| 0028748812121000 | Rp 662,855,267 | |
CV Baratama Cipta Marsada | 06*5**9****25**0 | - |
Hakey Jaya Konstruksi | 04*0**0****19**0 | - |
| 0317559029119000 | - | |
| 0841625692114000 | - | |
| 0436205645127000 | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - |
| 0021801444125000 | - | |
| 0952999068125000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN
BINA KONSTRUKSI
Jalan Mahoni Nomor 1, Lubuk Pakam Kode Pos 20514
Telp. (061) 7953806 Faks. (061) 7956487
e-mail : [email protected] website : www.dinassdabmbk.deliserdangkab.go.id
DOKUMEN
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROVINSI : SUMATERA UTARA
KABUPATEN : DELI SERDANG
INSTANSI / DINAS : DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA
KONSTRUKSI
PROGRAM : PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
KEGIATAN : PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
PRIMER DAN SEKUNDER PADA DAERAH IRIGASI YANG
LUASNYA DIBAWAH 1000 HA DALAM 1 (SATU) DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI PERMUKAAN
NAMA PEKERJAAN : PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI DI. KOTA DATAR KEC.
HAMPARAN PERAK
L O K A S I : KECAMATAN HAMPARAN PERAK
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN DELI SERDANG
B I A Y A : Rp 708.000.000,00
TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI
A. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
1. Uraian Spesifikasi Teknis
1.1. Spesifikasi bahan Bangunan Konstruksi
1.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
1.3. Spesifikasi Proses / Kegiatan
1.4. Spesifikasi Metode Pelaksanaan
1.5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
2. Keterangan Gambar
2.1. Peta Lokasi
2.2. Layout
2.3. Potongan Memanjang
2.4. Potongan Melintang
2.5. Detail - Detail Konstruksi
3. Rencana Keselamatan Konstruksi
3.1. Uraian Pekerjaan
3.2. Identifikasi Bahaya
3.3. Tingkat Risiko
4. Cara Pembayaran
4.1. Uraian Sistem Pembayaran
A. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
Umum
A.1. Lingkup Pekerjaan Spesifikasi ini mencakup persyaratan - persyaratan dasar yang
diperlukan pada Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Kota Datar Kec.
Hamparan Perak, yang meliputi dan tidak terbatas pada penyediaan
bahan/material, tenaga kerja yang cakap dan semua peralatan bantu,
serta mesin yang diperlukan.
A.2. Peraturan, Referensi Peraturan, referensi dan standar - standar yang dipergunakan dalam
dan Standar menyelesaikan pekerjaan meliputi :
1. SNI 25-7064-2004, Semen Portland Komposit
2. SNI 2531:2015, Metode Uji Densitas Semen Hidraulis
3. SNI 03-6827-2002, Metode pengujian waktu ikat awal Semen
Portland dengan menggunakan alat vicat untuk pekerjaan sipil
4. SNI 4810:2013, Metode pembuatan dan perawatan spesimen
uji beton dilapangan
5. SNI 6818:2013, Spesifikasi bahan kering bersifat semen, cepat
mengeras, dalam kemasan untuk perbaikan beton
6. SNI 7656:2012, Tata cara pemilihan campuran untuk beton
normal, beton berat dan masa
7. SNI ASTM C136:2012, Metode uji untuk analisis saringan
agregat halus dan agregat kasar
8. SNI 1974:2011, Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak
9. SNI 1969:2008, Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
10. SNI 1970:2008, Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
11. SNI 1972:2008, Cara uji slump beton
12. SNI 2417:2008, Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi
los Angeles
13. SNI 4817:2008, Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk
perawatan beton
14. SNI 6817:2002, Metode pengujian mutu air untuk digunakan
dalam beton
15. SNI 6820:2002, Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan
adukan dan plesteran dengan bahan dasar semen
16. SNI 4804:1998, Spesifikasi beton siap pakai
17. SNI 03-2495-1991, Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
18. ASTM C 805-02, Standard test method for rebound number of
hardened concrete
19. SNI 1974-2011, Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji
silinder
20. Permen PUPR No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
A.3 Pemberi Tugas Bila dalam uraian dan syarat - syarat terdapat istilah Pemberian
tugas, maka itu berarti Pemilik Proyek atau Pemilik Bangunan dalam
hal ini adalah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina
Konstruksi Kabupaten Deli Serdang seperti ditentukan dalam syarat-
syarat umum.
A.4 Pengawas Bila dalam uraian dan syarat - syarat ini terdapat istilah Pengawas,
maka yang disebut itu adalah suatu badan hukum atau perusahaan
atau wakilnya yang bertanggung jawab seperti ditentukan dalam
syarat - syarat umum.
A.5. Kontraktor Bila dalam Uraian dan syarat - syarat ini terdapat istilah Kontraktor,
maka itu berarti suatu badan hukum atau perusahaan atau wakilnya
yang mengadakan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan dan
yang berhubungan dengan satu atau lebih paket proyek yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
A.6. Persetujuan Yang dimaksud dengan persetujuan Pengawas adalah merupakan
Pengawas Persetujuan Pengawas secara tertulis yang berisi persetujuan untuk
sesuatu hal yang termasuk dalam persyaratan ini.
A.7. Daerah Proyek Adalah daerah termasuk segala sesuatu yang ada di dalam daerah
tersebut yang dikuasai untuk segala keperluan proyek.
A.8. Ukuran Ukuran dengan angka adalah ukuran yang harus diikuti dari pada
ukuran skala pada Gambar Rencana. Jika merasa ragu - ragu
tentang ukuran - ukuran, harus segera meminta nasihat kepada
Pengawas.
A.9. Buku Laporan Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat semua
Harian petunjuk - petunjuk, keputusan - keputusan, detail - detail penting dari
pekerjaan.
A.10. Peralatan a. Kontraktor diharuskan mempersiapkan peralatan yang layak
fungsi yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak
operasional dengan melampirkan Tanda Bukti Lulus Uji Berkala
Kendaraan Bermotor sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009
mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c. Kerusakan pada bagian atau keseluruhan dari alat - alat
tersebut harus segera diperbaiki atau diganti sehingga
Pengawas menganggap pekerjaan bisa dimulai.
A.11. Material a. Bila diperlukan, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tentang
nama perusahaan, tempat asal (sumber) material.
b. Sebelum memberikan persetujuan, Pengawas dapat minta
didatangkan contoh barang / material / bahan baku, untuk
keperluan pemeriksaan.
c. Pengambilan material yang berasal dari quarry, dipergunakan
alat Berat Excavator untuk memuat dan Dump Truck untuk
mengangkut material yang berasal dari quarry ke lokasi
pekerjaan.
d. Dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk memulai
pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Pengawas.
A.12. Tanggung Jawab Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan - pekerjaan yang
Kontraktor dilaksanakan telah mendapat persetujuan Pengawas, tidak berarti
membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaan
tersebut sesuai dengan Kontrak maupun Peraturan Pemerintah yang
berlaku.
A.13. Mutu Tenaga Kerja Tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga - tenaga ahli /
terlatih dan berpengalaman serta memiliki Sertifikat keahlian /
keterampilan sesuai dengan bidang keahlian / keterampilannya dan
dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
ketentuan dalam spesifikasi maupun petunjuk Pengawas.
A.14. Pekerjaan dan Pekerjaan dan bahan-bahanyang diperlukan sesuai dengan
Bahan-bahan macamnya seperti yang disebut dalam spesifikasi ini, gambar
rencana, petunjuk pengawas di lapangan, harus tercakup dalam
pembiayaan untuk tenaga kerja, harga bahan, biaya tak terduga,
keuntungan, biaya penggantian atas kerusakan atas milik pihak
ketiga dan kerja - kerja lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk
kesempurnaan hasil kerja.
A.15. Gambar Rencana Gambar Rencana untuk proyek ini merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Dokumen Kontrak. Harus juga disadari bahwa revisi -
revisi masih mungkin diadakan dalam masa pelaksanaan.
Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar
Kerja dan Spesifikasi ini maupun spesifikasi lainnya dan tidak
dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan - kesalahan,
kekurangan - kekurangan pada Gambar Rencana atau perbedaan
antara Gambar Kerja dan isi Spesifikasi.
Pengawas akan mengoreksi dan menjelaskan Gambar Rencana
tersebut untuk kelengkapan yang telah disebut dalam spesifikasi.
Dimensi dalam Gambar Rencana dapat dihitung dengan teliti dan
tidak dibenarkan untuk menganggap bahwa Gambar Rencana
tersebut dibuat pada skala yang benar, kecuali atas petunjuk
Pengawas.
