URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang Lingkup
A. Lingkup Lokasi Perencanaan
Lingkup lokasi kegiatan ini berada di Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman
Kumuh di Kabupaten Deli Serdang yang terdiri dari 57 kawasan di 12 Kecamatan, 56
Kelurahan/desa, 146 dusun/lingkungan. (sesuai Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 247
Tahun 2021 Tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan Kumuh dan Kawasan
Permukiman Kumuh di Kabupaten Deli Serdang).
B. Lingkup Kegiatan
B.1. Lingkup Kegiatan Penyusunan Dokumen RP2KPKPK
Secara garis besar lingkup kegiatan penyusunan Dokumen RP2KPKPK terdiri dari 7
(tujuh) tahapan, yaitu:
1. Persiapan;
2. Survei;
3. Penyusunan Data dan Fakta;
4. Analisis;
5. Penyusunan Konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
6. Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh; dan
7. Legalisasi (Penyusunan Draft SK Kumuh).
Secara rinci, lingkup kegiatan dari tiap kegiatan besar dan capaian kegiatan dapat
dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2. Lingkup Kegiatan dengan Capaian dalam Kegiatan Penyusunan Dokumen RP2KPKPK
No LINGKUP KEGIATAN CAPAIAN KEGIATAN
A. PERSIAPAN
1 Melakukan persiapan dan pemantapan a Rencana Kerja
rencana kerja
b Pendekatan dan metodologi pelaksanaan
kegiatan
2 Menyusun Desain Survey dan format Desain survey dan format kegiatan
kegiatan
3 Menyiapkan data profil permukiman Data awal profil permukiman kumuh
kumuh yang terdiri dari baseline data
kumuh atau data statistik terkait
4 Melakukan penyiapan readiness kriteria SK Lokasi Permukiman Kumuh, SK Pokja PKP
penyusunan RP2KPKP Kabupaten/Kota dan Peta Dasar
* Peta dasar skala 1:25.000 untuk kota dan
1:50.000 untuk kabupaten
* Peta skala 1:5.000 untuk skala kawasan
* Peta skala 1:1.000 untuk skala kawasan
prioritas
5 Overview kebijakan daerah dan a Hasil overview dokumen perencanaan
identifikasi kesesuaian permukiman dan kebijakan daerah
terhadap rencana tata ruang kota
b Peta kesesuaian permukiman terhadap
rencana pola ruang kota/kabupaten
(guna lahan permukiman)
B SURVEI
1 Bersama dengan pemangku kepentingan Hasil sinkronisasi data kumuh (primer dan
No LINGKUP KEGIATAN CAPAIAN KEGIATAN
melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi sekunder)
data kumuh baik data primer maupun
data sekunder
2 Menyusun desain survei Desain survei
3 Melaksanakan survei dan mengolah data a Hasil survei berupa gambaran
permukiman kumuh bersama antara permukiman kumuh kabupaten/kota dan
Pokja PKP kabupaten hasil pengolahan data permukiman
kumuh
b Hasil kompilasi data dari hasil survei dan
data baseline sesuai dengan kriteria
dalam Permen PUPR Nomor
14/PRT/M/2018
C PENYUSUNAN DATA DAN FAKTA
Verifikasi dan indikasi justifikasi lokasi dan a Data hasil verifikasi lokasi (delineasi,
