| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0862495173455000 | Rp 817,403,541 | - | |
| 0317617009426000 | - | - | |
| 0918240078455000 | - | - | |
| 0844692178429000 | Rp 739,020,096 | 1. Tidak ada bukti pelepasan hak untuk kendaraan Dump truck dari PT. PYRAMIDA RAYA PERSADA kepada CV. BANGUN JAYA 2. Untuk Pengalaman Personel manajerial an. Haerul Fajar dan Aulia Jabbar menyampaikan pengalaman kerja Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Jamblang sedangkan Personel Manajerial pada Paker pekeerjaan tersebut adalah Firmansyah Zaenie Rachman dan Mohamad Jafar Surohman | |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
| 0317824613426000 | - | - | |
CV Sr | 07*5**0****38**0 | - | - |
| 0750185050445000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN : REVITALISASI SMPN 1 LEMAHABANG
PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya
LOKASI : SMPN 1 Lemahabang Kecamatan Lemahabang
Kabupaten Cirebon
TAHUN ANGGARAN : 2024
SYARAT UMUM
a. Penyedia Jasa harus melindungi Pengguna Anggaran dari tuntutan atas Hak paten, lisensi
serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan
oleh Penyedia Jasa untuk dan selama pelaksanaan Pekerjaan.
b. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa, semua barang
dan bahan yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah baru, belum
dipergunakan.
c. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin Standar Nasional (SNI, SII,
SKSNI, dsb) dan norma Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan Kementerian
Pekerjaan umum untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/fabrikasi dari edisi atau revisi
terakhir, atau standar internasional (ISO, dsb)/Standar Negara Asing (ASTM, dsb)
padanannya (eqivalennya) yang secara substansif sama atau lebih tinggi dari standar nasional
yang diisyaratkan. Apabila standar nasional untuk barang, bahan dan
pengerjaan/jasa/fabrikasi tertentu belum ada, dapat digunakan standar internasional atau
standar negara asing.
d. Standar satuan yang dipergunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan penggunaan
standar satuan lain dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
PEKERJAAN UMUM
Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai yakni
Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan, kecuali
ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini. Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam
Spesifikasi Teknik ini adalah :
Undang-undang Republik Indonesi No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi;
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.
Kep.174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2016 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan Indonesia);
PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);
PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);
PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);
PPBBI-1980 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia);
PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);
Peraturan Cat lndonesia/NI-4 (PTI-1961);
Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan daerah
setempat;
1. Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan
Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat
sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun mekanikal/elektrikal.
Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Penyedia diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada
Direksi/Pengawas Pekejaan.
Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan dilokasi atau ada
perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar maka yang berlaku adalah menurut
urutan-urutan yang menentukan di bawah ini :
a. Bestek (RKS)
b. Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar.
c. Keputusan Direksi/Pengawas Pekerjaan
Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan,
menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Penyedia diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menunjuk
penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
Didalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja,
konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan
tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh
Direksi jika diduga terdapat kekurangan, maka Penyedia diwajibkan mengadakan
konsultasi dengan Direksi/ Pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan.
Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi dan memperhitungkan didalam harga penawaran.
Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga
lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam
hari, Penyedia harus meminta persetujuan kepada Direksi /Pengawas terlebih dahulu.
Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, se!esai dengan sempurna kepada
Pemberi Tugas/Direksi termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat
pelaksanaan pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
2. Rencana Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana
yang terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada
Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat
Penunjukan atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre
Construction Meeting (PCM) dengan pihak Konsultan pengawas dan Direksi
Lapangan.
Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu terpampang di
Kantor Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia telah menyerahkan Request Pekerjaan
beserta Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai persetujuannya.
Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan memperhatikan
gambar-gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru memberikan persetujuan kepada
Penyedia untuk segera dilaksanakan.
Penyedia harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat bantu
sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal
yang harus dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus disetujui oleh Direksi.
Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai dasar
untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan
dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
3. Gudang dan Ruang Rapat Lapangan
Gudang dan ruang rapat di lapangan telah dibuat di sekitar bangunan yang letaknya
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor pada tahap ini diharuskan mengadakan
penyempurnaan-penyempurnaan pada bangunan yang sudah ada.
Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup menjamin perlindungan
terhadap bahan-bahan tersebut.
Penyedia wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan oleh Direksi
bersama-sama dengan Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu mengenai
pembangunan proyek tersebut.
4. Ketentuan-Ketentuan Lain
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikuti
didalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Gambar
a. Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
pekerjaan ini.
b. Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi.
Petunjuk
a. Petunjuk atau keterangan yang diberikan dalam Rapat Penjelasan (Aanwijzing)
yang tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
b. Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
Tugas/Direksi, Konsultan Perencana dan Instansi terkait, Dinas Tata Kota
maupun Dinas Keselamatan Kerja.
