| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0736874280426000 | Rp 1,260,170,000 | - | |
| 0012169256422000 | Rp 1,119,623,750 | Adanya ketidaksesuaian informasi substantif antara Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan, kapasitas mobil Pick Up kapasitasnya 1 ton sedangkan sesuai Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dimensi bak muatan (2,600 x 1,750 x 360) mm = 1.638.000.000 mm3 atau 1,638 ton dan mobil dumpt truck nopol D 9417 YU pada STNK model mobil light truck bukan light truck dump, Pokja Pemilihan menilai peralatan tersebut tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
CV Harapan Bangun Jaya | 0933364069455000 | Rp 1,276,550,000 | 1. Tidak menyampaikan daftar peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan mobil Pick Up dan Dumpt Truck, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 2. Tidak menyampaikan daftar personil manajerial dan SKT/SKK pelaksana jalan dan Petugas K3, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil Sertifikat Kompetensi Pelaksana SKT/SKK Jenjang 4 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan dan Sertifikat Kompetensi K3 Konstruksi. |
CV Satrya Utama | 00*7**5****21**0 | - | - |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0314591595429000 | - | - | |
CV Azam Putra Khalif | 09*8**5****55**0 | - | - |
Amp Haka Mubarok | 09*5**3****55**0 | - | - |
| 0901324004502000 | - | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
Sydney Mandiri Utama | 08*2**5****29**0 | - | - |
| 0966025322403000 | - | - | |
Nusaena Timur Abadi | 05*3**8****29**0 | - | - |
CV Putera Fahlevi | 05*2**4****04**0 | - | - |
| 0839477395448000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 March 2022 | Peningkatan Jalan Ppi Gebang | Kab. Cirebon | Rp 10,000,000,000 |
| 24 March 2023 | Peningkatan Jalan Tegalsari-Lemahtamba | Kab. Cirebon | Rp 2,956,000,000 |
| 16 February 2024 | Peningkatan Jalan Tegalsari - Lemahtamba (Desa Suranenggala Kidul) | Kab. Cirebon | Rp 1,950,000,000 |
| 27 May 2024 | Peningkatan Jalan Weru-Sarabau | Kab. Cirebon | Rp 1,950,000,000 |
| 14 July 2025 | Peningkatan Jalan Trusmi - Kaliwulu | Kab. Cirebon | Rp 1,092,500,000 |
| 13 April 2022 | Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai, Spesifikasi : Normalisasi Sungai Ciberes Desa Cibogo - Desa Pabuaran | Kab. Cirebon | Rp 1,042,605,100 |
| 24 March 2023 | Peningkatan Jalan Putat-Panambangan | Kab. Cirebon | Rp 985,000,000 |
| 30 May 2024 | Peningkatan Jalan Kedawung-Warungasem | Kab. Cirebon | Rp 977,000,000 |
| 19 September 2018 | Peningkatan Saluran Pembuang Sigabus Kec. Gegesik | Kab. Cirebon | Rp 700,000,000 |
| 14 July 2022 | Normalisasi Saluran Irigasi Tersier B.Mtr Kecamatan Ciledug | Kab. Cirebon | Rp 690,459,984 |