| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0740688163451000 | Rp 848,040,000 | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
CV Razaak Karomah | 09*2**9****38**0 | - | - |
| 0011369816501000 | Rp 752,211,687 | Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi K2/K3 yang dimiliki/disampaikan adalah Sertifikat Pelatihan bukan sertikat Komptensi, Sertifikat Pelatihan K3 tidak berlaku seusai dengan Permen PU No 10 Tahun 2021 BAB IV Pasal 45 Point 2 | |
| 0719805038426000 | - | - | |
| 0024211674439000 | - | - | |
| 0936965318455000 | - | - | |
PT Rapha Falita Mora | 05*2**3****31**0 | - | - |
| 0025914565426000 | - | - | |
| 0909147951426000 | - | - | |
| 0903712685421000 | - | - | |
| 0017989161426000 | - | - | |
| 0818244360417000 | - | - | |
| 0316798750426000 | - | - | |
| 0210543088443000 | - | - | |
| 0825420573438000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0756304317426000 | - | - | |
| 0018121996501000 | - | - | |
| 0947833620455000 | - | - | |
| 0739091494426000 | - | - | |
| 0426073623418000 | - | - |
Rencana Kerja dan
SMAN 1 TENGAH TANI
Syarat-Syarat Teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
REVIEW PERENCANAAN PEMATANGAN LAHAN USB
SMAN 1 TENGAH TANI KABUPATEN CIREBON
SYARAT UMUM
a. Penyedia Jasa harus melindungi Pengguna Anggaran dari tuntutan atas Hak paten,
lisensi serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan
atau disediakan oleh Penyedia Jasa untuk dan selama pelaksanaan Pekerjaan.
b. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa, semua
barang dan bahan yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah
baru, belum dipergunakan.
c. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin Standar Nasional (SNI, SII,
SKSNI, dsb) dan norma Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan
Kementerian Pekerjaan umum untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/fabrikasi dari
edisi atau revisi terakhir, atau standar internasional (ISO, dsb)/Standar Negara Asing
(ASTM, dsb) padanannya (eqivalennya) yang secara substansif sama atau lebih tinggi
dari standar nasional yang diisyaratkan. Apabila standar nasional untuk barang, bahan
dan pengerjaan/jasa/fabrikasi tertentu belum ada, dapat digunakan standar
internasional atau standar negara asing.
d. Standar satuan yang dipergunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan
penggunaan standar satuan lain dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak
dapat dielakkan.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan berupa: Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Konstruksi
dengan Kegiatan pekerjaan terdiri dari:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Proyek
2. Mobilisasi dan Demobilisasi
3. Pembersihan Lapangan Dan Perataan
4. Pengadaan K3
5. Dokumentasi dan Administrasi
II. PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. PEKERJAAN URUGAN TANAH
PEKERJAAN PERSIAPAN
- Pemasangan Bambu Stood work
- Pekerjaan Penahan Tanah
- Pekerjaan Gedek Penahan Tanah
- Pekerjaan Urugan Tanah Merah Didatangkan
P a g e 1 | 8
Rencana Kerja dan
SMAN 1 TENGAH TANI
Syarat-Syarat Teknis
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang kontrak item pekerjaannya
termasuk/dimasukan dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan baik
sebelum, selama berlangsungnya kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan detail
disajikan berikut ini.
PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK
1. Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk
menentukanbahan, kata-kata, warna dan ukuran.
2. Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN
Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan pembersihan lahan.
• Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaimana disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar.
Syarat Pelaksanaan
1. Pembersihan lahan lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar yang harus
ditebas.
2. Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar dari 15 cm tanpa
seizin Direksi, kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang akan dibangun.
3. Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
4. Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah ada serta
tidak boleh mengganggu jalannya pekerjaan.
PENGADAAN K3
1. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil yang ada
di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu keharusan dan setiap
karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikan saran- saran dalam menyeleksi alat
pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam melaksanakan program K3 pada pekerjaan
ini. Alat-alat pelindung diri perorangan terdiri dari:
a. Pelindung Kepala
b. Pelindung Kaki
c. Pelindung Wajah
d. Pelindung Mata
e. Pelindung Tangan
f. Pakaian Pelindung
P a g e 2 | 8
Rencana Kerja dan
SMAN 1 TENGAH TANI
Syarat-Syarat Teknis
g. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
2. Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan informasi
K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap lokasi kerja,
memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
II. PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN TANAH
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk
pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan. Pekerjaan yang dimaksud meliputi
penyediaan Tenaga, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
tanah yang meliputi :
a. Pekerjaan Pemasangan Cerucuk bambu penahan urugan.
b. Pekerjaan Urugan Tanah Peninggian peil
Apabila ada Pekerjaan tanah yang tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan diatas Penyedia Jasa
Konstruksi dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada gambar kerja.
