| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0313934697426000 | Rp 1,997,687,623 | - | |
PT Starmas Indo Jaya | 07*1**3****26**0 | - | - |
| 0416050888455000 | Rp 2,084,173,175 | 1. Dalam pemenuhan persyaratan peralatan.bukti kepemilikan 1 buah Jack Hammer berupa nota tidak jelas penjual/toko nya sehingga tidak bia dipertanggungjawabkan. 2. Didalam RKK Poin B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 dalam pemenuhan persyaratan peraturan memakai UU No. 11 Thn 2021 Tentang Cipta kerja .Sedangkan UU Cipta kerja adalah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan tahun 2021. Dalam kolom 6 PENGENDALI AWAL Memakai sepatu / alas kaki .Hal ini tidak tepat tidak sesuai mitigasi resiko dengan uraian pekerjaan yaitu pekerjaan atap. Pada B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) TABEL 2. PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3 tolak Ukur Memahami Dengan Baik Tentang Resiko dan Insiden Dalam K-3 Serta Pertolongan Pertama.hal ini kurang tepat harusnya tolak ukur atau output dari adanya penyusunan sasaran dan program K3 yang terpenting adalah adalah bahwa seluruh pegawai selain faham juga kepatuhan memakai APD sesuai standar. 3. .dalam Poin B.3. Standar dan peraturan perundangan Tabel 3. Standar Peraturan Perundang – Undangan masih memakai UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja sudah dicabut dan tidak berlaku sehingga tidka bisa menajdi pedoman didalam RKK | |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
| 0750185050445000 | Rp 1,737,239,977 | Didalam Rencana Kselematan konstruksi/RKK Poin B.3. Standart dan Peraturan Perundang Undangan berpedoman kepada : 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286) hal ini tidak sesuai.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 adalah tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan paraturan ini sudah dicabut dan tidak berlaku sehingga tidak bisa dipakai sebagai pedoman pada pekerjaan Renovasi Gedung. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Sudah dicabut dan tidak berlaku. sehingga tidak bisa dipakai sebagai pedoman pada pekerjaan Renovasi Gedung. | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | Rp 1,756,600,000 | 1. Dalam pemenuhan peralatan bukti kepemilikan scapolding PT.Nara Tunas Karya berupa Nota pembelian bukan atas nama PT.Nara Tunas Karya akan tetapi atas nama Nara Teras Karya.. 2. Peralatan berupa concrete vibrator ddialam daftar disampaikan memiliki kapasitas 5,5 HP sedangkan perlatan yang sebenarnya sesuai foto concrete vibrator adalah 7,5 HP 3. Didalam pemenuhan persyaratan personil pelaksana sdr Ade Jufri disampaikan uraian tugas Menerapkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang no 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (UUJK) sesuai fungsi dan perannya.Undang-Undang no 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (UUJK) sudah dicabut dan tidak berlaku sehingga tidak bisa menjadi pedoman dalam pekerjaan renovasi gedung |
| 0012407995445000 | Rp 1,700,000,000 | 1. Dalam pemenuhan peralatan :Kwitansi pembelian Mesin molen dan Vibrator kapasitas dan merek ditambahkan bukan asli toko sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan 2. Didalam RKK Bagian A. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI A.1. KEPEDULIAN PIMPINAN TERHADAP ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL masih menyampaikan Perlunya Penerapan Pencegahan terhadap Penularan Virus Covid-19 di lingkungan pekerjaan hal ini sudah tidak relevan sehubungan telah berakhirnya masa covid 19 dengan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia. | |
| 0766112858437000 | Rp 2,034,179,172 | 1. Dalam pemenuhan persyaratan peralatan .Bukti kepemilikan scaffolding berupa nota pembelian dari toko Sumber Jaya Diesel ,Nota pembelian tidak sama dengan bentuk nota asli dari toko tersbeut,Stempel dan nomor telpon tidak sama dan toko tersbeut tidak pernah menyediakan sacffolding untuk di jual sehingga bukti kepemilikan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. | |
| 0022478887426000 | Rp 2,072,034,829 | 1. Dalam pemenuhan persyaratan peralatan,hanya menyampaikan 4 dari 6 yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan 2. didalam RKK Poin B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang Tabel Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai sebagiamana yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan | |
| 0026338921426000 | Rp 1,837,899,887 | 1. Didalam pemenuhan persyaratan peralatan.Didalam daftar peralatan hanya menyampaikan 3 jenis peralatan hal ini tidak sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan didalam dokume pemilihan yaitu 6 peralatan 2. Didalam daftar peralatan kapasitas kendaraan pick up yang disampaikan 1500 cc tidak sesuai dengan yang di persyaratkan didalam dokumen pemilihan yaitu 1-3 M3. 3. Tidak menyampaikan peralatan stamper | |
| 0439363805807000 | Rp 1,698,937,500 | 1. Didalam pemenuhan persyaratan peralatan Concrete vibrator Honda GX 160.Bukti kepemilikan berupa nota pembelian tertulis penjual (Bapak Henngki) PT.Indoteknik Dotcom Gemilang dan sebagai pembeli (Bpk.Baban Subandi) PT.Hira Jasa Utama.Hal ini tidak sesuai seharusnya pembeli adalah PT.Vasco Indo Persada sebagai pemilik concrete vibrator Honda GX 160. 2. Dalam pemenuhan persyaratan personel managerial.Disampaikan petugas pelaksana sdr.Fence Stone Tarigan dengan SKK jenjang 7 /Ahli muda teknik bangunan.Hal ini tidak sesuai yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan yaitu jenjang 4 s/d 6 | |
Keibu Rahaja Nusantara | 04*2**1****05**0 | Rp 1,696,900,782 | 1. Dalam pemenuhan persyaratan tekhnis peralatan.Daftar isian peralatan tidak sesuai dengan yang di persyaratkan didalam dokumen pemilihan. 2. Tidak menyampaikan daftar personel mangerial. 3. Daftar riwayat hidup sdr saeful mubarok sebagai pelaksana sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan 4. Tidak menyampaikan daftar riwayat hidup petugas keselamatan kosntruksi sdr.Muhamad Barnas |
| 0733191266437000 | Rp 1,972,434,172 | 1. Dalam pemenuhan persyaratan peralatan ,bukti kepemilkan jack hammer dan concrete vibrator berupa Nota pembellian dari Toko Sumber Jaya Diesel berbeda dengan nota asli Toko Sumber Jaya Diesel,stempel dan nomor telpon sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan 2. Didalam pemenuhan persyaratan RKK pada poin B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) TABEL 2. PENYUSUNAN SASARAN KHUSUS DAN PROGRAM KHUSUS disampaikan pada kolom 4 Tolak ukur Seluruh APD ber-SNI .Hal ini tidaklah tepat ,APD ber SNI bukanlah tujuan atau tolak ukur dari kegiatan PENYUSUNAN SASARAN KHUSUS DAN PROGRAM KHUSUS. Tujuan dari pada mengkaji Perencanaan Keselamatan Konstruksi,Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada paket ini adalah mencegah terjadinya kecelakaan pada Pekerjaan Atap dan Penutup Atap dengan identifikasi Bahaya Pekerja terluka karena alat kerja, Pekerja terjatuh dari ketinggian, Tertimpa benda jatuh, dll.Harusnya output atau Tolak ukur dari dibuatya table penyusunan sasaran dan program khusus adalah seluruh pekerja memakai APD sesuai standar.Jadi walaupun berstandar SNI kalo tidak dipakai maka tetap akan menimbulkan resiko terjadinya kecelakaan kerja. | |
| 0316120823401000 | Rp 1,929,815,863 | 1. Dalam pemenuhan persayaratan personel managerial.Sdr Hasanudin Wibowo sebagai tenaga pelaksana didalam surat refrensi kerja yang dikeluarkan oleh Sdr Agus Suryana Sebagai PPK pada pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang kelas Melalui Dana SBSN pada Madarasah Tsanawiyah Negeri 2 Serang Tahun anggaran 2022 Dengan Nomor Surat 0029/Kw.28.02.4/2/2022 .Nomor tersebut menunjukan surat di buat pada bulan Februari tahun 2022.sedangkan pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 23 Juni 2022. 2. Didalam surat refrensi kerja tersebut ditanda tangani pada tanggal 06 Februari 2023 sedangkan surat di buat pada bulan Februari tahun 2022. 3. Didalam pemenuhan RKK Poin B.3. Standar dan peraturan perundangan masih berpedoman pada: UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan sedangkan peraturan peraturan tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku sehingga tidak bisa menjadi pedoman dalam RKK | |
| 0012169256422000 | Rp 1,890,010,000 | 1. Didalam pemenuhan persyaratan personil managerial.ada ketidak cocokan data yang disampaikan.sdr Arief Saefulloh sebagai petugas pelaksana lapangan didalam surat penugasan, Surat pernyataan kesanggupan,daftar riwayat hidup serta KTP dengan tanggal lahir Garut 03 September 1996 ,sedangkan didalam Ijazah Garut 03 Desember 1996. 2. Didalam pemenuhan RKK Poin A. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI A.1. KEPEDULIAN PIMPINAN TERHADAP ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL Perlunya Penerapan Pencegahan terhadap Penularan Virus Covid-19 di lingkungan pekerjaan, dengan menyiapkan Sarana Prasarana Pencegahan Penularan sesuai standar WHO dan menyusun Struktur Organisasi Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Virus Covid 19 di lingkungan Pekerjaan. Kondisi demikian tidak sesuai dan tidak relevan sehubungan telah berakhirnya pandemi kovid 19 sebagiamana disampaikan oleh presiden Republik Indonesia dengan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia. | |
| 0736874280426000 | Rp 1,717,676,181 | 1. Dalam pemenuhan peralatan tidak sesuai dengan yang di persayaratkan didalam dokumen pemilihan 2. Dalam pemenuhan personel managerial tidak sesuai dengan yang di persayaratkan didalam dokumen pemilihan 3. Dalam pemenuhan RKK tidak sesuai dengan yang di persayaratkan didalam dokumen pemilihan | |
| 0703511899003000 | Rp 1,970,260,834 | - | |
| 0862207206426000 | - | - | |
| 0718244338501000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
Cakra Dwi Jaya | 05*8**8****03**0 | - | - |
| 0023286537426000 | - | - | |
PT Putri Indah Berkarya | 0028356293008000 | - | - |
| 0022476634437000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
CV Sentani Jaya | 04*1**0****55**0 | - | - |
| 0014332902426000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
PT Java Bangun Persada | 03*6**3****38**0 | - | - |
Malikha Rajasa | 06*6**9****56**0 | - | - |
| 0018180158444000 | - | - | |
| 0011315470426000 | - | - | |
| 0847783438437000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0316795350426000 | - | - | |
| 0025917493426000 | - | - | |
| 0017989161426000 | - | - | |
| 0022246656656000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0016711962421000 | - | - | |
| 0022736581027000 | - | - | |
| 0748693850443000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - | - |
| 0806778999426000 | - | - | |
| 0718003809619000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT)
Pekerjaan : Belanja Modal Rehab Gedung Kantor
Lokasi : Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon
Anggaran : Tahun 2024
BAGIAN I
KETENTUAN UMUM
A. PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS ) ini, maka dalam pelaksanaan
pekerjaan akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan teknis di bawah ini, termasuk segala
perubahan dan tambahannya, yaitu :
- Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwarden Voor
de Uitvoening bij Aaneming van openbare Werken (disingakat AV) yang disyahkan oleh pemerintah
tanggal 28 Mei 1941 No. 9 Lembaran Negara Nomor 14571 dan terjemahan kedalam Bahasa
Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Penerbit Pekerjaan Umum, Juni 1978 (SU-41).
- Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik Bangunan
Indonesia (DTPI).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982) yang diterbitkan oleh DPMB.
- Peraturan umum Pemeriksaan bahan-bahan bangunan (PUBB NI-3/56).
- Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun1972.
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
- Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada bangunan gedung tahun 1985.
- Peraturan Plumbing Indonesia.
- Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991
- Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan Perburuhan di Indonesia dari Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar internasional,
antara lain VDE, BS, NEC, IEC, dsb.
- Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan.
- Peraturan – peraturan lain yang belum tercantum di atas tetapi berkaitan erat dengan pekerjaan ini.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka berlaku dan mengikat pula dalam pekerjaan ini adalah:
a. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta Gambar Bestek
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
c. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
d. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan / Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Lapangan.
e. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
1
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. PERSIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pelaksana Lapangan
a. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya di lapangan sebagai Pelaksana, yang mempunyai
pengetahuan dibidang Teknik Sipil / Bangunan, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja
yang dipimpinnya dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini
harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tembusannya kepada Direksi Pekerjaan
/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Lapangan.
b. Pelaksana harus berpendidikan minimum STM Jurusan Teknik Bangunan dan mempunyai
pengalaman kerja lapangan minimum 3 tahun.
c. Selain petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara tertulis kepada
Direksi Pekerjaan / PPTK dan Pengawas Lapangan, tentang susunan organisasi pelaksana di
lapangan dengan nama dan jabatannya masing- masing.
d. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Direksi Pekerjaan / PPTK dan Pengawas Lapangan,
bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor
diharuskan mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang
Pelaksana yang baru secepatnya demi kelancaran pekerjaan.
2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Gambar Bestek
a. Kontraktor / Pelaksana wajib meneliti RKS dan semua gambar bestek termasuk tambahan /
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
Kontraktor / Pelaksana tidak diperbolehkan merubah sesuatu yang terdapat dalam RKS sebelum
berunding dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak Direksi Pekerjaan / PPTK.
b. Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, maka RKS-lah yang berlaku.
c. Bila sesuatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang berskala lebih
besar (lebih mendetail) yang berlaku.
d. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang dipakai/diikuti.
e. Sepanjang tidak ada pertanyaan atas ketidakjelasan atau keragu-raguan dari Kontraktor /
Pelaksana terhadap RKS dan gambar bestek yang dibuat perencana, maka Kontraktor /
Pelaksana dianggap sudah mempelajari dan memahami maksud dan tujuan perencana.
f. Gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail konstruksi, gambar
situasi dan sebagainya yang dilaksanakan oleh perencana harus telah dimiliki oleh Kontraktor /
Pelaksana beserta dokumen lain sebelum pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pelaksana tidak
boleh mengubah atau menambah tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan / PPTK.
Gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
g. Bila terdapat keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dikhawatirkan akan menimbulkan
kesalahan atau kesulitan - kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor / Pelaksana wajib
menanyakan dan mengkonsultasikannya pada Direksi Pekerjaan / PPTK dan Kontraktor /
Pelaksana harus mengikuti keputusannya.
h. Bila Direksi Pekerjaan / PPTK menggangap perlu maka Kontraktor / Pelaksana dapat meminta
perencana untuk membuat tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa dan
disahkan oleh Direksi Pekerjaan / PPTK dan gambar tersebut menjadi milik Direksi Pekerjaan /
PPTK.
2
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
i. Perbaikan/penentuan ukuran atau gambar konstruksi yang kurang jelas, hanya dapat dikerjakan
oleh Kontraktor / Pelaksana setelah mendapat persetujuan tertulis dari pihak Direksi Pekerjaan /
PPTK.
j. Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar bestek baik penyimpangan atau
perubahan atas perintah Direksi Pekerjaan / PPTK atau tidak, Kontraktor / Pelaksana harus
membuat kerja atau gambar penjelasan (Shop Drawing) untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan / PPTK.
k. Kontraktor / Pelaksana harus membuat gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan (As
Built Drawing) yang jelas memperlihatkan perbedaan atau perubahan antara gambar dalam
Dokumen Kontrak dengan Pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar tersebut harus diserahkan
dengan jumlah yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak sebelum Serah terima Tahap I (STT-I).
3. Jadual Pelaksanaan (Time Schedule)
a. Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, maka Kontraktor / Pelaksana wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan
dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan
tenaga kerja.
b. Oleh karena pekerjaan ini waktunya terbatas dan tetap harus menjaga mutu kualitas pekerjaan,
maka diperlukan rencana dan strategi yang matang dalam hal sebagai berikut :
- Pekerjaan berlangsung secara kontinyu untuk mengejar target volume, kuantitas dan
kualitas.
- Menyusun dan melaksanakan sistem “shift pekerja” untuk kegiatan siang dan malam.
- Pada kegiatan malam hari, lampu-lampu penerang harus disiapkan secukupnya
(menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas).
c. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, Kontraktor / Pelaksana :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui Pengawas Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan
d. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan dan
Direksi Pekerjaan / PPTK.
e. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor / Pelaksana paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
f. Kontraktor / Pelaksana harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4
(empat) lembar kepada Pengawas Lapangan dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada dinding
los kerja.
g. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pelaksana berdasarkan rencana kerja
(Time Schedule) yang ada dan membuat grafik prestasi pekerjaannya.
3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4. Pekerja, Bahan dan Peralatan
a. Pekerja
- Kontraktor / Pelaksana harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli di
bidang pekerjaannya masing-masing sebagai tukang / kepala tukang dan tenaga kerja
lainnya sebagai pekerja dalam jumlah yang cukup.
- Tenaga kerja lokal setempat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada
(RKS) dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi
Pekerjaan / PPTK.
b. Bahan / Material
- Kontraktor /Pelaksana harus menawarkan harga barang / bahan sesuai RKS dan Berita
Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang ditawarkan dalam harga satuan
pekerjaan dan atau harga satuan bahan / upah adalah mengikat.
- Dalam pengajuan penawaran harga kontrak harus memperhitungkan biaya pengujian/
pemeriksaan berbagai bahan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Diluar
jumlah tersebut kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat yang dikehendaki.
- Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan produksi dalam negeri,
sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban
Aparatur Negara Tgl. 23 Desember 1980, Keppres 16/1994 dan Keppres no. 24 tahun
1995.
- Bahan bangunan lokal setempat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang
ada (RKS) dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi
Pekerjaan / PPTK.
- Bahan-bahan yang digunakan tetapi tidak tercanturn dalam RKS agar disesuaikan dengan
type/merk existing atau lihat berita acara penjelasan pekerjaan (BAPP).
- Bila bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa / bermacam-
macam jenis / merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan dipilih satu jenis.
- Bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila bahan bangunan tersebut
mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan
dipergunakan yang mutu/kualitas kelas I (KW-I).
- Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik / produk dari suatu barang,
maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kualitas dan tipe dari barang - barang
yang dikehendaki Direksi Pekerjaan / PPTK.
- Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi pekerjaan, maka Konraktor / Pelaksana
harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Pengawas Lapangan dan bila sesuai
dengan persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Lapangan maka barulah boleh
didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan proyek.
- Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan dengan
Pengawas Lapangan.
- Contoh / sample yang dikehendaki oleh Direksi Pekerjaan / PPTK harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor / Pelaksana tanpa keterlambatan dan harus sesuai
dengan ketetapan (RKS).
- Kontraktor / Pelaksana harus menjamin bahwa semua bahan bangunan yang disediakan
menurut dokumen kontrak, baik yang bersifat bahan dasar maupun bahan yang telah jadi
4
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
produksi harus dalam keadaan baru, berkualitas baik bebas dari cacat. Semua bahan
yang tidak sesuai dengan standar dapat dianggap defektif (rusak).
- Kontraktor / Pelaksana harus mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan
proyek tepat pada waktunya dan kualitasnya telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
- Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Pengawas
Lapangan, harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek, paling lambat 24 jam sesudah
surat pernyataan penolakan dikeluarkan atas biaya / tanggung jawab Kontraktor /
Pelaksana.
- Bahan bangunan yang berada dilokasi proyek dan akan dipergunakan untuk pelaksanaan
bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi proyek.
- Untuk bahan–bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di pasaran dengan
toleransi ukuran maksimal 10 % kecuali ditentukan lain dalam Bestek.
- Bahan-bahan additive boleh dipakai bila telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan / PPTK.
- Bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus diberi lampu merah yang cukup
jelas dan terang agar tidak mengganggu lau-lintas/kecelakaan, atau menurut petunjuk
Direksi Pekerjaan / PPTK dan Pengawas Lapangan.
c. Peralatan
- Kontraktor / Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang
disediakan.
- Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor/ Pelaksana, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai,
maka harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
- Alat-alat berada di tepi jalan malam hari harus diberi lampu merah yang cukup jelas dan
terang agar tidak mengganggu lau-lintas/kecelakaan, atau menurut petunjuk Direksi
Pekerjaan / PPTK dan Pengawas Lapangan.
- Direksi Pekerjaan / PPTK berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, bahan / barang / peralatan apa saja yang tidak sesuai dengan dokumen
kontrak.
5. Kelengkapan dan Fasilitas Kerja di Lapangan
a. Bilamana diperlukan, jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh
Kontraktor / Pelaksana disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan proyek tanpa
dimasukkan di dalam anggaran biaya / kontrak.
b. Kontraktor / Pelaksana diwajibkan membuat bouwkeet / bangunan sementara untuk kantor
pegawainya dan gudang untuk bahan yang diperlukan agar terhindar dari kerusakan atau hujan.
c. Bila dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan / PPTK, Kontraktor / Pelaksana harus membuat los
kerja untuk tempat pekerja sehingga terhindar dari hujan, matahari dan angin.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor / Pelaksana diwajibkan mengadakan segala keperluan
untuk keamanan dan kesejahteraan para pekerja dan tamu, seperti P3K, sanitasi, air minum dan
fasilitas kesejahteraan.
e. Kontraktor / Pelaksana harus menyediakan di lokasi pekerjaan 1 (satu) Dokumen Kontrak lengkap
termasuk Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan, serta Time Schedule yang telah disetujui oleh Pengawas dan Direksi
Pekerjaan / PPTK.