Peraturan
a. Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk semua
pelaksanaan penyediaan.
b. Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan penyediaan dari Dirjen Cipta Karya
Departemen Pekerjaan Umum yang disahkan dengan Surat Keputusan
Pemerintah kecuali dinyatakan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
SYARAT-SYARAT UMUM BAHAN
1. Air (PUBI 1970/N1-3)
a. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak,
asam, alkali, garam, bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak
bangunan.
b. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan
dengan jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
serta harus dilakukan setepat-tepatnya.
2. Pasir (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)
a. Pasir Urug Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan
keras. Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dan Direksi Pekerjaan.
b. Pasir Pasang Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari. - Kadar
lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
c. Pasir Beton Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI 1971 (Nl-2) diantaranya yang paling penting adalah :
Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
d. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak
dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara
60% sampai dengan 90% dari berat.
e. Syarat-syarat tersebut di atas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium
3. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
a. Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu (Stone Chruser) dengan besar butiran lebih besar dari 5
mm (split).
b. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam SK SNI T-15-1991 diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak
berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
c. Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya
bergantung pada penggunaannya.
d. Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu persen).
4. Portland Cement (N1.8, PBI 1971/N1.2)
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I (satu) dan
dalam Kantong Baru/Utuh.
b. Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih
dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab,
begitu pula penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai /
dipergunakan lagi.
e. Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%.
5. Baja Tulangan Beton dan Kawat Pengikat (PUBI 1970/N1-3)
a. Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan
bentuk belahan-belahan polos.
b. Mutu baja besi tulangan dipakai U-24.
c. Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm
yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
6. Beton (PBI 1971/N1-2)
a. Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan
dengan campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil/ Spilit atau dipakai 1 PC : 3 Pasir : 5
Kerikil/Split perbandingan berat.
b. Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah
kerucut terpancung Abram. Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
menurut Tabel 4.4.1. PBI 1971 (NI-l).
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan berupa :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Proyek
2. Pembersihan Lapangan
3. Pengadaan Alat K3
4. Pekerjaan Bongkaran dan Kupasan
II. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang kontrak item pekerjaannya termasuk/dimasukan
dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan baik sebelum, selama berlangsungnya
kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan detail disajikan berikut ini.
PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK
1. Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukanbahan, kata-
kata, warna dan ukuran.
2. Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN
Lingkup Pekerjaan inimeliputi pada pekerjaan :
1. Rehabilitasi Ruang Kelas
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan pembersihan lahan.
Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaimana disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar.
Syarat Pelaksanaan
1. Pembersihan lahan lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar yang harus
ditebas.
2. Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar dari 15 cm tanpa
seizin Direksi, kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang akan dibangun.
3. Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada tempat
pembuangan yang telah ditentukan.
4. Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah ada
serta tidak boleh mengganggu jalannya pekerjaan.
PENGADAAN ALAT K3
Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil yang ada
di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu keharusan dan setiap
karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikan saran-saran dalam menyeleksi alat
pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam melaksanakan program K3 pada pekerjaan
ini. Alat-alat pelindung diri perorangan terdiri dari:
a. Pelindung Kepala
b. Pelindung Kaki
c. Pelindung Badan/Jatuh dari ketinggian
d. Pelindung Wajah
e. Pelindung Mata
f. Pelindung Tangan
g. Pelindung Pendengaran
h. Pelindung Pernafasan
i. Pakaian Pelindung
j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan informasi K3
lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap lokasi kerja, memasang rambu
dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
PEKERJAAN BONGKARAN DAN KUPASAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran dan kupasan ini meliputi jika terdapat lokasi yang harus dibongkar.
Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, pemborong harus meminta ijin dulu kepada pihak
user dan dalam pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai petunjuk
user.
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan
pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang ada di
RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan pemborong maka kerusakan tersebut
menjadi tanggung jawab kontraktor.
PASAL II
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Lingkup Pekerjaan ini Meliputi pada Pekerjaan :
1. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Balok Lintel 10/15
2. Pekerjaan Ring Balok 15/20
3. Pelat Lantai t = 12cm
Tahap Pelaksanaan
a. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada kolom, Balok, ring Balok,
balok Latei, dan balok sopi-sopi dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
b. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus dibersihkan dari
kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
c. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoranbeton sebelum pembesian
diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara tertulis. Syarat tersebut berlaku juga
untuk pembongkaran cetakan.
d. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik daduk secara
manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen).
e. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna sehingga
tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
f. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana.
g. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
h. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan direksi.
i. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin dengan mengikuti
petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator bila dianggap perlu
oleh direksi maka Penyedia jasa harus melaksanakannya.
j. Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya maka
tempat pemberhentian tersebut harus mendapat persetujuan direksi.
k. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan beban yang
berat di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung, beton harus disiram/
dibasahi terus menerus selama 3 minggu.
l. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan acuan/cetakan,
untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok tahu/tahu beton dengan syarat
ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971.
m. Lantai Beton dengan Rabat Beton/Beton Tumbuk
Untuk bahan-bahan yang berat tebal lantai beton 5 cm dengan mutu beton K-175 U.24.
tulangan yang digunakan adalah Ø 10 – 20 cm (jika menggunakan tulangan). Untuk beban
biasa digunakan tulangan praktis Ø 8 – 20 cm tebal 8 cm. adukan yang digunakan 1 Pc : 2 Ps
: 3 Kr. 2. Permukaan lantai beton dengan beban berat harus dilakukan dengan sekali cor dan
tidak diperkenankan adanya pekerjaan finishing sebelum selesai pengecoran.
PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan ini Meliputi pada Pekerjaan :
1. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pasangan Dinding Bata Merah 1:5
2. Plesteran ad. 1:5
3. Acian
4. Pengecatan
5. Pek. Pas. Lantai Keramik 40 x 40 cm
TAHAP PELAKSANAAN
Pekerjaan Dinding
Lingkup Pekerjaan
Bahan yang digunakan Batu Bata local atau Batako Lokal
Bahan yang dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi.
Adukan sebagai perekat Batu Bata menggunakan 1 PC : 5 Ps dengan tebal spesi minimum 15
mm.
Plestaran dinding menggunakan 1 PC : 4 PC dengan tebal 15 mm
Pelaksanaan Pekerjaan Dinding
Semua Bahan yang digunakan harus dari mutu klas I, padat, keras, benar ukurannya,
mempunyai ujung persegi dan harus sesuai dengan gambar kerja.
Semua bahan yang dipergunakan sebaiknya berasal dari satu tempat. yang akan digunakan
dengan ukuran yang mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
Bahan-bahan seperti pasir, semen dan air adukan pasangan dinding mengikuti ketentuan
peraturan pekerjaan beton
Bahan dinding yang dipakai harus utuh tanpa cacat, kecuali pada sudut-sudut pertemuan dapat
dipakai potongan dengan ukuran yang semestinya.
Bila dalam pasangan terdapat cacat maka bahan dinding ini harus diganti atas beban
pelaksana.
Semua sambungan harus terisi penuh oleh adukan dengan jarak siar yang seragam.
Jarak siar rata - rata 12,5 mm dengan toleransi 2,5 mm.
Dalam 1 hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 2 m.
Pengakhiran pasangan itu harus dibuat bertangga menurun dan tidak bergigi untuk untuk
menghindari retak kemudian hari.
Pasangan dinding diatas kusen atau bidang terbuka lainnya harus dipasang berdiri (Pasangan
Rolag).
Baik tertera dalam gambar atau tidak, dinding tembok harus diperkuat dengan kolom atau
ring beton praktis pada luas paling besar 12 m2 atau paling jauh setiap jarak 4 m1.
Pada tempat yang akan terdapat rangka kayu atau Kusen, Pasangan Dinding hendaknya
ditinggalkan sampai kusen tersebut terpasang dengan baik.
Semua angker - angker kusen dan lain - lain harus ditunjukkan dulu kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi sebelum pekerjaan dilanjutkan. Alur-alur tersebut harus diisi penuh
dengan adukan dan angker - angker ditanam dengan beton campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krk
didalam tembok.
Semua pasangan harus rapi, rata, baik horisontal maupun vertikal. Penjepitan dengan benang
harus dilakukan tiap-tiap jarak tidak lebih dari 30 cm. Semua pertemuan agak lurus harus
benar-benar bersudut 90 derajat.
Pekerjaan Plesteran Dinding Dan Acian
a. Bahan
Semen Portland / P.C Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan
untuk pekerjaan beton.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras. Kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5% dan pasir harus memenuhi persyaratan
PUBB NI 1970 atau NI-3.
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan untuk pekerjaan beton (lihat
pasal sebelumnya.
Bahan-bahan tersebut diatas sebelum pengadaan untuk dipasang Pemborong terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari konsultan perencana dan direksi lapangan. Apabila dalam
pemasangan tidak sesuai dengan contoh yang sudah disepakati maka Pemborong harus
membongkar dan diganti sesuai dengan contoh yang telah disepakati, semua biaya
ditanggung oleh pemborong dan tidak menjadi pekerjaan tambah.
b. Pelaksanaan plesteran :
Plesteran menggunakan adukan 1 PC : 4Psr
Pekerjaan plesteran dinding harus tepat pada sudut sikunya serta tegak lurus terhadap lantai
yang ada di sekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang.
Tentukan dahulu titik / jalur pemasangan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
Sebelum diplester, lakukan penyiraman / curring terlebih dahulu pada permukaan dinding
Batu Bata untuk menghindarkan keretakan.
Buat adukan untuk plesteran dinding Batu Bata.
