| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014332902426000 | Rp 2,886,584,426 | - | |
| 0901324004502000 | Rp 2,400,252,885 | 1. Adanya ketidaksesuaian informasi substantif antara Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan, tahun pembuatan mobil Dump Truck pada Surat Perjanjian Sewa yaitu tahun 2019 sedangkan pada bukti kepemilikan/penguasaan (STNK) Nopol G 1408 MD dan G 1357 MD tahun pembuatan 2017, Nopol G 1848 DD tahun pembuatan 2013, dengan ketidak sesuaian informasi tersebut Pokja Pemilihan menilai dianggap tidak menyampaikan peralatan mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup Personel/Tenaga ahli tidak di tanda tangani basah, hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf. D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, Angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran; angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. | |
| 0025567470412000 | Rp 2,513,577,240 | 1. Pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) B.3 Standar dan Peraturan Perundangan bukan untuk paket pekerjaan ini tetapi untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Jatisawit 2. Surat perjanjian peralatan yang disampaikan dengan pemilik peralatan atas nama Geral Samuel dan David Ricardo Loen di tandatangani diatas materai dengan bentuk tandatangan yang sama persis | |
CV Yuki Karya Persada | 03*4**0****55**0 | Rp 2,849,859,060 | 1. Surat perjanjian peralatan (Dump Truck dan Pick Up) di tandatangani dan bermaterai hasil croping, dengan demikian Pokja Pemilihan menilai dianggap tidak menyampaikan peralatan Mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.Bukti kepemilikan alat. 2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup Personel/Tenaga ahli dan surat pernyataan tidak di tanda tangani oleh yang bersangkutan tetapi hasil croping, hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf. D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, Angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran; angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. |
| 0024717043426000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0751148289448000 | - | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0966025322403000 | - | - | |
| 0825420573438000 | - | - | |
CV Syahla Anaira | 08*5**5****01**0 | - | - |
| 0023677099426000 | - | - | |
| 0416050888455000 | - | - | |
| 0736254137426000 | - | - | |
PT Karya Karunia Teknindo | 00*0**5****12**0 | - | - |
| 0021973680412000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 June 2019 | Revitalisasi Pasar Rakyat Japura Bakti (Dak Ta. 2019) | Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon | Rp 1,208,360,000 |
| 24 June 2025 | Peningkatan Jalan Kalirahayu - Tawangsari | Kab. Cirebon | Rp 1,147,000,000 |
| 27 May 2024 | Peningkatan Jalan Gegesik - Kiwerga | Kab. Cirebon | Rp 980,000,000 |
| 24 June 2025 | Peningkatan Jalan Jagapura - Ujungsemi (Desa Ujung Semi) | Kab. Cirebon | Rp 974,000,000 |
| 14 July 2023 | Rekonstruksi Jalan Bugis - Wanguk | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 798,653,000 |
| 13 July 2022 | Peningkatan Jemabatan Pada Ruas Jalan Megu Gede-Kecabaian | Kab. Cirebon | Rp 647,254,000 |
| 14 July 2021 | Peningkatan Jalan Mundu - Pamengkang | Kab. Cirebon | Rp 600,000,000 |
| 15 June 2020 | Peningkatan Jalan Sindangjawa-Mandirancan | Kab. Cirebon | Rp 600,000,000 |
| 21 July 2021 | Kawasan Kumuh Desa Pabuaran Kidul; Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran | Kab. Cirebon | Rp 500,000,000 |
| 27 July 2016 | Peningkatan Jalan Dukupuntang - Girinata | Pemerintah Kabupaten Cirebon | Rp 500,000,000 |