5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
f. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh maka Kontraktor / Pelaksana
harus menyediakan sabuk pengaman bagi para pekerjanya.
g. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor / Pelaksana
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai
apabila diperlukan.
h. Untuk mencegah bahaya kebakaran Kontraktor / Pelaksana harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah
dicapai.
i. Kontraktor / Pelaksana harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada di bawah pihak ketiga.
j. Kontraktor harus mengadakan air kerja untuk keperluan pekerjaan selama pelaksanaan dapat
mempergunakan atau menyambung pipa yang telah ada dengan meteran air sendiri (guna
memperhitungkan pembayarannya) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila meragukan
harus diperiksa di laboratorium.
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan
pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK ) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah yang berlaku.
b. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan, Kontraktor /
Pelaksana harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban. Biaya
pengobatan, dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus segera melaporkan
kepada instansi yang berwenang dan Direksi Pekerjaan / PPTK.
c. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor / Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan / PPTK.
7. Situasi Lapangan Pekerjaan
a. Keamanan dan Ketertiban
- Kontraktor / Pelaksana diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi
pekerjaan dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain.
- Kontraktor / Pelaksana diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
proyek, Pengawas Lapangan dan pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap
pencurian maupun pengrusakan.
- Untuk maksud di atas maka Kontraktor / Pelaksana harus membuat pagar pengaman dari
bahan kayu atau seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
- Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil pekerjaan,
maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pelaksana dan tidak dapat
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
- Kontraktor / Pelaksana harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakai
jalan bersih dari bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas,
baik bagi kendaraan maupun pejalan kali selama pekerjaan berlangsung.
- Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor / Pelaksana bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada disekitarnya, utilitas, jalan, saluran
6
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pembuangan dan sebagainya di lokasi dan kerusakan sejenis yang disebabkan karena
pelaksanaan pekerjaan dalam arti yang luas. Itu semua harus diperbaiki Kontraktor /
Pelaksana hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan / PPTK.
- Kontraktor / Pelaksana bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan seluruh
pekerjaan termasuk bahan bangunan dan perlengkapan instansi, hingga kontrak selesai
dan diterima baik oleh Direksi Pekerjaan / PPTK.
b. Pengawasan Lalu Lintas
- Sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya pekerjaan, Pelaksana diwajibkan untuk
memasang tanda-tanda pengaman lalu lintas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila mengganggu kelancaran lalu lintas disekitar lokasi pekerjaan
b. Rawan terjadi kecelakaan lalu lintas
c. Dianggap perlu untuk mengadakan pengaman lalu lintas
- Penutupan lalu lintas secara total tidak dibenarkan, kecuali setelah ada persetujuan tertulis
dari Direksi Pekerjaan / PPTK.
- Pelaksana harus menjaga agar lalu lintas tetap berjalan. Kontraktor / Pelaksana harus
menyediakan orang yang cukup untuk mengatur lalu lintas tersebut.
- Penempatan alat-alat dan bahan-bahan diusahakan sedapat mungkin tidak mengganggu
lalu lintas. Bila karena terpaksa, bahan-bahan harus dituangkan di tepi jalan ke tempat
yang tidak mengganggu lalu lintas, selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sesudah
penurunan bahan-bahan tersebut.
- Setiap kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian Kontraktor / Pelaksana, seperti
tersebut diatas, sepenuhnya adalah tanggung jawab Kontraktor / Pelaksana.
8. Pekerjaan Pendahuluan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, beberapa pekerjaan pendahuluan yang harus
dilaksanakan terlebih dahulu oleh Kontraktor / Pelaksana diantaranya adalah :
a. Pemeriksaan Keadaan Lapangan
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
Direksi Pekerjaan / PPTK pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor / Pelaksana. Apabila tidak
ada kesamaan antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar, maka Kontraktor / Pelaksana segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan / PPTK untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
b. Pengukuran Situasi
- Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
- Untuk menentukan ketepatan titik pondasi, titik sumbu kolom konstruksi gedung
dipergunakan alat ukur water pass.
- Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang patok-patok
dari kayu kelas II, yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dengan
diberi cat merah dikepala galam dan ditengah-tengah permukaan galam dipasang paku.
- Titik yang dimaksudkan pada point diatas, dapat dikontrol / diperiksa pada tanda-tanda
yang terdapat pada papan bouwplank / dinding bangunan yang ada dan tidak bergerak /
berpindah.
7
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan
disetujui Direksi Pekerjaan / PPTK dan Pengawas Lapangan.
c. Pengukuran Kembali :
- Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor / Pelaksana harus mengadakan pengukuran
kembali dengan teliti elevasi dasar, permukaan tanah, ketinggian jalan atau elevasi
lainnya sesuai permintaan Direksi Pekerjaan / PPTK. Semua pengukuran kembali harus
dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat.
- Alat-alat ukur yang digunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan / PPTK, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
- Alat-alat yang dipergunakan adalah waterpass lengkap dengan statif dan rambu-
rambunya, dan atau alat lainnya sesuai dengan instruksi Direksi Pekerjaan / PPTK.
- Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran toleransi salah tutup, dan pembuatan serta
pemansangan patok bantu akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan / PPTK.
- Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan hasil
pengukuran ulang maka Direksi Pekerjaan / PPTK akan memutuskan hal itu.
- Apabila terdapat perbedaan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi
tanggungjawab Kontraktor / Pelaksana.
- Kontraktor / Pelaksana bertanggungjawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar dan uraian/syarat-syarat pelaksanaan itu.
d. Pembongkaran dan Perbaikan Kembali
- Kontraktor / Pelaksana dalam melaksanakan pembongkaran /penggalian harus
diusahakan tidak merusak bahan-bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi
bagian-bagian bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan
harus sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan / PPTK dan Pengawas Lapangan.
- Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus
dikerjakan sedemikian rupa agar gangguan yang terjadi sekecil mungkin.
- Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud dan
belum tercakup dalam spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan / PPTK
berdasarkan informasi dari instansi yang bersangkutan.
- Jalanan umum yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti
keadaan semula.
- Pembongkaran yang berdasarkan dengan pondasi pagar penduduk, tiang listrik, dll,
terlebih dahulu membuat perkuatan-perkuatan pada kondisi yang aman. Segala
kerusakan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pelaksana.
- Bahan-bahan yang masih bisa digunakan disusun di lokasi pemilik yang bersangkutan.
- Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang
sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan / PPTK atau Pengawas Lapangan.
- Bekas-bekas bongkaran tidak diperkenankan ditimbun di tempat-tempat yang merusak
pemandangan/mengganggu lalu lintas.
8
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9. Ketentuan – Ketentuan Lainnya
- Penentuan atau batasan pekerjaan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga serta gambar bestek atau menurut instruksi Direksi Pekerjaan / PPTK.
- Bila terdapat perbedaan antara gambar bestek dengan Daftar Kuantitas dan Harga maka yang
mengikat adalah Daftar Kuantitas dan Harga sebagimana yang tercantum dalam RKS.
- Kontraktor / Pelaksana wajib memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan / PPTK dan Pengawas
Lapangan bila akan memulai pekerjaan atau sesuatu bagian pekerjaan dengan Request Sheet.
Kontraktor / Pelaksana dapat memulai pekerjaan apabila Request Sheet telah ditandatangani
oleh Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan / PPTK. Hal-hal mengenai pekerjaan yang tidak
dilengkapi dengan Request Sheet tidak akan diperhitungkan oleh Direksi Pekerjaan / PPTK.
- Direksi Pekerjaan / PPTK berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor / Pelaksana
membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup atau diperiksa atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan atau barang baik yang sudah maupun belum dimasukkan dalam
pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor / Pelaksana untuk disempurnakan sesuai dokumen kontrak.
- Pengambilan foto dokumentasi harus selalu dilakukan pada waktu :
Permulaan pekerjaan (0 %)
Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish)
Setiap pengajuan pembayaran angsuran
Setelah masa pemeliharaan berakhir
Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing (tiga) lembar dan disusun
dalam album yang diberi keterangan.
- Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor / Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
- Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan tahap II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar sempurna.
- Meskipun dalam spesifikasi teknis (RKS) ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan kata-kata “yang harus disediakan oleh Kontraktor”, perkataan tersebut di atas tetap
dianggap ada dan dimuat dalam spesifikasi teknis (RKS) ini.
- Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini tetapi tidak diuraikan atau dimuat
dalam spesifikasi teknis (RKS) ini, namun diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor /
Pelaksana, maka harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam
spesifikasi teknis (RKS) ini untuk menuju ke penyerahan yang lengkap dan sempurna menurut
pertimbangan Direksi.
9
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAGIAN II
KETENTUAN TEKNIS
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan : Rehab Gedung Kantor
Lokasi : Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon
Anggaran : Tahun 2023
Uraian dan Kuantitas Pekerjaan
Uraian dan kuantitas (volume) pekerjaan yang mengikat adalah sebagaimana yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
I. REHAB AULA
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan papan proyek
2. Pengadaan papan proyek
3. Menurunkan penutup atap (bangunan existing)
4. Bongkaran dinding bata (bangunan existing) dan perapihan bekas bongkaran
Pengukuran dan bouwplank
5. Sewa scafolding
6. Biaya Sistem Manajemen K3
B. PEKERJAAN PENGADAAN KONSTRUKSI (PEMBANGUNAN AULA)
I. PEKERJAAN URUGAN DAN TANAH
1. Galian tanah biasa (pondasi setempat/footplat)
2. Galian tanah biasa (pondasi lajur)
3. Urugan pasir bawah pondasi t=5cm
4. Urugan kembali bekas galian
5. Urugan sirtu dipadatkan
6. Pasangan batu kosong (aanstamping)
7. Pasangan batu belah 1PC:5PS
II. PEKERJAAN STRUKTUR/BETON
1 Pemasangan tapakan pondasi footplat 60/60
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
2 Pemasangan kolom struktur pedeidtel/poor beton bertulang 25/25
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (8 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (4x pakai)
3 Pemasangan sloof struktur beton bertulang 15/20
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (6 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
10
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4 Pemasangan kolom struktur beton bertulang 25/25
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (8 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
5 Pemasangan kolom struktur beton bertulang 15/15
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
6 Pemasangan ring balok struktur beton bertulang 15/20 (RB1)
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (6 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
7 Pemasangan balok struktur beton bertulang 20/25 (B1)
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (8 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
8 Pasangan dak beton bertulang t=12cm
Pasangan floordeck type plat 0,8
Pasangan wiremesh M8
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
9 Pasangan listplank beton bertulang L=0,40m dan Tb= 0,06m
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (Ø 10mm - 100 mm)
Bekisting dinding (2x pakai)
10 Pemasangan kolom struktur beton bertulang 15/15
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
11 Pemasangan ring balok struktur beton bertulang 15/15 (RB2)
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
12 Pemasangan balok struktur beton bertulang 15/20 (B2)
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
13 Pasangan list beton uk. 40cm (dipasang pada listplank beton) polos
14 Pemasangan balok latai/intel beton bertulang 10/15
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 10mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
15 Pasangan kanopi beton bertulang Tb=15cm dan Lb= 80cm (diatas kusen)
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (Ø 10mm - 100 mm) rangkap
Bekisting (2x pakai)
III. PEKERJAAN PASANGAN
11
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1 Pekerjaan pasangan dinding 1/2 bata 1SP:5PP
2 Pekerjaan plesteran 1:5 dinding
3 Pekerjaan acian
4 Pekerjaan pasangan batu andesit
IV. PEKERJAAN ATAP
5 Pekerjaan pasangan rangka atap baja ringan profil C75 >9m
6 Pekerjaan pasangan penutup atap onduline tile monolayer 3mm
7 Pekerjaan pasangan nok bitumen atap onduline tile monolayer 3mm
8 Pasangan talang tegak paralon PVC 3"
9 Pasangan listplank kayu kelas II ukuran 3x20cm
10 Pasangan waterprofing dak beton
V. PEKERJAAN LANTAI
1. Pasangan rabat beton t=3cm
II. REHAB RUANG BIDANG
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan papan proyek
2. Pekerjaan papan proyek
3. Menurunkan penutup atap
4. Bongkaran atap exisiting
5. Bongkaran plafond existing
6. Bongkaran lantai keramik
7. Bongkaran kusen existing
8. Sewa scafolding
9. Perapihan bekas bongkaran
10. Biaya Sistem Manajemen K3
B. PEKERJAAN PENGADAAN KONSTRUKSI (RUANG BIDANG)
I. PEKERJAAN DINDING
1. Pasangan dinding 1/2 bata 1:5 (bekas bongkaran kusen)
2. Plesteran 1:5 dinding
3. Acian dinding
4. Pasangan backdrop rangka multiplek 12mm lapis HPL (rata dinding)
5. Pasangan backdrop rangka kayu dan multiplek 9, 12mm lapis HPL (untuk
kolom)
6. Pasangan kaca cermin bevel t=5mm hexagonal dengan panjang setiap sisi
15cm
7. Pasangan akrilik cutting :
- Logo Disnaker
- Tulisan nama dinas dan nama bidang
12
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Motif batik mega mendung
II. PEKERJAAN KUSEN
1. Pasangan kusen pintu allumunium 3"
2. Pasangan daun pintu allumunium panel kaca polos 5mm
3. Pasangan rel pintu sleeding
4. Pasangan kunci allumunium
5. Pasangan kaca polos 5mm
III. PEKERJAAN LANTAI
1. Urugan pasir bawah lantai t=3cm
2. Pasangan lantai granit 60x60cm
IV. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pasangan rangka plafond besi hollow 4/4
2. Pasangan penutup plafond PVC
3. Pasangan list plafond PVC
V. PEKERJAAN LISTRIK
4. Pasangan titik lampu
5. Pasangan saklar ganda
6. Pasangan saklar tunggal
7. Pasangan stop kontak
8. Pek. Pasang lampu LED pita warna kuning 4watt
9. Pasangan lampu LED dwounlight LED 7 Watt + fitting
VI. PEKERJAAN FINISHING
1. Pengecatan dinding baru
2. Pengecatan dinding lama
3. Pengecatan listrplank
VII. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pekerjaan portable tertutup berikut washtafel multiplek 12, 15mm lapis HPL
(dapur kering)
2. Pekerjaan kitcenset tertutup uk. 3x1,2x0,50m multiplek 12, 15mm lapis HPL
(dapur kering)
3. Pekerjaan lemari terbuka uk. 1,5x1,6x0,14m multiplek 12, 15mm lapis HPL
(lemari kabid)
4. Pekerjaan rak terbuka multiplek 12, 15mm lapis HPL (tempat tivi)
5. Pekerjaan credenza multiplek 12, 15mm lapis HPL (lemari panjang/rak)
13
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
VIII. PEKERJAAN INSTALASI AIR
6. Pemasangan paralon PVC AW 1/2"
7. Pemasangan paralon PVC AW 1 1/2"
8. Pemasangan kran angsa 1/2" stainless steel
C. PEKERJAAN PENGADAAN KONSTRUKSI (TOILET)
I. PEKERJAAN URUGAN DAN TANAH
1. Galian tanah biasa
2. Urugan pasir bawah pondasi t=5cm
3. Urugan kembali bekas galian
4. Urugan sirtu padat t=20cm
5. Pasangan batu kosong (aanstamping)
6. Pasangan batu belah 1PC:5PS
II. PEKERJAAN STRUKTUR/BETON
1. Pemasangan sloof struktur beton bertulang 15/20
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
2. Pemasangan kolom struktur beton bertulang 15/15
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (4x pakai)
3. Pemasangan ring balok struktur beton bertulang 15/20
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 12mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
4. Pemasangan balok latai/intel beton bertulang 10/15
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (4 Ø 10mm, Ø 8 mm - 150 mm)
Bekisting (2x pakai)
III. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pekerjaan pasangan dinding 1/2 bata 1SP:5PP
2. Pekerjaan plesteran 1:5 dinding
3. Pekerjaan pasangan roster beton (bagian depan) uk. 20x20cm
4. Pekerjaan acian
IV. PEKERJAAN ATAP
1. Pekerjaan pasangan rangka atap baja ringan profil C75
2. Pasangan penutup atap genteng (plentong) press JTW
3. Pasangan penutup nok atap genteng press JTW
4. Pemasangan dak talang beton P= 10,00m L=0,40m dan T=0,06m
14
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Adukan 1Pc:2Ps:3Kr
Pembesian (Ø 10mm - 150 mm)
Bekisting (4x pakai)
5. Pasangan talang tegak paralon PVC 3"
6. Pasangan listplank (woodplank)
V. PEKERJAAN PASANGAN KUSEN
1. Pasangan kusen jendela allumunium 3"
2. Pasangan daun jendela allumunium panel kaca polos 5mm
3. Pasangan kusen pintu UPVC 3"
4. Pasangan kusen bouvenlight (BV) UPVC 3"
5. Pasangan daun pintu panel strip UPVC L= 8 cm spandreel (lengkap dengan
accessories)
6. Pasangan rel jendela sleeding allumunium
7. Pasangan kaca polos 5mm
VI. PEKERJAAN KERAMIK
1. Urugan pasir bawah lantai t=3cm
2. Pemasangan lantai keramik 25x25 (corak dan anti slip)
3. Pemasangan dinding keramik 25x50 (corak) t=1,5m
VII. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pasangan rangka plafond besi hollow 2/4 dan 4/4 modul 60x60 berikut penutup
GRC dan pengecatan
2. Pasangan list plafond gypsum
VIII. PEKERJAAN LISTRIK
1. Pasangan titik lampu
2. Pasangan saklar ganda
3. Pasangan saklar tunggal
4. Pasangan lampu LED dwounlight LED 7 Watt + fitting
IX. PEKERJAAN UTILITAS
1. Pemasangan closet jongkok porselen
2. Pasangan washtafel porselen biasa (lengkap dengan kran)
3. Pemasangan paralon PVC AW 1/2"
4. Pemasangan paralon PVC AW 1 1/2"
5. Pemasangan paralon PVC AW 3"
6. Pemasangan floordrain stainless steel
7. Pemasangan kran air 1/2" stainless steel
8. Pembuatan septictank rembesan 1,5x1,5x2 m + rembesan
15
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
X. PEKERJAAN FINISHING
1. Pengecatan dinding baru
2. Pengecatan listplank
XI. PEKERJAAN LAIN-LAIN (SALURAN)
1. Galian tanah biasa
2. Pasangan dinding 1/2 bata 1PS:5PC
3. Plesteran
4. Acian
5. Pasangan lantai kerja beton tumbuk t=5cm
6. Pasangan drill besi hollow 4x6cm (penutup saluran)
7. Pasangan plat lantai beton bertulang (beton duiker) t=12cm pembesian Ø 12 -
10cm rangkap uk. P=3,00m L=0,50m T=0,12m
16
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEMAHAMAN TEKNIS
a. Pemahaman Tentang Gambar Teknis
Pemahaman mengenai “Gambar Teknis” sangat penting. Hal ini dimaksudkan agar Kontraktor
Pelaksana dapat mengetahui komponen bangunan apa saja yang akan dikonstruksikan dan bahan
apa saja yang perlu dipersiapkan untuk setiap komponen bangunan. Dengan demikian selain bisa
mambaca gambar teknis, diharapkan Kontraktor Pelaksana mampu pula melakukan kontrol
terhadap realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan termasuk kontrol penggunaan bahan
maupun pemakaian biayanya.
Pemahaman Terhadap Gambar Teknis
No. Keterangan Gambar Penjelasan
Gambar lokasi keberadaan tanah milik sekolah yang bersangkutan.
1. Denah Lokasi (Site)
Tata letak bangunan-bangunan yang ada dalam lokasi bidang tanah sekolah.
Rencana Tapak
2.
(Site Plan)
Gambar yang menunjukkan bagian-bagian ruangan pada bangunan yang
akan dikerjakan dilengkapi dengan berbagai keterangan antara lain ukuran
3. Gambar Denah
ruang, nama-nama ruangan ketinggian lantai, tata leta pintu dan jendela dll.
Gambar yang menunjukkan bentuk bangunan dilihat dari arah depan dan
4. Tampak Depan/Belakang belakang.
Gambar yang menunjukkan bentuk bangunan dilihat dari arah sebelah kiri
Tampak Samping
5. dan kanan denah bangunan.
(Kiri/Kanan)
Gambar yang menunjukkan bentuk dan bagian-bagian bangunan pada
posisi potongan, pada gambar denah umumnya ditunjukkan dengan tanda:
A
6. Gambar Potongan
A
Arah pana menunjukkan arah pandang bidang potongan
Gambar mengenai bagian bangunan (seperti: pondasi, kusen pintu/jendel,
sambungan konstruksi kayu dan lain-lain yang dianggap perlu. Gambar
7. Gambar Detail tersebut dibuat berskala besar missal 1 banding 10 (1:10), atau 1 banding 5
(1:5), untuk menunjukan detail-detail bagian bangunan tersebut.
Gambar/simbul yang menunjukkan posisi bangunan terhadap arah mata
angin (Utara), misalnya: U
8. Petunjuk Arah
17
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. PEMAHAMAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pada tahap persiapan ini kegiatan yang dilaksanakan adalah:
(1). Mempersiapkan Gambar dan Jadwal Kerja
(2). Pembersihan lokasi (site clearing).