Penyimpangan antara keadaan lapangan terhadap Gambar Rencana
akan ditentukan selanjutnya oleh Pengawas dan akan disampaikan
kepada Kontraktor secara tertulis.
Kontraktor harus membuat Shop Drawing sebelum memulai suatu
pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
A.16. ketidak sesuaian Bilamana ada ketidak sesuaian antara Gambar Rencana dan
antara Gambar spesifikasi pekerjaan dan syarat - syarat umum dan syarat - syarat
Rencana dengan khusus, maka hal ini harus selekas mungkin ditunjukkan kepada
Uraian dan Syarat - Pengawas dan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan dari
syarat kerja pemberi Tugas.
A.17. Perbedaan antara Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan biaya tambahan atau
item Pekerjaan dan menarik keuntungan apabila dalam hal ini terdapat perbedaan antara
Rencana Gambar item Pekerjaan dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi, dalam hal
dan Rencana Kerja ini Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
dan Syarat - syarat Gambar rencana dan Spesifikasi ini tanpa biaya tambahan.
(RKS)
A.18. Contoh - contoh Contoh - contoh bahan / material yang dikehendaki oleh pemberi
Bahan / Material tugas atau wakilnya harus segera disediakan tanpa kelambatan atas
biaya Kontraktor, dan contoh - contoh bahan / material tersebut harus
sesuai dengan standard yang disarankan dalam spesifikasi ini.
Contoh - contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian
rupa sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
1. Uraian Spesifikasi Teknis
1.1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
1.1.1. Semen 1.1.1.a. Semen yang dipakai adalah portland Semen, atau PPC merek
Semen Padang atau Semen Andalas atau Semen Merah Putih
Atau Semen Tiga Roda yang memenuhi persyaratan standart
Portland Cemen KW I.
1.1.1.b. Umur Semen tidak boleh lebih 3 (tiga) bulan sejak diproduksi,
harus baik, belum terdapat butiran-butiran membeku.
1.1.1.c. Pengangkutan semen harus terhindar dari cuaca lembab dan
kalau disimpan dalam gudang, harus mempunyai ventilasi
terhindar dari kelembaban dan bahan-bahan yang dianggap
merusak.
1.1.1.d. Penumpukan semen dalam gudang harus mempunyai jarak 30
cm diatas permukaan lantai gudang dengan mempergunakan
alas dari kayu sehingga pda bagian bawah mempunyai sirkulasi
udara.
1.1.1.e. Penumpukan zak-zak semen dalam gudang tidak boleh lebih
dari 2 meter tingginya dan tiap penerimaan yang baru harus
dipisahkan dan diberi tanda serta dipisahkan dari yang lama
dengan maksud agar pemakaian dilakukan menurut
penerimaannya ke lokasi pekerjaan.
1.1.2. Agregat Halus 1.1.2.a. Agregate halus (Pasir) harus terdiri dari butir-butir keras dan
(Pasir) tajam sebagai hasil dari disintegrasi alami dari batu-batuan atau
berupa pasir batuan yang dihasilkan ole ahalat-alat pemecah
batu.
1.1.2.b. Pasir tidak boleh mengganggu lumpur lebih dari 5% (ditentukan
terhadap berat kering) dan kalau melebihi harus dicuci.
1.1.2.c. Tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
yang dibuktikan dengan percobaan warna A-Bram-Harder
(dengan larutan NaOH).
1.1.2.d. Susuna butiran-butirannya harus beraneka ragam besarnya dan
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Ayakan % lewat ayakan (berat kering)
4 mm 98%
1 mm 90%
0,25 mm 80-95%
1.1.3. Agregat Kasar 1.1.3.a. Agregate halus kasar harus terdiri dari butir-butir keras tidak
(Kerikil dan berpori bersifat kekal sebagai hasil dari disintegrasi alami dari
Batu Pecah) batu-batuan atau berupa batuan / batu pecah yang diperoleh
dari pecahan batu.
1.1.3.b. Agregate kasar yang mengandung butiran-butiran pipih hanya
dapat dipakai apabila jumlah butir-butir tersebut tidak
melampaui 20% dari berat agregate seluruhnya.
1.1.3.c. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dan apabila
mengandung lumpur lebih dari 1% agregate tersebut harus
dicuci.
1.1.3.d. Agregate kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang
mengandung zat-zat yang dapat merusak batu maupun tulangan
dan beton.
Kekerasan dari agregate kasar jika diperiksa dengan bejana
penguji dari Rudolf beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. Tidak terjadi perubahan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih
b. Tidak terjadi perubahan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari
22% berat.
c. Pengujian dapat dilakukan dengan mesin Pengauslos
Angelos dengan mana tidak boleh terjadi kehilangan berat
lebih dari 50%.
d. Susunan butir-butirannya harus memenuhi syarat-syarat
sebagi berikut :
Ayakan % lewat ayakan (berat kering)
31,5 mm 100%
4 mm 2-100%
1.1.4. Air 1.1.4.a. Air untuk pembuatan atau perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam alkalit, garam, bahan-bahan
organisasi atau bahan-bahan lainnya yang dapat merusak beton
atau baja tulangan. Dalam hal ini yang dapat dipakai adalah air
bersih yang dapat diminum.
1.1.4.b. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air maka Direksi
Pelaksana berhak mengirimkan contoh air tersebut ke Lembaga
Pemeriksaan Bahan yang diakui untuk menyelidiki sampai
dimana air itu mengandung zat-zat yang dapat merusak beton
dan atau baja tulangan dengan biaya ditanggung oleh
Pelaksana.
1.1.4.c. Apabila pemeriksaan air seperti disebut pada alinea “b” ayat ini
tidak dapat dilakukan, maka dalam hal ini adanya keraguan, air
harus diadakan percobaan perbandingan antara kekuatan mortel
semen + pasir dengan memakai air tersebut dan dengan
memakai air suling. Air tersebut dianggap dapat dipakai
apabila kekuatan tekanan mortel dengan memakai air itu pada
umur 7 dan 28 hari paling sedikit adalah 90 % dari kekuatan
tekanan mortel dengan memakai air yang disuling pada umur
yang sama.
1.1.5. Baja Tulangan 1.1.5.a. Baja tulangan yang dipergunakan untuk bangunan ini terdiri dari
dan Pengikat baja ulir dengan SNI U-39 tegangan leleh 3900 Kg/cm2 dan baja
polos SNI -24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.
1.1.5.b. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm, yang telah dipijarkan telebih dahulu dan tidak
bersepuh seng.
1.1.5.c. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm, yang telah dipijarkan telebih dahulu dan tidak
bersepuh seng.
1.1.6. Batu Kali Batu yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar-gambar
seperti pasangan batu atau lapisan lindung batu, haruslah batu yang bersih
dan keras, tahan lama dan sejenis menurut persetujuan Direksi dan bersih
dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau tidak
sempurna lainnya. Batu tersebut harus diambil dari sumber yang disetujui
Direksi.
1.1.7. Kayu 1.1.7.a. Standard yang dipergunakan adalah harus memenuhi syarat
seperti yang diuraikan/ditetapkan pada :
i. Peraturan umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia NI-3.
ii. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5.
iii. Peraturan Bangunan Nasional dan Perlengkapannya.
1.1.7.b. Mutu kayu adalah mutu A sesuai dengan PKKI, bebas getah,
cacat-cacat dan harus melalui proses pengeringan udara
minimal 3 (tiga) bulan.
1.1.7.c. Kadar air dalam kayu harus lebih kecil atau sama dengan 15 %
sedangkan untuk kayu pekerjaan-pekerjaan kasar harus lebih
kecil atau sama dengan 20 % dan harus dijaga supaya kadar air
tersebut konstan pada saat penyimpanan, pekerjaan maupun
penyelesaian pekerjaan.
1.1.8. Pintu Klep 1.1.8. Standard yang dipergunakan adalah Pintu Klep Ringan Bahan
Fiber Resin Fiber Resin Merk Pastifaset Type PA-FG1 (Persegi) dan harus
memenuhi syarat seperti yang diuraikan/ditetapkan pada :
i. Ukuran Lubang Saluran Persegi (120 x 120 cm)
ii. Ukuran Daun Pintu + Flens (140 x 140 cm)
iii.
Ukuran Kusen/Frame tebal 4 cm (Standard) (160 x 180 cm)
iv. Engsel Tunggal (1 level)
Bahan-bahan lain yang digunakan untuk bangunan ini tetapi belum diuraikan mutu/kwalitasnya dalam spesifikasi ini
harus mempunyai standard yang sesuai dengan SNI tentang bahan-bahan tersebut.