penyusunan profil permukiman kumuh luasan, layanan hunian dan infrastruktur)
b Indikasi justifikasi penanganan pada
lokasi permukiman kumuh
c Profil permukiman kumuh yang telah
terverifikasi
D ANALISIS
1 Melakukan proses pemutakhiran profil Berita acara penyelenggaraan FGD 1
permukiman kumuh yang dilaksanakan (verifikasi lokasi kumuh dan kawasan
melalui Focus Group Discussion (FGD) 1 prioritas dan penyepakatan justifikasi
untuk verifikasi dan justifikasi lokasi indikasi penanganan pada permukiman
permukiman kumuh kumuh)
2 Melakukan penilaian lokasi kawasan a Daftar peringkat permukiman kumuh
berdasarkan kriteria, indikator dan berdasarkan kriteria, indikator dan
parameter kekumuhan dan justifikasi parameter kekumuhan
yang akan dilakukan terhadap
b Peta justifikasi penanganan permukiman
permukiman kumuh
kumuh
E PENYUSUNAN KONSEP PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
1 Merumuskan arahan distribusi pola Menghasilkan arahan pola kolaborasi
kolaborasi penanganan permukiman dalam penanganan permukiman kumuh
kumuh (pencegahan dan peningkatan (pencegahan dan peningkatan kualitas)
kualitas)
2 Bersama dengan pemangku kepentingan a Pembagian peran dalam penanganan
mengkoordinasikan peran masyarakat permukiman kumuh (pencegahan dan
dalam penanganan permukiman kumuh peningkatan kualitas)
(pencegahan dan peningkatan kualitas)
b Harmonisasi dengan rencana aksi pokja
PKP provinsi untuk pembangunan
permukiman kabupaten/kota
3 Merumuskan kebutuhan penanganan a Kebutuhan penanganan permukiman
kawasan permukiman kumuh kumuh (pencegahan dan peningkatan
Kerangka Acuan Kerja
No LINGKUP KEGIATAN CAPAIAN KEGIATAN
(pencegahan dan Peningkatan kualitas) kualitas)
b Agenda/rencana pengembangan
pembangunan perkotaan yang
berkelanjutan
4 Merumuskan konsep dan strategi Konsep dan strategi pencegahan dan
pencegahan dan peningkatan kualitas peningkatan kualitas permukiman kumuh
permukiman kumuh
5 Melaksanakan Focus Group Discussion Berita acara penyelenggaraan FGD 2
(FGD) 2 untukpenyepakatan konsep dan (konsep dan strategi dan indikasi added
strategi sesuai dengan pembangunan value dalam penanganan permukiman
kabupaten/kota yang berkelanjutan, kumuh)
dengan adanya added value dalam
penanganan kumuh
F PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
1 Merumuskan skenario pentahapan a Skenario pencapaian kota bebas kumuh
pencapaian kota bebas kumuh, desain dan tindak lanjut pengendalian
kawasan dan tindak lanjut pengendalian keberlanjutan pembangunan perkotaan
b Desain kawasan dan skenario
penanganan permukiman kumuh
2 Merumuskan rencana aksi (pencegahan a Rencana aksi pencegahan dan
dan peningkatan) kualitas dan peningkatan kualitas permukiman kumuh
memorandum keterpaduan program untuk skala kabupaten/kota, skala
untuk skala kabupaten/kota, skala kawasan dan skala lingkungan.