(3). Pembuatan bedeng kerja (direksi keet) untuk gudang bahan dan los kerja untuk melakukan
pembuatan dan perakitan komponen-komponen bangunan.
(4). Membuat papan informasi untuk penempelan informasi proses pelaksanaan pembangunan
dll yang dipasang di depan direksi keet dan terlindung dari hujan.
(5). Menyiapkan fasilitas penerangan, air bersih dan sarana komunikasi (disesuaikan dengan
kebutuhan dan situasi/kondisi setempat)
(6). Pengukuran bagian-bagian rencana bangunan (setting out).
(7). Pemasangan bouwplank atau patok (tanda) titik-titik luar bangunan yang dihasilkan setelah
pengukuran.
(8). Mendatangkan bahan dan alat bantu yang akan dipakai untuk pemasangan fondasi dan
sloof.
1.1 Pekerjaan papan proyek
a. Sebelum memulai kegiatan dilapangan terlebih dahulu Pelaksana harus memasang
papan proyek yang memberi informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan antara
lain :
1. Kuasa Pengguna Anggaran
2. Nama Pekerjaan
3. Lokasi Pekerjaan
4. Nilai Kontrak
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
6. Nama Pelaksana
7. Nama Konsultan
b. Kontraktor wajib papan nama proyek dengan isi/tulisan sesuai format yang telah
ditentukan, papan namaproyek harus dipasang pada lokasi yang mudah terlihat oleh
masyarakat.
c. Papan nama proyek berukuran 80x120 cm yang terbuat dari plywood dengan ketebalan
12 mm dan dipasang pada tonggak kayu dan ditanam kuat kedalam tanah
1.2 Biaya Sistem Manajemen K3
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2013. SMK3 Konstruksi adalah merupakan bagian dari
sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi (K3) pada setiap
pekerjaan konstruksi.
K3 konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja pada pekerjaan konstruksi.
Pada paket pekerjaan ini, penyedia jasa wajib membuat telaahan aspek K3, menempatkan
personel K3, dan menyampaikan RK3K Konstruksi pada saat rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan yang kemudian ditetapkan oleh PPK sebagai dokumen yang merupakan bagian
18
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak.
Biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi dialokasikan dalam biaya umum yang mencakup
penyiapan RK3K, Sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung kerja, alat pelindung diri,
asuransi dan perizinan, personel K3, fasilitas sarana kesehatan, rambu-rambu dan lain-lain
terkait pengendalian resiko K3.
1.3 Pekerjaan Bongkaran
1. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembongkaran pada beberapa bagian
bangunan yang akan direhab/diperbaiki, diantaranya yaitu :
- Bongkar atap / genteng, rangka atap , Struktur Beton, Dinding bata serta
kusen.
- Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana atau
pengawas.
- Pembongkaran atap ini harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak
mengakibatkan kerusakan pada konstruksi bagian lain.
- Bongkar dinding bata eksisting semuanya, Material bekas bongkaran agar
ditumpuk pasa suatu tempat sebelum diangkut keluar lokasi
- Bongkar kolom dan balok beton secara keseluruhan, Bekas bongkaran beton
(besi dan puing-puing) tidak diperkenankan dipergunakan kembali.
2. Sebelum dilakukan pembongkaran Penyedia Barang/Jasa harus mendapat izin
pembongkaran dari Pemberi Tugas serta izin-izin lain dari Pemda setempat
termasuk izin pemakaian jalan, tempat pembuangan puing dan lain-lain. Kelalaian
dalam hal ini, resiko menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa
3. Dalam pelaksanaan pembongkaran ini Kontraktor wajib membuat usulan
rencana pembongkaran minimal menyebutkan :
a. Metode Pembongkaran
b. Waktu pengangkatan bongkaran
c. Lokasi pembuangan bongkaran
d. Pengamanan terhadap instalasi M/E
e. Jangka waktu pelaksanaan
f. Lain-lain yang berkenaan dengan pembongkaran ini
19
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
II. PEKERJAAN KONTRUKSI
1. PEKERJAAN URUGAN DAN TANAH
1.1 Galian tanah biasa dan Urugan
a) Ruang Lingkup
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan tanah” seperti
yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
2) Meliputi pekerjaan Galian, dan Urugan sesuai dengan peil yang telah ditentukan serta
urugan pasir dibawah pondasi untuk bangunan sesuai dengan gambar kerja atau
petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Syarat dan Peraturan
1) Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan yang nanti
mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
2) Pemeriksaan Permukaan Air Tanah
- Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi pekerjaan
selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
- Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-sumur
pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang mungkin terjadi.
c) B a h a n
1) Bahan urugan harus cukup baik, yaitu bahan urugan yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas, yang diambil didaerah lapangan atau bahan yang diambil dari
daerah di luar lapangan pekerjaan dan merupakan tanah laterit, tanah kapur atau
pasir.
2) Bahan urugan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih besar
dari 10 cm
d) Cara Pelaksanaan
1) Syarat – syarat Penggalian
- Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan
dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka
semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
- Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi
harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar
pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang
diperlukan, serta pembersihan.
- Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang
melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas,
maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa
biaya tambahan.
- Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas.
20
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2) Syarat-syarat Urugan
- Seluruh urugan harus dibawah pengawasan Direksi/konsultan,. Pelaksana tidak
diperkenankan melakukan urugan tanpa se izin dari Direksi/Konsultan.
- Pelaksana harus menempatkan bahan urugan di atas lapisan tanah yang akan
ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan, kemudian dipadatkan/ditumbuk
sampai mencapai kepadatan yang diinginkan.. Pemadatan dilakukan lapis demi
lapis setebal 10cm. Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai
bahan pemadatan, maka bahan tersebut harus diganti dengan pasir.
3) Syarat – syarat Urugan Pasir
- Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap
NI-2 (PUBA tahun 1970) pasal 14 ayat 3.
- Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya serta memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-3 pasal 10.
- Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain di
bawahnya/didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna.
- Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga mencapai tebal
0 cm, atau seperti yang disyaratkan dalam gambar.
- Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi/Pengawas. Di tempat-tempat yang sulit dilakukan
pemadatan dengan alat pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia yang
disetujui Direksi Pengawas.
- Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan pasir
padat telah sempurna, memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
4) Pembersihan
- Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan
daerah dari yang betul-betul seragam dan bebas permukaan yang tidak merata.
- Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang dinyatakan
dalam gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan
tambahan meterial yang tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas tersebut harus
digaruk sebelum material timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya
dipadatkan sampai mencapai elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
- Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan
pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah harus
segera disingkirkan dari lokasi.
21
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.2 Pasangan batu kosong (aanstamping) dan Pasangan batu belah 1PC:5PS
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Meliputi pekerjaan pemasangan batu kosong, pemasangan pondasi batu
gunung/kali serta seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
b) Persyaratan Bahan
1) Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas
persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat penyimpanan Harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2) Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis
lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBBI 1984. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur
tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pondasi.
3) Batu Gunung/Belah
Bahan batu adalah sejenis batu keras, liat, berat serta berwarna Putih Kekuning-
kuningan Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/dipecah menjadi
ukuran normal (maksimal 25 cm). Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik
dan tidak cacat dan tidak retak. Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori
besar dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan dipakai.
4) A i r
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-pasal 10. Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan
kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus se izin dari Direksi/pengawas
- Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom dan stek tulangan ke
sloof yang menembus pondasi.
- Pemborong harus memperhatikan Ketinggian pondasi terhadap dasar lantai
bangunan.
- Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan
sesuai dengan ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk pengawas. Batu harus
dipasang saling mengisi masing-masing dengan adukan selapis demi selapis
sehingga tidak ada rongga diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang
kuat.
22
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. PEKERJAAN PASANGAN
1.1 Pekerjaan pasangan dinding 1/2 bata 1SP:5P
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½ bata pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1) Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
2) Batu bata/merah yang digunakan ukuran 5x11x22 cm dengan mutu terbaik
toleransi 0,5 cm, warna merata, sempurna pembakarannya, sudut-sudut yang
lancip, keras dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
3) Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi
persyaratan/SNI yang berlaku.
4) Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
5) Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan yang tersebut dalam SNI 15-2049-1994 satu dan lain hal sama
dengan yang disyaratkan untuk pekerjaan beton dengan pasangan bata.
6) Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 03-2461-1991
7) Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain hal
sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, Seluruh dinding dari
pasangan batu merah dengan aduk campuran 1 PC : 5Ps, kecuali untuk dinding
trasraam/kedap air.
2) Untuk dinding trasraam/kedap air dengan aduk campuran 1 Pc : 3 ps, dipasang
pada dinding dari atas permukaan sloef sampai minimum 30 cm diatas
permukaan lantai setempat, dan setinggi 150 cm diatas permukaan lantai
setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, dan
WC).
3) Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga
jenuh.
4) Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar dibersihkan.
5) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24
lapis/harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
6) Pelubangan akibat pembuatan perancah/steger pada pasangan bata merah
sama sekali tidak diperkenankan.
7) Pasangan dinding batu bata harus menghasilkan dinding finish setebal 14 cm
setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan
23
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta
merupakan bidang rata.
8) Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun
toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1 cm (sebelum
diaci/diplester).
9) Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2
harus ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13
cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–20
cm, jarak antara kolom maksimal 4 m.
10) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali
ditentukan lain.
11) Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua
tidak boleh digunakan.
12) Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
13) Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan
barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding
bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton
secara vertikal dan horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las.
14) Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
15) Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
1.2 Pekerjaan plesteran 1:5 dinding dan acian
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Meliputi seluruh plesteran Pondasi dan dinding batu bata/merah bagian dalam
bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai
petunjuk Direksi/ Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1) Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi
persyaratan/SNI yang berlaku.
2) Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
3) Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku
4) Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan
bebas dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan dengan diameter lubang
1,6-2,0 mm.
24
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC : 5 Pasir,
kecuali pada dinding batu bata semen raam/kedap air.
2) Untuk plesteran pondasi dan Pasangan dinding saluran air hujan keliling
bangunan dengan adukan 1 PC : 3 Psr.
3) Untuk dinding batu bata kedap air diplester dengan aduk campuran 1 Pc : 3 Ps.
4) Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, tertera tipenya, dalam
keadaan utuh dan tidak cacat.
5) Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar.
6) Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dikerjakan pada seluruh permukaan plesteran.
3. PEKERJAN ATAP
3.1 Pekerjaan pasangan rangka atap baja ringan profil C75
a) Umum
- Dibuat secara khusus dari bahan baja ringan (55% aluminium, 43.5% seng dan
1.5% silicon alloy).
- Daya tahan korosinya 4 (empat) kali lebih lama dibanding baja galvanis (baja
lapis seng) konvensional dan 30% lebih kuat dari mild stell.
- Bahan yang digunakan adalah baja truss galvanize berbentuk C (canal) 7. 5 cm
dengan tebal 0.75 mm berfungsi sebagai kuda-kuda utama.
b) Pelaksanaan
- Baja C (canal) 7. 5 cm dengan tebal 0.75 mm berfungsi sebagai kuda-kuda
utama yang dipasang berbentuk cremona deanga jarak kuda-kuda 1.50 meter
atau sesuai dengan gambar kerja.
- Diatas cremona ini langsung dipasang reng galvanize dengan tebal 0.55 mm
dengan jarak 900mm.
- Alat sambung yang digunakan adalah dengan menggunakan baut hexagon
ukuran 12 x 120 untuk sambungan truss canal C dan ukuran 12 x 55 untuk
sambungan truss dengan atap
- Untuk sambungan truss dengan ring balok digunakan dynabolt.
- Untuk menghindari terjadinya korosi: Bahan yang sudah dipotong dengan
gerenda dianjurkan dicat kembali. Penumpukan bahan harus pada yang kering/
bebas genangan air. Kotoran dari bekas potongan dan pengeboran harus
dibersihkan setelah dirakit
25
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3.2 Pasangan penutup Genteng
Bahan penutup atap seluruhnya adalah dari genteng, Untuk genteng bubungan harus
menggunakan genteng merk dan kwalitas yang sama, dipasang rapi dan rata
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup atap genteng
press seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar dengan hasil yang baik
b) Persyaratan Bahan
Bahan atap yang digunakan adalah Press produk dalam negeri, ukuran panjang dan
lebar sesuai dengan gambar
c) Persyaratan Pelaksanaan
Pelaksanaan pemasangan penutup atap harus mengikuti persyaratan pabrik yang
bersangkutan berikut kelengkapannya dan mengikuti petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas
5.1 Pasangan listplank (woodplank)
Lisplank dari bahan woodplank atau kalsiboard (disesuaikan dengan gambar rencana)
4. PEKERJAAN PASANGAN KUSEN
4.1 U M U M
1. LINGKUP PEKERJAAN
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
- Pekerjaan Sealant, Monhair
- Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.
- Pekerjaan Kaca dan Cermin.
3. STANDAR
ASTM :
(1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
(2) C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
(3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion
Compounds.
4.2 BAHAN/PRODUK
1. Kosen Aluminium yang digunakan :
- Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex YKK, Alcan.
- Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
- Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
- Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
26
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
gambar.
- Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik.
- Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
3. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
4. Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel
Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
5. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
6. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
7. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
8. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan
mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
b. Untuk diagonal 2 mm.
9. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
10. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
4.3 PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
27
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
a. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan
sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut
a. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
c. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
d. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka
kosen terpasang.
13. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang
bawah dan atas harus waterpass.
14. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
15. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
16. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap suara.
17. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
28
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. PEKERJAAN WATERPROFING
1.1 Material
- Pekerjaan waterproofing dengan pengecatan: Gunakan sistem pengecatan atau
setara yang disetujui. Warna dipilih berdasarkan standar pabrik pembuat. Produk
setara Brushbond.
- Air: bersih, jernih, tidak berwarna, tidak berbau, tidak beraroma, bebas dari kotoran,
dan harus sesuai dengan standar.
1.2 Pelaksanaan
a. Persiapan
- Permukaan yang akan di-waterproofing harus dalam keadaan bersih dan kering
sesuai instruksi pabrik pembuat.
- Periksa apakah permukaan bidang kerja mengalami retak, apakah kemiringannya
(leveling), ketinggian pipa air, lokasi outlet di lantai telah sesuai. Permukaan bidang
kerja harus bebas dari minyak, oli, lilin, benda asing dan membran kimia atau zat lain
yang dapat mengurangi daya rekat bahan waterproofing. Jangan lanjutkan pekerjaan
sampai kondisi tersebut diperbaiki.
- Pekerjaan dilakukan setelah kondisi permukaan material yang akan dilapisi
waterproofing disetujui.
- Pastikan agar kandungan kelembapan beton sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuat.
- Bila terdapat bagian yang retak, maka retakan tersebut harus didempul. Penambalan
pada retakan dan lelehan beton tidak boleh melebihi kewajaran. Retakan-retakan
kecil dapat ditutup/dilapisi dengan sealant atau cat dasar yang sesuai atau
sebagaimana direkomendasikan oleh pabrik pembuat.
- Tutup permukaan sekeliling bidang pekerjaan.
- Lapisan tipis yang terjadi pada saat pengecoran beton harus dihilangkan dengan
menggunakan steel shot blasting atau metode lain yang disetujui pabrik
pembuatnya. Lalu biarkan mengering. Setalah beton di-etsa asam, beton disemprot
dengan air berkekuatan 12Mpa.
b. Pencampuran
- Pergunakan masker ringan bila debu beterbangan pada saat penanganan. Untuk itu,
pada saat penanganan harus diupayakan seminimal mungkin terbentuknya debu.
- Komponen bubuk dimasukkan sedikit demi sedikit ke dalam larutan, hindari
terjadinya gumpalan dan aduk selama 2-4 menit.
- Tidak dibenarkan menambahkan bubuk kedalam wadah yang telah berisi adukan
yang sedang dipergunakan.
- Tidak dibenarkan menambahkan air kedalam adukan.
- Lakukan pengadukan secara terus menerus saat adukan dipergunakan.
Komponen Brushbond Perbandingan campuran
Trowel Kuas
Bubuk 4 3,5
Cairan 1 1
29
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Pelaksanaan
- Pekerjaan tidak boleh dilaksakan pada saat hujan atau akan hujan.
- Walaupun material tidak beracun namun memiliki sifat alkalin alami. Sangat
direkomendasikan untuk menggunakan sarung tangan dan goggles pada saat
pekerjaan dilaksanakan.
- Permukaan bidang kerja harus dibuat lembap terlebih dahulu sebelum pelapisan
waterproofing dilaksanakan, dengan demikian akan diperoleh hasil yang lebih baik.
- Pergunakan kuas dengan lebar 120 sampai 200 mm.
- Lakukan pelapisan seperti mengecat, bila perlu lakukan dua kali pelapisan. Bila
diperlukan pelapisan dapat menggunakan metode semprot atau trowel dengan
memperhatikan perbandingan campuran untuk mendapatkan hasil yang
memuaskan. Direkomendasikan untuk melakukan pelapisan sebanyak dua kali.
- Untuk waterproofing kamar mandi atau bidang kerja yang akan di-finishing, harus
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pabrik pembuat.
- Adukan waterproofing yang melekat pada alat kerja harus segera dibersihkan
dengan menggunakan air bersih. Bila telah mengeras dapat dibersihkan dengan
cara mekanis.
- Bila adukan terpercik ke kulit, segera basuh dengan air bersih. Bila terjad iritasi terus
hubungi dokter.
- Lakukan pekerjaan hingga rata, dimana warna dan tampilan harus seragam, bebas
dari goresan, lelehan, runtuhan atau cacat lain yang mengganggu tampilan atau
kemampuan. Hasil pekerjaan harus dicocokkan dengan contoh pekerjaan yang telah
disetujui.
- Setelah pekerjaan selesai, singkirkan pelapis, dan bersihkan permukaan
sekelilingnya dari cipratan yang terjadi.
- Pastikan bahwa daya rekat dan kesatuan sambungan dapat diterima tanpa adanya
kantung udara atau kerutan.
d. Pembersihan
Sisa material, penutup dan dan pelindung yang digunakan pada material sekelilingnya
harus disingkirkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
e. Perlindungan
- Setelah pekerjaan selesai, selama 48 jam atau bila perlu lebih, area yang di-
waterproofing tersebut tidak boleh digunakan untuk lalu lalang.
- Pada saat penyelesaian ponding test, semua lapisan waterproofing pada plat lantai
harus dilindungi dengan adukan semen (ditambah bonding compound).
- Pada daerah toilet, perlindungan dari adukan semen tersebut minimal harus memiliki
ketebalan 10 mm.
- Pada daerah atap, perrlindungan dari adukan semen tersebut harus dibuat dengan
kemiringan untuk keperluan drainase yang baik.
- Pengeringan (curing) minimal selama 7 (tujuh) hari atau sebagaimana rekomendasi
dari pabrik pembuat.
30
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.3 Pengendalian Kualitas Lapangan
- Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK
akan menunjuk badan inspeksi independen untuk melakukan inspeksi atas
pekerjaan dalam bagian ini.
- Biaya yang timbul dari inspeksi ini menjadi tanggungan Kontraktor.
- Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, seorang teknisi wakil dari pabrik pembuat
akan melakukan inspeksi untuk memastikan sistem membran telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan, spesifikasi dan detail yang diterbitkan pabrik pembuatnya.
- Jangan menyimpang dari Spesifikasi tersebut tanpa izin tertulis dari pabrik pembuat.
- Setelah pekerjaan sistem waterproofing selesai dilaksanakan, dilakukan ponding
test. Periksa dengan teliti sekiranya terjadi kebocoran dan tirisan air di hadapan
Pemberi Tugas / Konsultan Perencana/Konsultan MK.
- Beritahu pelaksana Inspeksi selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan
dimulai. Perusahaan Inpseksi menanggung sendiri biaya yang timbul dari kunjungan
ke lokasi pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Baik tanpa atau dengan
pemberitahuan telebih dahulu dimana lapisan waterproofing belum siap diinspeksi.
31
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
A. PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
1) Umum
a) Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya dimana akan
didapatkan pemakaian semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian pekerjaan.
Beton yang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat, tahan lama serta mempunyai
kekuatan sesuai dengan ketentuan dan mempunyai ciri-ciri khusus lain seperti yang
disyaratkan.
b) Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan) bahan itu
sendiri, tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir harus selalu dalam
jumlah sesedikit mungkin sehingga apabila dicampur atau diaduk dengan semen akan
menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi kekosongan yang terdapat dan ada
diantara batuan kasar (split), serta masih ada sedikit kelebihan untuk penyelesaian
akhir daripada beton tersebut.
c) Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan ketahanan
daripada beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam adukan beton
tersebut haruslah dalam jumlah yang sesedikit mungkin dimana akan memberikan
hasil yang memuaskan di dalam pelaksanaan dan mudah untuk dikerjakan.
d) Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di dalam
spesifikasi ini akan selalu didasarkan pada Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
e) Campuran beton dengan mutu tertentu harus menggunakan job mix yang disyaratkan
atau campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan pencampur beton
(ready mixed) yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan spesifikasi ini dapat
pula diterima dengan adanya persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
2) Ketentuan Umum dari Bahan-bahan Beton
a) Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang benar-
benar mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang tersedia, serta
harus selalu memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung (SNI 03-2847-2002).
b) Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Pelaksana harus
memberikan contoh dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari pengguna jasa/pengawas lapangan.
c) Pelaksana dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan-bahan beton atau
mendatangkan bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum pengguna
jasa/pengawas memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam atau
jenis bahan yang akan dipakai.
d) Pengguna jasa/pengawas lapangan akan menyimpan contoh-contoh bahan beton
yang telah disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut akan
digunakan sebagai bahan pemeriksa pada saat adanya penerimaan bahan-bahan
beton.
e) Pelaksana dilarang untuk mengadakan penyimpangan dari pengiriman bahan yang
tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada
persetujuan terlebih dahulu dari pihak pengguna jasa/pengawas lapangan.
f) Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh
pengguna jasa/pengawas lapangan, dengan segera Pelaksana harus mengeluarkan
32
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
atau memindahkan bahan beton tersebut dari lokasi proyek atas beban atau biaya
Pelaksana sendiri.
