| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0769438078121000 | Rp 730,373,649 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kewajaran Harga | |
| 0801845207121000 | Rp 787,442,431 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0955192828113000 | Rp 833,475,370 | - | |
| 0741885628121000 | Rp 868,184,246 | - | |
| 0920416039122000 | Rp 870,233,118 | Dokumen Penawaran tidak lengkap | |
| 0958633976122000 | - | - | |
CV Pemain Lama | 01*9**1****26**0 | Rp 913,338,900 | Tidak dievaluasi karena sudah terdapat tiga penawaran terendah yang lulus Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga |
| 0028746378121000 | Rp 730,671,100 | Nama Paket Pekerjaan pada Pakta Komitmen dokumen RKK Tidak sesuai; SKK Personil pelaksana yang disampaikan adalah SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan, tidak sesuai LDP Dokumen Pemilihan | |
| 0831638523119000 | Rp 796,244,200 | Nama Paket Pekerjaan pada Pakta Komitmen dokumen RKK Tidak sesuai; SKK Personil pelaksana yang disampaikan adalah SKK Pelaksana Pemeliharaan Jembatan, tidak sesuai LDP Dokumen Pemilihan | |
| 0033236225121000 | - | - | |
| 0312175920127000 | - | - | |
CV Nahoda Raja | 00*9**7****28**0 | - | - |
CV Putra "Hasti.S" | 09*3**8****28**0 | - | - |
Vinboti Mandiri | 06*5**5****28**0 | - | - |
| 0026460055128000 | - | - | |
| 0418637633128000 | - | - | |
CV Queensa | 04*1**2****27**0 | - | - |
| 0923229108128000 | - | - | |
| 0664444940128000 | - | - | |
| 0311826366113000 | - | - | |
| 0751633967121000 | - | - | |
| 0952497295128000 | - | - | |
CV Bersinar Abadi Sentosa | 05*7**6****25**0 | - | - |
| 0633492574128000 | - | - | |
CV Baratama Cipta Marsada | 06*5**9****25**0 | - | - |
| 0635354699121000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0836940338128000 | - | - | |
| 0668499130128000 | - | - | |
CV Redy | 09*8**2****28**0 | - | - |
| 0839138377128000 | - | - | |
| 0668505035128000 | - | - | |
CV Amanda Berkah Group | 05*6**1****11**0 | - | - |
| 0819383357122000 | - | - | |
| 0723321600122000 | - | - | |
CV Putri Sihusapi Gemilang | 00*0**8****24**0 | - | - |
| 0939846853128000 | - | - | |
| 0210093084121000 | - | - | |
| 0398528729111000 | - | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
| 0728774605128000 | - | - | |
| 0210086633122000 | - | - | |
| 0769640145128000 | - | - | |
| 0702785866113000 | - | - | |
| 0409715430127000 | - | - | |
| 0720248475124000 | - | - | |
| 0024521866127000 | - | - | |
| 0858906928128000 | - | - | |
| 0703647800127000 | - | - | |
| 0029315173128000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0929156867127000 | - | - | |
| 0820688968125000 | - | - | |
| 0941461493121000 | - | - | |
| 0612942961125000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN Pembangunan Jembatan pada Jalan Jurusan Tj. Beringin I -
Lae Pinagar, Link. 143, Kec. Sumbul
PA Masaraya Avant Doli Brutu, ST, M.Si
PPK Makaryos Sagala, ST, M.Si
KODE RUP 52152273
SPESIFIKASI FUNGSI Pembangunan Jembatan
UMUM
OKTOBER
2020
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
Uraian
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan,
peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua
bangunan pelengkap), rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk
semua bangunan pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan
selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
:
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RKK (Rencana Keselamatan dan Kesehatan);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
SEKSI 1.2
MOBILISASI
Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19
dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam
Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau
membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak
tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan
kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur
lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran,
untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk
pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan
beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan
galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian
perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat
tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan
uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008,
dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat
bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak
termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar dengan
penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton
dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
cofferdam beserta pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling
Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting
dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir
di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di
daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng
atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam
karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat
dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous
yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON DAN BETON KINERJA TINGGI
1) Uraian
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah
membentuk massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan
persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya
oleh material, pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan
perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi
penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age
strength), keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa
layan (service life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete,
SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self
compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton
pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang
tidak memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir
karena beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh
hasil beton yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan
yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif
besar dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen
struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi
menghasilkan temperatur maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang
diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
g) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis fc’
Beton (MPa) Uraian
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
Mutu tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
fc’ 45
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
Mutu bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton
20 ≤ fc’ < 45
sedang pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan, perkerasan beton
semen.
