URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN : REVITALISASI SMPN 1 CILEDUG
PEKERJAAN : 1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya
LOKASI : SMPN 1 Ciledug Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
TAHUN ANGGARAN : 2024
Pasal 1
LINGKUP PEMBANGUNAN
1. Dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS) pekerjaan ini diuraikan tentang
lingkup pekerjaan, bahan, peralatan, peraturan dan tata cara kerja serta lain-lain yang
dianggap perlu.
2. Kontraktor diwajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
3. Kontraktor diwajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan kondisi
lapangan pekerjaan.
4. Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar rencana,
bestek dengan lapangan, maka kontraktor diwajibkan untuk melapor dan
mengkonsultasi dengan pengawas atau Direksi.
5. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pembangunan adalah
pekerjaan “Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang
Beserta Perabotnya SMP Negeri 1 Ciledug”.
6. Termasuk di dalamnya meliputi pekerjaan:
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Konstruksi (struktur bangunan, arsitektur berikut pekerjaan mekanikal
elektrikal plumbing).
c. Pekerjaan perawatan, selama jangka waktu pemeliharaan, termasuk bangunan
yang tidak terpakai, sampah, kerusakan-kerusakan atau hal–hal yang merupakan
akibat dari pekerjaan Tim Pelaksana Pembangunan.
d. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam gambar-gambar
dan Rencana Kerja Syarat-Syarat Teknis (RKS).
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, RAB
dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat
ini.
7. Pekerjaan meliputi:
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Tim Pelaksana Pembangunan
antara lain mendatangkan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat
bantu dan sebagainya. Baik pengadaannya langsung atau tidak langsung termasuk
dalam usaha penyelesaian dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan
lengkap.
Termasuk pekerjaan yang tidak ditentukan dengan jelas dalam persyaratan teknis dan
gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai
dengan petunjuk Tim Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan.
8. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan
sebagai tanggung jawab Tim Pelaksana Pembangunan.
9. Tim Pelaksana Pembangunan harus menyerahkan pekerjaan dengan dalam keadaan
selesai dengan hasil sempurna, termasuk pembersihan lokasi pekerjaan dan
sebagainya.
10. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan pelaksanaan pekerjaan utama, Tim
Pelaksana Pembangunan berkewajiban antara lain:
a Mempersiapkan dan membersihkan halaman pekerjaan dari hal-hal yang dapat
menganggu jalannya pekerjaan.
b. Memperhatikan bidang safeguard, baik aspek lingkungan maupun sosial. Pekerjaan
ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja, seperti tertuang
dalam Peraturan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
c. Mengadakan segala sesuatu yang diperlukan pada penunjang pelaksanaan
pekerjaan.
11. Tim Pelaksana Pembangunan dibantu oleh Tim Perencana dan Pengawas
Pembangunan harus menyiapkan gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang
telah disesuaikan dengan kondisi lapangan. Gambar ini sebagai penjelas secara detail
mengenai pekerjaan khusus/spesifik yang belum tercakup lengkap dalam gambar
kerja.
12. Pekerjaan yang harus dikerjakan, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam
Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Perintah Pejabat
Pembuat Komitmen dan/atau pihak yang ditunjuk serta petunjuk-petunjuk teknis dari
Tim Perencanaan dan Pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
13. Ukuran-Ukuran:
a. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan seperti dalam gambar.
b. Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang tertera didalam gambar utama dengan
ukuran yang tertera di dalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran
yang berada di dalam gambar skala besar. Namun kejadian tersebut harus
dilaporkan segera kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan untuk mendapat
persetujuan yang akan dilaksanakan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelum dan selama
pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Tim Perencana dan Tim
Pelaksana Pembangunan sepenuhnya.
d. Sebagai patokan/ukuran pokok + 0.00 diambil petunjuk yang diadakan di lapangan.
e. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku senantiasa dijaga dan diperhatikan
ketelitiannya dengan mempergunakan waterpass dan alat ukur lainnya yang
diperlukan.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Beton Bertulangan Indonesia (PBI) tahun 1971.
3. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton SNI 03-3976-1995.
4. UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
6. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
7. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 15-2049-2004 dan ASTM C.150-84.
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
9. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
10. SNI 03-0106-1987 - Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji
11. SNI 03-0028-1987 - Ubin semen polos
12. SNI 03-2410-1991 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
13. SNI 04-0225-1987 - Peraturan Umum instalasi listrik (PUIL)
14. SNI 03-2410-1991 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi
15. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
16. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
17. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran dengan Bahan Dasar Semen
18. SNI 2049:2015 - Semen Portland
19. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
20. SNI 8460:2017 - Persyaratan perancangan geoteknis
21. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
22. SNI 1727:2020 - Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan gedung dan struktur lain
23. SNI 0225:2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020/SNI
0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik
2011. (PUIL 2011).
24. Peraturan dan ketentuan yang dkeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Papan Nama Proyek
3.1.1. Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk
menentukan bahan, kata-kata, warna dan ukuran.
3.1.2. Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas.
3.2. Pengadaan Alat K3
3.2.1. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua
personil yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan
merupakan suatu keharusan dan setiap karyawan diharapkan untuk secara
aktif memberikan saran-saran dalam menyeleksi alat pelindung diri yang
digunakan dan membantu dalam melaksanakan program K3 pada pekerjaan
ini. Alat-alat pelindung diri perorangan terdiri dari:
a. Pelindung Kepala
b. Pelindung Kaki
c. Pelindung Badan/Jatuh dari ketinggian
d. Pelindung Wajah
e. Pelindung Mata
f. Pelindung Tangan
g. Pelindung Pendengaran
h. Pelindung Pernafasan
i. Pakaian Pelindung
j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
3.2.2. Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan
informasi K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada
setiap lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi
bahaya pada lokasi kerja.
3.3. Pekerjaan Bongkaran dan Kupasan
3.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran dan kupasan ini meliputi jika terdapat lokasi yang harus
dibongkar.
3.3.2. Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, pemborong harus meminta ijin
dulu kepada pihak user dan dalam pelaksanaannya hal-hal yang perlu
diperhatikan antara lain:
a. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
b. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan
sesuai petunjuk user.
c. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.
d. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan
memperhatikan urutan pelaksanaan.
e. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup
pekerjaan yang ada di RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan
pemborong maka kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
3.4. Pekerjaan Steger/Perancah Bambu
3.4.1. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengguna Jasa dan harus memastikan dan
memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang
berhubungan dengan pekerjaan ini. Penyedia jasa dan Pengguna Jasa harus
mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang
dibuat dalam revisi gambar.
