| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312329709426000 | Rp 2,887,612,705 | - | |
| 0416050888455000 | Rp 2,839,461,987 | KBLI 42101 status belum terverifikasi dan tidak menyampaikan sertifikat standar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 9 (3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. sertifikat standar. (4) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. (5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. (6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk. | |
| 0901324004502000 | Rp 2,409,073,602 | 1. Adanya ketidaksesuaian informasi substantif antara Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan, tahun pembuatan mobil Dump Truck pada Surat Perjanjian Sewa yaitu tahun 2019 sedangkan pada bukti kepemilikan/penguasaan (STNK) Nopol G 1408 MD dan G 1357 MD tahun pembuatan 2017, Nopol G 1848 DD tahun pembuatan 2013, dengan ketidak sesuaian informasi tersebut Pokja Pemilihan menilai dianggap tidak menyampaikan peralatan mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup Personel/Tenaga ahli tidak di tanda tangani oleh yang bersangkutan, hal sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf. D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, Angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran; angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. | |
| 0025567470412000 | Rp 2,536,477,428 | Pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) B.3 Standar dan Peraturan Perundangan bukan untuk paket pekerjaan ini tetapi untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Jatisawit | |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | Rp 2,407,698,813 | 1. Surat perjanjian sewa peralatan mobil Pick Up dan Dump Truck di tandatangani dan bermaterai hasil croping dengan demikian Pokja Pemilihan menilai dianggap tidak menyampaikan peralatan hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf. D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, Angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran; angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. Dan Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 2. Pelaksana tidak menyampaikan Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup Personel/Tenaga ahli, Pokja Pemilihan menilai pengalaman pekerjaan pelaksana tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, hal ini sesuai dalam BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) anka 17.2.b.3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan. Dan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil, Pelaksana memiliki pengalaman 2 tahun. 3. Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi untuk angka. 1. Memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi hal tersebut tidak sesuai dengan Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi ( RKK ) yang terdapat dalam BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI pada PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI. Referensi Dokumen : BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 29. Evaluasi Dokumen Penawaran : poin 29.12. Evaluasi Teknis : huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi : (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi. |
| 0838787877453000 | Rp 2,644,116,711 | Adanya ketidaksesuaian informasi substantif antara bukti kepemilikan/penguasaan (STNK) dengan kwitansi pembelian mobil dump truck, Nopol D 8126 EH di STNK atas nama Dadang sedangkan di kwitansi pembelian atas nama Asep, Nopol D 8122 TO pada STNK atas nama Kiki Setiawan sedangkan dalam kwitansi pembelian atas nama Dadang, Pokja Pemilihan menilai dianggap tidak menyampaikan mobil dump truck karena bukti kepemilikan peralatan dan kwitansi transaksi pembelian dump truck tersebut tidak sinkron, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0751148289448000 | - | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0719331431412000 | - | - | |
| 0315706663426000 | - | - | |
| 0825420573438000 | - | - | |
CV Syahla Anaira | 08*5**5****01**0 | - | - |
PT Ganendra Teknik Berkah | 05*5**9****37**0 | - | - |
| 0025751124501000 | - | - | |
CV Yuki Karya Persada | 03*4**0****55**0 | - | - |
PT Karya Karunia Teknindo | 00*0**5****12**0 | - | - |
| 0021973680412000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 June 2025 | Peningkatan Jalan Kalirahayu - Tawangsari ( Desa Kalirahayu ) | Kab. Cirebon | Rp 2,405,000,000 |
| 16 February 2024 | Peningkatan Jalan Buyut | Kab. Cirebon | Rp 1,270,000,000 |
| 26 March 2023 | Peningkatan Jalan Kedaton - Jagapura | Kab. Cirebon | Rp 1,178,264,200 |
| 19 May 2023 | Pembangunan Senderan Sungai Ciparigi Kec. Dukupuntang | Kab. Cirebon | Rp 800,000,000 |
| 24 June 2025 | Peningkatan Jalan Kedaton - Jagapura (Desa Jagapura Wetan) | Kab. Cirebon | Rp 779,000,000 |
| 14 July 2021 | Peningkatan Jalan Babadan- Mayung | Kab. Cirebon | Rp 760,000,000 |
| 27 May 2024 | Peningkatan Jalan Komplek Islamic Center | Kab. Cirebon | Rp 705,000,000 |
| 14 July 2021 | Peningkatan Jembatan Pada Ruas Jalan Kedungsana - Pangkalan | Kab. Cirebon | Rp 675,000,000 |
| 9 July 2019 | Pembuatan Saluran Pada Ruas Jalan Gebangilir-Waled (Kec. Gebang) | Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon | Rp 597,000,000 |
| 20 June 2023 | Peningkatan Jalan Babadan - Mayung | Kab. Cirebon | Rp 495,000,000 |