1.2. Spesifikasi Peralatan Bangunan/Utama & Peralatan Pendukung
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan/Utama yang dibutuhkan dalam pekerjaan Peningkatan
Jaringan Irigasi DI. Kota Datar Kec. Hamparan Perak ini adalah :
1.2.1. Peralatan Bangunan / Utama
NO JENIS KAPASITAS/FREKUENSI JUMLAH
1 Concrete Mixer 500 Liter 3 Unit
2 Dump Truck 10 Ton 3 Unit
3 Excavator Standard 125 HP 1 Unit
4 Pompa Air 10 HP 2 Unit
5 Water Pass / Automatic Level 1 Unit
6 Concrete Vibrator 5,5 HP 2 Unit
1.2.2. Peralatan Pendukung
NO JENIS KAPASITAS/FREKUENSI JUMLAH
1 Kamera Digital 1 Unit
1.3. Spesifikasi Proses/Kegiatan
1.3.1. Lingkup 1.3.1.a. Harus menyediakan seluruh kebutuhan peralatan, tenaga kerja
Pekerjaan dan bahan yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan
pekerjaan dengan tepat waktu, mutu dan kuantitas, juga
mengamankan dan mengawasi segala macam bahan, tenaga
kerja maupun alat-alat yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
1.3.1.b. Melakukan pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Kota
Datar Kec. Hamparan Perak yang sesuai dengan bestek dan
dokumen kontrak baik kualitas, kuantitas maupun jangka waktu
pelaksanaannya.
1.3.1.c. Menyediakan tenaga kerja dan tenaga ahli yang mampu
menguasai bidang-bidangnya masing-masing.
1.3.1.d. Menyediakan bahan-bahan bangunan dan bahan harus tetap
ada tersedia dilapangan sehingga pekerjaan tetap berjalan
lancar tidak terhenti.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam pekerjaan Peningkatan
Jaringan Irigasi DI. Kota Datar Kec. Hamparan Perak, meliputi pekerjaan
Utama, yaitu :
NO URAIAN PEKERJAAN UTAMA
1 Pek. Cor Beton Camp. 1PC : 2PP : 3KR
2 Pek. Pembesian
3 Pek. Bekisting Dinding
4 Pek. Galian Tanah
5 Pek. Pengurugan Kembali Tanah Galian
6 Pek. Bongkar Bekisting
1.3.2. Masa Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Kota Datar Kec.
Pelaksanaan Hamparan Perak Tahun Anggaran 2023, dengan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari Kalender,
terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) / Kontrak. Masa
Pemeliharaaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender;
1.3.3. Uraian Pekerjaan persiapan/pendahuluan sebagai berikut:
Pekerjaan 1.3.3.a. Melakukan pembongkaran sebahagian bangunan eksisting
persiapan / sesuai dengan gambar dan kondisi lapangan sehingga tidak
pendahuluan mengganggu, menghambat ketika dilakukan pengukuran,
pematokan dan pemasangan pondasi
1.3.3.b. Bahan bangunan hasil bongkaran sesegera mungkin
dikeluarkan dari lahan bangunan agar tidak mengganggu
dalam pelaksanaan pembangunan selanjutnya, sedangkan
bahan bongkaran yang masih dapat dipergunakan diserahkan
kepada pemilik proyek
1.3.3.c. Membersihkan permukaan lahan dari segala jenis kotoran,
sampah maupun batang-batang kayu atau batu yang akan
menghalangi proses pembangunan
1.3.3.d. Meratakan permukaan lahan sehingga akan memudahkan
dalam penentuan peil permukaan tanah sesuai dengan yang
diinginkan
1.3.3.e. Membuat pagar pengamanan sementara agar kegiatan
pembangunan tidak mengganggu secara visual terhadap
aktivitas perkantoran yang berlangsung setiap harinya
1.3.3.f. Melakukan pengukuran dengan acuan titik nol yaitu permukaan
jalan dan pembuatan bowplank
1.3.3.g. Membangun fasilitas kesehatan lingkungan seperti sumur
sementara dan kamar mandi/ wc sementara yang sehat
1.3.3.h. Mengurus ijin-ijin lainnya yang berhubungan dengan
kelancaran pelaksanaan pembangunan seperti gangguan arus
lalu lintas, SIMB dari instansi terkait dan penguruasan ini sudah
menjadi tanggung jawab pelaksana/Kontraktor.
1.3.3.i. Menyediakan sumur pompa untuk sumber air kerja
1.3.3.j. Menyediakan generator untuk sumber listrik kerja
1.3.3.k. Membuat papan nama proyek
1.3.4. Ketentuan 1.3.4.a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan
umum Keselamatan Kerja Konstruksi (K3),
spesifikasi
proses / 1.3.4.b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur
Kegiatan kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
1.3.4.c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang
berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
1.3.4.d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses;
1.3.4.e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/ tugasnya tersebut.
1.4 Spesifikasi Metode Pelaksanaan
BAB I
1. PENJELASAN - PENJELASAN TEKNIS PEKERJAAN
Bahan bangunan dan peralatan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan kriteria - kriteria
yang ditetapkan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat - syarat) dan pasal - pasal dibawah ini:
Pasal - 1 1.1.1 Pemasukan bahan ke site untuk keperluan pekerjaan yang dimaksud,
Pemeriksaan Bahan Kontraktor / Pelaksana diwajibkan sebelumnya memperlihatkan, memberikan
contoh kepada pengawas lapangan, tenaga teknis dan atau pemberi tugas
guna mendapat persetujuan apakah mutu / kualitas dan jenis bahan tersebut
telah sesuai dengan yang ditetapkan dalam spesifikasi tenis. Contoh / sample
bahan yang telah disetujui pemberi tugas harus selalu berada dilapangan dan
ditempatkan pada tempat yang aman dalam Direksi Keet.
1.1.2 Pengawas lapangan, tenaga teknis, maupun pemberi tugas berhak meminta
keterangan mengenai asal bahan - bahan bangunan yang digunakan,
spesifikasi bahan yang digunakan dari pihak yang berkompeten atau dari
produsern, distributor bahan tersebut.
1.1.3 Bahan - bahan yang dipergunakan akan diperiksa pengawas lapangan,
tenaga teknis, pemberi tugas sebelum dipergunakan untuk mengetahui dan
menyetujui apakah bahan tersebut telah sesuai dengan contoh bahan yang
telah disetujui.
1.1.4 Apabila terdapat perselisihan paham mengenai mutu dan jenis bahan
tersebut atau pemberi tugas, pengawas lapangan meragukan kualitas bahan -
bahan yang disediakan pemborong / pelaksana, maka pemberi tugas,
pengawas lapangan berhak mengirimkan contoh - contoh bahan tersebut ke
Balai Penelitian Bahan Bangunan untuk mendapat kebenaran mutu atau
kualitas bahan - bahan dimaksud.
1.1.5 Biaya yang tibul akibat pemeriksaan ini adalah tanggung jawab pelaksana.
Pasal - 2 Kontraktor harus mengusahakan sendiri langkah - langkah untuk melindungi bahan -
Perlindungan bahan bangunan dan pekerjaan dari cuaca yang buruk agar bahan - bahan yang
Terhadap Cuaca didatangkan tidak rusak atau berkurang akibat pengaruh cuaca dan pekerjaan
diusahakan tetap dapat dilaksanakan walaupun iklim kurang mendukung.
Pasal - 3 1.3.1. Pengukuran rencana peletakan bangunan harus dilakukan dengan teliti dan
Pengukuran, dan seksama, sehingga sesuai dengan gambar rencana dan gambar bestek.
Pematokan Bowplank Pelaksanaan pengukuran dan pematokan dilakukan kontraktor bersama
dengan pemberi tugas dan pengawas lapangan, dengan mengacu pada
situasi dan ukuran tapak yang ada.
1.3.2. Penempatan titik duga dan titik - titik patok lainnya harus dibuat/dipasang
dengan profil - profil atau bowplank yang cukup kuat dari kayu minimal ukuran
1,5" x 2" dan sesuai dengan petunjuk pengawas lapangan, tenaga teknis, dan
atau pemberi tugas.
1.3.3. Titik - titik duga, patok tersebut tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan
pengawas lapangan, tenaga teknis, dan atau pemberi tugas.
1.3.4. Pemasangan patok - patok ataupun titik - titik duga yang telah terpasang
maupun bowplank, jika pengawas lapangan, tenaga teknis, dan atau pemberi
tugas menilai, mempertimbangkan merasa perlu dirubah / diperbaiki /
dipindahkan / merevisi, maka pemborong harus melakukannya dengan
petunjuk dan pengarahan dari pemberi tugas.