3.4.2. Penyedia jasa harus sudah memperhitungkan biaya untuk pembuatan
steger/Perancah.
3.4.3. Steger/Perancah terbuat dari kayu ataupun bambu berdiameter 8 – 10 cm
3.4.4. Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat pekerjaan
yang sudah dilaksanakannya.
3.4.5. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengguna jasa agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
Pasal 4
PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1. Umum
Semua pekerjaan beton yang akan dilaksanakan harus mendapat persetujuan
Direksi Pekerjaan. Tidak lebih dari 2 (dua) bulan setelah pengadaan peralatan untuk
pelaksanaan beton, Penyedia jasa/Pelaksana harus mengirim Diagram Alir, Gambar
dan Rencana Kerja untuk pekerjaan dan penempatan beton/mortar dengan
mengacu pada Dokumen ini.
4.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan beton yang disesuaikan dengan gambar. Beton
harus terdiri dari semen, agregat halus dan kasar dengan perbandingan 1 bagian
semen, 2 bagian agregat halus, 3 bagian agregat kasar dan bahan tambahan
(additive) yang diijinkan, kesemuanya dicampur untuk mendapatkan kekentalan
yang layak.
4.3. Persyaratan Bahan
Apabila spesifikasi peralatan yang akan dipergunakan pada pelaksanaan pekerjaan
di lapangan tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh Direksi, maka Penyedia
jasa/Pelaksana harus memberikan alternatif jenis peralatan atau metode kerja yang
menghasilkan produk yang setara dengan yang diusulkan oleh pihak Direksi.
Penyedia jasa harus memberi perhatian khusus terhadap akibat yang mungkin
timbul karena pengaruh pencucian material yang bisa mengakibatkan tercemarnya
air di perairan umum, dengan membangun kolam-kolam tampungan atau bangunan
lainnya.
4.4. Pekerjaan Beton
Lingkup prosedur pelaknsaan pekerjaan struktur oleh penyedia jasa antara lain
adalah;
4.4.1. Mutu Beton
a. Semua pekerjaan beton yang digunakan untuk konstruksi bangunan harus
sesuai dengan spesifikasi dan kualitas mutu pekerjaan beton AHSP
Peraturan menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat. Semen dan agregat yang akan di
pergunakan sebagai bahan campuran pembuatan beton, terlebih dahulu
wajib dilakukan uji laboratorium dan mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi) dan diketahui Direksi Pekerjaan sebelum
dilaksanakan pengecoran;
b. Harga satuan penawaran pada daftar harga penawaran untuk setiap uraian
pekerjaan yang mencakup semen, sudah termasuk harga pembelian,
transportasi, pengiriman, penanganan, penyimpanan, sampai semen
menjadi beton. Tidak ada pembayaran tambahan untuk semen yang
tersisa, terbuang, rusak pada waktu memuat, membongkar dan
menyimpan.
c. Mutu beton
Mutu beton harus sesuai dengan mutu yang diminta dalam Bill of
Quantity dan penyedia jasa melampirkan hasil uji mutu beton dari vendor
penyedia;
Mutu beton harus mengacu pada SNI;
Sebelum pengecoran dimulai, penyedia jasa wajib terlebih dahulu
melakukan uji laboratorium dan mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi) dan diketahui Direksi Pekerjaan
sebelum dilaksanakan pengecoran;
Penyedia Jasa dilarang melaksanakan pengecoran beton tanpa
persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa atau pada kondisi tidak ada
wakil pengguna jasa yang mengetahui secara langsung proses
pelaksanaan pengecoran di lapangan;
Untuk mendapatkan hasil pengecoran yang sempurna, agregat pada
beton perlu dipadatkan sehingga diperoleh lapisan beton yang padat,
menyatu dengan sempurna.
Pemadatan dilakukan dengan cara manual menggunakan kayu cerocok
atau pada saat kondisi tertentu dapat menggunakan alat bantu getar
(vibrator);
Dalam kondisi tertentu seperti musim penghujan atau keadaan
mendesak, untuk mempercepat proses pengerasan pada beton, maka
penyedia jasa diperkenankan untuk menambahkan zat aditiv sebagai
upaya percepatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
f. Pengujian Campuran
Pengujian Untuk Kelayakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengguna Jasa, harus dilaksanakan pada pencampuran beton yang
dihasilkan. Pengujian dianggap telah dilaksanakan apabila salah satu
dari unsur Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi) secara langsung
mengetahui hasil pengujian tersebut. Nilai slump pada setiap campuran
tidak boleh berada diluar rentang nilai slump (± 2 cm) yang disyaratkan.
Pengujian Kuat Tekan
- Pengujian kuat tekan dilakukan untuk kegiatan pengecoran yang
mencapai minimum volume pekerjaan 150 M3. Setiap 150 M3 beton
harus dibuat 1 set benda uji yang terdiri dari 3 (tiga) buah benda uji
yang dicor terpisah.
- Pengujian kuat tekan dilakukan berdasarkan umur beton yang
dicorkan, dengan ketentuan dimensi benda uji. Benda uji harus
dirawat dan dijaga kualitasnya di laboratorium hingga waktu
pelaksanaan pengujian dilakukan.
- Pengujian dilakukan pada setiap set benda uji berdasarkan klasifikasi
umur beton sesuai tabel Mutu Beton.
- Apabila dalam pengujian kuat tekan benda uji tersebut terdapat
perbedaan nilai kuat tekan yang > 5% antara dua buah benda uji
dalam set tersebut, maka benda uji ketiga dalam set tersebut harus
diuji kuat tekannya. Hasil kuat tekan yang digunakan dalam
perhitungan statistik adalah hasil dari 2 buah benda uji yang
berdekatan nilainya.
- Kekuatan beton diterima dengan memuaskan bila fc karakteristik dari
benda uji lebih besar atau sama dengan fc rencana.
- Nilai hasil uji tekan satupun tidak boleh mempunyai nilai di bawah
14,53 fc’.
- Jika salah satu dari kedua syarat tersebut di atas tidak dipenuhi, maka
harus diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata dari hasil uji kuat
tekan berikutnya, dan langkah-langkah lain untuk memastikan bahwa
kapasitas daya dukung dari bangunan tidak membahayakan.
g. Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi
yang disyaratkan,atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan,atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran
yang disyaratkan, harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh
Pengguna Jasa antara lain.
Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan.
Penanganan pada bagian bangunan yang hasil pengujiannya gagal.