Buat kepalaan plesteran dengan jarak sekitar 1 m dan lebar 5 cm, dengan alat bantu unting-
unting untuk loting.
Lekatkan adukan plesteran pada permukaan dinding sekityarnya, kemudian ratakan dengan
raskam dan jidar.
Perataan plesteran dengan acuan kepalaan yang telah dibuat.
c. Pelaksanaan Acian :
Setelah pekerjaan plesteran selesai, lakukan penyiraman permukaan secukupnya agar tidak
terjadi retakan pada permukaan.
Siapkan peralatan acian dan mortar acian yaitu campuran semen dan air.
Sebelum mengaci usapkan permukaan plesterandengan air, agar permukaan plesteran dapat
menyerap air adukan campuran semen dengan baik.
Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata dengan peralatan.
Haluskan permukaan acian setelah kering dengan mengamplas permukaan hingga rata dan
halus.
Pekerjaan Pengecatan
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempuma.
Persiapan permukaan yang akan diberi cat
Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana
Sebelum pengecatan yang dimulai, Penyedia harus melakukan pengecatan padasuatu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebutakan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan, bidangbidang ini
akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan
Persyaratan Bahan - Bahan Cat
a) Produk dalam negeri yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b) Warna : Merah dan Putih
c) Bahan Plamur : Yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
d) Pengencer : Air bersih sesuai spesifikasi yang Ditentukan
e) Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 2 (dua) lapis atau hingga warna merata dan
tidak membayang.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu diserahkan
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas atau direksi
teknis.
b) Penyedia harus menyerahkan 2 (dua) copy yang berisikan ketentuan dan persyaratan
teknis operatif dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada Konsultan
Pengawas.
c) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
d) Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu.
e) Lapisan plamur dibuat sampai membentuk bidang yang rata.
f) Setelah pelamuran dan sudah disetujui oleh Konsultar Pengawas, bidang pelamuran
diamplas yang halus kemudian dibersihkan sampai bersih.
g) Sebelum pengecatan dilakukan, Penyedia diwajibkan membuat contoh-contoh warna,
untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
h) Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan kuas. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas halus/baik.
i) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-
benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 (dua) jam.
Pekerjaan Pasangan Lantai
Lingkup Pekerjaan
Lantai yang digunakan Tegel Keramik Polished Warna Pitih Polos ukuran 40 x 40 cm.
bahan yang dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi.
Adukan sebagai perekat lantai menggunakan 1 PC : 3 Ps dengan tebal minimum 45 mm.
Pelaksanaan Pekerjaan Lantai
Dasar untuk lantai yang terdiri dari pasir urug setebal 5 cm yang dipadatkan merata, setelah
terlebih dahulu diteliti ketepatan terhadap peil yang telah ditentukan.
Tegel Keramik yang dipergunakan baik motif, warna maupun ukuran disesuaikan dengan
petunjuk gambar kerja atau sesuai dengan persetujaun direksi teknik.
Sebelum pemasangan tegel keramik harus dibersihkan dari debu bagian bawahnya.
Tegel Keramik yang dipergunakan adalah Keramik dengan kwalitas baik.
Nat antara tegel yang satu dengan tegel yang lain maximal 1 mm.
Kerataan dan kesikuan pasangan tegel harus benat-benar terjaga sehingga hasil pekerjaan
dapat maksimum.
Pengecoran Nat/Siar-siar dengan air semen dapat dilakukan setelah pasangan agak kering
dibersihkan dari kotoran.
Pemotongan ubin hanya diperkanankan denga menggunakan mesin potong dan dihaluskan
dengan batu gurinda.
PEKERJAAN ALUMUNIUM
Lingkup Pekerjaan ini Meliputi pada Pekerjaan :
1. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
LINGKUP PEKERJAAN
1. Kusen Pintu Alumunium 4” warna putih
2. Daun Pintu Kaca Spanrel Alumunium
3. Engsel Pintu
4. Kunci Besar
5. Kusen Jendela Alumunium dan Bouvenlight 4”
6. Frame daun Jendela Alumunium
7. Engsel Casement
8. Handle Casement
9. Kaca 5cm
10. Jalusi Alumunium
Bahan
1. Kusen Aluminium yang digunakan:
Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex lokal
Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
3. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
4. Kusen-kusen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel
Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
5. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
6. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
7. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
8. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu
partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan
pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
Untuk diagonal 2 mm
9. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
10. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic
varnish atau bahan insulation lainnya.
Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
a. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
9. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
10. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut
a. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
c. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
d. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan secara penuh
yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
11. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
12. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian
diisi dengan beton ringan/grout.
13. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka kosen
terpasang.
14. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang
bawah dan atas harus waterpass.
15. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin.
16. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
17. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap
air dan kedap suara.
18. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
Kusen dan Daun Pintu Alumunium 4” Warna Putih
Pintu Alumunium 4” dipasang pada KM/WC, harus yang berkualitas baik sesuai dengan syarat
pabrikasi.