Pasal - 4 1.4.1. Kontraktor harus menyediakan bahan / material, peralatan dan tenaga yang
Pekerjaan Persiapan / diperlukan untuk kelancaran dan keselamatan pelaksanaan pekerjaan tepat
Pendahuluan / pada waktunya.
Pembersihan Lokasi
1.4.2. Kontraktor akan membersihkan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan -
kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan didalam daerah proyek.
1.4.3 Kontraktor harus membongkar, membersihkan dan memindahkan apa - apa
saja yang dianggap mengganggu dan mengeluarkannya dari lokasi pekerjaan
seluruh bagian - bagian / komponen bagian yang akan dibongkar sesuai
dengan gambar dan atau petunjuk dan arahan Direksi Pekerjaan dan atau
Konsultan Pengawas.
Pasal - 5 Yang dimaksud Barak Pekerja, Direksi Keet dan Base Camp adalah suatu lokasi
Barak Pekerja / atau sejenisnya yang diadakan atau di sewa oleh Penyedia untuk keperluannya
Direksi Keet sendiri guna menjamin keamanan peralatan dan material lainnya serta akan
memperlancar pekerjaannya.
Pasal - 6 Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang
Mobilisasi dan berhubungan dengan transportasi peralatan, pekerja yang akan dipergunakan dalam
Demobilisasi melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia harus sudah bisa memperhitungkan
semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan
peralatan, pekerja dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai.
Pasal - 7 1.7.2. Pembuatan Shop Drawing
Pembuatan Semua gambar - gambar yang disiapkan oleh Penyedia haruslah gambar -
Gambar - Gambar gambar yang telah ditanda tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan
harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum
program pelaksanaan dimulai.
Penyedia harus menggunakan gambar kontrak dan hasil pengukuran kembali
sebagai dasar untuk mempersiapkan Gambar Pelaksanaan. Gambar itu
dibuat lebih detail untuk pekerjaan tetap dan dapat memperlihatkan
penampang melintang dan memanjang dari konstruksi beton, pasang batu,
pengaturan batang pembesian termasuk rencana konstruksi, pomotongan
dan daftar besi beton, tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran
yang tepat.
Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelumada persetujuan Direksi adalah
menjadi resiko Penyedia. Persetujuan Direksi terhadap gambar - gambar
tersebut tidak akan meringankan tanggung jawab Penyedia atas kebenaran
gambar tersebut. Gambar pelaksanaan sudah harus diserahkan kepada
Direksi sebelum melaksanakan pekerjaan dilapangan yang terdiri dari satu
set gambar lengkap dengan ukuran minimal F4 atau A4, beserta 9 (sembilan)
set copy dan soft copy jika penggambaran dengan cara manual /
penggambaran menggunakan program komputer.
1.7.2. Pembuatan As Built Drawing
Selama masa pelaksanaan, Penyedia harus menyiapkan gambar konstruksi
terpasang yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap - tiap pekerjaan. Pada
gambar yang memperlihatkan perubahan yang sudah diberikan sesuai
dengan kontrak, sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar
kemudian dicap " sudah dilaksanakan". Gambar - gambar yang dilaksanakan
akan diperiksa oleh Direksi dan Pengawas Lapangan, dan apabila ditemukan
hal - hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus
diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja.
Gambar purna laksana (As Built Drawing) harus dibuat diatas kertas
multifungsi yang berkualitas baik minimal kertas 70 gram bila pekerjaan telah
diselesaikan 100%. Sebelum dilakukan PHO, As Built Drawing harus sudah
diserahkan, yang terdiri dari satu set gambar lengkap dengan ukuran minimal
F4 atau A4, beserta 9 (sembilan) set copy dan soft copy jika penggambaran
dengan cara manual / penggambaran menggunakan program komputer.
MATA PEMBAYARAN SATUAN
Pekerjaan Pembersihan Lapangan M2
Barak Pekerja / Direksi Keet dan Base Camp Bln
Mobilisasi / Demobilisasi Trip
Pengukuran Kembali M'
Pemasangan Profil M'
Shop Drawing Set
As Built Drawing Set
Pasal - 8 Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran ketinggian
Pekerjaan Tanah yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang mungkin akan
diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian
tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai
pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam
spesifikasi adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum
pekerjaan tanah dimulai.
1.12.1 Galian Tanah / Galian Tanah Biasa
Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja
atau sesuai dengan yang diarahkan/ditunjukkan oleh Direksi. Bila ada galian yang perlu
disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk ditinjau. Tidak ada galian
yang langsung / ditutupi dengan tanah/beton tanpa diperiksa terlebih dahulu
oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia.
Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki
oleh dan atas biaya Penyedia. Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat
batu-batu besar dengan diameter lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan
dengan alat Excavator, maka Penyedia melapor kepada Direksi untuk menindak lanjuti
pekerjaan tersebut atas keputusan bersama. Pengukuran untuk pembayaran pada
galian tanah biasa akan dibuat dalam meter kubik dimana tanah galian dari permukaan
tanah sampai yang sesuai ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam
gambar. Pembayaran untuk galian tanah biasa dibuat dalam meter kubik untuk item
dalam Daftar Kuantitas (Bill of Quantities).
Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan ditumpuk pada
suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/ bisa dipakai untuk timbunan
dan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk
timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material yang tidak layak
selanjutnya akan dibuang keluar daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan
mengganggu areal pertanian dan fungsi jaringan.
Penyedia harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material yang bisa
dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekat-dekatnya dengan lokasi
yang memerlukan timbunan.
Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
penggalian, perapihan dan kemiringan talud termasuk usaha pencegahan biaya
longsor, pembuatan tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila
dianggap perlu oleh Direksi. Pengaturan, pembuangan tanah yang tak terpakai ataupun
yang berlebihan kecuali ditetapkan lain dalam bagian yang terpisah dalam daftar
volume dan biaya pekerjaan misalnya item pemompaan atau pembuatan dan
pemeliharaan penampungan air yang dilaksanakan dengan baik selama pelaksanaan
pekerjaan.
Khusus untuk jaringan tersier yang dimensinya relatif kecil dan berada didaerah
persawahan, agar diperhitungkan terhadap tingkat kesukaran penggalian atau alternatif
lain berupa galian secara manual.
1.12.2. Pekerjaan Timbunan
Semua material hasil galian yang sesuai dari hasil pekerjaan galian dasar bangunan
bendung, saluran-saluran dan saluran pembuang dan bangunan-bangunan lain dapat
digunakan sebagai tanah timbunan kembali pada tanggul dan bangunan permanen
yang memerlukan seperti yang tercantum dalam spesifikasi.
Apabila secara praktis tanah yang sesuai untuk tanggul harus digali secara terpisah
dari bahan atau material yang akan dibuang, maka tanah galian yang cocok/sesuai
tersebut harus dipisahkan selama pelaksanaan pekerjaan penggalian tersebut dan
langsung ditempatkan dahulu pada tempat-tempat sementara untuk selanjutnya
ditempatkan di lokasi-lokasi yang ditunjuk sebagaimana yang ditetapkan Direksi.
Tanah galian yang cocok untuk tanggul setelah cukup kering kecuali terlalu basah
untuk segera dipadatkan setelah penggalian, harus diletakkan dahulu di tempat
penimbunan sementara yang disetujui oleh Direksi agar kadar airnya berkurang
hingga mencapai batas yang diijinkan untuk tanah timbunan pada tanggul atau dengan
persetujuan khusus dari Direksi.
Timbunan tanah dalam pekerjaan ini dipisahkan kedalam 2 (dua) satuan pembayaran
yaitu :
a. Timbunan Kembali / Meratakan Tanah Bekas Galian
Yang dikelompokkan kedalam item pekerjaan timbunan kembali adalah pekerjaan
timbunan pada lokasi dengan material dari hasil galian yang memenuhi syarat
spesifikasi untuk tanah timbunan atas persetujuan Direksi.
b. Timbunan Biasa / Timbunan dari bahan sekitar
Yang dikelompokkan kedalam item pekerjaan timbunan tanah biasa adalah
pekerjaan timbunan yang pada areal tersebut ada tanah asli sebelum digali untuk
keperluan bangunan sebagai ruang kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
bangunan tersebut.
MATA PEMBAYARAN SATUAN
Galian Tanah / Galian Tanah Biasa M3
Timbunan Kembali / Meratakan Tanah Bekas Galian M3
Timbunan Biasa / Timbunan dari Bahan Sekitar M3
Pasal - 9 1.9.1 Pekerjaan Beton
Pekerjaan Beton Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan akan mengacu pada Spesifikasi Teknis ini,
Dokumen Kendali mutu, dan Gambar Kerja yang setujui oleh Direksi. Semua pekerjaan
beton harus melalui persetujuan dari Direksi. Tidak lebih dari 2 (dua) bulan setelah
pengadaan peralatan untuk pelaksanaan beton, Penyedia harus mengirim Diagram Air,
Gambar dan Rencana Kerja untuk pekerjaan dan penempatan beton/mortar dengan
mengacu pada Dokumen ini.