Perkuatan, pembongkaran atau penggantian sebagian atau menyeluruh
pada bagian pekerjaan yang memerlukan penanganan khusus.
Jika terjadi perbedaan pendapat dalam hal mutu pekerjaan beton atau
adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Pengguna Jasa dapat
meminta Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah
dilaksanakan dapat dinilai dengan adil dengan meminta pihak ketiga
untuk melaksanakannya.
Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser sesuai dengan
ketentuan dari Spesifikasi ini. Penyedia Jasa harus mengajukan detail
rencana perbaikan untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa
sebelum memulai pekerjaan.
h. Besaran biaya yang di ajukan oleh penyedia jasa dianggap telah
mengakomodir seluruh kegiatan item pekerjaan Beton K-175, yang kemudian
dihitung ke dalam Analisa harga satuan pekerjaan dan biaya overhead.
4.5. Pembesian
4.5.1. Bahan-bahan
Diameter dan ukuran besi tulangan harus sesuai dengan gambar design.
Standarisasi besi yang digunakan adalah besi dengan standar SNI yang
memiliki ukuran diameter dan berat besi setara dengan JIS G3112:
Besi Bulat Ulir
Diameter (mm) D10 D13 D16 D19 D22 D25 D29 D32
Berat (Kg/m) 0,617 1,04 1,58 2,23 2,98 3,85 5,19 6,31
Besi Bulat Polos
Diameter (mm) D8 D10 D12 D16 D19 D22 D25 D28 D32
Berat (Kg/m) 0,395 0,617 0,888 1,58 2,23 2,98 3,85 4,83 6,31
Kawat ikat dengan kualitas baik sesuai dengan ketentuan yang telah
disetujui oleh pengawas pekerjaan (Konsultan Supervisi).
4.5.2. Pembuatan dan Pembersihan
Tulangan harus dibengkokkan atau dibentuk sesuai ukuran yang ditentukan
dalam gambar design.
Pembetukkan tulangan tidak dibenarkan berulang-ulang.
Tulangan sebelum dipasang harus bebas dari kotoran, karat, minyak, atau
bahan lain yang dapat merusak tulangan.
Pemasangan tulangan harus ditempatkan dengan tepat sesuai ukuran dan
terikat kuat agar tidak terjadi pergeseran.
Bila diperlukan penyambungan tulangan pada suatu titik selain dari pada
yang ditunjuk pada gambar harus dapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi);
Syarat penyambungan besi minimal adalah 40 (empat puluh) diameter besi
tulangan dan diikat dengan kawat sedemikian hingga kualitas
penyambungan dapat memenuhi ketentuan yang disetujui oleh Pengawas
pekerjaan (konsultan supervisi).
Metode pengikatan dilakukan dengan kawat baja berkualitas baik, diikat
dengan simpul ikatan yang kuat dan rapi.
4.6. Bekisting Beton
4.6.1. Bekisting menggunakan material multipleks ukuran 12 mm dan kayu kaso 5/7.
4.6.2. Bentuk, ketinggian dan dimensi bekisting disesuaikan dengan bentuk
bangunan seperti terlihat dalam gambar rencana atau sebagai mana petunjuk
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi) berikan.
4.6.3. Penggunaan bekisting pada struktur utama seperti dinding miring, dan
tulangan utama atau ketentuan lain yang sebagaimana Pengawas Pekerjaan
(Konsultan supervisi) tentukan, hanya dapat dipergunakan maksimal 2 kali
pemakaian, sementara bekisting lainnya maksimal penggunaan hanya 3 kali
pemakaian.
4.6.4. Khusus untuk bekisting pada struktur dinding miring, perlu dilakukan
penyesuaian dengan membuat lubang-lubang kecil dengandiameter ± 1 inch
sebagai celah untuk pemasangan pipa drain hole pada dinding miring sebelum
dilakukan pengecoran.
4.6.5. Bekisting yang akan di lepas atau yang akan digunakan kembali setelah
pelaksanaan pengecoran wajib mendapatkan persetujuan pengawas
pekerjaan (Konsultan Supervisi);
4.6.6. Perhitungan dan biaya yang timbul akibat kegiatan bekisting dihitung
berdasarkan satuan meter persegi (M2) yang terpasang.
Besaran nilai penawaran yang di ajukan oleh penyedia jasa dianggap telah
mengakomodir biaya upah tenaga kerja, bahan, peralatan, dan pekerjaan penunjang
lainnya yang kemudian di hitung ke dalam analisa harga satuan pekerjaan serta
biaya overhead.
Pasal 5
PEKERJAAN PASANGAN BATA
5.1. Pasangan Dinding Bata Merah
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi
seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
5.1.2. Standar
- Batu bata harus memenuhi NI-10
- Semen Portland harus memenuhi NI-8.
- Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
5.1.3. Bahan/Produk
Batu bata marah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas
terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan
sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
5.1.4. Syarat Pelaksanaan
Pasangan batu bata/batu merah dengan menggunakan aduk campuran 1
PC : 5 pasir pasang.
Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di
daerah basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding
yang pada gambar menggunakan symbol aduk trasraam/kedap air
digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 pc : 2 pasir pasang.
Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan
tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5
%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pasal 6
PEKERJAAN PLESTERAN
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan finishing yang harus dilaksanakan
Kontraktor beradasarkan kontrak.
6.2. Kontrol dan Batasan
Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan mengikuti syarat
yang tercantum di dalam RKS ini, PUBI 1982, SII.0013-81, PUBI 1970 dan semua
petunjuk yang disampaikan oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi selama
berlangsungnya pekerjaan.
6.3. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Semen portland yang dipakai harus memenuhi syarat.
b. Pasir Pasang
Pasir pasang yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang sesuai dengan
standar.
c. Air
Air yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang sesuai dengan standar.
6.4. Persyaratan Campuran Plesteran
Proporsi adukan dan campuran harus mengikuti persyaratan di bawah ini:
Jenis Plesteran Semen Portland Pasir Pasang
Plesteran kedap air 1 3
Plesteran biasa 1 5
6.5. Penyelenggaraan Pekerjaan
6.5.1. Pekerjaan plesteran harus dapat dilaksanakan setelah semua nat pasangan
bata dikorek dan dibersihkan dengan sikat kawat. Seluruh permukaan
pasangan batako harus dibasahi dengan air, sebelum adukan plesteran dapat
diterapkan dan ditebarkan.