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela
dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun
pintu alluminium, seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar.
Syarat-syarat Bahan
1. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan merek,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium/fiber berukuran
3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak
kunci.
Perlengkapan Pintu dan Jendela
A. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut:
- Lockcase : Merk Lokal, atau setara
- Cylinder : Merk Lokal, atau setara
- Handle : Merk Lokal, atau setara
- Back Plat : Merk Lokal, atau setara
- Engsel (Butt Hinges) : Merk Lokal, atau setara
- Engsel Lantai (Floor Hinges) : Merk Lokal, atau setara
- Door Closer, Door Stopper : Merk Lokal, atau setara
Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada gambar. Untuk pintu kamar mandi
menggunakan merk lokal atau setara.
B. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi.
C. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk lokal, atau setara.
Pekerjaan Engsel
1. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk lokal warna brush di
pasang sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as)
dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah
dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. Pemasangan lockcase, handle
dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan
oleh Direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar
Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing
harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar
Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
7. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi.
PEKERJAAN KACA
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan adan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan di dalam detail
gambar.
Syarat-syarat Bahan
1. Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan
yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (Float Glass).
2. Toleransi lebar dan panjang: ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan: kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang dapat diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter.
4. Cacat-cacat.
a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketenyuan dari pabrik.
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat
pada kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pemandangan.
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca)
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu
pandangan.
g. Harus bebas dari bintik-bintik (spots, awan (cloud) dan goresan (scratch).
h. Bebas lengkungan (lembaran baca yang bengkok).
i. Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
j. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik.
2. Bahan Kaca:
a. Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI1982. Digunakan produk lokal atau
yang setara.
b. Bahan untuk kaca dan cermin menggunakan: Clear float glass, tebal sesuaikan dengan gambar
(t=5,8,12 mm)
c. Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver).
d. Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
3. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus igurinda/dihaluskan,
hingga membentuk tembereng.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari
potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam alur kaca pada
kusen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi dengan
lem silikon.Warna transparant cara pemasangan dan persiapan- persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
2. Penutup Atap Genteng Metal
3. Nok Genteng Metal
4. Lisplang Woodplank
5. Plafon Rangka Hollo dengan Penutup PVC/Gypsum
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
Lingkup Pekerjaan ini ada pada pekerjaan :
1. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
2. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan
3. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA
4. Pembangunan Ruang Kelas Baru
5. Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS
Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,
trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari:
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web).
Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran jarak genteng.
Lingkup Pekerjaan
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda
(truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Taso, Wijatruss, Giga steel)
1. Baja Mutu Tinggi G 550
2. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
3. Tegangan Maksimum 550 Mpa
4. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
5. Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan Anti Karat
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat
(coating):
Galvanised (Z220)
1. Pelapisan Galvanised
2. Jenis Hot-dip zinc
3. Kelas Z22
4. katebalan pelapisan 220 gr/m2
5. komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
1. Pelapisan Zinc-Aluminium
2. Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
3. Kelas AZ100
4. katebalan pelapisan 100 gr/m2
5. komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Multigrip (MG)
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan gaya
lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
1. Galvabond Z275
2. Yield Strength 250 MPa
3. Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (Bracing)
BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada
kuda-kuda baja ringan.
LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,
sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web), standar
teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web
pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-
kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain struktur.
Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka
atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
1. Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
2. Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
3. Kepadatan Alur 16 alur/inci
4. Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
5. Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
1. Gaya geser satu baut 5,10 KN
2. Gaya aksial 8,60 KN
3. Gaya Torsi 6,90 KN
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka
atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa
Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi
nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit
(Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan
jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-
kuda tiba dilokasi proyek.
Jaminan Struktural
1. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
2. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel” (Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996)
dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load” (Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries” (Australian Standard 3566).
Persyaratan Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan garansi sebagai berikut:
a. Sertifikat dan Garansi tertulis dari pabrik.
b. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja, ketepatan dan kebenaran serta metode
pemasangan.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Lingkup Pekerjaan
Pemasangan Penutup Atap Genteng Metal
Lingkup Pekerjaan ini meliputi pada pekerjaan :
1. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
2. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan
3. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA
4. Pembangunan Ruang Kelas Baru
5. Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS
Bahan yang digunakan
Untuk atap dapat digunakan Atap Genteng Metal Sakura Roof
Penjelasan Pekerjaan
Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dan disusun rapi.
Apabila menggunakan penutup atap Genteng Beton, Atap Metal atau bahan metal lainnya
dipakukan pada rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan menggunakan paku
genteng (paku khusus untuk atap metal) atau paku seng.
Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan antara satu
lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata (tidak bolak balik),
sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan antara satu lembaran bubungan dengan
lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat bocor. Apabila
terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar
dan dipasang baru.