Apabila Spesifikasi peralatan yang akan dipergunakan pada pelaksanaan pekerjaan
dilapangan tidak sesuai dengan yang diajurkan oleh Direksi, maka Penyedia harus
memberikan alternatif jenis peralatan atau metode kerja yang menghasilkan produk yang
setara dengan yang diusulkan oleh pihak Direksi.
Bahan - Bahan
1. Semen
a. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mempunyai mutu setara
semen portland, atau type lain yang disetujui oleh Direksi. Semen yang dipakai
harus produksi dalam negeri dan sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03 atau standar
lain yang setara atau lebih tinggi.
b. terkecuali diperkenankan oleh Direksi, hanya satu merk semen portland yang dapat
dipergunakan didalam Proyek.
2. Air
Air yang digunakan dalam campuran, dalam peralatan atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam,
basa gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi
ketentuan dalam AASHTO T26.
Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana
timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti diatas
tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingkan pengujian kuat tekan
mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air
suling atau minu. air yang diusulakan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar
dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90% kuat tekan mortar
dengan air suling atau air minum pada periode perawatan yang sama.
3. Ketentuan Gradasi Agregat
a. Gradasi agregat kasar dan halus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam tabel
C.2(1), tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut tidak perlu
ditolak bila penyedia dapat menunjukan dengan pengujian bahwa beton yang
dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam pasal C.3(3).
Tabel C.2(1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus K a s a r
2" 50.8 - 100 - - -
1 1/2 " 38.1 - 95-100 100 - -
1" 25.4 - - 95-100 100 -
3/4 " 19 - 35-70 - 90-100 100
1/2 " 12.7 - - 25-60 - 90-100
3/8 " 9.5 100 10-30 - 20-55 40-70
No. 4 4.75 95-100 0-50 0-10 0-10 0-15
No. 8 2.36 - - 0-5 0-5 0.5
No. 16 1.18 45-80 - - - -
No. 50 0.300 10-30 - - - -
No. 100 0.150 2-10 - - - -
b. Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih
dari ¾ jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan
atau celah-celah lainnya dimana beton harus dicor.
4. Sifat-sifat Agregat
a. Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat
yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
b. Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukan oleh pengujian SNI
03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam Tabel
C. 2 (2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI/ AASHTO
yang berhubungan.
Tabel C.2 (2) Sifat-sifat Agregat
Sifat - Sifat Metode Pengujian Batas Maksimum
Yang Diizinkan
untuk Agregat
Keausan Agregat dengan SNI 03-2417-1991 - 40 %
Mesin Los Angeles pada 500
Putaran
Kekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau
magnesium Sulfat setelah 5
siklus
Gumpalan Lempung dan SK SNI M-01-1994-03 0.5 % 0.25 %
Partikel Yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No. SK SNI M-01-1994-03 3 % 1 %
200
5. Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus terdiri dari batu yang disetujui mutunya, keras dan
awet bebas dari retak dan rongga serta tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu
harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang
mempengaruhi ikatan dengan beton.
6. Pencampuran dan Penakaran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metode yang disyaratkan dan sesuai dengan batas-batas yang diberikan dalam
Tabel C. 2 (2).
Penyedia harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
Direksi, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang
akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran percobaan tersebut dapat diterima
asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam Pasal
C.3 (2) dibawah.
Tabel C.3 (1) Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Agregat Rasio Air /Semen Kadar Semen
Beton Maksimum (mm) Maks. (terhadap Minimum (kg/m3
K 600 - - -
K 500 - 450
K 400 17 0.45 356
25 0.45 370
19 0.45 400
K 350 37 0.45 315
25 0.45 335
19 0.45 365
K 300 37 0.45 300
25 0.45 320
19 0.45 350
K 250 37 0.50 290
25 0.50 310
19 0.50 340
K 175 - 0.57 300
K 125 - 0.60 250
7. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan
“Slump” yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel C. 3 (2), atau yang
disetujui oleh Direksi, bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai
dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI
03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141), SNI 03-2847-
2002.
Tabel C.3 (2) Ketentuan Sifat Campuran
Mutu Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm2) “SLUMP” (mm)
Beton Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Digetar Tidak
15 x 15 x 15 cm3 15 cm x 30 cm kan Digetark
an
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K 600 390 600 325 500 20-50 -
K 500 325 500 260 400 20-50 -
K 400 285 400 240 330 20-50 -
K 350 250 350 210 290 20-50 50-100
K 300 215 300 180 250 20-50 50-100
K 250 180 250 150 210 20-50 50-100
K 225 150 225 125 190 20-50 50-100
K 175 115 175 95 145 30-50 50-100
K 125 80 125 70 105 20-50 50-100
Catatan : bila menggunakan concrete Pump Slump bisa berkisar antara 75 ± 25
mm
Beton yang tidak memenuhi ketentuan “Slump” umumnya tidak boleh digunakan
pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi dalam beberapa hal menyetujui
penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian tertentu dengan pembebanan
ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau celah
atau gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada
saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton dibawah
kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel C. 3 (2), maka Penyedia tidak
diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang
rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-
tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai pekerjaan
yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana
disyaratkan. Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan bilamana
hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan yang
dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan karakteristik beton.
Direksi dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan Penyedia
mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran atas dasar
pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Penyedia
harus segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
memilih menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton berumur 7 hari
diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Direksi
akan menelaah kedua hasil pengujian yang berumur 3 hari dan 7 hari, dan dapat
segera memerintahkan tindakan perbaikan yang dipandang perlu.
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat mencakup
pembongkaran atau penggantian seluruh beton tidak boleh berdasarkan pada hasil
pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja, terkecuali bila Penyedia dan
Direksi keduanya sepakat dengan perbaikan tersebut.
8. Penyesuaian Campuran
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proposal yang semula
dirancang oleh Direksi, maka Penyedia akan melakukan perubahan pada berat
Agregat sebagaimana diperlukan, asalkan dalam hal apapun kadar semen yang
semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan
berdasarkan pengujian kuat tekan yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi
tidak dinaikan. Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara
menambah air atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif)
untuk meningkatkan sifat kelacakan hanya diijinkan bila secara khusus telah
disetujui oleh Direksi.
Penyesuaian Kekuatan bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan
atau disetujui, kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi.
Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru, Perubahan sumber bahan atau karakteristik
bahan tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Direksi dan bahan
baru tidak boleh digunakan sampai Direksi menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proposal baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia.
9. Penakaran Agregat
Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari
jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara terpisah. Ukuran setiap
penakaran tidak boleh melebihi kepasitas alat pencampur.
Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan
dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh kering
permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air secara berkala.
Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi paling sedikit12 jam
sebelumnya untuk menjamin pangaliran yang memadai dari tumpukan agregat.
10. Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh
bahan.
Pencampuran harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambah.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas 0,75 m3 atau kurang haruslah 1,5 detik untuk tiap
penambahan 0,25 m3.
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin campur, Direksi dapat menyetujui
pencampuran beton dengan cara manual, sedekat mungkin dengan tempat
pengecoran. Penggunaan campuran beton dengan cara manual harus dibatasi
pada beton non-struktural.
11. Mengangkut, Menempatkan, Dan Memadatkan Beton
Hasil campuran beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di tempat
penuangan, beton masih merupakan mutu yang ditentukan dan kekentalan yang
memenuhi, dan tidak terjadi penambahan atau pengurangan apapun sejak
meninggalkan tempat adukan. Penyedia harus mendapat persetujuan Direksi atas
pengaturan yang direncanakan, sebelum pekerjaan pembetonan dimulai. Beton
tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1.50 m, ketebalan
beton dalam tuangan tidak boleh lebih dari 1,0 m untuk satu kali pengecoran.
Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ketempat sambungan cor
yang direncanakan sebelumnya. Penyedia harus mengingat pemadatan dari beton
adalah pekerjaan yang penting dengan tujuan untuk menghasilkan beton rapat air
dengan kepadatan maximum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian mesin
penggetar dari jenis tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan bergetarnya tulangan
dan acuan. Jumlah dan jenis alat getar yang tersedia untuk dipakai pada setiap
masa pembetonan, harus dengan persetujuan Direksi.