6.5.2. Pekerjaan plesteran harus dimulai dari sudut sebelah kiri atas dan harus
diteruskan ke sebelah kanan bawah. Selama pemasangan harus dijaga agar
tidak terjadi gelombang-gelombang dan hasilnya harus rata dan uniform.
6.5.3. Permukaan plesteran yang telah selesai harus diusahakan tetap basah selama
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal tanggal selesainya plesteran.
6.5.4. Adukan untuk pekerjaan plesteran ini harus sama dengan yang dipakai pada
pekerjaan pasangan batu bata.
6.5.5. Plesteran hanya dapat dimulai setelah pasangan batu hitam benar-benar
kering.
6.5.6. Sebelum pekerjaan plesteran dapat dimulai, Kontraktor harus
membuat/memasang “Kepala Plesteran”, pemasangan “Kepala plesteran”
harus dirancang begitu rupa, dengan menggunakan benang-benang pembantu
dan alat lot sehingga nantinya akan diperoleh hasil plesteran yang benar-benar
rata dan tegak lurus. Jarak “Kepala plesteran” tidak boleh lebih dari 1 M, dan
harus dibiarkan mengering sebelum garis plesteran pembantu dapat dibuat.
6.5.7. Garis Plesteran Pembantu harus dibuat tegak lurus dan ditarik dengan
mengguna-kan kayu telah diketam rata, sedemikian rupa sehingga diperoleh
garis plesteran yang rata dan tegak lurus (lot). Plesteran susungguhnya baru
dapat dimulai setelah “Garis Plesteran Pembantu” cukup kering.
Pasal 7
PEKERJAAN ACIAN
7.1. Lingkup Pekerjaan
Adapun yang dimaksudkan dengan pekerjaan ini adalah pekerjaan penghalusan
yang telah diplester dengan acian.
7.2. Standar/Rujukan
7.2.1. American Society for Testing and Materials (ASTM).
7.2.2. Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan
Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
7.2.3. Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
7.3. Bahan-Bahan
Adapun bahan material yang digunakan adalah semen dan air dengan ketebalan
kurang lebih 2.5 mm.
7.4. Pelaksanaan dan Prosedur Umum
7.4.1. Pekerjaan ini dilakukan segera setelah pelaksanaan plesteran dilakukan.
7.4.2. Pelaksanaan pekerjaan ini harus disesuaikan dengan Gambar Kerja, dan
apabila dilakukan kurang dari atau tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam
Gambar Kerja, maka harus segera diperbaiki. Kesalahan pelaksanaan yang
menyebabkan perbaikan atas pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pihak
Kontraktor.
Pasal 8
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
8.1. Lingkup Pekerjaan
8.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu
baik.
8.1.2. Pasangan Granite dan Keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
8.2. Syarat-syarat Bahan
Lantai Keramik yang digunakan:
Ukuran : 30 x 30 cm
Produksi : Ex. Asia Tile atau setara
Warna/type : Putih Polos
Kualitas : Kelas I
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
8.2.1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola Keramik.
8.2.2. Granite dan Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
cacat dan bernoda.
8.2.3. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
8.2.4. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
8.2.5. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
daerah basah dan teras.
8.2.6. Pola, arah dan awal pemasangan lantai granite dan keramik harus sesuai
gambar detail atau sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan
drainase/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
8.2.7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus
sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut sikut yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
8.2.8. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang telah diisyaratkan di atas. Pengisian siar (Cor Nat) harus menuggu hingga
spasi kering.
8.2.9. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
8.2.10. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
8.2.11. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
8.2.12. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada
lubang dan celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup
dengan adukan semen pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan
sekelilingnya.
Pasal 9
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
9.1. Lingkup Pekerjaan
9.1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
9.1.2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen Jendela, kusen bouvenlight
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
Kontraktor.
9.2. Standar
ASTM:
a. C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
b. C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
c. C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion
Compounds.
9.3. Bahan/Produk
9.3.1. Kusen Aluminium yang digunakan:
a. Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex Dacon & Inalum.
b. Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
c. Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
d. Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
e. Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
9.3.2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
9.3.3. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
9.3.4. Kusen-kusen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan
engsel-engsel Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
9.3.5. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
9.3.6. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan
air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
9.3.7. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
9.3.8. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan
memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
Untuk diagonal 2 mm
9.3.9. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium
terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari
(13) mikron sehingga dapat bergeser.
9.3.10. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment
dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation
lainnya.
9.4. Syarat Pelaksanaan
9.4.1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan
dengan sistem konstruksi bahan lain.
9.4.2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran.
9.4.3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
9.4.4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.Pengelasan dibenarkan
menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
9.4.5. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok.
a. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
9.4.6. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2
- 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
9.4.7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm2.
9.4.8. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9.4.9. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut:
a. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
c. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
d. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
9.4.10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
9.4.11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
9.4.12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
rangka kosen terpasang.
9.4.13. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass.
9.4.14. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
9.4.15. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
9.4.16. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap suara.
9.4.17. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
Pasal 10
PEKERJAAN KACA
10.1. Lingkup Pekerjaan
10.1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan adan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
10.1.2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan di
dalam detail gambar.
10.2. Syarat-syarat Bahan
10.2.1. Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).
10.2.2. Toleransi lebar dan panjang: ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
10.2.3. Kesikuan: kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang dapat
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
10.2.4. Cacat-cacat.
a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketenyuan dari
pabrik.
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pemandangan.
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian
atau seluruh tebal kaca)
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke
arah luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca
yang berobah dan mengganggu pandangan.
g. Harus bebas dari bintik-bintik (spots, awan (cloud) dan goresan (scratch).
h. Bebas lengkungan (lembaran baca yang bengkok).
i. Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
j. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik.
10.2.5. Bahan Kaca:
a. Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI1982. Digunakan
produk lokal atau yang setara.
b. Bahan untuk kaca dan cermin menggunakan: Clear float glass, tebal sesuaikan
dengan gambar (t=5,8,12 mm)
c. Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver).
d. Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
lainnya.
10.2.6. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
igurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
10.3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
10.3.1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
10.3.2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
10.3.3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi.
10.3.4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur.
Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem aci.
10.3.5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
10.3.6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke
dalam alur kaca pada kusen.
10.3.7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
10.3.8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen,
harus diisi dengan lem silikon.Warna transparant cara pemasangan dan
persiapan- persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
pabrik.
Pasal 11
PEKERJAAN FOLDING GATE BESI
11.1. Lingkup Pekerjaan
11.1.1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran pengiriman,
penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
11.1.2. Melengkapi material-material yang dibutuhkan untuk folding gate, hardware,
persiapan dinding/kolom yang akan dipasang folding gate dan hardware.
