Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ciwado

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7325398
Date: 22 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Cirebon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,999,999,000
Winner (Pemenang): CV Dwi Putra
NPWP: 316404417426000
RUP Code: 46822757
Work Location: Kecamatan Astanajapura - Cirebon (Kab.)
Participants: 37
Applicants
Reason
0316404417426000Rp 1,960,000,000-
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0719331431412000Rp 1,530,020,8261. Adanya ketidaksesuaian informasi substantif mengenai kapasitas Concrete Mixer dan Mobil Pick Up dalam daftar peralatan utama kapasitas Concrete Mixer 5-8 m3 dan Mobil Pick Up 0,3-0,5 m3 sedangkan dalam bukti kepemilikan concrete mixer 350 liter atau 0,35 m3 dan mobil pick up sesuai bukti Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dimensi bak muatan (2,250 x 1,554 x 300) mm = 1.048.950.000 mm3 atau 1,05 m3 dan Surat perjanjian sewa peralatan tidak di bubuhi materai sesuai pada Pasal 8, Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya………dst . Mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup Personel/Tenaga ahli dan Surat Pernyataan tidak di tanda tangani oleh yang bersangkutan tetapi hasil croping, hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf. D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, Angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran; angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.
0830656518545000Rp 1,607,861,7951. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup Personel/Tenaga ahli tidak di tanda tangani oleh yang bersangkutan tetapi hasil croping, hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf. D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, Angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran; angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. 2. Sertifikat K3 an Dimas Adhi Prayoga yang disampaikan bukan sertifikat Kompetensi tetapi Sertifikat Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi K3 Konstruksi, Pokja Pemilihan menilai tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Daata Pemilihan (LDP) huruf F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil. 2. Petugas Keselamatan Konstruksi mempunyai Sertifikat Kompetensi K3 Konstruksi. 3. Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi untuk angka. 1. Memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi hal tersebut tidak sesuai dengan Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi ( RKK ) yang terdapat dalam BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI pada PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI. Referensi Dokumen : BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 29. Evaluasi Dokumen Penawaran : poin 29.12. Evaluasi Teknis : huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi : (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
0969255181455000Rp 1,965,140,000Tidak menyampaikan Sisa Kemampuan Paket (SKP) Sesuai Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 24.4 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran, 25.4. c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE dan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) 29.11, 5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
0918240078455000Rp 1,966,550,000Tidak menyampaikan Sisa Kemampuan Paket (SKP) Sesuai Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 24.4 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran, 25.4. c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE dan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) 29.11, 5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
CV Murtitama Nusa Karya
00*6**9****03**0Rp 1,759,750,710Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena dalam Analisis Keselamatan Kerja (Job Safety Analis) pada tabel urutan langkah pekerjaan uraianya yaitu Pekerjaan Persiapan, Pengukuran dan pemasangan patok dan Pengecekan gambar kerja terhadap utilitas sesuai gambar (kondisi area/eksisting) tidak sesuai dengan pada Tabel B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang (IBPRP) uraian pekerjaanya berdasarkan yang ditetapkan oleh PPK.
0033277518542000Rp 1,648,332,9881. Dalam daftar peralatan menyampaikan mobil Pick Up dengan status sewa tetapi dalam Surat Perjanjian Sewa tertanggal 21 Agustus 2023 tidak terdapat mobil Pick Up, dengan demikian Pokja Pemilihan menilai tidak menyampaikan mobil Pick Up. mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 2. Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena dalam Analisis Keselamatan Kerja (Job Safety Analis) pada tabel urutan langkah pekerjaan yaitu Pemasangan Plafond Gypsum dan Streech Ceiling tidak sesuai dengan pada Tabel B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang (IBPRP) uraian pekerjaanya berdasarkan yang ditetapkan oleh PPK.