PEKERJAAN LISTPLANK
Papan Listplank Woodplang
Papan listplank woodplang lebar 20 cm dan tebal 8 mm.
Pemasangannya dipakukan langsung pada gording, sambungan satu dengan yang lainnya
digunakan model sambungan ekor burung. Sambungan harus diberi dempul khusus
kalsiboard. Pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus,
maka bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
Pekerjaan Plafond GRC
Lingkup Pekerjaan ini meliputi pada pekerjaan :
1. Rehabilitasi Ruang Kelas Gedung A
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru
3. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
4. Pembangunan Ruang Perpustakaan
5. Pembangunan Ruang UKS
6. Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya
Ketentuan Umum
1. Pekerjaan penyelesaian baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan instalasi yang harus
dipasang diatas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba (test).
2. Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
3. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, dan tidak melengkung. Warna
dan tekstur bahan harus sama.
4. Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
Referensi
a. ISO 9001: 2015 untuk desain/pengembangan dan pembuatan papan semen serat non
asbestos
b. Tahan Api, berdasarkan hasil uji SNI 1741-2008, September 2015
c. Kedap suara, ISO 140: Puslitbangkim
d. Bebas asbestos, berdasarkan SNI 8299 sebagai papan semen rata non asbestos
e. Gold Certificate dari Green Product Council Indonesia.
Persyaratan Bahan
A. Ukuran dan Aplikasi
Aplikasi
T x L x P (mm) Berat (Kg)
4 x 600 x 1200 4.7
Plafon
4 x 1220 x 2440 19,6
5 x 1220 x 2440/3000 25/30,7
6 x 1220 x 2440/3000 30,1/37 Plafon dan Partisi
8 x 1220 x 2440/3000 40,4/49,6
Partisi
10 x 1220 x 2440/3000 52,1/64
B. Sistem Plafon
Bahan GRC:
a. Ukuran : 1200 x 2400 mm
b. Tebal : 9 mm
c. Fire Rating : 30 menit
d. Material : 100 % natural grc
C. Rangka yang Digunakan
1. GRC board dapat diaplikasikan pada rangka kayu kaso ukuran 40/60 atau 50/70 mm,
disarankan kayu yang sudah dioven/kering untuk menghindari penyusutan.
2. GRC board dapat pula diaplikasikan pada rangka metal seperti: hollow galvanis, metal furring,
metal stud dan rangka metal jenis lain dengan tebal yang dianjurkan adalah 0,35 mm -1,2 mm.
3. Pemasangan rangka yang baik sangat menunjuang terhadap hasil pemasangan GRC board yang
baik.
D. Paku dan Sekrup
1. Untuk mengaplikasikan GRC Board dengan rangka kayu dapat diaplikasikan dengan paku
GRC. Paku ini memiliki kekuatan yang lebih baik daripada paku biasa, sehingga sangat cocok
untuk aplikasi GRC Board.
2. Untuk mengaplikasikan GRC Board dengan rangka besi dapat diaplikasikan dengan sekrup
GRC untuk 4 mm dan sekrup GRC untuk ≥ 5 – 10 mm. Sekrup ini memiliki kepala yang
dilengkapi ns dan double thread. Jadi lebih mudah dipakai dan rata, saat diaplikasikan.
3. Jarak minimum paku atau sekrup dan sudut papan GRC board adalah ÷50 mm.
4. Jarak minimum antara paku atau sekrup dengan tepi GRC adalah min 12 mm.
5. Jarak maksimal antara paku atau sekrup tidak lebih dari 200 mm (pada tepi papan) dan tidak
lebih 300mm (pada bagian tengah).
6. Pemasangan paku atau sekrup pada sambungan papan lebih baik jika saling silang.
Pemeriksaan
a. Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung ini untuk mengetahui
ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang mungkin mempengaruhi kualitas dan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi yang sulit sebelum
pemasangan.
c. Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan untuk
itu diperlukan pemeriksaan sampai kesiapan menyeluruh telah dilakukan dan pekerjaan-
pekerjaan lain tersebut telah selesai seluruhnya.
d. Kontraktor harus memasang panel gypsum plasterboard dan aksesori-aksesorinya sesuai
dengan petunjuk dari pabrik, shop drawings, dan spesifikasi ini.
e. Bila terdapat rekomendasi dari pabrik memiliki perbedaan berarti dari spesifikasi disini, harus
memakai rekomendasi dari pabrik, kecuali bahwa spesifikasi disini harus diberlakukan sesuai
petunjuk MK dan Pemberi Tugas.