11.2. Referensi
11.2.1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : ASTM A 501
11.2.2. Quality Assurance:
Kualifikasi manufaktur: produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses
dan diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) danPemberi Tugas.
11.2.3. Kualifikasi Pekerja:
Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian
ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang
diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, MK, Pemberi Tugas, dan
Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
11.3. Pengiriman (Submittals)
11.3.1. Kontraktor harus mengirimkan hal-hal berikut untuk persetujuan Pemberi
Tugas, MK dan Perencana.
Shop drawing yang menunjukkan posisi, potongan, denah
penempatanroller shutter, serta koordinasi dengan bagian pekerjaan-
pekerjaan yang berdekatan.
Sample yang diusulkan dan akan digunakan pada folding gate, mock-
uppemasangan untuk persetujuan Pemberi Tugas, MK dan Perencana.
Technical specification dan instruksi pelaksanaan dari pabrik.
11.4. Material
11.4.1. Sebelum pembuatan dipabrik, semua material harus dipilih agar benar-benar
sesuai dengan bentuk, dimensi, toleransi, tebal, sudut, warna yangdiinginkan.
Material harus dibuat dengan proses mesin (machinally) yaitu cutting,
punching, drilling, dan sebagainya untuk mendapatkan rollershutter dengan
toleransi sebagai berikut:
Terhadap tinggi dan lebar = 1 mm
Terhadap diagonal = 2 mmb.
11.4.2. Sebelum pembuatan, harus dilakukan pengukuran pada site
untukmendapatkan ukuran yang tepat.
11.5. Teknis Pelaksanaan
11.5.1. Pekerjaan harus dikerjakan oleh Kontraktor (sub) yang telah berpengalaman
dan disetujui oleh MK dan Pemberi Tugas.
11.5.2. Pengecekan kembali di site pada daerah-daerah yang akan dipasang folding
gate.
11.5.3. Sediakan anchor, dynabolts, fasteners dan aksesori dan untuk kekuatan
struktural yang diperlukan.
11.5.4. Harus dibuat dengan sempurna untuk hubungan vertikal dan horizontal, pojok
dan diagonal termasuk komposisi profil.
11.5.5. Kekuatan struktural yang diperlukan harus sesuai dengan gambar dan seperti
yang diminta oleh MK/Perencana.
11.5.6. Folding gate tidak boleh bergetar bila ditutup atau dibuka yang menunjukkan
pemasangan yang tidak sempurna.
11.5.7. Kontraktor harus menjaga roller shutter yang telah terpasang terhadap noda
dari air semen, cat, adukan, dan sebagainya, serta protective sealant pada
profil dari jenis pekerjaan apapun
Pasal 12
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
12.1. Lingkup Pekerjaan
12.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
12.1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu alluminium, seperti yang ditunjukan/disyaratkan
dalam detail gambar.
12.2. Syarat-syarat Bahan
12.2.1. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian
'hardware' akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
12.2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium/fiber berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak kunci.
12.3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
12.3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut:
- Lockcase : Merk Lokal, atau setara
- Cylinder : Merk Lokal, atau setara
- Handle : Merk Lokal, atau setara
- Back Plat : Merk Lokal, atau setara
- Engsel (Butt Hinges) : Merk Lokal, atau setara
- Engsel Lantai (Floor Hinges) : Merk Lokal, atau setara
- Door Closer, Door Stopper : Merk Lokal, atau setara
Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada gambar. Untuk
pintu kamar mandi menggunakan merk lokal atau setara.
12.3.2. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi.
12.3.3. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk lokal, atau setara.
12.4. Pekerjaan Engsel
12.4.1. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk lokal
warna brush di pasang sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun
pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
12.4.2. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
Perencana
12.5. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
12.5.1. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di
tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
12.5.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
12.5.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. Pemasangan
lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Direksi. Apabila hal tersebut tidak
tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
12.5.4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
12.5.5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
12.5.6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen
Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
12.5.7. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi.
Pasal 13
PEKERJAAN PLAFOND PVC
13.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit, peralatan dan konstruksi penggantungnya,
penyiapan tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai RKS dan gambar kerja.
13.2. Pesyaratan Bahan
13.2.1. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan dan selasar digunakan
Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
13.2.2. Untuk bagian tritisan digunakan Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
13.2.3. Rangka plafond induk menggunakan Furing Metal dan untuk rangka pembagi
digunakan Furing Metal standar pabrik dengan kualitas yang baik.
13.3. Persyaratan Pelaksanaan
13.3.1. Persiapan dan Pemasangan
Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat beton, balok
atau struktur lainnya) harus dapat mendukung beban minimum 38 kg/m2.
urutan pemasangan umumnya adalah:
a. Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
b. Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang
dikaitkan pada kaki kuda-kuda baja ringan. Rangka ini kemudian dipakai
penggantung dari furing ke kaki kuda-kuda dan gording. Setelah rangka
induk furing metal terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan rangka
pembagi dari furing metal.
c. Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan patokan
garis marking dan memebentuk bidang datar yang sempurna.
d. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung
jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
e. Langit-langit dari bahan Papan PVC dipasang pada rangka ini, dengan
memakukannya menggunakan skrup yang sesuai. Hasil akhir harus
waterpass, apabila ada Papan PVC yang cacat, pecah harus diganti
dengan Papan PVC yang baru.
f. Terakhir pada tepi bidang dipasang Profil PVC, sesuai dengan jenisnya
yang tertera pada RAB.
13.4. Persyaratan Pemeliharaan
13.4.1. Penyimpanan dan Perawatan Produk
a. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari pabrik
dengan nama pabrik, warna, ukuran dan tipe.
b. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghindari
kerusakan sesuai dengan instruksi dari pabrik.
c. Material harus disimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata, terangkat
dari lantai dan terlindung dari air, yang semuanya sesuai petunjuk pabrik.
Pasal 14
PEKERJAAN HANDRAIL STAINLESS STEEL
14.1. Lingkup Pekerjaan
14.1.1. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan
lain serta pemasangan semua pekerjaan stainless steel seperti yang
tercantum dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas atau MK. Pekerjaan
ini meliputi Pekerjaan handrail pada ramp.
14.2. Pengendalian Pekerjaan
14.2.1. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. NI - 3 - 1970 - PPBBI – 1993
b. SII - 0161 - 1981 – ASTM
c. SII - 0183 - 1978 - AISC edisi terbaru
d. SII - 0163 - 1979 - BS - 1387 - STEEL TUBES
14.3. Bahan-bahan
14.3.1. Spesifikasi Bahan
Handrail Ramp seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan
stainless steel dengan ketebalan minimum 2,5 mm type hairline.