kawasan dan skala lingkungan
b Rencana investasi dan pembiayaan
permukiman kumuh
c Memorandum keterpaduan program
pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh
3 Menentukan skala prioritas penanganan Skala prioritas penanganan permukiman
permukiman kumuh berdasarkan kumuh
readiness criteria, penanganan
pembangunan yang berkelanjutan dan
pertimbangan lain
4 Merumuskan konsep tematik & skenario Konsep tematik dan skenario pencegahan
pencegahan dan peningkatan kualitas dan peningkatan kualitas kawasan
kawasan prioritas prioritas
5 Menyusun rencana penyediaan tanah Rencana Penyediaan Tanah untuk pola
penanganan Peremajaan dan Pemukiman
Kembali
6 Menyusun rencana investasi & Rencana investasi dan pembiayaan
pembiayaan kawasan prioritas kawasan prioritas
7 Bersama pemangku kepentingan a Terselenggaranya perencanaan
perencanaan partisipatif pada kawasan partisipatif (pelaksanaan RKM dan
penyepakatan komponen DED) pada
No LINGKUP KEGIATAN CAPAIAN KEGIATAN
prioritas kawasan prioritas
b Disusunnya agenda tindak lanjut oleh
pemangku kepentingan di
kabupaten/kota
8 Melaksanakan Focus Group Discussion Berita acara FGD 3 (rencana aksi,
(FGD) 3: Penyepakatan rencana aksi, program dan kegiatan)
program dan kegiatan
9 Penyusunan Desain Teknis Kawasan a Peta rinci/ siteplan
Prioritas
b Visualisasi pendukung perancangan
c Daftar rencana komponen infrastruktur
pembangunan
d Data hasil pengukuran detail komponen
infrastruktur
e DED (gambar kerja, RAB, RKS)
komponen infrastruktur permukiman
G LEGALISASI RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH
DAN PERMUKIMAN KUMUH
1 Penyusunan legal drafting rancangan Draft Peraturan Kepala Daerah tentang
Peraturan Kepala Daerah tentang RP2KPKPK dan lampiran (dokumen
RP2KPKPK RP2KPKPK)
Sumber: Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020
B.2. Lingkup Kegiatan Penyusunan Baseline kumuh
Untuk Tahapan Kegiatan: Survei; Penyusunan Data dan Fakta; dan Analisis merupakan
penyusunan baseline perumahan dan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan yang
tercakup adalah sebagai berikut.
1. Pengumpulan data pendukung lainnya (data sekunder) dari instansi terkait.
2. Kegiatan survei lapangan/ Verifikasi Lokasi Kawasan Kumuh
Survei dilakukan untuk :
• mengetahui kondisi terakhir kawasan perumahan dan permukiman kumuh
berdasarkan 7 kriteria dan parameter kekumuhan;
• mengetahui batas/ deliniasi kawasan perumahan dan permukiman kumuh;
Tahap verifikasi lokasi merupakan tahapan proses pemutakhiran profil permukiman
kumuh agar diperoleh data dan informasi permukiman kumuh yang detail, akurat, dan
terukur.
Beberapa perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas survei dan
pengukuran detil, seperti: GPS, Meteran, kamera, dll.
3. Kegiatan inventarisasi dan pemetaan data lapangan, meliputi:
• Tabulasi data hasil survei;
• Melakukan atau melaksanakan mapping (penggambaran peta).
Dalam Pembuatan Peta dibutuhkan masukan data baik yang berbentuk spasial maupun
tekstual. Beberapa sumber data tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Peta analog (antara lain peta topografi, peta tanah, dan sebagainya)
Peta analog adalah peta dalam bentuk cetakan. Pada umumnya peta analog dibuat
dengan teknik kartografi, sehingga sudah mempunyai referensi spasial seperti
koordinat, skala, arah mata angin dsb. Peta analog dikonversi menjadi peta digital
dengan berbagai cara yang akan dibahas pada bab selanjutnya. Referensi spasial
dari peta analog memberikan koordinat sebenarnya di permukaan bumi pada peta
digital yang dihasilkan. Biasanya peta analog direpresentasikan dalam format
vektor.
- Data dari sistem Penginderaan Jauh (a.l. citra satelit, foto-udara, dsb.)
Data Pengindraan Jauh dapat dikatakan sebagai sumber data yang terpenting bagi
SIG karena ketersediaanya secara berkala.
- Data GPS.
Teknologi GPS memberikan terobosan penting dalam menyediakan data bagi SIG.
Keakuratan pengukuran GPS semakin tinggi dengan berkembangnya teknologi.
Data ini biasanya direpresentasikan dalam format vektor. Beberapa cara yang dapat
digunakan untuk memasukkan data spasial dan tekstual (membuat peta digital) dari
sumber-sumber di atas ke dalam SIG, antara lain:
o Digitasi,
o Penggunaan GPS, dan
o Konversi dari sistem lain.