Persyaratan Bahan
a. Papan GRC sesuai dengan standard ASTM C1396.
b. Fixing, pekerjaan sambungan dan material untuk finishing serta aksesorisnya, sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
c. Pekerjaan papan disarankan boleh dipasang hanya setelah bangunan telah tertutup/ terlindung
dari cuaca luar. Lindungi terhadap kelembaban yang ekstrim dilapangan , misalnya akibat
genangan air yang terdapat di sekitar pemasangan papan gypsum.
d. Saat memotong papan gypsum usahakan jangan merusak kertas pelapisnya.
e. Pastikan papan terpasang pada rangka yang telah level satu sama lain secara akurat.
f. Saat memasang sekrup gypsum, jangan sampai merobek kertas papan gypsum dan terbenam
terlalu dalam.
g. Jangan gunakan papan yang telah rusak.
h. Saat mengaplikasikan sambungan papan, lakukanlah sesuai dengan ketentuan untuk
sambungan papan.
Persyaratan Pemeliharaan
Penyimpanan dan Perawatan Produk
a. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari pabrik dengan nama
pabrik, warna, ukuran dan tipe.
b. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan sesuai dengan
instruksi dari pabrik.
c. Material harus disimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata, terangkat dari lantai dan
terlindung dari air, yang semuanya sesuai petunjuk pabrik.
Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa
hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
b. Sesudah pekerjaan dinding panel kayu & plywood, permukaan dinding harus dijaga terhadap
kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-benda lain yang mungkin bisa
menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya.
c. Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih kembali
seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor.
Persyaratan Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan garansi sebagai berikut:
c. Garansi tertulis dari pabrik pembuat plafond.
d. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja, ketepatan dan kebenaran serta metode
pemasangan.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan instalasi Listrik dan Kelengkapannya
Umum
Pekerjaan sistem listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran dan
pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga seluruh sistem listrik dapat
beroperasi dengan sempurna.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dan
kelengkapannya sesuai dengan gambar.
Ketentuan.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mengerti teknik
instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk kabel data sesuai gambar.
Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan pengujian
yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut persyaratan yang
berlaku.
Standar dan referensi yang dipakai adalah :
- Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/ MEN/ 2002)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 023/PRT/1973 tentang
Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 024/PRT/1973 tentang
Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).
Pelaksanaan teknis.
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/pemborong harus terlebih
dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana yang berkaitan
dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang tertera pada gambar serta merapikan
kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja
sama dengan kontrakto/ pemborong power untuk komputer yang ada di banking hall dan back
office dengan diawasi oleh pengawas. Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan
estetika interior.
Pengujian.
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/ pemborong harus
melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah
memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa pengukuran tahanan
isolasi.
Pelaksanaan pemasangan.
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh tenaga ahli
listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang dikeluarkan olh instansi
yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman di bidangnya.
Material
1. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak computer dan untuk
instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.
2. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus
menggunakan konektor khusus/lasdop.
3. Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan menggunakan
pipa fleksibel.
4. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan box lengkap dengan tutupnya.
5. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan box dus dengan mutu yang
bagus sebagaimana standar kelistrikan.
6. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan: Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel dan
Supreme.
7. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan pabrik Artolite atau
Lomm atau setara.
8. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Hannocs, Philips atau Osram, atau setara.
9. Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang tunggal, seri, triple,
dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek Clipsal atau setara.
10. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau setara.
11. Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat) gang menggunakan
merek German.
Syarat Pelaksanaan
Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan elektrikal.
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan lahan kerja.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan, terlebih dahulu material kerja dan alat bantu kerja disiapkan.
Pemasangan Sparing Kabel
Sparing dipasang dulu apabila ada pengecoran beton lantai, untuk menghindari bobokan beton
pada saat penyambungan kabel antar lantai.
Pemasangan Instalasi Kabel
Kabel vertical ditanam pada dinding dengan perlindungan pipa conduit, dimana pipa tersebut
harus ditanam dulu pada dinding bata sebelum dinding diplester. Supaya tidak mudah bergerak
pada saat dinding diplester, maka pipa yang ditanam diberi klem dengan jarak sekitar 1 m.
Kabel horizontal dipasang pada plat lantai beton dengan menggunakan pipa pelindung conduit
yang diberi perkuatan klem dengan jarak sekitar 1 m, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan
maintenance. Pemasangan kabel horizontal harus sejajar, tidak boleh saling melintas.
Pemasangan MCB Box
Buka Pengait pada MCB dengan tespen atau obeng setelah itu masukkan pada box meteran
atau didalam bangunan.
Pastikan MCB sudah terkunci dengan kuat pada box dan MCB pada posisi off.
Kendurkan baut MCB dan masukkan kabel dengan tang berisolasi, kemudian bautkan kembali
dengan kuat agar kabel tidak mudah lepas. Begitu juga dengan sisi lainnya.
Coba ON kan jika sudah nyala berarti sudah OK.
Pemasangan Fitting dan Armature
Fitting dan armature dipasang setelah kabel ditest ketahanannya, agar tidak terjadi
bongkar/pasang armature.
Pemasangan Saklar dan Stop Kontak
Marking jalur conduit pada dinding dan bobok dinding bata, jangan lupa gunakan cutter.