3) Semen
a) Yang dimaksud dari semen adalah portland cement seperti yang disebutkan pada
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
b) Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah disetujui
oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, serta harus dikirim pengawas lapangan ke
lokasi proyek dengan cara pembungkusan yang baik, atau dalam kantong yang masih
benar-benar tertutup rapat, atau dapat pula dikirimkan dengan menggunakan
container dari pabrik yang telah disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
c) Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, Pelaksana agar
mengirimkan kepada pengguna jasa/pengawas lapangan tembusan dari konsinyasi
semen yang menyatakan nama pabrik dari semen tersebut, sertifikat hasil test dari
pabrik yang menyatakan bahwa konsinyasi tersebut telah diadakan testing serta
dianalisa dan sesuai dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam
standarisasi.
d) Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup bebas dari
kemungkinan kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu
penggunaan. Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi
padat atau menggumpal atau rusaknya kantong semen, maka semen tersebut tidak
bisa diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.
e) Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang sesuai dengan
standarisasi yang diperkirakan/dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/ pengawas
lapangan, dan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai hak untuk menolak
atau tidak menggunakan semen yang tidak memenuhi syarat dengan mengabaikan
sertifikat yang diberikan oleh pabrik pembuat.
f) Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan dari
lokasi proyek dengan segera atas biaya Pelaksana tanpa adanya alasan apapun.
g) Pelaksana harus mengirim hasil test serta mengadakan yang dikehendaki oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang berhubungan dengan hasil
pemeriksaan.
h) Setiap waktu Pelaksana harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja, atau
dengan kata lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan kebutuhan dan
mengijinkan untuk diadakan pemeriksaan pada saat diperlukan.
i) Pelaksana harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk tempat
penyimpanan semen, yang benar-benar harus kering, mempunyai ventilasi yang baik,
terlindung dari pengaruh cuaca serta cukup untuk menyimpan dan menimbun semen
dalam jumlah yang besar. Lantai dari gudang penyimpanan semen paling sedikit harus
30 cm diatas tanah, atau setidak-tidaknya diatas genangan air yang mungkin akan
terjadi diatas tanah tersebut. Pengangkutan semen ke lokasi proyek dengan lori atau
kendaraan lainnya harus benar-benar dilindungi dengan terpal atau bahan penutup
yang tahan air lainnya.
j) Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan apabila
terdapat semen yang sudah lembab atau menggumpal, yang menurut Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan sudah tidak bisa dipakai lagi dikarenakan pengaruh
kelembaban udara atau hal lain, akan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek
33
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
atas biaya Pelaksana.
4) Split/Batu Pecah
a) Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan Perhitungan Struktur Beton
Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). Koral tidak diperkenankan untuk
dipakai.
b) Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split yang
dipakai harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan batuan lain yang
sifatnya campuran tidak diperkenankan.
5) Air
Pelaksana harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan air kerja dalam jumlah
yang cukup untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan, dan air ini harus sesuai
dengan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
6) Bahan-bahan Tambahan
Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton tidak
diperkenankan, kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan untuk setiap macam bahan tambahan dan dalam hal yang
tertentu pula.
7) Mutu Beton
Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut :
a) Pada umur 28 hari, kekuatan karakteristik beton adalah (K-250) berlaku untuk pondasi
struktural bangunan dua. Sedangkan untuk beton non struktural dengan mutu K-175.
b) Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka
perbandingan campurannya adalah 1 : 3 : 5 setara dengan mutu K-100, atau
disebutkan lain dalam gambar kerja.
8) Penetapan/Keputusan daripada Perbandingan Campuran Beton
a) Perbandingan daripada campuran beton yang diberikan diatas adalah berdasarkan
perkiraan, dimana setelah 28 hari sesudah pengecoran, beton mempunyai kekuatan
yang diinginkan, kwalitas yang baik serta kontrol yang baik.
b) Beton akan dijelaskan dalam daftar volume serta daftar rencana anggaran biaya
sesuai dengan mutu beton masing-masing struktur, bilamana mutu betonnya
berbeda-beda.
c) Apabila kekuatan beton yang dibutuhkan ternyata tidak dipenuhi atau tidak memenuhi
syarat, Pengawas Lapangan akan mengadakan atau memberikan syarat tertentu
tentang proporsi (perbandingan) campuran beton atas biaya Pelaksana sendiri, yang
mana perencanaan dan kekuatan beton tersebut akan dicapai.
9) Perencanaan dari pada Campuran Beton
a) Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima minggu sebelum
mengadakan pekerjaan pengecoran beton yang pertama kali, atas biaya sendiri
Penyedia Jasa harus mengadakan beberapa perencanaan daripada tatacara kerja dan
pemeriksaan/test pendahuluan yang diperlukan untuk menetapkan dari masing-
34
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
masing tingkatan beton dengan perbandingan yang sangat sesuai antara semen,
pasir, split dan air untuk setiap mutu beton, serta ukuran daripada batuan yang telah
ditetapkan.
b) Akan diberikan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil daripada
pemeriksaan beton dari campuran-campuran yang diusulkan, dan hasil-hasil
pemeriksaan beton tersebut harus didapat sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.
Batching Plant yang dipakai pada saat campuran percobaan haruslah batching
plant yang nantinya akan dipakai selama Kontrak, dan campuran beton tersebut
harus dikerjakan secara keseluruhan dari bathcing plant yang dipergunakan.
c) Tidak diperkenankan untuk mengadakan pengecoran sampai dengan hasil
pemeriksaan kubus mencapai umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan
telah didapatkan hasil yang memuaskan, serta campuran tersebut dibuat dari susunan
yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
10) Campuran-campuran Percobaan
a) Campuran percobaan beton harus dibuat dari tiga campuran yang sama, dan dari
setiap campuran akan diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3 (tiga) buah diantaranya
akan ditest pada umur 7 (tujuh) hari, dan 3 (tiga) selebihnya pada umum 28 hari.
b) Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan untuk menentukan kekuatan
beton diantara umur 7 hari sampai 28 hari untuk memastikan kemungkinan daripada
beton yang telah dikerjakan. Faktor pemadatan dan slump dari masing-masing ketiga
campuran tersebut akan dipakai pula sebagai pembanding.
c) Target kekuatan kubus untuk umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan,
yang dibuat untuk mutu beton tertentu harus mencapai 1.45 dari kekuatan beton
karakteristik. Rata-rata dari hasil ketiga kubus yang berumur 28 hari dari masing-
masing campuran tidak boleh kecil dari 1.15 dari kekuatan beton karakteristik.
d) Apabila campuran-campuran percobaan memberikan hasil yang sangat minimum
sekali, Pelaksana sehubungan dengan hal tersebut diatas harus memberikan
keterangan-keterangan yang lengkap, termasuk dari hasil kekuatan beton, tingkatan
dari masing-masing jenis batuan, tingkatan yang dicampur, slump dan faktor
pemadatan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
e) Pelaksana disyaratkan membuat perencanaan mengenai pengawetan dan
pemeriksaan kubus percobaan biaya sendiri.
f) Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau jenis batuan yang
dipakai, atau apabila karena sesuatu sebab, terpaksa diusulkan adanya perubahan
daripada campuran atau komposisi beton, pemeriksaan pendahuluan daripada
kubus-kubus harus diulangi lagi, dan harus mendapatkan keputusan serta
persetujuan dari pada Pengawas Lapangan sebelum campuran/komposisi beton
yang baru itu dipergunakan.
11) Pemeriksaan Beton dan Bahan-bahan Beton
a) Pelaksana harus menyediakan pula pekerja-pekerja dan pelayanan-pelayanan untuk
semua test atau pemeriksaan-pemeriksaan mengenai beton dan bahan- bahan beton
yang diminta atau dikehendaki oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
b) Selama pelaksanaan daripada kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus
menyediakan pula alat-alat dan perlengkapan yang tersebut dibawah ini : slump test
35
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
tempat pemeriksaan beton (laboratorium pemeriksaan beton) cetakan pembuat kubus
test yang cukup mengingat persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung (SNI 03-2847-2002). dimana setiap 5 m3 beton dibuat 1 sample benda uji.
c) Pelaksana harus pula menyediakan alat untuk memeriksa kelembaban yang
terkandung dalam bahan batuan halus (pasir), skala penimbang, pengukur silinder
serta perlengkapan dan peralatan lain yang diperlukan dalam hal-hal pemeriksaan
yang akan ditentukan.
d) Semua peralatan pemeriksaan dan pekerja-pekerja atau usaha usaha untuk semua
pemeriksaan menjadi tanggungan Pelaksana dan harus seijin pengguna
jasa/pengawas lapangan.
e) Pelaksana harus menanggung biaya untuk perawatan dan trans-portasi daripada
semua contoh-contoh yang akan dilakukan pemeriksaan sampai ke tempat
pemeriksaan/laboratorium, yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/pengawas
lapangan untuk mengadakan pemeriksaan kekuatan kubus pada umur 7 dan 28 hari.
f) Setiap kubus yang akan diperiksa di laboratorium harus diberi kode-kode tertentu
yang jelas dan permanen, seperti nomor-nomor kubus, tanggal pengecoran beserta
tanda atau kode lokasi pekerjaan tersebut. Sistim daripada ukuran pemberian
tanda pada kubus dan sebagainya akan ditentukan kemudian oleh pengguna
jasa/pengawas lapangan.
g) Pelaksana harus mengirimkan semua contoh-contoh daripada bahan-bahan dan
memikul semua ongkos/biaya yang berkenaan dengan pemeriksaan atau testing
yang berhubungan dengan spesifikasi ini, kecuali ada ketentuan lain.
h) Catatan yang lengkap daripada semua hasil-hasil pemeriksaan/ testing harus
disimpan pula oleh Pelaksana, apabila sewaktu-waktu diinginkan untuk memenuhi
kepentingan pengguna jasa/pengawas lapangan.
i) Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua hal-hal yang
dibutuhkan dalam Bab ini dipenuhi. (Pengecoran beton tidak akan diijinkan/tidak
akan berjalan maju sampai dengan pengaturan-pengaturan yang memuaskan
dibuat untuk memenuhi kebutuhan Bab ini).
12) Kontrol/ Pemeriksaan Kualitas Beton di Lapangan
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk bisa membuat mutu beton yang
sama, yang dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan beton seperti yang telah
ditentukan atau sifat-sifat yang lain. Untuk ini Pelaksana harus menanggung segala
biaya untuk melengkapi dan mempergunakan timbangan yang teliti/tepat dari
instalasi campuran (batching plant), ukuran yang tepat untuk mengukur volume air,
penempatan yang sesuai dari alat- alat, dan semua pemeriksaan yang dibutuhkan
atau dianggap perlu dan fasilitas-fasilitas seperti yang diperintahkan/diminta oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Semen dan semua bahan batuan harus diukur
dan ditimbang sesuai dengan perbandingannya. Pengadukan dengan
mempergunakan selain semen yang dibungkus dalam kantong semen tidak
diperkenankan.
b) Dalam segi umur, kekentalan daripada beton harus diperiksa dengan "slump test"
untuk semua tingkatan daripada beton. Slump atau pemeriksaan penurunan beton
tersebut harus dilakukan setiap saat pengecoran, serta beberapa tambahan
percobaan yang harus dilakukan apabila ini dianggap perlu oleh Pengguna
36
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Jasa/Pengawas Lapangan.
c) Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka pemeriksaan kubus beton harus
selalu dibuat seperti dan kapan saja dikehendaki atau diperintahkan oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
d) Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002) kecuali :
suhu selama dua minggu pertama daripada pemeliharaan perendaman setiap saat
berkisar antara 24 dan 29 derajat.
e) Enam buah kubus yang akan dipakai untuk bahan pemeriksaan bisa diambil dari
pengecoran yang mana saja, tiga buah harus diperiksa pada umur 7 (tujuh) hari dan
selebihnya pada umur 28 (dua puluh delapan) hari.
f) Penerimaan daripada pekerjaan beton hanya akan didasarkan pada test
pemeriksaan 28 (dua puluh delapan) hari, yang mana dimaksudkan bahwa kekuatan
rata-rata dari umur kubus 28 (dua puluh delapan) hari tidak boleh lebih kecil daripada
ketentuan minimum dalam butir 7, dan tidak satupun dari kesemuanya mempunyai
kekuatan kurang dari 90% daripada kekuatan minimum yang disyaratkan. Kalau rata-
rata kekuatan kubus pada umur 7 (tujuh) hari dari waktu pengecoran ternyata
dibawah ketentuan yang disebutkan dalam campuran percobaan Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai wewenang untuk memberhentikan seluruh
kegiatan yang berkaitan dengan hal diatas, sampai didapatkannya/diketahui hasil test
kubus beton setelah 28 (dua puluh delapan) hari.
13) Penolakan Beton
a) Apabila kuat tekan yang dihasilkan dari beberapa kelompok kubus ternyata tidak
mencapai standard atau ketentuan yang disyaratkan diatas maka Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan berhak untuk memerintahkan untuk menolak atau
membongkar semua pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut diambil.
b) Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan berwenang pula untuk menolak atau
memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton, apabila ternyata seperti sarang
lebah, berlobang-lobang halus, ataupun kurang baik permukaan yang dihasilkan,
dan setiap sebab dari penolakan tersebut, Pelaksana atas biaya sendiri
membongkar serta membuang beton yang ditolak dan menggantikannya dengan apa
yang baru seperti yang disyaratkan oleh Consultant Perencana serta memenuhi
keinginan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
14) Penakaran Dari Pada Bahan-bahan Beton
a) Semua bahan-bahan daripada beton haruslah diukur dengan timbangan, kecuali
air yang diukur dengan volume. Setiap takaran daripada batuan halus atau kasar
akan diukur tersendiri dengan mesin penimbang yang telah disetujui, mempunyai
ketepatan yang baik dengan koefisien kurang dari 1% (satu persen). Volume
daripada penakaran diperbolehkan setelah ada persetujuan dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
b) Alat-alat yang dipergunakan untuk menimbang semua bahan-bahan dan
mengukur tambahan air, serta metoda daripada penetapan atau keputusan
kelembaban yang dikandung harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan sebelum adukan beton tersebut dicor pada satu tempat.
c) Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan harus diperiksa atau diteliti
37
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
seminggu atau seperti yang disyaratkan/diperintahkan oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan untuk dikalibrasi. Pemeriksaan tersebut harus diketahui
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
d) Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Pelaksana dan harus selalu tersedia
di lokasi kerja selama proyek berjalan.
e) Suatu zak semen yang diketahui beratnya dapat dijadikan dasar pengukuran di
dalam keseimbangan campuran. Ukuran harus diseimbangkan dengan dasar
satu atau lebih zak semen yang baik.
f) Jumlah air yang harus ditambahkan di dalam campuran harus disesuaikan dengan
air yang terkandung dalam masing-masing jenis batuan.
15) Mencampur Beton
a) Beton harus dicampur sedekat mungkin dengan tempat penimbunan didalam type
dan kapasitas mesin pencampur yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan, serta dipakai menurut kecepatan yang disarankan pabrik pembuatnya.
b) Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi penakaran dan
pencampuran daripada bahan-bahan beton harus mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu dan apabila atau dimana
mungkin pelaksanaan dari keseluruhannya hanya akan diperiksa dan diawasi oleh
seorang pengawas.
c) Pencampuran beton yang dilakukan dengan tangan sama sekali tidak diperbolehkan,
kecuali sebelumnya Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan memberikan persetujuan
terlebih dahulu, dan hanya dalam gradasi beton untuk lantai kerja 1 : 3 : 5.
d) Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan distribusi dari bahan-
bahan menjamin kepadatannya, setiap butir akan dilapisi dengan spasi atau adukan,
dan harus mampu menghasilkan beton yang homogen dan padat tanpa kelebihan
air.
e) Mesin pencampur atau pengaduk tersebut harus dilengkapi dengan alat pemindah
dan penuang air, dan sebuah bak penampungan air yang cukup serta sebuah alat
untuk mengukur secara tepat dan secara otomatis mengontrol jumlah air yang
dipergunakan pada sebuah alat penakar.
f) Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air yang dibutuhkan dengan
koefisien kurang dari 1 % dengan pengiriman yang sama, dan alat tersebut harus
mampu menyesuaikan secara cepat disebabkan dengan adanya kandungan air
yang ada didalam setiap jenis batuan atau untuk membetulkan variasi daripada
slump beton.
g) Pengisian pada mesin pencampur harus pula diatur, bahwa semua unsur termasuk
air akan memasuki mesin tersebut sesuai dengan perbandingannya dan tidak ada
salah satupun yang terpisah.
h) Campuran pertama dari bahan-bahan beton yang dimasukkan kedalam mesin
pencampur akan terdiri dari semen, pasir, split dan air dimana hal tersebut
dimaksudkan untuk pelapis pertama daripada bagian dalam mesin pengaduk,
sehingga tidak akan mengurangi jumlah adukan atau spasi yang ada di dalam
campuran beton nantinya.
i) Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar keadaannya selama periode
pelaksanaan dari pada kontrak, dan apabila ada diantaranya yang mengalami
kerusakan atau tidak bisa digunakan sama sekali agar secepatnya dikeluarkan dari
38
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
lokasi.
j) Mesin-mesin pencampur tersebut harus benar-benar kosong semuanya sebelum
menerima bahan-bahan campuran beton agar campuran beton mendapatkan hasil
yang baik. dan apabila mesin pencampur tersebut tidak dipergunakan lagi lebih dari
30 menit, atau telah berpekerjaan, atau sehabisnya waktu kerja, harus pula
dibersihkan dan dicuci
k) Pengangkut, penakar dan pencampur beton harus dibersihkan benar-benar sebelum
pencampuran beton kwalitas atau mutu lainnya dikerjakan.
l) Pencampuran harus dilakukan terus menerus dalam waktu kurang dari 2 menit
setelah semua bahan-bahan termasuk air dimasukkan kedalam mesin pengaduk
sebelum adukan campuran tersebut dikeluarkan.
m) Mencampur atau mengaduk kembali beton atau spasi/adukan yang telah mengeras
sebagian atau seluruhnya tidak diperkenan-kan sama sekali. Dimana disebabkan
karena adanya penundaan diluar mesin penduduk, maka adukan tersebut lebih baik
masih tetap berada didalam mesin pencampur serta pengadukan diteruskan sampai
batas maksimum 10 menit.
16) Pengiriman Serta Pengecoran Beton
a) Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk dimulai, sebelum adanya
pemeriksaan dan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mengenai
bekisting, penulangan, pegang keran dan sebagainya, dimana beton tersebut
akan dituangkan.
b) Adukan/campuran beton yang ada didalam mesin pengaduk harus
dikeluarkan terus-menerus, dan diangkut ketempat pengecoran tanpa memisah-
misahkan unsur-unsurnya.
c) Beton tersebut harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan tidak bocor,
atau dengan gerobak dorong. Metoda atau cara pengangkutan lain dari beton
tersebut hanya bisa dilakukan, apabila sudah ada persetujuan dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan. Tempat untuk mengangkut dan menampung beton
harus dibersihkan dan dicuci pada akhir pekerjaan atau sehabis waktu kerja, dan
bilamana pengecoran tertunda/terputus untuk lebih 30 menit lamanya.
d) Untuk campuran beton yang diaduk dilapangan, semua campuran/ adukan beton
harus sudah dicor ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit setelah adukan
selesai.
e) Beton tidak boleh dituangkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter, tetapi dalam
posisi tertentu yang dibutuhkan di dalam pekerjaannya, beton harus diratakan dari
timbunan tertinggi, dan itu harus dikerjakan untuk mencegah terpisahnya unsur-
unsur beton serta untuk meyakinkan tidak adanya arus dari pada beton yang
terputus. Keseluruhan sistem pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
f) Pengecoran beton pada suatu bagian atau unit pekerjaan harus dikerjakan secara
terus-menerus atau setelah tercapainya bagian struktural yang diperkenankan.
g) Beton, bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara
apapun, kurang lebih selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan, tanpa izin dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
h) Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan pengecoran daripada
sebagian pekerjaan tidak boleh dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada waktu
39
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
siang hari terkecuali izin untuk bekerja malam (lembur) telah diizinkan oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Dan izin seperti itu tidak akan diberikan kalau
Pelaksana tidak atau belum menyediakan sistem penerangan yang mencukupi yang
telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
i) Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal, jam dan keadaan daripada
pengecoran setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan ditandatangani oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dan disimpan, dan ini harus selalu tersedia
sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari Pengguna Jasa.
j) Sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan pelaksana harus membuat check
list pekerjaan yang harus di tanda tangan atau disetujui oleh konsultan pengawas.