14.3.2. Umum
a. Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan
ASTM A-36. Stainless steel harus anti karat (jenis ST 304).
b. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud
tersebut.
c. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan
dalam gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
14.3.3. Jaminan
Bahan baja yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah
dikenal disertai Sertifikat Pengujian dari Lembaga Pengujian Bahan yang
disetujui Pengawas atau MK.
14.3.4. Contoh-contoh
a. Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada
Pengawas atau MK berupa contoh untuk disetujui.
b. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Pengawas atau MK harus
diserahkan secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah
disetujui. Contoh tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan
dan penghalusan untuk standard dalam pekerjaan tersebut.
c. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau
standar bagi Pengawas atau MK untuk memeriksa atau menerima bahan-
bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
14.4. Pelaksanaan
14.4.1. Pengerjaan
a. Finish stainless steel yang telah terpasang harus benar-benar dan tidak
kelihatan bergelombang.
b. Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
c. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangan tidak memerlukan pengisi.
14.4.2. Toleransi
Pemasangan baru dengan toleransi yang diijinkan/tertera dalam standar yang
telah disetujui. Bila toleransi yang dimaksud tidak tercantum dalam standar,
maka toleransi akan diberikan oleh Pengawas atau MK. Pemasangan baja
dengan toleransi yang tidak disetujui akan ditolak.
14.4.3. Pemotongan dan Penyambungan
a. Pengelasan
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik.
Yang dimaksud dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding”
AWS E 70 S - X. Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai
dengan standar AWS. Tenaga yang melakukan pekerjaan ini, harus
mempunyai “Sertifikat Keahlian Las” yang dikeluarkan oleh Lembaga-
Lembaga Pemerintah atau Swasta yang diakui. Seluruh pekerjaan
las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari
persetujuan ini harus seijin Pengawas atau MK.
Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan
difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai
pengikat-pengikat lain seperti “clip keling” dan lain-lain yang tampak,
harus sama dalam “finish” dan “warna” dengan bahan yang diikatnya.
b. Baut
Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang
sesuai dengan maksudnya, termasuk perlengkapan-perlengkapannya.
Baut yang digunakan ASTM A - 307 (Black Blolt/Unfinished Bolts) adalah
jenis low carbon steel yang memenuhi persyaratan, dengan finishing
chrome nickel atau powder coating. Lubang-lubang untuk baut dan sekrup
harus dibor atau di “punch”.
c. Tambatan dan Angker
Tambatan dan angker dimana perlu untuk mengikat bagian-bagian di
tempatnya, termasuk pemakaian ramset untuk beton atas persetujuan
Pengawas atau MK harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan
contoh timbal (tebal 30 cm) yang akan digunakan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas atau MK.
14.4.4. Perlindungan
Semua pekerjaan baja, mur, baut dan alat penghubung untuk pekerjaan
stainless steel, harus terlindung secara dicelup panas (hot dip coated) atau
terdiri dari bahan bebas karat yang disetujui Pengawas atau MK.
14.4.5. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
14.5. Pengujian Mutu Pekerjaan
14.5.1. Bahan-bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada
pembuatan maupun pengerjaan di lapangan oleh Pengawas atau MK.
Peninjauan dan pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor tanpa adanya
tambahan biaya.
14.5.2. Peninjauan ini tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap
penyediaan bahan yang tidak memenuhi syarat.
Pasal 15
PEKERJAAN ATAP
15.1. Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari:
a. Rangka utama atas (top chord)
b. Rangka utama bawah (bottom chord)
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self-drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
15.2. Lingkup Pekerjaan
15.2.1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
15.2.2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
(Fabrikasi),
15.2.3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
15.2.4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
15.2.5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
15.2.6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
15.3. Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
a. Baja Mutu Tinggi G 550
b. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
c. Tegangan Maksimum 550 Mpa
d. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
e. Modulus geser 80.000 Mpa
15.4. Lapisan Anti Karat
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan
anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
a. Pelapisan Galvanised
b. Jenis Hot-dip zinc
c. Kelas Z22
d. katebalan pelapisan 220 gr/m2
e. komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
15.5. Galvalume (AZ100)
15.5.1. Pelapisan Zinc-Aluminium
15.5.2. Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
15.5.3. Kelas AZ100
15.5.4. Katebalan pelapisan 100 gr/m2
15.5.5. Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
15.6. Multigrip (MG)
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
a. Galvabond Z275
b. Yield Strength 250 MPa
c. Design Tensile Strength 150 MPa
15.7. Brace System (bracing)
15.7.1. Bottom Chord Bracing, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
chord) pada kuda-kuda baja ringan.
15.7.2. Lateral Tie Bracing, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,
sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
tekan (web), standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda
tersebut.
15.7.3. Diagonal Web Bracing (Ikatan Angin), Pengaku/bracing diagonal antara web
pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
berdampingan.
15.7.4. Strap Brace (Pita Baja), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
perhitungan desain struktur.
15.7.5. Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan
talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material
jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
15.8. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self-drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
sebagai berikut:
a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
b. Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
c. Kepadatan Alur 16 alur/inci
d. Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
e. Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
15.9. Kekuatan Mekanikal
15.9.1. Gaya geser satu baut 5,10 KN
15.9.2. Gaya aksial 8,60 KN
15.9.3. Gaya Torsi 6,90 KN
15.10. Persyaratan Pra-Konstruksi
15.10.1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja
dan Syarat).
15.10.2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
15.10.3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan
jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
15.10.4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
15.10.5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
15.10.6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
15.10.7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan
akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
15.11. Persyaratan Pelaksanaan
15.11.1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
15.11.2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
15.11.3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
15.11.4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
15.11.5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan kuda-kuda.
15.11.6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng
yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi
baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba
dilokasi proyek.
Pasal 16
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
16.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan Penutup Atap
16.2. Bahan yang digunakan
Untuk atap digunakan Atap Genteng Metal Berpasir
16.3. Penjelasan Pekerjaan
16.3.1. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
16.3.2. Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dan disusun rapi.
16.3.3. Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan metal lainnya
dipakukan pada rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan
menggunakan paku genteng (paku khusus untuk atap metal) atau paku seng.
16.3.4. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal
tindisan antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus
dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
16.3.5. Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan antara satu lembaran
bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan
persyaratan pabrik.
