| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028744548124000 | Rp 348,739,800 | 80.6 | 86.42 | - | |
| 0830934162003000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0018010140121000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011281458121000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0840690614216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0029968492121000 | - | - | - | - | |
| 0314548306122000 | - | - | - | - | |
| 0029315231128000 | - | - | - | - | |
| 0020806709128000 | - | - | - | - | |
| 0928130954128000 | - | - | - | - | |
| 0029968500121000 | - | - | - | - | |
| 0029968484121000 | - | - | - | - | |
CV Netherlands Engineering | 04*8**5****27**0 | - | - | - | - |
| 0018720078113000 | - | - | - | - | |
| 0966533929113000 | - | - | - | - | |
| 0011431103128000 | - | - | - | - | |
| 0750882847128000 | - | - | - | - | |
| 0014720981128000 | - | - | - | - | |
CV Yusha Putra Mandiri | 12*1**0****10**4 | - | - | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN
KONTRAKTUAL (PENUGASAN) TEMATIK
PENGEMBANGAN FOOD ESTATE
LOKASI : KABUPATEN DAIRI
SUMBER DANA : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL
(DAK REGULER)
1. Latar Belakang Jalan Kabupaten merupakan infrastruktur penting dalam
menunjang pelayanan distribusi barang dan jasa
untukmasyarakat yang menghubungkan ibukota
kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten
dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota
kecamatan dengan desa, dan antar desa. Kerusakan jalan
akan menyebabkan terputusnya sarana transportasi yang
menghubungkan pusat-pusat kegiatan dalam kabupaten.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi agar
pertumbuhannya tidak terhambat oleh kurang
memadainya prasarana transportasi jalan, perlu dilakukan
peningkatan konstruksi jalan.
Pelaksanaan kegiatan peningkatan konstruksi jalan
dimaksud harus diikuti dengan pengawasan teknis yang
memadai sehingga hasil yang diperoleh dapat lebih
optimal. Untuk melaksanakan pengawasan ini dibutuhkan
jasa konsultansi pengawasan.
Untuk memenuhi kebutuhan dimaksud maka perlu
dilakukan pengadaan penyedia jasa konsultansi untuk
melaksanakan pengawasan peningkatan konstruksi jalan
dengan berpedoman kepada peraturan dan ketentuan
yang berlaku.
2. Maksud dan Tujuan 2.1. Maksud
Maksud dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah
untuk memilih penyedia jasa konsultansi dalam
rangka pengawasan peningkatan konstruksi jalan.
2.2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi adalah
untuk menyediakan tenaga ahli pengawasan yang
bertugas melaksanakan fungsi pengawasan selama
pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa
konsultansi ini adalah terlaksananya pengawasan untuk
peningkatan konstruksi jalan sebanyak 2 (dua) paket
pekerjaan.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi ini adalah
di Kecamatan Berampu dan Kecamatan Sumbul
Kabupaten Dairi.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Dana Alokasi Khusus Tahun 2023 dengan total HPS
sebesar Rp 349.849.800,- (tiga ratus empat puluh
sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu
delapan ratus rupiah).
6. Nama dan Organisasi • PPK : Provet B Sitanggang, ST
Pejabat Pembuat NIP. 19740515 200212 1 005
Komitmen • SKPD : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Dairi
7. Data Dasar Data dasar yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
➢ Gambar-gambar pelaksanaan;
➢ Spesifikasi Teknik;
➢ Rencana kerja dan syarat-syarat;
➢ Dokumen Kontrak;
➢ Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.
➢ Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang
berlaku untuk pekerjaan konstruksi jalan.
➢ Informasi lainnya yang dapat digunakan selama
pelaksanaan pekerjaan.
8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa
konsultansi berpedoman kepada ketentuan-ketentuan
dan standar yang berlaku dalam konstruksi jalan.
9. Referensi Hukum Referensi hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini antara lain :
1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan.
4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
10. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan untuk jasa konsultansi ini adalah
untuk mengawasi pelaksanaan fisik paket pekerjaan :
1) Peningkatan Jalan Jrs. Sp. Tiga – Sumbul Berampu,
Link. 024, Kec. Berampu.
2) Peningkatan Jalan Jrs. Pinantar-Lae Tanggiang,
Link. 111, Kec. Sumbul.
3) (Lanjutan) Peningkatan Jalan Jrs. Berampu – Pasi,
Link. 096, Kec. Berampu.
11. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
meliputi :
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan;
3) Laporan Akhir;
4) Softcopy laporan dalam bentuk flashdisk.
12. Peralatan Material, Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk Tim Teknis
Personil dan Fasilitas sebagai wakil Pejabat Pembuat Komitmen yang berwenang
dari Pejabat Pembuat dalam memberi arahan dan evaluasi selama pelaksanaan
Komitmen fisik pekerjaan baik kepada Konsultan Pengawas maupun
penyedia pekerjaan konstruksi.