40
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. CETAKAN DAN PERANCAH
1. UMUM
1.1 KETENTUAN UMUM
a. Kontraktor harus menyiapkan semua bahan dan tenaga kerja yang diperlukan.
b. Kontraktor harus menyiapkan, membuat dan membongkar semua cetakan dan
perancah beton cor yang diperlukan.
1.2 GAMBAR KERJA
a. Kontraktor harus membuat dan mengajukan perhitungan dan gambar kerja
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
1.3 STANDAR
a. Semua bahan dan konstruksi, jika tidak diberi catatan khusus harus memenuhi
standard yang umum dipakai di Indonesia SNI 03 - 2847 - 2002 (Tata Cara
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung), ACI-347 (Recommended
Practice for Concrete Formwork), PUBI-1982 (Persyaratan Umum Bahan
Bangunan). Jika persyaratan yang tersebut diatas tidak cukup memadahi, maka
konstruksi harus disesuaikan dengan standard Internasional yang diakui dan
dapat diterima oleh Pengawas.
2. BAHAN
a. Semua balok-balok kayu dan multipleks untuk cetakan harus bahan baru.
b. Permukaan dan bahan cetakan harus licin, bebas dari celah dan kotoran.
c. Hal tersebut diatas berlaku untuk sistim konvensional maupun bekisting siap pakai
3. PELAKSANAAN
a. Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh, stabil dan dapat
memikul beban-beban vertikal dan horizontal, dan beban-beban pelaksanaan lainnya
yang mungkin terjadi.
b. Kontraktor harus memperhitungkan penurunan atau lendutan dari perancah dimana
tidak tidak boleh lebih dari 1/400 bentang dan mempertimbangkan langkah-langkah
seperlunya sehubungan dengan kedudukan garis permukaan (level) yang disyaratkan;
pada akhir pekerjaan beton bekisting harus menghasilkan konstruksi yang sesuai
dengan bentuk dan level yang sesuai dengan gambar-gambar rencana.
c. Bila tidak ditentukan lain dalam gambar, cetakan dibuat dengan “camber” pada tengah
bentang sebagai berikut:
- Balok dan pelat = 0.2 % dari bentang yang bersangkutan
- Cantilever (balok dan pelat) = 0.4 % dari bentang yang bersangkutan
d. Cetakan harus diberi ikatan-ikatan secukupnya sehingga dapat terjamin kedudukan
dan bentuknya. Khusus untuk cetakan kolom, dinding dan balok tinggi harus diadakan
perlengkapan-perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji,
potongan-potongan kayu, kawat pengikat dan lainnya. Pekerjaan pengecoran beton
boleh dilaksanakan hanya setelah diinspeksi dan disetujui oleh Pengawas/Konsultan
Manajemen. Namun demikian bila ada cetakan dan perancah/bekisting yang menurut
Pengawas membahayakan atau tidak memadai selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung, maka Pengawas dapat menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
41
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
memperkuat/memperbaiki atau membongkar dan mengulangi pekerjaan beton yang
sudah dilaksanakan tersebut. Semua biaya yang timbul merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
e. Perancah harus diinspeksi secara rutin selama pengecoran beton berlangsung untuk
mengetahui lebih dini jika terjadi perlemahan pada sistim cetakan dan perancah yang
menyebabkan terjadinya perubahan kedudukan, ketidak-stabilan dan perubahan
bentuk. Jika hal ini terjadi, pekerjaan pengecoran harus segera dihentikan dan
Kontraktor diwajibkan untuk memperkuat, memperbaiki atau membongkar dan
mengulangi pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan tersebut jika kerusakan tidak
dapat diperbaiki. Semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Cetakan harus kokoh dan cukup kedap air, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau
adukan keluar pada sambungan atau cairan keluar dari beton. Cetakan harus terbuat
dari bahan-bahan yang tidak mudah menyerap air dan harus direncanakan
sedemikian rupa sehingga mudah dapat dilepaskan dari beton tanpa menyebabkan
kerusakan pada beton pada saat pembongkaran dan tanpa harus memindahkan
penunjang utama yang masih diperlukan selama waktu perawatan.
g. Perancah dan cetakan harus sesuai dengan ukuran, bentuk dan kedudukan vertikal
maupun kedudukan horizontal, dan harus dilengkapi dengan block-out untuk lubang-
lubang atau opening, chamfers dan detail-detail lainnya yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar rencana arsitektur, struktur dan M&E.
h. Tolerasi dari permukaan cetakan untuk struktur beton bertulang adalah sebagai
berikut :
- Terhadap kelurusan vertikal (plumbness) untuk kolom dan dinding:
1. Untuk setiap 3 meter ...................................... 5 mm.
2. Untuk panjang keseluruhan (maksimal) .............25 mm.
- Terhadap ketinggian/level untuk sisi bawah pelat, balok, kolom dan dinding:
a. Untuk setiap 3 meter ...................................... 5 mm.
b. Untuk setiap bentang atau 6 meter ..................10 mm.\
c. Untuk panjang keseluruhan (maksimal) .............20 mm.
- Terhadap ukuran penampang kolom, balok, ketebalan dinding dan pelat:
a. Plus................................................12 mm.
b. Minus.............................................................5 mm.
- Terhadap ukuran dan posisi bukaan atau sleeve di balok, pelat dan dinding :
a. Plus/minus ........................................................5 mm
i. Bila digunakan bahan untuk pelepas cetakan (release agent), pelaksanaannya harus
sebelum pemasangan besi tulangan dan tidak boleh berlebihan. Bilamana besi
tulangan dan/atau permukaan beton lama pada sambungan cor terkontaminasi oleh
release agent ini, maka harus dibersihkan dengan baik untuk menghindari hilangnya
rekatan beton dengan besi tulangan atau beton lama akibat bahan tersebut.
42
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4. PEMBONGKARAN
a. Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan ketentuan dalam Bab 8.2 dari SNI 03-
2847-2002. Seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar harus dilepas
dengan tenaga statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan pada beton.
Pemasangan kembali penunjang atau re-shoring harus dilakukan segera setelah
pembongkaran cetakan dan harus tetap ditempat sampai beton mencapai kriteria
kekuatan umur 28 hari dan sampai seluruh pekerjaan pengecoran beton 3 lantai
diatasnya selesai dilaksanakan.
b. Pembongkaran bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton tergantung
dari kekuatan yang telah dicapai oleh beton berdasarkan hasil pemeriksaan benda uji.
Pengawas akan memberikan persetujuan pembongkaran cetakan dan perancah
berdasarkan hasil pemeriksaan benda uji dan perhitungan-perhitungan kekuatan
tersebut.
c. Bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton balok, pelat dan elemen
struktur lainnya hanya boleh dibongkar setelah beton mencapai minimal 75% kekuatan
yang disyaratkan, tetapi tidak boleh kurang dari pedoman berikut ini:
BAGIAN PENGERASAN SECARA NORMAL
1. Kolom, dinding dan sisi balok 24 jam
2. Dasar cetakan pelat dan balok (Prop/penumpu 7 hari
masih terpasang)
3. Prop/penumpu pelat dan balok 14 hari
4. Prop/penumpu pelat dan balok kantilever 28 hari
d. Apabila cetakan dan perancah untuk pelat dan balok dibongkar setelah hari ke 14,
panel pelat dan balok tersebut harus tetap ditunjang (re-shored) setempat-setempat
yang posisinya harus direncanakan dan harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
5. PEMAKAIAN ULANG
a. Pemakaian ulang cetakan hanya diijinkan bilamana keadaan cetakan masih betul-
betul dalam keadaan baik, dimana masih dapat dikencangkan dengan baik, masih
kedap air, tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton yang dicetak, dan
dianggap layak oleh Pengawas.
43
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
C. PEKERJAAN ADUKAN SEMEN DAN AGREGAT
1. UMUM
a. Uraian
Semen
- Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan untuk
penggunaan dalam beberapa Pekerjaan dan sebagai Pekerjaan akhir
permukaan pada pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan
Spesifikasi ini.
- Semen harus berupa semen portland biasa, semen portland tahan sulfat,
semen Portland blast furnace atau semen portland yang cepat mengeras
kecuali disebutkan atau disetujui lain. Sewaktu Kontraktor mengajukan
metode dan program kerja kepada Engineer, Kontraktor harus
mengajukan jenis semen untuk disetujui, jika akan digunakan selain
daripada semen portland biasa. Semen alumina tinggi tidak boleh dipakai.
- Pemakaian material pengganti semen akan diijinkan dengan persetujuan
dari Engineer dan dibuktikan bahwa material pengganti tersebut
mempunyai keuntungan terhadap kekedapan beton, pembangkitan panas
selama proses pengerasan dan durability secara umum. Proporsi
campuran yang akan dipakai harus disetujui terlebih dahulu.
- Penyimpanan Semen dan Material Pengganti Semen
Semua semen dan material pengganti semen harus disimpan dalam
tempat terpisah sesuai dengan tipenya dalam tempat penyimpanan kedap
air atau silo.
Agregat
- Agregat beton harus mengikuti "Specification for Concrete Aggregates"
(ASTM C33). Kontraktor harus memberitahu Engineer sumber dari
penyediaan agregat sebelum pekerjaan dimulai dan sesuai dengan
permintaan Engineer, menyediakan bukti-bukti sehubungan dengan sifat-
sifat dan kekentalannya.
- Perbandingan total kandungan anhydrous sodium chloride dari campuran
yang akan digunakan pada beton bertulang, yang muncul dari agregat, air,
bahan-bahan tambahan atau dari sumber-sumber lain, tidak boleh
melebihi 0,57% dari massa semen yang digunakan (termasuk semua
material pengganti semen) di mana semen tersebut harus sesuai dengan
BS12, BS146, BS1370 atau BS4246 (sebanding dengan 0,3% kandungan
ion chloride).
- Bila semen portland tahan sulfat sesuai dengan BS4O27 digunakan, maka
kandungan chloride harus dikurangi menjadi setengah darijumlah yang
disebutkan diatas.
- Semua agregat yang dibawa ke lokasi harus aman dan terjaga dari
masalah yang merugikan. Agregat dengan jenis dan ukuran yang berbeda
44
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
harus disimpan secara terpisah pada tempat yang berbeda
2. PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
Pekerjaan Beton
3. STANDAR RUJUKAN
- AASHTO M45 -89 : Aggregate for Masonry Mortar
- AASHTO M85 -89 : Portland Cement
- ASTM C207 : Hydrated Linic
- ASTM C476 : Mortar and Grout for Reinforcement of Masonry
4. BAHAN DAN CAMPURAN
BAHAN
- Semen. Harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO M85.
- Agregat halus harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO M45.
- Kapur tohor harus memenuhi ketentuan dalam jumlah residu, letupan dan
lekukan (popping & pitting), dan penahan air sisa untuk kapur jenis N dalam
ASTM C207.
- Air harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
CAMPURAN
- Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan
pada Pekerjaan beton, sesuai ketentuan yang terkait dalam Spesifikasi ini,
harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang
sama dengan beton yang sedang dikerjakan atau diperbaiki. Adukan yang
disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan untuk beton dimana adukan semen dipakai
- Kecuali diperintahkan lain oleh Perencana/Pemberi Tugas/MK, adukan
semen pasangan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 pada
umur 28 hari. Dalam adukan semen tersebut kapur tohor dapat ditambahkan
10% berat semen.
5. PELAKSANAAN
PENCAMPURAN
- Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau
dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran
menunjukkan warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan
pencampuran dilanjutkan lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus
sedemikian rupa sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi
(kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70% dari berat
semen yang digunakan
45
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Adukan semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
penggunaan langsung. Bilamana diperlukan, adukan semen boleh diaduk
kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal.
Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.
- Adukan semen yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan
harus dibuang.
PEMASANGAN
- Permukaan yang akan menerima adukan semen harus dibersihkan dari
minyak atau lempung atau bahan kontaminasi lainnya dan telah dibasahi
sampai merata sebelum adukan semen ditempatkan. Air yang tergenang
pada permukaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan semen.
- Bilamana digunakan sebagai lapis permukaan, adukan semen harus
ditempatkan pada permukaan yang bersih dan lembap dengan jumlah yang
cukup sehingga menghasilkan tebal adukan minimum 1,5 cm, dan harus
dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.
46
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
D. TULANGAN BETON / BESI BETON
2. Umum
a) Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat harus sesuai dengan ukuran
pabrik, harus bersih pula dari oli, gemuk, cat dan lain sebagainya, atau hal lain yang
dapat menyebabkan berkurangnya daya ikat besi beton terhadap beton. Apabila
diinginkan atau dipandang perlu, maka Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan akan
memerintahkan untuk menyikat dengan sikat kawat untuk membersihkan besi beton
tersebut sebelum dipergunakan.
b) Sama sekali tidak diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum besi yang
terpasang telah diperiksa dan disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
c) Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu sebagai berikut:
Material baja tulangan dengan Ø 12 mm digunakan baja tulangan polos (plain bar)
BJTP 24 dengan tegangan leleh, fy=240 MPa, di gunakan pada kolom Praktis.
Pada Perencanaan ini baja tulangan yang digunakan:
- Fy tulangan utama ( Sloof, Kolom dan Balok ) BJTD 36 = 360 N/mm
- Fys tegangan leleh tulangan geser/sengkang BJTD 24 = 240 N/mm
3. Proses pengujian tarik tulangan dilakukan sebagai berikut :
a) Persyaratan buat benda uji untuk setiap contoh dengan bentuk dan dimensi yang
sesuai dengan ketentuan yaitu Benda uji, Peralatan, dan Perhitungan
b) setiap contoh dibuat 2 (dua) buah benda uji untuk pengujian ganda;
c) setiap benda uji dilengkapi dengan nomor benda uji, nomor contoh serta dimensinya;
d) pasang benda uji dengan cara menjepit dari benda uji pada alat penjepit mesin tarik;
sumbu alat penjepit harus berimpit dengan sumbu benda uji;
e) tarik benda uji dengan penambahan beban sebesar 10 MPa/detik sampai benda uji
putus; catat dan amatilah besarnya perpanjangan yang terjadi setiap
penambahan-penambahan beban 10 MPa;
f) Catat besarnya gaya tarik pada batas leleh Py dan pada batas putus Pmaks , bila
benda uji merupakan baja lunak;
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Pelaksana harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
pabrik/ produser atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian disediakan
oleh Pelaksana.
b) Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan
pengulangan pengujian tersebut adalah tanggung jawab Pelaksana.
Uji sifat tampak Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa bantuan alat untuk
memeriksa adanya cacat-cacat, Uji ukuran, berat dan bentuk, Baja tulangan beton polos.
Baja tulangan beton polos diukur pada satu tempat diukur pada satu tempat untuk
menentukan diameter minimum dan maksimum. Pengukuran dilakukan pada 3 (tiga)
tempat yang berbeda dalam 1 (satu) contoh uji dan dihitung nilai rata-ratanya. Penentuan
berat ditetapkan berdasarkan berat nyata (aktual) yang diperhitungkan dengan panjang
contoh uji. Baja tulangan beton sirip Baja tulangan beton sirip diukur jarak sirip, tinggi
sirip, lebar rusuk, diameter dalam dan tulangan sudut sirip, Jarak sirip Pengukuran jarak
47
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
sirip dilakukan dengan cara mengukur 10 (sepuluh) jarak sirip yang berderek kemudian
dihitung nilai rata- ratanya. Tinggi sirip Pengukuran tinggi sirip dilakukan terhadap 3 (tiga)
kali buah sirip dan dihitung nilai rata-ratanya. Lebar rusuk Pengukuran terhadap lebar
rusuk dilakukan dengan mengukur lebar semua rusuk atau celah kemudian hasil
pengukuran lebar masing-masing rusuk dijumlahkan. Sudut sirip melintang Pengukuran
sudut sirip melintang dilakukan dengan membuat gambar yang diperoleh dengan cara
mengelindingkan potongan uji di atas permukaan lempengan lilin atau tanah liat,
kemudian dilakukan pengukuran sudut sirip pada gambar lempengan tersebut Uji tarik Uji
tarik dilakukan sesuai SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik untuk logam, dengan batang uji
sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk bahan logam (batang uji tarik no. 2 untuk
diameter < 25 mm dan batang uji tarik no. 3 untuk diameter ≥ 25 mm). untuk menghitung
batas ulur dan kuat tarik baja tulangan beton polos dan sirip digunakan nilai luas
penampang yang dihitung dari diameter nominal contoh uji. Uji lengkung Uji lengkung
dilakukan dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan. Setiap batang baja
tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul yang menunjukan
inisial pabrik pembuat serta ukuran diameter nominal Setiap batang baja tulangan
beton harus diberi tanda pada ujung-ujung
Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh di bawah penutup yang
kedap air (waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air tanah
yang ada serta harus dilindungi dari segala terjadinya karat.
5. Penekukan Besi Beton
a) Semua besi beton yang akan dipakai harus ditekuk atau dibentuk sesuai seperti
bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar, serta diletakkan dan diikat dengan
tepat pada posisi yang ditunjukkan pada gambar, sehingga selimut beton yang telah
ditetapkan pada spesifikasi atau yang telah ditunjukkan dalam gambar akan selalu
tetap terpelihara dan terpenuhi
b) Besi beton tersebut dapat ditekuk dan dibentuk dengan mesin penekuk yang telah
disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan Besi beton tidak boleh
ditekuk atau diluruskan kembali untuk kedua kalinya, dimana hal tersebut akan
mengakibatkan rusaknya besi beton tersebut. Adapun besi beton yang terbelit
atau ditekuk dan tidak sesuai dengan gambar tidak diperkenankan untuk dipakai.
c) Harus benar-benar diperhatikan didalam pembentukan besi beton dengan beberapa
tekukan, bahwa jumlah panjang yang dibutuhkan setelah dilakukan penekukan harus
benar-benar tepat sesuai seperti yang tertera pada gambar, dan setelah besi beton
tersebut terpasang pada posisinya tidak akan ada atau terjadinya tekukan,
bengkokkan ataupun terlilitnya besi beton yang dimaksud.
d) Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk lengkungan atau belokan,
maka hal tersebut dapat dibentuk dengan cara memakai pen-pen keliling, dan pen-
pen tersebut harus mempunyai diameter 4 (empat) kali diameter besi beton yang
dibentuk atau ditekuk tersebut.
6. Pemasangan Besi Beton
a) Besi beton yang telah dibentuk tersebut harus dipasang tepat pada posisinya seperti
tertera sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar, sama sekali lepas atau tidak
menempel pada bekisting dengan cara mengganjal dengan pengganjal beton yang
48
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dibuat sesuai dengan tebal selimut beton yang diinginkan, atau dengan
mempergunakan penggantung besi apabila dibutuhkan dengan cara mengikatkan
satu dengan yang lainnya pada persilangan diameter tidak kurang dari 1,6 mm, serta
dengan menekukan akhiran dari kawat pengikat baja tersebut kearah dalam badan
beton. Besi begel atau sengkang untuk balok atau kolom harus diletakkan tepat pada
posisinya dengan cara dilas atau dengan cara mengikat dengan kawat baja pada
tulangan utama, pengelasan tersebut harus disaksikan oleh wakil dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan. Besi beton pengganjal yang dipakai tidak
diperkenankan diganjal dengan pengganjal besi, yang akan keluar dari permukaan
beton nantinya, tidak diperkenankan diganjal dengan kayu, ataupun batu pecahan
dari batu gunung atau koral.
b) Blok beton pengganjal yang dipakai untuk mendapatkan selimut beton yang
dikehendaki terhadap besi beton, harus paling tidak mempunyai kekuatan yang
sama dengan mutu beton yang akan dicor pada daerah tersebut, serta dibuat sekecil
mungkin sehingga praktis untuk dipergunakan pada semua tempat. Blok beton
pengganjal tersebut harus diikatkan dengan kuat pada besi tulangan beton sehingga
apabila dilakukan pengecoran dengan penggetaran beton blok tersebut tidak mudah
untuk terlepas. Sebelum digunakan, maka blok beton pengganjal tersebut harus
direndam air untuk waktu yang cukup lama.
c) Sebelum dan selama dilakukannya pengecoran beton, maka pemasang atau tukang
besi beton yang berwenang harus hadir pada saat tersebut untuk memeriksa dan
membetulkan bagian-bagian besi beton yang masih perlu diperbaiki.
d) Besi-besi tulangan beton yang sebagian ada dibagian luar atau keluar dari
permukaan beton, yang dimaksudkan sebagai besi stek atau sambungan konstruksi
tidak diperkenankan untuk ditekuk atau diubah posisinya pada saat pengecoran
beton sedang berlangsung, kecuali sudah ada ijin dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan
e) Sebelum diadakan atau dilakukan pengecoran, maka besi-besi tulangan beton yang
akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua atau sebagian beton yang
terdahulu atau sebelumnya.
f) Sebelum dilakukan pengecoran, maka Pelaksana wajib memberitahukan kepada
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk mengadakan pemeriksaan pembesian.
Pelaksana tidak diperkenankan untuk melakukan pengecoran beton sebelum ada
persetujuan dan ijin tertulis dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan, bahwa besi
tulangan yang terpasang sesuai dengan gambar serta memenuhi persyaratan
spesifikasi.