Persiapan Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu diteliti, diukur
kembali dan bersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing - puing dan segala
sesuatu yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Barang yang tidak digunakan lagi
harus dikeluarkan dari lokasi Tapak / Site konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang
ditunjukkan Konsultan Pengawas / Direksi.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Untuk keperluan semua galian harus diadakan pengukuran lengkap terlebih dahulu oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dengan memakai papan bouwplank yang kuat, di papan
Bouwplank tersebut harus diberi semua ukuran - ukuran sumbu (as), dinding - dinding,
kolom - kolom dan lain - lain yang mana diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b. Pekerjaan Urugan ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap
dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa serta disetujui Konsultan
Pengawas.
c. Hasil -hasil pengukuran itu harus disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi sebelum galian
tanah dilaksanakan.
d. Urutan urugan harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-
petunjuk Konsultan Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada
lingkungan tapak / site atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih
dari 24 jam.
e. Jika dalam pekerjaan urugan terdapat akar-akar kayu, kotoran - kotoran dan lain - lain,
maka bagian itu harus dibersihkan / dikeluarkan.
P a g e 3 | 8
Rencana Kerja dan
SMAN 1 TENGAH TANI
Syarat-Syarat Teknis
f. Tanah berasal dari galian setelah dibersihkan dari segala macam kotoran atas persetujuan
Direksi maka dapat dipakai kembali untuk urugan pondasi, meratakan halaman dan lain -
lain.
g. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Penyedia Jasa Konstruksi / Penyedia
Jasa Konstruksi harus menyediakan pompa air secukupnya untuk menyedot air yang
menggenangi galian. Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian terutama lantai galian,
harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya.
h. Harga satuan yang tercantum dalam penawaran harus sudah mencakup semua biaya;
pekerja-pekerja, pembersihan, sewa alat, penimbunan dan pembuangan hasil galian.
PEKERJAAN URUGAN
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk Semua galian sampai permukaan yang
ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau sesuai Gambar Kerja.
Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR
3% atau sesuai Gambar Kerja.
Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana. Pekerjaan yang dimaksud meliputi
penyediaan Tenaga, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan tanah yang meliputi :
a. Urugan Tanah merah untuk peninggian level
b. Bambu Penahan Tanah
PERSIAPAN PELAKSANAAN
a. Bahan urugan yang dipakai untuk peninggian level adalah tanah merah dengan
ketebalan/ ketinggian rata - rata adalah 0,6 meter dan harus memenuhi persyaratan sebagai
bahan urugan.
b. Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan, kecuali
apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
d. Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, baik
mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau
digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
e. Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak
boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan
ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Konsultan
Pengawas.
P a g e 4 | 8
Rencana Kerja dan
SMAN 1 TENGAH TANI
Syarat-Syarat Teknis
f. Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping
Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi
standar, harus dibuang dan diganti oleh Penyedia Jasa Konstruksi atas biaya sendiri.
g. Untuk Penahan tanah menggunakan cerucuk bambu dengan Ø 6 s/d 8 dengan bambu kwalitas baik.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari
humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat
mengurangi kualitas pekerjaan ini.
b. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa
bongkaran, dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan
dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak
mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau telah disetujui Konsultan
Pengawas.
c. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan
sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah
dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya
telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini harus
ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas.
d. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum
pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus
dikeringkan.
e. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 20 s/d 30 cm dan
setiap lapis dipadatkan menggunakan alat berat (stum woles atau bulldozer)
f. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai yang tercantum
dalam Gambar Kerja.
g. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu
dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.
h. Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
i. Tanah urugan yang didatangkan harus dari QUARY yang mempunyai izin resmi.
j. Kepadatan yang disyaratkan untuk kosntruksi tanah urug adalah :
• Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, harus mencapai
90% dari kepadatan (kering) maksimum.
• Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, tanah dasar
tanpa kolusi dan tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis kurang dari 25 cm, harus
mencapai 100% kepadatan (kering) maksimum.
P a g e 5 | 8
Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat Teknis SMAN 1 TENGAH TANI
• Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan atau lebih besar dari
25 cm, terlebih dahulu harus diturunkan indeks plastisnya.
k. Bambu yang digunakan untuk penahan urugan menggunakan bambu jenis apel dengan Panjang 2
m ditanam sedalam 1 m dari tanah asli dengan jarak antara bambu 30 cm.
l. Setelah pemasangan bambu penahan selesai baru pemasangan gedek bambu dengan ketinggian
gedek 1 m dari tanah asli. Bambu penahan urugan harus diikat dengan bambu pengikat. Setelah
pemasangan bambu pengikat selesai dilanjutkan dengan pemasangan bambu stood work/ penahan
yang dipasang miring sebagai penahan bambu/ urugan. Bambu stood work dipasang per 1 m.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum terantum dalam RKS ini yang masih termasuk dalam lingkup
pelaksanaan ini, penyedia jasa harus menyelesaikan sesuai dengan petunjuk/perintah
Direksi, baik sesudah atau selama berjalannya pekerjaan serta perubahan-perubahan di
dalam Berita Acara Aanwijzing.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan yang diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh pengawas dengan dibuat Berita Acara yang disahkan oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Direksi.