16.3.6. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
berakibat bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka
bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
Pasal 17
PEKERJAAN LISTPLANK
17.1. Papan Listplank Klasiboard
17.1.1. Papan listplank terbuat dari kalsiboard lebar 20 cm dan tebal 8 mm.
17.1.2. Pemasangannya dipakukan langsung pada gording, sambungan satu dengan
yang lainnya digunakan model sambungan ekor burung. Sambungan harus
diberi dempul khusus kalsiboard. Pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila
dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus
dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
Pasal 18
PEKERJAAN PENGECATAN
18.1. Lingkup Pekerjaan
Persiapan permukaan yang akan diberi cat, pengecatan permukaan dengan bahan-
bahan yang telah ditentukan, pengecatan semua permukaan dan area yang tertera
dalam gambar dan yang tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan
yang sesuai dengan petunjuk Perencana dan Pengawas. Pekerjaan ini meliputi:
a. Pengecatan dinding bata seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk
Pengawas.
b. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan
petunjuk Pengawas.
c. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam
gambar dan petunjuk Pengawas.
d. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton.
18.2. Standard
a. PUBI : 54, 1982
b. PUBI : 58, 1982
c. NI : 4
d. ASTM : D - 361.
e. BS No. 3900, 1970
f. AS K-41
18.3. Bahan-bahan
Cat yang digunakan setara dengan vinilex dan menggunakan warna yang
disesuaikan atau sesuai dengan petunjuk pengawas/direksi.
18.4. Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan tersebut, maka harus diperhatikan
permukaan plesterannya dari:
18.4.1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-
peil yang ditentukan.
18.4.2. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
18.4.3. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan
halus.
18.4.4. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
18.4.5. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang
sesuai dengan ketentuan pabrik.
18.4.6. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
kotoran/debu.
18.4.7. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan yang tidak diplester, maka
Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan tersebut sudah bersih dari
noda, seperti yang disyaratkan.
18.4.8. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas, dimana penggunaan
alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang
baik.
18.4.9. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus
dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
Pasal 19
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
19.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik
dan armature sesuai dengan gambar.
19.2. Ketentuan.
19.2.1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan
mengerti teknik instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung
untuk kabel data sesuai gambar.
19.2.2. Kontraktor/pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk
pelaksanaan dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan
terlaksanya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
19.2.3. Standar dan referensi yang dipakai adalah :
- Peralatan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-174/ MEN/ 2002)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor
023/PRT/1973 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor
024/PRT/1973 tentang Syarat-syarat Penyambungan listrik (SPL).
19.2.4. Pelaksanaan teknis.
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/pemborong
harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama
sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan
baru yang tertera pada gambar serta merapikan kembali sesuai dengan
fungsinya masing-masing. Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama
dengan kontrakto/ pemborong power untuk komputer yang ada di banking
hall dan back office dengan diawasi oleh pengawas. Pemindahan kabel
grounding harus memperhatikan estetika interior.
19.2.5. Pengujian.
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/
pemborong harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa
pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan
tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi.
19.2.6. Pelaksanaan pemasangan.
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan
oleh tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI
yang dikeluarkan olh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang instalasi
dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
19.3. Material
19.3.1. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak
computer dan untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5
mm dengan arde.
19.3.2. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi
harus menggunakan konektor khusus/lasdop.
19.3.3. Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
menggunakan pipa fleksibel.
19.3.4. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan box lengkap dengan
tutupnya.
19.3.5. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan box dus
dengan mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.
19.3.6. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan: Kabelindo, Kabel Metal, Tranka
Kabel dan Supreme.
19.3.7. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar buatan
pabrik Artolite atau Lomm atau setara.
19.3.8. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Hannocs, Philips atau
Osram, atau setara.
19.3.9. Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang
tunggal, seri, triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek
Clipsal atau setara.
19.3.10. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau setara.
19.3.11. Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat) gang
menggunakan merek German.
19.4. Syarat Pelaksanaan
19.4.1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan elektrikal.
19.4.2. Approval material yang akan digunakan.
19.4.3. Persiapan lahan kerja.
19.4.4. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, terlebih dahulu material kerja dan alat
bantu kerja disiapkan.
19.5. Pemasangan Sparing Kabel
19.5.1. Sparing dipasang dulu apabila ada pengecoran beton lantai, untuk
menghindari bobokan beton pada saat penyambungan kabel antar lantai.
19.6. Pemasangan Instalasi Kabel
19.6.1. Kabel vertical ditanam pada dinding dengan perlindungan pipa conduit,
dimana pipa tersebut harus ditanam dulu pada dinding bata sebelum dinding
diplester. Supaya tidak mudah bergerak pada saat dinding diplester, maka
pipa yang ditanam diberi klem dengan jarak sekitar 1 m.
19.6.2. Kabel horizontal dipasang pada plat lantai beton dengan menggunakan pipa
pelindung conduit yang diberi perkuatan klem dengan jarak sekitar 1 m, hal ini
dimaksudkan untuk memudahkan maintenance. Pemasangan kabel
horizontal harus sejajar, tidak boleh saling melintas.
19.7. Pemasangan Fitting dan Armature
19.7.1. Fitting dan armature dipasang setelah kabel ditest ketahanannya, agar tidak
terjadi bongkar/pasang armature.
19.8. Pemasangan Saklar dan Stop Kontak
19.8.1. Marking jalur conduit pada dinding dan bobok dinding bata, jangan lupa
gunakan cutter.
19.8.2. Pasang conduit dan inbow dos.
19.8.3. Tunggu sampai plester dinding akhir.
19.8.4. Sambungan saklar, stop kontak dengan aslinya.
19.8.5. Pasang saklar dan stop kontak, gunakan waterpass agar rata.
19.9. Testing dan commissioning
Test tahanan kabel sebesar 2 ohm dan grounding serta test fitting/armature selama ±
1 x 24 jam
Pasal 20
PEKERJAAN SANITAIR
20.1. Umum
20.1.1. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh kontraktor/pemborong
harus baru (New product) dan material tersebut khusus untuk pemasangan di
daerah tropis serta sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
20.1.2. Kontraktor/pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak
disetujui karena menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana
penggantian tersebut tanpa biaya tambahan/extra cost dari pemilik.
20.1.3. Komponen-komponendari material yang mungkin seringa diganti harus dipilih
yang mudah diperoleh di pasaran bebas.
20.2. Lingkup pekerjaan
20.2.1. Pengadaan dan pemasangan instalasi air bersih, air buangan, air bekas dan
instalasi air kotor.