49
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
E. BETON
1. UMUM
1.1 URAIAN
- Pekerjaan yang disyaratkan dalam Lingkup Pekerjaan ini harus mencakup
pelaksanaan seluruh struktur beton, termasuk tulangan, sesuai dengan
Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana diminta oleh
Perencana/Pemberi Tugas/Manajemen Konstruksi (MK).
- Pekerjaan ini juga harus meliputi penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pemeliharaan struktur beton, pemeliharaan pondasi, pemompaan atau
tindakan lain yang dilakukan untuk mempertahankan agar pondasi tetap dalam
keadaan kering.
- Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan
dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau Bagian
lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini, atau sebagaimana diperintahkan
oleh MK. Mutu beton yang digunakan dalam Kontrak harus sebagai berikut ini:
Tabel (1) Kuat Tekan Karakteristik Beton Rencana
Tegangan Tegangan
Elemen
No. Kelas Karekterisitik Uji Karakteristik Uji
Struktur
Silinder (f ’) Kubus ( )
c k
1 Mini Pile K 300 24.75 Mpa 24.75 Mpa
2 Pondasi Tapak K 250 20.75 Mpa 25.00 Mpa
3 Lantai Kerja K 175 15,00 Mpa 17,50 Mpa
4 Kolom K 250 20.75 Mpa 25.00 Mpa
5 Balok K 250 20.75 Mpa 25.00 Mpa
6 Atap Dack K 250 20.75 Mpa 25.00 Mpa
- Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan
dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini. Bila hal tersebut terjadi, maka harus
dipakai ketentuan dalam Spesifikasi ini.
1.2 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
- Rekayasa lapangan
- Baja tulangan
- Adukan Semen
-
1.3 GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN
- Gambar detail pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam
Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan dibuat dan diserahkan oleh
Kontraktor setelah peninjauan rancangan awal telah selesai dilaksanakan.
50
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.4 JAMINAN MUTU
- Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta
hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam
Standar Rujukan.
1.5 TOLERANSI
- Toleransi Dimensi
• Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m + 5 mm
• Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
- Toleransi Bentuk
• Lingkaran (selisih dalam panjang diameter) 10 mm
• Kelurusan dan lengkungan (penyimpangan dari
• garis yang dimaksud) untuk panjang s/d 3m 12 mm
• Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3–6m 15 mm
• Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6m 20 mm
- Toleransi Kedudukan
• Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
• Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
- Toleransi Pengaturan Vertikal
• Penyimpangan ketegakan pondasi ± 10 mm
- Toleransi Ketinggian
• Puncak lantai kerja di bawah pondasi ± 10 mm
- Toleransi untuk Penutup/Selimut Beton Tulangan
• Selimut beton sampai 3 cm 0 dan 5 mm
• Selimut beton 3 cm – 5 cm 0 dan + 10 mm
• Selimut beton 5 cm – 10 cm ± 10 mm
1.6 STANDAR RUJUKAN
- Standar Industri Indonesia (SII)
• SII-13-1997 / (AASHTO M85 – 75)
Semen Portland
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
• PBI 1971
Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2
• SK SNI M-02-1994-03 / (AASHTO T11 – 90)
Metode Pengujian Jumlah Bahan dalam Agregat yang Lolos Saringan
No. 200 (0,075)
• SK SNI 03-2816-1992 / (AASHTO T21 – 87)
Metode Pengujian Kotoran Organik dalam Pasir untuk Campuran Mortar
dan Beton
• SK SNI 03-1974-1990 / (AASHTO T22 - 90)
51
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
• Pd M-16-1996-03 / (AASHTO T23 - 90)
Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Lapangan
• SNI 03-1968-1990 / (AASHTO T27 – 88)
Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat Halus dan Kasar
• SNI 03-2417-1991 / (AASHTO T96 – 87)
Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles
• SK SNI M-01-1994-03 / (AASHTO T112 - 87)
Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir- butir Mudah Pecah
dalam Agregat
• SNI 03-2493-1991 / (AASHTO T126 - 90)
Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
• SNI 03-2458-1991 / (AASHTO T141 - 84)
Metode Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar
- AASHTO
• AASHTO T26 – 79
Quality of Water to be used in Concrete
1.7 PENGAJUAN KESIAPAN KERJA
- Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan lengkap dengan data pengujian yang menyatakan bahwa bahan
yang dipilih telah memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini.
- Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing
mutu beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai.
- Kontraktor harus segera menyerahkan hasil dari seluruh pengujian
pengendalian mutu yang disyaratkan secara tertulis dan sedemikian rupa
sehingga data tersebut selalu tersedia bila diperlukan oleh Perencana/Pemberi
Tugas/MK.
- Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum untuk 3 hari, 7
hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.
- Kontraktor harus mengirim gambar detail seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Perencana/Pemberi
Tugas/MK sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
- Kontraktor harus memberitahu MK secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum
tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis
beton, seperti yang dipersyaratkan.
52
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.8 PENYIMPANAN DAN PERLINDUNGAN BAHAN
- Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan
cuaca, kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah di
sekitarnya, dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang waktu,
tumpukan kantung semen tersebut harus ditutup dengan lembaran plastik.
1.9 KONDISI TEMPAT KERJA
- Kontraktor harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar,
dengan temperatur serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30ºC sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, Kontraktor tidak boleh
melakukan pengecoran bilamana:
• Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/ m2/ jam
• Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %
• Tidak diizinkan oleh MK,selama turun hujan atau bila udara penuh debu
atau tercemar.
1.10 PERBAIKAN ATAS PEKERJAAN BETON YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
- Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan,
harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Perencana/Pemberi
Tugas/MK dan dapat meliputi:
• Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
• Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
• Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan.
• Bila terjadi perbedaan pendapat mengenai mutu pekerjaan beton atau
adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Perencana/Pemberi
Tugas/MK dapat meminta Kontraktor melakukan pengujian tambahan
yang diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah
dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan
tersebut harus menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser harus sesuai
dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
53
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. BAHAN
2.1 SEMEN
- Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland
yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Kecuali bila
ditatapkan lain oleh MK, bahan tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan
gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
- Kecuali bila ditetapkan lain oleh Perencana/Pemberi Tugas/MK, di dalam
proyek hanya digunakan satu merek semen portland.
- Pemakaian material pengganti semen akan diijinkan dengan persetujuan dari
Engineer dan dibuktikan bahwa material pengganti tersebut mempunyai
keuntungan terhadap kekedapan beton, pembangkitan panas selama proses
pengerasan dan durability secara umum. Proporsi campuran yang akan dipakai
harus disetujui terlebih dahulu.
2.2 AIR
- Air yang digunakan dalam proses campuran, selama perawatan, atau
pemakaian lainnya harus air yang bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik.
- Air akan diuji sesuai dengan dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO
T26.
- Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana
timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat
tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana
kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum
90% kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan
yang sama.
2.3 AGREGAT
- Ketentuan Gradasi Agregat
• Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel (2), tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan
gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila kontraktor dapat menunjukkan
dengan pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat
campuran yang diisyaratkan.
Tabel (2) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 ½” 38,1 - 95 – 100 100 - -
1” 25,4 - - 95 – 100 100 -
¾” 19 - 35 – 70 - 90 – 100 100
½” 12,7 - - 25 – 60 - 90 – 100
54
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3/8” 9,5 100 10 – 30 - 20 – 55 40 – 70
No. 4 4,75 95 - 100 0 – 5 0 – 10 0 – 10 0 -15
No. 8 2,36 - - 0 – 5 0 – 5 0 – 5
No. 16 1,18 45 – 80 - - - -
No. 50 0,300 10 – 30 - - - -
No. 100 0,15 2 - 10 - - - -
• Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari ¾ jarak minimum antar baja tulangan atau antara baja
tulangan dengan bekisting , atau celah- celah lainnya di mana beton harus
dicor.
- Sifat-sifat Agregat
• Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih,
keras, kuat, yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau
berangkal (boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari
kerikil dan pasir sungai.
• Agregat harus bersih dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel 2.3.2 (2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai
dengan prosedur SNI (AASHTO) yang berhubungan.
Tabel (3) Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum
Sifat - sifat Metode Pengujian yang diizinkan untuk
Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan bentuk batu terhadap SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
larutan natrium sulfat atau
magnesium sulfat setelah 5 siklus
Gumpalan lempung dan partikel yang SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
mudah pecah
Bahan yang lolos ayakan no. 200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
55
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.4 Batu Untuk Beton Siklop
- Batu untuk beton siklop harus terdiri dari batu yang disetujui mutunya, keras
dan awet, dan bebas dari retak dan rongga, serta tidak rusak oleh pengaruh
cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak dan bahan-
bahan lain yang mempengaruhi ikatannya dengan beton.
2.5 BAHAN PEMBANTU
- Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan ataupun untuk maksud lain, dapat dipakai bahan-bahan pembantu.
Jenis dan jumlah bahan pembantu yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu
oleh Perencana/Pemberi Tugas/MK.
- Manfaat dari penggunaan bahan-bahan pembantu harus dapat dibuktikan
dengan hasil-hasil percobaan.
- Selama bahan-bahan pembantu ini dipakai, harus diadakan pengawasan yang
cermat terhadap pemakaiannya
2.6 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
- Rancangan Campuran
• Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan
menggunakan metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan
batas-batas yang diberikan dalam Tabel (3).
- Campuran Percobaan
• Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang
diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan
disaksikan oleh MK, dengan menggunakan jenis instalasi dan peralatan
yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.
Tabel (4) Batasan Proporsi Takaran Campuran
Rasio Air - Semen Kadar Semen min.
Mutu Ukuran Agregat
Maks. (terhadap (kg/m3 dari
Beton Maks. (mm)
berat) campuran)
K250 37 0,50 290
25 0,50 310
19 0,50 340
K175 - 0,57 300
2.7 KETENTUAN SIFAT-SIFAT CAMPURAN
- Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
dan “slump” yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel(5), atau
yang disetujui oleh Perencana/Pemberi Tugas/MK, bila pengambilan contoh,
perawatan dan pengujian, sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22),
Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-
2458-1991 (AASHTO T141).
56
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Tabel (5) Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteristik Min.
“slump” (mm)
(kg/cm2)
Benda Uji
Mutu Benda Uji Kubus
Silinder Digetar- Tidak
Beton 15x15x15 cm3
15x30 cm kan Digetar-kan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K300 215 300 210 215 20 – 50 50 – 100
K250 180 250 150 210 20 – 50 50 – 100
K175 115 175 95 145 30 – 60 50 – 100
- Beton yang tidak memenuhi ketentuan “slump” umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, kecuali bila Perencana/Pemberi Tugas/MK dalam
beberapa hal menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian
tertentu dengan pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur
campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan
tanpa membentuk rongga atau celah atau gelembung udara atau gelembung
air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran bekisting
diperoleh permukaan yang rata, halus, padat.
- Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel (5), maka Kontraktor tidak
diperkenankan melanjutkan pengecoran beton sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti, dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
- Bila kuat tekan beton berumur 28 hari tidak memenuhi ketentuan yang
disyaratkan maka harus dipandang sebagai pekerjaan yang tidak dapat
diterima, dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana disyaratkan.
Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan bilamana hasil
pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan yang
dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan karakteristik yang diperoleh dari rumus
yang diuraikan dibawah ini.
- MK dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan Kontraktor
mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran atas dasar
hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari. Dalam keadaan demikian,
Kontraktor harus segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan
tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada
waktu tersebut MK akan menelaah kedua hasil pengujian yang berumur 3 hari
dan 7 hari, dan dapat segera memerintahkan tindakan perbaikan yang
dianggap perlu.
- Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh
57
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja,
terkecuali bila Kontraktor dan MK keduanya sepakat dengan perbaikan
tersebut.
- Penyesuaian Campuran
• Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
a. Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi
yang semula dirancang oleh Perencana/Pemberi Tugas/MK,maka
Kontraktor akan melakukan perubahan pada berat agregat
sebagaimana a diperlukan, asalkan dalam hal apapun kadar semen
yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang
telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan.
b. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan kembali beton yang
telah dicampur dengan cara menambah air atau dengan cara lain.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya
diizinkan bila secara khusus telah disetujui oleh Perencana/Pemberi
Tugas/MK.
• Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui,
maka kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh
Perencana/Pemberi Tugas/MK
• Penyesuaian untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan
tanpa pemberitahuan tertulis kepada Perencana/Pemberi Tugas/MK dan
bahan baru tidak boleh digunakan sampai Perencana/Pemberi Tugas/MK
menerima bahan tersebut secara tertulis dan menetapkan proporsi baru
berdasarkan atas hasil pengujian campuran percobaan baru yang
dilakukan oleh Kontraktor.
- Penakaran Agregat
• Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian rupa
sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu
satuan atau pembulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur
beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi
kapasitas alat pencampur.
• Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan
dipertahankan dalam kondisi lembap, pada kadar yang mendekati
keadaan jenuh-kering permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat
dengan air secara berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah
dibasahi paling sedikit 12 jam sebelumnya untuk menjamin pengaliran
yang memadai dari tumpukan agregat
58
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Pencampuran
• Beton harus dicampurkan dalam mesin yang dijalankan secara mekanis
dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi
yang merata dari seluruh bahan.
• Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat
ukur yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang
digunakan dalam setiap penakaran.
• Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen
ynag telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
• Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke
dalam campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus
dimasukkan sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat
bagian. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus
ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
• Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, MK dapat
menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat mungkin
dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan
cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
2.8 LAPISAN PELINDUNG BETON
- Lantai beton ruang utilitas, loading dock, lantai parkir dan ramp serta tempat-
tempat yang ditentukan pada gambar rencana arsitektur, harus dilindungi
dengan lapisan tahan tumbuk untuk beton (floor hardener).
- Jenis bahan floor hardener yang digunakan adalah type Natural (non-metalic
hardener) dan harus berkualitas baik. Cara penyelesaiannya harus mengikuti
rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi ketentuan dan standard yang
berlaku serta mendapat persetujuan dari Pengawas.
- Kecuali ditentukan lain oleh Perencana Arsitektur, banyaknya pemakaian
bahan floor hardener dibedakan berdasarkan penggunaan, yaitu :
• Ruang Utilitas – Light duty = 3 kg/m2
• Loading dock – Heavy duty = 7 kg/m2
• Lantai Parkir (driveway) – Medium duty = 5 kg/m2
• Lantai Parkir (parking) – Light duty = 3 kg/m2
• Ramp way – Heavy duty = 7 kg/m2
59
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. PELAKSANAAN
3.1 Penyiapan Tempat Kerja
- Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru.
- Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Perencana/Pemberi Tugas/MK dan harus
membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup
luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja
yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh
sudut pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
- Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senantiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Perencana/Pemberi
Tugas/MK beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus
untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
- Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh bekisting , tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus
sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
- Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Perencana/Pemberi Tugas/MK, bahan
landasan untuk pekerjaan beton harus dihampar.
- Perencana/Pemberi Tugas/MK akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan
untuk pondasi sebelum menyetujui pemasangan bekisting atau baja tulangan
atau pengecoran beton dan dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan
pengujian penetrasi kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di
bawah pondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari pondasi
dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah
pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana yang diperintahkan
oleh Perencana/Pemberi Tugas/MK.
3.2 Bekisting
- Bekisting dari tanah, bilamana disetujui oleh Perencana/Pemberi Tugas/MK,
harus dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas
secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang
lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
- Bekisting yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan
yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan
- Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam bekisting harus dibulatkan.
60
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton.
3.3 Pengecoran
- Kontraktor harus memberitahukan Perencana/Pemberi Tugas/MK secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal
serta waktu pencampuran beton.
- Perencana/Pemberi Tugas/MK akan memberikan tanda terima atas
pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa bekisting , dan tulangan dan dapat
mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boleh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari MK.
• Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk
memulai pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan
bilamana MK atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi
pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
• Segera sebelum pengecoran beton dimulai, bekisting harus dibasahi
dengan air atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
• Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak
dicor sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah
pencampuran, atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang
dapat diperintahkan oleh MK berdasarkan pengamatan karakteristik waktu
pengerasan (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan
bahan tambah (aditif) untuk memperlamabat proses pengerasan (retarder)
yang disetujui oleh Direksi.
• Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumya
atau sampai pekerjaan selesai.
• Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi
partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan
sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton
untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari
tempat awal pengecoran.
• Bilamana beton dicor ke dalam bekisting struktur yang memiliki bentuk
yang rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam
lapisan-lapisan horizontal dengan tebal tidak melampaui 15 cm. Untuk
dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang keliling
struktur.
• Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih
dari 150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air
• Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan
dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan
metode tremi atau metode drop-bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis
yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu
61
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
oleh MK.
• Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga
memungkinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama
pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka tremi harus ditarik
sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
• Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton
di bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya.
• Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru.
• Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang
akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-
bahan yang lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh.
Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton
lama harus disapu dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai
dengan betonnya.
• Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan
beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
- Konsolidasi
• Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari
luar yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui
oleh MK, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan
alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton
dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
• Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk
menentukan bahwa semua sudut dan di antara dan setiap besi tulangan
benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap
rongga udara dan gelembung udara terisi.
• Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi
pada agregat.
• Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
diletakkan di atas bekisting supaya dapat menghasilkan getaran yang
merata.
• Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis
pulsating (berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-
kurangnya 5000 putaran per menit apabila digunakan pada beton yang
mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius daerah
penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
• Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam
beton basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan
penetrasi sampai ke dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan
kepadatan pada seluruh kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar
kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi
62
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada
pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh digunakan untuk
memindahkan campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh
tulangan beton.
• Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam
Tabel 2.1.4.(1)
Tabel 2.1.4.(1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis Dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3/jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
4. PEKERJAAN AKHIR
4.1 Pembongkaran Bekisting
- Bekisting tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelagar atau struktur busur tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan paling sedikit 85% dari kekuatan
rancangan beton telah dicapai.
- Untuk memungkinkan pekerjaan akhir, bekisting yang digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran, (railing), dinding pemisah (parapet), dan
permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9
jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam tergantung pada keadaan
cuaca.
- Perancah dan bekisting tidak diperbolehkan untuk dibuka kecuali dari Direksi
telah memberikan persetujuannya.
- Dalam memberikan persetujuannya, direksi akan diperhitungkan kekuatan
kontruksi untuk menahan berat sendiri dan beban-beban selama pelaksanaan
sedemikian sehingga tegangan beton dapat ditampung seluruhnya berdasarkan
kekuatan kubus test pada umur yang sama pembongkaran bekisting dan
perancah
- Pada umumnya perancah dan bekisting dapat dibongkar setelah beton berumur
3 minggu.
- Bilamana pembongkaran bekisting dan perancah akan dilakukan secepatnya
maka syarat-syarat minimum dibawah ini harus dipenuhi (lihat tabel
pembongkaran)
63
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Tabel 2.1.5.(1) Syarat minimum pembongkaran bekisting dan perancah dihitung dari
saat selesainya pengecoran beton (beton dirawat dengan pembasahan)
Untuk beton yang
Untuk beton yang
menggunakan high
Posisi bekisting/perancah menggunakan semen
early strength portland
biasa
cement
Bekisting samping dari balok-balok
dinding, kolom, bila kemajuan
pengecoran perhari adalah setinggi
a. dibawah 3 m
b. 3 sampai 6 m 2 hari 1 hari
c. 6 sampai 10 m 3 hari 2 hari
5 hari 4 hari
Bekisting samping tiang pancang
segi 12 jam 8 jam
Bekisting samping tiang segi 8 dan
bekisting samping dari balok beton 24 jam 18 jam
pratekan.
Perancah :
a. Dibawah dek jembatan balok.
b. Dibawah jembatan pelat 2 7 hari 6 hari
tumpuan.
c. Dibawah balok-2 dengan 14 hari 14 hari
tumpuan dan jembatan
lengkung. 21 hari 21 hari
Perancah yang menyokong balok-2
beton pratekan
Sesudah gaya pratekan diberikan
Harap diberi perhatian pada sistem kontruksi balok menerus atas beberapa tumpuan,
dimana pembongkaran perancah apabila tidak dipikirkan atas mekanika dari
keseluruhan sistem, akan menyebabkan pembebanan pada kontruksi melebihi dari
yang diperhitungkan terhadap beban rencana.
Beban-beban pelaksanaan berupa apapun yang bersifat membebani beton secara
terpusat selama beton masih dipikul oleh perancah-perancah, tidak diperbolehkan,
kecuali MK telah sepenuhnya memperhitungkan dan mengijinkan hal tersebut.
Kolom-kolom harus terlebih dahulu diperiksa dan apabila ada bagian-bagian yang
keropos/lemah harus segera diperbaiki sebelum perancah-peranah yang menahan
beban bagian kontruksi yang seharusnya ditahan oleh kolom akan dibongkar.
64
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Dalam hal-hal yang lain dari yang disebutkan disini, ketentuan hal yang sama dalam
PBI 1971 harus diikuti sejauh mana hal itu memungkinkan.
4.2 Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
- Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran bekisting. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan melewati badan beton, harus
dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton.
Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan
cetakan harus dibersihkan.
- MK harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran bekisting
dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan minor yang
tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton.
Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan
adukan semen.
- Bilamana MK menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan
harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk permukaan yang
tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan
adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada
permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, tyang
harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit
sebelum dipakai.
