| 0012069548426000 | Rp 780,513,785 | |
| 0316886951446000 | - | |
| 0719805038426000 | - | |
CV Nirmaya | 09*8**4****38**0 | - |
| 0862207206426000 | - |
SURAT PERINTAH KERJA
No
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Pangeran Cakrabuana No. 100 Telp. 0231-321021
TALUN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM ( SPAM ) DI DAERAH
KABUPATEN / KOTA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR
(IPA) / BRONCAPTERING / SUMUR DALAM
TERLINDUNGI DI DESA SIDAMULYA
KECAMATAN ASTANAJAPURA
SKPD
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN CIREBON
TAHUN ANGGARAN
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Broncaptering / Sumur Dalam
Terlindungi di Desa Sidamulya Kecamatan Astanajapura dengan nilai
Rp. 802.920.000,00 dilakukan karena kurangnya kebutuhan air bersih di Desa
Sidamulya Kecamatan Astanajapura Kab. Cirebon, sehingga harus dilakukan
pembangunan sumur bor tersebut.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah memberikan ketersediaan air bersih yang cukup
untuk masyarakat khususnya di Desa Sidamulya Kecamatan Astanajapura
Kab. Cirebon
Tujuannya adalah untuk memenuhi dan menambah kebutuhan air bersih di
masyarakat.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pembuatan Sumur Bor
Pembuatan Tower Air Kapasitas 32 m3 Tinggi 8 m
Pengadaan dan Pemasangan Pipa dan Acc
Pek. Sambungan Rumah (SR)
Pemasangan Instalasi Listrik
1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi sebagai
berikut :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi ini sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan pengeboran dan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan pengeboran dan konstruksi akan mendapatkan pengawasan
dari pengawas konstruksi.
e. Pelaksanaan pengeboran dan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
f. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan kontrak.
g. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
h. Masa pemeliharaan pekerjaan ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
IV. TAHAPAN PELAKSANAAN YANG HARUS DI TAATI PENYEDIA JASA
KONTRUKSI
A. PEMBUATAN SUMUR BOR DAN KELENGKAPANNYA
1. Papan nama proyek
Penyedia jasa wajib memasang papan informasi kegiatan (papan proyek) di
lokasi pekerjaan dan mendokumentasikannya
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyedia jasa wajib melaksanakan ketentuan K3 termasuk kelengkapan
kesehatan dan keselamatan kerja
3. Pekerjaan pengeboran sumur dalam (Artesis)
Pada pekerjaan pengeboran penyedia jasa wajib melaksanakan kegiatan
pengeboran pada titik koordinat yang telah di tentukan dan telah diuji dengan
metode Geolistrik, setelah tahapan pengeboran awal selesai (Pilot hole)
penyedia jasa wajib melaksanakan uji well logging untuk menentukan
posisi terbaik pada proses pemasangan saringan air dan apabila pelaksana
pengeboran tidak menemukan sumber air atau kurang dari 2 liter/detik maka
harus mencari sumber air baru/tempat lain sampai ditemukannya sumber air
yang cukup atau bisa dengan 2 sumur kemudian di lanjutkan pada proses
pembesaran lubang (Reaming).
Diameter lubang reaming minimal 10 inch hal tersebut dibuktikan dengan
pengukuran/pengujian lubang sumur yang telah di kerjakan atau dengan
mengukur diameter mata bor yang digunakan untuk pekerjaan reaming,
adapun fungsi dari pada pengecekan lubang hasil reaming adalah untuk
memastikan/meminimalisir pekerjaan memasukkan gravel terlaksana karena
adanya spasi lubang sumur yg tersedia.
a) Pekerjaan Konstruksi pipa PVC AW 6 Inch
Penyedia jasa wajib memberitahukan/melaporkan untuk disaksikan
proses pelaksanaan konstruksi pipa kasing/jambang (PCV AW 6”) yang
mana nantinya pada proses pelaksanaan akan sama - sama disaksikan
bersama antara lain :
Tim Teknis dari Dinas
Pengawas lapangan (Konsultan/Dinas)
KPSPAM (Pengurus/penerima manfaat kegiatan)
Pelaksana kegiatan dari penyedia jasa
Hasil pengawasan wajib dituangkan dalam berita acara pelaksanaan
pemasangan konstruksi pipa dan ditanda tangani bersama diketahui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menjadi salah satu syarat dalam
proses pencairan 100 %.