0025567470412000Rp 1,759,784,066Pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) B.3 Standar dan Peraturan Perundangan bukan untuk paket pekerjaan ini tetapi untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Jatisawit
0661191163545000Rp 1,507,754,580Perusahaan menyampaikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Pelaksana atas nama Sugiyanto Nomor 002/PK-DK/2024 yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut bukan dari pemberi pekerjaan, Pokja Pemilihan menilai Pelaksana tersebut dianggap tidak menyampaikan pengalaman pekerjaan atau referensi sesuai dengan yang disyaratkan, mengacu pada Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 28.12, c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan. (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
0904921715401000Rp 1,599,999,200Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup Personel/Tenaga ahli tidak di tanda tangani oleh yang bersangkutan tetapi ditandatangani dan bermaterai hasil croping, hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf. D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, Angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran; angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain
0025917493426000Rp 1,962,000,000Sertifikat K3 an Muhammad Ekhri yang disampaikan bukan sertifikat Kompetensi tetapi Sertifikat Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi K3 Konstruksi, Pokja Pemilihan menilai tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Daata Pemilihan (LDP) huruf F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil. 2. Petugas Keselamatan Konstruksi mempunyai Sertifikat Kompetensi K3 Konstruksi.
0857963482603000Rp 1,599,955,2631. Adanya ketidaksesuaian informasi substantif mengenai kapasitas Pick Up pada tabel peralatan kapasitas 0,95 – 1,5 m3 dengan status milik sendiri, sedangkan bukti yang disampaikan status sewa, dengan menyampaikan surat perjanjian sewa yang ditandatangani bermaterai hasil croping. kapasitas mobil pick up sesuai Kartu Uji Kendaraan Bermotor dimensi bak muatan (2,90 x 1,705 x 1,600) =7,9112 m3. Pokja Pemilihan menilai tidak sesuai dengan yang disyaratkan, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 2. Surat Perjanjian Sewa Peralatan ditandatangai dan bermaterai hasil croping, dengan demikian Pokja Pemilihan menilai tidak menyampaikan mobil Pick Up. mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 3. Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi untuk angka. 1. Memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi hal tersebut tidak sesuai dengan Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi ( RKK ) yang terdapat dalam BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI pada PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI. Referensi Dokumen : BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 29. Evaluasi Dokumen Penawaran : poin 29.12. Evaluasi Teknis : huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi : (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi.
Mazapif Karya Gemilang
05*1**3****37**0Rp 1,500,019,477Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan konstruksi karena pada B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang, pada tabel kolom Persyaratan Pemenuhan Peraturan tentang SMKK yaitu Permen PUPR no 21 tahun 2019, SE Menteri PUPR No 11/SE/M/2019, Permen PUPR No 02 Tahun 2018, Surat Edaran No 11 Tahun 2019 Peraturan tersebut sudah tidak berlaku yang berlaku sekarang Permen PUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dalam Permen PUPR No 10 tahun 2021 pada Pasal 8 (1) Elemen perencanaan Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang paling sedikit terdiri atas subelemen : a. IBPRP b. rencana tindakan keteknikan, manajemen dan tenaga kerja yang tertuang dalam sasaran dan program; dan c. pemenuhan standar dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi, sedangkan peserta menyampaikan standar peraturan perundangan tentang SMKK sudah tidak berlaku.
0936965318455000Rp 1,990,230,000Tidak menyampaikan Sisa Kemampuan Paket (SKP) Sesuai Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 24.4 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran, 25.4. c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE dan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) 29.11, 5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
CV Yumnatama
00*6**9****55**0Rp 1,998,000,000Tidak menyampaikan Sisa Kemampuan Paket (SKP) Sesuai Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 24.4 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran, 25.4. c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE dan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) 29.11, 5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
0416050888455000Rp 1,975,800,000Tidak menyampaikan Sisa Kemampuan Paket (SKP) Sesuai Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 24.4 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran, 25.4. c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE dan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) 29.11, 5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
0025751124501000Rp 1,697,922,127Bukti kepemilikan/penguasaan peralatan mobil Pick Up milik Perusahaan Nopol G 9373 PG tertanggal 05 Januari 2024 Pokja Pemilihan menilai tidak wajar karena dibeli sesuai kwitansi pembayaran dan bermaterai sebesar Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah, dan Pokja Pemilihan menganggap tidak menyampaikan bukti kepemilikan mobil Pick Up. mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c… (sebagaimana tertera dalam IKP) : 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.
0025914565426000--
0901324004502000--
0016711962421000--
0751148289448000--
0720795699429000--
0703463596434000--
0966025322403000--
0013566013015000--
0912316874501000--
0026338921426000--
0943007112624000--
0021973680412000--
PT Karya Karunia Teknindo
00*0**5****12**0--
0739091494426000--
0828669358426000--
0862725025403000--
0026334771438000--
Bersama Aneka Proaktif
06*5**7****37**0--
0932933104619000--
Tenders also won by CV Dwi Putra