20.2.2. Bahan/material yang dipakai/digunakan adalah produk/merek Wavin, Rucika
kelas AW.
20.2.3. Pengadaan bahan dan pemasangan seluruh sanitair dan aksesoris serta
tenaga kerja komplit beserta alat-alat pendukungya.
20.2.4. Kontraktor/ pemborong wajib membuat shop drawing untuk instalasi
plumbing dan harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
20.3. Ajuan
Pengajuan contoh warna sanitair yang akan dipakai sesuai dengan tipe yang telah
ditentukan oleh Konsultan pengawas pada detail gambar perencanaan.
20.4. Pengiriman, penyimpanan dan Penanganan barang
20.4.1. Semua barang yang dikirim harus dalam keadaan baik, bebas dari cacat
pabrik yang diakibatkan yang diakibatkan waktu pembuatan maupun cacat
lain seperti robek, kotor atau menunjukkan noda lainnya.
20.4.2. Semua barang yang dikirim harus dibungkus dengan rapi, komplit dengan
label atau keterangan lainnya termasuk dengan segel asli dari pabrik.
20.4.3. Penyimpanan barang/ bahan harus ditempatkan oada tempat khusus tidak
tercampur dengan barang-barang lain yang dapat mengakibatkan kerusakan
seperti cat, minyak kayu, besi, atau barang cair/padat lainnya.
20.4.4. Kondisi tempat penyimpanan harus dalam keadaan bersih dan kering.
20.5. Bahan/Material
20.5.1. Tipe lihat gambar detail perencanaan.
20.5.2. Bahan yang dipakai ex. TOTO warna disesuaikan (lihat gambar detail
perencanaan).
20.5.3. Bahan perekat sesuai dengan yang direkomenasikan dari pabrik.
20.6. Pelaksanaan
20.6.1. Kontrol/pemeriksaan.
20.6.2. Pemerikasaan lokasi/bidang yang akan dipasang harus dilakukan oleh
kontraktor sebelum pekerjaan pemasangan dilakukan.
20.6.3. Bila dalam pemeriksaan diketemukan bidang yang tidak memenuhi syarat
untuk dipasang, Kontraktor dapat memperbaiki sendiri atau melaporkan
kepada Konsultan Pengawas.
20.7. Pemasangan
20.7.1. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan harus lebih bersih dan
terhindar dari debu yang berlebihan.
20.7.2. Pemasangan sanitair dan aksesoris harus sesuai dengan ketentuan pabrik
dan harus dihindari kebocoran pada lantai dan dinding yang dapat
mengakibatkan rembesan air kelantai di bawahnya.
20.7.3. Setelah selesai terpasang maka kontraktor/ pemborong wajib mencoba
beberapa waktu/ periode dan memastikan peralatan yang terpasang tersebut
berfungsi dengan baik.
20.8. Perlindungan
Perlindungan harus diberikan pada sanitair dan aksesoris yang sudah terpasang
dengan baik. Kerusakan yang diakibatkan karena kontraktor/pemborong menjadi
tanggungan kontraktor pemborong atas biaya sendiri.
20.9. Perbaikan/Garansi/Masa Pemeliharaan
20.9.1. Kontraktor/pemborong diharuskan mengadakan perbaikan jika ada
kerusakan /kebocoran yang diakibatkan dari kelalaian dalam
pemasangan/kerusakan lain atas biaya sendiri.
20.9.2. Selama pemeliharaan dimulai sesuai dengan perjanjian dengan pemberi
tugas.
20.9.3. Selama itu pula kontraktor/pemborong berkewajiban untuk merawat dan
memperbaiki kerusakan dengan biaya sendiri.
Pasal 21
PEKERJAAN FINISHING
Sebelum pekerjaan diserahterimakan, Tim Pelaksana Pembangunan harus membongkar
gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran
bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan,
bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
Pasal 22
PEKERJAAN ADMINISTRASI
22.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi. Penjelasan
masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal
diatas, kecuali pekerjaan berupa :
Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya
yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan
jika diminta oleh Inspektorat untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat
diserahkan.
Dokumen Foto:
- Tim Pelaksana Pembangunan diwajibkan membuat dokumen foto-foto,
sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100% disertai
keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan
serta disusun secara rapih seperti yang disyaratkan dalam Pedoman
Pelaporan.
- Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Tim Pelaksana Pembangunan.
22.2. Tim Pelaksana Pembangunan dibantu Tim Perencana dan Pengawas harus
membuat as built drawing untuk kepentingan laporan dan arsip sekolah. As built
drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan yang
harus diselesaikan maksimal 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama
kali, dalam bentuk buku.
22.3. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh semua
pihak yang terlibat dalam melaksanakan pekerjaan ini.
PASAL 23
KUALIFIKASI & SYARAT PENYEDIA
23.1. SYARAT PENYEDIA
a. Kualifikasi Badan Usaha
Kualifikasi Badan Usaha Kecil/ Menengah
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Pendidikan (BG007) dan Jasa Pelaksana untuk Konstruksi bangunan
gedung lainnya (BG009)
Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi / NIB (NomorInduk Berusaha)
Bidang Bangunan Gedung
Memiliki akte pendirian dan akte perubahan (apabila ada perubahan)
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Melampirkan surat pernyataan perusahaan tidak disewa/dipinjamkan
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama
dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt
(Nilai Pengalaman Tertinggi dalam 15 tahun terakhir).
Pengalaman pekerjaan sesuai subklasifikasi yang disyaratkan
b. Syarat Personel Manajerial
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
yang akan dilaksanakan (Tahun) Kerja
1 Pelaksanaan/Proyek 2 tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
2 Ahli K3 Konstruksi - Sertifikat Petugas K3
c. Daftar Peralatan Minimal
KAPASITAS JUMLAH STATUS
No. URAIAN KEPEMILIKAN
1 CONCRETE MIXER 0,25 - 0.5 m3 1 UNIT MILIK/SEWA
2 PICK UP 2,5 – 3 TON 1 UNIT MILIK/SEWA
3 STEMPER - 1 UNIT MILIK/SEWA
PASAL 24
P E N U T U P
24.1. Pemborong membuat opname photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat
belum dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada
pandangan yang sama 4 (empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping
kanan. Selain itu laporan harian serta semua Berita acara yang diperlukan.
24.2. Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan
dilapangan harus dibuat gambar As Builts Drawing untuk mendapatkan
persetujuan pekerjaan dari Direksi.