4.3 Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
- Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
ini, atau seperti yang diperintahkan oleh MK:
- Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horizontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan MK, harus digaru dengan mistar bersudut untuk
memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah pengecoran
beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata dengan
menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau oleh cara
lain yang sesuai, sebelum beton mulai mengeras.
- Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau dengan cara lain
sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, sebelum beton mulai mengeras.
- Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gerinda yang agak kasar (medium),
dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus
terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang
digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan
sampai seluruh tanda bekas bekisting, permukaan yang tidak rata, dan tonjolan
tersebut menjadi hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan
yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal
di tempat.
65
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4.4 Perawatan Dengan Pembasahan
- Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan perkerasan beton.
- Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan
penyerap air ini harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari. Semua
bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau diikat ke
bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
- Bilamana digunakan bekisting kayu, maka bekisting tersebut harus
dipertahankan setiap saat dalam keadaan basah sampai dibongkar, untuk
mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan mengeringnya beton. Lalu
lintas tidak boleh diperkenankan melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah
beton dicor.
- Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
mengeras dengan cara ditutup dengan lapisan pasir lembap setebal 5 cm paling
sedikit selama 21 hari.
- Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah zat aditif,
harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai 70% dari kekuatan rancangan
beton berumur 28 hari.
4.5 Perawatan dengan Uap
- Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi
pada permulaannya. Dalam hal ini, bahan aditif tidak diperkenankan untuk
dipakai kecuali atas persetujuan MK.
- Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara terus menerus sampai waktu
dimana kekuatan beton telah mencapai 70% dari kekuatan beton berumur 28
hari. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a. Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh
melebihi tekanan di luar.
b. Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi
380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian
temperatur dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650C dengan
kenaikan temperatur maksimum 140C/jam secara bersama-sama.
c. Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang uap
tidak boleh melebihi 5,50C.
d. Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari
110C/jam.
e. Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 110C
lebih tinggi dari temperatur udara di luar.
f. Setiap saat selama perawatan dengan uap, di dalam ruangan harus selalu
jenuh dengan uap air.
g. Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uapa harus
dibasahi selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut.
66
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Kontraktor harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai denmgan ketentuan
dan tidak tergantung dari cuaca luar.
- Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya
agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan
adanya perbedaan temperatur pada bagian-bagian beton.
5. PENGENDALIAN MUTU
6.1 PENGUJIAN UNTUK KELECAKAN (WORKABILITY)
Satu pengujian “slump”, atau lebih sebagaimana diperintahkan oleh MK, harus
dilaksanakan pada setiap takaran beton yang dihasilkan, dan pengujian dianggap
belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh MK atau wakilnya.
6.2 PENGUJIAN KUAT TEKAN
- Kontraktor harus melaksanakan sekurangnya satu pengujian kuat tekan untuk
setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang dari
satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis komponen struktur
yang dicor terpisah pada setiap hari pengecoran. Setiap pengujian harus
minimum berupa empat benda uji, yang pertama harus diuji pembebanan kuat
tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari, yang ketiga sesudah 14 hari,
dan yang keempat sesudah 28 hari.
- Apabila kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter kubik
dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir 4.2.1 di atas hanya
menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu, maka
pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling sedikit lima buah
dari takaran yang dipilih secara acak (random).
- Kuat Tekan Karakteristik Beton ( bk) diperoleh dengan rumus berikut ini:
= – K
c av
n
i
i1
av =
n
n
( )2
i av
= i1
n 1
= hasil pengurangan masing-masing benda uji
I
n = jumlah benda uji
K = 1,64 untuk rancangan campuran dan untuk persetujuan pekerjaan
adalah koefisien yang besarnya ditunjukkan dalam tabel berikut ini:
n 4 6 8 10 12 14 16
K 1,17 0,83 0,67 0,58 0,52 0,48 0,44
67
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6.3 PENGUJIAN TAMBAHAN
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana
diperintahkan oleh MK. Pengujian tambahan tersebut meliputi:
- Pengujian yang tidak merusak menggunakan “sclerometer” atau perangkat
penguji lainnya;
- Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
- Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton;
- Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh MK.
68
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6. PEKERJAAN PASANGAN KUSEN
6.1 U M U M
1. LINGKUP PEKERJAAN
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
- Pekerjaan Sealant, Monhair
- Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.
- Pekerjaan Kaca dan Cermin.
3. STANDAR
ASTM :
(1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
(2) C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
(3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion
Compounds.
6.2 BAHAN/PRODUK
1. Kosen Aluminium yang digunakan :
- Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex YKK, Alcan.
- Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
- Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
- Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
- Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik.
- Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
3. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
4. Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel
Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
5. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
6. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
7. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
8. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
69
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan
mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
b. Untuk diagonal 2 mm.
9. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
10. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
6.3 PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
b. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan
sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut
70
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
f. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
g. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
h. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
i. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
j. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka
kosen terpasang.
13. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang
bawah dan atas harus waterpass.
14. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
15. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
16. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap suara.
17. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
71
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
7. PEKERJAAN KERAMIK
7.1 Pemasangan keramik lantai 25x25
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai ubin/tegel keramik dilakukan sebagai finishing seluruh lantai sesuai
detail yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan adalah jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik
dan Disetujui oleh Direksi/Pengawas.
2. Warna untuk lantai tegel yang dipasang pada lantai ruangan dan selasar/teras adalah
putih polos permukaan licin (polis) dengan ukuran 25x25 cm
3. Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna jenis yang disetujui
Direksi/Pengawas.
4. Ukuran-ukuran bahan Keramik 25x25 cm digunakan pada lantai utama dalam
gedung..
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk diminta persetujuan.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
3. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Pasir sesuai dengan yang disyaratkan
4. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata. Jarak antara
unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar) harus sama lebar
maksimum 4 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai gambar serta
petunjuk Direksi/Pengawas yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
5. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
6. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
7. Bahan yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan hingga betul-betul bersih.
8. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
sampai
9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 1x24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
72
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
8. PEKERJAAN PLAFOND
8.1 Pasangan rangka plafond Hollow
8.2 Pasangan penutup plafond GRC
8.3 Pasangan listplafond
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bernutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan plafond Calsiboard dilakukan termasuk rangka dan list Plafond, dilakukan
meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan Calsiboard Tebal 6 mm, panjang 244cm dan lebar 122cm dan.
2. Bahan Rangka Plafond digunakan rangka kayu kelas 2
3. Pola pemasangan dan pola ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
4. List keliling/tepi dan setiap sambungan Calsiboard atau gifsumboard diberi penutup
dengan compound dan kain kasa serta lem Fox.
5. Untuk rangka dan penggantung dipergunakan kayu kelas 2 dan kawat beton sebagai
pengikat menambah kuatnya rangka.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku, dan
kuat, kecuali dinyatakan lain oleh Direksi/Pengawas.
3. Jarak pemasangan antara unit penutup langit-langit dibuat maksimum 4 mm atau
sesuai yang ditunjukkan dalai gambar.
4. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melentur.
5. Semua sambungan penutup langit-langit dipasang list termasuk keliling tembok dan
sisi bagian dalam lisplank.
6. Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond ini. Sebelum
dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di atasnya sudah
terpasang dengan sempurna.
7. Pola pemasangan plafond sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
73
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9. PEKERJAAN FINISHING
9.1 Pengecatan dinding baru
9.2 Pengecatan kayu baru (kusen)
9.3 Pengecatan plafond
9.4 Pengecatan listplank
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak (listpalnk, list plafond, kosen
pintu/jendela, daun jendela, jalusi), dinding tembok dan plafond, Atap seng serta
seluruh detail yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
b) Persyaratan Bahan
1. Cat Kayu
- Digunakan cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
- Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
NI-4 serta sesuai ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
- Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana dapat
berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan pengawas dalam menentukan warna
cat.
2. Cat Dinding/Plafond
- Bahan cat adalah cat tembok merk “Metrolite” atau merk lain yang setara yang
disetujui oleh Direksi/Pengawas.
- Warna akan ditentukan kemudian.
- Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg.
- Pengencer : air bersih maksimum 20 %.
- Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
- Sistem pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok &
pelafond baru. Warna harus merata/tidak membayang.
- Pengendalian pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982
pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari
pabrik yang bersangkutan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cat Kayu
- Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Direksi/Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan,
untuk mendapatkan persetujuan.
- Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan
ampelas yang bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan
pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan pengecatan telah
memenuhi persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
- Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,, benar-
benar bebas dari minyak, dan sebagainya serta benar-benar kering.
- Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan
74
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pengecatan.
- Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil
pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilakukan
setelah minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari pengecatan awal.
2. Cat Dinding/Plafond
- Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Direksi/Pengawas.
- Sebelum pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata, kering
dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
- Sebelum pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-banar kering, tidak ada
retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
75
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
10. PEKERJAAN WATERPROFING
10.1 Material
- Pekerjaan waterproofing dengan pengecatan: Gunakan sistem pengecatan atau
setara yang disetujui. Warna dipilih berdasarkan standar pabrik pembuat. Produk
setara Brushbond.
- Air: bersih, jernih, tidak berwarna, tidak berbau, tidak beraroma, bebas dari kotoran,
dan harus sesuai dengan standar.
10.2 Pelaksanaan
a. Persiapan
- Permukaan yang akan di-waterproofing harus dalam keadaan bersih dan kering
sesuai instruksi pabrik pembuat.
- Periksa apakah permukaan bidang kerja mengalami retak, apakah kemiringannya
(leveling), ketinggian pipa air, lokasi outlet di lantai telah sesuai. Permukaan bidang
kerja harus bebas dari minyak, oli, lilin, benda asing dan membran kimia atau zat lain
yang dapat mengurangi daya rekat bahan waterproofing. Jangan lanjutkan pekerjaan
sampai kondisi tersebut diperbaiki.
- Pekerjaan dilakukan setelah kondisi permukaan material yang akan dilapisi
waterproofing disetujui.
- Pastikan agar kandungan kelembapan beton sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuat.
- Bila terdapat bagian yang retak, maka retakan tersebut harus didempul. Penambalan
pada retakan dan lelehan beton tidak boleh melebihi kewajaran. Retakan-retakan
kecil dapat ditutup/dilapisi dengan sealant atau cat dasar yang sesuai atau
sebagaimana direkomendasikan oleh pabrik pembuat.
- Tutup permukaan sekeliling bidang pekerjaan.
- Lapisan tipis yang terjadi pada saat pengecoran beton harus dihilangkan dengan
menggunakan steel shot blasting atau metode lain yang disetujui pabrik
pembuatnya. Lalu biarkan mengering. Setalah beton di-etsa asam, beton disemprot
dengan air berkekuatan 12Mpa.
b. Pencampuran
- Pergunakan masker ringan bila debu beterbangan pada saat penanganan. Untuk itu,
pada saat penanganan harus diupayakan seminimal mungkin terbentuknya debu.
- Komponen bubuk dimasukkan sedikit demi sedikit ke dalam larutan, hindari
terjadinya gumpalan dan aduk selama 2-4 menit.
- Tidak dibenarkan menambahkan bubuk kedalam wadah yang telah berisi adukan
yang sedang dipergunakan.
- Tidak dibenarkan menambahkan air kedalam adukan.
- Lakukan pengadukan secara terus menerus saat adukan dipergunakan.
Komponen Brushbond Perbandingan campuran
Trowel Kuas
Bubuk 4 3,5
Cairan 1 1
76
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Pelaksanaan
- Pekerjaan tidak boleh dilaksakan pada saat hujan atau akan hujan.
- Walaupun material tidak beracun namun memiliki sifat alkalin alami. Sangat
direkomendasikan untuk menggunakan sarung tangan dan goggles pada saat
pekerjaan dilaksanakan.
- Permukaan bidang kerja harus dibuat lembap terlebih dahulu sebelum pelapisan
waterproofing dilaksanakan, dengan demikian akan diperoleh hasil yang lebih baik.
- Pergunakan kuas dengan lebar 120 sampai 200 mm.
- Lakukan pelapisan seperti mengecat, bila perlu lakukan dua kali pelapisan. Bila
diperlukan pelapisan dapat menggunakan metode semprot atau trowel dengan
memperhatikan perbandingan campuran untuk mendapatkan hasil yang
memuaskan. Direkomendasikan untuk melakukan pelapisan sebanyak dua kali.
- Untuk waterproofing kamar mandi atau bidang kerja yang akan di-finishing, harus
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pabrik pembuat.
- Adukan waterproofing yang melekat pada alat kerja harus segera dibersihkan
dengan menggunakan air bersih. Bila telah mengeras dapat dibersihkan dengan
cara mekanis.
- Bila adukan terpercik ke kulit, segera basuh dengan air bersih. Bila terjad iritasi terus
hubungi dokter.
- Lakukan pekerjaan hingga rata, dimana warna dan tampilan harus seragam, bebas
dari goresan, lelehan, runtuhan atau cacat lain yang mengganggu tampilan atau
kemampuan. Hasil pekerjaan harus dicocokkan dengan contoh pekerjaan yang telah
disetujui.
- Setelah pekerjaan selesai, singkirkan pelapis, dan bersihkan permukaan
sekelilingnya dari cipratan yang terjadi.
- Pastikan bahwa daya rekat dan kesatuan sambungan dapat diterima tanpa adanya
kantung udara atau kerutan.
d. Pembersihan
Sisa material, penutup dan dan pelindung yang digunakan pada material sekelilingnya
harus disingkirkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
e. Perlindungan
- Setelah pekerjaan selesai, selama 48 jam atau bila perlu lebih, area yang di-
waterproofing tersebut tidak boleh digunakan untuk lalu lalang.
- Pada saat penyelesaian ponding test, semua lapisan waterproofing pada plat lantai
harus dilindungi dengan adukan semen (ditambah bonding compound).
- Pada daerah toilet, perlindungan dari adukan semen tersebut minimal harus memiliki
ketebalan 10 mm.
- Pada daerah atap, perrlindungan dari adukan semen tersebut harus dibuat dengan
kemiringan untuk keperluan drainase yang baik.
- Pengeringan (curing) minimal selama 7 (tujuh) hari atau sebagaimana rekomendasi
dari pabrik pembuat.
10.3 Pengendalian Kualitas Lapangan
77
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK
akan menunjuk badan inspeksi independen untuk melakukan inspeksi atas
pekerjaan dalam bagian ini.
- Biaya yang timbul dari inspeksi ini menjadi tanggungan Kontraktor.
- Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, seorang teknisi wakil dari pabrik pembuat
akan melakukan inspeksi untuk memastikan sistem membran telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan, spesifikasi dan detail yang diterbitkan pabrik pembuatnya.
- Jangan menyimpang dari Spesifikasi tersebut tanpa izin tertulis dari pabrik pembuat.
- Setelah pekerjaan sistem waterproofing selesai dilaksanakan, dilakukan ponding
test. Periksa dengan teliti sekiranya terjadi kebocoran dan tirisan air di hadapan
Pemberi Tugas / Konsultan Perencana/Konsultan MK.
- Beritahu pelaksana Inspeksi selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan
dimulai. Perusahaan Inpseksi menanggung sendiri biaya yang timbul dari kunjungan
ke lokasi pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Baik tanpa atau dengan
pemberitahuan telebih dahulu dimana lapisan waterproofing belum siap diinspeksi.
78
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
11. Pasangan backdrop
- Rangka hollow 40x40cm dan 20x40cm
- Multiplek t=12mm
- HPL
1) Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan back drop seperti tertera dalam
gambar atau disebutkan dalam persyaratan.
Adapun yang termasuk ke dalam pekerjaan ini adalah Pas. Partisi back drop multiplex finish
HPL + rangka
2) Persyaratan Bahan
- Rangka back drop dari hollow galvalum 2 x 4 cm, tebal pelat minimal 0,3 mm untuk
back drop
- Penutup partisi back drop adalah multiplex tebal 12 mm
- High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex Grassmerino motif kayu dan
warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang
dikeluarkan oleh Perencana
- Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan
profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm
- Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
- Bahan yang telah diterima Sub-Kontraktor di lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Sub-Kontraktor.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan
pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi, diantaranya adalah :
• Pekerjaan Instalasi pada dinding
• Pekerjaan kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya
pekerjaan ini.
- Multiplex yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Sebelum pemasangan rangka partisi dibuat tanda/marking terlebih dahulu di atas
bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas.
- Bahan penutup multiplex dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Penutup partisi
dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap
pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
- Setelah panel board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus dan siku,
dan antara unit-unit tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
- Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi, dilakukan dengan menggunakan
waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas.
- Modul rangka vertikal hollow galvalum untuk back drop adalah setiap berjarak per as =
60 cm.
79
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Rangka hollow galvalum harus siku, tegak, kaku dan kuat.
- Finishing HPL :
• Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di
bengkel / work-shop Kontraktor.
• Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
• Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
• Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi
edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna dan motif disesuaikan
dengan warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
80
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL
A. ELEKTRIKAL
1.0 URAIAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1 Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
instalasi listrik dan penangkal petir, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian,
pemeliharaan dan jaminan.
1.2 Persyaratan Kontraktor Listrik :
1.2.1 Harus mempunyai SIKA-PLN golongan C yang masih berlaku.
1.2.2 Disetujui oleh Pemberi Tugas dan Perencana.
1.3 Dalam melaksanakan instalasi ini, Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
1.3.1 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000.
1.3.2 VDE, ISO, BS, LMK dan IEC.
1.3.3 Peraturan Pemda setempat.
1.4 Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum dalam :
1.4.1 Persyaratan umum.
1.4.2 Spesifikasi teknis.
1.4.3 Gambar rencana.
1.4.4 Berita acara aanwijzing.
1.5 Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan Diesel Generator Set.
Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fasa - 50 Hz atau 220 volt - 1 fasa - 50 Hz.
1.6 Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
1.6.1 Penerangan dalam bangunan.
1.6.2 Penerangan halaman / jalan.
1.6.3 Stop kontak biasa dan tenaga.
1.6.4 Pompa air bersih, pompa kebakaran, transfer dan lain-lain.
1.6.5 Peralatan elektronik.
1.6.6 Air conditioning dan exhaust fan.
1.6.7 Peralatan-peralatan lain sesuai gambar rencana.
1.7 Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik.
1.8 Semua panel listrik harus diberi pentanahan dengan kawat BC atau core ke 5 dari feeder yang
digunakan.
1.9 Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
1.10 Semua pipa instalasi diluar cor-coran pelat beton dan yang tidak tertanam dalam tanah harus
diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau kabel
dan setiap jarak 10 meter.
81
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.0 LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera spesifikasi ini dan sesuai yang
tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera didalam Berita
Acara Aanwijzing.
2.1 Melaksanakan :
2.1.1 Seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2.1.2 Seluruh instalasi penerangan taman jalan dan façade bangunan
2.1.3 Instalasi penangkal petir.
2.1.4 Instalasi pentanahan.
2.1.5 Instalasi fire stop material.
2.2 Menyediakan dan memasang semua Feeder Listrik.
2.2.1 Dari sisi sekunder trafo ke PUTR.
2.2.2 Dari panel kontrol genset (PKG) ke PUTR.
2.2.3 Dari PUTR ke panel-panel sesuai yang tertuang dalam gambar.
2.2.4 Semua feeder lain yang tertuang pada gambar.
2.2.5 Semua kabel-kabel kontrol untuk kontaktor.
2.3 Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
2.4 Menyediakan dan memasang PUTM, PUTR dan panel-panel TR lainnya sesuai yang tertuang
dalam gambar.
2.5 Menyediakan dan memasang :
2.5.1 Semua armature lampu penerangan semua lantai.
2.5.2 Armature lampu penerangan lampu exit.
2.5.3 Armature lampu penerangan halaman, jalan dan façade bangunan.
2.5.4 Tiang lampu halaman dan facade bangunan lengkap pondasi, bracket, MCB box dan cat.
2.6 Membantu Owner dan menyiapkan dokumen teknis dan administrasi dalam pengurusan
permintaan daya listrik dan proses penyambungan daya listrik dengan pihak PLN sehingga dapat
digunakan oleh pemilik bangunan.
2.7 Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
2.8 Melakukan pengetesan.
2.9 Menyerahkan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.
2.10 Melaksanakan pemeliharaan dan jaminan.
2.11 Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari bahan
yang tahan lama.
2.13 Pondasi / dudukan dan Bracket Panel.
2.14 Melaksanakan pemeliharaan selama 12 bulan dan memberikan jaminan peralatan selama 1 (satu)
tahun sejak seluruh sistem yang terpasang di dalam bangunan berfungsi dengan baik.
3.0 PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
3.1 Syarat-syarat Dasar
3.1.1 Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
3.1.2 Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
3.1.3 Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
3.1.4 Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat.
82
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1. Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
2. Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
3. Tidak meminta pertambahan ruang.
4. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
5. Tidak menurunkan mutu.
3.2 Syarat-syarat Fisik
3.2.1 Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek atau
dibuat oleh pabrik yang sama.
3.2.2 Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya jelas
ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut
diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
3.2.3 Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau mereknya, hal
ini dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakterisitik.
4.0 SPESIFIKASI TEKNIK BAHAN DAN PERALATAN
4.1 Kabel Listrik
4.1.1 Kabel Penerangan dan Power
1. Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
2. Inti penghantar tembaga
3. Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
4. Jumlah inti satu atau banyak
5. Jenis kabel : NYM, NYY, NYFGbY, BC dan lain-lain sesuai gambar rencana.
6. Standard PLN / LMK dan SII.
4.1.2 Kabel Tahan Api
1. Standard IEC – 331
2. Tahan terhadap api minimum 3 jam pada suhu 750 ºC.
3. Sifat : Low smoke emission, non toxic effect, mudah dipasang tanpa alat
bantu khusus.