b) Pekerjaan Pemasangan Pompa
Penyedia jasa wajib memberitahukan/melaporkan untuk disaksikan
proses pelaksanaan pemasangan pompa yang nantinya pada proses
pelaksanaan akan disaksikan bersama, antara lain :
Tim Teknis dari Dinas
Pengawas lapangan (Konsultan/Dinas)
KPSPAM (Pengurus/penerima manfaat kegiatan)
Pelaksana kegiatan dari penyedia jasa
Hasil pengawasan wajib dituangkan dalam berita acara pelaksanaan
pekerjaan pemasangan pompa dan di tanda tangani bersama diketahui
pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menjadi salah satu syarat dalam
proses pencairan 100 %.
c) Pekerjaan Pumping Test
Penyedia Jasa wajib memberitahukan/melaporkan untuk disaksikan
proses pelaksanaan pumping test selesai minimal 1 x 24 jam yang
nantinya pada proses pelaksanaan akan sama – sama disaksikan
bersama antara lain :
Tim Teknis dari Dinas
Pengawas lapangan (Konsultan/Dinas)
KPSPAM (Pengurus/penerima manfaat kegiatan)
Pelaksana kegiatan dari penyedia jasa
Hasil pengawasan wajib dituangkan dalam berita acara pelaksanaan
pemasangan konstruksi pipa dan di tanda tangani bersama di ketahui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menjadi salah satu syarat dalam
proses pencairan 100 %.
d) Laporan akhir dari kegiatan pengeboran
Penyedia jasa wajib membuat laporan akhir hasil dari kegiatan
pengeboran sumur dalam (Artesis) dengan isi laporan meliputi hasil
penelitian awal (geolistrik, gambaran hasil cating dari proses pengeboran,
hasil well logging, gambar konstruksi terpasang dan hasil uji pumping
test). Hasil dari laporan akhir dikonsultasikan terlebih dahulu ke pengawas
lapangan untuk selanjutnya dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan menjadi salah satu syarat dalam proses pencairan 100 %.
4. Pengadaan pipa PE / HDPE
Penyedia jasa wajib melaksanakan pembelian pengadaan pipa PE /
HDPE sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen
kontrak yang telah di tanda tangani bersama.
5. Galian dan pemasangan pipa PE / HDPE
Penyedia jasa wajib memberitahukan/melaporkan kepada pengawas
lapangan untuk disaksikan proses pelaksanaan galian dan pemasangan
pipa PE / HDPE dan terdokumentasikan perihal kedalaman galian
disesuaikan dengan diameter pipa.
6. Pekerjaan sambungan rumah (SR)
Penyedia jasa wajib memberitahukan/melaporkan kepada pengawas
lapangan dengan membawa 1 set sambungan rumah untuk di telaah
kesesuaian barang yang akan dipasang dilapangan. Spesifikasi barang
disesuaikan dengan RAB kontrak, pengawas lapangan wajib meneliti
kembali sambungan rumah yang terpasang di lapangan
B. PEMBUATAN TOWER AIR
1. Galian pondasi setempat
Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang ada di gambar serta melaporkan kepada pengawas
lapangan untuk mendapat persetujuan pekerjaan selanjutnya
2. Pekerjaan pembesian
Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan pembesian dengan
ketentuan diameter besi terpasang sesuai dengan yang disyaratkan di
gambar dan RAB, pengawas lapangan wajib meneliti/memastikan
kekesuaian barang yang terpasang sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan.
3. Adukan beton
Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan adukan beton sesuai
dengan mutu yang disyaratkan di gambar dan RAB, pengawas lapangan
wajib meneliti/memastikan kesesuaian mutu beton yang terpasang sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan.
4. Pekerjaan aksesoris besi dan lainnya
Penyedia jasa wajib melaksanakan seluruh pekerjaan aksesories besi dan
lainnya yang tertuang dalam gambar dan RAB, kemudian pengawas
lapangan wajib meneliti/memastikan kesesuaian barang yang terpasang
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam gambar dan RAB
kontrak.
5. Permohonan PHO
Pengawas lapangan bersama pelaksana penyedia jasa konstruksi wajib
melakukan mutual chek 100 % sebelum melakukan permohonan
PHO/Pembayaran 100%. Hasil dari mutual chek 100 % tersebut
dituangkan dalam berita acara kemudian di laporkan ke Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat persetujuan bahwa
pekerjaan tersebut layak untuk dilakukan pemeriksaan akhir lapangan
untuk selanjutnya dilakukan pembayaran 100%.