12. Sambungan Cor
Penjelasan dan kedudukan dari tempat sambungan-sambungan cor harus
diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum mulai dengan
pengecoran. Tempat sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga
pengaruh dari penyusutan dan suhu sangat diperkecil. Dimana pekerjaan beton
panjang atau luas dan menurut Direksi pelaksanaannya lebih praktis, maka
Penyedia harus mengatur rencana pelaksanaan sedemikian rupa, sehingga
sebelum beton baru dicorkan menyambung yang lama, beton sudah berumur 4
minggu. Sambungan cor harus rapat air, dan harus dibentuk dalam garis-garis lurus
dengan acuan yang kaku tegak lurus pada garis tegangan pokok dan sejauh
mungkin dapat dilaksanakan, pada tempat gaya lintang/ geser yang terkecil.
Sambungan itu merupakan jenis pertemuan biasa, kecuali jika jenis lain
dikehendaki oleh Direksi. Sebelum yang baru dicor disamping beton yang sudah
mengeras, beton yang lama harus dibersihkan dari batuan diatas seluruh
penampangnya dan meninggalkan permukaan kasar yang bersih serta bebas dari
buih semen. Ukuran vertikal dari beton yang dituangkan pada satu kali pengecoran
harus tidak lebih dari 1,0 m dan ukuran mendatar harus tidak lebih dari 7 m,
meskipun tanpa adanya persetujuan lebih dahulu dari Direksi.
13. Pembetonan Diatas Permukaan Yang Tidak Kedap Air
Penyedia tidak boleh melaksanakan pengecoran pada permukaan yang tidak kedap
air sebelum permukaan itu ditutup dengan kulit/ membran kedap air atau kedap
lainnya yang disetujui oleh Direksi.
14. Pembetonan Dalam Yang Tidak Menguntungkan
Penyedia tidak boleh mengecor pada waktu hujan deras tanpa perlindungan,
Penyedia harus menyiapkan alat pelindung beton terhadap hujan dan terik matahari
sebelum pengecoran. Apabila suhu udara melebihi 35 derajat celcius. Penyedia
tidak boleh mengecor tanpa persetujuan Direksi dan tanpa mengambil tindakan
pencegahan seperlunya untuk menjaga supaya suhu beton pada waktu
pencampuran dan penuangan kurang dari 35 derajat celcius misalnya dengan
menjaga bahan-bahan beton dan acuan agar terlindung dari matahari, atau
menyemprot air pada bahan batuan dan acuan.
1.9.2 Pembesian
1. Daftar Bengkokan
Penyedia harus memahami sendiri semua penjelasan yang diberikan dalam
gambar dan spesifikasi, kebutuhan akan tulangan yang tepat untuk dipakai dalam
pekerjaan. Daftar bengkokan yang mungkin diberikan oleh Direksi kepada Penyedia
harus diperiksa dan diteliti.
Tulangan besi harus dipotong dari batang yang lurus, yang bebas dari belitan dan
bengkokan atau kerusakan lainnya dan dibengkokkan dalam keadaan dingin oleh
tukang yang berpengalaman.
Batang dengan garis tengah 20 mm atau lebih harus dibengkokkan dengan mesin
pembengkok yang direncanakan untuk itu dan disetujui oleh Direksi.
Ukuran pembengkok harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia NI-2, PBI
1971 kecuali jika ditentukan lain, atau diperintahkan oleh Direksi.
Bentuk-bentuk tulangan besi harus dipotong sesuai dengan gambar, tidak boleh
menyambung tulangan tanpa persetujuan Direksi.
2. Pemasangan
Penyedia harus menempatkan dan memasang tulangan besi dengan tepat pada
tempat kedudukan yang ditunjukkan dalam gambar dan harus ada jaminan bahwa
tulangan itu akan tetap pada kedudukannya pada waktu pengecoran beton.
Pengelasan tempel dengan adanya persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan
untuk menyambung tulangan-tulangan yang saling tegak lurus, tetapi cara
pengelasan lain tidak akan dibolehkan. Penggunaan ganjal, alat perenggang dan
kawat harus mendapat persetujuan dari Direksi. Perenggang dari beton harus
dibuat dari beton dengan mutu yang sama seperti mutu beton yang akan dicor.
Perenggang tulangan dari besi beton dan kawat harus sepadan dengan bahan
tulangannya. Selimut beton yang ditentukan harus terpelihara..
3. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran dan penempatan tulangan dibuat dalam
perencanaan berat jadi/terpasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk
Direksi. Satuan berat jadi, kecuali ditentukan lain selama pelaksanaan, maka
standard berat besi adalah sebagai berikut :
Diameter (mm) 10 12 16 19 22 25
Berat Besi Polos 0.617 0.888 1.580 2.23 2.98 3.85
Berat Besi Ulir 0.624 0.995 1.582 2.25 3.04 3.98
Besi stagger, besi penstabil plastic cone, kawat pengikat, paku atau bahan lainnya
yang digunakan untuk menyambung pada pelaksanaan pembesian yang
merupakan bagian dari metode pelaksanaan tidak diukur untuk dibayar, sesuai
dengan gambar atau petunjuk dari Direksi.
1.9.3 Bekisting / Acuan
Bekisting / Acuan harus dibuat untuk tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari
beton dan untuk memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan. Penyedia harus
menyerahkan rencana dan penjelasan tentang acuan dan harus membuat contoh-contoh
acuan untuk mendapat pengesahan Direksi. Bekisting / Acuan harus dipasang dengan
sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran yang benar dari pekerjaan beton,
yang ditunjukkan dalam gambar. Cara pendukungan yang akan menghasilkan lubang-
lubang atau tali-tali kawat yang membentang pada seluruh lebar dari permukaan beton
tidak dibenarkan. Bekisting / Acuan penutup harus dibuat pada permukaan beton, dimana
kemiringannya lebih curam dari 1 : 3.
Bekisting / Acuan untuk permukaan beton harus sedemikian rupa
untuk mencegah hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan
beton yang padat. Jika dibutuhkan oleh Direksi Bekisting / Acuan untuk permukaan beton
yang kelihatan harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang halus
tanpa adanya garis atau kelihatan terputus. Tiap kali sebelum pembetonan dimulai,
Bekisting / Acuan harus diperiksa dengan teliti dan dibersihkan.
Pembetonan hanya boleh dimulai apabila Direksi sudah memeriksa dan memberi
persetujuan acuan yang telah dipasang. Untuk pembetonan di cuaca panas atau kering,
Penyedia harus membuat rencana acuan dan membukanya, sehingga permukaan-
permukaan beton dapat terlihat untuk dimulai perawatan sesegera mungkin.
Bekisting / Acuan hanya boleh dibuka dengan izin Direksi dibawah pengawasan
pelaksana lapangan. Harus diberi perhatian yang besar pada waktu pembukaan Bekisting
/ Acuan untuk menghindari kegoncangan atau pembalikan tegangan beton. Dalam hal
mana Direksi berpendapat bahwa usul Penyedia untuk membuka acuan belum pada
waktunya baik berdasarkan perhitungan cuaca atau dengan alasan lainnya, maka Direksi
dapat memerintahkan Penyedia untuk menunda pembukaan Bekisting / Acuan dan
Penyedia tidak boleh menuntut kerugian atas penundaan tersebut.
Untuk beton dengan semen Portland biasa, waktu paling sedikit untuk pembukaan acuan
harus menurut daftar dibawah ini :
Muka sisi balok, lantai dan dinding 2 hari
Bagian bawah bersteger 21 hari.
1. Perancah
Tiap-tiap cetakan harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh dan harus mudah
distel. Tiang perancah boleh mempunyai paling banyak satu sambungan yang
tidak disokong kearah samping. Bambu juga boleh digunakan untuk tiang perancah,
asalkan dipikirkan terhadap stabilitas terutama terhadap berat sendiri beton, serta
beban-beban lain yang timbul selama pengecoran seperti akibat getaran alat
penggetar, berat pekerja dll.
2. Toleransi
Pemasangan Bekisting / Acuan dan perancah harus dipasang sedemikian rupa,
sehingga memenuhi batas-batas toleransi pergeseran acuan/perancah yang
diijinkan seperti tercantum berikut atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi.
Bagian / Partisi Toleransi
Arah vertikal (Jembatan, Talang, dll) 1.0 cm per 50.0 m bentang
Arah sisi utk pek. Saluran/Lining 0.50 ~ 1.0 cm per 40.0 m bentang
Arah sisi (Dinding Penahan bagian 0.50 ~ 2.0 cm per 30.0 m bentang
Apabila terjadi kondisi, dimana setelah pelaksanaan pengecoran untuk
bagian exposed mengakibatkan pergeseran lebih dari batas toleransi atau yang
diperintahkan oleh Direksi, maka segala biaya perbaikan akan menjadi tanggung
jawab Penyedia.
