baik.
Perlindungan
Perlindungan harus diberikan pada sanitair dan aksesoris yang sudah terpasang dengan
baik. Kerusakan yang diakibatkan karena kontraktor/pemborong menjadi tanggungan
kontraktor pemborong atas biaya sendiri.
Perbaikan/Garansi/Masa Pemeliharaan
1. Kontraktor/pemborong diharuskan mengadakan perbaikan jika ada kerusakan
/kebocoran yang diakibatkan dari kelalaian dalam pemasangan/kerusakan lain atas
biaya sendiri.
2. Selama pemeliharaan dimulai sesuai dengan perjanjian dengan pemberi tugas.
3. Selama itu pula kontraktor/pemborong berkewajiban untuk merawat dan
memperbaiki kerusakan dengan biaya sendiri.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum terantum dalam RKS ini yang masih termasuk dalam
lingkup pelaksanaan ini, penyedia jasa harus menyelesaikan sesuai dengan
petunjuk/perintah Direksi, baik sesudah atau selama berjalannya pekerjaan serta
perubahan-perubahan di dalam Berita Acara Aanwijzing.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan yang diperlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh pengawas dengan dibuat Berita Acara yang
disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Direksi.
PERSYARATAN BAHAN
Umum
1. Yang disebut dengan bahan bangunan ialah semua bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan
ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan-bahan bangunan baik harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam PUBB, SKSNI-T-1991-03, PPPKI, AC, PTC dan AVE.
3. Penyedia jasa harus membuat kelengkapan gambar detail/shop drawing dan
menyempaikan keep Direksi untuk mendapat persetujuan.
4. Penyedia jasa harus menyampaikan contoh-contoh bahan bangunan yang akan
digunakan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
5. Contoh-contoh yang disampaikan harus sesuai mutunya dengan yang direncanakan.
6. Direksi berhak untuk meminta keterangan selengkanya bahan itu diperoleh.