6. Persyaratan tambahan
Penyedia jasa wajib mengumpulkan/mengarsipkan seluruh nota/DO
pembelian maupun surat jalan dari semua item pembelian barang/bahan
untuk di simpan.persiapan bila mana pada pemeriksaan baik itu
Inspektorat maupun BPK menanyakan/meminta data tersebut dan apabila
ditemukan kerugian dan kekurangan pekerjaan, maka pelaksana wajib
mengembalikan dan menambah kekurangan pekerjaan.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan adalah : ± 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender
VI. LOKASI KEGIATAN
di Desa Sidamulya Kecamatan Astanajapura Kab. Cirebon.
VII. SYARAT PENYEDIA
Kualifikasi Badan Usaha
1. Kualifikasi Badan Usaha Kecil
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) :
Kode Kode Subklasifikasi
- SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal atau
BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
- SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam atau
PL005 Pembuatan / Pengeboran Sumur Air Tanah
3. Memiliki akte pendirian dan akte perubahan (apabila ada perubahan)
4. Memiliki pengalaman Minimal 1 (satu) pekerjaan konstruksi Pengeboran air
tanah dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
A. Syarat Personel Manajerial
No. Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
pekerjaan yang akan Kerja (Tahun) Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana Proyek 2 tahun - Juru Pengeboran Air
Tanah (TT.009) atau
Pelaksana Pengeboran
Air Tanah (TT. 013)
atau Pelaksana
Kontruksi Bangunan
Unit Distribusi SPAM
(Minimal Jenjang 4)
2 Petugas K3 0 tahun di - Personil K3
bidangnya (Minimal Jenjang 4)
B. Daftar Peralatan Utama
STATUS
No. URAIAN KAPASITAS JUMLAH
KEPEMILIKAN
1 Mesin Bor Kemampuan Pengeboran 1 Set MILIK/SEWA
Minimal 150 Mater Diameter
Lubang 8 – 10 Inchi, Stang
Bor Minimal 2 Inchi dan
Engine Diesel Generator
20 HP
2 Concrete Mixer Minimal 1 Unit MILIK/SEWA
0,3 M3
3 Mobil PICK UP 1 Ton 1 Unit MILIK/SEWA
4 Generator Set 1000 – 10.000 kVA 1 Unit MILIK/SEWA
C. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Drilling rig/mesin bor Artesis
a. Mesin :
Tipe / model : Rotary drilling / Hidrolik drilling
Kapasitas angkat beban : Min. 7,5 ton
Kemampuan daya putar / torsi : 2000 Lbs/ft
Diameter mata bor : 10 inch
b. Peralatan Pendukung :
Dril Pipe : ± 150 m’
Mata bor 6 – 10 inchi : Type Rolling Cutter Bits,Fixed
Cutter Bits dan Drag Bits (salah
satunya/sesuai kebutuhan lapangan)
Pompa Lumpur / Mud Pump : Min. 1900 Ltr/menit
Generator set : Min. 20 Kva
Pompa submersible (Pumping test) : Min. 4 KW 5,5 HP 380 Volt
Kunci – kunci : Min. 1 set
Keterangan :
Mesin maupun peralatan pendukung baik milik sendiri maupun sewa harus
bisa dibuktikan dengan nota pembelian serta photo alat/barang sesuai dengan
spesifikasi yang di minta. Pada saat dilapangan peralatan yang digunakan
sesuai dengan yang di uplodkan/dokumen kontrak.
D. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pengeboran Pekerja Tertimpa Pipa Casing / Stang
Bor
2 Pekerjaan Menara Air Pekerja tertimpa Material / Pekerja
Terjatuh
3 Pekerjaan Pemasangan Pekerja terkena Alat Gali
Pipa
VIII. SUMBER DANA DAN PRAKIRAAN BIAYA
- Sumber dana : DAK Kabupaten Cirebon
- Pagu Anggaran : Rp. 802.920.000,00
(Delapan Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Dua
Puluh Ribu Rupiah).
PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan
hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah
ditetapkan.
Talun , Pebruari 2024
MENGETAHUI :
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DAN TATA RUANG SELAKU
KABUPATEN CIREBON PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Ir. IWAN RIZKI SUGENG WAHYUDI,ST
NIP. 19660223 199303 1 004 NIP. 19730304 199901 1 001