3. Pekerjaan Permukaan
Untuk penyelesaian permukaan beton dibedakan dua jenis, sebagaimana diuraikan
sebagai berikut :
a. Penyelesaian Kasar
Penyelesaian kasar dari beton adalah penyelesaian permukaan yang dicakar-cakar.
Permukaan beton yang diaci dengan penyelesaian kasar, harus teratur bebas dari
tonjolan tapi tetap agak kasar. Permukaan beton yang tanpa acuan dan ditentukan
dengan penyelesaian kasar, harus digaruk rata dengan lis tetapi dengan mutu yang
sama seperti muka beton yang diacu dan dengan penyelesaian kasar.
b. Penyelesaian Halus
Penyelesaian halus adalah penyelesaian yang dihasilkan oleh pemakaian papan
kayu rata plywood atau pelat baja untuk acuan. Muka beton diselesaikan dengan
halus harus bebas dari tanda-tanda kayu; lekuk-lekuk dan lain-lain kesalahan
pemotongan. Pola dari papan cetak harus teratur, muka beton yang diacu dengan
penyelesaian halus harus digaruk kemudian digosok halus dengan penggosok kayu
atau baja sampai rata dan dengan mutu yang sama seperti yang diacu. Kecuali
ditentukan lain maka penyelesaian halus harus dituntut untuk permukaan beton
yang tetap kelihatan.
Muka beton yang terbuka, kedap air harus digosok halus dengan cetak baja sampai
halus. Muka beton yang tampak lainnya harus digosok dengan penggosok/lepa
kayu sampai halus. Pekerjaan menggosok harus dilakukan setelah beton cukup
keras agar tidak terjadi timbulnya air dengan butiran halus dipermukaan.
c. Melindungi Dan Merawat Beton
Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu tidak kurang dari 7 hari, Penyedia
harus melindungi beton dari pengaruh jelek dari angin, matahari, suhu tinggi atau
rendah pergantian atau pembalikan derajat suhu, pembebanan sebelum waktunya
lendutan atau tumbukan dan air tanah yang merusak.
1.9.4 Pekerjaan Beton Cor setara Campuran 1PC : 2PP : 3KR
Pekerjaan ini meliputi persyaratan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan konstruksi beton.
Penyedia bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan -
ketentuan yang dipersyaratkan. Khusus untuk pekerjaan beton yang terletak langsung
diatas tanah, beton dengan campuran semen, pasir, kerikil = 1 : 2 : 3 setebal minimal 10
cm atau seperti yang tercantum pada gambar rencana / gambar pelaksanaan.
Bahan - Bahan
1. Semen
a. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mempunyai mutu setara
semen portland, atau type lain yang disetujui oleh Direksi. Semen yang dipakai
harus produksi dalam negeri dan sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03 atau standar
lain yang setara atau lebih tinggi.
b. terkecuali diperkenankan oleh Direksi, hanya satu merk semen portland yang dapat
dipergunakan didalam Proyek.
2. Pasir
Agregat halus dapat berupa pasir alam atau hasil lahar gunung berapi atau berupa
pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu yang memenuhi syarat
yang diijinkan;
Pasir harus bersih, keras dan berbutir tajam, bebas dari lumpur, gumpalan
tanah/lumpur, bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu beton;
Penyimpanan harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut
dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
3. Kerikil
Agregat kasar harus dari batu pecah yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu
yang memenuhi persyaratan;
Adapun untuk agregat kasar yang digunakan dalam proyek ini memproduksi sendiri
menggunakan alat pemecah batu pecah (stone crusher) yang didirikan dilokasi
yang dekat dengan lokasi kegiatan, sehingga biaya lebih ekonomis;
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, keropos, tipis atau panjang-panjang, bebas dari bahan-bahan organik atau
dari substansi yang merusak.
Prosentase gradasi agregat kasar yang lolos saringan sebagai berikut: (sesuai SNI
15-7064-2004)
1. Ayakan # 25 mm = 100%
2. Ayakan # 19 mm = 90 - 100%
3. Ayakan # 9.5 mm = 20 - 55%
4. Ayakan # 4.75 mm = 0 - 10%
5. Ayakan # 2.36 mm = 0 - 5%
4. Air
Air yang digunakan dalam campuran, dalam peralatan atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam,
basa gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi
ketentuan dalam AASHTO T26.
Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana
timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti diatas
tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingkan pengujian kuat tekan
mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air
suling atau minu. air yang diusulakan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar
dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90% kuat tekan mortar
dengan air suling atau air minum pada periode perawatan yang sama.
5. Pencampuran Beton
Beton dengan campuran semen, pasir, kerikil = 1 : 2 : 3 dicampur dengan
menggunakan Concrete Mixer sesuai dengan takaran yang telah ditentukan;
Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture), harus mendapat izin
tertulis dari Direksi teknis;
Bahan campuran tambahan beton yang dipakai harus sesuai dengan iklim tropis
dan memenuhi persyaratan SNI 03-2495-1991;
Penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik;
Pemakaian additive ini tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
dalam adukan.
MATA PEMBAYARAN SATUAN
Beton Cor M3
Acuan / Bekisting M2
Pembesian Kg
Bongkar Bekisting M2
Acian M2
Pasal - 13 Pekerjaan lain-lain adalah semua kegiatan yang kontrak item pekerjaannya tidak
Pekerjaan Lain - Lain atau termasuk/dimasukan dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan
baik sebelum, selama berlangsungnya kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan
disajikan berikut ini :
1.13.1 Pengeringan Lokasi Pekerjaan
Pembuangan genangan air dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan seperti
kistdam, saluran, drainase dari genangan atau bangunan sementara yang lain. Pada
saat pembuangan air dilaksanakan. Penyedia harus memasang, mengerjakan,
mengoperasikan dan memelihara semua pipa, pompa dan peralatan lain yang
diperlukan untuk membuang air bermacam-macam pekerjaan dan untuk
memelihara dasar pondasi serta bagian pekerjaan yang lain agar bebas dari air dan
pekerjaan konstruksi sesuai dengan syarat-syarat. Penyedia bertanggung jawab
untuk memperbaiki kerusakan akibat banjir/luapan air atau kegagalan pembuangan
air atau pekerjaan pangamanan atas biaya Penyedia.
Semua sistem pengeringan sementara seperti kistdam, tanggul-tanggul atau
pembuangan air sementara yang lain harus segera dibongkar atau diratakan pada
saat pekerjaan telah selesai atau jika ditentukan lain sehingga kelihatan baik dan
tidak mengganggu kelancaran pekerjaan saluran dan bangunan-bangunan yang
berhubungan dengan pembuangan atau parit alam, dan disetujui oleh Direksi. Cara
pembuangan air yang dilakukan oleh Penyedia harus mendapat persetujuan Direksi,
kecuali lebih jauh sebagaimana disetujui atau diijinkan oleh Direksi untuk pekerjaan
pembuangan air tidak akan mengganggu jalannya air yang dibutuhkan untuk
pengairan yang ada baik permanen atau semi permanen selama masih diperlukan.
Apabila pelaksanaan pekerjaan berada dibawah muka air tanah, air tersebut supaya
dipompa dahulu sebelum dilakukan penggalian. Pembuangan air dilakukan
sedemikian rupa, sehingga dapat dipelihara kestabilan dari dasar dan sisi miring
yang digali sehingga semua pelaksanaan konstruksi dikerjakan pada keadaan
kering.
Apabila diadakan pengeringan saluran irigasi yang ada maka Penyedia harus
mengajukan jadual waktu dan periode pengeringan kepada Direksi untuk dibahas
dengan Instansi terkait/ketua masyarakat sehingga mendapatkan persetujuan
bersama dari pihak-pihak yang berwenang. Penyedia tidak diperkenankan menutup
aliran air sebelum ada jadual pengeringan yang telah disetujui bersama.
1.13.2. Kistdam
Apabila dianggap perlu Penyedia dapat membuat kistdam sebagai pengaman guna
mengalihkan arus sungai/saluran agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan. Semua kerusakan, baik terhadap bangunan-bangunan sementara
ataupun bangunan-bangunan permanen, yang terjadi akibat kelengahan Penyedia
atau bobolnya tanggul pengaman yang dibuat, harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia sendiri. Setelah bangunan-bangunan pengaman tersebut tidak
diperlukan lagi, semua bentuk bangunan pengaman harus dibongkar dan
diratakan sehingga lapangan pekerjaan nampak rapi, bersih dan fungsi dari
bangunan yang sudah selesai dapat berjalan lancar seperti direncanakan.