Kegunaan suatu peta adalah sebagai berikut.
- Alat bantu untuk mengetahui gambaran kawasan yang akan disurvei atau diteliti
- Membantu menentukan lokasi-lokasi yang mungkin akan ditempatkan petak
percobaan, lokasi penelitian, rute jalan, dan lain-lain.
- Membantu untuk menuju lokasi/letak tempat-tempat (petak contoh, lokasi
penelitian dll) yang akan dituju.
4. Teknik Analisis Data
• Analisis Identifikasi Permukiman Kumuh Secara Spasial
Analisis spasial untuk mengidentifikasi permukiman kumuh diawali dengan koreksi
geometri dan dilanjutkan dengan digitasi layar (on screen digitizing). Tiga unsur
spasial yang dapat dibentuk melalui digitasi layar ini antara lain titik, garis, dan
poligon. Proses interpretasi cakupan permukiman kumuh selanjutnya dilakukan
berdasarkan titik yang sebelumnya telah direkam oleh perangkat GPS. Hasil proses
dijitasi layar adalah sebaran pemukiman kumuh pada lokasi yang terpilih.
• Data, Sumber Data, Variabel Serta Teknik Analisis Yang Digunakan
Data, Sumber Data, Variabel Serta Teknik Analisis yang digunakan dalam kegiatan ini
diuraikan dalam tabel berikut.
Tabel 2. Data, Sumber Data, Variabel Serta Teknik Analisis
Data & alat
Variabel yang
No Tujuan yang Sumber Data Teknik Analisis
digunakan
digunakan
1 Identifikasi Peta Peta Dasar, SK Kenampakan Koreksi
Permukiman Administrasi, Kumuh, visual (tekstur, Geometri,
Kumuh Citra Satelit, Identifikasi, rona, hue, Digitasi On
Data Direktori dan keteraturan Screen,
Lingkungan pengukuran pola/bentuk) Tumpang tindih
Kumuh, GPS lapangan Peta (Overlay)
2 Karakteristik Kamera, Badan Pusat Jumlah Deskriptif dan
Permukiman kuesioner Statistik, Dinas Penduduk, 7 Spasial
Kumuh PKP, Bappeda, indikator
dan PU, kekumuhan
Responden di
kawasan
Permukiman
Kumuh
3 Kondisi Pengisian BPS, Pemkab Jumlah Analisis
Masyarakat Kuesioner Deli Serdang, penduduk, Sosiogram,
Permukiman Responden di jumlah sarana deskriptif.
Kumuh kawasan dan prasarana
Permukiman yang
Kumuh digunakan,
jarak, arah
perjalanan,
moda
transportasi
5. Kegiatan analisis
Analasis dasar yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut.
• Penetapan Kriteria, Indikator, dan Parameter
Penilaian lokasi dilakukan untuk menilai hasil identifikasi lokasi terhadap aspek
sebagai berikut.
- Kondisi Kekumuhan
Penilaian lokasi berdasarkan aspek permasalahan kekumuhan terdiri atas
klasifikasi:
o Kumuh kategori ringan;
o Kumuh kategori sedang; dan
o Kumuh kategori berat.
- Legalitas Lahan
Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas lahan terdiri atas klasifikasi:
o Status lahan legal; dan
o Status lahan tidak legal.
- Pertimbangan Lain
Penilaian berdasarkan aspek pertimbangan lain terdiri atas:
o Pertimbangan lain kategori rendah;
o Pertimbangan lain kategori sedang; dan
o Pertimbangan lain kategori tinggi.
• Klasifikasi dan Skala Prioritas
Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan berdasarkan formula penilaian tersebut di
atas, selanjutnya lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat
dikelompokkan dalam berbagai klasifikasi dan penetapan skala prioritas
Lubuk Pakam, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
dto,
HERIANSYAH SIREGAR, ST, MT, IPM
Pembina Utama Muda
NIP. 19710216 199703 1 007