| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030750152201000 | Rp 198,257,100 | 88.56 | 90.85 | - | |
| 0314480682028000 | - | - | - | - | |
| 0012301065201000 | - | - | - | - | |
| 0018010637121000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0936031095542000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Biel Raya Octube | 05*7**0****13**0 | - | - | - | - |
| 0024559635128000 | - | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
Nusantara Strategi Konsultama | 03*3**7****21**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(BPBD)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN
KAJIAN RESIKO BENCANA
TAHUN ANGGARAN 2024
A. LINGKUP KEGIATAN
Secara umum, lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
1) PERSIAPAN
a) Persiapan Awal
Tahapan persiapan ini digunakan untuk menginisiasi pelaksanaan kegiatan di daerah
kerja. Selain itu proses perizinan kegiatan dan internalisasi personil juga dilaksanakan
pada tahap ini.
b) Persiapan Teknis
Persiapan teknis yang dilakukan meliputi:
1. Internalisasi rencana dan metodologi kerja;
2. Penyediaan peta-peta tematik yang mendukung keakuratan data hasil kajian risiko
bencana;
3. Pengumpulan literatur/ referensi yang dibutuhkan dalam melakukan kajian risiko
bencana dan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana;
4. Penyediaan data faktual kebencanaan daerah;
5. Penyusunan daftar kebutuhan data untuk penyusnan peta risiko bencana (data
bahaya dan kerentanan)
6. Penyusunan peta bahaya dasar sebagai acuan dalam melakukan survey dan
pengambilan data;
7. Menyusun metodologi survey dan pengambilan data di lapangan.
2) SURVEY DAN PENGAMBILAN DATA
a) Survey Kesiapsiagaan
Survey Kesiapsiagaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran kesiapsiagaan di
tingkat masyarakat dan kelurahan/desa dalam menghadapi bencana. Kesiapsiagaan
dilakukan dengan memperhatikan:
1. Pengetahuan Kebencanaan
2. Sistem Peringatan Dini
3. Perencanaan Evakuasi
4. Kapasitas Penanganan Krisis
Hasil yang didapatkan akan menjadi rekomendasi teknis terhadap pembangunan
ketahanan di tingkat komunitas. Dengan demikian, hasil survey kesiapsiagaan ini akan
mempengaruhi dalam penentuan tingkat kapasitas daerah serta dalam penyusunan
rencana kebijakan penanggulangan bencana daerah.
b) Verifikasi Lapangan
Verifikasi Lapangan merupakan salah satu cara dalam pengambilan data dan prosedur
yang harus dilakukan dalam pembuatan peta tematik. Verifikasi Lapangan dilakukan
dengan menggunakan GPS dengan fokus dititik beratkan pada dua hal utama, yaitu
daerah potensi ancaman dan pemukiman beserta infrastrukturnya. Verifikasi
lapangan juga dilakukan untuk mendapatkan data langsung terkait sejarah, tingkat
kerawanan, dan tingkat kerentanan bencana yang ada di daerah. Dengan demikian,
pemetaan risiko bencana dapat dilakukan lebih detail dan tervalidasi dengan baik.
3) RAPAT KONSINYERING TIM SUBSTANSI
Rapat Konsinyering Tim Substansi merupakan rangkaian pertemuan/ diskusi internal
yang dilaksanakan oleh konsultan bersama Tim Substansi Daerah untuk membahas
materi Penyusunan Kajian Risiko Bencana Daerah Kabupaten Dairi. Tim Substansi
daerah teridiri dari aktor-aktor lintas institusi terkait penanggulangan bencana di
Kabupaten Dairi yang diinisiasi oleh BPBD dan ditetapkan melakui SK Kepala
BPBD/Sekretaris Daerah/Kepala Daerah. Tim Substansi ini diharapkan dapat menjadi
cikal bakal Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Dairi dan Gugus Tugas
Pengarusutamaan Implementasi RPB di Kabupaten Dairi.
Rapat konsinyering akan di lakukan sebanyak 3 kali rapat untuk membahas kajian risiko
bencana.