Pasang conduit dan inbow dos.
Tunggu sampai plester dinding akhir.
Sambungan saklar, stop kontak dengan aslinya.
Pasang saklar dan stop kontak, gunakan waterpass agar rata.
Testing dan commissioning
Test tahanan kabel sebesar 2 ohm dan grounding serta test fitting/armature selama ± 1 x 24 jam
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum terantum dalam RKS ini yang masih termasuk dalam lingkup
pelaksanaan ini, penyedia jasa harus menyelesaikan sesuai dengan petunjuk/perintah Direksi,
baik sesudah atau selama berjalannya pekerjaan serta perubahan-perubahan di dalam Berita
Acara Aanwijzing.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan yang diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh pengawas dengan dibuat Berita Acara yang disahkan oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan/Direksi.
PERSYARATAN BAHAN
Umum
1. Yang disebut dengan bahan bangunan ialah semua bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan-bahan bangunan baik harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PUBB, SKSNI-T-1991-03, PPPKI, AC, PTC dan AVE.
3. Penyedia jasa harus membuat kelengkapan gambar detail/shop drawing dan menyempaikan
keep Direksi untuk mendapat persetujuan.
4. Penyedia jasa harus menyampaikan contoh-contoh bahan bangunan yang akan digunakan
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
5. Contoh-contoh yang disampaikan harus sesuai mutunya dengan yang direncanakan.
6. Direksi berhak untuk meminta keterangan selengkanya bahan itu diperoleh.
KUALIFIKASI & SYARAT PENYEDIA
I. SYARAT PENYEDIA
a. Kualifikasi Badan Usaha
Kualifikasi Badan Usaha Kecil/ Menengah
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi,
Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) dan Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi bangunan gedung lainnya (BG009)
Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi / NIB (NomorInduk Berusaha) Bidang
Bangunan Gedung
Memiliki akte pendirian dan akte perubahan (apabila ada perubahan)
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
Melampirkan surat pernyataan perusahaan tidak disewa/dipinjamkan
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan
10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
Pengalaman Tertinggi dalam 15 tahun terakhir).
Pengalaman pekerjaan sesuai subklasifikasi yang disyaratkan
b. Syarat Personel Manajerial
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
yang akan dilaksanakan (Tahun) Kerja
1 Pelaksanaan/Proyek 2 tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
2 Ahli K3 Konstruksi - Sertifikat Petugas K3
c. Daftar Peralatan Utama
STATUS
No. URAIAN KAPASITAS JUMLAH
KEPEMILIKAN
1 CONCRETE MIXER 0,25 - 0.5 m3 1 UNIT MILIK/SEWA
2 PICK UP 2,5 – 3 TON 1 UNIT MILIK/SEWA
3 STEMPER - 1 UNIT MILIK/SEWA
I. PENYELESAIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan diselesaikan secara baik serta rapi dan disesuaikan dengan rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS). Pekerjaan yang tidak rapi dan kurang baik, harus
diperbaiki sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat.
Setelah seluruh pekerjaan dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat,
maka seluruh halaman harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan dan diratakan sebaik
mungkin.
Pekerjaan yang belum jelas dan tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini
(RKS) akan dijelaskan pada berita acara Aanwijzing.
II. UMUM
Gambar dan Spesifikasi Teknis merupakan suatu kesatuan yang saling mengikat dan
saling melengkapi.
Pekerjaan ini dapat dilaksanakan apabila terdapat dalam gambar dan RAB.
III. PENUTUP
Ukuran (peil) dan ukuran tinggi dientukan dalam gambar, kontraktor wajib memeriksa
semua ukuran ini didalam pelaksanaan, sehingga betul-betul sesuai dengan gambar
dan dalam skala itulah yang benar. Dalam hal seperti ini kontraktor wajib menanyakan
kepada pihak pengawas pekerjaan. Bila terjadi ukuran keliru/menyimpang dari
gambar tanpa pemberitahuan atau melaporkan hal ini adalah kesalahan/tanggung
jawab kontraktor.
Pembersihan / penyelesaian
a) Pembersihan diadakan di lokasi bangunan.
b) Semua sisa bahan bangunan yang tidak digunakan segera disingkirkan dari
lokasi pekerjaan (sesuai dengan petunjuk direksi). Meskipun dalam Spesifikasi
ini dimensi (ukuran) pekerjaan dan bahan-bahan tidak diuraikan secara detail,
yang harus dilaksanakan oleh kontraktor tetapi disebutkan dalam penjelasan
pekerjaan, maka pekerjaan tersebut dianggap terurai dalam pekerjaan ini. Pihak
kontraktor tidak dibenarkan untuk membuat interprestasi sendiri sebagai dasar
tanpa seizin pihak direksi, segala bentuk akibat dari kelalaian tersebut menjadi
tanggung jawab pihak kontraktor.