PERSYARATAN BAHAN
Umum
1. Yang disebut dengan bahan bangunan ialah semua bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta
gambar kerja.
2. Semua bahan-bahan bangunan baik harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat- syarat
yang tercantum dalam PUBB, SKSNI-T-1991-03, PPPKI, AC, PTC dan AVE.
3. Penyedia jasa harus membuat kelengkapan gambar detail/shop drawing dan
menyempaikan keep Direksi untuk mendapat persetujuan.
4. Penyedia jasa harus menyampaikan contoh-contoh bahan bangunan yang akan
digunakan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
5. Contoh-contoh yang disampaikan harus sesuai mutunya dengan yang direncanakan.
6. Direksi berhak untuk meminta keterangan selengkanya bahan itu diperoleh.
P a g e 6 | 8
Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat Teknis SMAN 1 TENGAH TANI
INFORMASI
PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan :
PEMATANGAN LAHAN SMAN 1 TENGAH TANI KABUPATEN CIREBON
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan :
60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Lokasi Pekerjaan :
SMAN 1 TENGAH TANI
Jl. Pahlawan Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon
Sumber Dana :
Pendapatan Asli daerah (PAD)
Nilai Pagu Anggaran :
Rp. 870.000.000,00 ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
I. SYARAT PENYEDIA
a. Kualifikasi Badan Usaha
➢ Kualifikasi Badan Usaha Kecil/ Menengah
➢ Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi,
Sub klasifikasi Penyiapan Lahan Konstruksi (PL003) .
➢ Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi / NIB (Nomor Induk Berusaha) Bidang
Penyiapan Lahan (43120)
➢ Memiliki akte pendirian dan akte perubahan (apabila ada perubahan)
➢ Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
➢ Melampirkan surat pernyataan perusahaan tidak disewa/dipinjamkan
➢ Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama
dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
➢ Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
Pengalaman Tertinggi dalam 15 tahun terakhir).
➢ Pengalaman pekerjaan sesuai subklasifikasi yang disyaratkan
P a g e 7 | 8
Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat Teknis SMAN 1 TENGAH TANI
b. Syarat Personel Manajerial
No. Jabatan dalam Pengalaman Kerja Sertifikat
pekerjaan yang akan (Tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana Projek Manager 3 SKA Muda Ahli
Manajemen Proyek (602)
2 Ahli K3 Konstruksi/Ahli 2 SKT/SKA K3/ Sertifikat
Keselamatan Keselamatan Konstruksi
Konstruksi/Petugas
Keselamatan Konstruksi
c. Daftar Peralatan Utama
NO. JENIS MACAM ALAT JUMLAH
1 Buldozer 100 - 150 HP 1 unit
2 Dump Truck / Truck 6 unit
3 Vibrator Roller 5 - 8 T 1 unit
4 Ekskavator 80-140 HP 1 unit
Cirebon, Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
EDI KURNIA,S.Pd,M.M.Pd
NIP. 19690323 1997021 003
P a g e 8 | 8| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 June 2023 | Pengurugan Pematangan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (Tpst) Rdf | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 3,868,560,000 |
| 29 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Terbuka (Peningkatan Fasilitas Penunjang Taman Dan Pencahayaan Di Taman Kota 1) | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 2,500,000,000 |
| 7 November 2018 | Pengurugan Tanah Calon Lokasi Perkantoran Kab. Cilacap | Kab. Cilacap | Rp 2,412,480,000 |
| 23 February 2023 | Pemeliharaan/Renovasi/Perbaikan Lantai & Tangga Gedung | Provinsi Banten | Rp 1,000,000,000 |
| 13 July 2023 | Pembangunan Landscape Gedung Bpbd | Kota Serang | Rp 990,000,000 |
| 2 February 2023 | Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Kelurahan Bulu Kec. Jepara Kab. Jepara (Dak) | Kab. Jepara | Rp 562,578,025 |
| 1 August 2023 | Pembangunan Taman (Rth) (Taman Perumahan Kota Serang Baru) | Kota Serang | Rp 499,800,000 |
| 16 June 2023 | 827.23. Pembangunan Baru Spam Jaringan Perpipaan Desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Timur | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang | Rp 225,000,000 |