13. Peralatan dan Peralatan yang digunakan dan disediakan oleh penyedia
Material dari jasa adalah sebagai berikut :
Penyedia Jasa 1) Digital Camera
Konsultansi 2) Laptop/ Komputer
3) Printer A4/A3
4) Alat ukur
14. Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan penyedia jasa selama masa
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan meliputi :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu
pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/
realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
proses pelaksanaan konstruksi.
5) Melaksanakan rapat-rapat lapangan dan membuat
laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
pekerjaan konstruksi (kontraktor).
6) Menyampaikan surat teguran kepada penyedia
pekerjaan konstruksi (kontraktor) ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
ketidaksesuaian antara perencanaan dengan
pelaksanaan di lapangan.
7) Menyiapkan administrasi untuk setiap perubahan
pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah kurang(apabila ada).
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
hasil pelaksanaan pekerjaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama pekerjaan fisik.
15. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan ini
Pelaksanaan adalah : 5 (lima) bulan kalender.
Pekerjaan
16. Personil Personil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
pengawasan ini yaitu :
Jumlah
Posisi Kualifikasi
(orang)
Tenaga Ahli
Site Pendidikan minimal Strata-1
Engineer Teknik Sipil, pengalaman
minimal 4 tahun sesuai dengan
1,00
posisi yang dipersyaratkan dan
memiliki SKA Muda Teknik Jalan
Tenaga Ahli Sub Profesional
Inspector Pendidikan minimal Strata-I
Teknik Sipil, pengalaman
minimal 2 tahun sesuai dengan
2,00
posisi yang dipersyaratkan dan
memiliki SKA Muda Teknik Jalan
Tenaga Pendukung
Sekretaris/
Operator
Lulusan SLTA sederajat 1,00
Komputer
17. Jadwal Tahapan Tahapan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
PelaksanaanPekerjaan selama pengawasan fisik pekerjaan berlangsung adalah
sebagai berikut :
1) Pekerjaan Persiapan
➢ Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi/ metodologi pelaksanaan pekerjaan
pengawasan sesuai dengan dokumen kontrak
fisik pekerjaan.
➢ Memeriksa Time Schedule yang diajukan oleh
Kontraktor pelaksana.
2) Pekerjaan Pengawasan Lapangan
➢ Melaksanakan pengawasan lapangan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
dapat terlaksana dengan baik.
➢ Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan
jadual yang telah ditetapkan mengingat waktu
pelaksanaan fisik sangat terbatas.
➢ Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak
(apabila diperlukan), untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat komitmen.
3) Konsultasi
➢ Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen/ Tim Teknis untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan fisik di lapangan.
➢ Mengadakan rapat pembahasan dengan Pejabat
Pembuat Komitmen/ Tim Teknis/ Kontraktor
pelaksana untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan untuk
kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan.
4) Pelaporan
➢ Memberikan laporan dan pendapat teknis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen/ Tim Teknis
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan Kontraktor pelaksana.
➢ Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan
Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
jadual yang telah disetujui.
➢ Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan
yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor
pelaksana (shop drawings).
➢ Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam
laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
5) Penyiapan/Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
➢ Menerima dan menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
➢ Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan
nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
➢ Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan
bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
Berita Acara Penyerahan Pertama serta formulir-
formulirlainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan.
18. Laporan Laporan ini memuat :
Pendahuluan 1) Gambaran umum terkait paket-paket pekerjaan yang
akan dilaksanakan di lapangan;
2) Hasil peninjauan lapangan dan pengumpulan data-
data pendukung.
3) Foto-foto dokumentasi.
Laporan Pendahuluan disampaikan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan dan dijilid
sebanyak 5 (lima) Buku.
19. Laporan Mingguan Laporan ini memuat prestasi pelaksanaan fisik di
dan Laporan Bulanan lapangan untuk semua paket pekerjaan yang disertai
dengan gambaran selama pelaksanaan pekerjaan
termasuk segala masalah/ persoalan yang timbul di
lapangan serta solusi yang ditempuh dan disepakati
semua pihak. Laporan ini dilengkapi berita acara yang
disepakati (apabila ada), salinan surat menyurat
administrasi proyek dan foto dokumentasi pekerjaan fisik
di lapangan.
Laporan disampaikan sebanyak 5 (lima) Buku.
20. Laporan Akhir Laporan ini merupakan laporan pelaksanaan pekerjaan
secara menyeluruh dari awal hingga selesainya
pekerjaan pengawasan dan memuat semua informasi
terkait dengan pelaksanaan fisik pekerjaan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi (kontraktor) dan pemeriksaan
terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan As-Built Drawing.
Laporan Akhir di sampaikan sesuai dengan masa kontrak
dan dijilid sebanyak 5 (lima) Buku.
Penyedia Jasa Konsultansi harus menyerahkan seluruh
hasil laporan dalam bentuk softcopy ke dalam flashdisk
sebanyak 1 (satu) buah.
21. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
22. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen yaitu kepada Tim Teknis yang
dihunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Sidikalang, Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN,
PROVET B SITANGGANG, ST
NIP. 19740515 200212 1 005