1.13.3. Photo Dokumentasi
Semua kegiatan di lapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan
dibuatkan album foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi
dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 (tiga) seri foto
yaitu sebelum pelaksanaan, pada saat pelaksanaan dan setelah selesai
dilaksanakan, dimana arah pengambilan melalui satu titik yang sama. Penyedia
harus menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh ahli foto yang
berpengalaman. Foto-foto harus berwarna dan ditujukan sebagai laporan /
pencatatan tentang pelaksanaan yaitu pada awal pertengahan dan akhir suatu
bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi.
Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari
titik dan arah yang sama dan yang sudah ditentukan sebelumnya. Bilamana
mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus
(initial bangunan dan lokasinya) untuk memudahkan mengenali lokasi tersebut. Foto
negatif / soft copy dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun.
Sebelum pengambilan gambar-gambar, maka harus dibuat rencana/denah yang
menunjukkan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian
diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Berita Acara Pembayaran dan Laporan
Bulanan harus dilengkapi dengan suatu set pilihan foto-foto yang bersangkutan
dengan periode tersebut. Juga pada akhir pelaksanaan Kontrak, maka foto-foto
harus diserahkan kepada Direksi dalam album-album.
Foto-foto ditempelkan dalam album secara beraturan menurut progres kemajuan
pekerjaan dan lokasinya masing-masing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni
sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan, setelah pelaksanaan dan ditempelkan
pada satu halaman. Penyerahan dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) ganda bersama
1 (satu) ganda album negatifnya/soft copynya. Tiap album dan juga yang berisi
negatif harus diberi keterangan atau tanda sama untuk memudahkan
mengidentifikasi negatif / soft copy dan cetakannya. Semua album menjadi milik
Pemberi Tugas dan tanpa ijinnya tidak boleh diberikan / dipinjamkan kepada
siapapun. Penyerahan foto dokumentasi selesai selambat-lambatnya sebelum
dilakukan PHO (I).
1.13.4. Papan Nama Pengenal Proyek
Penyedia harus membuat, memasang dan memelihara minimal 1 (satu) papan
tanda proyek. Papan tanda proyek harus menunjukkan dan memuat nama Pemilik
Pekerjaan/Proyek dan nama Penyedianya, judul nama proyek disertai perkiraan
jumlah hari pelaksanaan.
Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh Direksi dan telah terpasang sebelum mulai
pelaksanaan pekerjaan. Jika pekerjaan telah selesai dan telah diserah terimakan,
maka papan nama proyek harus dicabut oleh Penyedia.
1.13.5. Program Pelaksanaan
Penyedia harus membuat dan melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan
Program Induk dan Proyek.
Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu bar chart dan daftar yang
memperlihatkan setiap kegiatan pekerjaan sementara dan pekerjaan tetap, yaitu :
- Mulai tanggal paling awal.
- Mulai tanggal paling akhir.
- Waktu yang diperlukan.
- Jumlah tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.
1. Laporan harian, Mingguan, dan Bulanan Kemajuan Pelaksanaan.
Penyedia harus membuat laporan harian atas setiap bagian pekerjaan yang
diminta Direksi Pekerjaan, dan dalam bentuk yang disetujui Direksi Pekerjaan.
Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi , data – data berikut :
- Keadaan cuaca.
- Jumlah tenaga Staf, buruh yang bekerja, dan keterampilannya.
- Jumlah bahan ditempat pekerjaan.
Sebelum tanggal yang ditentukan Direksi Pekerjaan untuk setiap bulan,
Penyedia Kontraktor harus menyerahkan 3 ( tiga ) salinan laporan Kemajuan
Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan
secara detail kemajuan pekerjaan selama bulanan laporan. Laporan sekurang –
kurangnya harus berisi hal – hal sebagai berikut :
a. Persentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan.
b. Daftar Tenaga Kerja yang digunakan.
c. Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan
2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Setiap tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berjalan atau pada suatu waktu yang
ditentukan Direksi, Penyedia harus menyerahkan 3 (tiga) salinan laporan
Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang
menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang
terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
i) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya.
ii) Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada
bulan laporan.
iii) Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul
atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.
3. Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dengan Penyedia diadakan pada waktu yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan
pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
4. Asuransi
Semua kegiatan dan peralatan serta tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan paket pekerjaan ini sebaiknya diasuransikan pada Lembaga
Asuransi yang bonafit yang sebelumnya mendapat persetujuan dari Direksi.
Biaya yang diperlukan Penyedia dalam penyediaan asuransi ini dan segala
resiko yang mungkin timbul harus sudah termasuk dalam harga kontrak yang
dikontrakkan.
5. Keamanan
Sistem pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
Penyedia atas biaya Penyedia harus bertanggung jawab terhadap segi
keamanan.
6. Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan untuk setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen),
dan Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengguna
Anggaran untuk penyerahan pertama pekerjaan yang akan diperiksa oleh Tim
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila dilapangan terdapat kekurangan dan
/ cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib menyelesaikan/memperbaiki pekerjaan
tersebut sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita acara penyerahan
pertama pekerjaan dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5 % (lima persen) dari Nilai Kontrak.
Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan yaitu
180 (seratus delapan puluh) hari kalender sehingga kondisi tetap berada seperti
pada saat Penyerahan Pertama Pekerjaan. Sudah selesai pada saat prosentase
fisik pekerjaan 100 % (seratus persen) dan dilakukan serah terima pekerjaan
selesai. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
pekerjaan sesuai kontrak, maka Pengguna Anggaran berhak mencairkan
Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pemeliharaan pekerjaan dan
mencairkan Jaminan Pelaksanaan dan disetor ke Kas Negara, Penyedia
dikenakan sanksi masuk Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun. Setelah
penyerahan akhir pekerjaan atau penyerahan kedua pekerjaan Pengguna
Anggaran wajib mengembalikan Jaminan Pemeliharaan dan Jaminan
Pelaksanaan.
MATA PEMBAYARAN SATUAN
Pengeringan Lokasi Pekerjaan Hari
Kistdam Bh
Photo Dokumentasi Set
Papan Nama Pengenal Proyek Bh
1.5. Spesifikasi Jabatan Konstruksi
1.5.1 Personil Inti
Untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi tersebut, personel minimal yang harus dipenuhi adalah :
No. Jumlah Jabatan Sub Klasifikasi Kualifikasi Jenjang Pengalaman
1 1 Orang 1. Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran Irigasi Teknisi /
Irigasi dan Rawa Jenjang 4 2 Tahun
(SIP.08.001.4); atau Analis
2. Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jaringan Irigasi Kelas 1 2 Tahun
(TS 030); atau
3. Pelaksana Saluran Irigasi
Kelas 1 2 Tahun
(TS 031)
2 1 Orang 1. Ahli Muda K3 Konstruksi Keselamatan
- Jenjang 7 3 Tahun
(MPK.01.001.7); atau Konstruksi
2. Ahli Muda (603); atau
Ahli K3 Konstruksi - - 3 Tahun
3. Ahli Madya Ahli Madya K3
- - -
Konstruksi
1.5.2. Syarat Kualifikasi Izin Usaha
Klasifikasi SBU : Bangunan Sipil
Kode KLBI : 42201 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase)
Sub Klasifikasi SBU : SI001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya; Atau
BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
Kualifikasi SBU : Kecil
2. KETERANGAN GAMBAR (Terlampir)
Gambar - gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci,
lengkap dan jelas, antara lain:
2.1. Peta Lokasi
2.2. Layout
2.3. Potongan memanjang
2.4. Potongan melintang
2.5. Detail - detail konstruksi
RENCANA KESELAMATAN
3.
KONSTRUKSI
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan
Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian Pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Kostruksi
pada Pekerjaan Konstruksi. Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO
IDENTIFIKASI BAHAYA
KEMUN NILAI TINGKAT KETERA
NO 1. Pekerja KEPARA
URAIAN PEKERJAAN GKINAN RISIKO RISIKO NGAN
2. Peralatan HAN (A)
(F) (F x A) AWAL (TR)
3. Material
4. Lingkungan/Publik
Pek. Beton Cor Camp. 1PC :
1 Tertimpa bahan material yang di angkut 4 3 12 SEDANG
2PP : 3KR
Identifikasi bahaya dari Pekerjaan Pek. Beton Cor Camp. 1PC : 2PP : 3KR, tertimpa bahan material yang diangkut
Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat risiko Keselamatan Konstruksi untuk Paket Pekerjaan Sebagaimana dimaksud adalah:
RISIKO KESELAMATAN SEDANG
Keterangan :
Risiko yang dimaksud adalah risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Kontruksi