| 0023288012426000 | Rp 734,801,291 | |
| 0015232150426000 | - | |
| 0316886951446000 | - | |
| 0704600246446000 | - | |
| 0012067047446000 | - | |
| 0025914805438000 | - | |
| 0862207206426000 | - | |
| 0019131358426000 | - |
SURAT PERINTAH KERJA
No
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Pangeran Cakrabuana No. 100 Telp. 0231-321021
TALUN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM ( SPAM ) DI DAERAH
KABUPATEN / KOTA
PEKERJAAN : UPRATING INSTALASI PENGOLAHAN AIR (IPA) /
PENAMBAHAN SUMUR DALAM TERLINDUNGI /
BRONCAPTERING DI DESA GEGUNUNG
KECAMATAN SUMBER
SKPD
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN CIREBON
TAHUN ANGGARAN
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
I. LATAR BELAKANG
Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Penambahan Sumur Dalam Terlindungi /
Broncaptering di Desa Gegunung Kecamatan Sumber dengan nilai
Rp. 761.230.030,00 dilakukan karena kurangnya kebutuhan air bersih di Desa
Gegunung Kecamatan Sumber Kab. Cirebon, sehingga harus dilakukan
pembangunan Sumur Mata air tersebut.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah memberikan ketersediaan air bersih yang cukup
untuk masyarakat khususnya di Desa Gegunung Kecamatan Sumber
Kab. Cirebon
Tujuannya adalah untuk memenuhi dan menambah kebutuhan air bersih di
masyarakat.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pembuatan Tower Air Kapasitas 32 m3 Tinggi 6 m
Pengadaan dan Pemasangan Pipa dan Acc
Pek. Sambungan Rumah (SR)
Pemasangan Instalasi Listrik
1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi sebagai
berikut :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi ini sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan pengeboran dan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan pengeboran dan konstruksi akan mendapatkan pengawasan
dari pengawas konstruksi.
e. Pelaksanaan pengeboran dan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
f. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan kontrak.
g. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
h. Masa pemeliharaan pekerjaan ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
IV. TAHAPAN PELAKSANAAN YANG HARUS DI TAATI PENYEDIA JASA
KONTRUKSI
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan nama proyek
Penyedia jasa wajib memasang papan informasi kegiatan (papan proyek) di
lokasi pekerjaan dan mendokumentasikannya
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyedia jasa wajib melaksanakan ketentuan K3 termasuk kelengkapan
kesehatan dan keselamatan kerja
B. PEMBUATAN TOWER AIR
1. Galian pondasi setempat
Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang ada di gambar serta melaporkan kepada pengawas lapangan
untuk mendapat persetujuan pekerjaan selanjutnya
2. Pekerjaan pembesian
Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan pembesian dengan ketentuan
diameter besi terpasang sesuai dengan yang disyaratkan di gambar dan RAB,
pengawas lapangan wajib meneliti/memastikan kekesuaian barang yang
terpasang sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
3. Adukan beton
Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan adukan beton sesuai
dengan mutu yang disyaratkan di gambar dan RAB, pengawas lapangan
ajib meneliti/memastikan kesesuaian mutu beton yang terpasang sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan.
4. Pekerjaan aksesoris besi dan lainnya
Penyedia jasa wajib melaksanakan seluruh pekerjaan aksesories besi dan
lainnya yang tertuang dalam gambar dan RAB, kemudian pengawas
lapangan wajib meneliti/memastikan kesesuaian barang yang terpasang
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam gambar dan RAB
kontrak.
5. Permohonan PHO
Pengawas lapangan bersama pelaksana penyedia jasa konstruksi wajib
melakukan mutual chek 100 % sebelum melakukan permohonan
PHO/Pembayaran 100%. Hasil dari mutual chek 100 % tersebut
dituangkan dalam berita acara kemudian di laporkan ke Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat persetujuan bahwa
pekerjaan tersebut layak untuk dilakukan pemeriksaan akhir lapangan
untuk selanjutnya dilakukan pembayaran 100%.
6. Persyaratan tambahan
Penyedia jasa wajib mengumpulkan/mengarsipkan seluruh nota/DO
pembelian maupun surat jalan dari semua item pembelian barang/bahan
untuk di simpan.persiapan bila mana pada pemeriksaan baik itu
Inspektorat maupun BPK menanyakan/meminta data tersebut dan apabila
ditemukan kerugian dan kekurangan pekerjaan, maka pelaksana wajib
mengembalikan dan menambah kekurangan pekerjaan.
7. Permohonan PHO
Pengawas lapangan bersama pelaksana penyedia jasa konstruksi wajib
melakukan mutual chek 100 % sebelum melakukan permohonan
PHO/Pembayaran 100%. Hasil dari mutual chek 100 % tersebut
dituangkan dalam berita acara kemudian di laporkan ke Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat persetujuan bahwa
pekerjaan tersebut layak untuk dilakukan pemeriksaan akhir lapangan
untuk selanjutnya dilakukan pembayaran 100%.
8. Persyaratan tambahan
Penyedia jasa wajib mengumpulkan/mengarsipkan seluruh nota/DO
pembelian maupun surat jalan dari semua item pembelian barang/bahan
untuk di simpan.persiapan bila mana pada pemeriksaan baik itu
Inspektorat maupun BPK menanyakan/meminta data tersebut dan apabila
ditemukan kerugian dan kekurangan pekerjaan, maka pelaksana wajib
mengembalikan dan menambah kekurangan pekerjaan.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan adalah : ± 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender
VI. LOKASI KEGIATAN
di Desa Gegunung Kecamatan Sumber Kab. Cirebon.
VII. SYARAT PENYEDIA
Kualifikasi Badan Usaha
1. Kualifikasi Badan Usaha Kecil
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Jasa Pelaksana Kontruksi perpipaan
air minum lokal dalam (SI.008) atau Kontruksi bangunan sipil pengolahan air
bersih (BS.005)
3. Memiliki akte pendirian dan akte perubahan (apabila ada perubahan)
4. Memiliki pengalaman Minimal 1 (satu) pekerjaan konstruksi Pengeboran air
tanah dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
A. Syarat Personel Manajerial
No. Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
pekerjaan yang akan Kerja (Tahun) Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana Proyek 2 tahun - Pelaksana Perpipaan
Air Bersih (TT.011) atau
Pelaksana Kontruksi
Bangunan Unit
Distribusi SPAM
(Minimal Jenjang 4)
2 Petugas K3 0 tahun di - Personil K3 (Minimal
bidangnya Jenjang 4)
B. Daftar Peralatan Utama
No. Nama Alat1 Status Kapasitas Jumlah
Minimal 1 Ton
1 Mobil PICK UP Milik/Sewa 1
2 Stamper Milik/Sewa 5 HP 1
3 Cutter Pipa Milik/Sewa - 1
C. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pemasangan Pekerja terkena Alat Gali
Pipa
VIII. SUMBER DANA DAN PRAKIRAAN BIAYA
- Sumber dana : DAK Kabupaten Cirebon
- Pagu Anggaran : Rp. 761.230.030,00
(Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga
Puluh Ribu Tiga Puluh Rupiah).
PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan
hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah
ditetapkan.
Talun , Pebruari 2024
MENGETAHUI :
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DAN TATA RUANG SELAKU
KABUPATEN CIREBON PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Ir. IWAN RIZKI SUGENG WAHYUDI,ST
NIP. 19660223 199303 1 004 NIP. 19730304 199901 1 001