4. Isolasi : Mineral fire proof layer, sheathed dan lain-lain.
4.2 Pipa dan Fitting
4.2.1 Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan fan dilaksanakan dalam pipa
dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan kecuali untuk feeder
dan NYY tanpa pipa. Untuk dihalaman terpasang tertanam dalam tanah memakai pipa
galvanis kelas high atau menggunakan kabel jenis NYFGbY.
4.2.2 Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat diatas pipa instalasi.
4.2.3 Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC.
4.2.4 Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos,
cross-doos, terminal 3 M.
4.2.5 Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi marker
dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
83
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4.3 Cable Tray, Ladder, Hanger.
4.3.1 Cable Ladder / Tray
1. Bahan penyangga tebal 2 mm terbuat dari perforated steel plate yang di
galvanized.
2. Bahan support dari besi siku yang digalvanized.
3. Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4. Ukuran besi siku harus dihitung beban dari kabel dan lenturan besi.
5. Gantungan memakai besi beton.
6. Setiap jarak 40 cm diberi tulangan penguat sehingga berbentuk cable ladder.
7. Semua bahan besi harus digalvanized.
4.3.2 Hanger
1. Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi pelat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke pelat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
2. Muurbaut dan besi pelat.
3. Semua bahan besi pelat harus digalvanized.
4. Trunking hanger dari bahan besi channel dan besi beton dengan ukuran dan
kekuatan yang cukup sehingga terpasang dengan mantap. Jarak hanger setiap
jarak 2 m dan pada setiap sambungan.
4.4 Alat Bantu Instalasi.
4.4.1 Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan.
4.4.2 Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
4.4.3 Pondasi batu bata yang difinish untuk panel lampu taman.
4.4.4 Tiang lampu taman / halaman terbuat dari besi yang di galvanized
4.5 Saklar dan stop kontak.
4.5.1 Mekanisme saklar dengan rating 10 A - 250 volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recess mounted atau surface mounted. Dalam supply saklar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
4.5.2 Stop kontak biasa dengan rating 16 A - 250 volt. 2 kutub ditambah 1 (satu) untuk
pentanahan. Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal jenis pasangan recess mounted atau surface mounted.
4.6 Armature Lampu.
4.6.1 Fixture Lamp (TKI) Mirror Louvre TL 2 x 36 Watt
1. Bahan kotak lampu dari sheet steel tebal 0.7 mm setelah finishing
2. Reflektor : miror optic
3. Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar warna broken white
4. Ballast 40 watt dan 20 watt, 220 volt, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar
dari 6.5 watt (low loss ballast)
5. Tabung TL 36 watt dan 18 watt, diameter 26 mm, warna 84
6. Terminal grounding pada kotak lampu
7. Baut expose dengan kepala khusus
8. Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2
9. Starter 40 watt dan 20 watt
84
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
10. Tiap tube dengan trafo (ballast) masing-masing
11. Tiap lampu dilengkapi dengan kapasitor tipe kering untuk mencapai cos phi
minimum 0.9
4.6.2 TL Balok 1 x 36 Watt & 18 Watt
1. Bahan kotak lampu dari sheet steel tebal 0.7 mm setelah finishing
2. Cat dasar anti karat, dengan finish cat baker warna broken white
3. Ballast 40 watt, 220 volt, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar dari 6.5 watt
(low loss ballast)
4. Tabung TL 18 watt, 36 watt, diameter 26 mm, warna 54
5. Terminal grounding pada badan
6. Baut expose dengan kepala khusus
7. Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2
8. Starter Philips 40 watt dan 20 watt
9. Tiap tube dengan trafo (ballast) masing-masing
10. Tiap lampu dilengkapi dengan kapasitor tipe kering untuk mencapai cos phi
minimum 0.9
4.6.3 Lampu Down Light isi PLC 1 x 18 watt & 13 watt
1. Armature lampu bentuk bulat ukuran diameter 20 cm (PLC 1 x 18 w) dan 15 cm
(PLC 1 x 13 w)
2. Steel body, reflector aluminium dan boks koneksi dari polyamide
3. Cat luar putih
4. Bola lampu PLC 18 watt / 84 dan PLC 13 watt / 84.
5. Tiap lampu dilengkapi dengan kapasitor tipe kering untuk mencapai cos phi
minimum 0.9
6. Ballast type low loss, losses tidak boleh lebih dari 6.5 watt
4.6.4 Lampu Exit L.E.D. 5 W + Nicad Battery
1. Model satu atau dua muka dengan pemasangan wall atau pendant mounting.
2. Dilengkapi battery nicad elektronik unit pengatur kerja sistem emergency serba
otomatis. Lama pelayanan untuk nyala minimum 120 menit.
4.6.5 Obstruction Lamp L.E.D 7 Watt dengan Tiangnya
1. Warna : Merah
2. Supply tegangan : 220 volt
3. Sistem penyalaan otomatis dengan timer control.
4.6.6 Lampu Flood Light (Spot Light)
1. Armature lampu berbentuk bulat dilengkapi dengan pegangan pengatur posisi
lampu
2. Bohlam : Metal halide 2000 watt (menyesuaikan desain special lighting)
3. Ballast : Elektronik dengan supply tegangan 3 phase
4. Bahan armature lampu dari steel sheet atau sejenis dan diberi lapisan anti karat
armature dilengkapi dengan cover kaca tahan panas desain armature lampu harus
memiliki IP minimum IP 65
85
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4.6.7 Lampu Flood Light (Penerangan Outdoor)
1. Armatur "housing" : Aluminium yang diperkuat untuk kompartemen
2. Reflector : Alumunium murni
3. Lampu : Lampu metal halide
4. Ballast : 220 V, 50 Hz, auto-reg. balas dengan kapasitor tipe kering
untuk mencapai factor daya minimum 0.85
5. Index protection : IP 54 untuk komponen lampu
4.6.8 Penerangan Low Bay
1. Tipe : Penerangan Industrial low bay, IP 54
2. Materials / finish : Ditekankan body aluminium dengan selubung sisi
polypropylene tahan tekanan tinggi
3. Lampu : Metal halide 250 watt
4. Instalasi : Dengan minimum 2 titik pemasangan pada struktur duck /
kolam
4.6.9. Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari pihak Pemberi Tugas dan Direksi sebelum pengadaan dan
pemasangan. Proses pembuatan rumah lampu (armature) adalah sebagai berikut :
sebelum rumah lampu dicat harus dibersihkan dahulu dengan proses greasing baru
diberi anti karat dengan sistem pretreatment phospating minimal menggunakan
zinchromate.
4.7 Panel Listrik
Terdiri atas :
4.7.1 Panel Utama (PUTR)
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari PLN maupun Genset. Main breaker dan
branch breaker menggunakan ACB, atau MCCB sebagai pengaman sesuai gambar
rencana.
U m u m
1. Tegangan kerja : 380 volt - 3 fase - 50 Hz
2. Interupting capacity untuk main breaker dan cabang-cabangnya minimal 42 kA.
3. Jenis panel indoor freestanding lengkap dengan pintu
4. Lalu lintas kabel : * masuk dari atas
* keluar dari atas
5. Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui oleh Pemberi Tugas
sebelum pembuatan
Pemutusan Daya
1. Rated breaking capacity pada 380 volt – 3 fase untuk panel-panel agar mengikuti
gambar rencana.
2. Release harus mengandung :
- Thermal overload release
- Magnetic short circuit release (mempunyai sistem range)
- Under voltage release khusus untuk main breaker dari transformer dengan
motor dan mechanism
86
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Earth fault protection
Rumah Panel dan Busbar
1. Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
yang cukup secara elektris dan fisik.
2. Pasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah
tanpa pintu terkunci.
3. Rumah panel dari besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 2 mm.
4. Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis "phospatizing treatment" atau senilai.
Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu.
5. Ruang pencapaian harus cukup untuk memudahkan kerja.
6. Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam putih
dan di gravir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia.
7. Bukaan ventilasi dari bagian sisi panel.
8. Semua pengabelan didalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna,
mudah diusut dan mudah dalam pemeliharaan.
9. Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL dan IEC. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan
tekanan-tekanan elektris dan mekanis pada level hubung singkat.
10. Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel
atau bar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
11. Busbar harus dicat secara standard untuk membedakan fasa-fasanya.
12. Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang
yang cukup dengan rating harus tidak kurang dari 125% dari rating breaker.
13. Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
14. Ujung kabel harus memakai sepatu kabel dari bahan tembaga.
Instrument dan Peralatan Penunjuk Lainnya.
1. Voltmeter AC :
- Jenis moving iron, range 600 volt, sudut 90º, kelas 2.5 hubungan langsung.
- Rangkaian memakai fuse.
- Bentuk persegi empat pasangan masuk.
- Selector switch dapat mengukur : - fasa / fasa
- fasa / netral
2. Ammeter AC :
- Jenis moving iron, range sesuai kebutuhan, 90º hubungan langsung dengan
trafo arus kelas 2.5.
- Bentuk persegi empat, pasangan masuk.
- Lampu pilot.
- Cos phi meter.
- kWH meter lengkap current transformer.
- Frequency meter.
87
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4.7.2 Panel Pembagi
Persyaratan Umum
1. Type breaker baik main dan branch breaker sesuai gambar rencana terdiri atas
MCCB dan MCB.
Persyaratan Pembuatan
1. Badan panel dari sheet steel dengan ketebalan minimal 2 mm.
2. Persyaratan anti karat dan pengecatan luar 2 kali seperti panel utama.
3. Type panel indoor untuk yang terletak dalam ruang dan type panel outdoor untuk
yang diluar ruang.
4. Jenis panel fresstanding dan surface mounted dengan pintu berkunci.
5. Pentanahan harus mempunyai bar bagi fasilitas pentanahan peralatan.
6. Busbar dari bahan tembaga dengan kapasitas tidak boleh kurang dari kabel feeder
yang masuk, boleh telanjang asal dipasang secara kuat dan aman.
7. Jarak-jarak bar antara yang aktif dan antara aktif dan tidak aktif sesuai PUIL.
4.8 kWH meter
4.8.1 Sistem tegangan : 380 volt – 3 fase – 50 – kapasitas : 3 phase, 1 phase.
4.8.2 Tipe : Electronic kWH meter class 1, dengan display mekanikal
4.9 Material Pentanahan
4.9.1 Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem Pembumian Netral Pengaman
(PNP) menurut PUIL 2000.
4.9.2 Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut pasal 3.16 - 1 & 3.16 - 2.2.
Tabel 3.16-1 Luas penampang minimum penghantar proteksi
Luas penampang penghantar Luas penampang minimum
fase penghantar
Instalasi Proteksi yang berkaitan
S Sp
mm2 mm2
S ≤ 16 S
16 S 35 16
S 35 S / 2
3.16.2 Penghantar neutral harus mempunyai luas penampang yang sama seperti
penghantar fase :
1. Pada sirkit fase tunggal dua kawat.
2. Pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat, jika ukuran
penghantar fase lebih kecil dari atau sama dengan 16 mm2
tembaga.
88
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5 PERSYARATAN PEMASANGAN
5.1 Persyaratan Instalasi dan Peralatan.
5.1.1 Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
Perintah Kerja (SPK). Ajukan usul-usul kepada Pemberi Tugas, apa yang perlu dirubah
atau diatur kembali agar semua instalasi dan peralatan dalam sistem dapat ditempatkan
dan bekerja sebaik-baiknya.
1. Sebelum melakukan pemasangan bahan & peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
2. Apabila ada perbedaan antara pengukuran dilapangan, ajukan data-data kepada
Pemberi Tugas.
5.1.2 Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail sesuai keadaan sebenarnya dilapangan, dengan mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas.
5.1.3 Kontraktor harus berkonsultasi dengan Kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi
dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi tabrakan.
5.1.4 Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang
harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
5.2 Pemasangan Instalasi dan Peralatan
5.2.1 Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam cor-coran pelat beton
pelindung pipa lengkap fitting-fittingnya.
5.2.2 Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang untuk 1 dan 2 jalur kabel
saja, instalasi diklem kepelat beton atau diklem ke hanger besi pelat.
5.2.3 Semua instalasi feeder dalam bangunan tidak menggunakan pipa pelindung.
5.2.4 Dibawah plafond atau langit-langit instalasi terpasang untuk saklar dan stopkontak
instalasi terpasang recess mounted ke kolom atau tembok. Saklar terpasang 150 cm
diatas lantai finish dan stop kontak setinggi 30 cm diatas lantai kecuali peralatan tertentu.
5.2.5 Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
jarak 150 tanpa pipa.
5.2.6 Dihalaman instalasi terpasang feeder dan instalasi lampu halaman terpasang minimal 60
cm di bawah permukaan tanah dengan memakai pelindung pipa galvanis untuk yang
melintas jalan.
5.2.7 Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal puntir
kemudian doos tersebut ditutup.
5.2.8 Akhir dari instalasi exhaust fan berupa stop kontak 1 fasa atau 3 fasa.
5.2.9 Semua pipa instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft harus diberi marker setiap
jarak 10 m dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
5.2.10 Ramset atau fischerplug harus terpasang ke pelat beton dengan kokoh.
5.2.11 Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan rata / rapih ke pelat beton.
5.2.12 Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke besi beton.
Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fisherplug.
5.2.13 Rackriser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung di muurbaut ke angkur.
5.2.14 Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal
R = 20 D. dimana D adalah diameter kabel.
5.2.15 Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan kecuali
pada tempat panyambungan.
5.2.16 Terminal kabel harus selalu mengunakan sepatu kabel.
89
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.2.17 Armature Lampu
1. Fixture lamp TKI dan downlight terpasang rata plafond dengan memakai
penggantung sendiri langsung ke pelat beton atau rangka atap.
2. TKO TL 1 x 36 watt terpasang surface mounted ke pelat beton pada 2 tempat.
3. Exit lamp TL 1 x 10 watt dengan Nicad battery disekrup beton atau dinding tembok.
4. Obstruction lamp terpasang dengan didraad ketiangnya.
5.2.18 Panel Listrik
1. Panel utama terpasang freestanding lengkap dengan rangka penyangga.
2. Panel lampu taman terpasang freestanding diatas pondasi batu bata.
3. Panel pembagi pompa air terpasang freestanding dilantai ruang pompa.
4. Panel pembagi lantai terpasang freestanding atau surfacemounted ke dinding ruang
panel.
5. Panel-panel lain terpasang wallmounted atau surface mounted ke kolom atau
dinding.
5.2.19 KWH meter terpasang pada panel.
5.2.20 Instalasi penangkal petir harus dipasang sesuai gambar.
5.3 Gali urug
5.3.1 Pemborong listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai spesifikasi
yang diminta.
5.3.2 Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat gambar detail
dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas.
5.3.3 Kesalahan yang timbul karena kelalaian Pemborong listrik menjadi tanggung jawabnya.
5.3.4 Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
padat.
5.3.5 Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus diperbaiki
kembali oleh Pemborong listrik dengan beban biaya tanggungan sendiri.
5.4 Pentanahan
Sistem pentanahan yang digunakan adalah sistem TT. Semua instalasi, peralatan dan panel-
panel listrik harus diberi pentanahan. Grounding electroda berupa pentanahan buatan dari
pantekan batangan tembaga masip 1", sehingga diperoleh tahanan tanah lebih kecil dari 2
ohm.
6 PENGUJIAN (TESTING)
6.1 Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan bekerja
sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan pabrik. Bila diperlukan, bahan-bahan instalasi
dan peralatan dapat diminta oleh Pemberi Tugas untuk diuji ke Laboratorium atas tanggungan
biaya Kontraktor.
6.2 Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
6.2.1 Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah
bagian tersebut tertutup sehingga diperoleh baik menurut PLN, spesifikasi & pabrik.
6.2.2 Setiap satu lantai yang selesai dipasang harus dilakukan pengujian.
90
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6.2.3 Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan dan
tahanan isolasi dalam kondisi baik. Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi
yang diisyaratkan
6.2.4 Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
6.2.5 Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan mantap dan tidak terjadi
kesalahan sambung atau polaritas.
6.2.6 Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
6.2.7 Pengujian harus bersama Direksi dan dibuat laporan tertulis.
7 PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
7.1 Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut :
1. Menyerahkan gambar as-built instalasi listrik dan penangkal petir sebanyak 3 set.
2. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.
3. Menyerahkan brosur, operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.
4. Menyerahkan surat jaminan / garansi yang ditujukan kepada Pemberi Tugas.
5. Menyerahkan hasil pengetesan.
7.2 Setelah penyerahan tahap pertama, kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
cuma-cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh
instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena
kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru. Setelah
penyerahan tahap pertama, kontraktor wajib melakukan pemeliharaan selama 6 bulan dan masa
jaminan selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
7.3 Setelah penyerahan tahap pertama, kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
instalasi yang terpasang, sehingga teknisi Pemberi Tugas mengetahui dan lancar dalam
tugasnya. Lamanya petugas kontraktor di proyek 30 hari kalender selama jam kerja.
91
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. MEKANIKAL
1.0 LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah sebagai berikut :
- Perpipaan.
- Penyambungan dengan peralatan plambing.
- Grease interceptor.
- Sumur periksa.
- Manhole.
- Bak sewage.
- Pompa sewage.
- Floor drain.
- Clean out.
- Roof drain.
2.0 PERPIPAAN
2.1 Umum
2.1.1 Macam perpipaan air limbah adalah air hujan, air limbah sanitair rumah sakit dan
limbah dapur.
2.1.2 Jenis pipa lihat "Spesifikasi Perpipaan".
2.2 Limbah Air Hujan
Perpipaan air hujan mulai dari atap atau canopy sampai selokan primer.
2.3 Limbah Sanitair
Perpipaan limbah sanitair mulai dari alat sanitair antara lain closet, urinal, lavatory dan floor
drain, sampai pipa utama air kotor.
2.4 Limbah Dapur
Perpipaan limbah dapur mulai dari kitchen sink, grating drain, floor drain sampai pipa utama air
kotor melalui grease trap.
3.0 SUMUR PERIKSA
3.1 Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak maksimum 20
meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
3.2 Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
3.3 Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harus dibuat beralur
sesuai fungsi saluran yaitu lurus, cabang atau selokan.
3.4 Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga monyet, manhole dan pipa vent.
4.0 MANHOLE
4.1 Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen.
4.2 Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah di isi grease akan terbentuk
penahan bau.
4.3 Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 500 mm sedangkan untuk laluan
peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
4.4 Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
92
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.0 STP ( Sewage Treatment Plan )
5.1 Apabila ditentukan dalam gambar perencanaan, maka harus dibuat bak sewage seperti
diuraikan disini.
5.2 Bak sewage harus dibuat dari konstruksi beton bertulang, badan rapat air sedangkan tutup
harus rapat udara.
5.3 Setiap bagian sewage harus dapat dipompa, maka dasar bak harus miring 1 : 10 kearah
pompa sedangkan semua ujung sudut dibuat 135 .
5.4 Bak sewage harus dilengkapi sbb :
- Sleeve untuk pipa sewage masuk dan keluar.
- Sleeve untuk pipa vent.
- Sleeve untuk kabel-kabel.
- Level switches untuk kendali pompa.
- Level switch untuk alarm banjir.
- Tangga monyet.
- Manhole untuk laluan pompa (2 buah).
6.0 POMPA SEWAGE
6.1 Setiap bak sewage minimum harus dipasang 2 (dua) buah pompa sewage.
6.2 Tipe pompa harus Submersible Centrifugal dengan komponen sebagai berikut :
- Cast iron casing.
- Cast iron vortex type Impeller with knife.
- Stainless steel shaft.
- Mechanical seal.
- Heavy duty grease lubricated bearing.
- Stainless steel casing guide rail support.
- Quick discharge coupling.
6.3 Spesifikasi Motor sebagai berikut :
- Squirrel cage induction type.
- Winding insulation class E.
- Water tight.
- Vertically mounted.
6.4 Sistem Kendali Motor Pompa
- Start dan stop diatur secara otoomatis oleh level switches yang berada di bak sewage.
- Pompa bekerja secara bergantian dan bersamaan.
Apabila beban aliran kecil, maka satu pompa bekerja secara bergantian.
Apabila beban aliran besar, maka pompa bekerja bersamaan.
93
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
7.0 FLOOR DRAIN
7.1 Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis bucket trap, water proof type dengan 50 mm
water seal.
7.2 Floor drain terdiri dari :
- Chromium plated bronze cover and ring.
- PVC neck.
- Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water proofing.
7.3 Floor drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut :
outlet diameter cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
8.0 FLOOR CLEAN OUT
8.1 Floor clean out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening water proof type.
8.2 Floor clean out terdiri dari :
- Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type.
- PVC neck
- Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection and with flange for water proofing.
8.3 Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga mudah dibuka
dan ditutup.
9.0 ROOF DRAIN
9.1 Roof drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari cast iron dengan konstruksi water proof.
9.2 Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa buangan.
9.3 Roof drain harus terdiri dari atas 3 bagian sebagai berikut :
- Bitumen coated cast iron body dengan water proof flange.
- Bitumen coated neck for adjustable fixing.
- Bitumen coated cover dome type.
Cirebon, 08 Juli 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Cirebon
NOVI HENDRIANTO, S.STP, M.Si
Nip. 19791123 199310 1 001
94
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)