15 ≤ fc’ < 20 Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
Mutu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
rendah fc’ < 15 Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
kembali dengan beton.
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
SEKSI 7.9
PASANGAN BATU
Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam
Gambar atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari
Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan
seluruh formasi atau fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding
penahan tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong
besar dari pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup
besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan
sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong-
gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di
sekitar ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared
Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang
disyaratkan masing-masing dalam Seksi 2.2 dan 7.10, akan digunakan untuk
pekerjaan ini.
SEKSI 7.11
SAMBUNGAN SIAR MUAI (EXPANSION JOINT)
Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari pemasokan dan pemasangan sambungan siar muai lantai
yang terbuat dari logam atau elastomer atau tipe asphaltic plug, dan setiap bahan pengisi
(filler) dan penutup (sealer), untuk sambungan antar struktur baik dalam arah memanjang
maupun melintang, sesuai dengan Gambar dan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
SEKSI 7.12
LANDASAN (BEARING)
Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan dan pemasangan landasan logam atau
elastrometrik untuk menopang gelagar atau pelat seperti yang ditunjukkan pada Gambar
dan disyaratkan dalam Spesifikasi ini, termasuk angkur penahan gempa, stopper lateral,
stopper longitudinal.
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.13
SANDARAN (RAILING)
Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pengecoran beton untuk tembok sandaran yang mengacu pada
Seksi 7.1. Sedangkan pekerjaan sandaran terdiri dari penyediaan, fabrikasi dan
pemasangan sandaran baja untuk jembatan dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi,
pengecatan, tiang sandaran, pelat dasar, baut pemegang, dan sebagainya, sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
memenuhi Spesifikasi ini.
SEKSI 7.14
PAPAN NAMA JEMBATAN
Uraian
Arti dari papan nama jembatan dalam Spesifikasi ini adalah papan monumen yang
menerangkan nama, nomor, lokasi, tahun pembuatan, panjang jembatan yang dipasang di
parapet jembatan. Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan papan nama
jembatan dalam bentuk dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
SEKSI 7.16
DRAINASE LANTAI JEMBATAN
Uraian
a) Yang dimaksud dengan drainase lantai adalah elemen yang ada pada sepanjang
lantai untuk membuang air dari lantai tanpa mengenai elemen lain.
b) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup penyediaan dan
pemasangan deck drain, pipa penyalur, pipa drainase untuk jembatan yang
terbuat dari pipa baja yang sudah digalvanisasi, pipa pvc, dan pekerjaan lainnya
seperti galvanisasi, pengecatan, angkur dudukan, sebagaimana yang
ditunjukkan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
memenuhi spesifikasi ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 April 2023 | Perkuatan Tebing Sungai Batang Angkola, Desa Muara Tais Dan Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muara Tais, Kab. Tapanuli Selatan | Provinsi Sumatera Utara | Rp 1,838,965,821 |
| 4 May 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.Kutambaru Kec. Munte (Dak Penugasan Tematik Food Estate) | Kab. Karo | Rp 1,100,000,000 |
| 19 April 2023 | Penggantian Jembatan Pada Ruas Jalan Sp.Kutabuara - Sp.Kutabuara Kec. Tigabinanga | Kab. Karo | Rp 750,000,000 |
| 15 August 2022 | Pembangunan Irigasi D.I. Silambanua Kec. Laguboti | Kab. Toba | Rp 750,000,000 |
| 7 June 2022 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Sdn 10 Lumban Suhi-Suhi | Kab. Samosir | Rp 501,900,000 |
| 5 May 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Sugihen Sarimunte Kec. Munte | Kab. Karo | Rp 400,000,000 |
| 14 June 2022 | Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sd Negeri 038097 Lae Pangaroan (Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai)) | Kab. Dairi | Rp 238,264,000 |