4) DRAFTING 1 KAJIAN RISIKO BENCANA
Dari data primer dan sekunder yang didapat melalui Survey Kesiapsiagaan dan Verifikasi
Lapangan, serta Rapat Konsinyering Tim Substansi, diharapkan Tim Ahli telah dapat
menyusun draft 1 Kajian Risiko Bencana. Sedangkan untuk draft 1 Rencana
Penanggulangan Bencana dapat mulai disusun setelah adanya draft final kajian risiko
bencana selesai dilakukan.
Berdasarkan draft 1 yang telah dihasilkan selanjutnya akan direview dan diasistensikan
kepada BNPB.
5) REVIEW OLEH BPBD DAN ASISTENSI KEPADA BNPB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai muara upaya penanggulangan
bencana di tingkat daerah akan melakukan persamaan persepsi terkait metodologi
penyusunan KRB Kabupaten Dairi dengan metodologi standar yang ada di
pusat/BNPB. Kegiatan asistensi dengan BNPB bisa dilaksanakan secara during/online
ataupun luring/offline menyesuaikan dengan jadwal dan agenda dari BNPB.
6) DRAFTING 2 KAJIAN RISIKO BENCANA
Hasil dari Review oleh BPBD dan Asistensi BNPB dijadikan dasar bagi Tim Ahli untuk
merevisi Kajian Risiko Bencana yang dihasilkan, sehingga dapat dijadikan sebagai draft
2. Beberapa penyempurnaan dilakukan terutama untuk mengakomodir kearifan lokal
daerah.
7) DISKUSI PUBLIK
Diskusi Publik dilakukan untuk mengkonsultasi dan sosialisasikan draft 2 Kajian Risiko
Bencana kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Dairi. Selain itu diharapkan
pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk penyempurnaan Kajian
Risiko Bencana. Diskusi Publik ini setidaknya dihadiri oleh seluruh unsur
Halaman 2
penanggulangan bencana di Kabupaten Dairi, meliputi perwakilan dari masyarakat,
pemerintah, akademisi, jurnalis, LSM/ Kelompok Peduli Kebencanaan dan
Kemasyarakatan lainnya, dunia usaha, tokoh adat dan agama. Jumlah peserta yang akan
diundang tidak lebih banyak dari 30 orang.
8) FINALISASI AKHIR KAJIAN RISIKO
Finalisasi akhir Kajian Risiko Bencana Kabupaten Dairi dilakukan berdasarkan hasil
review oleh BPBD dan Diskusi Publik. Pada tahap ini diharapkan akan menghasilkan:
a. Draft Akhir Peta Risiko Bencana Kabupaten Dairi;
b. Draft Akhir Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Dairi;
B. JANGKA WAKTU DAN PENDANAAN
Pelaksanaan pekerjaan penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana dapat diselesaikan dalam
kurun waktu selama 3 (tiga) bulan kalender, dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten
Dairi Tahun Anggaran 2024.
C. OUTPUT
Hasil dan Laporan Akhir Kegiatan yang dicapai :
1) Dokumen Kajian Risiko Bencana berdasarkan standar baku yang berlaku secara Nasional
yang dilengkapi dengan album peta yang terdiri dari:
a) Peta Bahaya per jenis bahaya, ukuran A3
b) Peta Kerentanan, ukuran A3
c) Peta Kapasitas per jenis bahaya, ukuran A3
d) Peta Risiko Bencana per jenis bahaya, ukuran A3 dan A1
e) Peta Risiko Multi-Bencana, ukuran A3
2) Album database digital dalam format sistem informasi geografis.
Laporan Akhir dan seluruh kelengkapannya dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar, selambat-
lambatnya pada minggu berjalan sebelum berakhirnya pekerjaan.
Dalam menjalankan tugasnya, Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap pencapaian kinerja
dan hasil kegiatan. Untuk itu, Penyedia Jasa perlu melakukan pengendalian tahapan kegiatan
secara intensif.
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyusunan Dokumen KRB
BPBD Kabupaten Dairi 2024,
Ttd
Ir. Hotmaida Dina Uli Butar Butar, MT
Halaman 3